Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1) | Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 001/SI/TAX/I-2014 tertanggal 2 Januari 2014 dan kepada Penggugat telah diberikan Nomor Seri Faktur Pajak nomor 000-14.48517994 s.d. 000.14.48520564 pada tanggal 2 Januari 2014berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-2/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 2 Januari 2014tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. |
2) | Nomor seri faktur pajak diberikan Kantor Pelayanan Pajak pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat, sehingga hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, Serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mengatur bahwa Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap. |
3) | Penggugat menggunakan nomor seri faktur pajak 000-14.48517994 s.d. 000.14.48520564 untuk tanggal 1 Januari 2014 (sebelum tanggal surat permohonan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan sebelum surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada Penggugat ). Seharusnya Nomor Seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut digunakan untuk tanggal 2 Januari 2014 atau tanggal sesudahnya sebagaimana diatur dalam Huruf E Angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak. |
4) | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 huruf E angka 3 menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. |
5) | PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP. |
I. | POKOK SENGKETA
|
||||||||||||||||||||
II. | PENDAPAT PEMOHON GUGATAN Bahwa pendapat Pemohon Gugatan adalah sebagaimana tersebut pada halaman 3 dan 4 Surat Tanggapan nomor S-150.TG, S-151.TG, S-154.TG, S-155.TG, S156.TG/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017; nomor S-167.TG dan S-168.TG/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017; |
||||||||||||||||||||
III. | PENDAPAT TERGUGAT
|
1. | Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
|
1a. | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada :
|
2. | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. |
2a. | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan. |
5. | Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: |
f. | kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan |
8. | Ketentuan Iebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
9. | Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. |
a. | Name, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; |
b. | Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; |
c. | Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; |
d. | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; |
e. | Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; |
f. | Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan |
g. | Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak |
a. | Name, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; |
b. | Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; |
c. | Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; |
d. | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; |
e. | Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; |
f. | Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan |
g. | Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. |
(1) | Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap jelas dan benar |
(2) | Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan |
a. | bentuk dan ukuran Faktur Pajak |
b. | prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak |
c. | tata cara pembuatan dan pengisian keterangan Faktur Pajak |
d. | tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak |
e. | tata cara pembatalan Faktur Pajak; dan |
f. | tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
a. | Peraturan Menteri Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
b. | Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
4. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ12012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER17/PJ12014, (PER-2412012 dan perubahannya) mengatur : Pasal 1 angka 8 Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertenfu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; Pasal 1 angka 9 Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nflai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesunqquhnya dan/atau menqisi keterangan vanq tidak sesuai dengan tatacara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 2 ayat (1) Faktur Pajak harus dibuat pada : Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak. Pasal 5 Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan /atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan :
Pasal 6 ayat (1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani. Pasal 6 ayat (2) Fakfur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Fakfur Pajak Tidak Lengkap. Pasal 12 Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbifkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Pasal 7 ayat (1) PKP hares membuaf Fakfur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Fakfur Pajak sebagaimana ditefapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9 ayat (1} PKP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran 11/D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. Pasal 10 ayat (1) PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap. Pasal 12 Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Pasal 16 ayat (1) PKP yang menerbitkan faktur pajak setelah melewati Batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administrasi sesuai pasal 14 (4) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Pasal 17 Ayat (1) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; |
||||||||||||||
5. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ12013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Pasal 19 Ayat (1) huruf a Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER24/PJ/2012; Pasal 19 Ayat (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. Pasal 19 Ayat (3) Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. |
||||||||||||||
6. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 52/PJ./2012 tanggal 22 Nopember 2012 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password Serta Permintaan, Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak Lampiran II butir I
Lampiran II Butir II Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari yang sama sejak permintaan diterima secara lengkap |
||||||||||||||
7. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.12015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak, mengatur: |
B. | Tanggapan Tergugat terkait dengan pengenaan sanksi adminitrasi berupa denda Pasal 14 (4) KUP |
1. | Kronologis Penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) KUP Berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang tersedia pada saat proses penyelesaian permohonan pengurangan/pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, diketahui bahwa :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Kronologis Perubahan Tata Cara Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak Dalam Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
|
C. | KESIMPULAN DAN USUL |
1) | Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak No. 00518/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 atas Masa Pajak Januari 2014 yang mencantumkan denda sebesar Rp 5.939.437 karena dianggap menggunakan nomor seri faktur pajak yang tidak sesuai dengan jatah yang diberikan sesuai dengan Surat Edaran No. SE-26/PJ/2015; |
2) | Faktur Pajak-Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan selama tahun 2014 telah memenuhi ketentuan Pasal 13 UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009) jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER24/PJ./2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ/2013. Dalam peraturan-peraturan tersebut tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang mencantumkan tanggal Faktur Pajak yang mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang Tidak Lengkap atau cacat; |
3) | Dalam Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak hanya diatur bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan hanya dapat digunakan pada tahun diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. Dalam hal ini, tidak terdapat larangan untuk mencantumkan tanggal Faktur Pajak yang mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut; |
4) | Ketentuan yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang mencantumkan tanggal Faktur Pajak yang mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur merupakan Faktur Pajak yang Tidak Lengkap baru terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015. Surat Edaran No. SE-26/PJ/2015 baru berlaku efektif pada bulan Mei 2015, sedangkan Faktur-Faktur Pajak yang dikenakan STP PPN oleh Tergugat adalah Faktur Pajak untuk Masa Pajak Agustus 2014; |
5) | Salah satu prinsip pemungutan pajak adalah adanya kepastian (certainty). Penerapan Surat Edaran No. SE-26/PJ/2015 yang berlaku surut, selain tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE-26/PJ/2015 sendiri juga telah berdampak pada ketidakpastian bagi Penggugat dalam penomorserian faktur pajak karena terdapat ketentuan dalam Surat Edaran tersebut yang sebelumnya tidak diatur secara jelas; |
6) | Pasal 28i ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “...hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun.” berdasarkan ketentuan tersebut, penerbitan Surat Edaran No. SE-26/PJ/2015 tidak dapat diberlakukan surut; |
A. | Pokok Sengketa Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01291/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak sehubungan dengan STP PPN Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00518/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 dengan denda sebesar Rp5.939.437 karena dianggap menggunakan nomor seri faktur pajak yang tidak sesuai dengan jatah yang diberikan berdasarkan Surat Edaran No. SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Aspek Formalitas Permohonan Gugatan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Aspek Materialitas Permohonan Gugatan | ||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak No. 00518/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 atas Masa Pajak Januari 2014 yang mencantumkan denda sebesar Rp5.939.437 karena dianggap menggunakan nomor seri faktur pajak yang tidak sesuai dengan jatah yang diberikan sesuai dengan Surat Edaran No. SE-26/PJ/2015. | ||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Faktur Pajak-Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan selama tahun 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 13 UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009) jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ./2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ/2013. Dalam peraturan-peraturan tersebut tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang mencantumkan tanggal Faktur Pajak yang mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang Tidak Lengkap atau cacat. | ||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa Pasal 13 ayat (1a) UU PPN menyatakan: “(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Bahwa dalam prakteknya, terdapat berbagai kondisi yang menyebabkan perbedaan saat penyerahan barang sehingga Tergugat mengeluarkan peraturan melalui Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 dan angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2011 tanggal 3 Agustus 2011. |
a. | Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
a. | penyerahan barang bergerak dapat terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat hak penguasaan barang telah berpindah kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli. |
b. | Perpindahan hak penguasaan atas barang bisa juga terjadi pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan, atau pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang pada saat barang diserahkan kepada juru kirim atau perusahaan angkutan. Saat penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tercermin dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam bentuk pengakuan sebagai piutang atau penghasilan dengan penerbitan faktur penjualan sebagai sumber dokumennya. Dalam kegiatan usaha, saat pengakuan piutang atau penghasilan atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat penyerahan barang secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.” |
5. | Bahwa dalam Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak hanya diatur bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan hanya dapat digunakan pada tahun diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. Dalam hal ini, tidak terdapat larangan untuk mencantumkan tanggal Faktur Pajak yang mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut (terlampir). |
6. | Bahwa ketentuan yang menyatakan Faktur Pajak yang mencantumkan tanggal Faktur Pajak yang mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur merupakan Faktur Pajak yang Tidak Lengkap baru terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015. Surat Edaran No. SE-26/PJ/2015 baru berlaku efektif pada bulan Mei 2015, sedangkan Faktur-Faktur Pajak yang dikenakan STP PPN oleh Pemeriksa adalah Faktur Pajak untuk Masa Pajak Juli 2013. Pasal 28i Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun.” Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 28i tersebut, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-26/PJ/2015 yang berlaku efektif pada bulan Mei 2015 tidak dapat diberlakukan surut atas kejadian yang terjadi pada bulan Juli 2013. Bahwa Adam Smith seorang ahli ekonomi dalam buku berjudul “An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation” (William Strahan, 1776) menyatakan bahwa terdapat empat prinsip pemungutan pajak yang salah satunya adalah prinsip kepastian (certainty). Penerapan Surat Edaran No. SE-26/PJ/2015 yang berlaku surut, selain tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE-26/PJ/2015 sendiri juga telah berdampak pada ketidakpastian bagi Penggugat dalam penomorserian faktur pajak karena terdapat ketentuan dalam Surat Edaran tersebut yang sebelumnya tidak diatur secara jelas. Mengacu pada prinsip keadilan dan kepastian hukum, hal tersebut jelas sangat merugikan Penggugat khususnya dan Wajib Pajak pada umumnya. Apabila hal tersebut dibenarkan, maka DJP dapat dengan semena-mena menggunakan kekuasaannya untuk menerbitkan aturan dengan alasan meningkatkan penerimaan negara. |
7. | Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi STP tersebut pada hakikatnya telah Penggugat terbitkan dengan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan bukan merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap atau cacat. |
D. | Kesimpulan |
1. | Bahwa atas penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat tidak seharusnya dianggap sebagai Faktur Pajak yang tidak benar atau cacat karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat penerbitan Faktur Pajak tersebut. |
2. | Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pengenaan sanksi 2% dari DPP PPN a quo adalah tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) UU KUP. Selain itu penerapan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-26/PJ/2015 secara surut (retroactive) juga tidak tepat dan melanggar ketentuan Pasal 28i UUD 1945. |
1. | Pemenuhan Gugatan atas Pasal 23 UU KUP: |
- | “Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang”. | |
- | Penjelasan Pasal 9A UU PTUN berbunyi sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan “pengkhususan” adalah deferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha Negara, misalnya Pengadilan Pajak”. |
- | “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;” |
1. | Penetapan tertulis; | |
2. | Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara; | |
3. | Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan; | |
4. | Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final); | |
5. | Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata |
2. | Penelitian material Gugatan: |
Pajak yang masih harus dibayar | Rp 0,00 | ||
Telah dibayar | Rp 0,00 | ||
Kurang dibayar | Rp 0,00 | ||
Sanksi administrasi | |||
- Denda Pasal 14 (4) KUP | Rp 5.939.437,34 | ||
Jumlah yang masih harus dibayar | Rp 5.939.437,34 |
a. | Penggugat mengajukan permohonan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat masing-masing sebagai berikut : Tahun 2013
Tahun 2014
|
||||||||||||||
b. | Penggugat memperoleh NSFP dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak masing-masing dengan nomor dan tanggal sebagai berikut: Tahun 2013
Tahun 2014
|
||||||||||||||
c. | Penggugat kemudian menggunakan sebagian NSFP yang diberikan dalam surat sebagaimana tersebut pada butir b diatas pada faktur pajak yang diterbitkan untuk transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksinya dengan tanggal sebagaimana berikut: Tahun 2013
Tahun 2014
|
a. | penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D; |
a. | saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; |
a. | nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; |
b. | nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; |
c. | jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; |
d. | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; |
e. | Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; |
f. | kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan |
g. | nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. |
a. | ... |
b. | ... |
c. | ... |
d. | pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; |
e. | pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya,
selain:..
|
a. | saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; |
dalam Pasal 2 dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
a. | saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; |
b. | saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; |
c. | saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau |
d. | saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugatterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01291/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor: 00518/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015, atas nama Penggugat, sehingga sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP menjadi NIHIL;
Drs. BBa, M.A., M.P.A. | sebagai Hakim Ketua |
AH, SE., Ak., Msi., CA. | sebagai Hakim Anggota, |
YSW, S.E., M.Si. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh | |
MAF, S.E, M.M | sebagai Panitera Pengganti, |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.