Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.308.912.879,00berdasarkan pengujian arus piutang;
bahwa Koreksi Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.308.912.879,00 berasal dari koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu sebesar Rp59.398.774.832,00 dibagi ke 12 bulan;
bahwa koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut adalah sejalan dengan koreksi di PPh Badan atau merupakan ekualisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badan hasil koreksi fiskal oleh Terbanding;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam penelitian keberatan ini berkaitan erat dengan sengketa keberatan di PPh Badan yang mana dasar koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.308.912.879,00 adalah mengambil dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang telah dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding;
bahwa penelitian atas perhitungan peredaran usaha Pemohon Banding berdasarkan arus uang piutang adalah sebagai berikut:
a. | Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Terbanding, koreksi peredaran usaha berasal dari perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang dengan dokumen sumber General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding; |
b. | bahwa Terbanding (Tim Penelaah) melakukan penelitian terhadap Trial Balance dan General Ledger yang menjadi dokumen sumber atas perhitungan penjualan berdasarkan arus piutang yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa),maka hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut: |
Saldo akhir piutang sebagai berikut: | |
Saldo akhir Piutang lokal : | Pihak ketiga Rp.12.693.609.302,00 pihak berelasi Rp.15.811.341.316,00 Jumlah Rp.28.504.950.618,00 |
Saldo Akhir Piutang Export Jumlah |
Rp21.534.359.625,00 Rp.50.039.310.243,00 |
Saldo Awal Piutang sebagai berikut: Saldo awal Piutang lokal : Jumlah Rp.13.300.687.528,00 Saldo awal Piutang Export |
Pihak ketiga Rp. 8.969.549.212,00 Pihak berelasi Rp.4.331.138.316,00 Rp.11.286.976.533,00 JumlahRp.24.587.664.061,00 |
Pelunasan Piutang lokal (sisi kredit) Pihak ketiga Pihak berelasi Jumlah |
Rp.194.272.946.235,00 Rp.106.131.824.518,00 Rp.300.404.770.753,00 |
Pelunasan Piutang export (sisi kredit) | Rp.197.653.284.296,00 |
bahwa dengan demikian sesuai dengan nilai saldo awal piutang, saldo akhir piutang dan pelunasan piutang tersebut di atas maka apabila dibuat pengujian arus piutang menjadi sebagai berikut: Penjualan Ekspor menurut Terbanding sebagai berikut:
Saldo Akhir | 21.534.359.625 |
Pelunasan sisi kredit | 197.653.284.296 |
Jumlah | 219.187.643.921 |
Dikurangi Saldo Awal | 11.286.976.533 |
Penjualan Ekspor cfm Pemeriksa | 207.900.667.388 |
Penjualan menurut WP/SPT Badan | 179.199.480.895 |
Koreksi Positif | 28.701.186.493 |
Penjualan Lokal
Saldo Akhir | 28.504.950.618 |
Pelunasan sisi kredit | 300.404.770.753 |
Jumlah | 328.909.721.371 |
Dikurangi Saldo Awal | 13.300.687.528 |
Penjualan Lokal cfm Pemeriksa | 315.609.033.843 |
Penjualan Cfm SPT PPh Badan WP | 281.841.686.671 |
Koreksi Penjualan lokal (Ind PPN) | 33.767.347.172 |
Koreksi Penjualan lokal (Excl PPN) b | 30.697.588.338 |
Total koreksi penjualan a+b | 59.398.774.832 |
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas dengan dokumen sumber yang digunakan adalah General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa pengujian arus piutang yang dlakukan telah tepat;
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan keterangan atau pernyataan sebagai berikut:
bahwa Terbanding menyampaikan matriks sengketa beserta penjelasannya yang isinya sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam uji bukti tidak menyampaikan beberapa data yang disampaikan baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan dan Terbanding tetap pada pendirian Terbanding bahwa data yang disampaikan tidak dapat dipakai dan dipertimbangkan dalam proses banding;
bahwa Terbanding menyatakan bahwa untuk DPP PPN berasal dari hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang dibagi 12 (dua belas);
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp5.308.912.879,00 yang berasal dari ekualisasi peredaran usaha pada PPh Badan, karena Terbanding hanya melakukan penelaahan terbatas atas mutasi debet piutang usaha Iokal dan piutang usaha ekspor dan membandingkannya dengan penjualan Pemohon Banding;
bahwa tidak seluruh mutasi debet dari piutang usaha Pemohon Banding baik lokal maupun eksport merupakan transaksi penjualan dalam sisi kreditnya, menurut Pemohon Banding penelaahan sebagaimana hal tersebut sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah ataupun prinsip akuntansi yang berlaku lazim di Indonesia. Secara prinsip akun piutang usaha Pemohon Banding mencatat debet atas transaksi penjualan berikut Pajak Pertambahan Nilainya serta mencatat kredit atas transasksi pelunasan piutang;
bahwa demikian juga terhadap transaksi kredit dalam perkiraan piutang usaha tidak semuanya merupakan transaksi pelunasan piutang secara langsung, hal mana karena didalam sistem pembukuan Pemohon Banding setiap pelunasan piutang harus secara jelas mengidentifikasikan pelunasan piutang berdasarkan nomor surat jalannya, oleh karena ada beberapa transaksi pelunasan piutang yang masih belum dapat Pemohon Banding identifikasikan pada saat penerimaan uang masuk, maka untuk mengakomodasi transaksi tersebut Pemohon Banding tetap melakukan jumal kredit terhadap piutang dengan memberi kode uang titipan. Pada saat Pemohon Banding telah dapat mengidentifikasikan pelunasan tersebut berdasarkan nomor surat jalan penjualannya, Pemohon Banding kemudian melakukan pendebetan ulang atas uang masuk tersebut dan mengkredit kembali piutang berdasarkan terinci dengan nomor-nomor surat jalannya;
bahwa kondisi tersebut mengakibatkan adanya double pengkreditan dan pendebetan atas perkiraan piutang usaha lokal Pemohon Banding, jumlah keseluruhan atas double catat penerimaan uang dalam perkiraan piutang usaha pihak ketiga lokal selama tahun 2011 adalah sejumlah Rp41.369.457.027,00;
bahwa untuk mencerminkan nilai penjualan secara riil maka dalam penghitungan uji piutang tersebut Pemohon Banding masukkan dalam perhitungan yakni penjualan tunai yang pada saat penjurnalannya tidak melalui akun piutang usaha sejumlah Rp9.861.218.593,00;
bahwa dalam koreksi uji arus piutang tersebut, Terbanding juga memasukkan koreksi yang menurut Terbanding merupakan transaksi pemakaian sendiri yang terutang PPN sejumlah Rp. 2.615.963.318,00 dimana akun yang dijadikan koreksi tersebut adalah saldo dan akun Persediaan Barang Trans-In. Bahwa akun yang dikoreksi Terbanding sebagai pemakaian sendiri tersebut sebenarnya adalah akun perantara untuk mencatat transaksi pengiriman barang dari lokasi pabrik Pemohon Banding ke tempat penimbunan sementara di Jakarta, dimana pada saat Unit mengeluarkan barang jadi dari akun tersebut Pemohon Banding kredit dengan menggunakan kode jurnal pakai yang dalam arti bukan dipakai untuk digunakan namun dipakai untuk dijual kepada langganan Pemohon Banding, jumlah yang tercatat sebagai pemakaian dalam akun tersebut tentu akan dapat diidentifikasi penjualannya dan pengenaan PPNnya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan atau pernyataan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan uji arus piutang dengan mengambil satu sisi dari transaksi debit utang dimana pada waktu pemeriksaan dilaksanakan Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa sistem pencatatan Pemohon Banding adalah pada saat penerimaan uang Pemohon Banding langsung melakukan pencatatan ke piutang dalam kaitan dengan penerimaan tersebut adalah pelunasan piutang namun Pemohon Banding tidak bisa mem-breakdown masing-masing invoice yang ada sehingga walaupun secara nature tercatat sebagai pelunasan piutang namun secara detail hal itu masih menggantung dan Pemohon Banding catat sebagai titipan dan pada waktu mengetahui detailnya Pemohon Banding kemudian mencatat/mendebet uang titipan tersebut dengan mengkredit masing-masing piutang/invoice tersebut sehingga apabila pihak Terbanding mengambil semua transaksi pelunasan akan ditemui dua kali pencatatan, dan inilah yang menyebabkan hasil perhitungan arus piutang menjadi membengkak;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan pada saat uji bukti telah menjelaskan mengenai angka terbesar dari koreksi peredaran usaha baik penjualan lokal maupun penjualan ekspor itu karena adanya pencatatan yang oleh pihak Terbanding dinyatakan tidak lazim tetapi menurut Pemohon Banding hal tersebut sesuai dengan kondisi yang ada dimana pencatatan pada waktu pertama kali dilakukan sifatnya global dicatat sebagai pengkredit piutang pada waktu Pemohon Banding menerima pelunasan, dicatat sebagai pengkredit piutang tetapi angkanya global, setelah pihak akunting mengetahui detailnya maka mendebet kembali dengan angka global dan mengkredit dengan angka rincian, hal ini telah Pemohon Banding jelaskan kepada Terbanding namun pihak Terbanding tetap mempermasalahkan bahwa angka rincian tersebut tidak sama dengan globalnya, Pemohon Banding mengemukakan dalam uji bukti bahwa nampak ada debet dan kredit dalam angka yang sama, dan itu sebagai bukti bahwa pendebetan itu membatalkan pengkreditan yang awal kemudian timbul jurnal baru kredit menurut rincian per invoice atau perdokumen, namun pihak Terbanding tidak dapat menerima penjelasan dari Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan untuk PPN pun poinnya sama;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan untuk koreksi Biaya Usaha Lainnya Pemohon Banding telah sampaikan bahwa pada dasarnya koreksi yang dilakukan itu adalah koreksi dari audit yang Pemohon Banding bukukan di ledger, dan pada waktu pemeriksaan telah Pemohon Banding serahkan namun cara merangkum dari Terbanding pada waktu pemeriksaan adalah dari soft file yang diambil dari komputer Pemohon Banding tidak mengetahui mengapa hal tersebut tidak terekam tetapi pada waktu proses pemeriksaan Pemohon Banding telah sampaikan bahwa seharusnya ada jurnal koreksi dari auditor yang harusnya diadop oleh Terbanding namun nampaknya hal tersebut tidak diadop;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan untuk koreksi Biaya Diluar Usaha permasalahannya adalah masalah Yuridis, Pemohon Banding memandang bahwa Pemohon Banding terikat dengan perjanjian kredit yang Pemohon Banding buat dengan pihak Bank dimana pihak Bank mengharuskan Pemohon Banding menempatkan simpanan deposito, jadi menurut Pemohon Banding bukan atas kemauan Pemohon Banding untuk bermain-main dengan itu sehingga Pemohon Banding mendapatkan keuntungan dari situ tetapi semata-mata Pemohon Banding harus mengikuti perjanjian yang ada;
bahwa Pemohon Banding mengemukakan mengenai Kredit Pajak PPh Pasal 22 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang ada pada Pemohon Banding berupa rekapitulasi koreksi kredit yang dilakukan atas kredit pajak PPh Pasal 22, fotokopi bukti pemungutan PPh Pasal 22, fotokopi SSPCP Bank Standard Chartered dan Bank yang lain kepada pihak Terbanding namun sampai dengan akhir uji bukti karena pihak Terbanding belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait yang menunjukkan ini telah diterima pihak Terbanding tetap bersikeras bahwa ini tidak bisa diakui;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan;
bahwa berdasarkan data/bukti-bukti yang tersedia, Berita Acara Uji Bukti dan penjelasan para pihak selama sidang pemeriksaan sengketa banding, dapat dikemukakan hal hal sebagai berikut :
bahwa koreksi Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 5.308.912.879,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah berasal dari koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu sebesar Rp. 59.398.774.832,00 dibagi ke 12 bulan ( = Rp. 5.308.912.879,00 ) ;
bahwa oleh karena sengketa banding PPN yaitu koreksi Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 5.308.912.879,00 adalah merupakan hasil ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp. 59.398.774.832,00 yang juga menjadi sengketa dan diajukan banding oleh Pemohon Banding, maka dengan ini di berikan uraian mengenai Kesimpulan Majelis atas hasil pemeriksaan dan Pendapat Majelis atas koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 59.398.774.832,00 adalah sebagai berikut :
bahwa di dalam melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan pengujian Arus Piutang, Terbanding :
- | mengambil angka / jumlah sisi debit Piutang Usaha dan diperlakukan sebagai Penjualan dan mengambil angka / jumlah sisi kredit Piutang Usaha dan diperlakukan sebagai pelunasan Piutang Usaha ; |
- | hanya memperhitungkan penjualan secara kredit; |
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pengecekan ke buku piutang, Terbanding (Peneliti Keberatan) tidak menemukan adanya pencatatan yang double dalam perkiraan Piutang namun dari Hasil Uji Bukti atas data / bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Lampiran Double Catat di Akun Piutang Lokal yang menurut Pemohon Banding diambil dari General Ledger (GL) Piutang Lokal diketahui terdapat pencatatan kredit atas piutang yang kemudian pada periode berikutnya dilakukan pendebetan dan selanjutnya dilakukan pengkreditan kembali dengan nilai terperinci sesuai dengan nilai dalam Surat Jalan ;
bahwa menurut Terbanding, pada saat permeriksaan Pemohon Banding hanya menyampaikan data berupa General Ledger dan Trial Balance, dan data lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding di dalam proses Uji Bukti tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang mengatur bahwa dokumen yang tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan.
bahwa konsisten dengan hal tersebut maka dokumen tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan dalam proses banding mengingat hal ini dapat menjadi preseden buruk dimasa mendatang dimana Pemohon Banding tidak akan pernah menyampaikan data/dokumen/pembuktian pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan, melainkan diberikan langsung pada saat proses banding ;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas GL Piutang Usaha Ekspor diketahui bahwa terkait dengan Uang Jaminan Dies terdapat pendebetan dan pengkreditan akun Piutang Usaha dengan jumlah yang sama dan berdasarkan Invoice diketahui bahwa terdapat tagihan atas Die Cost dari customer di luar negeri.
bahwa menurut Terbanding di dalam GL Hutang Biaya Lain diketahui bahwa terdapat pencatatan hutang di sisi kredit yang merupakan kontra akun atas pencatatan sisi debet dalam GL Akun Piutang Usaha.
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian atas GL Piutang Usaha Ekspor diketahui bahwa terkait dengan Uang Penggantian Biaya Freight terdapat pendebetan dan pengkreditan akun Piutang Usaha dengan jumlah yang sama dan berdasarkan Invoice diketahui bahwa terdapat tagihan atas biaya freight dari pihak ketiga ;
bahwa menurut Terbanding, metode akuntansi/pencatatan yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak lazim dan tidak sesuai dengan Sistem Akuntansi yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan bahwa :
“…..Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perpajakan menentukan lain...”
bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat double pencatatan Piutang Usaha ( baik yang berasal dari penjualan local maupun eksport ) yang sebenarnya tidak terkait dengan penjualan sehingga menyebabkan timbulnya perbedaan jumlah penjualan berdasarkan pengujian Arus Piutang Usaha.
bahwa ada beberapa pencatatan di dalam Buku Piutang Usaha yang tidak berkaitan dengan penjualan yang menimbulkan perbedaan di dalam pengujian Arus Piutang Usaha yaitu :
- | adanya penerimaan pembayaran / pelunasan Piutang Usaha yang tidak dilengkapi dengan Nomor Surat Jalan Penjualan / Nomor Invoice. Atas penerimaan / pelunasan ini, Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut :
bahwa pada saat nomor surat jalan / nomor invoice yang bersangkutan telah diketahui / telah teridentifikasi, Pemohon Banding melakukan pencatan sebagai berikut :
|
||||||
- | adanya penerimaan Uang Jaminan Cetakan dan Penggantian biaya( Reimbursment expense ) seperti biaya freight dan biaya lain terkait ekspor yang menjadi beban pihak pembeli. |
||||||
- | Penerimaan Uang Jaminan Cetakan ( Dies ) : Pada saat Penerimaan Uang Jaminan Cetakan ( Dies ) Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut :
|
||||||
- | Penggantian biaya ( reimbursement expenses ) atas biaya Freight, biaya Packing dan biaya Sampel. Pada saat pengeluaran untuk pembayaran terlebih dahulu : Pada saat pengeluaran untuk pembayaran terlebih dahulu, Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut :
Pada saat penagihan kembali: Pada saat penagihan kembali, Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut :
Pada saat penerimaan penggantian dari langganan : Pada saat penerimaan penggantian dari langganan, Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut :
|
bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding mutasi kredit Piutang Usaha Ekspor atas transaksi tersebut bukan merupakan pelunasan atas penjualan ekspor;
bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam perhitungan / analisa pengujian Arus Piutang Usaha tersebut pihak Terbanding belum memperhitungkan saldo akhir Uang Muka Penjualan Ekspor maupun Penjualan Lokal Tunai ,
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebuit diatas, Majelis berpendapat :
bahwa pengujian yang dilakukan oleh Terbanding adalah merupakan pengujian kaitan atas dokumen dasar ( source document ) untuk menguji kelengkapan penjualan ;
bahwa dalam menentukan kelengkapan dari jumlah omzet atau peredaran usaha, Majelis sependapat dengan Terbanding dengan melakukan pengujian berdasarkan Arus Piutang Usaha untuk mengetahui jumlah omzet / peredaran usaha Pemohon Banding, namun Majelis tidak sependapat dengan Terbanding yang mendasarkan teknik pengujian Arus Piutang Usaha hanya dengan mengutip angka dari sisi debet akun Piutang Usaha untuk mengetahui jumlah penjualan dan mengutip sisi kredit akun Piutang Usaha untuk mengetahui jumlah pembayaran / pelunasan Piutang Usaha ;
bahwa untuk mengetahui total penjualan dengan menggunakan pengujian Arus Piutang Usaha, maka formula yang digunakan adalah sebagai berikut :
Saldo Akhir Piutang Dagang + ( Penerimaan / Pelunasan Piutang Dagang + Penjualan Tunai) -/- Saldo Awal Piutang Dagang = Penjualan Kredit +/+ Penjualan Tunai | |
= Total Penjualan |
bahwa dari formula sebagaimana tersebut diatas, dapat diketahui bahwa untuk mengetahui jumlah Penjualan tidak semata-mata diketahui dari akun Piutang Usaha, tetapi juga harus memperhitungkan unsur-unsur yang lain seperti Penjualan Tunai yang mana di dalam pengujian Arus Piutang yang dilakukan oleh Terbanding. Pihak Terbanding tidak memperhitungkan jumlah Penjualan Tunai yang dilakukan oleh Pemohon Banding ;
bahwa dalam proses uji bukti telah terbukti bahwa di dalam pengujian Arus Piutang Usaha yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, Terbanding tidak / belum memperhitungkan adanya Penjualan Lokal Tunai, transaksi-transaksi di dalam akun Piutang Usaha yang bukan berasal dari kegiatan Penjualan baik lokal maupun ekspor, sehingga hal ini menyebabkan hasil pengujian Arus Piutang Usaha tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya ;
bahwa seharusnya perbedaan jumlah penjualan tersebut tidak terjadi apabila sebelum memeriksa dan menganalisa akun Piutang Usaha Pemohon Banding tersebut, terlebih dahulu diketahui mengenai kebijakan yang dianut oleh Pemohon Banding di dalam melakukan pencatatan di akun Piutang Usaha tersebut yaitu transaksi-transaksi apa saja yang dicatat di sebelah debit dan kredit akun Piutang Usaha tersebut, karena ternyata di dalam proses Uji Bukti telah terbukti bahwa yang dicatat di dalam akun Piutang Usaha Pemohon Banding tidak semata-mata hanya yang berasal dari penjualan kredit maupun penerimaan / pelunasan piutang usaha;
Majelis sependapat bahwa sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum , atas penjualan secara kredit dicatat disebelah debit akun Piutang Usaha dan atas penerimaan / pelunasan Piutang Usaha dicatat disebelah kredit akun Piutang Usaha, namun tidak terdapat ketentuan yang melarang kebijakan perusahaan dalam melakukan pencatatan sepanjang kebijakan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaaan usaha yang sebenarnya;
bahwa Menurut Majelis pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam akun Piutang Usaha tersebut tidak melanggar ketentuan yang diatur di dalam UU Perpajakakan karena di dalam Pasal 28 ayat (3) UU KUP diatur : “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya” ;
bahwa di dalam proses uji bukti telah terbukti adanya double pencatatan yang mana hal ini akan mempengaruhi hasil pengujian Arus Piutang Usaha tersebut;
bahwa adanya double pencatatan tersebut secara tidak langsung telah diakui oleh pihak Terbanding dengan memberikan pendapatnya atas hasil proses uji bukti yaitu bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Terbanding diketahui adanya pendebitan dan pengkreditan pada akun Piutang Usaha dengan jumlah yang sama;
bahwa terjadinya double pencatatan tersebut adalah karena transaksi tersebut terjadi tidak pada hari yang sama tetapi pada hari yang berbeda (beda waktu) sehingga tidak dimungkinkan melakukan offset atas pencatatan dari perkiraan yang sama;
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding.
bahwa dengan demikian, maka koreksi Terbanding yaitu koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 59.398.774.832,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa oleh karena koreksi Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 5.308.912.879,00 adalah berkaitan langsung (ekualisasi) dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp. 59.398.774.832,00, maka dengan tidak dipertahankannya seluruh koreksi Terbanding yaitu koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp. 59.398.774.832,00 oleh Majelis, maka dengan demikian koreksi Terbanding yaitu Koreksi Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 5.308.912.879,00 menjadi batal atau tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Majelis untuk mempertimbangkan Permohonan Banding Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, maka koreksi Terbanding yaitu koreksi Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. 5.308.912.879,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa pokok sengketa semula adalah Rp 2.430.949.141,- yang berasal dari selisih penjualan ekspor tahun 2011 sebesar RP. 29.171.389.688,- dibagi 12 menjadi Rp. 575.592.728,-
bahwa penyerahan ekspor menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 13.805.914.797 dikoreksi menjadi Rp. 16.236.863.938,- berdasarkan pengujian arus piutang dengan menggunakan dokumen sumber milik Pemohon Banding (antara lain Buku Besar 2011 dan Neraca Percobaan 2011).
|
bahwa ini merupakan hasil Koreksi Terbanding atas dasar perhitungan arus piutang, dengan menggunakan pengujian antara DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dibandingkan dengan buku penjualan, buku retur penjualan, nota retur, buku piutang dagang, buku kas/bank, dan buku penerimaan uang muka dengan menggunakan metode pengujian arus uang, arus piutang dagang, dan Pengujian arus barang;
bahwa saldo awal dan saldo akhir piutang yang dicatat dalam sistem pembukuan Pemohon Banding berbeda dengan temuan Terbanding berdasarkan angka-angka yang bersumber dari basis data sistem komputer Pemohon Banding yang ditemukan pada saat pemeriksaan di lokasi usaha Pemohon Bamding (yang ternyata lebih besar) dibandingkan angka- angka yang tercatat dalam buku besar dan neraca percobaan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding telah benar menerapkan dasar hukum baik dalam pelaksanaan pemeriksaan maupun dalam penetapan SKP oleh karena SE Dirjen Pajak No.SE-01/PJ.7/2002 tgl. 19 Pebruari 2002 telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 tanggal 3 Pebruari 2012, dimana SP Pemeriksaan No. Prin- 00158 tgl 2 Oktober 2012 terbit setelah SE baru dinyatakan efektif berlaku.
bahwa Terbanding telah menerapkan azas-azas material terkait pokok sengketa, sehingga seluruh alasan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan tidak dipertimbangkan dalam menetapkan keputusan Nomor KEP-2457/WPJ.07/2014 tanggal 17 September 2014;
bahwa Terbanding tidak mengesampingkan hak-hak seperti yang tercantum dalam pasal 42 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 dimana Terbanding mempertimbangkan kebenaran aspek-aspek materiil sengketa pajak secara layak, sesuai dengan azas-azas umum pemerintah yang baik, yang meliputi azas profesionalitas dan akuntabilitas yang mengutamakan keahlian berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil persidangan,serta memperhatikan proses uji bukti dan hasilnya yang disampaikan dalam persidangan akhir, Hakim Anggota Drs. ES menyimpulkan dan berpendapat sebagai berikut:
a. | bahwa dokumen yang disampaikan pada saat proses uji bukti seharusnya telah disampaikan pada saat pemeriksaan, sebagaimana ketentuan dimaksud dalam pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena apabila hal ini baru dilakukan dalam proses persidangan tidak dapat dipertimbangkan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; |
b. | bahwa Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal UU 28 ayat (7) UU KUP untuk memperlihatkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk menunjukkan kebenaran sistem pembukuan, khususnya system pencatatan buku besar piutang baik ekspor, maupun penjualan local pada saat pemeriksaan berlangsung |
c. | bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan bahwa sistem pencatatan penjualan lokal baik untuk non afiliasi (relasi bisnis) dicatat secara lengkap, namun Pemohon Banding menggunakan sistem pembukuan yang berbeda dengan sistem pembukuan yang lazim dilakukan perusahaan; |
d. | bahwa penjelasan mengenai piutang usaha lokal dan ekspor belum tentu merupakan transaksi penjualan piutang, sehingga perlu dilakukan penjurnalan dua kali untuk memastikan berdasarkan nomor surat jalan atau nomor invoice sangat tidak lazim dalam sistem pembukuan biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (7) UU KUP Nomor 16 tahun 2009, dimana angka yang disajikan tidak didukung oleh bukti-bukti yang diperoleh dari sistem komputer pada saat melakukan pemeriksaan dilokasi perusahaan; |
e. | bahwa print out perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang dan print out daftar catatan piutang ganda, ternyata tidak sama dengan hasil pengujian Terbanding, khususnya terhadap nilai saldo awal dan saldo akhir piutang yang tidak sama dengan catatan pembukuan Pemohon Banding dalam General Ledger dan Trial Balance-nya. |
f. | bahwa piutang hasil penjualan yang menurut Pemohon Banding dicatat dua kali dalam akun piutang, setelah dilakukan pengecekan ke buku piutang, ternyata tidak ditemukan adanya pencatatan ganda dalam akun piutang; |
g. | bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas sengketa Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2011 tersebut, koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 59.398.774.832 sudah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Hakim Anggota Drs. ES berpendapat untuk mempertahankan koreksi ekspor dan penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 5.308.912.879,- oleh karena koreksi tersebut berasal dari equalisasi Penyerahan menurut SPT Masa PPN disandingkan dengan peredaran Usaha di PPh Badan; |
h. | bahwa dengan demikian Hakim Anggota Drs. ES berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00363/207/11/054/13 tanggal 28 Juni 2013 untuk Masa Pajak Agustus 2011 sudah tepat, dan dengan demikian MENOLAK Banding yang diajukan Pemohon Banding; |
bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat majelis berdasarkan suara terbanyak majelis adalah berkesimpulan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp5.308.912.879,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus 2011 dihitung kembali sebagai berikut:
DPP menurut Keputusan Terbanding | Rp 35.797.663.518,00 |
Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan | Rp 5.308.912.879,00 |
DPP menurut Majelis | Rp 30.488.750.639,00 |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2457/WPJ.07/2014 tanggal 17 September 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00363/207/11/054/13 tanggal 28 Juni 2013, atas nama: Pemohon Banding, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPN | Rp 30.488.750.639,00 |
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 1.845.541.888,00 |
Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp 3.975.888.322,00 |
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar | Rp (2.130.346.434,00) |
Kelebihan yang sudah dikompensasikan | Rp 2.130.346.434,00 |
PPN yang kurang/(lebih) bayar | Rp 0,00 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2016, oleh Hakim Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Drs. BS, Ak. | sebagai Hakim Ketua; |
Drs. ES | sebagai Hakim Anggota; |
DD, Ak., M.M. | sebagai Hakim Anggota; |
dengan dibantu oleh H, Ak., MA. |
sebagai Panitera Pengganti; |
Putusan Nomor PUT-085644.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIB pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. DJH, M.Si. | sebagai Hakim Ketua; |
Drs. ES | sebagai Hakim Anggota; |
DD, Ak., M.M. | sebagai Hakim Anggota; |
dengan dibantu oleh MAF, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti; |
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.