Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-007993.992018PPM.XIB Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui Penggugat;

Menurut Penggugat:
  1. Dasar Hukum
    Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

    bahwa sebagaimana kesalahan perhitungan sanksi dan/atau denda tersebut bukan karena kesalahan Penggugat, sehingga menurut Pasal 36 ayat (1) seharusnya Tergugat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi tersebut;

  2. Kronologis
    1. bahwa terhadap Penggugat dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut menghasilkan keputusan kurang bayar atas PPN dan sanksi administrasi tahun buku 2011;
    2. bahwa Penggugat tidak setuju atas keputusan hasil pemeriksaan sehingga melakukan keberatan;
    3. bahwa Tergugat mengabulkan sebagian permohonan keberatan Penggugat;
    4. bahwa Penggugat tidak setuju atas putusan keberatan sehingga melakukan permohonan banding;
    5. bahwa Putusan banding tidak mengabulkan permohonan Penggugat;
    6. bahwa berdasarkan Putusan banding tersebut, Tergugat menghitung sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda serta menerbitkan STP;
    7. bahwa Penggugat tidak setuju atas STP yang diterbitkan Tergugat sehingga melakukan permohonan penghapusan sanksi administrasi;
    8. bahwa Tergugat mengembalikan surat permohonan dan menolak untuk memproses lebih lanjut dengan alasan tidak dapat diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi sebab telah dilakukan keberatan (walaupun sebenarnya yang diajukan bukan atas proses keberatan tetapi atas STP sanksi perhitungan bunga/denda dari putusan pengadilan pajak);
    9. bahwa kemudian Penggugat melakukan permohonan gugatan;

  3. Kesimpulan
    bahwa Penggugat tidak melakukan kesalahan apapun dalam sengketa pajak ini. Sebagaimana diketahui bahwa konfirmasi yang belum diterima oleh Pemeriksa bukan merupakan kesalahan dari Penggugat. Penggugat juga sudah menyampaikan bukti pembayaran atas tagihan PPN dari lawan transaksi sebagai pemungut pajak. Kesalahan yang dianggap ada oleh Tergugat sehingga menimbulkan pajak yang kurang bayar seharusnya tidak perlu. Penggugat yakin sebagai akibat dari kelalaian Tergugat sesama fiskus yang tidak menjawab konfirmasi sesuai dengan waktu yang dibutuhkan dan atau sesuai dengan angka konfirmasi yang sebenarnya;

Menurut Tergugat:
I. Pokok Sengketa
bahwa gugatan atas Surat Nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tenatng Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00122/207/11/055/14 tanggal 18 Desember 2014 Masa Pajak April 2011;
II. Pokok Alasan Gugatan
bahwa pokok alasan gugatan Penggugat adalah Penggugat berpendapat bahwa kelalaian Perusahaan lawan transaksi tidak dapat dibebankan kepada Penggugat, apabila lawan transaksi lalai dalam kewajiban untuk melaporkan pajak keluaran;
III. Pendapat Tergugat
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:
1) Pasal 23 ayat (2)
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
  1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
  4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
2) Pasal 25 ayat (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
  5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3) Pasal 27 ayat (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
4) Pasal 36 ayat (1) huruf a
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:
1) Pasal 77 ayat (1)
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
2) Pasal 77 ayat (3)
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
3) Pasal 80 ayat (1)
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :
  1. menolak;
  2. mengabulkan sebagian atau seIuruhnya;
  3. menambah Pajak yang harus dibayar;
  4. tidak dapat diterima;
  5. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
  6. membatalkan,
4) Pasal 80 ayat (2)
Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi.
c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur:
1) Pasal 2 huruf a
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:
  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
2) Pasal 4
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
  1. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;
  2. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau
  3. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.
3) Pasal 5 ayat (2)
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:
  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
  5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
  6. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
  7. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
  8. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.
2. Data dan Fakta

Tanggal Uraian
18 Desember 2014 Tergugat (KPP PMA Dua) menerbitkan SKPKB PPN
14 Maret 2015 Penggugat mengajukan keberatan yang diterima KPP PMA Dua tanggal 16 Maret 2015
08 Maret 2016 Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Keputusan DirekturJenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang mengabulkan sebagian keberatan Penggugat
26 Maret 2018 Penggugat mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2018
20 Juli 2018 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima KPP PMA Dua tanggal 23 Juli 2018
21 Agustus 2018 Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan yang menyatakan banding Pemohon Banding (sekarang Penggugat) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN tidak dapat diterima
13 September 2018 Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Surat Nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN
24 September 2018 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 melalui surat nomor ES.DC.2409.18.000428 tanggal 24 September 2018, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2018.
3. Tanggapan Tergugat
  1. bahwa atas SKPKB PPN Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak;
  2. bahwa atas keberatan Penggugat, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak keberatan Penggugat;
  3. bahwa atas Keputusan keberatan tersebut, Penggugat telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;
  4. bahwa atas banding Penggugat, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan nbanding Penggugat tidak dapat diterima;
  5. bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, atas Putusan Pengadilan Pajak, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung;
  6. bahwa dengan demikian permohona pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keputusan keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 jo. Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan pajak;
IV. Simpulan dan Usul

1. Simpulan
  1. bahwa surat gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. bahwa surat Tergugat tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
2. Usul
  1. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena surat yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;
  2. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap memepertahankan Surat Direktur Jenderal Pajak tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Menurut Majelis:

bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan kepada Penggugat dan kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00122/207/11/055/14 tanggal 18 Desember 2014;

bahwa pada tanggal 14 Maret 2015 Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB a quo kepada Tergugat melalui surat keberatan Nomor 005/BI/03/2015 tanggal 14 Maret 2015;

bahwa pada tanggal 08 Maret 2016 Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 8 Maret 2016, yang mengabulkan sebagian keberatan Penggugat;

bahwa pada tanggal 26 Maret 2018 Penggugat mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN melalui Surat Banding Nomor ES.DC.2603.129, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2018;

bahwa pada tanggal 23 Juli 2018 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN melalui surat Nomor ES.DC.1907.18.000303 tanggal 20 Juli 2018;

bahwa pada tanggal 21 Agustus 2018 Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002873.16/2018/PP/HT.II Tahun 2018 dengan amar putusan yang menyatakan banding Pemohon Banding (sekarang Penggugat) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN tidak dapat diterima;

bahwa pada tanggal 13 September 2018 Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN;

bahwa kemudian Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 melalui surat nomor ES.DC.2409.18.000428 tanggal 24 September 2018, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2018;

bahwa fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Tergugat Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 8 Maret 2016 tidak termasuk dalam kriteria sanski administrasi yang dapat diajukan pengurangan atau penghapusan menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan sanki administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

bahwa menurut Tergugat, dengan demikian surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi Penggugat Nomor ES.DC.1907.18.000303 tanggal 20 Juli 2018 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga oleh Tergugat diterbitkan Surat Tergugat Nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;

bahwa menurut Tergugat surat Tergugat Nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 a quo sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Penggugat menyampaikan keterangan bahwa atas Penggugat dilakukan pemeriksaankemudian ditebitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kemudian Penggugat mengajukan keberatan dan Keputusan Keberatan telah diterbitkan;

bahwa Penggugat mengajukan banding dan oleh Pengadilan Pajak telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan amar tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

bahwa sebelum diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP kepada Tergugat;

bahwa menurut Tergugat, berpedoman pada PMK Nomor 8/PMK.03/2013 Pasal 2 bahwa sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan adalah yang tercantum dalam SKP atau STP, sedangkan Keputusan Keberatan tidak termasuk dalam kriteria tersebut;

bahwa menurut Tergugat, oleh karena Penggugat sudah melakukan proses keberatan, maka seharusnya jalur yang ditempuh adalah banding;

bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) mengatur sebagai berikut :

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau
  4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
    1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
    2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak menyatakan sebagai berikut:

Sanksi Administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

1) sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;
2) sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat tagihan Pajak yang diterbitkan bersasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau
3) Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b;


bahwa berdasarkan fakta, keterangan dan ketentuan perpajakan yang berlaku Majelis dapat meyakini dalil Tergugat bahwa sanksi dalam keputusan keberatan tidak termasuk sanksi administrasi yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 a quo;

bahwa menurut pendapat Majelis, penerbitan Surat Tergugat Nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 a quo sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat.

Menimbang:

bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas nama Penggugat;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2019 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AS, sebagai Hakim Ketua,
Drs. A. MW, sebagai Hakim Anggota,
JEW, S.E., M.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
ECI, S.E., M.M.

sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA