Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-006558.992018PPM.IIB Tahun 2019
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menurut Tergugat:

bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Surat Nomor: S-663/PJ.07/2019 tanggal 14 Februari 2019 perihal Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Gugatan, yang berisi sebagai berikut;

I. Pokok Sengketa
  1. Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018;
  2. Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00011/107/13/722/18 Masa Pajak November 2013 sebesar Rp28.970.752 adalah STP atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Lengkap yaitu dengan tidak mencantumkan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
II. Pendapat Penggugat
  1. Bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat dengan alasan Penggugat membuat Faktur Pajak dan Faktur Penjualan (Invoice) atas penyerahan BKP yang mencantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material” pada kolom nama BKP/JKP sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 tidak dapat dibenarkan;
  2. Penggugat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada lawan transaksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;
  3. Bahwa Pasal 13 ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  4. Pasal 13 huruf b PMK 84/PMK.03/2012 menyatakan bahwa tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
  5. Pasal 5 huruf c PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan: jenis barang dan jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  6. Pasal 6 ayat (5) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
  7. Pasal 6 ayat (6) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal diperlukan PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
  8. Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur- Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya;
  9. Bahwa Faktur Pajak dan Faktur Penjualan atas penyerahan BKP yang dicantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material (Rincian Terlampir)” pada kolom nama BKP/JKP tersebut sudah menunjukkan keterkaitan nomor dan tanggal, sedangkan rincian nama barang terdapat di dalam berita Acara Credit Sales (dokumen yang berisi rincian reservation slip dalam 1 bulan, sedangkan Reservation Slip adalah dokumen serah terima barang) sudah menunjukkan keterkaitan jumlah tagihan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak dan Faktur Penjualan tersebut;
  10. Bahwa dengan demikian pembuatan Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 tanda strip kedua PER-24/PJ/2012 sehingga seharusnya tidak termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;
III. Tanggapan Tergugat
A. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peratun):
    Pasal 48 ayat (1)
    Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia
    Pasal 48 ayat (2)
    Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):
    Pasal 14 ayat (1) huruf e
    Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
    Pasal 14 ayat (4)
    Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
    Pasal 23 ayat (2) huruf c
    Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
    Pasal 36 ayat (1) huruf c
    Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar
    Pasal 36 ayat (1a)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN)
    Pasal 13 ayat (5) huruf c
    Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
    Pasal 13 ayat (9)
    Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material
    Penjelasan Pasal 13 ayat (9)
    Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (selanjutnya disebut PMK-84/PK.03/2012):
    Pasal 8 ayat (1) huruf c
    Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
    Pasal 9 ayat (1)
    Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar
    Pasal 9 ayat (2)
    Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
    Pasal 13
    Ketentuan lebih lanjut mengenai
    1. bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak;
    2. tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;
    3. prosedur pemberitahuan dalam rangka pebuatan Faktur Pajak;
    4. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak;
    5. tata cara pembatalan Faktur Pajak,
    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak (selanjutnya disebut PER-24/P/2012):
    Pasal 1 angka 9
    Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    Pasal 5 huruf c
    Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
    Pasal 6 ayat (2)
    Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
    Pasal 6 ayat (5)
    Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
    Pasal 6 ayat (7)
    Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    Lampiran II angka 3 huruf b
    Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak yang diserahkan.
    Lampiran II angka 3 huruf c poin 4

    Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam 1 (satu) Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat:
    - membuat lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak yang masing masing harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada Faktur Pajak paling akhir; atau
    - membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-Faktur Penjualan yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
B. Data dan Fakta
  1. Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 dengan menggunakan Surat Nomor CCS/TAX/2018/03/023 tanggal 19 Maret 2018;
  2. Keputusan Tergugat Nomor KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 adalah keputusan atas permohonan pembatalan STP yang diajukan pertama kali yang memutuskan menolak permohonan;
  3. Penggugat tidak mengajukan permohonan pembatalan STP yang kedua walaupun masih ada kesempatan untuk melakukannya;
  4. Berdasarkan dokumen Faktur Pajak yang diserahkan Penggugat pada saat persidangan diketahui bahwa dalam kolom keterangan Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak ditulis “Material Used” dan di kolom bagian bawah ditulis kode yang menurut Penggugat adalah kode Faktur Penjualan;
  5. Berdasarkan dokumen Faktur Penjualan/ Invoice yang diserahkan Penggugat pada saat persidangan diketahui bahwa dalam kolom keterangan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak juga ditulis “Material Used” dan tidak mencantumkan nomor dan tanggal lampiran/ berita acara/ penjelasan lebih lanjut;
  6. Berdasarkan dokumen Berita Acara Credit Sales sebanyak 3 (tiga) lembar tanpa nomor (dengan hanya menyebutkan periode tanggal dan no. Invoice) diketahui bahwa hanya ada 50 item jenis barang yang diserahkan;
C. Penjelasan Tergugat
C.1 Penjelasan Tergugat atas Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan
  1. Pasal 48 ayat (1) UU Peratun menyebutkan bahwa dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia;
  2. Pasal 48 ayat (2) UU Peratun menyebutkan bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;
  3. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP menyebutkan bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
  4. Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;
  5. Pasal 36 ayat (1a) UU KUP menyebutkan bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
  6. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Tergugat berpendapat sebagai berikut:
    1. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP tersebut diatas bahwa setelah diterbitkan keputusan permohonan pembatalan yang pertama, Penggugat masih bisa mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas STP tersebut;
    2. Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c adalah keputusan yang bersifat final (terakhir) yang sudah tidak bisa diupayakan secara administratif untuk menyelesaikannya;
    3. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan Khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU Peratun, KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara tidak bisa diajukan Gugatan ke Pengadilan karena Wajib Pajak belum menggunakan seluruh upaya administratif untuk menyelesaikan sengketanya;
C.2 Penjelasan Tergugat atas Materi Gugatan
  1. Bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00011/107/13/722/18 Masa Pajak November 2013 diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat mengisi kolom nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak pada Faktur Pajak dan Faktur Penjualan dengan keterangan “Material Used” tanpa merinci jenis barang atau jasa sehingga merupakan Faktur Pajak yang Tidak lengkap sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK-84/PMK.03/2012 jo. Pasal 5 huruf c dan Pasal 6 ayat (5) PER-24/PJ/2012, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  3. Bahwa berdasarkan Lampiran II angka 3 huruf b PER-24/PJ/2012, Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak dalam kolom pada Faktur Pajak diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak yang diserahkan;
  4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN jo. Pasal 9 ayat (1) PMK-84/PMK.03/2012 jo. Pasal 6 ayat (2) PER-24/PJ/2012 Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar adalah merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;
  5. Berdasarkan data dan fakta tersebut diatas yang menunjukkan bahwa Penggugat hanya mengisi kolom Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak pada Faktur Pajak dengan keterangan “Material Used” dan nomor Faktur Penjualan sedangkan dalam Faktur Penjualan juga hanya ditulis keterangan “Material Used”, Tergugat berpendapat sebagai berikut:
    1. Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 3 dan 4 tersebut diatas kolom keterangan Nama BKP/JKP dalam Faktur Pajak harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar dengan mencantukan jenis BKP/JKP, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan Potongan Harga;
    2. Berdasarkan ketentuan PER-24/PJ/2012 kepada Penggugat diberikan kemudahan bahwa apabila kolom keterangan nama BKP/JKP tidak dapat ditampung dalam 1 (satu) Faktur Pajak maka dapat dibuat lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak yang masing masing menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama atau membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut. Faktur Penjualan tersebut harus diisi dengan jenis BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya;
    3. Bahwa sesuai Lampiran II angka 3 huruf c poin 4 PER-24/PJ/2012 tersebut diatas, kolom nama BKP/JKP pada Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat seharusnya ditulis “Faktur Penjualan Nomor ..... dan Tanggal ..... sebagaimana terlampir” sehingga berdasarkan fakta bahwa Penggugat hanya menulis “Material Used” dan mencantumkan kode Faktur Penjualan, maka pengisian Faktur Pajak yang dilakukan Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bisa menimbulkan multi tafsir tentang maksud dari kode tersebut;
    4. Bahwa Faktur Penjualan yang dibuat oleh Penggugat tidak diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya karena dalam Faktur Penjualan hanya ditulis “Material Used” sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II PER-24/PJ/2012;
    5. Bahwa sesuai Lampiran II angka 3 huruf c poin 4 PER-24/PJ/2012 tersebut Tergugat berpendapat bahwa Faktur Penjualan yang ditunjuk sebagai lampiran Faktur Pajak tidak boleh di-break down / dirinci lagi dalam berita acara penyerahan barang atau bentuk lampiran lainnya tetapi harus diisi dengan jenis BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya dan dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak yang diserahkan;
    6. Berdasarkan data Berita Acara Cedit Sales yang disampaikan Penggugat maka sesuai ketentuan PER-24/PJ/2012 kolom keterangan nama BKP dan/atau JKP dalam Faktur Pajak/ Faktur Penjualan seharusnya diisi dengan jenis barang yaitu: inner tyre 1000-20, Flap 1000-20, Oil filter, dan seterusnya, dengan mencantumkan satuan (quantity) dan nilai harga jualnya;
    7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Credit Sales yang disampaikan Penggugat diketahui bahwa terdapat 50 item jenis barang yang diserahkan untuk periode tanggal 1 s.d. 14 Agustus 2013 sehingga menurut Tergugat seluruh item tersebut cukup ditampung dalam 1 (satu) atau 2 (dua) lembar Faktur Pajak atau Faktur Penjualan;
    8. Bahwa dalam Faktur Penjualan juga tidak disebutkan nomor dan tanggal Berita Acara yang dijadikan lampiran sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum tentang jenis barang/jasa yang diserahkan karena akan sangat mudah bagi Penggugat untuk mengganti lampiran tersebut untuk disesuaikan dengan kepentingannya. Bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga pihak yang berkepentingan atas penerbitan Faktur Pajak tersebut bukan hanya penjual dan pembeli tetapi juga Pemerintah (DJP) untuk menjalankan hak dan kewajibannya;
    9. Bahwa Faktur Penjualan (Invoice) merupakan bukti otentik dari sebuah perikatan jual beli sehingga keterangan yang dicantumkan didalamnya harus menunjukkan adanya kepastian hukum sehingga keterangan didalamnya harus diisi dengan rinci secara jelas, benar, dan lengkap;
    10. Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap sehingga dapat diterbitkan STP sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) UU KUP;
    11. Bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat bependapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 sudah tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
IV. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

  1. Keputusan Tergugat Nomor 00011/107/13/722/18 tidak bisa diajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak karena Penggugat belum menggunakan seluruh upaya administratif untuk menyelesaikan sengketanya, sehingga Gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal;
  2. Bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;
  3. Bahwa Faktur Penjualan yang digunakan oleh Penggugat sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tidak diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II PER-24/PJ/2012;
  4. Berdasarkan hal tersebut Tergugat berpendapat bahwa penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP Nomor 00011/107/13/722/18 sudah sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. Bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
Usul
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat mengusulkan agar Majelis Hakim yang mulia menolak permohonan Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 Tanggal 20 Juli 2018;

Menurut Penggugat:

bahwa dalam persidangan Penggugat menyerahkan Surat Nomor: CCS/TAX/2019/01/024 tanggal 25 Januari 2019 perihal Pendapat Akhir (Closing Statement), yang berisi sebagai berikut:

Ketentuan Formal
  1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan Penggugat dalam Surat Permohonan Gugatan No. CCS/TAX/2018/08/048 tanggal 07 Agustus 2018 dan Surat Penjelasan No. CCS/TAX/2018/11/111 tanggal 12 November 2018 yang telah disampaikan dalam persidangan, gugatan yang diajukan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa dalam persidangan tanggal 8 November 2018 Tergugat berpendapat gugatan terhadap Keputusan Tergugat No. KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang diajukan Penggugat prematur atau belum waktunya, karena berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP Penggugat dapat mengajukan permohonan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar paling banyak 2 (dua) kali sehingga gugatan tersebut belum memenuhi ketentuan formal, namun Penggugat tidak sependapat dengan penjelasan sebagai berikut :
    1. Bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, menyatakan “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana atau”.
    2. Bahwa Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, menyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali”.
    3. Bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP, menyatakanKetentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
    4. Bahwa Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK No. 8/PMK.03/2013), menyatakan “Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak”.
    5. Bahwa Pasal 18 ayat (5) PMK No. 8/PMK.03/2013, menyatakan :
      Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
      1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
      2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
      3. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
      4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
      5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
    6. Bahwa Pasal 19 ayat (4) PMK No. 8/PMK.03/2013, menyatakan :
      Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) berlaku ketentuan sebagai berikut :
      1. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6); atau
      2. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) belum terlampaui.
    7. Bahwa Penggugat berpendapat dalam Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, makna kata “dapat” menyatakan hak/kesempatan dan makna kalimat “paling banyak 2 (dua) kali” menyatakan batasan maksimal, yang ketentuan pelaksanaannya didelegasikan lebih lanjut (subdelegasi) kepada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP. Dengan demikian, Pasal 36 ayat (1a) UU KUP hanya memberikan hak/kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar maksimal 2 (dua) kali permohonan yang dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) PMK No. 8/PMK.03/2013;
  3. Bahwa berdasarkan Surat Tanggapan Tergugat No. STG-56/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 27 September 2018 atas Permohonan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat No. KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018, Tergugat menyatakan Surat Gugatan Penggugat No. CCS/TAX/2018/08/048 tanggal 07 Agustus 2018 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23, Pasal 32 UU KUP dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, Surat Tanggapan tersebut adalah alat bukti berupa surat atau tulisan yang merupakan pengakuan Tergugat yang tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dan Pasal 74 UU Pengadilan Pajak;
Materi Gugatan

bahwa objek gugatan dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat No. KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak yang diterbitkan Tergugat berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar atas STP PPN No. 00011/107/13/722/18 tanggal 05 Januari 2018 Masa Pajak November 2013 sebesar Rp28.970.752,- yang diajukan Penggugat;

bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penggugat tidak setuju atas STP PPN No. 00011/107/13/722/18 tanggal 05 Januari 2018 Masa Pajak November 2013 yang diterbitkan Tergugat berdasarkan hasil pemeriksaan, dimana dalam pemeriksaan menurut Tergugat diketahui bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap yaitu hanya mencantumkan keterangan “Materials Used” pada kolom nama BKP/JKP sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam angka 3 huruf c poin 4 Lamp. II PER-24/PJ/2012;

bahwa menurut Penggugat penerbitan STP PPN No. 00011/107/13/722/18 tanggal 05 Januari 2018 Masa Pajak November 2013 tersebut tidak benar sehingga harus dibatalkan, dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Bahwa Surat Tagihan Pajak tersebut diterbitkan berdasarkan Risalah Pembahasan tanggal 11 Desember 2017, Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan tanggal 22 Desember 2017, dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 27 Desember 2017 yang tercantum atas Surat Perintah Pemeriksaan No. PRIN-00367/WPJ.14/KP.0205/RIK.SIS/2017 tanggal 21 Juni 2017 diperbaharui dengan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan No. PRIN-P-00072/WPJ.14/KP.0205/RIK.SIS/2017 tanggal 04 Agustus 2017, seharusnya atas Surat Perintah Pemeriksaan No. PRIN-00365/WPJ.14/KP.0205/RIK.SIS/2017 tanggal 21 Juni 2017 diperbaharui dengan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan No. PRIN-P-00074/WPJ.14/KP.0205/RIK.SIS/2017 tanggal 04 Agustus 2017;
  2. Bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Masa Pajak Desember 2013 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, dengan penjelasan sebagai berikut :
    1. Bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Penjualan/Invoice dan Faktur Pajak atas penjualan material secara berkala dengan mencantumkan keterangan “Materials Used” atau “Pemakaian Material (Rincian Terlampir)” disertai periode bulan/tahun penyerahan pada kolom nama BKP/JKP;
    2. Bahwa dalam angka 3 huruf c poin 4 Lamp. II PER-24/PJ/2012 hanya mengatur bahwa membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal FakturFaktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, namun tidak mengatur lebih lanjut mengenai syarat Faktur Pajak juga harus menunjuk nomor dan tanggal dokumen pendukung transaksi (contoh : surat jalan, berita acara serah terima, dsb);
    3. Bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Penjualan/Invoice dan Faktur Pajak atas penjualan material sudah menunjukan keterkaitan nomor dan tanggal, sedangkan rincian nama barang terdapat dalam Berita Acara Credit Sales sudah menunjukan keterkaitan nomor, tanggal, dan jumlah penjualan material dengan Faktur Penjualan/Invoice yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Penjualan/Invoice dan Faktur Pajak tersebut;
  3. Bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat tidak dapat dibenarkan, dengan penjelasan sebagai berikut :
    1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan Penggugat dalam Surat Penjelasan No. CCS/TAX/2019/01/011 tanggal 08 Januari 2019 yang telah disampaikan dalam persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN untuk Masa/Tahun Pajak 2011, 2015, 2016 terhadap PT CCS, diketahui bahwa Tergugat tidak mempermasalahkan penerbitan Faktur Pajak dengan keterangan yang sama seperti yang disengketakan yaitu mencantumkan keterangan “Credit Sales - Working Tools (Terlampir)” atau “Materials Used” atau “Pemakaian Material (Rincian Terlampir)” disertai periode bulan/tahun penyerahan pada kolom nama BKP/JKP dan tidak menerbitkan STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas penerbitan Faktur Pajak Tidak Lengkap untuk Masa/Tahun Pajak 2011, 2015, 2016 tersebut;
    2. Bahwa berdasarkan data yang Penggugat peroleh dari lawan transaksi yang mengkreditkan Pajak Masukan dari Faktur Pajak atas penjualan material yang diterbitkan Penggugat, diperoleh informasi sebagai berikut:
      1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan semua jenis pajak untuk Tahun Pajak 2011 terhadap PT Graha Dinamika Sejahtera, diketahui Pemeriksa (KPP Madya Pekanbaru) tidak mengkoreksi pengkreditan Pajak Masukan dari Faktur Pajak atas penjualan material yang diterbitkan Penggugat;
      2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan semua jenis pajak untuk Tahun Pajak 2011 terhadap PT Acacia Andalan Utama, diketahui Pemeriksa (KPP Madya Balikpapan) tidak mengkoreksi pengkreditan Pajak Masukan dari Faktur Pajak atas penjualan material yang diterbitkan Penggugat;
bahwa dengan demikian, hal ini membuktikan Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Masa Pajak November 2013 telah memenuhi ketentuan dalam angka 3 huruf c poin 4 Lamp. II PER-24/PJ/2012, sehingga seharusnya Tergugat tidak menerbitkan STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena tidak termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan a quo adalah surat yang diterbitkan Tergugat, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00011/107/13/722/18 tanggal 5 Januari 2018 Masa Pajak November 2013;

bahwa sebelum membahas materi gugatan, terlebih dahulu dibahas mengenai formal pengajuan gugatan yang menurut Tergugat tidak dipenuhi oleh Penggugat, sebagai berikut:

bahwa menurut Tergugat, Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 dengan menggunakan Surat Nomor CCS/TAX/2018/03/023 tanggal 19 Maret 2018, merupakan keputusan atas permohonan pembatalan STP yang diajukan pertama kali, Penggugat tidak mengajukan permohonan pembatalan STP yang kedua walaupun masih ada kesempatan untuk melakukannya, namun langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Tergugat, sesuai Pasal 48 ayat (2) UU Peratun, Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan (final);

bahwa sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menyebutkan bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

bahwa Penggugat berpendapat dalam Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, makna kata “dapat” menyatakan hak/kesempatan dan makna kalimat “paling banyak 2 (dua) kali” menyatakan batasan maksimal, yang ketentuan pelaksanaannya didelegasikan lebih lanjut (subdelegasi) kepada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP. Dengan demikian, Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP hanya memberikan hak/kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar maksimal 2 (dua) kali permohonan yang dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) PMK No. 8/PMK.03/2013;

bahwa menurut Majelis kata “dapat” pada Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sebagai kata sifat bermakna mampu; sanggup; bisa; boleh; mungkin, artinya Penggugat diizinkan atau tidak terlarang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan hingga 2 (dua) kali (maksimal), tidak ada makna yang berarti “harus” mengajukan 2 (dua) kali, sehingga Majelis berpendapat jika Penggugat memilih hanya mengajukan permohonan 1 (satu) kali saja tetap diizinkan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, Majelis berpendapat bahwa permohonan pengurangan dan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak ada kewajiban harus dilakukan 2 (dua) kali namun dapat diajukan maksimal 2 (dua) kali, dan hal ini tidak bertentangan dengan Pasal 48 ayat (2) UU Peratun;

bahwa Pasal 1 Angka 7 UU Pengadilan Pajak menyebutkan:
"Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."

bahwa Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyebutkan:
“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Penggugat dapat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 ke Pengadilan Pajak tanpa harus mengajukan permohonan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar jo Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP sebanyak 2 (dua) kali;

bahwa selanjutnya Majelis membahas materi Gugatan a quo sebagai berikut:

bahwa kepada Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN sehingga termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap yang dapat diterbitkan STP sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e jo. Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

bahwa Penggugat mengisi kolom nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak pada Faktur Pajak dan Faktur Penjualan dengan keterangan “Material Used” tanpa merinci jenis barang atau jasa sehingga merupakan Faktur Pajak yang Tidak lengkap sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN jo. Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK-84/PMK.03/2012 jo. Pasal 5 huruf c dan Pasal 6 ayat (5) PER-24/PJ/2012, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

bahwa terdapat Faktur Pajak Penggugat yang diterbitkan yang tidak sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN jo. Pasal 9 ayat (1) PMK-84/PK.03/2012 jo. Pasal 6 ayat (2) PER-24/PJ/2012 yaitu Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;

bahwa menurut Tergugat, sesuai Lampiran II angka 3 huruf c poin 4 PER-24/PJ/2012 tersebut Tergugat berpendapat bahwa Faktur Penjualan yang ditunjuk sebagai lampiran Faktur Pajak tidak boleh di-break down / dirinci lagi dalam berita acara penyerahan barang atau bentuk lampiran lainnya tetapi harus diisi dengan jenis BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya dan dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak yang diserahkan;

bahwa menurut Penggugat, Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada lawan transaksi a quo telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) jo Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012;

bahwa menurut Penggugat, Faktur Pajak dan Faktur Penjualan atas penyerahan BKP yang dicantumkan keterangan “Materials Used” atau “Pemakaian Material” pada kolom nama BKP/JKP tersebut sudah menunjukan keterkaitan nomor dan tanggal, sedangkan rincian nama barang terdapat di dalam Berita Acara Credit Sales (dokumen yang berisi rincian Reservation Slip dalam 1 bulan, sedangkan Reservation Slip adalah dokumen serah terima barang) sudah menunjukan keterkaitan jumlah tagihan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak dan Faktur Penjualan tersebut;

bahwa Pasal 13 ayat (5) UU PPN menyebutkan : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.


bahwa Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, menyatakan :
Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :

- membuat lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak yang masing-masing harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada Faktur Pajak paling akhir; atau
- membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Pajak, Faktur Penjualan, dan Berita Acara Credit Sales yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Faktur Penjualan, dapat diketahui perincian dari barang kena pajak yang diserahkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) UU PPN juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2014;

bahwa menurut Majelis, dalam Lampiran II angka 3 huruf c poin 4 PER-24/PJ/2012 tidak terdapat larangan bahwa Faktur Penjualan yang ditunjuk sebagai lampiran Faktur Pajak tidak boleh di-break down / dirinci lagi dalam berita acara penyerahan barang atau bentuk lampiran lainnya;

bahwa menurut Majelis diketahui Penggugat telah melampirkan Berita Acara Credit Sales (dokumen yang berisi rincian Reservation Slip dalam 1 bulan, sedangkan Reservation Slip adalah dokumen serah terima barang) dalam faktur penjualan dan sudah menunjukan keterkaitan jumlah tagihan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak dan Faktur Penjualan tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Faktur Pajak a quo yang dibuat oleh Penggugat telah sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

Menimbang:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00011/107/13/722/18 tanggal 5 Januari 2018 Masa Pajak November 2013, atas nama Penggugat;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Hakim Majelis II B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. DJH, M.Si. sebagai Hakim Ketua,
AH, S.E., Ak. M.Si., CA. sebagai Hakim Anggota,
YSW, S.E., M.Si. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh:

MAF, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA