c. |
Penjelasan Terbanding Sengketa koreksi Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Rp45.063.182
• |
bahwa Terbanding melakukan koreksi Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Rp 45.063.182,00 dengan perincian sebagai berikut :
No |
PKP Penjual |
Faktur Pajak |
Jumlah PPN (Rp) |
Keterangan |
Nama |
Nomor |
Tanggal |
1 |
CV KBM |
010.002-14.09364335 |
10/09/2014 |
14.500 |
Kartu nama |
2 |
PT ASA |
010.002-14.35479828 |
30/08/2014 |
568.455 |
Air minum Vit untuk karyawan pabrik |
3 |
CV CM |
010.002-14.36777445 |
22/09/2014 |
1.500.000 |
Spanduk visual management |
4 |
PT LL , Tbk |
010.002-14.75335090 |
10/09/2014 |
20.647.000 |
Jasa penagihan |
5 |
PT JPA |
010.002-14.87106373 |
27/09/2014 |
12.669.000 |
Sewa mobil bis karyawan |
6 |
CV BGK |
010.002-14.07637804 |
15/09/2014 |
6.464.200 |
Perbaikan Vila Bona (training center) |
7 |
CV BGK |
010.002-14.07637804 |
20/09/2014 |
360.000 |
Perbaikan Vila Bona (training center) |
8 |
CV BGK |
010.002-14.07637804 |
29/09/2014 |
745.000 |
Perbaikan Vila Bona (training center) |
9 |
PT CSM |
010.002-14.43086994 |
04/09/2014 |
1.800.000 |
Sewa jaringan fiber optic |
10 |
PT FI |
010.002-14.58519244 |
26/08/2014 |
22.000 |
Air minum labora untuk karyawan |
11 |
PT FI |
010.002-14.58519261 |
25/09/2014 |
34.091 |
Air minum labora untuk karyawan |
12 |
PT SME |
010.002-14.61612346 |
31/08/2014 |
238.936 |
Pulsa hemat |
|
45.295.682 |
|
|
|
|
• |
bahwa terkait sengketa Faktur Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pemohon Banding pada persidangan tanggal 21 November 2017 telah menyampaikan dokumen terkait sengketa dan Majelis Hakim memerintahkan kepada Terbanding untuk meneliti dokumen tersebut; |
|
|
• |
bahwa berikut ini disampaikan hasil penelitian Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 21 November 2017 dan tanggal 6 Maret 2018;
a. |
Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penerbit CV KBM sebesar Rp14.500,00 Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
• |
Copy Invoice Nomor 0360/LOC/KBM/IX/2014 tanggal 10 September 2014, dengan rincian transaksi name case card Kenko dan cetak kartu nama a.n. Rachman Sapurrohman dengan total harga Rp145.000,00, PPN 10% Rp14.500,00 |
• |
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.09364335 tanggal 10 September 2014; |
• |
Copy Surat Jalan Nomor 8551 tanggal 10 September 2014 yang diterbitkan oleh CV KBM ; |
• |
Copy Purchase Order Nomor 1191/08/LOC-D/2014 tanggal 29 Agustus 2014 dengan rincian transaksi name case card Kenko dan cetak kartu nama a.n. Rachman Sapurrohman dengan total harga Rp145.000,00, PPN 10% Rp14.500,00; |
• |
Copy Permintaan Kebutuhan Perlengkapan Kantor Nomor 66036 tanggal 28 Agustus 2014 dengan rincian 1 box kartu nama a.n. Rachman Sapurrohman; |
• |
Copy Permintaan Kebutuhan Perlengkapan Kantor Nomor 66035 tanggal 28 Agustus 2014 dengan rincian 1 box kartu nama; |
• |
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000460 tanggal 10 September 2014; |
Tanggapan Terbanding
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran untuk pembelian case card dan name card (kartu nama) a.n. Rachman Sapurrohman; |
• |
bahwa dalam penjelasan tertulis tertanggal 6 Maret 2018, menurut Pemohon Banding, pengeluaran untuk pembuatan kartu nama tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha karena diperuntukkan kepada Rachman Sappurohman jabatan adalah marketing sebagai bentuk pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan manajemen, karena kartu nama tersebut dipergunakan sebagai bagian dari kegiatan manajemen; bahwa berdasarkan hasil penelitian pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2014 Pemohon Banding yang terdapat pada SIDJP, tidak terdapat nama pegawai Rachman Sapurrohman; |
• |
bahwa menurut Terbanding, kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen tetap dapat terlaksana tanpa adanya penyediaan fasilitas kartu case card dan name card (kartu nama) untuk Rachman Sapurrohman; |
• |
bahwa penyediaan fasilitas kartu case card dan name card (kartu nama) hanya untuk pegawai tertentu saja (hal ini karena merujuk pada nama seseorang) dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; |
• |
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp14.500,00 atas pengeluaran untuk pembelian case card dan name card (kartu nama) a.n. Rachman Sapurrohman merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan; |
|
b. |
Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT ASA sebesar Rp568.455,00 Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
• |
Copy Faktur Penjualan Nomor 336-0189941 tanggal 30 Agustus 2014 dengan nilai Rp6.253.000,00 dengan keterangan VT 5GLN ISI dan AQ.HC LIN/SEWA; |
• |
Copy Faktur Pajak yang disengketakan Nomor 010.002-14.354799828 tanggal 30 Agustus 2014; |
• |
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000320 tanggal 1 September 2014; |
Tanggapan Terbanding
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran untuk pembelian air minum VIT dan AQ.HC LIN/SEWA; |
• |
bahwa berdasarkan copy Faktur Penjualan Nomor 336-0189941 tanggal 30 Agustus 2014 dan copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.354799828 tanggal 30 Agustus 2014, Pajak Masukan terkait untuk pembelian air minum untuk karyawan; |
• |
bahwa menurut Terbanding, penyediaan air minum untuk karyawan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif; |
• |
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp568.455,00 atas pengeluaran untuk untuk pembelian air minum VIT dan AQ.HC LIN/SEWA merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan; |
|
c. |
Pajak Masukan dari PKP Penerbit CV CM sebesar Rp1.500.000,00 Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
• |
Copy kwitansi pembayaran tertanggal 22 September 2014 dengan keterangan BCA Cab. Serang 2453012999 sebesar Rp16.500.000,00; |
• |
Copy Nota Nomor 5825 tanggal 22 September 2014 yang diterbitkan oleh CV CM , dengan keterangan nama barang Spanduk Visual Management; |
• |
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.36777445 tanggal 22 September 2014; |
• |
Copy Surat Jalan Nomor 5825 tanggal 22 September 2015 yang diterbitkan oleh CV CM ; |
• |
Copy Purchase Order Nomor 1253/09/LOC-D/2014 tanggal 17 September 2014; |
• |
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000647 tanggal 22 September 2014; |
Tanggapan Terbanding
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat persidangan, tidak terdapat kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak yang menyerahkan BKP/JKP (CV CM ); |
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat persidangan, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran untuk transaksi pembelian spanduk visual management; |
• |
bahwa dari copy dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa kwitansi, nota, Faktur Pajak, surat jalan, purchase order, dan journal voucher, tidak dapat diketahui spanduk tersebut terkait dengan kegiatan apa dan untuk kepentingan siapa; |
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; |
• |
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp1.500.000,00 untuk pengeluaran pembelian spanduk merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan; |
|
d. |
Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT LL Tbk sebesar Rp20.647.000 Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
• |
Copy Faktur Penjualan Nomor 010.002-14.75335090 tanggal 10 September 2014 yang diterbitkan oleh PT LL Tbk., dengan keterangan transaksi Penagihan per September 2014, harga satuan Rp206.470.000,00, PPN Rp20.647.000,00; |
• |
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000318 tanggal 10 September 2014; |
• |
Bahwa pada persidangan tanggal 6 Maret 2018, Pemohon Banding menyampaikan dokumen tambahan yang terdiri dari :
1. |
Copy Journal Voucher FA-APB-1409-000171 tanggal 17 September 2014; |
2. |
Copy rekening koran The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Periode 30 Agustus 2014 – 30 September 2014; |
3. |
Copy perjanjian Management Service Agreement Nomor 241/HR/IV/2014 tanggal 11 April 2014; |
|
Tanggapan Terbanding
• |
Berdasarkan copy Faktur Penjualan Nomor 010.002-14.75335090 tanggal 10 September 2014 yang diterbitkan oleh PT LL Tbk., dengan keterangan transaksi Penagihan per September 2014, harga satuan Rp206.470.000,00, PPN Rp20.647.000,00; |
• |
Berdasarkan copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000318 tanggal 10 September 2014, Pemohon Banding mencatat pada sisi debit Pajak Masukan (Value Added Tax – In) Rp20.647.000,00 dan Management Fee Rp206.470.000,00; |
• |
Berdasarkan copy Journal Voucher FA-APB-1409-000171 tanggal 17 September 2014, terdapat pencatatan pada sisi kredit Rp222.987.600,00 dengan Account Description Bank IDR –BOTM, Description: LL Tbk.; |
• |
Berdasarkan copy rekening koran The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Periode 30 Agustus 2014 – 30 September 2014, terdapat transaksi tanggal 17 September 2014 dengan nilai Rp222.987.600,00 dengan keterangan transaksi : LTL TBK; |
• |
Berdasarkan copy perjanjian Management Service Agreement Nomor 241/HR/IV/2014 tanggal 11 April 2014, diperoleh informasi sebagai berikut : Article 1 Firts Party hereby appoints the Second Party to provide management services as stated within this Agreement (Attachement A; Article 3 First party must be oliged to make payments for the services provided by the Second Party with the amount of Rp2.477.640.000,- per annum. First party hereinafter agrees to mke monthly payment Rp206.470.000,- by the latest at the end of the months; Attachement A Provide management services in regards of company policies, procedures, systems, working objectives according to the company’s vision an mision, achievement of working objectives by all section/working unit, coordination with all section/work unit;
Terjemahan bebas : Menyediakan layanan manajemen dalam hal kebijakan-kebijakan perusahaan, prosedur-prosedur, sistem-sistem, tujuan kerja sesuai dengan visi dan misi perusahaan, pencapaian tujuan kerja oleh seluruh unit kerja, koordinasi dengan seluruh unit kerja; |
• |
bahwa menurut Terbanding, dari perjanjian management service agreement di atas, tidak dapat diketahui secara konkret dan riil-nya, jasa apa saja yang diserahkan oleh PT LL Tbk. Selama proses pemeriksaan, keberatan, dan persidangan, Pemohon Banding juga tidak pernah memberikan bukti-bukti atas jasa yang telah diserahkan oleh PT LL Tbk sebagaimana disebutkan dalam Management Service Agreement Nomor 241/HR/IV/2014 tanggal 11 April 2014; |
• |
bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding pada data SIDJP, PT LL Tbk. dan PT LOC , keduanya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Kimia. PT LL Tbk memiliki KLU 46691: Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar dan PT LOC memiliki KLU 20119 : Industri Kimia Dasar Organik Lainnya; |
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan, keberatan, dan persidangan, tidak terdapat dokumen berupa Faktur Pajak atas transaksi pembayaran kepada PT LL Tbk.; |
• |
bahwa fakta dalam surat keberatan maupun surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa tersebut merupakan jasa penagihan. Begitu pula di dalam Faktur Penjualan, keterangan transaksi adalah jasa penagihan; |
• |
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa jasa penagihan merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; |
• |
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp20.647.000,00 untuk pengeluaran pembayaran jasa penagihan merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan; |
|
e. |
Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT JPA sebesar Rp12.669.000,00 Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
• |
Copy kwitansi nomor 003329 tanggal 27 September 2014; |
• |
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.87106373 tanggal 27 September 2014; |
• |
Copy Laporan Hasil Pekerjaan Nomor 19/LHP/JPA-IX/2014 tanggal 27 September 2014 dengan deskripsi transaksi : jemputan bis 3/4 AC Shift dan Non Shift, jemputan bis besar AC Shift dan Non Shift; |
• |
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000686 tanggal 27 September 2014; |
• |
Copy Perjanjian Kerjasama Penyediaan Bus Antar Jemput Karyawan tanggal 20 Mei 2014 antara PT LOC selaku pihak kesatu dengan PT Jaya Putr Abadi selaku pihak kedua; |
Tanggapan Terbanding
• |
berdasarkan copy kwitansi nomor 003329 tanggal 27 September 2014, keterangan pembayaran : pemakaian jasa transportasi mobil bis 3/4 AC dan bis besar AC periode bulan September 2014 + PPN 10% dengan jumlah total Rp139.359.000,00; |
• |
bahwa berdasarkan copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.87106373 tanggal 27 September 2014, pada Faktur Pajak, jumlah PPN Rp12.669.000,00 dengan keterangan BKP/JKP: Pemakaian jasa transportasi mobil bis periode bulan September 2014 Rp126.690.000,00; |
• |
berdasarkan copy Laporan Hasil Pekerjaan Nomor 19/LHP/JPA-IX/2014 tanggal 27 September 2014 dengan deskripsi transaksi: jemputan bis 3/4 AC Shift dan Non Shift, jemputan bis besar AC Shift dan Non Shift dengan jumlah total Rp126.690.000,00 dan PPN 10% Rp12.669.000,00; |
• |
bahwa berdasarkan copy Perjanjian Kerjasama Penyediaan Bus Antar Jemput Karyawan tanggal 20 Mei 2014 antara PT LOC (selaku pihak kesatu) dengan PT JPA (selaku pihak kedua), diperoleh informasi di antaranya sebagai berikut :
1. |
Pihak kesatu mengontrak kendaraan bus AC untuk antar jemput karyawan shift dan non shift selama 1 (satu) tahun, mulai 21 Mei 2014 s.d. 20 Mei 2015 dan pihak kedua menyetujui mengontrakkan kendaraan tersebut kepada pihak kesatu; |
2. |
Harga kendaraan :
Bus besar AC karyawan shift |
Rp42.435.000,00/bulan |
Bus besar karyawan non shift |
Rp39.360.000,00/bulan |
Bus 3/4 karyawan shift |
Rp23.985.000,00/bulan |
Bus 3/4 karyawan non shift |
Rp20.910.000,00/bulan |
|
3. |
Penyerahan invoice ke pihak kesatu, paling lambat setiap bulannya pada tanggal 25 dan pembayaran dilakukan sebulan sekali ditransfer ke rekening pihak kedua setiap tanggal 10 bulan berikutnya; |
|
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama proses persidangan, tidak terdapat invoice, dan tidak ada arus uang atas pengeluaran untuk sewa bis karyawan; |
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama proses persidangan, tidak terdapat general ledger yang terkait dengan pengeluaran untuk sewa bis karyawan; |
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan oleh Pemoho Banding selama proses persidangan, tidak ada dokumen yang dapat membuktikan bawah bis tersebut digunakan untuk seluruh karyawan tanpa terkecuali; |
• |
bahwa menurut Terbanding, tanpa adanya fasilitas bis karyawan, karyawan yang mendapat fasilitas tersebut tetap dapat melaksanakan pekerjaannya dan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen perusahaan tetap dapat dilaksanakan; |
• |
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan Rp12.669.000,00 atas pengeluaran untuk bis karyawan merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan; |
|
f. |
Pajak Masukan dari PKP Penerbit CV BGK sebesar Rp360.000,00 Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
• |
Copy kwitansi Nomor 06528 tanggal 29 September 2014, dengan keterangan: pekerjaan polesh ulang lantai marmer Vilabona B Nomor 02 sesuai SPK Nomor 033/SPK/HR & GA/1409; |
• |
Copy Surat Nomor 567/BGK-PPT/IX/2014 tanggal 29 September 2014 hal pengajuan pembayaran tagihan untuk pekerjaan poles ulang lantai marmer rumah dinas Vilabona B Nomor 02; |
• |
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.076737807 tanggal 20 September 2014; |
• |
Copy Berita Acara Pekerjaan Nomor 568/LOC-BGK/BAP/IX/2014 tanggal 29 September 2014 yang menyatakan pihak CV BGK telah melaksanakan pekerjaan poles ulang lantai marmer rumah dinas PT LOC di Vilabona B Nomor 02 sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak; |
• |
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000101 tanggal 20 September 2014; |
Tanggapan Terbanding
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran perbaikan Vila Bona; |
• |
bahwa copy kwitansi Nomor 06528 tanggal 29 September 2014, dengan keterangan : pekerjaan polesh ulang lantai marmer Vilabona B Nomor 02 sesuai SPK Nomor 033/SPK/HR & GA/1409; |
• |
bahwa berdasarkan copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002- 14.076737807 tanggal 20 September 2014, rincian BKP/JKP adalah: pekerjaan polesh ulang lantai marmer Vilabona B Nomor 02 sesuai SPK Nomor 033/SPK/HR & GA/1409 dengan nilai DPP Rp3.600.000,00 dan PPN Rp360.000,00; |
• |
bahwa berdasarkan copy Surat Nomor 567/BGK-PPT/IX/2014 tanggal 29 September 2014, pengajuan pembayaran tagihan adalah untuk pekerjaan polesh ulang lantai marmer rumah dinas Vilabona B Nomor 02; |
• |
bahwa berdasarkan Copy Berita Acara Pekerjaan Nomor 568/LOC-BGK/BAP/IX/2014 tentang tanggal 29 September 2014 yang menyatakan pihak CV BGK telah melaksanakan pekerjaan polesh ulang lantai marmer rumah dinas PT LOC di Vilabona B Nomor 02 sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak; |
• |
bahwa berdasarkan kwitansi, Faktur Pajak, surat pengajuan pembayaran tagihan, dan berita acara pekerjaan sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pekerjaan perbaikan polesh ulang lantai marmer merupakan perbaikan untuk rumah dinas Vilabona B Nomor 02. Dengan demikian, alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan Villa Bona merupakan training center adalah tidak benar; |
• |
bahwa dapat atau tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pengeluaran untuk perbaikan rumah dinas ini tidak terkait dengan ada atau tidak adanya rumah dinas tersebut di dalam daftar aktiva tetap Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding; |
• |
bahwa pemberian fasilitas pemakaian rumah dinas pada umumnya digunakan untuk karyawan tertentu saja. Dengan demikian, fasilitas pemakaian rumah dinas, menurut Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; |
• |
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN, maka Pajak Masukan senilai Rp360.000,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan; |
|
g. |
Pajak Masukan dari PKP Penerbit CV BGK sebesar Rp6.464.200,00 Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
• |
Copy kwitansi Nomor 06495 tanggal 15 September 2014, dengan keterangan: pekerjaan perbaikan di Rumah Dinas Vilabona B Nomor 02 sesuai SPK Nomor 028/SPK/HR & GA/1408; |
• |
Copy Surat Nomor 538/BGK-PPT/IX/2014 tanggal 15 September 2014 hal pengajuan pembayaran tagihan untuk pekerjaan perbaikan di Rumah Dinas Vilabona B Nomor 02 Bonakarta – Cilegon; |
• |
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.076737804 tanggal 15 September 2014; |
• |
Copy Berita Acara Pekerjaan Nomor 539/LOC-BGK/BAP/IX/2014 tanggal 15 September 2014 yang menyatakan pihak CV BGK telah melaksanakan pekerjaan perbaikan di Rumah Dinas Vilabona B Nomor 02 PT LOC sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak; |
• |
Copy Surat Perintah Kerja Nomor 028/SPK/HR & GA/1408 tanggal 12 Agustus 2014; |
• |
Copy Journal Voucher nomor FA-APJ-1409-000562 tanggal 15 September 2014; |
Tanggapan Terbanding
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran perbaikan Vila Bona; |
• |
bahwa copy kwitansi Nomor 06495 tanggal 15 September 2014, dengan keterangan: pekerjaan polesh ulang lantai marmer Vilabona B Nomor 02 sesuai SPK Nomor 028/SPK/HR & GA/1408; |
• |
bahwa berdasarkan copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 10.002- 14.076737804 tanggal 15 September 2014, rincian BKP/JKP adalah: pekerjaan polesh ulang lantai marmer Vilabona B Nomor 02 sesuai SPK Nomor 10.002-14.076737804 tanggal 15 September 2014 dengan nilai DPP Rp64.642.000,00 dan PPN Rp6.464.200,00; |
• |
bahwa berdasarkan copy Surat Nomor 538/BGK-PPT/IX/2014 tanggal 15 September 2014, pengajuan pembayaran tagihan adalah untuk pekerjaan polesh ulang lantai marmer rumah dinas Vilabona B Nomor 02; |
• |
bahwa berdasarkan Copy Berita Acara Pekerjaan Nomor 539/LOC-BGK/BAP/IX/2014 tanggal 15 September 2014 yang menyatakan pihak CV BGK telah melaksanakan pekerjaan polesh ulang lantai marmer rumah dinas PT LOC di Vilabona B Nomor 02 sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak; |
• |
bahwa berdasarkan kwitansi, Faktur Pajak, surat pengajuan pembayaran tagihan, dan berita acara pekerjaan sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pekerjaan perbaikan polesh ulang lantai marmer merupakan perbaikan untuk rumah dinas Vilabona B Nomor 02. Dengan demikian, alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan Villa Bona merupakan training center adalah tidak benar; |
• |
bahwa dapat atau tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pengeluaran untuk perbaikan rumah dinas ini tidak terkait dengan ada atau tidak adanya rumah dinas tersebut di dalam daftar aktiva tetap Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding; |
• |
bahwa pemberian fasilitas pemakaian rumah dinas pada umumnya digunakan untuk karyawan tertentu saja. Dengan demikian, fasilitas pemakaian rumah dinas, menurut Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; |
• |
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp6.464.200,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan; |
|
h. |
Pajak Masukan dari PKP Penerbit CV BGK sebesar Rp745.000,00 Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
• |
Tidak ada dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding selama proses persidangan; |
Tanggapan Terbanding
• |
bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan sama sekali tidak memberikan bukti pendukung atas sengketa Pajak Masukan Rp745.000,00 yang merupakan Pajak Masukan dari PKP Penerbit CV BGK ; |
• |
bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pajak Masukan Rp745.000,00 tersebut merupakan Pajak Masukan terkait perbaikan Vila Bona; |
• |
bahwa berdasarkan sengketa atas Pajak Masukan nomor 010.002-14.076737804 tanggal 15 September 2014 dan nomor 010.002-14.076737807 tanggal 20 September 2014 sebagaimana diuraikan pada poin f dan g, Villa Bona merupakan rumah dinas dari Pemohon Banding; |
• |
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan Villa Bona merupakan training center adalah tidak benar; |
• |
bahwa dapat atau tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pengeluaran untuk perbaikan rumah dinas ini tidak terkait dengan ada atau tidak adanya rumah dinas tersebut di dalam daftar aktiva tetap Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding; |
• |
bahwa pemberian fasilitas pemakaian rumah dinas pada umumnya digunakan untuk karyawan tertentu saja dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; |
• |
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp745.000,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan; |
|
i. |
Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT CSM sebesar Rp1.800.000,00 Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
• |
Copy Invoice nomor 1400856 tanggal 4 September 2014 dengan deskripsi transaksi : MFR001-002 Jkt – Cilegon periode 01-30 September 2014; |
• |
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002.14.43086994 tanggal 4 September 2014, dengan keterangan transaksi: Biaya berlangganan 01-30 SEP 14 Rp 18.000.000,00, PPN 10% Rp1.800.000,00; |
• |
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000340 tanggal 4 September 2014; |
Tanggapan Terbanding
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan, tidak terdapat arus uang atas pembayaran kepada PT CSM; |
• |
bahwa dari copy invoice dan copy Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan, tidak dapat diketahui dengan jelas rincian pembayaran tersebut untuk keperluan apa. Pada copy invoice, keterangan transaksi: MFR001-002 Jkt – Cilegon dan pada Faktur Pajak, keterangan transaksi: Biaya berlangganan Jkt – Cilegon 01-30 SEP 2014; |
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan, tidak ada kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT CSM; |
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya; |
• |
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan Rp1.800.000,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan; |
|
j. |
Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT FI sebesar Rp22.000,00 Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
• |
Copy Faktur Penjualan Nomor FI/14/122-58519244 tanggal 26 Agustus 2014 dengan keterangan: 22 gallon air minum “Labora” bulan Agustus 2014 dan sewa 1 unit dispenser “Labora” bulan Agustus 2014; |
• |
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.58519244 tanggal 26 Agustus 2014; |
• |
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000418 tanggal 1 September 2014; |
Tanggapan Terbanding
• |
Dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran untuk pembelian air minum dan sewa dispenser Labora; |
• |
bahwa berdasarkan copy faktur penjualan nomor FI/14/122-58519244 tanggal 26 Agustus 2014 dan copy Faktur Pajak nomor 010.002-14.58519244 tanggal 26 Agustus 2014, diketahui bahwa transaksi tersebut terkait dengan pembelian air minum dan sewa dispenser; |
• |
bahwa menurut Terbanding, penyediaan air minum untuk karyawan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif; |
• |
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp22.000,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan; |
|
k. |
Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT FI sebesar Rp34.091,00 Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
• |
Copy Faktur Penjualan Nomor FI/14/122-58519261 tanggal 25 September 2014 dengan keterangan: 36 gallon air minum “Labora” bulan September 2014 dan sewa 1 unit dispenser “Labora” bulan September 2014; |
• |
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.58519261 tanggal 25 September 2014; |
• |
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000076 tanggal 25 September 2014; |
Tanggapan Terbanding
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran untuk pembelian air minum dan sewa dispenser Labora; |
• |
bahwa berdasarkan copy Faktur Penjualan Nomor FI/14/122-58519261 tanggal 25 September 2014 dan copy Faktur Pajak Nomor 010.002-14.58519261 tanggal 25 September 2014, diketahui bahwa transaksi tersebut terkait dengan pembelian air minum dan sewa dispenser; |
• |
bahwa menurut Terbanding, penyediaan air minum untuk karyawan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif; |
• |
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN, maka Pajak Masukan senilai Rp34.091,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan; |
|
l. |
Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT SME sebesar Rp238.936,00 Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
• |
Invoice Nomor E14080279 tanggal 31 Agustus 2014 dengan keterangan pemakaian pulsa telephone bulan Agustus 2014 senilai Rp2.634.299,00, PPN 10% Rp238.936,00; |
• |
Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.61612346 tanggal 31 Agustus 2014; |
• |
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000555 tanggal 1 September 2014; |
Tanggapan Terbanding
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran untuk pemakaian pulsa telephone Agustus 2014; |
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak ada kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak penyedia jasa yaitu PT SME; |
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak diketahui secara pasti, pemakaian pulsa telephone ini untuk keperluan siapa saja; |
• |
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya; |
• |
bahwa menurut Terbanding, pemakaian pulsa telephone tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; |
• |
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp238.936,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan; |
|
|
Sengketa koreksi Pajak Masukan karena PKP lawan transaksi penerbit Faktur Pajak merupakan suspect list
1. |
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp232.500,00 dari PKP Penerbit PT SCM karena berdasarkan data aplikasi konfirmasi PK-PM pada portal DJP pada saat pemeriksaan, PT SCM merupakan suspect list; |
2. |
bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas sengketa Pajak Masukan karena suspect list; |
3. |
bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menghubungi supplier terkait masalah ini dan mereka telah menindaklanjuti ke kantor pajak terkait. Dengan Surat Tindak Lanjut Nomor S-16696/PJ.05/2013; |
4. |
bahwa selama proses pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan, Pemohon Banding belum menunjukkan Surat Tindak Lanjut Nomor S-16696/PJ.05/2013 dan tanggapan atas surat indak lanjut atas suspect list tersebut; |
5. |
bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti Faktur Pajak yang terkait suspect list. Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 6 Maret 2018 yang dilampirkan dalam penjelasan tertulisnya adalah sebagai berikut :
- |
Surat Nomor S-1696/PJ.05/2013 tanggal 23 Desember 2013, hal Tindak Lanjut atas Sanggahan Wajib Pajak; |
- |
Surat Nomor S-1321/PJ.05/2015 tanggal 16 November 2015, hal Pencabutan Status Suspect list Wajib Pajak; |
- |
Surat Nomor S-177/PJ.15/2017 tanggal 5 Desember 2017, hal Penegasan Pencabutan Status Suspect list Wajib Pajak; |
|
6. |
bahwa berdasarkan Surat Nomor S-1321/PJ.05/2015 tanggal 16 November 2015, hal Pencabutan Status Suspect list Wajib Pajak, antara lain diketahui sebagai berikut :
- |
PT SCM adalah Wajib Pajak Suspect list Penerbit berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2013 tanggal 12 April 2013; |
- |
Direktorat Intelijen dan Penyidikan telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT SCM untuk tahun pajak 2007, 2008, 2009, 2010, 2012, dan 2013; |
- |
Berdasarkan Berita Acara Penelaahan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor BA PEN-100/PJ.053/2015 tanggal 12 Oktober 2015, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan diantaranya (poin a dan d) sebagai berikut:
a. |
belum terdapat bukti bahwa PT SCM adalah penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; |
d. |
dilakukan pencabutan status PT SCM sebagai Wajib Pajak Suspect list penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya; |
|
|
7. |
bahwa surat pencabutan suspect list nomor S-1321/PJ.05/2015 tanggal 16 November 2015 baru diterbitkan pada tanggal 16 November 2016 sedangkan pada saat pemeriksaan, PT SCM berdasarkan data aplikasi konfirmasi PK-PM pada portal DJP, memang merupakan suspect list. Dengan demikian, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP tersebut merupakan Faktur Pajak tidak sah, sehingga tidak dapat dikreditkan; |
8. |
bahwa mengacu pada Pasal 13 Ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
Penjelasan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Ayat (6);
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan material;
bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pendukung atas Faktur Pajak yang disengketakan, yang terdiri dari arus uang dan arus barang, invoice, surat jalan, purchase order, sehingga kebenaran formal dan material Faktur Pajak tidak dapat diketahui. Dengan demikian, Faktur Pajak Masukan senilai Rp232.500,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; |
9. |
Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan senilai Rp232.500,00 merupakan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan; |
|