Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-112267.16
Pokok Sengketa:
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp45.295.682,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-723/WPJ.07/KP.0205/2015 tanggal 17 November 2015, diketahui Pemohon Banding merupakan produsen Azodicarbonamide (AZ) yaitu aditif kimia berupa bubuk (powder) berwarna kuning untuk plastik atau karet yang berfungsi sebagai pengembang;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen pendukung yang disampaikan a quo, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP di Masa Pajak September 2014 sebesar Rp45.295.682,00 karena pengeluaran Pemohon Banding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta terdapat lawan transaksi yang termasuk dalam suspect list;

bahwa koreksi berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terkait pemakaian jasa transportasi mobil dan bis, pembuatan spanduk, sewa kendaraan, ongkos jahit, pembuatan awning, biaya keanggotaan, pembelian air minum;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan data/dokumen untuk membuktikan alasan keberatan, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2014 sebesar Rp45.295.682,00 sudah tepat;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan secara lisan sebagai berikut:
- koreksi Pajak Masukan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak termasuk dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara, selain itu ada yang terkait suspect list;
- Kartu nama karena tertuju untuk satu orang maka Terbanding koreksi, air mineral Terbanding koreksi karena lebih ke arah konsumtif, demikian juga perbaikan Villa Bona yang menurut Pemohon Banding adalah training center namun berdasarkan bukti-bukti merupakan rumah dinas sehingga menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan;
- bahwa terkait jasa penagihan ke PT LL Tbk dengan buktinya hanya berupa fotokopi invoice dan keterangannya hanya berupa jasa penagihan tanpa ada bukti pendukung lainnya, sehingga tidak dapat mengetahui penagihan atas apa dan jasa penagihan menurut Terbanding tidak terkait langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;
- bahwa apabila sudah masuk suspect list maka tidak dapat dikreditkan karena secara formal dan material tidak memenuhi ketentuan;

bahwa untuk memperkuat dalil Terbanding, dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Januari 2018 yang disempurnakan dalam Penjelasan Akhir Nomor S-2843/PJ.07/2018 tanggal 16 April 2018 yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
a. Data dan Fakta
1. bahwa Koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp45.295.682,00 terdiri dari :
a. Koreksi Pajak Masukan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp45.063.182,00 dengan perincian sebagai berikut :

No PKP Penjual Faktur Pajak Jumlah PPN (Rp) Keterangan
Nama Nomor Tanggal
1 CV KBM 010.002-14.09364335 10/09/2014 14.500 Kartu nama
2 PT ASA 010.002-14.35479828 30/08/2014 568.455 Air minum Vit untuk karyawan pabrik
3 CV CM 010.002-14.36777445 22/09/2014 1.500.000 Spanduk visual management
4 PT LL , Tbk 010.002-14.75335090 10/09/2014 20.647.000 Jasa penagihan
5 PT JPA 010.002-14.87106373 27/09/2014 12.669.000 Sewa mobil bis karyawan
6 CV BGK 010.002-14.07637804 15/09/2014 6.464.200 Perbaikan Vila Bona (training center)
7 CV BGK 010.002-14.07637804 20/09/2014 360.000 Perbaikan Vila Bona (training center)
8 CV BGK 010.002-14.07637804 29/09/2014 745.000 Perbaikan Vila Bona (training center)
9 PT CSM 010.002-14.43086994 04/09/2014 1.800.000 Sewa jaringan fiber optic
10 PT FI 010.002-14.58519244 26/08/2014 22.000 Air minum labora untuk karyawan
11 PT FI 010.002-14.58519261 25/09/2014 34.091 Air minum labora untuk karyawan
12 PT SME 010.002-14.61612346 31/08/2014 238.936 Pulsa hemat
45.295.682
b. Dan koreksi Pajak Masukan karena PKP lawan transaksi penerbit Faktur Pajak merupakan suspect list sebesar Rp232.500,00;

No PKP Penjual Faktur Pajak Jumlah PPN (Rp)
Nama NPWP Nomor Tanggal
1 PT SCM 010.000-14.99933462 09-Sep-14 232.500
Jumlah 232.500
2. bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait sengketa Pajak Masukan yang telah diminta oleh Terbanding, yaitu: general ledger dan rekening Koran tahun 2014, asli dan fotokopi Faktur Pajak Masukan Masa Pajak September 2014, asli dan fotokopi dokumen arus barang dan arus uang atas transaksi terkait sengketa beserta rekapitulasinya, dan bukti tagihan, bukti pembayaran, kontrak/agreement, dan bukti lainnya terkait sengketa;
b. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 24
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 9 Ayat (2b)
Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5) dan Ayat (9);

Penjelasan Pasal 9 Ayat (2b)
Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (5);

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (9);

Pasal 9 Ayat (8) huruf b
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b
Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam Ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;


Pasal 13 Ayat (5)
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;

Penjelasan Pasal 13 Ayat (5)
Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya disi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam Ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam Ayat ini disebut Faktur Pajak Standar;

Pasal 13 Ayat (9)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Penjelasan Pasal 13 Ayat (9)
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan material;
c. Penjelasan Terbanding
Sengketa koreksi Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Rp45.063.182
bahwa Terbanding melakukan koreksi Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Rp 45.063.182,00 dengan perincian sebagai berikut :

No PKP Penjual Faktur Pajak Jumlah PPN (Rp) Keterangan
Nama Nomor Tanggal
1 CV KBM 010.002-14.09364335 10/09/2014 14.500 Kartu nama
2 PT ASA 010.002-14.35479828 30/08/2014 568.455 Air minum Vit untuk karyawan pabrik
3 CV CM 010.002-14.36777445 22/09/2014 1.500.000 Spanduk visual management
4 PT LL , Tbk 010.002-14.75335090 10/09/2014 20.647.000 Jasa penagihan
5 PT JPA 010.002-14.87106373 27/09/2014 12.669.000 Sewa mobil bis karyawan
6 CV BGK 010.002-14.07637804 15/09/2014 6.464.200 Perbaikan Vila Bona (training center)
7 CV BGK 010.002-14.07637804 20/09/2014 360.000 Perbaikan Vila Bona (training center)
8 CV BGK 010.002-14.07637804 29/09/2014 745.000 Perbaikan Vila Bona (training center)
9 PT CSM 010.002-14.43086994 04/09/2014 1.800.000 Sewa jaringan fiber optic
10 PT FI 010.002-14.58519244 26/08/2014 22.000 Air minum labora untuk karyawan
11 PT FI 010.002-14.58519261 25/09/2014 34.091 Air minum labora untuk karyawan
12 PT SME 010.002-14.61612346 31/08/2014 238.936 Pulsa hemat
45.295.682
bahwa terkait sengketa Faktur Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pemohon Banding pada persidangan tanggal 21 November 2017 telah menyampaikan dokumen terkait sengketa dan Majelis Hakim memerintahkan kepada Terbanding untuk meneliti dokumen tersebut;
bahwa berikut ini disampaikan hasil penelitian Terbanding atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 21 November 2017 dan tanggal 6 Maret 2018;
a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penerbit CV KBM sebesar Rp14.500,00
Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
Copy Invoice Nomor 0360/LOC/KBM/IX/2014 tanggal 10 September 2014, dengan rincian transaksi name case card Kenko dan cetak kartu nama a.n. Rachman Sapurrohman dengan total harga Rp145.000,00, PPN 10% Rp14.500,00
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.09364335 tanggal 10 September 2014;
Copy Surat Jalan Nomor 8551 tanggal 10 September 2014 yang diterbitkan oleh CV KBM ;
Copy Purchase Order Nomor 1191/08/LOC-D/2014 tanggal 29 Agustus 2014 dengan rincian transaksi name case card Kenko dan cetak kartu nama a.n. Rachman Sapurrohman dengan total harga Rp145.000,00, PPN 10% Rp14.500,00;
Copy Permintaan Kebutuhan Perlengkapan Kantor Nomor 66036 tanggal 28 Agustus 2014 dengan rincian 1 box kartu nama a.n. Rachman Sapurrohman;
Copy Permintaan Kebutuhan Perlengkapan Kantor Nomor 66035 tanggal 28 Agustus 2014 dengan rincian 1 box kartu nama;
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000460 tanggal 10 September 2014;

Tanggapan Terbanding
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran untuk pembelian case card dan name card (kartu nama) a.n. Rachman Sapurrohman;
bahwa dalam penjelasan tertulis tertanggal 6 Maret 2018, menurut Pemohon Banding, pengeluaran untuk pembuatan kartu nama tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha karena diperuntukkan kepada Rachman Sappurohman jabatan adalah marketing sebagai bentuk pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan manajemen, karena kartu nama tersebut dipergunakan sebagai bagian dari kegiatan manajemen;
bahwa berdasarkan hasil penelitian pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak September 2014 Pemohon Banding yang terdapat pada SIDJP, tidak terdapat nama pegawai Rachman Sapurrohman;
bahwa menurut Terbanding, kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen tetap dapat terlaksana tanpa adanya penyediaan fasilitas kartu case card dan name card (kartu nama) untuk Rachman Sapurrohman;
bahwa penyediaan fasilitas kartu case card dan name card (kartu nama) hanya untuk pegawai tertentu saja (hal ini karena merujuk pada nama seseorang) dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp14.500,00 atas pengeluaran untuk pembelian case card dan name card (kartu nama) a.n. Rachman Sapurrohman merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;
b. Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT ASA sebesar Rp568.455,00
Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
Copy Faktur Penjualan Nomor 336-0189941 tanggal 30 Agustus 2014 dengan nilai Rp6.253.000,00 dengan keterangan VT 5GLN ISI dan AQ.HC LIN/SEWA;
Copy Faktur Pajak yang disengketakan Nomor 010.002-14.354799828 tanggal 30 Agustus 2014;
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000320 tanggal 1 September 2014;

Tanggapan Terbanding
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran untuk pembelian air minum VIT dan AQ.HC LIN/SEWA;
bahwa berdasarkan copy Faktur Penjualan Nomor 336-0189941 tanggal 30 Agustus 2014 dan copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.354799828 tanggal 30 Agustus 2014, Pajak Masukan terkait untuk pembelian air minum untuk karyawan;
bahwa menurut Terbanding, penyediaan air minum untuk karyawan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif;
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp568.455,00 atas pengeluaran untuk untuk pembelian air minum VIT dan AQ.HC LIN/SEWA merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;
c. Pajak Masukan dari PKP Penerbit CV CM sebesar Rp1.500.000,00
Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
Copy kwitansi pembayaran tertanggal 22 September 2014 dengan keterangan BCA Cab. Serang 2453012999 sebesar Rp16.500.000,00;
Copy Nota Nomor 5825 tanggal 22 September 2014 yang diterbitkan oleh CV CM , dengan keterangan nama barang Spanduk Visual Management;
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.36777445 tanggal 22 September 2014;
Copy Surat Jalan Nomor 5825 tanggal 22 September 2015 yang diterbitkan oleh CV CM ;
Copy Purchase Order Nomor 1253/09/LOC-D/2014 tanggal 17 September 2014;
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000647 tanggal 22 September 2014;

Tanggapan Terbanding
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat persidangan, tidak terdapat kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak yang menyerahkan BKP/JKP (CV CM );
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat persidangan, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran untuk transaksi pembelian spanduk visual management;
bahwa dari copy dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa kwitansi, nota, Faktur Pajak, surat jalan, purchase order, dan journal voucher, tidak dapat diketahui spanduk tersebut terkait dengan kegiatan apa dan untuk kepentingan siapa;
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp1.500.000,00 untuk pengeluaran pembelian spanduk merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;
d. Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT LL Tbk sebesar Rp20.647.000
Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
Copy Faktur Penjualan Nomor 010.002-14.75335090 tanggal 10 September 2014 yang diterbitkan oleh PT LL Tbk., dengan keterangan transaksi Penagihan per September 2014, harga satuan Rp206.470.000,00, PPN Rp20.647.000,00;
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000318 tanggal 10 September 2014;
Bahwa pada persidangan tanggal 6 Maret 2018, Pemohon Banding menyampaikan dokumen tambahan yang terdiri dari :
1. Copy Journal Voucher FA-APB-1409-000171 tanggal 17 September 2014;
2. Copy rekening koran The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Periode 30 Agustus 2014 – 30 September 2014;
3. Copy perjanjian Management Service Agreement Nomor 241/HR/IV/2014 tanggal 11 April 2014;

Tanggapan Terbanding
Berdasarkan copy Faktur Penjualan Nomor 010.002-14.75335090 tanggal 10 September 2014 yang diterbitkan oleh PT LL Tbk., dengan keterangan transaksi Penagihan per September 2014, harga satuan Rp206.470.000,00, PPN Rp20.647.000,00;
Berdasarkan copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000318 tanggal 10 September 2014, Pemohon Banding mencatat pada sisi debit Pajak Masukan (Value Added Tax – In) Rp20.647.000,00 dan Management Fee Rp206.470.000,00;
Berdasarkan copy Journal Voucher FA-APB-1409-000171 tanggal 17 September 2014, terdapat pencatatan pada sisi kredit Rp222.987.600,00 dengan Account Description Bank IDR –BOTM, Description: LL Tbk.;
Berdasarkan copy rekening koran The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Periode 30 Agustus 2014 – 30 September 2014, terdapat transaksi tanggal 17 September 2014 dengan nilai Rp222.987.600,00 dengan keterangan transaksi : LTL TBK;
Berdasarkan copy perjanjian Management Service Agreement Nomor 241/HR/IV/2014 tanggal 11 April 2014, diperoleh informasi sebagai berikut :
Article 1
Firts Party hereby appoints the Second Party to provide management services as stated within this Agreement (Attachement A;
Article 3
First party must be oliged to make payments for the services provided by the Second Party with the amount of Rp2.477.640.000,- per annum. First party hereinafter agrees to mke monthly payment Rp206.470.000,- by the latest at the end of the months;
Attachement A
Provide management services in regards of company policies, procedures, systems, working objectives according to the company’s vision an mision, achievement of working objectives by all section/working unit, coordination with all section/work unit;


Terjemahan bebas :
Menyediakan layanan manajemen dalam hal kebijakan-kebijakan perusahaan, prosedur-prosedur, sistem-sistem, tujuan kerja sesuai dengan visi dan misi perusahaan, pencapaian tujuan kerja oleh seluruh unit kerja, koordinasi dengan seluruh unit kerja;
bahwa menurut Terbanding, dari perjanjian management service agreement di atas, tidak dapat diketahui secara konkret dan riil-nya, jasa apa saja yang diserahkan oleh PT LL Tbk. Selama proses pemeriksaan, keberatan, dan persidangan, Pemohon Banding juga tidak pernah memberikan bukti-bukti atas jasa yang telah diserahkan oleh PT LL Tbk sebagaimana disebutkan dalam Management Service Agreement Nomor 241/HR/IV/2014 tanggal 11 April 2014;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding pada data SIDJP, PT LL Tbk. dan PT LOC , keduanya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Kimia. PT LL Tbk memiliki KLU 46691: Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar dan PT LOC memiliki KLU 20119 : Industri Kimia Dasar Organik Lainnya;
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan, keberatan, dan persidangan, tidak terdapat dokumen berupa Faktur Pajak atas transaksi pembayaran kepada PT LL Tbk.;
bahwa fakta dalam surat keberatan maupun surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa tersebut merupakan jasa penagihan. Begitu pula di dalam Faktur Penjualan, keterangan transaksi adalah jasa penagihan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa jasa penagihan merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp20.647.000,00 untuk pengeluaran pembayaran jasa penagihan merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;
e. Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT JPA sebesar Rp12.669.000,00
Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
Copy kwitansi nomor 003329 tanggal 27 September 2014;
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.87106373 tanggal 27 September 2014;
Copy Laporan Hasil Pekerjaan Nomor 19/LHP/JPA-IX/2014 tanggal 27 September 2014 dengan deskripsi transaksi : jemputan bis 3/4 AC Shift dan Non Shift, jemputan bis besar AC Shift dan Non Shift;
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000686 tanggal 27 September 2014;
Copy Perjanjian Kerjasama Penyediaan Bus Antar Jemput Karyawan tanggal 20 Mei 2014 antara PT LOC selaku pihak kesatu dengan PT Jaya Putr Abadi selaku pihak kedua;

Tanggapan Terbanding
berdasarkan copy kwitansi nomor 003329 tanggal 27 September 2014, keterangan pembayaran : pemakaian jasa transportasi mobil bis 3/4 AC dan bis besar AC periode bulan September 2014 + PPN 10% dengan jumlah total Rp139.359.000,00;
bahwa berdasarkan copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.87106373 tanggal 27 September 2014, pada Faktur Pajak, jumlah PPN Rp12.669.000,00 dengan keterangan BKP/JKP: Pemakaian jasa transportasi mobil bis periode bulan September 2014 Rp126.690.000,00;
berdasarkan copy Laporan Hasil Pekerjaan Nomor 19/LHP/JPA-IX/2014 tanggal 27 September 2014 dengan deskripsi transaksi: jemputan bis 3/4 AC Shift dan Non Shift, jemputan bis besar AC Shift dan Non Shift dengan jumlah total Rp126.690.000,00 dan PPN 10% Rp12.669.000,00;
bahwa berdasarkan copy Perjanjian Kerjasama Penyediaan Bus Antar Jemput Karyawan tanggal 20 Mei 2014 antara PT LOC (selaku pihak kesatu) dengan PT JPA (selaku pihak kedua), diperoleh informasi di antaranya sebagai berikut :
1. Pihak kesatu mengontrak kendaraan bus AC untuk antar jemput karyawan shift dan non shift selama 1 (satu) tahun, mulai 21 Mei 2014 s.d. 20 Mei 2015 dan pihak kedua menyetujui mengontrakkan kendaraan tersebut kepada pihak kesatu;
2. Harga kendaraan :
Bus besar AC karyawan shift Rp42.435.000,00/bulan
Bus besar karyawan non shift Rp39.360.000,00/bulan
Bus 3/4 karyawan shift Rp23.985.000,00/bulan
Bus 3/4 karyawan non shift Rp20.910.000,00/bulan
3. Penyerahan invoice ke pihak kesatu, paling lambat setiap bulannya pada tanggal 25 dan pembayaran dilakukan sebulan sekali ditransfer ke rekening pihak kedua setiap tanggal 10 bulan berikutnya;
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama proses persidangan, tidak terdapat invoice, dan tidak ada arus uang atas pengeluaran untuk sewa bis karyawan;
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama proses persidangan, tidak terdapat general ledger yang terkait dengan pengeluaran untuk sewa bis karyawan;
bahwa dari dokumen yang disampaikan oleh Pemoho Banding selama proses persidangan, tidak ada dokumen yang dapat membuktikan bawah bis tersebut digunakan untuk seluruh karyawan tanpa terkecuali;
bahwa menurut Terbanding, tanpa adanya fasilitas bis karyawan, karyawan yang mendapat fasilitas tersebut tetap dapat melaksanakan pekerjaannya dan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen perusahaan tetap dapat dilaksanakan;
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan Rp12.669.000,00 atas pengeluaran untuk bis karyawan merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;
f. Pajak Masukan dari PKP Penerbit CV BGK sebesar Rp360.000,00
Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
Copy kwitansi Nomor 06528 tanggal 29 September 2014, dengan keterangan: pekerjaan polesh ulang lantai marmer Vilabona B Nomor 02 sesuai SPK Nomor 033/SPK/HR & GA/1409;
Copy Surat Nomor 567/BGK-PPT/IX/2014 tanggal 29 September 2014 hal pengajuan pembayaran tagihan untuk pekerjaan poles ulang lantai marmer rumah dinas Vilabona B Nomor 02;
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.076737807 tanggal 20 September 2014;
Copy Berita Acara Pekerjaan Nomor 568/LOC-BGK/BAP/IX/2014 tanggal 29 September 2014 yang menyatakan pihak CV BGK telah melaksanakan pekerjaan poles ulang lantai marmer rumah dinas PT LOC di Vilabona B Nomor 02 sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak;
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000101 tanggal 20 September 2014;

Tanggapan Terbanding
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran perbaikan Vila Bona;
bahwa copy kwitansi Nomor 06528 tanggal 29 September 2014, dengan keterangan : pekerjaan polesh ulang lantai marmer Vilabona B Nomor 02 sesuai SPK Nomor 033/SPK/HR & GA/1409;
bahwa berdasarkan copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002- 14.076737807 tanggal 20 September 2014, rincian BKP/JKP adalah: pekerjaan polesh ulang lantai marmer Vilabona B Nomor 02 sesuai SPK Nomor 033/SPK/HR & GA/1409 dengan nilai DPP Rp3.600.000,00 dan PPN Rp360.000,00;
bahwa berdasarkan copy Surat Nomor 567/BGK-PPT/IX/2014 tanggal 29 September 2014, pengajuan pembayaran tagihan adalah untuk pekerjaan polesh ulang lantai marmer rumah dinas Vilabona B Nomor 02;
bahwa berdasarkan Copy Berita Acara Pekerjaan Nomor 568/LOC-BGK/BAP/IX/2014 tentang tanggal 29 September 2014 yang menyatakan pihak CV BGK telah melaksanakan pekerjaan polesh ulang lantai marmer rumah dinas PT LOC di Vilabona B Nomor 02 sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak;
bahwa berdasarkan kwitansi, Faktur Pajak, surat pengajuan pembayaran tagihan, dan berita acara pekerjaan sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pekerjaan perbaikan polesh ulang lantai marmer merupakan perbaikan untuk rumah dinas Vilabona B Nomor 02. Dengan demikian, alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan Villa Bona merupakan training center adalah tidak benar;
bahwa dapat atau tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pengeluaran untuk perbaikan rumah dinas ini tidak terkait dengan ada atau tidak adanya rumah dinas tersebut di dalam daftar aktiva tetap Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding;
bahwa pemberian fasilitas pemakaian rumah dinas pada umumnya digunakan untuk karyawan tertentu saja. Dengan demikian, fasilitas pemakaian rumah dinas, menurut Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN, maka Pajak Masukan senilai Rp360.000,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;
g. Pajak Masukan dari PKP Penerbit CV BGK sebesar Rp6.464.200,00
Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
Copy kwitansi Nomor 06495 tanggal 15 September 2014, dengan keterangan: pekerjaan perbaikan di Rumah Dinas Vilabona B Nomor 02 sesuai SPK Nomor 028/SPK/HR & GA/1408;
Copy Surat Nomor 538/BGK-PPT/IX/2014 tanggal 15 September 2014 hal pengajuan pembayaran tagihan untuk pekerjaan perbaikan di Rumah Dinas Vilabona B Nomor 02 Bonakarta – Cilegon;
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.076737804 tanggal 15 September 2014;
Copy Berita Acara Pekerjaan Nomor 539/LOC-BGK/BAP/IX/2014 tanggal 15 September 2014 yang menyatakan pihak CV BGK telah melaksanakan pekerjaan perbaikan di Rumah Dinas Vilabona B Nomor 02 PT LOC sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak;
Copy Surat Perintah Kerja Nomor 028/SPK/HR & GA/1408 tanggal 12 Agustus 2014;
Copy Journal Voucher nomor FA-APJ-1409-000562 tanggal 15 September 2014;

Tanggapan Terbanding
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran perbaikan Vila Bona;
bahwa copy kwitansi Nomor 06495 tanggal 15 September 2014, dengan keterangan: pekerjaan polesh ulang lantai marmer Vilabona B Nomor 02 sesuai SPK Nomor 028/SPK/HR & GA/1408;
bahwa berdasarkan copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 10.002- 14.076737804 tanggal 15 September 2014, rincian BKP/JKP adalah: pekerjaan polesh ulang lantai marmer Vilabona B Nomor 02 sesuai SPK Nomor 10.002-14.076737804 tanggal 15 September 2014 dengan nilai DPP Rp64.642.000,00 dan PPN Rp6.464.200,00;
bahwa berdasarkan copy Surat Nomor 538/BGK-PPT/IX/2014 tanggal 15 September 2014, pengajuan pembayaran tagihan adalah untuk pekerjaan polesh ulang lantai marmer rumah dinas Vilabona B Nomor 02;
bahwa berdasarkan Copy Berita Acara Pekerjaan Nomor 539/LOC-BGK/BAP/IX/2014 tanggal 15 September 2014 yang menyatakan pihak CV BGK telah melaksanakan pekerjaan polesh ulang lantai marmer rumah dinas PT LOC di Vilabona B Nomor 02 sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak;
bahwa berdasarkan kwitansi, Faktur Pajak, surat pengajuan pembayaran tagihan, dan berita acara pekerjaan sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pekerjaan perbaikan polesh ulang lantai marmer merupakan perbaikan untuk rumah dinas Vilabona B Nomor 02. Dengan demikian, alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang menyatakan Villa Bona merupakan training center adalah tidak benar;
bahwa dapat atau tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pengeluaran untuk perbaikan rumah dinas ini tidak terkait dengan ada atau tidak adanya rumah dinas tersebut di dalam daftar aktiva tetap Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding;
bahwa pemberian fasilitas pemakaian rumah dinas pada umumnya digunakan untuk karyawan tertentu saja. Dengan demikian, fasilitas pemakaian rumah dinas, menurut Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp6.464.200,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;
h. Pajak Masukan dari PKP Penerbit CV BGK sebesar Rp745.000,00
Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
Tidak ada dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding selama proses persidangan;

Tanggapan Terbanding
bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan sama sekali tidak memberikan bukti pendukung atas sengketa Pajak Masukan Rp745.000,00 yang merupakan Pajak Masukan dari PKP Penerbit CV BGK ;
bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pajak Masukan Rp745.000,00 tersebut merupakan Pajak Masukan terkait perbaikan Vila Bona;
bahwa berdasarkan sengketa atas Pajak Masukan nomor 010.002-14.076737804 tanggal 15 September 2014 dan nomor 010.002-14.076737807 tanggal 20 September 2014 sebagaimana diuraikan pada poin f dan g, Villa Bona merupakan rumah dinas dari Pemohon Banding;
bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan Villa Bona merupakan training center adalah tidak benar;
bahwa dapat atau tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas pengeluaran untuk perbaikan rumah dinas ini tidak terkait dengan ada atau tidak adanya rumah dinas tersebut di dalam daftar aktiva tetap Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding;
bahwa pemberian fasilitas pemakaian rumah dinas pada umumnya digunakan untuk karyawan tertentu saja dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp745.000,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;
i. Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT CSM sebesar Rp1.800.000,00
Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
Copy Invoice nomor 1400856 tanggal 4 September 2014 dengan deskripsi transaksi : MFR001-002 Jkt – Cilegon periode 01-30 September 2014;
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002.14.43086994 tanggal 4 September 2014, dengan keterangan transaksi: Biaya berlangganan 01-30 SEP 14 Rp 18.000.000,00, PPN 10% Rp1.800.000,00;
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000340 tanggal 4 September 2014;

Tanggapan Terbanding
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan, tidak terdapat arus uang atas pembayaran kepada PT CSM;
bahwa dari copy invoice dan copy Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan, tidak dapat diketahui dengan jelas rincian pembayaran tersebut untuk keperluan apa. Pada copy invoice, keterangan transaksi: MFR001-002 Jkt – Cilegon dan pada Faktur Pajak, keterangan transaksi: Biaya berlangganan Jkt – Cilegon 01-30 SEP 2014;
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan, tidak ada kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT CSM;
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan Rp1.800.000,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;
j. Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT FI sebesar Rp22.000,00 Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
Copy Faktur Penjualan Nomor FI/14/122-58519244 tanggal 26 Agustus 2014 dengan keterangan: 22 gallon air minum “Labora” bulan Agustus 2014 dan sewa 1 unit dispenser “Labora” bulan Agustus 2014;
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.58519244 tanggal 26 Agustus 2014;
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000418 tanggal 1 September 2014;

Tanggapan Terbanding
Dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran untuk pembelian air minum dan sewa dispenser Labora;
bahwa berdasarkan copy faktur penjualan nomor FI/14/122-58519244 tanggal 26 Agustus 2014 dan copy Faktur Pajak nomor 010.002-14.58519244 tanggal 26 Agustus 2014, diketahui bahwa transaksi tersebut terkait dengan pembelian air minum dan sewa dispenser;
bahwa menurut Terbanding, penyediaan air minum untuk karyawan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif;
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp22.000,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;
k. Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT FI sebesar Rp34.091,00
Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
Copy Faktur Penjualan Nomor FI/14/122-58519261 tanggal 25 September 2014 dengan keterangan: 36 gallon air minum “Labora” bulan September 2014 dan sewa 1 unit dispenser “Labora” bulan September 2014;
Copy Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.58519261 tanggal 25 September 2014;
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000076 tanggal 25 September 2014;

Tanggapan Terbanding
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran untuk pembelian air minum dan sewa dispenser Labora;
bahwa berdasarkan copy Faktur Penjualan Nomor FI/14/122-58519261 tanggal 25 September 2014 dan copy Faktur Pajak Nomor 010.002-14.58519261 tanggal 25 September 2014, diketahui bahwa transaksi tersebut terkait dengan pembelian air minum dan sewa dispenser;
bahwa menurut Terbanding, penyediaan air minum untuk karyawan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif;
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN, maka Pajak Masukan senilai Rp34.091,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;
l. Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT SME sebesar Rp238.936,00
Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding
Invoice Nomor E14080279 tanggal 31 Agustus 2014 dengan keterangan pemakaian pulsa telephone bulan Agustus 2014 senilai Rp2.634.299,00, PPN 10% Rp238.936,00;
Faktur Pajak yang disengketakan nomor 010.002-14.61612346 tanggal 31 Agustus 2014;
Copy Journal Voucher Nomor FA-APJ-1409-000555 tanggal 1 September 2014;

Tanggapan Terbanding
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat arus uang atas pengeluaran untuk pemakaian pulsa telephone Agustus 2014;
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak ada kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan pihak penyedia jasa yaitu PT SME;
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, tidak diketahui secara pasti, pemakaian pulsa telephone ini untuk keperluan siapa saja;
bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;
bahwa menurut Terbanding, pemakaian pulsa telephone tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 9 Ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan senilai Rp238.936,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;

Sengketa koreksi Pajak Masukan karena PKP lawan transaksi penerbit Faktur Pajak merupakan suspect list
1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp232.500,00 dari PKP Penerbit PT SCM karena berdasarkan data aplikasi konfirmasi PK-PM pada portal DJP pada saat pemeriksaan, PT SCM merupakan suspect list;
2. bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas sengketa Pajak Masukan karena suspect list;
3. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menghubungi supplier terkait masalah ini dan mereka telah menindaklanjuti ke kantor pajak terkait. Dengan Surat Tindak Lanjut Nomor S-16696/PJ.05/2013;
4. bahwa selama proses pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan, Pemohon Banding belum menunjukkan Surat Tindak Lanjut Nomor S-16696/PJ.05/2013 dan tanggapan atas surat indak lanjut atas suspect list tersebut;
5. bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti Faktur Pajak yang terkait suspect list. Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 6 Maret 2018 yang dilampirkan dalam penjelasan tertulisnya adalah sebagai berikut :
- Surat Nomor S-1696/PJ.05/2013 tanggal 23 Desember 2013, hal Tindak Lanjut atas Sanggahan Wajib Pajak;
- Surat Nomor S-1321/PJ.05/2015 tanggal 16 November 2015, hal Pencabutan Status Suspect list Wajib Pajak;
- Surat Nomor S-177/PJ.15/2017 tanggal 5 Desember 2017, hal Penegasan Pencabutan Status Suspect list Wajib Pajak;
6. bahwa berdasarkan Surat Nomor S-1321/PJ.05/2015 tanggal 16 November 2015, hal Pencabutan Status Suspect list Wajib Pajak, antara lain diketahui sebagai berikut :
- PT SCM adalah Wajib Pajak Suspect list Penerbit berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2013 tanggal 12 April 2013;
- Direktorat Intelijen dan Penyidikan telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT SCM untuk tahun pajak 2007, 2008, 2009, 2010, 2012, dan 2013;
- Berdasarkan Berita Acara Penelaahan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor BA PEN-100/PJ.053/2015 tanggal 12 Oktober 2015, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan diantaranya (poin a dan d) sebagai berikut:
a. belum terdapat bukti bahwa PT SCM adalah penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
d. dilakukan pencabutan status PT SCM sebagai Wajib Pajak Suspect list penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya;
7. bahwa surat pencabutan suspect list nomor S-1321/PJ.05/2015 tanggal 16 November 2015 baru diterbitkan pada tanggal 16 November 2016 sedangkan pada saat pemeriksaan, PT SCM berdasarkan data aplikasi konfirmasi PK-PM pada portal DJP, memang merupakan suspect list. Dengan demikian, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP tersebut merupakan Faktur Pajak tidak sah, sehingga tidak dapat dikreditkan;
8. bahwa mengacu pada Pasal 13 Ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Penjelasan Pasal 13 Ayat (9) UU PPN
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan material;

bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pendukung atas Faktur Pajak yang disengketakan, yang terdiri dari arus uang dan arus barang, invoice, surat jalan, purchase order, sehingga kebenaran formal dan material Faktur Pajak tidak dapat diketahui. Dengan demikian, Faktur Pajak Masukan senilai Rp232.500,00 merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
9. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan senilai Rp232.500,00 merupakan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa yang menjadi sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan karena pengeluaran Pemohon Banding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta terdapat lawan transaksi yang termasuk dalam suspect list;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2014 sebesar Rp45.295.682,00 dengan alasan sebagai berikut:
1. Pajak Masukan dari CV KBM , PT ASA , PT CM , PT LL , PT JPA , CV GK , PT CSM, PT FI , dan PT SME berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dikreditkan;
2. PT SCM yang menurut Terbanding termasuk dalam suspect list dan mereka telah menindaklanjuti kepada KPP terkait;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Bukti P-1 sampai dengan P-15;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan secara lisan sebagai berikut:
- bahwa semua Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan berhubungan dengan kegiatan usaha, antara lain untuk pembuatan kartu nama, air minum merk Vit untuk karyawan di pabrik, pembuatan spanduk visual management, jasa penagihan, sewa mobil bis untuk angkutan karyawan, ruang training center, sewa jaringan fiber optic untuk kantor pusat dan pabrik, air minum merk Labora untuk karyawan di kantor, pemakaian pulsa hemat sehingga biaya telepon menjadi lebih murah;
- bahwa Transaksi dengan PT SCM adalah pembelian sparepart mesin yang berbentuk kecil untuk digunakan reparasi mesin, ibaratnya hanya baut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 23 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan berhubungan dengan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:

No. Nama Penjual PPN Masukan Keterangan
1 CV KBM Rp14.500 Pembuatan kartu nama
2 PT ASA Rp568.455 air minum merk Vit untuk karyawan di pabrik
3 CV CM Rp1.500.000 Pembuatan spanduk visual management
4 PT LL , Tbk Rp20.647.000 Jasa penagihan
5 PT JPA Rp12.669.000 sewa mobil bis untuk angkutan karyawan
6 CV BGK Rp6.464.200 Ruang Training Center
7 CV BGK Rp745.000 Ruang Training Center
8 CV BGK Rp360.000 Ruang Training Center
9 PT CSM Rp1.800.000 sewa jaringan fiber optic untuk kantor pusat dan pabrik
10 PT FI Rp22.000 air minum merk labora untuk karyawan di kantor
11 PT FI Rp34.091 air minum merk labora untuk karyawan di kantor
12 PT SME Rp238.936 pemakaian pulsa hemat sehingga biaya telepon menjadi lebih murah
13 PT SCM Rp232.500 suspect list, surat tindak lanjut nomor S-16696/PJ.05/2013
Jumlah yang di Ajukan Banding Rp45.295.682

bahwa Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak. Agar Faktur Pajak dapat berfungsi sebagai bagian dari mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Faktur Pajak harus memenuhi dua persyaratan yaitu persyaratan formal dan persyaratan material sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 Ayat (9), Faktur Pajak dikatakan telah memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat Pasal 13 Ayat (5) yaitu Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
1. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4. pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
5. pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
6. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7. nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;

bahwa Penjelasan Pasal 13 Ayat 5 Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yangtidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam Ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (8) huruf f;

bahwa faktur yang Pemohon Banding kreditkan telah lengkap sesuai dengan penjelasan Pasal 13 Ayat 5 tersebut;

bahwa semua Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan atas transaksi dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa semua transaksi tersebut valid dan ada bukti Pajak Masukan maupun Bukti Kas/Bank Keluarnya, sehingga Pemohon Banding sama sekali tidak merugikan Negara;

bahwa untuk memperkuat dalilnya dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 6 Maret 2018 yang disempurnakan dengan Penjelasan Akhir tanpa Nomor tanggal 27 Maret 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Pajak Masukan yang dikreditkan dengan rincian sebagai berikut :

Kutipan Pasal 9 Ayat (8) huruf b
bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :
"perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha";

bahwa penjelasan pada pasal 9 Ayat 8 ( huruf b ) tersebut :
"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha";

bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
a. Pembuatan kartu nama untuk sebesar Rp14.500,00 kepada CV KBM ;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 9 Ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran untuk pembuatan kartu nama tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha, karena diperuntukkan kepada RS jabatan adalah Marketing sebagai bentuk pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan manajemen, karena kartu nama tersebut dipergunakan sebagai bagian dari kegiatan manajemen;

bahwa dimana Faktur Pajak Masukan dan Bukti Pengeluaran Kas/Bank tersebut telah diserahkan saat dipersidangan dan sudah dimeteraikan kemudian;
b. Pembelian Air minum merk Vit untuk karyawan di pabrik sebesar Rp568.455,00 kepada PT ASA ;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 9 Ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian air minum tersebut diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja di pabrik, sehingga pengeluaran ini berhubungan dengan kegiatan produksi di pabrik;

bahwa dimana Faktur Pajak Masukan dan Bukti Pengeluaran Kas/Bank tersebut telah diserahkan saat dipersidangan dan sudah dimeteraikan kemudian;
c. Pembuatan spanduk visual management sebesar Rp1.500.000,00 kepada CV CM ;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 9 Ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembuatan spanduk visual management ini adalah pengeluaran yang diperuntukkan untuk keperluan management yaitu sarana untuk menuangkan media informasi yang berbentuk slogan dan poster, sehingga sangat jelas pengeluaran ini adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan manajemen;

bahwa dimana Faktur Pajak Masukan dan Bukti Pengeluaran Kas/Bank tersebut telah diserahkan saat dipersidangan dan sudah dimeteraikan kemudian;
d. Jasa Penagihan sebesar Rp20.647.000,00 kepada PT LL , Tbk

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 9 Ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa jasa penagihan ini adalah bentuk manajemen fee kepada PT LL , Tbk yang tertuang dalam Kontrak/Perjanjian Nomor 241/HR /IV/2014 tanggal 11 April 2014 antara PT LOC dan PT LL , Tbk yang menyebutkan bahwa Management Service Agreement;

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, pengeluaran ini adalah pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen dan dapat dikreditkan;

bahwa dimana Faktur Pajak Masukan dan Bukti Pengeluaran Kas/Bank tersebut telah diserahkan saat dipersidangan dan sudah dimeteraikan kemudian;
e. Sewa mobil bis untuk angkutan karyawan sebesar Rp12.669.000,00 kepada PT JPA ;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 9 Ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran sehubungan dengan sewa mobil bis untuk angkutan karyawan ini adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka kegiatan keseluruhan karyawan di pabrik, sehingga sangat jelas pengeluaran ini adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan produksi;

bahwa dimana Faktur Pajak Masukan dan Bukti Pengeluaran Kas/Bank tersebut telah diserahkan saat dipersidangan dan sudah dimeteraikan kemudian;
f. Perbaikan ruang training centre sebesar Rp6.464.200,00 kepada CV BGK ;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 9 Ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Vilabona yang dimaksud adalah tempat yang digunakan sebagai Training Centre. Jadi menurut Pemohon Banding, perbaikan ruang training centre ini bertujuan untuk kegiatan pelatihan karyawan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pelatihan-pelatihan karyawan ini adalah pelatihan dalam rangka pemasaran usaha, sehingga sangat jelas pengeluaran ini berhubungan dengan kegiatan dalam rangka pemasaran;

bahwa dimana Faktur Pajak Masukan dan Bukti Pengeluaran Kas/Bank tersebut telah diserahkan saat dipersidangan dan sudah dimeteraikan kemudian;
g. Perbaikan ruang training centre sebesar Rp745.000,00 kepada CV BGK ;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 9 Ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Vilabona yang dimaksud adalah tempat yang digunakan sebagai training centre. Jadi menurut Pemohon Banding, perbaikan ruang training centre ini bertujuan untuk kegiatan pelatihan karyawan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pelatihan-pelatihan karyawan ini adalah pelatihan dalam rangka pemasaran usaha, sehingga sangat jelas pengeluaran ini berhubungan dengan kegiatan dalam rangka pemasaran;

bahwa dimana Faktur Pajak Masukan dan Bukti Pengeluaran Kas/Bank tersebut telah diserahkan saat dipersidangan dan sudah dimeteraikan kemudian;
h. Perbaikan ruang training centre sebesar Rp360.000,00 kepada CV BaliGK ;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 9 Ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Vilabona yang dimaksud adalah tempat yang digunakan sebagai training centre. Jadi menurut Pemohon Banding, perbaikan ruang training centre ini bertujuan untuk kegiatan pelatihan karyawan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pelatihan pelatihan karyawan ini adalah pelatihan dalam rangka pemasaran usaha, sehingga sangat jelas pengeluaran ini berhubungan dengan kegiatan dalam rangka pemasaran;

bahwa dimana Faktur Pajak Masukan dan Bukti Pengeluaran Kas/Bank tersebut telah diserahkan saat dipersidangan dan sudah dimeteraikan kemudian;
i. Sewa jaringan fiber optic untuk kantor pusat dan pabrik sebesar Rp1.800.000,00 kepada PT CSM;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 9 Ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran sehubungan dengan sewa jaringan fiber optic ini adalah pengeluaran untuk pengadaan jaringan internet sehubungan dengan kegiatan perusahaan. Sehingga sangat jelas sekali pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam rangka kelancaran kegiatan usaha yaitu kegiatan manajemen;

bahwa dimana Faktur Pajak Masukan dan Bukti Pengeluaran Kas/Bank tersebut telah diserahkan saat dipersidangan dan sudah dimeteraikan kemudian;
Pembelian air minum merk Labora untuk karyawan di kantor sebesar Rp22.000,00 kepada PT FI ;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 9 Ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran untuk pembelian air minum untuk karyawan di kantor tersebut sangat berhubungan dengan kegiatan usaha, yaitu sebagai penunjang kerja karyawan. Dalam rangka produktivitas kerja karyawan, manajemen mengganggap penting untuk menyediakan air minum di kantor;

bahwa dimana Faktur Pajak Masukan dan Bukti Pengeluaran Kas/Bank tersebut telah diserahkan saat dipersidangan dan sudah dimeteraikan kemudian;
j. Pembelian air minum merk Labora untuk karyawan di Kantor sebesar Rp34.091,00 kepada PT FI ;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 9 Ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran untuk pembelian air minum untuk karyawan di Kantor tersebut sangat berhubungan dengan kegiatan usaha, yaitu sebagai penunjang kerja karyawan. Dalam rangka produktivitas kerja karyawan, manajemen mengganggap penting untuk menyediakan air minum di kantor;

bahwa dimana Faktur Pajak Masukan dan Bukti Pengeluaran Kas/Bank tersebut telah diserahkan saat dipersidangan dan sudah dimeteraikan kemudian;
k. Pembayaran pulsa hemat sebesar Rp238.936,00 kepada PT Smart Millenium Effisiensi

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 9 Ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran ini dimaksudkan agar pemakaian pulsa telephone menjadi Iebih hemat. Sehubungan dengan pembayaran ini jelas, bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketiga untuk biaya telephone yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan manajemen;

bahwa dimana Faktur Pajak Masukan dan Bukti Pengeluaran Kas/Bank tersebut telah diserahkan saat dipersidangan dan sudah dimeteraikan kemudian;
l. Suspect list

bahwa suspect list kepada PT SCM sebesar Rp232.500,00;

bahwa menurut lawan transaksi yaitu PT SCM sudah ditindaklanjuti dengan nomor surat balasan S-16696/PJ.05.2013, dan bukti surat pencabutan suspect list dan penegasan pencabutan status suspect list dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan sudah Pemohon Banding berikan dalam persidangan sebelumnya dan sudah dimeteraikan;
Menurut Majelis:
bahwa dalam hal banding, Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;

bahwa Majelis dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa Banding menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, fakta yang ditemukan dalam persidangan, peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan Hakim;

bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp45.295.682,00 terdiri dari:
a. Pajak Masukan dari CV KBM , PT ASA , PT CM , PT LL , PT JPA , CV GK , PT CSM, PT FI , dan PT SME yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp45.063.182,00
b. Suspect list PT SCM sebesar Rp232.500,00

Pembahasan dalam persidangan:
a. Terkait dengan Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp45.063.182,00

bahwa prinsip-prinsip pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran pada dasarnya adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan: “Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama”;
2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melakukan penyerahan kena pajak.
3. Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 Ayat 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan

bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melakukan penyerahan kena pajak. Kegiatan usaha tersebut adalah kegiatan dibidang manajemen, produksi, distribusi, dan pemasaran (marketing) Pasal 9 Ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

bahwa Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 Ayat 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari:
Pajak Masukan yang dibayar sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Pajak Masukan yang bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Pajak Masukan untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor tertentu, yaitu sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali digunakan sebagai barang dagangan atau disewakan;
Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
Pajak Masukan tidak mencantumkan secara lengkap hal-hal yang diatur dalam Pasal 13 Ayat 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, antara lain yang bukti pungutannya hanya berupa Faktur Pajak sederhana;
Pajak Masukan tidak mencantumkan Faktur Pajak sesuai ketentuan (tidak diisi secara lengkap);
Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak tidak berwujud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (syarat dokumen tertentu diakui sebagai Faktur Pajak);
Pajak Masukan ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak (PPN dibayar atas ketetapan pajak);
Pajak Masukan tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa dan ditemukan pada saat pemeriksaan.

bahwa menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK 04/2000, ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
1. Secara nyata digunakan untuk kegiatan yang akan menghasilkan penyerahan tidak terutang PPN, akan tetapi dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.
2. Secara nyata digunakan untuk kegiatan usaha yang akan menghasilkan penyerahan terutang PPN dapat dikreditkan, baik untuk kegiatan yang akan menghasilkan penyerahan terutang PPN, akan tetapi PPN tidak dipungut dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang dipungut dalam masa pajak yang sama. PKP dengan kegiatan usaha terpadu/campuran memperdagangkan barang/jasa akan menghasilkan.
Penyerahan yang tidak terutang PPN sama dengan PM tidak boleh dikreditkan.
Penyerahan yang terutang PPN sama dengan PM dapat di-kreditkan dalam masa pajak yang bersangkutan.
Penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN/PPnBM tidak dipungut/dibebaskan dari pengenaan PPN sama dengan PM dapat dikreditkan dalam masa pajak yang bersangkutan atau setelah akhir tahun buku dihitung kembali, hasilnya PPN (PM) yang dibayar kembali dengan rumus: Barang modal dengan X/Y x PM/T dan Barang

bahwa menurut Terbanding terkait dengan Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp45.063.182,00 yaitu terdiri dari Pajak Masukan: atas pembayaran jaminan kontrak service mesin fotocopy, ongkos jahit pakaian seragam Karyawan, pembelian ATK, pembayaran pulsa, pembelian selang benang untuk irigasi pabrik, pembelian air minum bagi Karyawan, pembelian toner printer, sewa jaringan Fiber Optic, pembelian kantong (bahan kemasan produk), pembayaran Jasa penagihan, pembuatan kalender meja,dan sewa kendaraan Bus untuk angkutan Karyawan, tidak boleh dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran atas pembayaran sebagaimana diuraikan tersebut di atas, berhubungan dengan kegiatan produksi dan manajemen, sehingga dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding diketahui kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri yang memproduksi bahan kimia untuk industri plastik dan karet yang menghasilkan penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Majelis, Pajak Masukan PR FI Rp56.091,00 yang merupakan transaksi pembelian air minum dan sewa dispenser Labora untuk karyawan di kantor pusat dan Pajak Masukan PT ASA yang merupakan transaksi air minum Vit untuk karyawan di pabrik sebesar Rp568.455,00 merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerbit CV BGK sebesar Rp745.000,00, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung, sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenarannya;

bahwa menurut Majelis, sesuai dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan dalam persidangan nyata-nyata Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sebagaimana diuraikan tersebut di atas digunakan untuk kegiatan usaha yang akan menghasilkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas Pajak Masukan yang menurut Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp43.693.636,00 dapat dikreditkan, namun untuk Pajak Masukan dari PKP Penerbit CV BGK sebesar Rp745.000,00, PT FI sebesar Rp56.091,00 dan PT ASA sebesar Rp564.455,00 Majelis mempertahankan koreksi aquo sebesar Rp1.369.546,00;
b. Terkait koreksi Pajak Masukan Suspec List sebesar Rp232.500,00

bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan ini karena berdasarkan data aplikasi konfirmasi PK-PM pada portal DJP pada saat pemeriksaan PT. SCM (lawan transaksi Pemohon Banding) merupakan suspect list, sehingga Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, lawan transaksi (PT SCM ) telah dikeluarkan dari status Suspect List sesuai dengan surat No. S-1321/PJ.05/2015 tanggal 16 Nopember 2015 hal Pencabutan status Suspect list. Dengan demikian atas Pajak Masukan dari PKP Penerbit (PT SCM ) untuk tahun 2014 dapat dikreditkan;

bahwa menurut Majelis pencabutan status Suspect List PT. SCM terkait dengan tahun pajak 2007, 2008, 2010, 2012 dan 2013. Namun setelah dikeluarkan surat pencabutan status Suspect List tahun 2015 sampai dengan persidangan tidak ada informasi bahwa di tahun 2014 PT SCM merupakan berstatus Suspect List, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terkait Suspect List sebesar Rp232.500,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas koreksi Pajak Masukan setelah diteliti bukti-bukti pendukung dan ketentuan perpajakan terkait sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis berkeyakinan bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp43.926.136,00 yang dapat dikreditkan yang terdiri dari
a. Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp43.693.636,00 terdiri dari:
1) CV KBM sebesar Rp14.500,00
2) CV CM sebesar Rp1.500.000,00
3) PT LL Tbk sebesar Rp20.647.000
4) PT JPA sebesar Rp12.669.000,00
5) CV BGK sebesar Rp360.000,00
6) CV BGK sebesar Rp6.464.200,00
7) PT CSM sebesar Rp1.800.000,00
8) PT SME sebesar Rp238.936,00
b. Suspect list dari PT SCM sebesar Rp232.500,00
sedangkan koreksi sebesar Rp1.369.546,00 yang terdiri dari Pajak Masukan atas CV BGK sebesar Rp745.000,00, PT FI sebesar Rp56.091,00 dan PT ASA sebesar 568.455,00 tetap dipertahankan;
Menimbang:
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa Nilai Sengketa Dipertahankan Majelis Tidak Dapat Dipertahankan
- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Rp45.295.682,00 Rp1.369.546,00 Rp43.926.136,00

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan:
- Pajak Masukan Menurut Terbanding Rp 2.972.194.484,00
- Pajak Masukan Koreksi tidak dipertahankan Rp 43.926.136,00
- Pajak Masukan Menurut Majelis Rp 3.016.745.166,00

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
Memutuskan:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor 00179/407/14/052/15 tanggal 19 November 2015, atas nama PT LOC dengan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai -nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai -nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

Rp 42.253.015.333,00
Rp 3.700.173.357,00
Rp 0,00
Rp 2.018.200,00
Rp 0,00
Rp 45.955.206.890,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 45.955.206.890,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri Rp 0,00

Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi :
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Lain-lain
- Jumlah

Rp 3.016.120.620,00
Rp 0,00
Rp 3.016.120.620,00
c. Diperhitungkan : SKPPKP Rp 0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 3.016.120.620,00
e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar Rp 2.646.103.284,00
Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 0,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Rp 2.646.103.284,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AW, S.H., M.PKN sebagai Hakim Ketua,
DS, S.H., M,M. sebagai Hakim Anggota,
JS, AK sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh AMH, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA