Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat;
bahwa objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat;
bahwa mengacu pada informasi pada angka 2.a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00012/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat;
bahwa sehingga, alasan Penggugat pada angka 12 s.d. 15 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018.
bahwa sementara itu, alasan Penggugat pada angka 16 s.d. 23 dan usul Penggugat dalam Putusan Sela angka 1 juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00782/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018.
bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00782/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II. Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00782/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018.
bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00782/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018.
bahwa sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.
Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut;
bahwa adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut:
bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0189/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00012/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0081/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002669\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018.
bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013.
bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 0189/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya.
bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013.
bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya;
bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;
bahwa Penggugat telah memenuhi ketentuan yang ada pada Pasal 17 dan pasal 18 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak ;
bahwa Tergugat telah salah dalam menerapkan peraturan mengenai Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tersebut;
bahwa Menurut Penggugat, tergugat telah salah dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan dari Penggugat tidak seharusnya dikembalikan dan diproses oleh Tergugat;
bahwa terkait dengan Penerbitan STP 00012/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 Pajak Pertambahan Nilai Untuk Masa November 2013, Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat karena STP tersebut diterbitkan oleh Tergugat disebabkan menurut Tergugat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat adalah faktur pajak pedagang eceran, sehingga menurut Tergugat Penggugat dikenakan Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP ;
bahwa tergugat hanya melihat Pelaporan SPT PPN yang dilakukan oleh Penggugat, tanpa melihat Kebenaran Materia atau fisik Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat ;
bahwa Penggugat dalam membuat Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, termasuk penerbitan Faktur Pajak dengan NPWP "000000000000000" hanya terkait dengan pelaporannya Penggugat melaporkannya pada Kolom Digunggung Pada SPT masa PPN ;
bahwa Sanksi Administrasi Pasal 14 Ayat (4) UU KUP yang dikenakan tergugat adalah tidak tepat dan seharusnya tidak diterbitkan oleh Tergugat ;
bahwa sebagai tindak lanjut dari Penagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00012/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 Pajak Pertambahan Nilai Untuk Masa November 2013, Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor 00782/WPJ.24/KP.0804/2018 Tanggal 31 Januari 2018 ;
bahwa terkait dengan. Surat Paksa 00782/WPJ.24/KP.0804/ 2018 Tanggal 31 Januari 2018 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan penundaan terkait dengan penagihan pajak tersebut, namun permohonan tersebut ditolak oleh Tergugat ;
bahwa dengan adanya penerbitan Surat Paksa tersebut maka tergugat akan melakukan tindakan aktif selanjutnya dengan pemblokiran, pencegahan, penyitaan, atau bahkan penyanderaan, yang menurut Penggugat akan sangat merugikan kelangsungan usaha dari Penggugat ;
bahwa menurut penggugat dan didasarkan pada teori Kausalitas pengenaan STP yang kemudian ditindak lanjuti dengan penagihan aktif menurut Penggugat sangat merugikan penggugat, mengingat pengenaan Sanksi Administrasi berdasarkan pada Pasal 14 ayat (4) huruf e angka 2 UU KUP adalah tidak tepat, karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, hanya pada saat pelaporannya adalah pada formulir SPT Masa PPN di keterangan digunggung bukan di Bagian Forrnulir A2 ;
bahwa penyebab dari timbulnya Surat Tagihan Pajak (STP) Masa November 2013, jika Penggugat diharuskan membayar terlebih dahulu, padahal Penggugat masih melakukan Upaya Hukum terkait pasal 36 ayat 1c, dan penyebab dari sanksi tersebut hanya berkaitan dengan masalah pelaporan dan formal terkait Pajak Pertambahan Nilai tentunya jika kewajiban pembayaran tersebut harus dibayar oleh Penggugat, dapat merugikan kelangsungan usaha dari Penggugat mengingat jumlah yang harus dibayar oleh Penggugat sangat Material ;
bahwa sesuai dengan pasal Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;
bahwa sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya ;
bahwa sesuai dengan Pasal 43 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Penggugat dalam surat gugatan ini mengajukan sekaligus Permohonan Putusan Sela agar tindakan penagihan pajak lebih lanjut Dapat Di tunda sampai ada Putusan Pengadilan Pajak terkait dengan sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek gugatan terkait dengan penerbitan Surat Nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, yang menurut Penggugat penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP;
bahwa menurut Penggugat, Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukannya telah memenuhi semua persyaratan terkait Permohonan Pembatalan STP yang tidak benar pasal 36 Ayat 1c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan , sehingga sudah seharusnya Permohonan dari Penggugat harus di Proses dan diberikan Keputusan oleh Tergugat;
bahwa menurut Tergugat penerbitan Surat Nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
bahwa Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian atas Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c pada tanggal 10 September 2018 dengan alasan bahwa Penggugat pada saat mengajukan 36 ayat (1) huruf c masih dalam proses pengajuan 36 ayat (1) huruf a, jadi atas satu STP diajukan dua permohonan;
bahwa karena yang masuk terlebih dahulu adalah permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan belum ada persetujuan pencabutan atas permohonan itu permohonan 36 ayat (1) huruf c nya tidak dapat diproses hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;
bahwa berdasarkan keterangan para pihak selama dalam persidangan dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa kronologis atau urutan peristiwa sampai terjadinya gugatan adalah sebagai berikut:
1. | Tanggal 31 Januari 2018 bahwa Tergugat menerbitkan 12 (dua belas) STP PPN atas Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2013; |
2. | Tanggal 14 Maret 2018 bahwa Penggugat menyampaikan 12 (dua belas) permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP atas masing-masing STP PPN; |
3. | Tanggal 24 April 2018 bahwa Penggugat menyampaikan 12 (dua belas) permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP atas masing-masing STP PPN; bahwa Penggugat juga menyampaikan pencabutan 12 (dua belas) permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP atas STP PPN; |
4. | Tanggal 10 September 2018 bahwa Tergugat menerbitkan 12 (dua belas) Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak Benar atas permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP; |
5. | Tanggal 09 Oktober 2018 bahwa Penggugat menyampaikan gugatan atas 12 (dua belas) Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak Benar ke Pengadilan Pajak melalui Pos yang diterima tanggal 10 Oktober 2018; |
bahwa berdasarkan kronologis peristiwa di atas diketahui bahwa pada tanggal 24 April 2018 Penggugat menyampaikan pencabutan terhadap 12 (dua belas) permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP atas STP PPN dan juga menyampaikan 12 (dua belas) permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP atas masingmasing STP PPN;
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c adalah Surat Tagihan Pajak Nomor 00012/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2013;
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:
Pasal 36 ayat (1):
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
a. | mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; |
b. | mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar; |
c. | mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau |
d. | membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
|
Pasal 36 ayat (2):
Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 8 Tahun 2013), mengatur antara lain:
Pasal 17:
(1) | Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
|
(2) | Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar; |
(3) | Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan; |
Pasal 18:
(1) | Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak; |
(2) | Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:
|
(3) | Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya dapat diajukan dalam hal:
|
(5) | Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(6) | Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; |
(7) | Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; |
(8) | Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak; |
(9) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua; |
bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
bahwa PMK Nomor 8 Tahun 2013 Pasal 26 menyebutkan:
(1) | Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), atau Pasal 22 ayat (1) yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum diterbitkan surat keputusan terkait permohonan Wajib Pajak. |
(2) | Pencabutan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencabutan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut. |
bahwa menurut Majelis ketentuan a quo mengatur bahwa pencabutan permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum diterbitkan surat keputusan terkait permohonan Wajib Pajak, dimana permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. | diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan; |
b. | disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan |
c. | ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP. |
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Tergugat mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dari penggugat karena pada saat Penggugat mengajukan Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c pada tanggal 10 September 2018, permohonan Penggugat terkait permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a masih diproses oleh Tergugat karena Tergugat belum menerbitkan persetujuan pencabutan;
bahwa tindakan Tergugat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tanggal 7 April 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan PajakAtau Surat Tagihan Pajak, yang mengatur mengenai prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dimana didalamnya terdapat prosedur penerbitan surat persetujuan pecabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat pada tanggal 24 April 2018 telah mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP dan surat permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PMK Nomor 8 Tahun 2013;
bahwa menurut Majelis Pasal 26 PMK Nomor 8 Tahun 2013 tidak mensyaratkan adanya persetujuan dari Tergugat atas pencabutan surat permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Penggugat, sehingga surat pencabutan permohonan dari Penggugat sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK Nomor 8 Tahun 2013;
bahwa selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 2:
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”;
Pasal 7
(1) | “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
|
(2) | “Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; |
Pasal 8
(1) | Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. |
(2) | Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. |
bahwa menurut Majelis ketentuan a quo mengatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam dalam ketentuan a quo tidak terdapat adanya Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, dengan demikian terkait dengan dalil Tergugat yang mendasarkan kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tanggal 7 April 2014, Majelis berpendapat untuk tidak mempertimbangkan Surat Edaran tersebut;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas majelis berpendapat bahwa tindakan Tergugat yang tidak memproses permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP dan mengembalikannya kepada penggugat dengan Surat Nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, adalah tidak sesuai dengan PMK Nomor 8 Tahun 2013 karena Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 8 Tahun 2013;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk:
1. | Membatalkan Surat Nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar karena penerbitannya tidak memiliki landasan hukum yang kuat; |
2. | Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses permohonan Penggugat terkait permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00012/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2013; |
bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;
bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:
Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;
Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Penggugat sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, atas nama Penggugat;
Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Dr. S, S.H., M.H., M.Si. | sebagai Hakim Ketua, |
M.Z. A, S.H., M.Kn. | sebagai Hakim Anggota, |
JEW, Ak., M.P.P. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh: Drs. TTA, M.Si., |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.