Pokok Sengketa:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Schaefer Precarb 100 Negara asal Malaysia dengan perbedaan Nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 115825 tanggal 21 Desember 2015 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 19.173,00, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 20.328,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).
Menurut Pemohon Banding:
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa harga bell barang tersebut yang tertera di PIB nomor 115825 sebesar USD 415/Ton, sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Invoice Supplier nomor 14512015, yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 29 Desember 2015
Menurut Majelis:
bahwa Pemohon Banding telah mengimport 1.848 Bags = 46.2 TNE Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia yang diberitahukan dengan PIB Nomor 115825 tanggal 21 Desember 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 19.173,00 oleh Terbanding ditetapkan CIF USD 20.328,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-000342/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 15 Januari 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 7.019.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 115825 tanggal 21 Desember 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 035/BMC–U/I/2016 tanggal 04 Februari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 04 Februari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1979/WBC.10/2016 tanggal 26 April 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 111/BMC–U/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 ke Pengadilan Pajak;

bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 115176 tanggal 18 Desember 2015 (PIB Pembanding), sebagai berikut:

POS PIB
URAIAN BARANG PIB (CIF USD) PENETAPAN (CIF USD)
JENIS JLH BRG HARGA SATUAN JLH NP PER SQM JLH NP KET
1 Schae fer Preca rb 100 46,20 TNE 415,00 19.173,00 440,00 20.328,00 Mtd.2
JUMLAH CIF USD 19.173,00 20.328,00
bahwa ketentuan PMK Nilai Pabean mengenai Nilai Transaksi Barang Identik, menyebut:

Pasal 9
(1) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
c. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.

Pasal 10
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
a. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
b. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
c. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.”

Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 115176 tanggal 18 Desember 2015 tersebut adalah Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia, sebagai berikut:

POS PIB
URAIAN BARANG PIB (CIF USD)
JENIS JLH BRG HARGA SATUAN JLH NP
1 Schae fer Preca rb 100 23.10 TNE 440.00 10,164.00
JUMLAH CIF USD 10,164.00

Bahwa perbedaan antara pemberitahuan dan penetapan tersebut adalah 5,68% dan tidak harus disamakan karena Kepabeanan Indonesia tidak menganut ketentuan Harga Patokan.
2. Bahwa bukti-bukti transaksi dari Pemohon Banding

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn Bhd menerbiitkan Invoice Nomor: 14512015 tanggal 07 Desember 2016;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 14512015 tanggal 07 Desember 2016 sebesar USD 19.173.00 dan Packing List tanggal 26 Oktober 2015 dengan berat kotor 47.520 kg dan berat bersih 46.200 kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 115825 tanggal 21 Desember 2015 adalah Schaefer Precarb 100 dari Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn Bhd dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19.173.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 14512015 tanggal 07 Desember 2016, Packing List tanggal 7 Desember 2015 dan Bill of Lading Nomor: EGLV090500186320 tanggal 07 Desember 2015;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 14512015 tanggal 07 Desember 2016 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa bukti transfer bank Danamon tanggal 29 Desember 2015 sebesar USD 38.346.00 dan bukti rekening koran Bank Danamon pada tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp 542.404.170..00 (USD 38.348.00 x USD 14.145) untuk pembayaran 2 invoice yaitu Invoice Nomor 14012015 sebsar USD 19.173.00 dan Invoice Nomor 14512015 sebesar USD 19.173.00)
3. Bahwa Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 115825 tanggal 21 Desember 2015 sebesar CIF USD 19.173,00 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk 1.848 Bags = 46.2 TNE Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000342/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 15 Januari 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1979/WBC.10/2016 tanggal 26 April 2016 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas 1.848 Bags = 46.2 TNE Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia CIF USD 19.173,00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Memperhatikan:
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1979/WBC.10/2016 tanggal 26 April 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000342/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 15 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 115825 tanggal 21 Desember 2015 yaitu 1.848 Bags = 46.2 TNE Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia sebesar CIF USD 19.173,00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2017 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E. sebagai Hakim Anggota,
WY, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor:Put-86440/PP/M.XVIIA/19/2017 di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 6 September 2017, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti,

yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA