Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas:
1. |
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
Rp 76.049.068 |
2. |
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan |
Rp1.296.503.643 |
bahwa berdasarkan LHP Nomor LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015, diketahui bahwa Terbanding Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:
No |
Nama PKP Penjual |
PPN (Rp) |
Alasan Koreksi |
1. |
PT AU |
1.845.000 |
Konfirmasi dijawab “Tidak ada” |
2. |
PT SP |
1.515.888 |
Konfirmasi dijawab “Tidak ada” |
3. |
PT PSAJ |
1.873.148.584 |
Tidak memenuhi syarat formal dan material |
Jumlah |
1.876.509.472 |
|
bahwa Koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri sebesar Rp 1.876.509.472,- disebabkan karena tidak memenuhi syarat formal dan material penerbitan Faktur Pajak yang terkait dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding Pemeriksa Nomor BA-480/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 17 Juni 2016, diketahui bahwa:
a) |
Transaksi pembelian barang dari PT PSAJ berupa CPP metalized. Pemohon Banding membeli CCP metalized dari PT PSAJ karena adanya permintaan dari pemesan, dimana Pemohon Banding tidak memproduksi CCP metalized. Pemohon Banding memproduksi CPP bening; |
b) |
Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding maksudnya adalah transaksi dalam Faktur Pajak yang dikreditkan tidak dapat diyakini kebenaran transaksinya. Hal ini diketahui dari pengujian arus barang, dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus barang yang dibeli dari PT PSAJ (dari FP Masukan) tersebut dijual kepada siapa (dengan bukti surat jalan atas penjualan barang yang sama). Hal ini bisa terjadi karena terdapat hubungan istimewa antara keduanya, dan di bawah penguasaan pihak yang sama; |
c) |
Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi dalam Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar terjadi dengan bukti dokumen arus barangnya, maka syarat kebenaran material yang seharusnya sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan menjadi tidak terpenuhi, sehingga atas Faktur Pajak dimaksud dilakukan koreksi; |
bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-573/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 17 Oktober, diketahui hal-hal sebagai berikut:
a) |
PT PSAJ merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding; |
b) |
Terdapat hubungan kepemilikan antara Pemohon Bandung dengan PT PSAJ; |
c) |
Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen arus uang dan arus barang atas penyerahan BKP yang dilakukan koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan dokumen berupa fotokopi: rekening Koran, bukti pengeluaran bank, invoice, surat jalan, dan Faktur Pajak (dokumen disampaikan pada tanggal 24 Oktober 2016); |
bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ Berupa lembaran plastik (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli;
bahwa urutan proses bisnis perusahaan pengolah yang umum terjadi adalah perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan bahan baku hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila produksi yang dijual siap untuk diserahkan kepada pembeli;
bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding dimana surat jalan diterbitkan sebelum terbitnya Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Dalam hal ini, dapat diartikan bahwa Pemohon Banding telah mengirimkan barang yang dijual kepada pembeli padahal barang tersebut belum dibeli oleh Pemohon Banding dari PT Perdana Setia Jaya. Kondisi tersebut tidak mungkin terjadi dalam transaksi dengan arus barang yang normal;
bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan atas pembelian barang dari PT PSAJ diterbitkan dengan tanggal yang tidak sesuai dengan tanggal terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dari PT PSAJ kepada Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak Masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material Faktur Pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak, dimana tanggal penerbitan Faktur Pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya terjadi dari PT PSAJ kepada Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012, atas Faktur Pajak Masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding dimana surat jalan diterbitkan setelah terbitnya Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian barang dari PT PSAJ, sehingga Terbanding dapat meyakini kebenaran Pajak Masukan yang dikreditkan terkait transaksi pembelian PT PSAJ tersebut, dan membatalkan koreksi Terbanding Pemeriksa. Koreksi Terbanding Pemeriksa yang dibatalkan sebesar Rp580.005.829,-;
bahwa atas koreksi Terbanding Pemeriksa terhadap Pajak Masukan dalam negeri dengan alasan konfirmasi dijawab “Tidak ada” dan konfirmasi belum dijawab, Terbanding telah menyampaikan konfirmasi ulang dengan hasil sebagai berikut:
No |
Nama PKP Penjual |
PPN (Rp) |
Alasan Koreksi |
1. |
PT AU |
1.845.000 |
belum dijawab |
2. |
PT SP |
1.515.888 |
tidak ada |
bahwa atas konfirmasi ulang Pajak Masukan yang belum dijawab (konfirmasi saat pemeriksaan dijawab “tidak”), Terbanding melakukan penelitian atas data penyandingan Faktur PK-PM secara system. Data system menunjukkan bahwa Pajak Keluaran belum atau tidak dilaporkan oleh PKP Penjual sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding Pemeriksa;
bahwa atas konfirmasi ulang Pajak Masukan yang dijawab “Tidak Ada”, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding Pemeriksa;
bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding selaku Peneliti berpendapat bahwa koreksi Terbanding Pemeriksa atas Pajak Masukan dalam negeri adalah kurang tepat, dan mengoreksi perhitungan Terbanding Pemeriksa dengan rincian sebagai berikut:
Uraian
|
Jumlah Koreksi Menurut |
Koreksi (Rp) |
Pemohon Banding (Rp) |
Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) |
Terbanding dalam Keberatan (Rp) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5)=(4)-(3) |
Pajak Masukan atas impor BKP |
0 |
1.876.509.472 |
1.296.503.643 |
(580.005.829) |
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp1.296.503.643;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak masukan sesuai dengan peraturan sebagaimana syarat sahnya pengkreditan Faktur Pajak masukan tentang syarat formal dan material Faktur Pajak. Mengenai temuan Terbanding bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya Faktur Pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT. PSAJ, menurut Pasal 13 ayat (9) UU PPN bahwa Faktur Pajak Masukan dari PT. PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material Faktur Pajak Karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang kena pajak yaitu tanggal penerbitan Faktur Pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding. Atas Faktur Pajak Masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan Alur Pembelian dan penjualan dari Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang dagangan dari PT. PSAJ, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam SPM PPN pihak penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi Negara. Transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) serta seluruh transaksi dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan Publik. Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran atas pembelian barang dagangan tersebut sebesar Rp 1.304.108.550,-;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan alur usaha Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa tahapan awal adalah melakukan pembelian raw material (Biji resin) yang kemudian diolah menjadi barang jadi berupa plastik (Cast polyproplyene). Barang yang telah diolah tersebut (Barang Jadi) akan menjadi barang yang Pemohon Banding jual kepada pelanggan;
bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan. Hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya. Ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;
bahwa pada waktu pemeriksaan dilakukan serta saat penelaah keberatan, Terbanding tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan proses bisnis Pemohon Banding. Terbanding hanya meminta daftar pajak masukan dan keluaran, yang kemudian disimpulkan dan menentukan “bahwa Pemohon Banding menjual barang mendahului pembelian”. Ini adalah hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan, bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada. Padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding. Adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ);
bahwa dari penjelasan diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan keputusan menolak koreksi sebesar Rp1.304.108.550,00 yang dilakukan Terbanding;
bahwa menurut Majelis, dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai objek pajak atas nilai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp76.049.068,00 atau dengan PPN terutang sebesar Rp7.604.907,00 dan mengenai kredit pajak sebesar Rp1.296.503.643,00, sehingga jumlah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding sampai dengan Surat Keberatan adalah sebesar Rp1.304.108.550,00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang tidak disetujui Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.296.503.643,00, sehingga terdapat perbedaan nilai sengketa sebesar Rp7.604.907,00;
bahwa menurut Majelis, perbedaan nilai sengketa sebesar Rp7.604.907,00 dikarenakan adanya nilai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp76.049.068,00. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding yang disampaikan secara lisan dalam persidangan, atas nilai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp76.049.068,00 tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa menjadi sebesar Rp1.296.503.643,00;
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp1.296.503.643,00 atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2013 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui sengketa yang diajukan banding adalah :
Koreksi Jawaban konfirmasi "Tidak Ada" |
3.360.888 |
(Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding) |
Koreksi Pajak Masukan dalam negeri |
1.293.142.755 |
|
Jumlah koreksi Pajak Masukan |
1.296.503.643 |
|
Dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Pajak Masukan atas Jawaban Konfirmasi “tidak ada” sebesar Rp3.360.888,- sehingga sengketa banding adalah Rp1.293.142.755,00,-
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi karena ditemukan pajak masukan yang berdasarkan surat jalan atas pembelian barang tersebut mempunyai tanggal yang lebih baru dari pada tanggal faktur penjualannya, sehingga memenuhi keterangan faktur pajak yang tidak benar, oleh karena itu atas faktur pajak pembeliannya tidak dapat dikreditkan. Jumlah sengketa sesuai dengan daftar pada Surat Uraian Banding.
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut:
1. |
Pasal 13 ayat (1) huruf a , Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, selanjutnya disebut UU KUP. |
2. |
Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf b, huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (1a), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang selanjutnya disebut UU PPN. |
3. |
Pasal 1 angka 9, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut sebagai 24/PJ/2012. |
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam surat banding antara lain menjelaskan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan bukti dan fakta di lapangan membuktikan bahwa semua transaksi yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 9 (8) dan Pasal 13 (5) dan (9)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah, oleh karena itu besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak Nopember 2013 yang masih harus dibayar adalah Lebih Bayar sebesar Rp6.987.758.800,00;
bahwa Pajak Masukan atas Pembelian Barang Dagang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pihak Penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara, transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) dan semuanya dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan publik;
bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan Bukti Pembayaran atas Pembelian barang dagang tersebut sebesar Rp1.296.503.643,00;
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam surat uraian banding menjelaskan antara lain sebagai berikut:
berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding.
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 013/PJK/BTI/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan, hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya, ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;
bahwa hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan, bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada, padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding, adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ).
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Mei 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:
1) |
Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-12512/WPJ.04/2016 tanggal 17 November 2016 diketahui bahwa seluruh pajak masukan yang dikoreksi tersebut diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan, sehingga berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ kepada Wajib Pajak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding. |
2) |
Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan contoh satu faktur pembelian nomor 4139/PSAJ/11/2013 dan faktur pajak 010.902-13.15876754 tanggal 20 November 2013 serta dokumen penjualan atas pembelian tersebut. |
3) |
Bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp6.846.650,- tersebut karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan (faktur pajak pembelian terbit tanggal 20 November 2013, sedangkan surat jalan penjualan terbit tanggal 9 November 2013). |
4) |
Bahwa pada halaman 11 Persediaan Barang Jadi periode November 2013 yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat penerimaan HHK/KHK35 dengan Surat Jalan Penjualan nomor 72730 (kuantitas 464.37kg) tanggal 9 November 2013. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata mencatat adanya penjualan HHK/KHK35 tanggal 9 November 2013 yang mendahului pembelian tanggal 20 November 2013, sehingga koreksi Terbanding sudah tepat. |
5) |
Bahwa dalam penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat penjualan yang disengketakan Terbanding menggunakan saldo persediaan awal barang. Kesamaan nilai dalam penjualan dengan persediaan, karena umumnya bagian pergudangan membeli barang untuk dijadikan persediaan di gudang sesuai dengan kuantitas yang dijual sebelumnya. |
6) |
Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Narasi Penjelasan Sample yang disampaikan Pemohon Banding, dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
(1) |
Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT SMI pada tanggal 20 November 2013 dengan nomor invoice 5940/BTI/11/2013, nomor surat jalan 72871, jenis barang HHK35 sejumlah 1.368,28 kg, dan rincian tersebut dalam dilihat dalam buku persediaan barang bulan November 2013 halaman 12 yang mencatat penjualan HHK35 sejumlah 1.368,28kg dengan surat jalan nomor 72871. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 1.368,28kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 20 November 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa. Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan November 2013 halaman 12 tercatat surat jalan 72871 dengan penjualan HHK35 sejumlah 1.368,28kg pada tanggal 20 November 2013. Bahwa dari dokumen penjualan berupa Surat Jalan nomor 72871, faktur penjualan dan faktur pajak, tercatat penjualan HHK35 sejumlah 1.368,28kg kepada PT SMI pada tanggal 20 November 2013, namun tidak didukung dengan invoice dan bukti penerimaan uang atas transaksi tersebut , sehingga tidak dapat dilakukan pengujian materil atas transaksi tersebut. Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa HHK35 sejumlah 1.368,28kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti kebenarannya. |
(2) |
Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT SMI pada tanggal 20 November 2013 dengan nomor invoice 5941/BTI/11/2013, nomor surat jalan 72872, jenis barang HHK35 sejumlah 464,37kg, dan rincian tersebut dalam dilihat dalam buku persediaan barang bulan November 2013 halaman 12 yang mencatat penjualan HHK35 sejumlah 464,37kg dengan surat jalan nomor 72872. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 464,37 kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 20 November 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa. |
(3) |
Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan November 2013 halaman 12 tanggal 20 November 2013 tercatat surat jalan 72872 dengan penjualan HHK35 sejumlah 464,37kg. |
(4) |
Bahwa dari dokumen penjualan berupa Surat Jalan nomor 72872, faktur penjualan dan faktur pajak, tercatat penjualan HHK35 sejumlah 464,37kg kepada PT SMI pada tanggal 20 November 2013, namun tidak didukung dengan invoice dan bukti penerimaan uang atas transaksi tersebut , sehingga tidak dapat dilakukan pengujian materil atas transaksi tersebut. Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa HHK35 sejumlah 464,37kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti kebenarannya. |
(5) |
Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT Sn pada tanggal 12 Desember 2013 dengan nomor invoice 6252/BTI/21/2013, nomor surat jalan 73228, jenis barang KHM25 sejumlah 606,06 kg, dan rincian tersebut dalam dilihat dalam buku persediaan barang bulan Desember 2013 halaman 14 yang mencatat penjualan KHM25 sejumlah 606,06 kg dengan surat jalan nomor 73228. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 606,06kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 12 Desember 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa. Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan bulan Desember 2013 halaman 14 tanggal 12 Desember 2013 tercatat surat jalan 73228 dengan penjualan KHM25 sejumlah 606,06kg. Bahwa dari dokumen penjualan berupa Surat Jalan nomor 73228, faktur penjualan dan faktur pajak diketahui adanya penjualan KHM25 sejumlah 606,06kg kepada PT Sn pada tanggal 12 Desember 2013, namun tidak didukung dengan bukti invoice tagihan dan bukti penerimaan uang atas transaksi tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian materil atas transaksi tersebut. Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan KHM25 sejumlah 606,06kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dokumen tidak dilengkapi dengan invoice dan bukti penerimaan uang atas transaksi penjualan.Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Penelitian Keberatan, faktur pajak masukan yang dikoreksi Terbanding sebanyak 83 (delapan puluh tiga) faktur pajak dengan PPN sebesar Rp1.745.323.756,- karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan |
|
7) |
Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Penelitian Keberatan, faktur pajak masukan yang dikoreksi Terbanding sebanyak 70 (tujuh puluh) faktur pajak dengan PPN sebesar Rp1.293.142.755,- karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan |
8) |
Bahwa selama persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan satu contoh faktur pajak masukan yang dikoreksi sebesar Rp6.846.650,- beserta sebagian dokumen penjualan pendukungnya untuk membuktikan penjualan tidak mendahului tanggal pembelian barang. |
9) |
Bahwa atas penjelasan Pemohon Banding dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding dengan hanya menunjukkan satu contoh faktur pajak masukan dari 70 (tujuh puluh) faktur pajak dengan PPN sebesar Rp1.293.142.755,- adalah tidak memadai, sehingga masih diperlukan pengujian atas seluruh dokumen terkait sengketa pengkreditan pajak masukan tersebut untuk mendapatkan keyakinan yang memadai. Hal ini disebabkan dari hasil penelitian contoh dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dibuktikan kebenaran alasan banding Pemohon Banding bahwa faktur pajak pembelian diterbitkan sebelum tanggal surat jalan penjualan, sehingga apabila pengkreditan pajak masukan yang tidak seharusnya tersebut dilakukan, maka akan mengurangi penerimaan pajak yang pada akhirnya akan mengakibatkan kerugian Negara. |
10) |
Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan Wajib Pajak. |
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Mei 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:
1) |
bahwa koreksi yang disetujui Pemohon Banding selama masa persidangan adalah koreksi atas PPN Masukan impor oleh Terbanding, sehingga sengketa pajak menjadi sebesar Rp. 1.296.503.643,- ditambah dengan Sanksi Adm Pasal 13 (3) sebesar Rp. 1.296.503.643 atas PPN Masukan dari PT. PSAJ |
|
|
2) |
PEMBELIAN
- |
Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT. PSAJ pada tanggal 20 November 2013 dengan nomor faktur pembelian 4139/PSAJ/11/2013 dan nomor surat jalan 37899 untuk jenis barang HHK 35 dan KHM 25, dengan rincian:
|
SJ 34017 = |
|
• |
KHM 25 |
: 1,212.12 kg |
(terdapat pada halaman 16 pada dokumen mutasi bulan November 2013)
• |
HHK 35 |
: 1,026.21 kg |
• |
HHK 35 |
: 464,37 kg |
|
|
1,490.58 kg |
(terdapat pada halaman 12 pada dokumen mutasi bulan November 2013) |
|
|
|
3) |
PENJUALAN
- |
Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. Surya Multi lndopack pada tanggal 20 November 2013 dengan nomor invoice 5940/BTl/11/2013, nomor surat jalan 72871 dan dengan jenis barang HHK 35 sejumlah 1,368.28 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 12 pada buku persediaan barang bulan November 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 72871 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 1,368.28 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sedangkan jumlah penjualan yang disengeketa juga sama yaitu sebesar 1,368.28 kg sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 20 November semuanya masuk dalam sengketa pajak; |
- |
Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. Surya Multi lndopack pada tanggal 20 November 2013 dengan nomor invoice 5941/BTl/11/2013, nomor surat jalan 72872 dan dengan jenis barang HHK 35 sejumlah 464.37 Kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 12 pada buku persediaan barang bulan November 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 72872 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 464.37kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sedangkan jumlah penjualan yang disengeketa juga sama yaitu sebesar 464.37 kg sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 20 November ini semuanya masuk dalam sengketa pajak; |
- |
Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. Surya Multi lndopack pada tanggal 20 November 2013 dengan nomor invoice 5941/BTl/11/2013, nomor surat jalan 72872 dan dengan jenis barang HHK 35 sejumlah 464.37 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 12 pada buku persediaan barang bulan November 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 72872 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 464.37 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sedangkan jumlah penjualan yang disengeketa juga sama yaitu sebesar 464.37 kg sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 20 November ini semuanya masuk dalam sengketa pajak; |
- |
Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. Sn Flexsibles Packaging pada tanggal 12 Desember 2013 dengan nomor invoice 6252/BTl/12/2013, nomor surat jalan 73228 dan dengan jenis barang KHM 25 sejumlah 606.06 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 14 pada buku persediaan barang bulan Desember 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 73228 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 606.06 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sedangkan jumlah penjualan yang disengketa juga sama yaitu sebesar 606.06 kg sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 12 Desember semuanya masuk dalam sengketa pajak;
bahwa pada penjelasan diatas dijelaskan bahwa surat jalan yang dikeluarkan atas penjualan, tanggal penerbitannya tidak mendahului tanggal pembelian. Pembelian di lakukan pada tanggal 20 November 2013 sedangkan penjualan atas surat jalan:
SJ 72871 |
: 20 November 2013 |
SJ 72872 |
: 20 November 2013 |
SJ 73228 |
: 12 Desember 2013 |
|
|
|
|
4) |
bahwa berdasarkan tanggal penjualan diatas kami dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut merupakan persediaan barang yang dibeli pada tanggal 20 November 2013 dan tidak ada namanya penjualan mendahului pembelian. Selain itu jika terdapat kesamaan kuantiti didalam buku persediaan itu dikarenakan umumnya bagian pergudangan membeli barang untuk dijadikan persediaan di gudang berdasarkan dengan kuantitas yang dijual sebelumnya; |
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti dokumen antara lain sebagai berikut”
Bukti P-45 |
Persediaan Awal Tahun 2013; |
Bukti P-46 |
Laporan Audit; |
Bukti P-52 |
Arus Barang Januari – Desember 2013; |
Bukti P-53 |
Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013; |
Bukti P-54 |
Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013 (Bagian dari arus barang keseluruhan); |
Bukti P-55 |
Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013; |
Bukti P-56 |
Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013; |
Bukti P-57 |
Arus barang semua Jan-Des; |
Bukti P-58 |
Sample arus barang Jan-Des; |
Bukti P-59 |
Buku persediaan/mutasi Jan-Des; |
Bukti P-60 |
Narasi Jan-Nov; |
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada dokumen rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ yang berisi daftar penjualan dan daftar pembelian yang disajikan dalam suatu daftar, kemudian dilakukan penelitian dengan dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ.
bahwa menurut Majelis, Terbanding telah memaknai daftar penjualan dan pembelian dari PT PSAJ adalah terdapat keterkaitan antara baris kolom pada pembelian adalah asal mula barang yang dijual pada baris yang sama pada kolom penjualan. Sementara Pemohon Banding memberikan daftar pembelian barang dari PT PSAJ yang dijual oleh Pemohon Banding, bukan diartikan bahwa baris penjualan yang barangnya berasal dari pembelian pada baris yang sama. Bahwa daftar pembelian dari PT PSAJ adalah hal yang terpisah dengan daftar penjulan yang barangnya berasal dari PT PSAJ.
bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak melakukan uji tambahan untuk memberikan keyakinan atas kebenaran rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ dan pemahaman tentang makna daftar yang termuat di dalamnya dengan melakukan uji pada Kartu Persediaan, sebelum dokumen rekapitulasi dipakai sebagai dasar utama melakukan koreksi.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian untuk seluruh sengketa dalam bentuk dokumen Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-57), yang memuat Perolehan Barang ((Nama Penjual, NPWP, Faktur Pajak, tanggal, DPP, PPN, Masa, Faktur/Invoice (Nomor, Tanggal, Jenis Barang, Jumlah (Kg), DPP (USD), PPN (USD), jumlah tagihan) dan Surat Jalan (Nomor dan tanggal)), kemudian Penyerahan BKP (Nomor Invoice, Nomor Faktur Pajak, Tanggal, Pembeli, Alamat, Jenis Barang, Jumlah (Kg), Lebar, DPP (Lokal), DPP (Ekspor)). Pada kolom Perolehan/Pembelian Barang (DPP (Rupiah)) tertulis total Rp12.965.036.418,00, dan pada (PPN (Rupiah)) tertulis total Rp1.296.503.643,00. Bahwa total PPN dalam rincian telah sama dengan jumlah PPN Masukan yang menjadi sengketa sebagaimana daftar yang dimuat oleh Terbanding dalam surat uraian banding yaitu sebesar Rp1.296.503.643,00.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-57) membuktikan bahwa barang yang dibeli dari PT PSAJ yang PPN Masukan dikoreksi oleh Terbanding, telah dilakukan penjualan dengan surat jalan penjualan bertanggal setelah tanggal faktur pajak pembeliannya, sebagaimana tersaji pada bagian kanan pada daftar tersebut. Sebagai contoh koreksi terbanding terhadap Faktur Pajak No. 010.902- 13.15876754 tanggal 20 Nopember 2013 dengan jumlah PPN sebesar Rp6.846.650,00 telah dijual dengan surat jalan Nomor 72871 tanggal 20 Nopember 2013.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan sampel sebanyak 10 faktur pajak yang menjadi sengketa dalam sebuah Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58) beserta bukti pendukungnya. Bahwa muatan kolom pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan adalah sama dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan sebagaimana di atas (Bukti P-57).
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian Kartu Persediaan (Bukti P-55 Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013)
bahwa mengingat banyaknya transaksi, Majelis akan melakukan pengujian secara sample tentang makna dari rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ, apakah penjualan barang suatu transaksi pada daftar aquo adalah berasal dari barang yang dibeli pada baris yang sama.
bahwa Majelis mengambil sample yaitu PT PSAJ NPWP - Nomor Faktur Pajak 010.902- 13.15876754 tanggal 20 Nopember 2013 dengan jumlah PPN sebesar Rp6.846.650,00 (Koreksi nomor 33 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 1 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.
bahwa menurut Majelis, pada halaman 12 Kartu Persediaan Nopember tercantum jumlah kuantitas HHK35 pada tanggal 20 Nopember terdapat penerimaan dengan surat jalan Nomor 37899 dengan jumlah 1.490,58Kg (1.026,21 Kg + 464,37 Kg) yang menjadi sengketa. Sementara terdapat pengeluaran pada tanggal 9 Nopember 2013 dengan Surat Jalan No. 72730 (sebagaimana daftar dalam KKP Terbanding Nomor baris 33) dengan jumlah 4.643,70Kg, yang diambil dari persediaan pada tanggal 9 Nopember 2013 pada baris sebelumnya sebanyak 89.600,39Kg dan tanggal 20 Nopember 2013 dengan Surat Jalan No. 72871 (sebagaimana daftar dalam KKP Terbanding Nomor baris 33) dengan jumlah 1.368,28 Kg diambil dari persediaan pada tanggal 20 Nopember 2013 pada baris sebelumnya sebanyak 80.913,28Kg.
bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan pengeluaran barang Surat Jalan No. 72730 tanggal 9 Nopember 2013 diambil dari persediaan tanggal 9 Nopember 2013, dan tidak terdapat kaitan dengan barang masuk atas Nomor 37899 tanggal 20 Nopember dengan jumlah 1.490,58Kg. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP - Faktur Pajak nomor 010.902-13.15876754 tanggal 20 Nopember 2013 dengan jumlah PPN sebesar Rp6.846.650,00 dijual tanggal 9 Nopember dengan surat jalan No. 72730 adalah tidak tepat.
bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ NPWP - Nomor Faktur Pajak No 010.902- 13.15876586 tanggal 11 Nopember 2013 dengan PPN sebesar Rp36.866.270,00 (Koreksi nomor 12 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 5 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.
bahwa menurut Majelis, pada halaman 5 Kartu Persediaan Nopember tercantum jumlah kuantitas HHK25 pada tanggal 11 Nopember 2013 terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan No. 37734 dengan jumlah 15.032,29 Kg (2.737,28Kg + 5.197,92Kg + 2.638,09Kg + 4.459Kg) yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara pada tanggal 9 Nopember 2013 dengan Surat Jalan No. 72720, No. 72723, No. 72726, No. 72728, No. 72729 (sebagaimana disebutkan dalam KKP Terbanding baris nomor 12) pada Kartu persediaan tertera pengeluaran masing-masing sebanyak 2.649,92 Kg, 4.459,00Kg, 2.737,28Kg, 8.725,08Kg dan 704,34Kg yang diambil dari persediaan pada tanggal 8 Nopember sebanyak 236.987,68Kg.
bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan Surat Jalan No. Surat Jalan No. 72720, No. 72723, No. 72726, No. 72728, No. 72729 tanggal 9 Nopember 2013 diambil dari persediaan tanggal 8 Nopember 2013, dan tidak terdapat kaitan dengan barang masuk atas Surat jalan No. 37734 dengan jumlah 15.032,29 Kg tanggal 11 Nopember 2013. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP - Faktur Pajak nomor Pajak No 010.902-13.15876586 tanggal 11 Nopember 2013 dengan PPN sebesar Rp36.866.270,00 dijual tanggal 9 Nopember dengan surat jalan No. 72720, No. 72723, No. 72726, No. 72728, No. 72729 adalah tidak tepat.
bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ NPWP - Nomor Faktur Pajak No 010.902.13.15876787 tanggal 22 Nopember 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp72.159.324,00 (Koreksi nomor 36 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 10 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.
bahwa menurut Majelis, pada halaman 21 Kartu Persediaan Nopember tercantum jumlah kuantitas KHMM25 pada tanggal 22 Nopember terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan No 37925 dengan jumlah 24.949,20Kg (565,2Kg +2.505,6Kg +2.659,2Kg + 19.219,2Kg) yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara pada tanggal 21 Nopember 2013 dengan Surat Jalan No. 72885 dan No. 72893 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 36) pada Kartu Persediaan terdapat pengeluaran masing-masing sebanyak 5.730 Kg dan 19.219,20Kg yang diambil dari persediaan pada tanggal 19 Nopember 2013 sebanyak 186.045,07Kg.
bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan Surat Jalan No. 72885 dan No. 72893 tanggal 21 Nopember 2013 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 36) dikeluarkan dari persediaan pada tanggal 19 Nopember 2013 dan tidak terdapat kaitan dengan penerimaan surat jalan No 37925 dengan jumlah 24.949,20Kg tanggal 22 Nopember 2013 dari PT PSAJ. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP - Faktur Pajak nomor No 010.902.13.15876787 tanggal 22 Nopember 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp72.159.324,00 dijual dengan Surat Jalan No. 72885 dan No. 72893 tanggal 21 Nopember 2013 adalah tidak tepat.
bahwa menurut Majelis, Pasal 12 ayat (3) )
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dinyatakan:
“(3) |
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang teruntang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang". |
Penjelasan ayat (3):
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."bahwa menurut Majelis, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan
PMK 17/2013 sebagai berikut:
“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
a. |
… |
b. |
… |
c. |
temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” |
bahwa menurut Majelis, Pasal 4 huruf 'c' Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan
PER 23/2013), yaitu:
“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
c. |
Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.293.142.755,00 belum memenuhi bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam
PMK 17/2013 dan
PER 23/2013, sehingga tidak dapat dipertahankan, dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Jawaban Konfirmasi “tidak ada” sebesar Rp3.360.888,00 serta mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp76.049.068,00.
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
Uraian
|
Jumlah Koreksi Menurut |
Koreksi (Rp) |
Pemohon Banding (Rp) |
Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) |
Terbanding dalam Keberatan (Rp) |
1. |
Dasar Pengenaan Pajak |
|
|
|
|
|
a. |
Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN |
|
|
|
|
|
|
a.1. |
Ekspor |
10.947.277.805 |
10.947.277.805 |
10.947.277.805 |
- |
|
|
a.2. |
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri |
35.128.521.682 |
35.204.570.750 |
35.204.570.750 |
- |
|
|
a.3. |
Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN |
- |
- |
- |
- |
|
|
a.4. |
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut |
|
|
|
- |
|
|
a.5. |
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
- |
- |
- |
- |
|
|
a.6. |
Jumlah |
46.075.799.487 |
46.151.848.555 |
46.075.799.487 |
- |
|
b. |
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
- |
- |
- |
- |
|
c. |
Jumlah seluruh penyerahan |
46.075.799.487 |
46.151.848.555 |
46.075.799.487 |
- |
|
d. |
Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: |
|
|
|
|
2. |
Penghitungan PPN Kurang Bayar |
|
|
|
|
|
a. |
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
3.512.852.168 |
3.520.457.075 |
3.520.457.075 |
- |
|
b. |
Dikurangi |
|
|
|
|
|
|
b.1. |
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama |
- |
- |
- |
- |
|
|
b.2. |
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan |
3.572.388.048 |
2.275.884.405 |
3.569.027.160 |
1.293.142.755 |
|
|
b.3. |
STP (Pokok kurang bayar) |
- |
- |
- |
- |
|
|
b.4. |
Dibayar dengan NPWP sendiri |
- |
- |
- |
- |
|
|
b.5. |
Lain-lain |
6.928.222.946 |
6.928.222.946 |
6.928.222.946 |
- |
|
|
b.6. |
Jumlah |
10.500.610.994 |
9.204.107.351 |
10.497.250.106 |
- |
|
c. |
Diperhitungkan |
|
|
|
|
|
|
c.1 |
SKPPKP |
- |
- |
- |
- |
|
d. |
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan |
10.500.610.994 |
9.204.107.351 |
10.497.250.106 |
- |
|
e. |
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar |
(6.987.758.826) |
(5.683.650.276) |
(6.976.793.031) |
- |
3. |
Kelebihan Pajak yang sudah: |
|
|
|
|
|
a. |
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
6.987.758.826 |
6.987.758.826 |
6.987.758.826 |
- |
|
b. |
Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) |
- |
- |
- |
- |
|
|
Jumlah |
6.987.758.826 |
6.987.758.826 |
6.987.758.826 |
- |
4. |
PPN yang kurang/(lebih) dibayar |
- |
1.304.108.550 |
10.965.795 |
- |
5. |
Sanksi Administrasi: |
|
|
|
|
|
a. |
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP |
- |
- |
- |
- |
|
b. |
Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP |
- |
1.304.108.550 |
10.965.795 |
1.293.142.755 |
|
c. |
Bunga Pasal 13 (5) KUP |
- |
- |
- |
- |
|
d. |
Kenaikan Pasal 13A KUP |
- |
- |
- |
- |
|
e. |
Kenaikan Pasal 17C (5) KUP |
- |
- |
- |
- |
|
f. |
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP |
- |
- |
- |
- |
|
g. |
Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN |
- |
- |
- |
- |
|
h. |
Jumlah |
- |
1.304.108.550 |
10.965.795 |
- |
6. |
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar |
- |
2.608.217.100 |
21.931.590 |
- |
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00316/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 17 Nopember 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00157/207/13/062/15 tanggal 21 Agustus 2015 Masa Pajak November 2013, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 110715.16/2013/PP, atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2013 menjadi:
Uraian |
Jumlah (Rp) |
DPP Penyerahan Ekspor |
10.947.277.805 |
DPP Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri |
35.204.570.750 |
DPP Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut |
|
DPP Seluruh Penyerahan |
46.075.799.487 |
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
3.520.457.075 |
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan |
10.497.250.106 |
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar |
(6.976.793.031) |
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
6.987.758.826 |
PPN yang kurang/(lebih) dibayar |
10.965.795 |
Sanksi Administrasi |
10.965.795 |
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar |
21.931.590 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 oleh Hakim Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
AP, Ak. M.M., C.A. |
sebagai Hakim Ketua, |
JT, S.H. |
sebagai Hakim Anggota, |
BS, S.H., M.H. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh Ir. JS, M.M. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.