Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tile: Unglazed 600x 600 MM Sandimas Nano Polish, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 002656 tanggal 30 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD13.644,29 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD16.671,744, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp21.817.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Importir memberitahukan Nilai Pabean sebesar USD13.644,29 melalui dokumen PIB Nomor 002656 tanggal 30 September 2016 untuk jenis barang Porcelain tiles, unglazed, Sandimas Nano Polish - Snow White 600x600mm.
bahwa uji kewajaran terhadap nilai transaksi berdasarkan DBNP I diketahui tidak wajar, Nilai Pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai I.
bahwa alasan Pejabat KPPBC TMP B Bandar Lampung menetapkan Nilai Pabean adalah sebagai berikut:
a. |
Uji kewajaran terhadap nilai transaksi berdasarkan DBNP I Nomor Key 52722140225 awal berlaku 01 Juli 2015 akhir berlaku 30 Juni 2017 "Porcelain Tiles, unglazed, Size 600x600 mm sandimas nano polish -snow white negara asal China dengan harga USD4,1 per MTK; |
b. |
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode III (Nilai Transaksi Barang Serupa) yaitu sebesar USD4,02/ Square Metre berdasarkan data pembanding sebagai berikut:
Nomor / Tanggal PIB |
: |
002418 / 09 September 2016 |
Nama Importir |
: |
CV. MSM |
Pemasok |
: |
Foshan Winworld Import and Export co. |
Negara Pemasok |
: |
China |
Nomor / Tanggal B/L |
: |
HLCUCA4160852598/22 Agustus 2016 |
|
bahwa hasil Penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan adalah:
a) |
Perusahaan tidak melampirkan Korespondensi, dan Proforma Invoice sehingga tidak dapat diketahui proses terbentuknya harga; |
b) |
Perusahaan tidak melampirkan Bukti Pembayaran (T/T) dan tidak melampirkan Rekening Koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen-dokumen yang dilampirkan; |
c) |
Perusahaan tidak melampirkan pembukuan (Buku pembelian, kartu stock, Buku Besar, Buku bank) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; |
d) |
Informasi Nilai Pabean yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Pejabat KPPBC TMP B Bandar Lampung dianggap cukup memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean beserta semua Informasi, dokumen dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean dan memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung Nilai Pabean, unsur-unsur pembentuk Nilai Pabean dan hal-hal lain yang berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan; |
e) |
Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; |
f) |
Berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi. |
bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB 002656 tanggal 30 September 2016 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi.
bahwa dalil Pemohon dalam Bandingnya menyatakan bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kebapeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tidak melakukan penolakan PIB dan memberikan nomor pendaftaran PIB, yang berarti semua data dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar. Dalil tersebut tidaklah tepat.
bahwa pada saat Pemohon mengisi dan membuat PIB dan menyampaikan data elektronik tersebut, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah importir diblokir atau tidak serta pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian pengisian data-data dalam PIB.PIB yang didaftarkan Pemohon tidak dilakukan penolakan dan diberikan nomor pendaftaran karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekuranglengkapan pengisian data PIB.Berbeda halnya dengan penelitian terhadap Nilai Pabean.
bahwa Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan bahwa: "pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau Nilai Pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Nilai Pabean atas barang impor, apabila dalam penelitiannya kedapatan nilai transaksi yang diberitahukan bukan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan data pembanding yang telah disebutkan di atas (PIB 002418 dengan importir CV. MSM), maka atas PIB 002656 tanggal 30 September 2016 Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD16.671,744.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dalam menerapkan peraturan terkait penetapan Nilai Pabean serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda dan menetapkan Pemohon untuk melunasi kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak dalam rangka impor.
Simpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
1. |
bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean barang yang diimpor sebagaimana tersebut dalam KEP-182; |
2. |
bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean barang impor; |
3. |
bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean barang impor sebagaimana tersebut dalam KEP-182, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. |
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Pengguguran Nilai Transaksi
bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor
160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor
34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor
160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-
34/PMK.04/2016.
bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.
bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP dan data terkait untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi atas PIB in casu.
bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5)
PMK-160/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-
34/PMK.04/2016, nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya”.
Tanggapan Bukti Transaksi
bahwa sesuai hasil penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada diketahui bahwa bukti bayar yang disampaikan merupakan bukti pembayaran gabungan dari beberapa invoice.
bahwa perlu dilakukan pengujian atas setiap transaksi yang tergabung dalam satu bukti bayar a quo.
bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding Banding dalam sidang sebagai berikut:
a) |
bahwa penerbit invoice yaitu Guangdong Overland Ceramics Co. Ltd, namun demikian sesuai dengan bukti T/T yang dilampirkan tujuan pembayaran yaitu Dantacy Enterprise Limited, sehingga penerima pembayaran bukan supplier. |
b) |
Tidak terdapat penjelasan hubungan antara Guangdong Overland Ceramics Co. Ltd dan Dantacy Enterprise Limited merupakan pihak yang sama. |
c) |
Harusnya apabila pembayaran ditujukan kepada pihak lain, kesepakatan tersebut tertuang dalam Sales Contract, bukan dalam surat bentuk surat pernyataan, yang dapat dibuat sewaktu-waktu. |
d) |
Berdasarkan penelitian terhadap bukti transfer dan BBK disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) |
Bukti transfer tidak jelas karena tidak menyebut Cabang yang menerbitkan; |
2) |
Tidak terdapat keterangan jenis setoran; |
3) |
Tidak terdapat identitas pengirim dana; |
4) |
Tidak terdapat tanda verifikasi/validasi dan otorisasi pegawai bank; |
5) |
Terdapat ketidakkonsistenan nama Bank pada bukti transfer dan BBK; |
|
e) |
bahwa nama bank penerbit Laporan Transaksi (Account Statement) adalah CIMB Niaga sedangkan bukti transfer diterbitkan oleh Bank CIMB Niaga Syariah. bahwa keduanya adalah bank yang berbeda dengan basis yang berbeda yakni Syariah dan Konvensional. Tidak mungkin kelengkapan transfer, laporan transaksi, dan sistem aplikasi bank syariah menggunakan milik bank konvensional atau sebaliknya, walaupun satu group; |
f) |
bahwa Terbanding tidak meyakini bukti transfer (TT) yang diserahkan Pemohon. Hal ini dikarenakan Bukti TT yang dilampirkan tidak mendapatkan validasi dari pihak bank CIMB Niaga (stempel bank dan tanggal bukan bukti validasi dari Bank). |
g) |
Terdapat invoice yang kedapatan berbeda antara nilai yang dinyatakan dalam Bukti Bank Keluar nomor BBK/16/09/0050 tanggal 09 September 2016 dengan nilai yang tertera pada invoice yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
No Invoice |
Nilai di Invoice($) |
Nilai di BBK ($) |
Selisih ($) |
Keterangan |
1608025/SEM |
8.677,15 |
6.480,36 |
2.196,79 |
GD Overland |
1606010/JAK |
32.748,50 |
32.748,50 |
0.0 |
SZ Kingstar |
1608030/MED |
9,013.25 |
1.176,74 |
7.36,51 |
GD Overland |
• |
bahwa Bukti Bank Keluar dibuat sendiri oleh Pemohon Banding yang pada intinya hanya klaim Pemohon Banding mengenai uraian pembayaran. |
• |
bahwa ketidaksesuaian antara nilai pada beberapa invoice dengan klaim Pemohon Banding dalam Bukti Bank Keluar menunjukkan bahwa Bukti Bank Keluar tersebut tidak akurat, tidak obyektif, dan tidak terukur. |
• |
bahwa untuk invoice 1606010/JAK untuk supplier yang berbeda yaitu SZ Kingstar pembayarannya juga ditujukan kepada bank yang sama, tidak terlampir dokumen pendukung terkait transaksi dimaksud. |
|
h) |
Pada Laporan Transaksi (Account Statement) CIMB Niaga yang dilampirkan saldo balance adalah negatif, dengan demikian yang melakukan transaksi bukan Pemohon Banding tetapi adalah pihak Bank CIMB Niaga. |
i) |
Pada sales Contract disebutkan bahwa pembayaran adalah 90 hari setelah loading (TT 90 days after loading). B/L nomor HLCUZS11609APCT8 tertanggal 10 September 2016, sedangkan pembayaran (Tanggal T/T) adalah 09 September 2016, Pembayaran dilakukan sebelum barang dikapalkan sehingga tidak sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam sales contract. |
j) |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 2 (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF) Sehubungan dengan ketentuan di atas, Polis Asuransi PIB nomor 002656 tanggal 30 September 2016 ditutup di dalam negeri dengan total premi yang dibayar Pemohon Banding adalah sebesar USD25.47, untuk dapat membuktikan bahwa pembayaran atas asuransi tidak ditambahkan ke dalam nilai pabean, Pemohon Banding tidak melampirkan pembayaran asuransi di dalam negeri dan juga tidak dapat ditrasir pada pembukuan dan pencatatan Pemohon. |
bahwa Terbanding melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hongkong, telah melakukan penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier ke masing-masing perusahaan dengan hasil yang dituangkan salam surat nomor SR-0352/BC/II/2018 tanggal 05 Februari 2018 sebagai berikut:
Perusahaan Guangdong Overland Ceramics Co.ltd
- |
Perusahaan mempunyai partner besar di Indonesia dengan produk Indograss dan Essenza untuk porcelain tiles ukuran besar antara lain 90x90cm dan 90x180 cm. |
- |
Diketahui bahwa di perusahaan Guangdong Overland Ceramics co.ltd semakin besar ukuran semakin mahal harganya. Beberapa ukuran porcelain tiles yang dipesan perusahaan di Indonesia adalah 60x60 cm dan 80x80 cm. |
- |
Adapun Merk produk Indonesia yang diketahui diproduksi di perusahaan ini yaitu Sandi Mas dan Venus. |
- |
Berdasarkan komunikasi dilapangan diperoleh informasi terkait harga keramik ukuran 60x60 cm yang dijual ke Indonesia untuk produk Sandi Mas, sebagai berikut:
• |
Untuk tahun 2015 sekitar USD3 ke atas per meter persegi. |
• |
Untuk tahun 2016 sekitar USD4 ke atas per meter persegi. |
• |
Untuk tahun 2017 sekitar USD4, USD4,5 dan USD5 |
• |
Untuk tahun 2018 sesudah tahun baru China bulan Februari 2018 diperkirakan harga akan naik lagi sebesar 10% dari harga tahun 2017 . |
|
bahwa sebagai bahan perbandingan harga terdapat surat dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Industri yang menyatakan untuk barang impor Porcelain Tiles ukuran 600X600MM harga yang wajar adalah USD4,9/M2.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding Banding saat mengajukan keberatan dan persidangan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-182/WBC.05/2016 tanggal 22 Desember 2016 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam persidangan dan Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK
160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-
34/PMK.04/2016.
bahwa berdasarkan Surat Tugas Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Nomor ST-611/BC/2017 tanggal 12 September 2017 , telah dilaksanakan audit atas Pemohon Banding Pemeriksaan Nilai Pabean yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA-06/BC.092/IU/2018 tanggal 9 Januari 2018 adalah sebagai berikut:
Prosedur Audit
a) |
Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern. Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dilakukan dengan memberikan kuisioner SPI, mempelajari sistem dan prosedur serta alur dokumen dan barang, dan melakukan observasi atas pelaksanaan sistem dan prosedur yang ada terkait dengan system informasi/akuntansi dan output/pelaporan serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. |
b) |
Pemeriksaan Pemberitahuan Nilai Pabean
c. |
Pemeriksaan Kesesuaian Harga yang dibayar atau Seharusnya Dibayar Pemeriksaan nilai yang sebenarnya dibayarkan kepada supplier dilakukan dengan tiga jenis pemeriksaan, yaitu:
(1) |
Membandingkan nilai yang tercantum dalam PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice. |
(2) |
Membandingkan nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank. |
(3) |
Membandingkan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan dokumen invoice dalam dokumen PIB. |
|
|
c) |
Pemeriksaan Kewajaran Nilai yang Diberitahukan. Pengujian dengan Membandingkan Harga Pemberitahuan Importir Lain Pengujian dilakukan dengan membandingkan harga pemberitahuan oleh auditee dengan harga pemberitahuan importir lain dalam periode yang sama. |
Hasil Audit
a) |
Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern
(1) |
Auditee membukukan pembayaran uang muka pembelian atas barang yang akan diimpor. Namun demikian untuk pencatatan pada Ledger Uang Muka Pembelian, tidak merujuk referensi nomor invoice pada saat pengurangan Uang Muka Pembelian. Sehingga atas transaksi ini susah ditelusuri keterkaitannya dengan dokumen PIB. |
(2) |
Pembukuan/pencatatan hutang:
- |
Kartu Hutang sebagai semacam subsidiary ledger kurang informatif karena tidak menampilkan nomor referensi invoice dari pihak supplier (yang digunakan adalah nomor IMP dari dokumen softcopy Register Impor). |
- |
Terdapat transaksi pembayaran hutang impor secara gabungan (terdiri dari beberapa invoice) yang dicatat pada Legder Bank, namun referensi nomor invoice tidak lengkap. |
|
|
b) |
Pemeriksaan Pemberitahuan Nilai Pabean bahwa dari hasil membandingkan dokumen-dokumen PIB, Invoice, Buku Hutang, Buku Bank Keluar terdapat 3 invoice nilai pengakuan hutang dan pembayarannya lebih besar dari nilai PIB sehingga terdapat kekurangan pebayaran BM dan PDRI sebesar Rp156.896.000,00. |
c) |
Pemeriksaan Kewajaran Nilai yang Diberitahukan Dari 7 supplier luar negeri Pemohon Banding yang memasok secara berulang dan dalam jumlah besar (7 suplier memasok sebanyak 86,3% impor). Enam pemasok untuk Indonesia hanya memasok ke Pemohon Banding, satu pemasok (Guangdong Overland Ceramics. Co) juga mengekspor ke importir lain di Indonesia. |
bahwa atas Pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit tersebut Terbanding menanggapi sebagai berikut:
a) |
Temuan atas hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern. Terkait Pembayaran Down Payment (DP)
(1) |
bahwa dalam fakta dipersidangan Terbanding seringkali mendapati adanya pembayaran Down Payment (DP) dengan tanggal yang berbeda-beda, namun tidak terdapat keterangan pendukung mengenai peruntukan DP yang sifatnya mengurangi tagihan atas transaksi yang mana, berdasarkan Sales Contract tidak dipersyaratkan adanya DP tetapi pada prakteknya terdapat pembayaran DP. |
(2) |
bahwa pembayaran DP yang tercantum dalam BBK tidak menyebut reeferensi dokumen Invoice atau Sales Contract yang merupakan dokumen acuan dalam perjanjian jual beli. |
Terkait Pembayaran Gabungan
(3) |
bahwa dalam fakta dipersidangan Terbanding atas bukti transaksi dari Pemohon Banding mendapati pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada supplier dilakukan secara gabungan pada satu (1) Bukti Bank Keluar (BBK) terdiri dari pembayaran beberapa invoice, namun demikian atas pembayaran tersebut terdapat pembayaran sebagian atas nilai invoice baik yang sedang disengketakan maupun yang tidak disengketakan. bahwa atas hal tersebut dalam penjelasan tertulis atas bukti transaksi yang disampaikan, Terbanding telah menguraikan dan menyebutkan pembayaran-pembayaran mana saja yang tidak sesuai (KLOP) dalam masing-masing sengketa tetapi dalam surat jawaban oleh Pemohon Banding tidak pernah ditanggapi. (Jumlah selisih berada dalam kisaran satuan, puluhan, ribuan Dollar Amerika) |
Terkait hal-hal lainnya
(4) |
bahwa dalam fakta dipersidangan Terbanding mendapati bahwa atas Bukti Bank Keluar (BBK), bukti TT yang sama terdapat perbedaan informasi atas pembayaran nomor invoicenya, hal ini menunjukkan bahwa Bukti Bank Keluar (BBK) tersebut tidak akurat, tidak obyektif, dan tidak terukur. |
(5) |
bahwa dalam fakta dipersidangan Terbanding mendapati bahwa bukti TT tidak mendapatkan otorisasi dari pihak bank, meskipun Pemohon Banding merupakan nasabah prioritas seharusnya atas bukti TT tersebut tetap diberikan otorisasi dari pihak bank untuk menjamin TT tersebut akurat, obyektif, dan terukur sehingga menjamin kevalidasian dalam pembuktian. Cap atau stempel dalam bukti TT bukanlah bentuk otorisasi dari pihak bank. |
|
b) |
Temuan atas hasil pemeriksaan nilai pabean.
(1) |
bahwa terkait pemeriksaan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan Audit adalah membandingkan antara nilai barang yang tertera pada PIB, invoice, Buku Hutang, Bukti Bank Keluar (BBK) dan Buku Besar Bank pada pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan secara komputerisasi. Sedangkan yang dilakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan hard copy dokumen pertransaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam persidangan dimana hasilnya telah Terbanding tuangkan dalam penjelasan tertulis atas bukti transaksi dalam masing-masing sengketa. |
(2) |
bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang bukan pemasok yang namanya tidak tercantum dalam invoice maupun sales contract. Terbanding menemukan pihak-pihak lain tersebut diantaranya adalah Lanze Trading Company dan Dantacy Enterprise Limited dan terkait Profile Lanze Trading Company telah Terbanding sampaikan bersamaan penjelasan tertulis atas bukti transaksi terkait sengketa. Sedangkan atas permasalahan tersebut tidak dituangkan dalam LHA. |
|
c) |
Temuan atas hasil pemeriksaan Kewajaran Nilai yang Diberitahukan. bahwa atas supplier-suplier Pemohon Banding di China, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang berada di Guangzhou dan Hongkong telah melakukan penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier ke masing-masing perusahaan dengan hasil yang sudah kami tuangkan dalam penjelasan tertulis atas bukti transaksi terkait sengketa. |
d) |
Keterkaitan LHA dengan sengketa banding.
(1) |
bahwa persidangan sengketa banding dengan Pemohon Banding atas nama Pemohon Banding melawan Terbanding yang diwakili oleh Kantor Pusat DJBC yang dilaksanakan oleh Majelis XVII Pengadilan Pajak berjumlah 79 (tujuh puluh sembilan) berkas. |
(2) |
bahwa atas 79 (tujuh puluh sembilan) berkas tersebut, sebanyak 52 (lima puluh dua) berkas telah dicukupkan oleh Majelis Hakim. |
(3) |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Majelis tidak mempertimbangkan LHA dalam sengketa banding tersebut baik yang sudah dicukupkan maupun yang masih dalam persidangan, tidak ada keterkaitan LHA dengan sengketa banding karena apa yang diperiksa di dalam LHA tidak sama dengan apa yang telah diperiksa di dalam persidangan. |
|
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles dari China dengan PIB No.002656 tanggal 30 September 2016 dengan total CIF USD13,644.29, yang kemudian berdasarkan SPTNP KPPBC Tipe Madya Pabean Bandar Lampung Nomor SPTNP000425/WBC.05/KPP.04/2016 Tanggal 27 Oktober 2016 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp21.187.000,00.
bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No: 002/NOTUL/TT/XI/2016 tanggal 01 Nopember 2016 kepada DJBC melalui Kepala KPPBC Bandar Lampung, dan di dalam diktum KepDJBC yang
- |
PERTAMA, DJBC pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan |
- |
KEDUA, DJBC pada pokoknya menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor dengan PIB No. 002656 tanggal 30 September 2016 Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF USD16,671.744, serta |
- |
KEEMPAT, DJBC pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp21.817.000,00 (lima belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) |
bahwa dari konsiderans KepDJBC, yaitu pernyataan Menimbang huruf e s.d. t., khususnya huruf j.- m. dan huruf p. KepDJBC, yang menyatakan pada pokoknya:
"j |
Atas barang sebagaimana tersebut dalam Invoice nomor IN16023-3w tanggal 24 Juni 2016 dilakukan pengujian kewajaran, kedapatan nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar; |
k. |
Disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB No. 002656 tanggal 30 September 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; |
l. |
bahwa PO tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang. Bukti TT, Rekening Koran, Pembukuan, faktur pajak/ SPT tidak dilampirkan, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; |
m |
bahwa berdasarkan hal-hal diatas, maka harga yang diberitahukan pada PIB No. 002656 tanggal 30 September 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; dengan demikian diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa; |
p. |
bahwa nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III yaitu harga satuan USD3.5175/M2 “; |
menurut pendapat Pemohon Banding, tidak tepat, karena:
a. |
DJBC tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya; |
b. |
Harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. 002656 tanggal 30 September 2016 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada DJBC seperti: Sales Contract, Invoice, B/L; |
c. |
Menurut pernyataan DJBC dalam Konsiderans di atas metode yang digunakan dalam penetapan nilai pabean a quo adalah Metode III yaitu harga satuan USD3.5175/M2, namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 002656 tanggal 30 September 2016 ditetapkan menjadi CIF USD16,671.744; |
d. |
Penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:
- |
Tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan, |
- |
Memberikan nomor pendaftaran PIB No. 021268 tanggal 28 Juli 2016 yang berarti semua data di dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean |
|
bahwa dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD13,644.29 yang diberitahukan di dalam PIB No. 002656 tanggal 30 September 2016 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang ditetapkan UU Kepabeanan.
bahwa berdasarkan hal diatas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD16,671.744, sebagaimana tercantum di dalam keputusan DJBC No. KEP–182/WBC.05/2016 tanggal 22 Desember 2016 dan menyatakan CIF USD13,644.29 adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai nilai pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. 002656 tanggal 30 September 2016.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Pengguguran Nilai Transaksi
a. |
bahwa Terbanding telah menyatakan nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean vide Huruf C. ANALISIS sub judul Pengguguran Nilai Transaksi, butir 5. dengan mendasarkan kepada hal-hal yang tersebut dalam Huruf C. ANALISIS sub judul Pengguguran Nilai Transaksi butir 1 s.d 4:
- |
penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua berikut dokumen lampirannya; |
- |
pengujian kewajaran atas nilai transaksi yang diberitahukan dengan berpatokan kepada Database Nilai Pabean I; |
- |
hasil INP-DNP; |
|
b. |
bahwa menurut Pemohon Banding, disatu pihak Terbanding telah menggugurkan nilai transaksi a quo, namun dilain pihak tidak menunjukkan pelanggaran ketentuan atau persyaratan nilai transaksi dan tidak membuktikan adanya ketidak-benaran pembayaran sebesar CIF USD41,610.24 (PIB No. 023961 tanggal 22 Agustus 2016 ), yang secara obyektif dan terukur telah dilaksanakan Pemohon Banding melalui mekanisme perbankan, dan yang secara nyata tercatat di dalam suatu Rekening Koran dan kemudian Pemohon Banding telah mencatatnya secara internal di dalam sistem pembukuan; -- khusus untuk akurasi dan kebenaran nilai transaksi ini, Pemohon Banding telah diaudit-kepabeanan oleh Kantor Pusat DJBC Jakarta sebanyak 2 (dua) periode, yang pada intinya tidak ditemukan kesalahan mendasar dalam bertransaksi sehingga merugikan keuangan negara dan LHA hasil audit Kepabeanan dimaksud telah Pemohon Banding lampirkan--; |
c. |
bahwa sesuai persyaratan atau ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, dan dari pernyataan Terbanding di dalam Penjelasan, maka disamping telah tampak nyata tidak dilaksanakannya ketentuan nilai transaksi secara taat asas oleh Terbanding di dalam sengketa a quo, juga telah tidak dapat ditunjukkan oleh Terbanding adanya pelanggaran persyaratan atau ketentuan Nilai Transaksi yang dilakukan Pemohon Banding, namun faktanya nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB No. 023961 tanggal 22 Agustus 2016 dengan total CIF USD41,610.24 dinyatakan gugur dan tidak diterima sebagai nilai pabean oleh Terbanding; |
Tanggapan Bukti Transaksi
a. |
bahwa jawaban atas pernyataan Terbanding vide Huruf C. ANALISIS sub judul Tanggapan Bukti Transaksi butir 6. yang antara lain pada pokoknya tentang: pembayaran tidak sesuai dengan klausul dalam Sales Contract; - a), b), c), d): penandatangan Purchase Order, Sales Contract, invoice & Packinglist tidak menyebutkan nama terang, pembayaran tidak sesuai klausul Sales Contract; - bahwa di dalam sengketa a quo, secara formal, telah terjadi transaksi jual beli barang sebagaimana tercantum di dalam PO/Sales Contract walaupun tidak ada nama penandatangan sales contract, karena transaksi jual beli barang ini dibangun atas dasar asas kesepakatan dan asas kepercayaaan termasuk dalam hal ini teknis pembayarannya; bahwa keberadaan Purchase Order/Sales Contract, merupakan petunjuk harga transaksi telah terbentuk karena adanya permintaan dan penawaran atas barang antara Seller dan Buyer, yang kemudian didukung dengan fakta bahwa Seller menerbitkan Invoice dan mengapalkannya dengan bukti Bill of Lading (B/L) atas barang yang ditawarkan/dijual dan yang kemudian diminta/dibeli Buyer; bahwa hal tersebut merupakan bukti pengakuan Seller atas validitas dan mengikatnya suatu transaksi walaupun tidak disertai dengan nama penandatangan sales contract yang sekaligus menurut Pemohon merupakan bukti nyata, obyektif dan terukur atas terjadinya transaksi barang antara seller dan Buyer, karena di dalam dokumen tersebut telah mencantumkan jenis jumlah barang berikut nilai transaksi yang seharusnya dibayar; bahwa mengingat "hubungan transaksi" Supplier dengan Pemohon adalah hasil kesepakatan perdata yang didasari asas kepercayaan, yang materinya setiap saat dapat berubah sesuai tuntutan dinamika bisnis, sehingga sering terjadi ketidak-tepatan kesepakatan seperti adanya keterlambatan pembayaran atau sebaliknya, yang faktanya dapat diselesaikan dengan berkomunikasi yang juga atas dasar kesepakatan, terlebih lagi jika hubungan dagang tersebut telah berjalan lama; - e), f), g): bukti transfer dan BBK USD45,066.24, PIB dan Invoice USD41,610.24; General Ledger tidak terlampir; proses alur pencatatan transaksi impor; - bahwa perbedaan dimaksud terjadi karena kesalahan administrative dalam mencantumkan uraian peruntukan pembayaran didalam TT ataupun BBK yang seharusnya mencantumkan DP US 3,456.00 dan Byr Durable 1607Y104 sebesar USD41,610.24, untuk itu dilampirkan bukti perincian; - h): bahwa hasil penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier tidak diketahui dari Terbanding;; - bahwa informasi penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier berdasarkan Surat Berita Rahasia Nomor: R-00042/GUANGZHOU /170824 tanggal 21 Agustus 2017 , Terbanding menyatakan keberadaan supplier tidak diketahui, namun tidak diterangkan maksud dan tujuan pernyataan tersebut dalam kaitannya sengketa a quo, khususnya yang berkenaan dengan penerapan rezim Nilai Transaksi, yaitu Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan berikut Penjelasannya; - bahwa keberlakuan UU Kepabeanan adalah di dalam wilayah kedaulatan RI, sehingga dalam penerapannya, i.c. penelitian atau pengecekan keberadaan suatu entitas di negara lain dalam upaya penegakan UU Kepabeanan RI, tentunya menyangkut kedaulatan negara lain, sehingga keabsahan atau validitas suatu entitas yang berada di Negara lain tersebut memerlukan adanya penerapan dari pihak Pemerintah di Negara lain terkait, sehingga di dalam sengketa a quo diperlukan adanya kewenangan berdasarkan Hukum Internasional bagi Negara RI i.c. Kedubes RI untuk menetapkan legalitas keberadaan suatu entitas di Negara asing, atau jikapun ada, tentunya diperlukan prosedur sesuai ketentuan diplomatik, oleh karena itu pernvataanTerbanding tentang keberadaan Supplier merupakan hal yang berlebihan |
b. |
bahwa menurut Pemohon Banding, fakta menunjukan Terbanding tidak pernah menyatakan Pemohon Banding telah melanggar persyaratan Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud di dalam UU Kepabeanan dan Terbanding telah meragukan kebenaran pembayaran transaksi internasional, yang secara obyektif dan terukur dilakukan Pemohon Banding melalui jasa institusi BANK i. c. Bank CIMB Niaga yang secara nyata mencatatnya di dalam suatu Rekening Koran sesuai standar perbankan dan kemudian Pemohon Banding telah mencatatnya secara internal di dalam sistem pembukuan, sehingga apabila Terbanding mengasumsikan atau mengindikasikan adanya hal yang negatif, disarankan untuk mengadakan audit investigasi dengan alasan pembayaran Pemohon Banding tidak benar atau alasan lainnya; |
c. |
Atas dasar hal di atas adalah tidak tepat pernyataan Terbanding di dalam Huruf D. KESIMPULAN, yang menyatakan pada pokoknya bahwa penerbitan KEP-532/WBC.02/2016 tanggal 15 Desember 2016 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
bahwa atas hal di atas Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
a. |
Pada dasarnya, hal-hal yang dikemukakan Terbanding tidak menunjukkan secara eksplisit pelanggaran ketentuan dan persyaratan Nilai Transaksi oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan dan Penjelasannya tentang Nilai Transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, 5 ayat (1), Pasal 7 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/PMK.04/2010; |
b. |
Terbanding telah mengakui secara diam-diam tidak melaksanakan ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan berikut Penjelasannya, karena secara faktual telah tidak memperhatikan atau tidak menerapkan/menyinggung sama sekali keberadaan atau eksistensi di dalam Penjelasan Tertulis:
i. |
makna ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan beserta Penjelasannya tentang Nilai Transaksi yang terkait dengan ada-tidaknya penambahan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang masih harus dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap harga transaksi yang diberitahukannya, dan |
ii. |
ketentuan Pasal 1 jo Pasal 8 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 sebagaimana telah disahkan dengan UU no. 7 Tahun 1994, serta |
iii. |
telah tidak melaksanakan proses konsultasi dengan Pemohon Banding yang diwajibkan dalam Pendahuluan Nomor 2 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 yang tujuannya antara lain: " untuk menertapkan dasar yang benar untuk keperluan penetapan nilai pabean "; |
|
c. |
Konsisten dengan pendapat tersebut di atas, maka telah terbukti secara meya- kinkan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk menambahan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang harus dilakukan Pemohon Banding terhadap harga transaksi yang dibayarkan kepada Penjual di luar negeri, sehingga menurut Pemohon Banding, harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB No. 023961 tanggal 22 Agustus 2016 dengan nilai CIF USD41,610.24 (karena asuransi ditutup di dalam negeri), telah memenuhi syarat nilai transaksi yang dimaksud Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya, yaitu sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sesuai dengan bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur; untuk itu, dan sesuai permintaan Ketua Majelis Hakim, serta mengingat pelunasan dimaksud tergabung dengan pelunasan invoice yang lain, bersama jawaban ini dilampirkan matriks pelunasan dimaksud berikut dokumen PIB terkait; |
d. |
Seraya berpedoman kepada pendapat huruf a. s.d c. di atas, Pemohon Banding menjawab secara umum pernyataan Terbanding pada angka 1 dan angka 2 sebagai berikut:
- |
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 023961 tanggal 22 Agustus 2016 yang kemudian menjadi sengketa a quo, ternyata tercantum di dalam salah satu dari 3208 PIB yang dinyatakan oleh LHA Auditor sebagai nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dinyatakan dalam LAPORAN HASIL AUDIT PEMOHON BANDING Nomor:LHA6/BC.092/IU/2018 tanggal 9 Januari 2018 untuk Periode Audit: 01 September 2016 sampai dengan 31 Agustus 2017 -- selanjutnya disingkat LHA-6--, yang menyatakan beberapa hal pokok antara lain telah melakukan Pemeriksaan Nilai Pabean atas 3208 dokumen PIB ---yang salah satunya PIB no. 023961 tanggal 22 Agustus 2016 ---, dan berkesimpulan pada pokoknya antara lain, --- vide BAB III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI, 1. Kesimpulan--- 1.2. Periksaan Nilai Pabean -vide LHA-6 halaman 19, 20
a. |
Berdasarkan pemeriksaan persyaratan nilai transaksi, nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean; |
b. |
Berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang harus ditambahkan disimpulkan tidak terdapat biaya-biaya yang hams ditambahkan ke dalam nilai transaksi; |
c. |
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar kedapatan hal-hal sebagai berikut:
- |
berdasarkan perbandingan antara nilai yang diberitahukan di PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; -vide LHA-6 halaman 6, 7 dan 19 |
- |
berdasarkan perbandingan antara nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank kedapatan sesuai dan nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; -vide LHA-6 halaman 7, 8, dan 19, 20 |
- |
berdasarkan perbandingan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan invoice dalam PIB, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan; -vide LHA-6 halaman 8, 9 dan 19, 20 |
- |
bahwa pernyataan-pernyataan Terbanding di dalam Penjelasan ternyata tidak tercantum di dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasan, UU no. 7 Tahun 1994, dan Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagai salah satu hal yang mengakibatkan tidak dipenuhinya persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean; |
|
|
|
bahwa berdasarkan jawaban angka 3. di atas Pemohon Banding berkesimpulan:
a. |
bahwa nilai CIF USD41,610.24 ---karena asuransi ditutup di dalam negeri---, adalah nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 023961 tanggal 22 Agustus 2016 pada dasarnya telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya, Pasal 7 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/PMK.04/2010; bahwa Pemohon Banding dapat membuktikannya sesuai bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur berupa Invoice dan bukti pembayaran atas nilai transaksi yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim XVIIA, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; |
b. |
bahwa oleh karena nilai transaksi a quo telah benar dan telah terbukti sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, maka pernyataan Terbanding bahwa ketidak-wajaran nilai pabean yang diberitahukan dan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, merupakan dugaan atau asumsi Terbanding yang jelas telah tidak sesuai dengan ketentuan nilai transaksi sebagaimana dianut UU Kepabeanan sehingga KepDJBC No. KEP-532/WBC.02/2016 tanggal 15 Desember 2016 sudah seharusnya dibatalkan. |
bahwa atas dasar hal-hal diatas Pemohon Banding menolak Penjelasan Terbanding secara keseluruhan dan menyatakan jawaban Pemohon Banding ini telah mendukung serta mempertahankan alasan-alasan yang tercantum di dalam Surat jawaban sebelumnya dan Surat Bantahan serta surat Banding atas KepDJBC No. KEP-532/WBC.02/2016 tanggal 15 Desember 2016 bahwa Nilai Transaksi CNF USD41,610.24, yang diberitahukan dalam PIB No. 023961 tanggal 22 Agustus 2016 sudah benar sebagai Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya.
bahwa dari uraian Penjelasan LHA, Terbanding mengakui bahwa telah melakukan audit kepabeanan kepada Perusahaan Pemohon Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST611/BC/ 2017 tanggal 12 September 2017 , dan atas pelaksanaan audit tersebut Terbanding telah menguraikan ke Laporan Hasil Audit Pemohon Banding, LHA Nomor: LHA-6/BC.092/IU/ 2018 tanggal 9 Januari 2018 berikut dengan lampirannya (selanjutnya dalam Surat ini disebut LHA-6).
bahwa tujuan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Terbanding adalah untuk menguji kepatuhan auditee/Pemohon Banding atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan dan peraturan lain yang pengawasannya dilakukan oleh Bea dan Cukai (LHA-6 halaman 2) yang salah satunya adalah menilai dan menguji Nilai Transaksi yang Pemohon Banding ajukan untuk dapat atau tidaknya diterima sebagai Nilai Pabean,
bahwa dari materi Penjelasan LHA, Terbanding telah menunjukkan keengganan dan inkonsistensi untuk mempertimbangkan keberadaan LHA-6 yang merupakan Produk Formal dari Terbanding yang menurut hemat Pemohon Banding disebabkan oleh kenyataan bahwa pada LHA-6, Pemohon Banding Banding secara garis besar telah melaksanakan atau memenuhi ketentuan perundang-undangan khususnya terkait nilai pabean; hal ini ditunjukkan ketika LHA-6 menunjukkan adanya tiga dokumen terkait Nilai transaksi Pemohon Banding yang tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean, dengan serta merta Terbanding mencantumkan dalam Penjelasan LHA, (Penjelasan LHA: Huruf C ANALISIS, Hasil Audit Huruf b)) akan tetapi mengabaikan adanya 3.296 Dokumen terkait nilai transaksi yang dapat diterima sebagai Nilai Pabean (LHA-6 halaman 7);
bahwa dalam angka 2 huruf C ANALISIS Penjelasan LHA, lebih nyata menunjukkan keengganan untuk mempertimbagkan keberadaan LHA-6 dan justru tetap berpendapat sama dengan tanggapan Terbanding atas dokumen pendukung yang secara terbatas Pemohon Banding sampaikan pada persidangan sebagaimana tercermin dalam awal setiap kajiannya yang selalu menggunakan fakta persidangan sebagai acuannya, dengan kata lain, Terbanding telah dengan sengaja mengesampingkan atau menafikan keberadaan fakta sekaligus bukti otentik yang merupakan produk formal Terbanding dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kewenangan yang diamanatkan UU Kepabeanan, yang secara singkat diuraikan sebagai berikut
1. |
Terbanding melalui Pejabat Audit yang ditugaskan mengetahui bahwa PIB-PIB terkait KEP.DJBC merupakan dokumen yang sedang dipersengketakan di Pengadilan Pajak; |
2. |
Dalam LHA-6 dan pada pokoknya Terbanding mengakui bahwa:
a. |
Telah Melakukan Audit Kepabeanan terhadap PIB-PIB terkait KEP.DJBC; |
b. |
Nilai Transaksi Diberitahukan dalam PIB-PIB terkait KEP.DJBC Tidak Terdapat Biaya-biaya yang Harus Ditambahkan; Tidak Ada Peraturan Kepabeanan yang Dilanggar serta dapat diterima sebagai nilai pabean (LHA-6 halaman 5 s.d 12 dan 19-20); |
|
3. |
bahwa Pernyataan Terbanding dalam LHA-6 sangat nyata terkait dan merupakan alat bukti yang tidak terpisahkan dalam sengketa a-quo; |
4. |
bahwa Terbanding melalui LHA-6 (dengan melihat kenyataan tanggal penerbitan LHA-6 adalah lebih barn dibanding tanggal: KEP.DJBC) secara tidak langsung mengakui bahwa telah ada kesalahan pada: KEP.DJBC; |
5. |
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 Tentang Pengadilan Pajak, berikut dengan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang pengadilan (yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang dimaksud) khususnya Penjelasan Pasal 69 ayat (1) yang menyatakan "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain"; |
6. |
Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 Tentang Pengadilan Pajak, berikut dengan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang pengadilan (yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang dimaksud) khususnya Penjelasan Pasal 76 yang menyatakan "...Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal Baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan....."; |
bahwa dalam melaksanakan usaha dagang, Pemohon Banding senatiasa berusaha sekuat tenaga untuk menjadi Warga Negara Indonesia dan Pembayar Pajak yang Patuh. Untuk itu Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan UU Kepabeanan dan telah diuji oleh Terbanding melalui audit kepabeanan dalam 2 (dua) periode dengan hasil yang sesuai dengan harapan Pemohon Banding (Importir yang Patuh). Oleh karena itu wajar jika Pemohon Banding berhak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum;
bahwa secara factual baik formal maupun material Terbanding sampai dengan saat ini tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan atau menjelaskan atau keberadaan audit kepabeanan terhadap PIB-PIB yang tercantum dalam KEP.DJBC, kecuali Pemohon Banding yang telah menginformasikan sejak dalam bentuk DTS sampai dengan adanya, oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa keberadaan LHA-6 dalam persidangan a quo adalah sangat relevan dan penting karena berisi tentang Hasil Pemeriksaan mendalam dan komprehensip terkait PIB-PIB yang tercantum dalam KEP.DJBC, in casu kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka atas dasar hal-hal tersebut huruf a,b,c,d dan e diatas dengan ini secara Formal Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Alat Bukti berupa Copy LHA-6.
Untuk memudahkan pengungkapan fakta persidangan, dengan hormat kami sampaikan matrik sederhana yang merangkum hal-hal, data-data, dan/atau informasi yang tertuang dalam LHA-6 khusunya terkait PIB-PIB yang dimaksud dalam KEP.DJBC sebagai dokumen sengketa a-quo sebagai berikut:
Nomor |
Jenis Pemeriksaan |
Hasil Pemeriksaan |
Keterangan |
1 |
Pemeriksaan Nilai Pabean |
Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean |
LHA-6 hal. 5,6 dan 19 |
2 |
Pemeriksaan nilai yang harus ditambahkan pada harga yang dibayar |
Tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi |
LHA-6 hal.6 dan 19 |
3 |
Pemeriksaan Kesesuaian Harga yang Dibayar atau Seharusnya Dibayar |
Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima dan tidak ada ketentuan yang dibayar |
LHA 6,7,8,9,19 dan 20 |
4 |
Pengujian Kewajaran Nilai yang diberitahukan |
Tidak dapat dilakukan karena barang diimpor tidak identik atau serupa |
LHA-6 hal 20 |
5 |
Pengujian dengan Metode Deduksi |
Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean |
LHA-6 hal.10 dan 20 |
6 |
Pengujian dengan membandingkan terhadap harga dipasaran |
Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean |
LHA-6 hal. 11 dan 20 |
7 |
Pengujian Data Perpajakan |
Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean |
LHA-6 hal. 11,12,13 dan 20 |
Selain hal tersebut diatas dalam LHA-6 (hal. 13 dan 14) juga dinyatakan antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. |
Pemohon Banding adalah perusahaan yang legal dan mempunyai nature of bussines yang jelas; |
2. |
Nota Pembetulan yang diterbitkan didasarkan pada database harga sebagai test value; |
3. |
Hasil Pemeriksaan Fisik karena jalur merah dan NHI tidak ditemukan kesalahan jumlah dan jenis barang; |
4. |
Tim audit dan sebagian besar KPU/KPBC dapat menerima nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; dan |
5. |
Perlu penyempurnaan data base harga |
bahwa Pemohon Banding telah mengimport
Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,Sandimas Nano Polish, Snow White Brand, negara asal Chinayang diberitahukan dengan PIB Nomor 002656 tanggal 30 September 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD13.644,29 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD16.671,74, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-000425/WBC.05/KPP.04/2016 Tanggal 27 Oktober 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.817.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 002656 tanggal 30 September 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
"(2) |
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” |
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 002/NOTUL/TT/XI/2016 tanggal 01 Nopember 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandar Lampung secara lengkap dan benar pada tanggal 25 Nopember 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-182/WBC.05/2016 tanggal 22 Desember 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandar Lampung;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 020/BANDING/TT/I/2017 tanggal 16 Januari 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut:
1. |
bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 419989 tanggal 07 Oktober 2016, sebagai berikut:
POS PIB
|
URAIAN BARANG |
PIB (CIF USD) |
PENETAPAN (CIF USD) |
TYPE-ART-CODE PROD |
UKURAN |
Q’TITY SQM |
PER SQM |
JLH NP |
PER SQM |
JLH NP |
KET |
1 |
NA6000 2ND |
600 x 600MM |
4.147,20 |
3,29 |
13.644,29 |
4,02 |
16.671,74 |
|
JUMLAH CIF USD |
|
13.644,29 |
|
16.671,744 |
|
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut :
“Pasal 11
a. |
Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
a. |
berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; |
b. |
tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan |
c. |
tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. |
|
b. |
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. |
pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas; |
b. |
pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan |
c. |
pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi. |
|
c. |
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. |
Pasal 12
(1) |
Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
a. |
jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; |
b. |
tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau |
c. |
jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. |
|
(2) |
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
(3) |
Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. |
(4) |
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.” |
bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 002418 tanggal 09 September 2016 tersebut adalah Porcelain Tiles Brand MARCO Size 600x600MM;
bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. |
diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau |
b. |
diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. |
bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat secara langsung diperbandingkan harganya hanya berdasarkan persamaan ukuran dan negara asalnya. |
|
|
2. |
Bukti-Bukti Transaksi Dari Pemohon Banding
bahwa Sales Contract nomor 045/GO/TT/IX/2016 tanggal 02 September 2016 menyebutkan jenis barang Porcelain Tiles Size 600X600 MM, dengan harga USD3,29/SQM;
bahwa Supplier Guangdong Overland Ceramics Co.Ltd., China, menerbitkan Invoice Nomor 1608043/PANSS tanggal 08 September 2016 dan Packing List, dengan uraian jenis barang Porcelain Tile: Unglazed 600x 600 MM Sandimas Nano Polish, dengan nilai total CFR USD13.644,29;
bahwa Supplier Guangdong Overland Ceramics Co.Ltd., China selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor HLCUZS11609APCT8 tanggal 10 September 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper |
: Guangdong Overland Ceramics Co.Ltd., China |
Consignee |
: Pemohon Banding |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor 1608043/PANSS tanggal 08 September 2016 adalah Porcelain Tile: Unglazed 600x 600 MM Sandimas Nano Polish dari Guangdong Overland Ceramics Co.Ltd., China dengan harga sebesar CFR USD13.644,29;
bahwa barang impor Porcelain Tile: Unglazed 600x 600 MM Sandimas Nano Polish dengan Bill of Lading Nomor HLCUZS11609APCT8 tanggal 10 September 2016 dan Invoice Nomor 1608043/PANSS tanggal 08 September 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 002656 tanggal 30 September 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD13.644,29 (CFR USD13.644,29, Asuransi Dalam Negeri);
bahwa atas harga barang impor dengan Invoice Nomor 1608043/PANSS tanggal 08 September 2016 berupa Porcelain Tile: Unglazed 600x 600 MM Sandimas Nano Polish sebesar USD13.644,29, telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD13.644,29, sesuai dengan bukti transfer Formulir Multiguna CIMB Niaga tanggal 09 September 2016 sebesar USD204.429,15 termasuk di dalamnya untuk pembayaran Invoice Nomor 1608043/PANSS tanggal 08 September 2016 sebesar USD13.644,29, dan atas transaksi tersebut telah tercatat di Rekening Koran dan pembukuan; |
|
|
3. |
Laporan Hasil Audit
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan 2 (dua) Laporan Hasil Audit sebagai berikut:
1) |
Laporan Hasil Audit Nomor LHA-82/BC.62/IU/2016 tanggal 15 Maret 2016, dengan periode audit 01 Oktober 2013 s.d. 30 September 2015, bersifat compliance audit, dengan kesimpulan dan saran:
a. |
Auditee belum menggunakan purchase order sebagai salah satu dokumen dalam siklus pembelian. |
b. |
… dst. … |
c. |
Terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). |
|
2) |
Laporan Hasil Audit Nomor LHA-6/BC.092/IU/2018 tanggal 09 Januari 2018, dengan periode audit 01September 2015 s.d. 31 Agustus 2017, bersifat compliance audit - dilakukan khusus untuk pemeriksaan nilai pabean, dengan kesimpulan:
i. |
Pemeriksaan Nilai Pabean:
a. |
Berdasarkan pemeriksaan persyaratan nilai transaksi, nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean; |
b. |
Berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang harus ditambahkan disimpulkan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi; |
c. |
Berdasarkan pemeriksaan terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar kedapatan hal-hal sebagai berikut:
- |
Berdasarkan perbandingan antara nilai yang diberitahukan di PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; |
- |
Berdasarkan perbandingan antara nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank kedapatan sesuai dan nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; |
- |
… dst … |
- |
Berdasarkan perbandingan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan invoice dalam PIB, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan. |
|
|
ii. |
Pengujian Kewajaran Nilai yang diberitahukan:
a) |
Pengujian dengan membandingkan harga pemberitahuan importer lain tidak dapat dilakukan karena barang yang diimpor tidak identic atau serupa dan jumlah impor yang berbeda; |
b) |
Berdasarkan hasil pengujian dengan metode deduksi disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean karena secara umum hasil perhitungan dengan metode deduksi lebih kecil dari nilai yang diberitahukan di PIB; |
c) |
Berdasarkan pengujian dengan membandingkan terhadap harga dipasaran, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; |
d) |
Berdasarkan pengujian terhadap data perpajakan yang meliputi perbandingan PPN Impor pada PIB dengan SPT PPN B1, data PPN B1 (pajak masukan) dengan PPN A2 (pajak keluaran), DPP PPN keluaran dengan buku besar penjualan, dan buku besar penjualan dengan buku besar piutang dan buku besar kas/bank disimpulkan tidak ada selisih yang signifikan. |
|
|
|
|
|
4. |
bahwa Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 002656 tanggal 30 September 2016 sebesar CIF USD13.644,29 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. |
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,Sandimas Nano Polish, Snow White Brand, negara asal China oleh Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandar Lampung sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-000425/WBC.05/KPP.04/2016 Tanggal 27 Oktober 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-182/WBC.05/2016 tanggal 22 Desember 2016 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,Sandimas Nano Polish, Snow White Brand, negara asal ChinaCIF USD13.644,29 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-182/WBC.05/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000425/WBC.05/KPP.04/2016 Tanggal 27 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 002656 tanggal 30 September 2016 yaitu Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,Sandimas Nano Polish, Snow White Brand, negara asal China sebesar CIF USD13.644,29 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos.,M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
SF, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
HH |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.