Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-004659.45
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif karena barang impor Paraquat Salt 42% yang diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung 1,1 '-dimethyl-4,4'-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3808.93.19, atas importasi Jenis Barang: Paraquat Salt 42%, Jumlah Barang: 80 DRUM; NW 17,600 KGS, Negara Asal: China (CN), Supplier: Nanjing Res Sun International Trading Co, diberitahukan dalam PIB Nomor 058132 tanggal 31 Januari 2018, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3529/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Klasifikasi Pembebanan BM
Pemberitahuan Penetapan Pemberitahuan Penetapan
1 Paraquat Salt 42% 2933.39.30 BM 0%
PPN 10%
PPh22 2,5%
3808.93.19 BM 5%
PPN 10%
PPh22 2,5%


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp43.579.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan KEP-3529/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1666/KPU.01/2018 tanggal 20 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa barang impor diberitahukan sebagai Paraquat Salt 42% dan berdasarkan penelusuran http://en.wikipedia,org/wiki/Paraquat kedapatan, "Paraquat is the trade name for N,N'- dimethyl-4,4'-bipyridinium dichloride, one of the most widely used herbicides in the world”;

bahwa berdasarkan informasi dari situs internet http://agrotrust.lookchern.com/products/ CasNo-1910-42-5-Herbicide—Paraquat-dichloride-1476924.htmi diperoleh informasi bahwa pada umumnya Paraquat 42% memiliki kandungan Paraquat Dichloride 42% dan mengikuti standar FAO

bahwa berdasarkan literatur dari website www.fao.org diperoleh informasi bahwa Paraquat Dicloride harus mengandung bahan Emetic seperti 2-Amino-4,5-dihydro-6- methyl-4-propyl-s-triazole-t1,54pyrimidin-5-one (PP796),

bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium sesuai dengan Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor S-193/SHPIB/WBC.07/BPIB/2018 tanggal 12 Februari 2017, disimpulkan bahwa contoh uji merupakan: preparat herbisida mengandung 1,1'-dimethyl-4,4'-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan;

bahwa barang impor yang menjadi sengketa berupa Paraquat Salt 42% diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung 1,1'- dimethyl-4,4'-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan;

bahwa barang impor Paraquat Salt 42% yang diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung 1,1 '-dimethyl-4,4'-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan, tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2933.39.30

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas barang impor Paraquat Salt 42% yang diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung 1,1 '-dimethyl-4,4'-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3808.93.19

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 034/PKB-IMP/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018, pada pokoknya menyatakan:

bahwa pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Paraquat salt 42%” dengan HS No. 2933.39.30 BM 0% sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor 020/KH.SG/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 perihal Pengganti Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1666/KPU.01/2018 tanggal 20 Agustus 2018 beserta dokumen pendukung lainnya yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menanggapi Surat Uraian Banding Nomor SR-1666/KPU.01/2018 tanggal 20 Agustus 2018, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-3529/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018, yang telah Pemohon Banding ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 004659.45/2018/PP, dengan ini Pemohon Banding sampaikan tambahan tanggapan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan surat uraian banding, D. Analisis, Nomor 8 (h.3):
“bahwa berdasarkan KUHMS 6, barang impor tidak dikemas dalam kemasan aerosol melainkan dalam drum sehingga lebih tepat diklasifikasi ke pos tarif 3808.93.19 BM 5%”

Tanggapan:
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding yang menetapkan klasifikasi atas barang impor Pemohon Banding berupa Paraquat Salt 42% ke dalam pos tarif 3808.93.19 BM 5%;

bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa Paraquat Salt 42% merupakan bahan baku pembuatan herbisida untuk tujuan penggunaan mengendalikan gulma berdaun lebar dan gulma berdaun sempit pada tanaman kelapa sawit (terlampir surat keterangan kegunaan barang);

bahwa terlampir “pernyataan” dari shipper yang menyatakan Paraquat Salt 42% dengan HS Code No. 2933.39.30;

bahwa pemberitahuan Pemohon Banding atas impor berupa Paraquat Salt 42% ke dalam pos tarif 2933.39.30 sudah benar dan tepat seperti diuraikan pada:

1.1 Harmonized System (HS) dengan uraian sebagai berikut:
Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System
Catatan 3a Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat
Bagian VI Produk industry kimia produk industri yang ada hubungannya dengan industri kimia
29 Bahan Kimia Organik
29.33 Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen
2933.39.30 - - - Garam paraquat

1.2 Catatan Penjelasan untuk Harmonized System Bab 29

29 Bahan-bahan Kimia Organis
2933.39 - - - Lain-lain

1.3 Satu set dokumen pendukung Paraquat Salt 42% yang identik yang mendapat keputusan dari Terbanding, PIB Nomor 088110 tanggal 15-02-2018 yang HS/klasifikasi dan nilai transaksinya diterima oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD). PIB yang disengketakan tanggal 31-01-2018, masih dalam kurun waktu 17 hari;

bahwa sesuai KEP-81/BC/1999, Pasal 14 (1) yaitu:
d. Penjualan tersebut huruf a terjadi pada tanggal yang sama dengan atau terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
e. Apabila tidak terdapat penjualan sebagaimana tersebut huruf d, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, selambat-lambatnya dalam kurun 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang impor yang bersangkutan;

1.4 Satu berkas data pendukung Paraquat Salt 42% yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put.64128/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28-09-2015, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis IXA atas nama PT. Samudra Utama Narapati dengan PIB Nomor 205979 tanggal 22-05-2014. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan;

2. Sebagai data pendukung berikut Pemohon Banding lampirkan sebagai berikut:
Pernyataan HS Code dari supplier;
Surat Keterangan kegunaan barang impor;
Contoh barang impor;
Certificate of Analysis;
Safety Data Sheet (MSDS);
Fotocopy Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System Catatan 3a;
Fotocopy Catatan Penjelasan untuk Harmonized System Bab 29;
Fotocopy HS Pemberitahuan HS No. 2933.39.30;
Fotocopy HS Penetapan HS No. 3808.93.19;
1 set dokumen PIB Nomor 058132 tanggal 31-01-2018;
1 set dokumen pendukung “Paraquat Salt 42%” yang identik yang mendapat keputusan dari Terbanding, PIB Nomor 088110 tanggal 15-02-2018 yang HS/klasifikasi dan nilai transaksinya diterima oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD). PIB yang disengketakan tanggal 31-01-2018, masih dalam kurun waktu 17 hari;

Sesuai KEP-81/BC/1999, Pasal 14 (1) yaitu:
  1. Penjualan tersebut huruf a terjadi pada tanggal yang sama dengan atau terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran PIB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
  2. Apabila tidak terdapat penjualan sebagaimana tersebut huruf d, digunakan penjualan yang terjadi pada tanggal terdekat, setelah tanggal pengimporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, selambat-lambatnya dalam kurun 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang impor yang bersangkutan;
Satu berkas data pendukung Paraquat Salt 42% yang mendapat keputusan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put. 64128/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28-09-2015, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis IXA atas nama PT. Samudra Utama Narapati dengan PIB Nomor 205979 tanggal 22-05-2014. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan;

bahwa data pendukung yang telah Pemohon Banding lampirkan tersebut di atas seharusnya dapat dijadikan acuan dalam menetapkan klasifikasi PIB Nomor 058132 tanggal 31-01-2018;


bahwa demikian tambahan tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding mengimpor 80 Drums @ 220 Kg = 17.600 Kg Paraquat Salt 42 %, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 058132 tanggal 31 Januari 2018, diklasifikasi pada pos tarif 2933.39.30 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN) dan oleh Terbanding ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif 3808.93.19 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) dan menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004691/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 20 Februari 2018 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 43.579.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif atas PIB Nomor 058132 tanggal 31 Januari 2018 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”

bahwa atas penetapan Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan Surat Keberatan Nomor 006/PKB-KBT/II/18 tanggal 26 Februari 2018 yang diterima di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 27 Februari 2018;

bahwa Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-3529/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018 menolak keberatan Pemohon Banding tersebut yang sekaligus menguatkan penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok a quo;

bahwa kemudian atas penetapan kembali Tarif (klasifikasi dan pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 034/PKB-IMP/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018 ke Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menguraikan dan menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1. Identifikasi Barang

Bahwa di dalam PIB Nomor 058132 tanggal 31 Januari 2018 diberitahukan Pos tariff/HS 2933.39.3000, Uraian Jenis Barang: Paraquat Salt 42 %, Jumlah dan Jenis Kemasan: 80 Drum @ 220 Kg = 17.600 Kg;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil uji laboratorium sesuai dengan Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor S-193/SHPIB/WBC.07/BPIB/2018 tanggal 12 Februari 2017, disimpulkan bahwa contoh uji merupakan: preparat herbisida mengandung 1,1'-dimethyl-4,4'-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan;

bahwa Paraquat Salt 42% diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung 1,1'- dimethyl-4,4'-bipyridinium dichloride, emetic (PP796), dan pewarna dalam bentuk larutan;

bahwa untuk menambah pemahaman tentang “Paraquat”, Majelis mengambil penjelasan tambahan dari internet, sebagai berikut:

bahwa https://en.wikipedia.org/wiki/Paraquat, menyebut:
Paraquat is the trade name for N,N′-dimethyl-4,4′-bipyridinium dichloride, is the organic compound with the formula [(C5H4N)2]Cl2. It is classified as a viologen, a family of redox-active heterocycles of similar structure. This salt is one of the most widely used herbicides. It is quick-acting and non-selective, killing green plant tissue on contact.

bahwa http://www.toxipedia.org/display/toxipedia/Paraquat, menyebut:
“Paraquat is a quaternary nitrogen compound known by its chemical name, 1'-dimethyl-4,4'- bipyridinium. The compound's most common presentation is in the form of salts, which are both colorless and odorless, although certain technical formulations may present as white or pale yellow, as well as emit an ammonia-like smell (EXTOXNET). Paraquat also goes by the more technical term, paraquat dichloride.”

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dan keterangan diatas, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor, yaitu Paraquat adalah garam organik yang mempunyai nama kimia 1,1’-dimethyl-4,4’-bipyridium dichloride dan rumus kimia [(C5H4N)2]Cl2 yang digunakan untuk herbisida (bahan kimia untuk membunuh atau memusnahkan tumbuhan pengganggu atau gulma), diimpor dalam kemasan drum @ 220 Kg;

2. Klasifikasi Pos Tarif

bahwa yang masuk dalam pos tariff 38.08 adalah Insektisida, … “yang disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran”, sebagaimana yang disebut dalam BTKI-2017, sebagai berikut:
38.08 Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang, dan kertas lalat).

bahwa Explanatory Notes, Fifth Edition, Chapter 38, Heading 3808, menyebut insecticides, fungicides, disinfectants, etc yang masuk Bab 38 adalah yang “ready-for-use / langsung dapat digunakan”;

bahwa ukuran kemasan dari barang yang diimpor, yaitu Paraquat Dichloride, yang ”dikemas dengan drum ukuran 220 kg” tentu saja tidak tergolong ”yang disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran” dan juga bukan termasuk “ready-for-use / langsung dapat digunakan” sehingga secara jelas dan nyata tidak dapat masuk ke dalam pos tarif 38.08;

bahwa pada waktu yang lampau, didalam Buku Harmonized System dapat ditemukan penjelasan mengenai “kemasan untuk penjualan eceran”, yaitu antara lain dikemas dalam ukuran berat maksimum 2.500 gram, namun di dalam BTBMI 2007 atau BTKI 2012 dan BTKI 2017 penjelasan tersebut sudah tidak ditemukan lagi.

Dapat difahami bahwa untuk menetapkan standarisasi “kemasan untuk penjualan eceran” dewasa ini sudah lebih sulit untuk dilakukan karena akibat kemajuan industry dan beragamnya permintaan konsumen.

Dengan kemajuan industry, telah dihasilkan sedemikian banyaknya jenis barang dan beragamnya kemasan yang digunakan, yang antara lain dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan konsumen.

Sebagai contoh beragamnya isi kemasan: untuk produk “cat” dapat dijumpai dalam kemasan mulai dari 100 gram sampai dengan 25 KG, yang semuanya digolongkan ke dalam kemasan untuk penjualan eceran dan dapat diperoleh dengan mudah ditempat-tempat (toko/pasar/swalayan) penjualan barang eceran, dan berbeda dengan produk “ditergen”, kemasan penjualan ecerannya adalah sekitar kurang dari 100 gram sampai dengan sekitar 1 (satu) KG atau lebih, namun belum dijumpai dengan kemasan yang “umpamanya 10 KG atau 25 KG”, karena para ibu rumah tangga tidak memerlukan ditergen sebanyak itu;

bahwa demikian pula “PARAQUAT”, seorang petani hanya membutuhkan jumlah yang sedikit sehingga produsen tidak akan mengemas dalam satuan kemasan yang besar, dan dengan menyebut kemasan 1 (satu) drum @ 220 KG PARAQUAT DICHLORIDE termasuk kemasan untuk penjualan eceran adalah merupakan kesimpulan yang tidak rasional.

bahwa selanjutnya di dalam persidangan, Terbanding menjelaskan alasan mengklasifikasi “PARAQUAT” kedalam pos tarif 38.08, yang nyata-nyata untuk pos tarif dalam “kemasan untuk penjualan eceran”, adalah atas dasar “sebagai preparat”;

bahwa kata “sebagai preparat” dalam uraian pos tarif 38.08 berasal dari terjemahan kata “as preparations”, yang artinya sebagai berikut :

Bahwa menurut Longman Dictionary of Contemporary English, kata “preparation” artinya adalah: 1. the act or process of preparing, 2. an arrangement for a future event, dan 3. something that has been made by mixing a number of (chemical) substances, usu., for use as a medicine, cosmetic, etc.

bahwa Kamus Umum Bahasa Indonesia oleh Prof. Dr.J.S. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, kata “preparat” artinya adalah 1. persiapan, 2. persediaan; barang yang telah disiapkan seperti obat, makanan.

bahwa berdasarkan uraian diatas, kata “preparat” juga menunjuk atau mengisyaratkan kepada barang-barang kecil yang langsung dapat dipakai, sebagaimana contoh yang sudah diberikan yaitu pita, sumbu, lilin, dan seterusnya;

bahwa Catatan 1 Bab 29 Bahan Kimia Organik, menyatakan:
“Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk :
(a) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak;
(b) Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27);
(c) Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak;
(d) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air;
(e) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;
(f) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya;
(g) Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;
(h) Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatan bahan celup azo : garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya.”

bahwa susunan pos tarif 29.33 dalam BTKI-2017 adalah sebagai berikut:
29.33 Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen.
- Senyawa mengandung cincin pirazola tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur :
2933.11.00 - - Fenazon (antipirin) dan turunannya
2933.19.00 - - Lain-lain
- Senyawa mengandung cincin imidazola tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur :
2933.21.00 - - Hidantoin dan turunannya
2933.29.00 - - Lain-lain
- Senyawa mengandung cincin piridina tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur :
2933.31.00 - - Piridina dan garamnya
2933.32.00 - - Piperidina dan garamnya
2933.33.00 - - Alfentanil (INN), anileridin (INN), bezitramida (INN), bromazepam (INN), difenoksin (INN), difenoksilat (INN), dipipanon (INN), fentanil (INN), ketobemidon (INN), metilfenidat (INN), pentazosin (INN), petidin (INN), petidin(INN) intermediate A, fensiklidin (INN) (PCP), fenoperidin (INN), pipradol (INN), piritramida (INN), propiram (INN) dan trimeperidin (INN); garamnya
2933.39 - - Lain-lain :
2933.39.10 - - - Klorfeniramin dan isoniazid
2933.39.30 - - - Garam paraquat
2933.39.90 - - - Lain-lain
- Senyawa dalam strukturnya mengandung sistem-cincin kinolin atau isokinolin (dihidrogenasi maupun tidak), tidak disatukan lebih lanjut :
2933.41.00 - - Levorfanol (INN) dan garamnya
2933.49 - - Lain-lain :
2933.49.10 - - - Dekstrometorfan
2933.49.90 - - - Lain-lain
- Senyawa mengandung cincin pirimidina (dihidrogenasi maupun tidak) atau cincin piperazina dalam struktur :
2933.52.00 - - Malonilurea (asam barbiturat) dan garamnya
2933.53.00 - - Alobarbital (INN), amobarbital (INN), barbital (INN), butalbital (INN), butobarbital, siklobarbital (INN), metilfenobarbital (INN), pentobarbital (INN), fenobarbital (INN), sekbutabarbital (INN), sekobarbital (INN) dan vinilbital (INN); garamnya
2933.54.00 - - Turunan lain dari malonilurea (asam barbiturat); garamnya
2933.55.00 - - Loprazolam (INN), meklokualon (INN), metakualon (INN) dan zipeprol (INN); garamnya
2933.59 - - Lain-lain :
2933.59.10 - - - Diazinon
2933.59.90 - - - Lain-lain
- Senyawa mengandung cincin triazina tidak disatukan (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur :
2933.61.00 - - Melamin
2933.69.00 - - Lain-lain
- Laktam :
2933.71.00 - - 6-Heksanalaktam (epsilon-kaprolaktam)
2933.72.00 - - Klobasam (INN) dan metiprilon (INN)
2933.79.00 - - Laktam lainnya
- Lain-lain :
2933.91.00 - - Alprazolam (INN), kamazepam (INN), klordiazepoksid (INN), klonazepam (INN), klorazepat, delorazepam (INN), diazepam (INN), estazolam (INN), etil loflazepat (INN), fludiazepam (INN), flunitrazepam (INN), flurazepam (INN), halazepam (INN), lorazepam (INN), lormetazepam (INN), mazindol (INN), medazepam (INN), midazolam (INN), nimetazepam (INN), nitrazepam (INN), nordazepam (INN), oxazepam (INN), pinazepam (INN), prazepam (INN), pirovaleron (INN), temazepam (INN), tetrazepam (INN) dan triazolam (INN); garamnya
2933.92.00 - - Azinfos-metil (ISO)
2933.99 - - Lain-lain :
2933.99.10 - - - Mebendazol dan parbendazol
2933.99.90 - - - Lain-lain

bahwa paraquat adalah garam organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri yaitu [(C5H4N)2]Cl2 dan secara eksplisit disebut dalam BTKI-2017 pada pos tarif 2933.39.30;

bahwa Majelis mengklasifikasi Paraquat Dichloride 42 Pct Tech ke dalam pos tarif 2933.39.30;

3. Tarif Bea Masuk

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pembebanan bea masuk untuk pos tarif 2933.39.30 adalah sebesar 0%;


bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) untuk 80 Drums @ 220 Kg = 17.600 Kg Paraquat Salt 42 %, negara asal China sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-3529/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004691/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 20 Februari 2018 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 80 Drums @ 220 Kg = 17.600 Kg Paraquat Salt 42 %, negara asal China diklasifikasi ke dalam pos tarif 2933.39.30 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN);

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3529/KPU.01/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004691/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 20 Februari 2018 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 058132 tanggal 31 Januari 2018 yaitu 80 Drums @ 220 Kg = 17.600 Kg Paraquat Salt 42 %, negara asal China, diklasifikasi ke dalam pos tarif 2933.39.30 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2019 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 15 April 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA