Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor Inline Skate Size: S (Sepatu Roda) KD: Baik.Baru dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD23,178.00, dan oleh Terbanding Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD24,234.56, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp7.470.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan dokumen bukti transaksi yang dilampirkan antara lain diketahui sebagai berikut:
a. |
bahwa nilai transaksi yang tercantum dalam sales contract nomor SC-010217 sebesar CIF USD23.550,00 berbeda dengan nilai transaksi yang tercantum dalam invoice nomor YH03201701 sebesar CIF USD23.178,00; |
b. |
bahwa berdasarkan pemberitahuan impor dan dokumen pelengkap pabean Pemohon bertransaksi dengan YIWU HEJING IMPORT & EXPORT CO., LTD sebagai Pemasok akan tetapi berdasarkan bukti bayar, pembayaran ditujukan kepada XIAMEN FANGYAO IMP & EXP CO., LTD dimana tidak diketahui hubungan antara entitas tersebut dan tidak tercantum dalam sales contract terkait mekanisme pembayaran dimaksud; |
bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding KEP-3395/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 Iebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a. |
Jenis barang |
: LLDPE Stretch Film -500MM X 3177M X 17UM, 3” Core ID – barang baru |
b. |
Jumlah barang |
: 640 ROLL ; NW 15.900,16 |
c. |
Negara Asaal |
: Malaysia |
d. |
Supplier |
: SCIENTEX PACKAGING FILM SDN BHD |
e. |
Nilai Pabean (CIF) |
: USD23,052.800; |
bahwa dalam importasi barang impor Pemohon Banding melakukan korespondensi dengan YIWU HEIJING IMPORT & EXPORT CO., LTD;
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada YIWU HEIJING IMPORT & EXPORT CO., LTD;
bahwa Pemohon Banding dan YIWU HEIJING IMPORT & EXPORT CO., LTD menandatangani Sales Contract Nomor SC-010217 tanggal Feb 14th, 2017;
bahwa atas barang import tersebut dengan INVOICE YH03201701 tanggal Mar 13th, 2017 sebesar USD23.178,00 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sesuai Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 22 Maret 2017 senilai CIF USD23.178,00;
bahwa Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia data pendukung lainnya, bukti transaksi, pembukuan serta laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding terkait transaksi barang import tersebut sebagai berikut:
1) |
Bukti Negoisasi Harga |
2) |
Purchase Order No. PO-10022017 tanggal 13 Februari 2017 |
3) |
Sales Contract No. SC-010217 tanggal 14 Februari 2017 |
4) |
Invoice No. YH03201701 tanggal 13 Maret 2017 |
5) |
Packing List No. YH03201701 tanggal 13 Maret 2017 |
6) |
Bill of Lading No. KMTCNBO597090 tanggal 15 Maret 2017 |
7) |
Form E No. E173312010860435 tanggal 15 Maret 2017 |
8) |
Asuransi No. AHAZ69224217Q000084D tanggal 14 Maret 2017 |
9) |
BILLING DJBC No. 620170300148603 tanggal 22 Maret 2017 |
10) |
PIB No. 128055 tanggal 23 Maret 2017 |
11) |
SPTNP No. 005735/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 |
12) |
Aplikasi Transfer Bank Panin (IDR) tanggal 22 Maret 2017 |
13) |
Salinan rekening koran Bank PANIN (IDR) bulan Maret 2017; |
14) |
Aplikasi Transfer Bank Panin (USD) tanggal 22 Maret 2017 |
15) |
Salinan rekening koran Bank PANIN (USD) bulan Maret 2017; |
16) |
Laporan Neraca; |
17) |
Trial Balance; |
18) |
Buku Kas Kecil; |
19) |
Buku Kas Besar; |
20) |
Jurnal Umum Bank BCA (IDR); |
21) |
Jurnal Umum Bank PANIN ( IDR); |
22) |
Jurnal Umum Bank PANIN (USD); |
23) |
General Ladger Bank BCA (IDR) |
24) |
General Ladger Bank PANIN (IDR); |
25) |
General Ladger Bank PANIN ( USD); |
26) |
Buku Pembelian Pemohon Banding; |
27) |
Buku Persediaan Pemohon Banding; |
28) |
Buku Penjualan Pemohon Banding; |
29) |
SPT Masa PPN ( PPN Masukan) Pemohon Banding; |
30) |
SPT Masa PPN ( PPN Keluaran ) Pemohon Banding; |
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi yang diserahkan diketahui bahwa nilai dan jumlah barang transaksi berbeda antara Invoice dan Sales;
➢ |
bahwa atas hal tersebut diatas Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah barang dan nilai transaksi pada Sales Contract adalah 7.800 pairs dengan total amount USD23.550,00, sedangkan jumlah barang dan nilai transaksi pada Invoice adalah 7.680 pairs dengan total amount USD23.178,00. Adapun jumlah barang yang berkurang dari Sales Contract adalah merupakan hal yang lazim dikarenakan faktor ketersediaan barang dari pihak supplier. |
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi yang diserahkan diketahui bahwa beneficiary (perusahaan penerima pembayaran) tidak sama dengan pemasok. Berdasarkan surat pernyataan dari pemasok yang dilampirkan Pemohon Banding, menyatakan bahwa perusahaan pemasok dan beneficiary dibawah kepemilikan yang sama. Namun surat pernyataan tersebut diragukan keasliannya karena ditemukan kejanggalan berupa cetakan yang berbeda, diduga surat pernyataan tersebut adalah hasil rekayasa;
➢ |
bahwa atas hal tersebut diatas Pemohon Banding sampaikan bahwa pernyataan Terbanding yang meragukan keaslian surat pernyataan dari pemasok karena ditemukan kejanggalan berupa cetakan yang berbeda adalah tidak dapat dipahami maksudnya oleh Pemohon Banding. Serta sudah jelas pengiriman pembayaran Pemohon Banding kepada Xiamen Fangyao Imp&Exp Co,.Ltd adalah atas permintaan dari Pemasok; |
bahwa berdasarkan data-data dan bukti transaksi diatas, Nilai Transaksi atas barang import Pemohon Banding yang merupakan dasar penetapan Nilai Pabean sudah sangat jelas dan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Kepabeanan Indonesia;
bahwa pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP3395/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Inline Skate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017, nilai pabean CIF USD23,178.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD24,234,56, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi berupa denda sebesar Rp7.470.000,00 (tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu;
bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam
International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);
bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017, uraian barang Inline Skate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 7,680.00 NPR (1,280 Carton), negara asal China, pengirim/penjual Yiwu Hejing Import & Export Co., Ltd., House B/L Nomor KMTCNB0597090 tanggal 15 Maret 2017, Invoice/Packing List Nomor YH03201701 tanggal 13 Maret 2017 dengan total nilai pabean CIF USD23,178.00;bahwa Pasal 15 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;
bahwa Pasal 16 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;
bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean Pos 1 s.d. 4 pada PIB nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017, uraian barang
Inline Skate Size S (Pos 1 dan 2) dan Inline Skate Size M (Pos 3 dan 4), Metode Pengulangan
(fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga nilai pabean barang impor pada PIB
a quo ditetapkan dari CIF USD23,178.00 menjadi CIF USD24,234,56;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:
(1) |
Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. |
|
|
(2) |
Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) |
mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli; |
(b) |
meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean; |
(c) |
meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi; |
(d) |
meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan |
(e) |
menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor |
|
bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:
"(1) |
Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. |
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jualbeli; |
b. |
persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi; |
c. |
unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau |
d. |
hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, |
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.” |
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016;
bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan Para Pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 002836 tanggal 29 Maret 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean Pos 1 s.d. 4 pada PIB nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017 dengan Metode Pengulangan
(fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga harga satuan barang impor Pos 1 s.d. 4 pada PIB a quo ditetapkan masing-masing dari CIF USD2.8500/NPR (Pos 1 dan 2) dan CIF USD3.1000/NPR (Pos 3 dan 4), menjadi CIF USD3.1433/NPR (Pos 1 s.d. 4), PIB pembanding nomor 044797 tanggal 30 Januari 2017 (Pos 2);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pos 2 PIB pembanding nomor 044797 tanggal 30 Januari 2017 (
screenshot CEISA Impor tanpa dokumen pelengkap pabean), negara asal China, importir PT GMA, pengirim/penjual Fujian Zhongji Machinery and Electric Equipment Imp. And Exp. Co. Ltd., B/L tanggal 22 Januari 2017, uraian barang Inline Skate Size 31-42, jumlah barang 7,128.00 NPR, harga satuan CIF USD3.1434/NPR;
bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016,cv mengatur bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. |
diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau |
b. |
diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama |
bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
a. |
berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; |
b. |
tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan |
c. |
tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; |
bahwa angka 3 Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016, mengatur bahwa petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;
bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;
bahwa angka 4 huruf b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Metode Pengulangan
(fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel diterapkan:
1) |
Atas jangka pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan |
2) |
Atas barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
a) |
Dengan penyesuaian spesifikasi barang; |
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding karena Terbanding hanya melampirkan fotokopi screenshot PIB pembanding dari sistem CEISA Impor tanpa dilampiri dokumen pelengkap pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) nomor PO-10022017 tanggal 13 Februari 2017 dari Pemohon Banding kepada Yiwu Hejing Import & Export Co., Ltd. (Seller); item description Inline Skate Size S, M, L (3 jenis barang); quantity masingmasing 3,000.00 Pairs, 4,200.00 Pairs, dan 600.00 Pairs; harga satuan masing-masing CIF USD2.85/Pair, CIF USD3.10/Pair, dan CIF USD3.30/Pair; total amount CIF USD23,550.00; payment terms 7 days ETD each delivery by T.T.;
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor SC-010217 tanggal 14 Februari 2017 antara Yiwu Hejing Import & Export Co., Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer); dimana description, quantity, harga satuan, dan total amount kontrak tersebut sama dengan yang tercantum pada PO nomor PO-10022017 tanggal 13 Februari 2017, price term CIF Jakarta, term of payment among 7 days ETD by TT, kontrak berlaku sejak 14 Februari 2017 sampai dengan pengiriman terakhir barang impor yang telah disepakati pada akhir bulan Maret 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice/Packing List nomor YH03201701 tanggal 13 Maret 2017, yang menunjuk PO nomor PO-10022017 dan kontrak nomor SC010217, description of goods Inline Skate Size S (item 1 dan 2), Inline Skate Size M (item 3 dan4), dan Inline Skate Size L (item 5 dan 6), total quantity 7,680.00 Pairs, harga satuan masing-masing CIF USD2,85/Pair (item 1 dan 2), CIF USD3,10/Pair (item 3 dan 4), dan CIF USD3,30/Pair (item 5 dan 6); total amount CIF USD23,178.00, payment term 7 days ETD each delivery by TT, rekening beneficiary (Xiamen Fangyao Imp.&Exp. Co. Ltd.) nomor 40349014040000359, Swift Code ABOCCNBJ400, pada Agriculture Bank of China Xiamen Branch;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor KMTCNB0597090 tanggal 15 Maret 2017, description of packages and goods 1,280 Cartons Inline Skate, dimana tercantum freight prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Panin Bank tanggal 22 Maret 2017, nama penerima Xiamen Fangyao Imp.&Exp. Co. Ltd., nomor rekening 40349014040000359, Swift Code ABOCCNBJ400, pada Agriculture Bank of China Xiamen Branch, nama pengirim Pemohon Banding, nomor rekening 0636003668, jumlah yang dikirim USD23,178.60 (Warkat Panin Bank), biaya (cash) Rp50.000,00, dengan berita payment Invoice YH03201701/1,280 CT;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah mencatat transaksi barang impor pada PIB nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017 sebesar USD23,496.60, antara lain pada Jurnal Umum Panin Bank periode Maret 2017, Buku Besar Pembelian periode Maret 2017, Buku Penjualan periode Maret 2017, Buku Persediaan per Maret 2017, General Ledger (Laporan Buku Besar) periode Maret 2017,
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017, uraian barang Inline Skate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD23,178.00 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Inline Skate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD23,178.00 sesuai PIB Nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar nihil.
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3395/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean SPTNP) Nomor SPTNP-005735/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding,, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Inline Skate (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD23,178.00 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 128055 tanggal 23 Maret 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. BS, S.H., M.M. |
sebagai Hakim Ketua |
UP, S.Sos, M.H. |
sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu |
|
WH, S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.