Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-114306.19
Pokok Sengketa:
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor Children Sandal PVC Size: 24-29 ART NO.1798 (Alas kaki tidak tahan air) Kd: Baik.Baru dan lain-lain (20 jenis barang sesuai PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 124739 tanggal 21 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD29,509.80, dan oleh Terbanding Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD32,550.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp13.128.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat .mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Terbanding Nomor KEP-3447/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 24 Januari 2018, disimpulkan sebagai berikut:


bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Chart of Account sebagai dasar pemeriksaan Account/Perkiraan pembukuan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (hanya melampirkan pencatatan bulan Maret 2017, sedangkan pemesanan dilakukan pada Februari 2017) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Buku Hutang terkait barang impor sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen pemesanan dan pembayaran yang dilakukan;

bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara Iengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3447/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:

a. Jenis barang : 20 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa CHILDREN SANDAL PVC SIZE 24-29 40 (ALAS KAKI TIDAK TAHAN AIR), YOUTH SANDAL PVC SIZE 30-35 40 (ALAS KAKI TIDAK TAHAN AIR), ADULT SANDAL PVC SIZE 36-40 (ALAS KAKI TIDAK TAHAN AIR), dan ADULT SHOE PVC SIZE 36-40 (ALAS KAKI TIDAK TAHAN AIR)
b. Negara Asaal : CHINA
c. Supplier : SHENZHEN XIN DESHUN TRADING CO., LTD
d. Nilai Pabean (CIF) : 6402.99.90.00

bahwa dalam importasi barang impor Pemohon Banding melakukan korespondensi dengan SHENZHEN XIN DESHUN TRADING CO., LTD;

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada SHENZHEN XIN DESHUN TRADING CO., LTD;

bahwa Pemohon Banding dan SHENZHEN XIN DESHUN TRADING CO., LTD menandatangani Sales Contract Nomor AMX010217 tanggal Feb 07th, 2017;

bahwa atas barang import tersebut dengan INVOICE XDS010317 tanggal MAR 13th, 2017 sebesar USD29.509,80 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sesuai Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 21 Naret 2017 senilai CIF USD29.509,80;

bahwa Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia data pendukung lainnya, bukti transaksi, pembukuan serta laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding terkait transaksi barang import tersebut sebagai berikut:
1) Bukti Negoisasi Harga
2) Purchase Order No. PO-03022017 tanggal 06 Februari 2017
3) Sales Contract No. AMX010217 tanggal 07 Februari 2017
4) Invoice No. XDS010317 tanggal 13 Maret 2017
5) Packing List No. XDS010317 tanggal 13 Maret 2017
6) Bill of Lading No. 0257050626 tanggal 15 Maret 2017
7) Form E No. E17470ZC44700081 tanggal 15 Maret 2017
8) LS Sucofindo No. A0317CN1600675 tanggal 20 Maret 2017
9) Asuransi No. PYIE201744032404E00829 tanggal 14 Maret 2017
10) BILLING DJBC No. 620170300133732 tanggal 20 Maret 2017
11) PIB No. 124739 tanggal 21 Maret 2017
12) SPTNP No. 005776/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Maret 2017
13) Aplikasi Transfer Bank Panin (IDR) Invoice XDS010317 21 Maret 2017
14) Salinan rekening koran Bank PANIN (IDR) bulan Maret 2017;
15) Aplikasi Transfer Bank Panin (USD) Invoice XDS010317 21 Maret 2017
16) Salinan rekening koran Bank PANIN (USD) bulan Maret 2017;
17) Laporan Neraca;
18) Trial Balance;
19) Buku Kas Kecil;
20) Buku Kas Besar;
21) Jurnal Umum Bank BCA (IDR);
22) Jurnal Umum Bank PANIN (IDR);
23) Jurnal Umum Bank PANIN (USD);
24) General Ladger Bank BCA (IDR);
25) General Ladger Bank PANIN (IDR);
26) General Ladger Bank PANIN (USD);
27) Buku Pembelian Pemohon Banding;
28) Buku Persediaan Pemohon Banding;
29) Buku Penjualan Pemohon Banding;
30) SPT Masa PPN (PPN Masukan) Pemohon Banding;
31) SPT Masa PPN (PPN Keluaran ) Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen pendukung diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract merupakan jumlah total barang yang dipesan, sedangkan tidak diatur berapa kali pengriman dan jumlah barang setiap;
bahwa atas hal tersebut diatas Pemohon Banding sampaikan bahwa adapun rincian invoice dan shipment terkait Sales Contract AMX010217 dan PO-03022017 adalah sebagai berikut:

Nomor Invoice Tanggal Total Carton Nilai (USD) No B/L No Container
XDS010317 13 Maret 2017 1.329 29.509,80 0257050626 CAIU9561046
WHLU5746924
XDS020317 20 Maret 2017 755 17.011,00 0257050675 DFSU7624790
XDS040317 27 Maret 2017 740 18.072,00 0257050755 WHSU5136887
XDS030317 27 Maret 2017 1.325 31.627,00 0257050756 WHSU5136892 WHSU5137100

bahwa berdasarkan data-data dan bukti transaksi diatas, Nilai Transaksi atas barang import Pemohon Banding yang merupakan dasar penetapan Nilai Pabean sudah sangat jelas dan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Kepabeanan Indonesia;


Menurut Majelis:
bahwa pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP3447/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Children Sandal PVC (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 124739 tanggal 21 Maret 2017, nilai pabean CIF USD29,509.80 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD32,550,60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi berupa denda sebesar Rp13.128.000,00 (tiga belas juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 124739 tanggal 21 Maret 2017, uraian barang Children Sandal PVC (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 119,580.00 NPR (1,329 Carton), negara asal China, pengirim/penjual Shenzhen Xin Deshun Trading Co., Ltd., House B/L Nomor 0257050626 tanggal 15 Maret 2017, Invoice/Packing List Nomor XDS010317 tanggal 13 Maret 2017 dengan total nilai pabean CIF USD29,509.80;

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean Pos 1 s.d. 3 dan Pos 5 s.d. 13 pada PIB nomor 124739 tanggal 21 Maret 2017, uraian barang Children Sandal PVC Size 24-29 (Pos 1, 2, 3), Youth Sandal PVC Size 30-35 (Pos 5, 6, 7), Adult Sandal PVC Size 36-40 (Pos 8, 9, 10), Adult Sandal PVC Size 37-41 (Pos 11, 12), dan Adult Sandal PVC Size 40-44 (Pos 13), Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga nilai pabean barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD29,509.80 menjadi CIF USD32,550,60;

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:
(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor

bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:
"(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
a. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jualbeli;
b. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
c. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
d. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.”

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan Para Pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 002861 tanggal 29 Maret 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean Pos 1 s.d. 3 dan Pos 5 s.d. 13 pada PIB nomor 124739 tanggal 21 Maret 2017 dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga harga satuan barang impor Pos 1, 2, 3, Pos 5, 6, 7, Pos 8 s.d. 13 pada PIB a quo ditetapkan masing-masing dari CIF USD0.1900/NPR, CIF USD0.2200/NPR, dan CIF USD0.2600/NPR menjadi CIF USD0.2200/NPR, CIF USD0.2600/NPR, dan CIF USD0.3000/NPR, PIB pembanding masingmasing nomor 091031 tanggal 01 Maret 2017 (Pos 2), nomor 015183 tanggal 10 Januari 2017 (Pos 6), dan nomor 015183 tanggal 10 Januari 2017 (Pos 9)

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB pembanding, sebagai berikut:
- Pos 2 PIB pembanding nomor 091031 tanggal 01 Maret 2017, negara asal China, importir PT Tricahaya Jaya Gemilang, pengirim/penjual Shenzhen Xin Deshun Trading Co.. Ltd., B/L tanggal 23 Februari 2017, uraian barang Children Sandal PVC Size 24-29, jumlah barang 6,000.00 NPR, harga satuan CIF USD0.22/NPR;
- Terbanding tidak menyampaikan PIB pembanding nomor 015183 tanggal 10 Januari 2017; sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan kebenaran penetapan Terbanding atas Pos 5 s.d. 13 pada PIB nomor 124739 tanggal 21 Maret 2017;

bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama

bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

bahwa angka 3 Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;

bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;

bahwa angka 4 huruf b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel diterapkan:
1) Atas jangka pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan
2) Atas barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
a) Dengan penyesuaian spesifikasi barang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas penetapan Terbanding, sebagai berikut:
- untuk Pos 1, 2, 3 pada PIB a quo, Terbanding tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c juncto angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV dan angka 3 Lampiran V, serta angka 4 huruf b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, karena tidak menggunakan data yang objektif dan terukur, antara lain berupa price list dari pemasok data pembanding;
- untuk Pos 5 s.d. 13 pada PIB a quo, tidak dapat dilakukan pemeriksaan kebenaran penetapannya karena PIB pembanding tidak disampaikan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) nomor PO-03022017 tanggal 16 Februari 2017 dari Pemohon Banding kepada Shenzhen Xin Deshun Trading Co. Ltd. (Seller); item description Children Sandals PVC Size 24-29, Youth Sandal PVC Size 30- 35, Adult Sandal PVC Size 36-44, Children Shoe PVC Size 20-24, Youth Shoe PVC Size 30- 35, dan Adult Shoe PVC Size 36-40; quantity masing-masing 106,200.00 Pairs, 113,280.00 Pairs, 123,000.00 Pairs, 25,200.00 Pairs, 6,000.00 Pairs, dan 90,100.00 Pairs; harga satuan masing-masing CIF USD0.19/Pair, CIF USD0.22/Pair, CIF USD0.26/Pair, CIF USD0.28/Pair, dan CIF USD0.30/Pair, dan 0.33/Pair; total amount CIF USD115,668.60; payment terms 7 days ETD each delivery by T.T.;

berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor AMX010217 tanggal 07 Februari 2017 antara Shenzhen Xin Deshun Trading Co. Ltd. (Seller) dan Pemohon Banding (Buyer); dimana description, quantity, harga satuan, dan total amount kontrak tersebut sama dengan yang tercantum pada PO nomor PO-03022017 tanggal 16 Februari 2017, price term CIF Jakarta, payment term TT 7 days ETD, kontrak berlaku sejak 07 Februari 2017 sampai dengan pengiriman terakhir barang impor yang telah disepakati pada pertengahan Maret 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice/Packing List nomor XDS010317 tanggal 13 Maret 2017, yang menunjuk PO nomor PO-03022017 dan kontrak nomor AMX010217, description of goods Children Sandal PVC Size 24-29 (3 item barang), Youth Sandal PVC Size 30-35 (4 item barang), Adult Sandal PVC Size 36-40 (3 item barang), Adult Sandal PVC Size 37-41 (2 item barang), Adult Sandal PVC Size 40-44 (1 item barang), Children Shoe PVC Size 20-24 (1 item barang), dan Adult Shoe PVC Size 36-40 (6 item barang), total quantity 119,580.00 Pairs, harga satuan masing-masing CIF USD0,19/Pair, CIF USD0,22/Pair, CIF USD0,19/Pair CIF USD0,26/Pair, CIF USD0,26/Pair, CIF USD0,26/Pair, CIF USD0,28/Pair, dan CIF USD0,33/Pair; total amount CIF USD29,509.80, payment term 7 days ETD each delivery by TT, rekening beneficiary (Shenzhen Xin Deshun Trading Co. Ltd.) nomor 41008900040162557, Swift Code ABOCCNBJ410, pada Agriculture Bank of China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor 0257050626 tanggal 15 Maret 2017, description of packages and goods 1,329 Cartons Plastic Footwear (Sandal, Shoe), dimana tercantum freight prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Panin Bank tanggal 21 Maret 2017, nama penerima Shenzhen Xin Deshun Trading Co. Ltd., nomor rekening 41008900040162557, Swift Code ABOCCNBJ410, pada Agriculture Bank of China, nama pengirim Pemohon Banding, nomor rekening 0636003668, jumlah yang dikirim USD29,509.80 (Warkat Panin Bank), biaya (cash) Rp35.000,00, dengan berita payment Invoice XDS010317/1,329 Carton;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT Panin Bank Tbk. atas nama Pemohon Banding nomor rekening 0636003668, periode 01 s.d. 21 Maret 2017, tercatat transaksi debet tanggal 21 Maret 2017 sebesar USD29,509.80, dengan catatan XDS010317/1,329 Carton;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah mencatat transaksi barang impor pada PIB nomor 124739 tanggal 21 Maret 2017 sebesar USD29,509.80, antara lain pada Jurnal Umum Panin Bank periode 01 s.d. 31 Maret 2017, Buku Besar Pembelian periode Maret 2017, Buku Penjualan periode Maret 2017, Buku Persediaan per Maret 2017, General Ledger (Laporan Buku Besar) periode Maret 2017,

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB nomor 124739 tanggal 21 Maret 2017, uraian barang Children Sandal PVC (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD29,509.80 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang:
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Children Sandal PVC (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD29,509.80 sesuai PIB Nomor 124739 tanggal 21 Maret 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar nihil.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3447/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean SPTNP) Nomor SPTNP-005776/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding,, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Children Sandal PVC (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD29,509.80 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 124739 tanggal 21 Maret 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu
WH, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti



Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA