Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-110710.16
Pokok Sengketa:
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.543.497.157,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas:
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 9.287.000,00
2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp (9.287.000,00)
3. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 1.543.497.157,00
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan penelitian SSPCP, diketahui bahwa atas 2 setoran sejumlah Rp1.424.000,00 dan Rp1.422.000,00 tersebut tidak ada di NTPN pada Sistem Informasi DJP;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen impor atas Pajak Pertambahan Nilai impor sebesar Rp1.424.000,00 dan Rp1.422.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ Berupa lembaran plastik (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli;

bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli, berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ, berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, diketahui juga terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding setelah terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ sehingga Terbanding dapat meyakini kebenaran Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding terkait transaksi pembelian dari PT PSAJ tersebut, berdasarkan hal tersebut, Terbanding membatalkan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pajak Masukan dari PT PSAJ untuk faktur pajak sebagai berikut:

No. Nama PKP Pemasok NPWP Faktur Pajak PPN (Rp)
Nomor Tanggal
1 PT PSAJ - 010.901-13.08524768 29/06/2013 25.208.892,00
2 PT PSAJ - 010. 901-13.08524769 29/06/2013 11.937.174,00
3 PT PSAJ - 010. 901-13.08524773 30/06/2013 16.113.224,00
4 PT PSAJ - 010. 901-13.08524774 30/06/2013 921.728,00
Jumlah 54.181.018,00

bahwa atas koreksi Pajak Masukan dalam negeri dengan alasan konfirmasi belum dijawab, Terbanding telah menyampaikan konfirmasi ulang dan dijawab KPP terkait dengan rincian sebagai berikut:

PKP Penjual PPN Surat Permintaan Konfirmasi Surat Jawaban Konfirmasi
Nama NPWP (Rp) Nomor/Tanggal Jawaban
PT GIW - 533.648,00 S-373/WPJ.04/BD.06/
2016 tanggal 04-08-2016
SP-491/KF/WPJ.22/
KP.0203/2016 tanggal 06-09-2016
Ada
WT/Auto - 1.409.700,00 S-374/WPJ.04/BD.06/
2016 tanggal 04-08-2016
- Belum dijawab dan ada di data PKPM
KAR - 1.250.000,00 S-375/WPJ.04/BD.06/
2016 tanggal 04-08-2016
Belum dijawab dan tidak ada di PKPM
Jumlah 3.193.348,00

bahwa atas koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding memberikan dokumen arus uang dan barang seperti rekening koran, invoice, faktur pajak, bukti pengeluaran bank dan Faktur Pajak Masukan, Terbanding berpendapat bahwa bukti pendukung tersebut telah cukup untuk meyakini kebenaran transaksi sehingga Pajak Masukan tersebut dapat diakui;

bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding (Pemeriksa) karena konfirmasi belum dijawab, Terbanding juga melakukan penelitian atas Data Penyandingan Faktur PKPM dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan berupa fotokopi: rekening koran, bukti pengeluaran bank, invoice, dan Faktur Pajak Masukan, berdasarkan persandingan Faktur PKPM atas Pajak Masukan sebesar Rp1.409.700,00 telah di laporkan di KPP lawan transaksi terdaftar, sehingga atas Pajak Masukan sebesar Rp1.409.700,00 dapat dikreditkan, Terbanding berpendapat bahwa bukti pendukung tersebut telah cukup untuk meyakini kebenaran transaksi sehingga Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam huruf t dapat diakui;

bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp1.250.000,00 berdasarkan data penyandingan faktur PKPM di Sistem Informasi DJP per tanggal 27 Oktober 2016 belum dilaporkan di KPP lawan transaksi terdaftar, sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa atas pembelian dari PT bahwa terdapat pajak masukan yang faktur pajaknya diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan sebesar Rp1.539.401.157,00;

bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terdapat Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak dari PT PSAJ dimana faktur pajak masukannya diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan, dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipesamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, berdasarkan hal tersebut, penerbitan faktur pajak yang diterbitkan setelah tanggal surat jalan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pajak Masukan dalam negeri adalah tidak tepat, dan mengoreksi perhitungan Pemeriksa dengan rincian sebagai berikut:

Uraian
Jumlah Koreksi Menurut Koreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp) Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) Terbanding dalam Keberatan (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5)=(4)-(3)
Pajak Masukan DN dari PT PSAJ 0,00 1.593.582.175,00 1.539.401.157,00 (54.181.018,00)
Pajak Masukan yang konfirmasinya belum dijawab atau dijawab “tidak ada” 0,00 3.193.348,00 1.250.000,00 (1.943.348,00)
Pajak Masukan Dalam Negeri 0,00 1.596.775.523,00 1.540.651.157,00 (56.124.366,00)

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp1.543.497.157,00;

Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian barang kena pajak dan jasa kena pajak serta mengkreditkan faktur pajak masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b, Pemohon banding juga telah mengkreditkan faktur pajak masukan sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 yang mana dalam Faktur Pajak sudah dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang memuat:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

bahwa sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur pajak masukan sesuai dengan peraturan diatas sebagaimana syarat sahnya pengkreditan Faktur Pajak masukan tentang syarat formal dan material faktur pajak, mengenai temuan Terbanding bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT. PSAJ, menurut Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa faktur pajak masukan dari PT. PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang kena pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan Alur Pembelian dan penjualan dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang dagangan dari PT. PSAJ, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pihak penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi Negara, transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) serta seluruh transaksi dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan Publik, Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran atas pembelian barang dagangan tersebut sebesar Rp1.544.425.857,00;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan alur usaha Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa tahapan awal adalah melakukan pembelian raw material (Biji resin) yang kemudian diolah menjadi barang jadi berupa plastik (Cast polyproplyene), barang yang telah diolah tersebut (Barang Jadi) akan menjadi barang yang Pemohon Banding jual kepada pelanggan;

bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan, hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya, ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;

bahwa pada waktu pemeriksaan dilakukan serta saat penelaah keberatan, Terbanding tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan proses bisnis Pemohon Banding, Terbanding hanya meminta daftar pajak masukan dan keluaran, yang kemudian disimpulkan dan menentukan “bahwa Pemohon Banding menjual barang mendahului pembelian”, ini adalah hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan., bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada, padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding, adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ);

bahwa dari penjelasan diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan keputusan menolak koreksi sebesar Rp1.544.425.857,00 yang dilakukan Terbanding;

Menurut Majelis:
bahwa menurut Majelis, dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai objek pajak atas nilai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp9.287.000,00 atau dengan PPN terutang sebesar Rp928.700,00 dan mengenai kredit pajak sebesar Rp1.543.497.157,00, sehingga jumlah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding sampai dengan Surat Keberatan adalah sebesar Rp1.544.425.857,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang tidak disetujui Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.543.497.157,00, sehingga terdapat perbedaan nilai sengketa sebesar Rp928.700,00;

bahwa menurut Majelis, perbedaan nilai sengketa sebesar Rp928.700,00 dikarenakan adanya nilai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp9.287.000,00. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, atas nilai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp9.136.345,00 tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa menjadi sebesar Rp1.375.228.590,00;

bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp1.543.497.157,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui sengketa yang diajukan banding adalah :

Koreksi Pajak Masukan atas Impor BKP 2.846.000 (Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding)
Koreksi Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" 1.250.000 (Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding)
Koreksi Pajak Masukan dalam negeri 1.539.401.157
Jumlah koreksi Pajak Masukan 1.543.497.157

Dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Pajak Masukan atas Impor BKP sebesar Rp2.846.000,- dan jawaban konfirmasi “tidak ada” sebesar Rp1.250.000,- sehingga sengketa banding adalah Rp1.543.497.157,-

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi karena ditemukan pajak masukan yang berdasarkan surat jalan atas pembelian barang tersebut mempunyai tanggal yang lebih baru dari pada tanggal faktur penjualannya, sehingga memenuhi keterangan faktur pajak yang tidak benar, oleh karena itu atas faktur pajak pembeliannya tidak dapat dikreditkan. Jumlah sengketa sesuai dengan daftar pada Surat Uraian Banding.

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut:
1. Pasal 13 ayat (1) huruf a , Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, selanjutnya disebut UU KUP.
2. Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf b, huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (1a), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang selanjutnya disebut UU PPN.
3. Pasal 1 angka 9, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut sebagai 24/PJ/2012.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam surat banding antara lain menjelaskan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan bukti dan fakta di lapangan membuktikan bahwa semua transaksi yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 9 (8) dan Pasal 13 (5) dan (9) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah, oleh karena itu besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak Juni 2013 yang masih harus dibayar adalah Lebih Bayar sebesar Rp4.192.639.857,00;

bahwa Pajak Masukan atas Pembelian Barang Dagang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pihak Penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara, transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) dan semuanya dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan publik;

bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan Bukti Pembayaran atas Pembelian barang dagang tersebut sebesar Rp1.540.651.157,00;

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam surat uraian banding menjelaskan antara lain sebagai berikut:

berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 008/PJK/BTI/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan, hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya, ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;

bahwa hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan, bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada, padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding, adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ).

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Juni 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:
1) Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-12512/WPJ.04/2016 tanggal 17 November 2016 diketahui bahwa seluruh pajak masukan yang dikoreksi tersebut diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan, sehingga berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ kepada Wajib Pajak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding.
2) Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan contoh satu faktur pembelian nomor 1994/PSAJ/06/2013 dan faktur pajak 010.900-13.63341443 tanggal 12 Juni 2013 serta dokumen penjualan atas pembelian tersebut.
3) Bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp20.026.762,- tersebut karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan (faktur pajak pembelian terbit tanggal 12 Juni 2013, sedangkan surat jalan penjualan terbit tanggal 3 Juni dan 4 Juni 2013).
4) Bahwa pada halaman 4 Persediaan Barang Jadi periode Juni 2013 yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat persediaan HHK/KHK25 dengan Surat Jalan Penjualan nomor 69525 tanggal 4 Juni 2013. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata mencatat adanya penjualan HHK25 tanggal 4 Juni 2013 yang mendahului pembelian tanggal 12 Juni 2013, sehingga koreksi Terbanding sudah tepat.
5) Bahwa pada halaman 10 Persediaan Barang Jadi periode Juni 2013 yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat persediaan HHK/KHK30 dengan Surat Jalan Penjualan nomor 69482 (kuantitas 599,52kg), 69483 (kuantitas 2.597,92kg), 69484 (kuantitas 855.06kg), 69485 (kuantitas 1.441,44kg), dan 69487 (kuantitas 3.243,24kg) tanggal 3 Juni 2013 dengan total kuantitas pengeluaran sebanyak 8.737,18kg. Angka ini cocok dengan penjelasan Pemohon Banding dalam narasi penjelasan yang menyatakan adanya pembelian HHK30 sebanyak 8.737,18kg. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata mencatat adanya penjualan HHK30 tanggal 3 Juni 2013 yang mendahului pembelian tanggal 12 Juni 2013, sehingga koreksi Terbanding sudah tepat.
6) Bahwa dalam penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat penjualan yang disengketakan Terbanding menggunakan saldo persediaan awal barang. Kesamaan nilai dalam penjualan dengan persediaan, karena umumnya bagian pergudangan membeli barang untuk dijadikan persediaan di gudang sesuai dengan kuantitas yang dijual sebelumnya
7) Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Narasi Penjelasan Sample yang disampaikan Pemohon Banding, dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
(1) Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT RK pada tanggal 12 Juni 2013 dengan nomor invoice 3119/BTI/06/2013, nomor surat jalan 69683, jenis barang HHK25 sejumlah 334,88kg, dan rincian tersebut dalam dilihat dalam buku persediaan barang bulan Juni 2013 halaman 6 yang mencatat penjualan HHK25 sejumlah 960,96kg dengan surat jalan nomor 69683. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 960,96kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 12 Juni 2013, sedangkan yang disengketakan hanya sejumlah 334,88kg.
Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan bulan Juni 2013 halaman 6 tercatat surat jalan 69683 dengan penjualan HHK25 sejumlah 334,88kg.
Bahwa dari dokumen penjualan berupa Surat Jalan nomor 69683, faktur penjualan dan faktur pajak, tercatat penjualan HHK25 sejumlah 960,96kg kepada PT RK, namun tidak didukung dengan invoice dan bukti penerimaan uang.
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHK25 sejumlah 334,88kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa: Surat Jalan, faktur penjualan dan faktur pajak diketahui jumlah barang yang dijual (HHK25) sejumlah 960,96kg, selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen invoice dan bukti penerimaan uang atas penjualan tersebut.
(2) Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT PMR pada tanggal 26 Juni 2013 dengan nomor invoice 3409/BTI/06/2013, nomor surat jalan 70021, jenis barang HHK30 sejumlah 855,06kg, dan rincian tersebut dalam dilihat dalam buku persediaan barang bulan Juni 2013 halaman 13 yang mencatat penjualan HHK30 sejumlah 855,06kg dengan surat jalan nomor 70021. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 855,06kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 26 Juni 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa.
Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan Juni 2013 halaman 13 tercatat surat jalan 70021 dengan penjualan HHK30 sejumlah 855,06kg.
Bahwa dari dokumen penjualan berupa Surat Jalan nomor 70021, faktur penjualan dan faktur pajak diketahui adanya penjualan HHK30 kepada PT PMR pada tanggal 26 Juni 2013, namun tidak didukung dengan invoice dan bukti penerimaan uang atas transaksi tersebut.
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHK30 sejumlah 855,06kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak didukung dengan invoice tagihan penjualan dan bukti penerimaan uang atas transaksi penjualan tersebut.
(3) Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT SS pada tanggal 25 Juni 2013 dengan nomor invoice 3381/BTI/06/2013, nomor surat jalan 69996, jenis barang HHK30 sejumlah 1.081,08kg, dan rincian tersebut dalam dilihat dalam buku persediaan barang bulan Juni 2013 halaman 13 yang mencatat penjualan HHK30 sejumlah 1.081,08kg dengan surat jalan nomor 69996. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 1.081,08kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 25 Juni 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa.
Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan bulan Juni 2013 halaman 13 tercatat surat jalan 69996 dengan penjualan HHK30 sejumlah 1.081,08kg.
Bahwa terkait sengketa yang diajukan, Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi Surat Jalan nomor 69996 dan faktur penjualan HHK30 sejumlah 1.081,08kg kepada PT SS.
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHK30 sejumlah 1.081,08kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dokumen tidak dilengkapi dengan invoice, faktur pajak, bukti penerimaan uang atas transaksi penjualan, sehingga tidak cukup untuk menguji materi transaksi penjualan tersebut.
(4) Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT SS pada tanggal 27 Juni 2013 dengan nomor invoice 3382/BTI/06/2013, nomor surat jalan 70039, jenis barang HHK30 sejumlah 720,72kg, dan rincian tersebut dalam dilihat dalam buku persediaan barang bulan Juni 2013 halaman 13 yang mencatat penjualan HHK30 sejumlah 720,72kg dengan surat jalan nomor 70039. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 720,72kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 27 Juni 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa.
Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan bulan Juni 2013 halaman 13 tercatat surat jalan 70039 dengan penjualan HHK30 sejumlah 720,72kg.
Bahwa terkait sengketa yang diajukan, Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi Surat Jalan nomor 70039, faktur penjualan dan faktur pajak, namun tidak dilengkapi dengan invoice tagihan dan bukti penerimaan uang.
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHK30 sejumlah 720,72 kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dokumen tidak dilengkapi dengan invoice, dan bukti penerimaan uang atas transaksi penjualan, sehingga tidak cukup untuk menguji materi transaksi penjualan tersebut.
(5) Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT Tomypak Makmur pada tanggal 17 Juli 2013 dengan nomor invoice 3965/BTI/07/2013, nomor surat jalan 70674, jenis barang HHK40 sejumlah 262,08kg, dan rincian tersebut dalam dilihat dalam buku persediaan barang bulan Juli 2013 halaman 21 yang mencatat penjualan HHK40 sejumlah 262,08kg dengan surat jalan nomor 70674. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 262,08kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 17 Juli 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa.
Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan bulan Juli 2013 halaman 21 tercatat surat jalan 70674 dengan penjualan HHK40 sejumlah 262,08kg.
Bahwa dari dokumen penjualan berupa Surat Jalan nomor 70674, faktur penjualan dan faktur pajak, tercatat penjualan HHK40 sejumlah 262,08kg kepada PT Tomypak Makmur pada tanggal 17 Juli 2013, namun tidak didukung dengan invoice dan bukti penerimaan uang.
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHK40 sejumlah 262,08kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dokumen tidak dilengkapi dengan invoice, dan bukti penerimaan uang atas transaksi penjualan, sehingga tidak cukup untuk menguji materi transaksi penjualan tersebut
(6) Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT Century Mitra Sukses Sejati pada tanggal 24 Juni 2013 dengan nomor invoice 3340/BTI/06/2013, nomor surat jalan 69957, jenis barang HHKHS30 sejumlah 2.997,6kg, dan rincian tersebut dalam dilihat dalam buku persediaan barang bulan Juni 2013 halaman 12 yang mencatat penjualan HHKHS30 sejumlah 2.997,6g dengan surat jalan nomor 69957. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 2.997,6kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 24 Juni 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa.
Bahwa dari dokumen penjualan berupa Surat Jalan nomor 69957 tercatat penjualan HHK/KHK30 sejumlah 2.997,6kg, berbeda dengan penjelasan Pemohon Banding yang mencatat penjualan HHKHS30, sehingga penjelasan Pemohon Banding tidak terbukti kebenarannya.
Bahwa terkait sengketa yang diajukan, Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi Surat Jalan nomor 69957 dan faktur penjualan, namun tidak dilengkapi dengan invoice tagihan, faktur pajak dan bukti penerimaan uang.
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHKHS30 sejumlah 2.997,6kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dokumen tidak dilengkapi dengan invoice, dan bukti penerimaan uang atas transaksi penjualan, sehingga tidak cukup untuk menguji materi transaksi penjualan tersebut..
8) Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Penelitian Keberatan, faktur pajak masukan yang dikoreksi Terbanding sebanyak 72 (tujuh puluh dua) faktur pajak dengan PPN sebesar Rp1.539.401.157,- karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan.
9) Bahwa selama persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan satu contoh faktur pajak masukan yang dikoreksi sebesar Rp20.026.762,- beserta sebagian dokumen penjualan pendukungnya untuk membuktikan penjualan tidak mendahului tanggal pembelian barang.
10) Bahwa atas penjelasan Pemohon Banding dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding dengan hanya menunjukkan satu contoh faktur pajak masukan dari 72 (tujuh puluh dua) faktur pajak dengan PPN sebesar Rp1.539.401.157,- adalah tidak memadai, sehingga masih diperlukan pengujian atas seluruh dokumen terkait sengketa pengkreditan pajak masukan tersebut untuk mendapatkan keyakinan yang memadai. Hal ini disebabkan dari hasil penelitian contoh dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dibuktikan kebenaran alasan banding Pemohon Banding bahwa faktur pajak pembelian diterbitkan sebelum tanggal surat jalan penjualan, sehingga apabila pengkreditan pajak masukan yang tidak seharusnya tersebut dilakukan, maka akan mengurangi penerimaan pajak yang pada akhirnya akan mengakibatkan kerugian Negara.
11) Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan Wajib Pajak.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Juni 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:
1) bahwa koreksi yang disetujui Pemohon Banding selama masa persidangan adalah koreksi atas PPN lmpor dan penyerahan yang PPN nya tidak dipungut yang dilakukan koreksi oleh terbanding dikarenakan saat dikonfirmasi tidak ada jawaban, sehingga sengketa pajak menjadi sebesar Rp. 1.539.401.157,- ditambah dengan Sanksi Adm Pasal 13 (3) Sebesar Rp. 1.539.401.157 atas PPN Masukan dari PT. PSAJ;
2) PEMBELIAN
- PT. BTI melakukan pembelian dari PT. PSAJ pada tanggal 20 Juli 2013 dengan nomor faktur pembelian 2648/PSAJ/07/2013 dan nomor surat jalan 36021 untuk jenis barang HHK 25, dan HHK 35 dengan rincian:

SJ 35369 =>
HHK 25 : 669,76 Kg
(terdapat pada halaman 5 pada dokumen mutasi bulan Juni 2013)

HHK 40 : 262,08
(terdapat pada halaman 17 pada dokumen mutasi bulan Juni 2013)

HHK 30 : 855,06 kg
HHK 30 : 1.441,44 kg
HHK 30 : 3.243,24 kg
HHKHS 30 : 3.197,44 kg
8.737,18 kg
(terdapat pada halaman 11 pada dokumen mutasi bulan Juni 2013)
3) PENJUALAN
- Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. RK pada tanggal 12 Juni 2013 dengan nomor invoice 3119/BTI/06/2013, nomor surat jalan 69683, nomor faktur pajak 010.900-13.42539225 dan dengan jenis barang HHK25 sejumlah 334,88 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 6 pada buku persediaan barang bulan Juni 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 69683 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 960,96 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan. Sementara penjualan yang disengketakan hanya 334,88 kg saja. Sehingga dapat disimpulkan bahwa 334,88 kg merupakan bagian dari total penjualan dari tanggal 12 Juni 2013 dengan surat jalan 69683 yang sejumlah 960,96 kg tersebut;
- Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. PMR pada tanggal 26 Juni 2013 dengan nomor invoice 3409/BTl/06/2013, nomor surat jalan 70021, nomor faktur pajak 010.901-13.35780005 dan dengan jenis barang HHK 30 sejumlah 855,06 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 13 pada buku persediaan barang bulan Juni 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 70021 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 855,06 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 26 Juni 2013 ini masuk semua didalam kasus sengketa;
- Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. SS pada tanggal 25 Juni 2013 dengan nomor invoice 3381/BTI/06/2013, nomor surat jalan 69996, nomor faktur pajak 010.901-13.35779977 dan dengan jenis barang HHK 30 sejumlah 1.081,08 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 13 pada buku persediaan barang bulan Juni 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 69996 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 1.081,08 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 25 Juni 2013 ini masuk semua didalam kasus sengketa;
- Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. SS pada tanggal 27 Juni 2013 dengan nomor invoice 3382/BTI/06/2013, nomor surat jalan 70039, nomor faktur pajak 010.901-13.35779978 dan dengan jenis barang HHK 30 sejumlah 720,72 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 13 pada buku persediaan barang bulan Juni 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 70039 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 720,72 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 27 Juni 2013 ini masuk semua didalam kasus sengketa;
- Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. TM pada tanggal 17 Juli 2013 dengan nomor invoice 3965/BTl/07/2013, nomor surat jalan 70674, nomor faktur pajak 010.901-13 .35780561 dan dengan jenis barang HHK 40 sejumlah 262,08 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 21 pada buku persediaan barang bulan Juli 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 70674 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 262,08 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 17 Juli 2013 ini masuk semua didalam kasus sengketa;
- Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. CMSS pada tanggal 24 Juni 2013 dengan nomor invoice 3340/BTI/06/2013, nomor surat jalan 69957, nomor faktur pajak. 010.901-13.35779936 dan dengan jenis barang HHKHS 30 sejumlah 2.997,6 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 12 pada buku persediaan barang bulan Juni 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 69957 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 2.997,6 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 24 Juni 2013 ini masuk semua didalam kasus sengketa;

bahwa pada penjelasan diatas dijelaskan bahwa surat jalan yang dikeluarkan atas penjualan, tanggal penerbitannya tidak mendahului tanggal pembelian. Pembelian di lakukan pada tanggal 12 Juni 20132 sedangkan penjualan atas surat jalan:
- SJ 69683 : 12 Juni 2013
- SJ 70021 : 26 Juni 2013
- SJ 69996 : 25 Juni 2013
- SJ 70039 : 27 Juni 2013
- SJ 70674 : 17 Juli 2013
- SJ 69957 : 24 Juni 2013
4) bahwa berdasarkan tanggal penjualan diatas Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut merupakan persediaan barang yang dibeli pada tanggal 12 Juni 2013 dan tidak ada transaksi penjualan mendahului pembelian. Selain itu jika terdapat kesamaan kuantiti didalam buku persediaan itu dikarenakan umumnya bagian pergudangan membeli barang untuk dijadikan persediaan digudang berdasarkan dengan kuantitas yang di jual sebelumnya;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti dokumen antara lain sebagai berikut”
Bukti P-45 Persediaan Awal Tahun 2013;
Bukti P-46 Laporan Audit;
Bukti P-52 Arus Barang Januari – Desember 2013;
Bukti P-53 Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013;
Bukti P-54 Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013 (Bagian dari arus
barang keseluruhan);
Bukti P-55 Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013;
Bukti P-56 Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013;
Bukti P-57 Arus barang semua Jan-Des;
Bukti P-58 Sample arus barang Jan-Des;
Bukti P-59 Buku persediaan/mutasi Jan-Des;
Bukti P-60 Narasi Jan-Nov;

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada dokumen rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ yang berisi daftar penjualan dan daftar pembelian yang disajikan dalam suatu daftar, kemudian dilakukan penelitian dengan dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ.

bahwa menurut Majelis, Terbanding telah memaknai daftar penjualan dan pembelian dari PT PSAJ adalah terdapat keterkaitan antara baris kolom pada pembelian adalah asal mula barang yang dijual pada baris yang sama pada kolom penjualan. Sementara Pemohon Banding memberikan daftar pembelian barang dari PT PSAJ yang dijual oleh Pemohon Banding, bukan diartikan bahwa baris penjualan yang barangnya berasal dari pembelian pada baris yang sama. Bahwa daftar pembelian dari PT PSAJ adalah hal yang terpisah dengan daftar penjualan yang barangnya berasal dari PT PSAJ.

bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak melakukan uji tambahan untuk memberikan keyakinan atas kebenaran rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ dan pemahaman tentang makna daftar yang termuat di dalamnya dengan melakukan uji pada Kartu Persediaan, sebelum dokumen rekapitulasi dipakai sebagai dasar utama melakukan koreksi.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian untuk seluruh sengketa dalam bentuk dokumen Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-57), yang memuat Perolehan Barang ((Nama Penjual, NPWP, Faktur Pajak, tanggal, DPP, PPN, Masa, Faktur/Invoice (Nomor, Tanggal, Jenis Barang, Jumlah (Kg), DPP (USD), PPN (USD), jumlah tagihan) dan Surat Jalan (Nomor dan tanggal)), kemudian Penyerahan BKP (Nomor Invoice, Nomor Faktur Pajak, Tanggal, Pembeli, Alamat, Jenis Barang, Jumlah (Kg), Lebar, DPP (Lokal), DPP (Ekspor)). Pada kolom Perolehan/Pembelian Barang (DPP (Rupiah)) tertulis total Rp15.394.011.542,00, dan pada (PPN (Rupiah)) tertulis total Rp1.539.401.157,00. Bahwa total PPN dalam rincian telah sama dengan jumlah PPN Masukan yang menjadi sengketa sebagaimana daftar yang dimuat oleh Terbanding dalam surat uraian banding yaitu sebesar Rp1.539.401.157,00.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-57) membuktikan bahwa barang yang dibeli dari PT PSAJ yang PPN Masukan dikoreksi oleh Terbanding, telah dilakukan penjualan dengan surat jalan penjualan bertanggal setelah tanggal faktur pajak pembeliannya, sebagaimana tersaji pada bagian kanan pada daftar tersebut. Sebagai contoh koreksi Terbanding atas Faktur Pajak No. 010.900- 13.63341443 tanggal 12 Juni 2013 dengan PPN sebesar Rp20.026.762,00 telah dijual pada tanggal 12 Juni, 24 Juni, 26 Juni, 26 Juni, 27 Juni, dan 17 Juli 2013.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan sampel sebanyak 10 faktur pajak yang menjadi sengketa dalam sebuah Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58) beserta bukti pendukungnya. Bahwa muatan kolom pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan adalah sama dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan sebagaimana di atas (Bukti P-57).

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian Kartu Persediaan (Bukti P-55 Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013)

bahwa mengingat banyaknya transaksi, Majelis akan melakukan pengujian secara sample tentang makna dari rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ, apakah penjualan barang suatu transaksi pada daftar aquo adalah berasal dari barang yang dibeli pada baris yang sama.

bahwa Majelis mengambil sample yaitu PT PSAJ NPWP - Nomor Faktur Pajak No. 010.900- 13.63341443 tanggal 12 Juni 2013 dengan PPN sebesar Rp20.026.762,00 (Koreksi nomor 3 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 1 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.

bahwa menurut Majelis, pada halaman 4 dan 5 Kartu Persediaan Juni tercantum pada tanggal 12 Juni 2013 terdapat penerimaan jumlah kuantitas HHK25 dengan surat jalan No. 35369 dengan jumlah sebanyak 669,76Kg yang menjadi sengketa. Sementara terdapat pengeluaran pada tanggal 4 Juni 2013 dengan Surat Jalan No. 69525 dengan jumlah 2.100,28Kg, yang diambil dari persediaan pada tanggal 4 Juni 2013 sebanyak pada baris sebelumnya sebanyak 310.467,65Kg.

bahwa menurut Majelis, pada halaman 10 dan 11 Kartu Persediaan Juni tercantum pada tanggal 12 Juni 2013 terdapat penerimaan jumlah kuantitas HHK30 dengan surat jalan No. 35369 dengan jumlah sebanyak 8.737,18 Kg (855,06Kg + 1.441,44Kg + 3.243,24Kg + 3.197,44Kg) yang menjadi sengketa. Sementara terdapat pengeluaran pada tanggal 3 Juni 2013 dengan Surat Jalan No. 69482, No. 69483, No. 69484, No. 69485, dan No. 69487 dengan jumlah masing-masing sebanyak 599,52Kg, 2.597,92Kg, 855,06Kg, 1.441,44Kg, dan 3.243,24Kg yang diambil dari persediaan pada tanggal 2 Juni 2013 sebanyak 399.323,51Kg.

bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan pengeluaran barang HHK25 dengan Surat Jalan tanggal 4 Juni 2013 No. 69525 diambil dari persediaan tanggal 4 Juni 2013 dan untuk HHK30 dengan Surat Jalan tanggal 3 Juni 2013 No. 69482, No. 69483, No. 69484, No. 69485, dan No. 69487 diambil dari persediaan pada tanggal 2 Juni 2013. Hal tersebut tidak terkait dengan penerimaan barang tanggal 12 Juni dengan untuk HHK25 dengan surat jalan No. 35369 jumlah sebanyak 669,76Kg, dan untuk HHK30 sebanyak 8.737,18 Kg. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP - Faktur Pajak Pajak yaitu PT PSAJ NPWP - Nomor Faktur Pajak No. 010.900-13.63341443 tanggal 12 Juni 2013 dengan PPN sebesar Rp20.026.762,00 dijual tanggal 3 Juni 2013 untuk HHK 30 dengan Surat Jalan No. 69482, No. 69483, No. 69484, No. 69485, dan No. 69487 dan untuk HHK25 dengan Surat Jalan No. 69525 tanggal 4 Juni 2013 adalah tidak tepat.

bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ NPWP - Nomor Faktur Pajak No 010.900- 13.63341448 tanggal 12 Juni 2013 dengan PPN sebesar Rp33.931.580,00 (Koreksi nomor 8 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 5 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.

bahwa menurut Majelis, pada halaman 26 Kartu Persediaan Juni tercantum jumlah kuantitas KHMM25 pada tanggal 12 Juni 2013 terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan 35374 dengan jumlah 13.761,16Kg (1.818,24Kg + 1.605,24Kg + 2.113,02Kg + 1.998,40Kg + 2.042,08Kg + 695,24Kg + 3.488,94Kg) yang menjadi sengketa. Sementara pada tanggal 5 Juni 2013 dengan Surat Jalan No. 69540 dan No. 69545 (sebagaimana disebutkan dalam KKP Terbanding baris nomor 8) pada Kartu persediaan tertera pengeluaran sebanyak 4.184,18Kg dan 9.576,98Kg yang diambil dari persediaan pada tanggal 4 Juni 2013 sebanyak 166.630,14Kg.

bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan untuk Surat Jalan No. 69540 dan No. 69545 pada tanggal 5 Juni 2013 diambil dari persediaan tanggal 4 Juni 2013 dan tidak terdapat kaitan dengan barang masuk dengan surat 35374 dengan jumlah 13.761,16Kg tanggal 12 Juni 2013. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP - Faktur Pajak nomor Pajak No 010.900-13.63341448 tanggal 12 Juni 2013 dengan PPN sebesar Rp33.931.580,00 dijual tanggal 5 Juni 2013 dengan Surat Jalan No. 69540 dan No. 69545 adalah tidak tepat.

bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ NPWP - Nomor Faktur Pajak No 010.900- 13.66341453 tanggal 12 Juni 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp33.914.734,00 (Koreksi nomor 13 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 9 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.

bahwa menurut Majelis, pada halaman 5 Kartu Persediaan Juni tercantum jumlah kuantitas HHK25 pada tanggal 12 Juni 2013 terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan No 35380 dengan jumlah 15.388,10Kg (1.869,14Kg + 2.416,96Kg + 2.562,56Kg + 8.539,44Kg) yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara dengan Surat Jalan No. 69556, No. 69574, No. 69578, No. 69579, dan No. 69582 tanggal 7 Juni 2013 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 13) tertera pada Kartu Persediaan pengeluaran masing-masing sebanyak 2.416,96Kg, 8.037,12Kg, 4.025,84Kg, 2.562,56Kg dan 669,76Kg yang diambil dari persediaan tanggal 7 Juni 2013 pada baris sebelumnya dengan sebanyak 326.132,11Kg.

bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan untuk HHK25 dengan Surat Jalan No. 69556, No. 69574, No. 69578, No. 69579, dan No. 69582 tanggal 7 Juni 2013 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 13) dikeluarkan dari persediaan pada tanggal 7 Juni 2013 . Dalam hal ini tidak terdapat kaitan dengan penerimaan No 35380 tanggal 12 Juni 2013 dengan jumlah 15.388,10Kg dari PT PSAJ. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP - Faktur Pajak No 010.900-13.66341453 tanggal 12 Juni 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp33.914.734,00, telah dijual dengan Surat Jalan No. 69556, No. 69574, No. 69578, No. 69579, dan No. 69582 tanggal 7 Juni 2013 adalah tidak tepat.

bahwa menurut Majelis, Pasal 12 ayat (3) ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dinyatakan:
“(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang".

Penjelasan ayat (3):
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa menurut Majelis, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
a.
b.
c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa menurut Majelis, Pasal 4 huruf 'c' Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:
“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.539.401.157,00 belum memenuhi bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam PMK 17/2013 dan PER 23/2013, sehingga tidak dapat dipertahankan, mempertahankan koreksi Terbanding Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 4.096.000,00, mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp9.287.000,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp(9.287.000,00);

Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah Koreksi Menurut Koreksi (Rp)
Pemohon
Banding (Rp)
Terbanding dalam
Pemeriksaan (Rp)
Terbanding dalam Keberatan (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor 12.523.250.772 12.523.250.772 12.523.250.772 -
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 37.882.461.455 37.882.461.455 37.882.461.455 -
a.3. Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN - - - -
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 12.291.383 3.004.382 3.004.382 -
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - - - -
a.6. Jumlah 50.418.003.610 50.418.003.610 50.418.003.610 -
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - - - -
c. Jumlah seluruh penyerahan 50.418.003.610 50.418.003.610 50.418.003.610 -
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 3.788.246.146 3.789.174.846 3.789.174.846 -
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama - - - -
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 3.725.523.546 2.182.026.389 3.721.427.546 1.539.401.157
b.3. STP (Pokok kurang bayar) - - - -
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - - - -
b.5. Lain-lain 4.255.362.418 4.255.362.418 4.255.362.418 -
b.6. Jumlah 7.980.885.964 6.437.388.807 7.976.789.964 -
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP - - - -
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 7.980.885.964 6.437.388.807 7.976.789.964 -
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar (4.192.639.818) (2.648.213.961) (4.187.615.118) -
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 4.192.639.818 4.192.639.818 4.192.639.818 -
b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) - - - -
Jumlah 4.192.639.818 4.192.639.818 4.192.639.818 -
4. PPN yang kurang/(lebih) dibayar - 1.544.425.857 5.024.700 -
5. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP - - - -
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP - 1.544.425.857 5.024.700 1.539.401.157
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP - - - -
d. Kenaikan Pasal 13A KUP - - - -
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - - - -
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - - - -
g. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN - - - -
h. Jumlah - 1.544.425.857 5.024.700 -
6. Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar - 3.088.851.714 10.049.400 -
Memperhatikan:
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis;

Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00325/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 17 Nopember 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00152/207/13/062/15 tanggal 21 Agustus 2015 Masa Pajak Juni 2013, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 110710.16/2013/PP, atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013 menjadi:

Uraian Jumlah (Rp)
DPP Penyerahan Ekspor 12.523.250.772
DPP Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri 37.891.748.455
DPP Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 3.004.382
DPP Seluruh Penyerahan 50.418.003.610
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 3.789.174.846
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 7.976.789.964
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (4.187.615.118)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 4.192.639.818
PPN yang kurang/(lebih) dibayar 5.024.700
Sanksi Administrasi 5.024.700
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 10.049.400

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 oleh Hakim Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

AP, Ak. M.M., C.A. sebagai Hakim Ketua,
JT, S.H. sebagai Hakim Anggota,
BS, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
Ir. JS, M.M.

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA