Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-113442.15
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar US$ 1,185,756.69 yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1) Koreksi Biaya Community Development sebesar US$ 156,821.86
2) Koreksi Biaya Bunga sebesar US$ 1,028,934.83
Jumlah US$ 1,185,756.69

Menurut Terbanding:

1. Koreksi positif atas Biaya Community Development sebesar US$156,821.86

bahwa berdasarkan penelitian atas LPP, KKP, dan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi Terbanding yang dijadikan sengketa oleh Pemohon Banding adalah koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$ 156,821.86 yang terdiri atas:

No Akun Nama Akun Nilai (US$)
04-71816-0-003 Biaya Community Development - SDM $ 18.268,34
04-71816-0-005 Biaya Community Development - Sarana dan Prasaran $ 83.251,90
04-71816-0-006 Biaya Community Development - Obat-obatan $ 11.254,89
04-71816-0-007 Biaya Community Development - Bantuan Sosial $ 14.525,45
04-71816-0-099 Biaya Community Development - Lain-lain $ 1.636,99
04-71816-0-534 Community Development $ 27.884,29
$ 156.821,86


bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya Community development sebesar US$156,821,86 karena biaya ini pada dasarnya termasuk dalam bagian harta yang dihibahkan, sumbangan atau bantuan, biaya-biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Banding nya, Biaya community development merupakan pengeluaran perusahaan dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan tempat usaha dan membantu Pemerintah dalam perencanaan pembangunan sarana dan prasarana setempat;

bahwa terhadap Pemohon Banding telah disampaikan permintaan data/dokumen yang terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Community development sebesar US$ 156,821.86 beserta bukti pendukungnya;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Community development sebesar US$ 156,821.86 tersebut;

bahwa Pemohon Banding sebagai perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam memang wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan diperkenankan memperhitungkan sebagai biaya perseroan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, namun untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak perlu disesuaikan dengan ketentuan perpajakan dalam melaporkan SPT Tahunan;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

bahwa terkait biaya community development sebesar US$156,821.86 yang merupakan pengeluaran perusahaan dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibilty) berupa sumbangan obat-obatan, bantuan sosial dan pembangunan infrastruktur di lingkungan masyarakat sekitar kawasan tambang, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa pada dasarnya pengeluaran-pengeluaran tersebut termasuk dalam bagian harta yang dihibahkan, sumbangan atau bantuan yang tidak dapat dikurangkan dengan Penghasilan Bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

2. Koreksi positif atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar US$ 1,028,934.83

bahwa berdasarkan penelitian atas LPP, KKP, dan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos Penyesuaian Fiskal Positif : Biaya Bunga Pinjaman sebesar US$ 1.028.934.83;

bahwa menurut Terbanding, koreksi positif sebesar USD 1,028.934.83 merupakan koreksi terhadap biaya bunga terkait pinjaman kepada PT BR. Tahun 2010, tingkat suku bunga terbagi dalam dua periode. Periode pertama adalah Januari-September tingkat suku bunga yang berlaku adalah sebesar 7,47% sedangkan Oktober-Desember sebesar 5,29%. Berdasarkan perhitungan ulang, tingkat suku bunga yang wajar untuk tahun 2010 menurut Terbanding adalah sebesar 4,73%;

bahwa berikut hasil pengujian yang dilakukan Terbanding:

a. Pinjaman modal kerja yang diterima oleh PT PI merupakan pendanaan yang diperoleh dari PT BR selaku induk perusahaan. Sumber dana pendanaan yang dilakukan oleh PT BR tersebut sepenuhnya berasal dari pinjaman sindikasi dengan total fasilitas sebesar US$ 300,000,000 dengan tingkat suku bunga Libor + 2,3% ditambah biaya facility fee sebesar US$ 6,000,000;
b. Sampai dengan selesainya pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan bukti dan dokumen pendukung berupa invoice, perhitungan bunga yang dibayarkan oleh PT BR, Tbk kepada bank sindikasi, Bukti pembayaran bunga;
c. Terbanding berpendapat, bahwa pada prinsipnya pinjaman sindikasi tersebut sejak awal dilakukan untuk memenuhi kebutuhan grup, termasuk untuk PT PI. Pinjaman grup biasanya dilakukan dengan tujuan beberapa hal antara lain; kemudahan memperoleh pinjaman, memperoleh tingkat suku bunga yang lebih rendah. Oleh karena itu, jika anak perusahaan harus membayar bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat suku bunga yang berlaku di pasar, maka tujuan dari pinjaman grup tersebut tidak tercapai dan dapat menggerus laba dari anak usaha di satu sisi;
d. Terbanding melakukan perhitungan ulang atas tingkat suku bunga yang dibayarkan oleh PT PI kepada PT BR berdasarkan Lampiran F ayat 3 huruf (e) “PKP2B” dan Pasal 18 ayat (3) UU No. 10 tahun 1994 dengan mengikuti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib pajak yang Mempunyai hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing (Seri TP-1), dengan langkah sebagai berikut:
  1. Menentukan struktur penyusun margin,
  2. Mencari tingkat suku bunga LIBOR 3 month pada 2010,
  3. Menghitung tingkat suku bunga wajar,
  4. Menghitung beban bunga;
e. Tingkat suku bunga wajar berdasarkan perhitungan Terbanding sebesar 4,70% mendekati tingkat suku bunga rata-rata Suku Bunga Pinjaman Yang Diberikan US Dollar menurut Kelompok Bank Tahun 2010 berdasarkan Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia sebesar 4,73%;


bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti/dokumen yang mendukung alasan keberatan terkait koreksi biaya bunga pinjaman tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian atas LPP, KKP, dan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi Terbanding yang dijadikan sengketa oleh Pemohon Banding adalah koreksi Kompensasi Kerugian sebesar US$ 642,191.49;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar US$ 642,191.49 berdasarkan perhitungan kembali atas kompensasi kerugian yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sesuai Lampiran F angka 9 Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT PI tanggal 20 November 1997;

bahwa untuk tahun pajak 2007, 2008, dan 2009 telah dilakukan pemeriksaan SPT PPh Badan, dan telah dikeluarkan ketetapan pajak yang menyebabkan Penghasilan Kena Pajak untuk masing-masing tahun tersebut mengalami perubahan. Pemohon Banding juga telah mengajukan Banding atas sengketa pajak tersebut ke Pengadilan Pajak. Banding atas sengketa pajak tahun 2007, 2008, dan 2009 telah diputus oleh Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak tersebut adalah Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga Terbanding mempergunakan dokumen tersebut sebagai dasar penghitungan kompensasi kerugian fiskal untuk Tahun Pajak 2010;

bahwa dengan adanya perubahan pembukuan Pemohon Banding yang menggunakan mata uang asing (USD) sejak tahun 2010, maka dilakukan konversi ke mata uang asing (USD) atas nilai rupiah Penghasilan Kena Pajak. Kurs yang digunakan adalah Kurs KMK pada akhir tahun pajak;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa pada tanggal 16 Juli 2013 Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor Put.43786/PP/M.XVI/15/2013. Adapun dalam Memori PK, Pemohon Banding mengajukan permohon untuk membatalkan SKPLB Pajak Penghasilan tahun pajak 2008 nomor 00048/406/08/063/10;

bahwa berdasarkan website Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pemohon Banding mendapatkan informasi bahwa atas permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon Banding telah mendapatkan amar putusan "KABUL" dengan rincian informasi sebagai berikut :

No Register : 715 B/PK/PJK/2014
No Surat Pengantar : PKMA.0542/5.1/VI/PAN/2014
Pemohon : PEMOHON BANDING
Termohon : DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Tanggal Putus : 22-Dec-14
Amar Putusan : KABUL
Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju : 19-Jun-15


bahwa dengan telah dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Pemohon Banding maka surat ketetapan pajak yang telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put-43.7.86/PP/M.XVI/15/2013 telah dibatalkan dengan Putusan Mahkamah Agung, sehingga menurut Pemohon Banding angka yang digunakan sebagai jumlah kompensasi kerugian dari Tahun Pajak 2008 adalah angka rugi fiskal sesuai dengan yang disajikan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 yaitu sebesar Rp128.588.185.117,00. Berdasarkan informasi di atas, berkas putusan sudah dikirimkan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2015, namun sampai saat ini Pemohon Banding belum menerimanya;

bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan permintaan data/dokumen yang terkait dengan koreksi kompensasi kerugian tersebut : salinan putusan Mahkah Agung terkait Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-43.7.86/PP/M.XVI/15/2013 beserta bukti pendukungnya Iainnya;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data/dokumen terkait koreksi kompensasi kerugian sebesar US$ 642,191.49;

bahwa Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan Peninjauan Kembali. Dalam Penjelasan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali, yaitu keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung dan digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung agar Putusan Peninjauan Kembali tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan;

bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah koreksi penghitungan PPh Badan yang terutang. Koreksi tersebut disebabkan karena adanya koreksi terhadap penghasilan netto dan adanya perbedaan tarif PPh terhutang dimana Terbanding menghitung PPh Badan yang terutang sesuai dengan tarif dalam ketentuan PKP2B Pasal 14 Angka 3 mengenai PPh Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, sedangkan Pemohon Banding menghitung PPh Badan yang terutang menggunakan tarif dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usahanya berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanggal 20 November 1997 antara Pemohon Banding dengan Pemerintah RI dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi

bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berlaku sejak tanggal yang tercantum pada awal perjanjian (20 November 1997) hingga berakhirnya Periode Operasi Wilayah Pertambangan yang akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) tahun sejak permulaan operasi penambangan yang pertama, atau periode yang lebih lama yang dapat disetujui oleh Departemen berdasarkan permohonan tertulis Kontraktor;

bahwa PKP2B antara Pemohon Banding dan Pemerintah RI merupakan perikatan yang wajib dipatuhi oleh Pemohon Banding dan Pemerintah RI sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut di atas yang merupakan domain hukum dari privat;

bahwa Pasal 14 angka 3 ayat (i) PKP2B secara jelas mengatur sendiri tarif dan lapisan pajak untuk pengenaan PPh Badan. Tarif dan lapisan penghasilan tersebut tidak tunduk kepada Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berlaku tarif 30% (tiga puluh persen) atau tarif yang Iebih kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Apabila lapisan penghasilan kena pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif tersebut diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut;

bahwa oleh karena pasal 14 angka 3 ayat (i) PKP2B tidak mengacu pada Undangundang Pajak Penghasilan, maka Peraturan Pemerintah tentang perubahan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 PKP2B adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perubahan tarif dalam PKP2B, bukan Peraturan Pemerintah yang mengatur perubahan tarif dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sesuai dengan hal itu, Keputusan Menteri Kuangan tentang perubahan lapisan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 PKP2B adalah Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang perubahan lapisan penghasilan kena pajak dalam PKP2B, bukan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur perubahan lapisan penghasilan kena pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan Pasal 14 angka 3 ayat (i) huruf c Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam naskah bahasa Indonesia disebutkan; "tarif pajak yang akan dikenakan adalah 30% (tiga puluh persen) atau tarif yang Iebih kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah untuk penghasilan kena pajak Iebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)." Sedangkan dalam naskah bahasa Inggris disebutkan; "Thirty percent (30%) or lower rate as set forth by the Government Regulations for taxable income exceeding fifty million rupiah (Rp50.000.000,00)”;

bahwa sesuai dengan huruf E angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014 tanggal 24 November 2014 tentang Penegasan Perlakuan tarif Pajak Penghasilan Badan Bagi Wajib Pajak yang Menjalankan Usaha di Bidang Pertambangan Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau Kontrak Karya tarif pajak yang berlaku adalah:

(a) 10% (sepuluh persen) untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
(b) 15% (lima belas persen) untuk penghasilan kena pajak Iebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,-00 (lima puluh juta rupiah)
(c) 30% (tiga puluh persen) atau tarif Iebih kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah untuk penghasilan kena pajak Iebih dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

sampai dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan;

bahwa ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan batubara berdasarkan PKP2B atau bidang pertambangan mineral berdasarkan KK yang kontrak atau perjanjiannya ditandatangani pada tahun 1997 sampai dengan tahun 2000;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa pengertian Peraturan Pemerintah adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara hierarki dibawah Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

bahwa sampai dengan laporan ini dibuat, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif pajak untuk Wajib Pajak yang menjalankan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara belum diterbitkan, sehingga tarif yang digunakan adalah tarif sesuai dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B);

Menurut Pemohon Banding:

1. Biaya Community Development

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya community development merupakan pengeluaran perusahaan dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan tempat usaha dan membantu Pemerintah dalam perencanaan pembangunan sarana dan prasarana setempat. Pengeluaran-pengeluaran semacam ini merupakan pengeluaran rutin yang harus dikeluarkan oleh perusahaan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan karena sifat pengeluarannya, sudah menjadi kelaziman industri dalam membebankan biaya rutin ini sebagai biaya operasi;

bahwa pada Lampiran F angka 7 PKP2B tentang Aturan Menghitung Pajak Penghasilan di sebutkan:
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994 dan segenap peraturan pelaksanaannya, “Biaya-biaya Penjualan, Biaya-Biaya Umum, dan Biaya-Biaya Administrasi” dalam setiap tahun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya manajemen, uang kompensasi untuk jasa-jasa yang diberikan di luar negeri, gaji pegawai pimpinan, biaya-biaya komunikasi, kontribusi dan biaya-biaya langganan-langganan, biaya iklan dan lain-lain biaya penjualan, biaya hubungan masyarakat, biaya kantor, biaya pemasaran (tetapi hanya terbatas kepada biaya-biaya yang secara wajar berkenaan dengan Pengusahaan penambangan dan tidak termasuk biaya riset produksi yang tidak ada hubungannya), biaya hukum dan pemeriksaan pembukuan, biaya-biaya administrasi umum, termasuk tagihan yang wajar dari afiliasi yang dialokasikan kepada operasi di Indonesia sepanjang biaya-biaya ini mewakili biaya jasa sebenarnya yang diberikan dalam tahun itu;

bahwa berdasarkan Lampiran F angka 7 PKP2B sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya community development adalah bagian dari biaya kontribusi dan hubungan masyarakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan;

bahwa pengeluaran tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Pasal 74 yang menyebutkan:

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah;


bahwa dalam Undang Undang tersebut diatur bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan wajib dianggarkan dan dapat diperhitungkan sebagai biaya perseroan;

bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang wajib dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang meliputi beberapa program diantaranya:

1. Sumber Daya Manusia (Kesehatan & Olahraga, Pendidikan, Keagamaan),
2. Sarana & Prasarana (Air Bersih, Jalan/Jembatan, Bangunan Publik),
3. Ekonomi Kerakyatan (Perikanan, Peternakan, Pertanian & Pariwisata berupa bantuan pembinaan dan peralatan/perlengkapan),
4. Bantuan Sosial Lainnya di daerah sekitar kawasan tambang;


bahwa karena sifat biaya tersebut merupakan pengeluaran yang wajib dianggarkan, maka biaya community development dapat dibebankan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

2. Biaya Bunga

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut di atas dengan uraian sebagai berikut:

1. bahwa transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT BR merupakan transaksi pinjaman back to back dari transaksi pinjaman PT BR dengan bank sindikasi. Marjin atas pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding dari PT BR sebagian besar mencerminkan cost of fund dari pinjaman yang diperoleh PT BR dari bank sindikasi ditambah dengan porsi marjin keuntungan bagi PT BR;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan analisa perhitungan dasar pengenaan bunga kepada Terbanding yang dapat mendukung bahwa bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada BR terdiri dari tarif bunga BR kepada sindikasi bank pemberi pinjaman ditambah dengan cost of fund;

2. bahwa transaksi ini melibatkan pihak-pihak yang berdomisili di dalam negeri dan kedua belah pihak telah melaporkan transaksi ini dengan nilai yang sama, yaitu : PT BR telah mengakui pendapatan bunga dari Pemohon Banding sebesar pengakuan biaya bunga oleh Pemohon Banding yang dikenakan oleh PT BR. PT BR telah selesai dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2010 dan dari hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding tidak melakukan koreksi atas pendapatan bunga yang berasal dari transaksi PT BR dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, apabila Terbanding sekarang melakukan koreksi atas biaya bunga yang diakui oleh Pemohon Banding dari transaksi pinjaman tersebut, seharusnya juga dilakukan penyesuaian korelasi terhadap pihak lawan transaksi Pemohon Banding, yaitu PT BR. Tidak adanya korelasi penyesuaian akan dapat merugikan Pemohon Banding karena atas nilai koreksi tersebut perusahaan diharuskan membayar pajak di kedua tempat, yaitu di sisi Pemohon Banding (setelah dilakukan koreksi Positif) maupun di sisi PT BR; karena secara prinsip – jika menerapkan koreksi Terbanding – PT BR telah mencatat dan menagihkan bunga atas pinjaman terlalu besar;
3. bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap transaksi bunga pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT BR tidak terdapat unsur transfer pricing guna memanfaatkan perbedaan tarif pajak antara Pemohon Banding dengan PT BR, karena dalam menghitung Pajak Penghasilan baik PT BR maupun Pemohon Banding sama-sama menghitung dengan menggunakan tarif PPh Badan yang sama, yaitu sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak;
4. bahwa dalam Lampiran F angka 8 PKP2B Pemohon Banding mengatur mengenai ketentuan pembebanan biaya bunga yang diperkenankan berdasarkan rasio perbandingan modal yang dipinjam dengan modal sendiri. Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding tersebut masih memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran F angka 8 PKP2B tersebut;


bahwa Pemohon Banding berkeyakinan telah menerapkan prinsip-prinsip kewajaran dalam transaksi bunga pinjaman dengan PT BR berdasarkan penjelasan di atas. Selain itu, Pemohon Banding perlu sampaikan bahwa atas transaksi tersebut telah dilakukan pengujian terhadap penerapan prinsip-prinsip kewajaran oleh pihak independen yaitu konsultan di bidang transfer pricing documentation di mana telah diterbitkan dokumen transfer pricing kepada PT BR, dengan kesimpulan oleh pihak independen yang telah mendapatkan keyakinan bahwa transaksi yang dilakukan atas pinjaman dari PT BR kepada afiliasinya telah menerapkan prinsip-prinsip kewajaran;

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

Namun pada ayat (3) diatur bahwa :

(3) Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;


bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tanggal 16 Juli 2013 Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor Put-43786/PP/M.XVI/15/2013. Adapun dalam Memori PK, Pemohon Banding mengajukan permohon untuk membatalkan SKPLB Nomor 00048/406/08/063/10 karena tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan surat ketetapan pajak;

bahwa melalui website Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemohon Banding mendapatkan informasi bahwa atas permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon Banding telah mendapatkan amar putusan ’’KABUL’’ dengan rincian informasi sebagai berikut :

No Register : 715 B/PK/PJK/2014
No Surat Pengantar : PKMA.0542/5.1/VI/PAN/2014
Pemohon : PEMOHON BANDING
Termohon : DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Tanggal Putus : 22-Dec-14
Amar Putusan : KABUL
Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju : 19-Jun-15


bahwa dengan telah dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Pemohon Banding maka SKP yang telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor Put-43786/PP/M.XVI/15/2013 telah dibatalkan dengan Putusan Mahkamah Agung, sehingga menurut Pemohon Banding angka yang digunakan sebagai jumlah kompensasi kerugian dari Tahun Pajak 2008 adalah angka rugi fiskal sesuai dengan yang disajikan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 yaitu sebesar Rp128.588.185.117,00. Berdasarkan informasi di atas, berkas putusan sudah dikirimkan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2015, namun sampai saat ini Pemohon Banding belum menerimanya. Terlepas dari berkas yang belum diterima, menurut Pemohon Banding amar putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya sudah dapat diperhitungkan dengan kewajiban pajak di tahun-tahun terkait selanjutnya;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar jumlah kompensasi kerugian yang dihitung dapat juga memperhitungkan Putusan Mahkamah Agung yang pada prinsipnya merupakan putusan yang lebih tinggi dan memiliki kekuatan hukum tetap juga;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon atas koreksi Kompensasi Kerugian sebesar US$ 642,191.49 agar dibatalkan;

bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding terhadap ketentuan baik yang diatur di dalam PKP2B maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Banding diperkenankan untuk menggunakan tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak menjadi tarif tunggal yaitu sebesar 25% yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010;

Menurut Majelis:
1) Koreksi Atas Biaya Community Development sebesar US$156,821.86

bahwa menurut Terbanding, biaya Community Development yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebesar US$156,821,86 pada dasarnya termasuk dalam bagian harta yang dihibahkan, sumbangan atau bantuan, biaya-biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya Community Development yang dikeluarkan merupakan bagian dari biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai kontraktor PKP2B yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Lampiran F angka 7 PKP2B, dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan diuraikan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan kontraktor dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanggal 20 November 1997 antara Pemohon Banding dengan Pemerintah RI dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Uundang Nomor: 10 tahun 1994 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6:
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
  1. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Pasal 9:
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
  1. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b;
Pasal 33A:
(4) Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud;

bahwa berdasarkan Lampiran F angka 7 PKP2B, diatur sebagai berikut:
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994 dan segenap peraturan pelaksanaannya, “Biaya-biaya Penjualan, Biaya-Biaya Umum, dan Biaya-Biaya Administrasi” dalam setiap tahun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya-biaya manajemen, uang kompensasi untuk jasajasa yang diberikan di luar negeri, gaji pegawai pimpinan, biaya-biaya komunikasi, kontribusi dan biaya-biaya langganan-langganan, biaya iklan dan lain-lain biaya penjualan, biaya hubungan masyarakat, biaya kantor, biaya pemasaran (tetapi hanya terbatas kepada biayabiaya yang secara wajar berkenaan dengan Pengusahaan penambangan dan tidak termasuk biaya riset produksi yang tidak ada hubungannya), biaya hukum dan pemeriksaan pembukuan, biaya-biaya administrasi umum, termasuk tagihan yang wajar dari afiliasi yang dialokasikan kepada operasi di Indonesia sepanjang biaya-biaya ini mewakili biaya jasa sebenarnya yang diberikan dalam tahun itu;

bahwa sebagai Kontraktor dalam PKP2B, dalam menjalankan kegiatan usahanya Pemohon Banding harus mengacu sepenuhnya pada Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri Energi Dan Sumber Daya Alam;

bahwa dalam RKAB tahun 2010 yang telah disetujui oleh Menteri ESDM, antara lain terdapat Rencana Kegiatan Pengembangan Masyarakat (Community Development) beserta Anggaran Biayanya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa biaya Pengembangan Masyarakat (Community Development) yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan pengeluaran untuk membiayai kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan wajib dilaksanakan oleh Pemohon Banding dalam rangka menjalankan usahanya sebagai Kontraktor PKP2B,

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa Biaya Community Development yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Kontraktor PKP2B, dalam upayauntuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana diatur dalam Lampiran F angka 7 PKP2B Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Community Development sebesar US$156,821,86 tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

2) Koreksi Atas Biaya Bunga sebesar US$1,028,934.83

bahwa menurut Terbanding,terdapat pembayaran Biaya Bunga kepada PT. BR sebagai induk perusahaan Pemohon Banding yang tingkat bunganya tidak wajar, sehingga harus dikoreksi sebesar US$1,028,934.83 berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran bunga yang dibayarkan kepada PT BR yang berkedudukan di Indonesia dan sebagai induk perusahaan, telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding karena tidak terapat unsur penghindaran pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 18 UU PPh, antara lain diatur sebagai berikut:
(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Memori Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) antara lain dinyatakan sebagai berikut:
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.
Apabila terdapat hubungan istimewa kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya diantara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya;

bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2:
(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.
(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia,Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:
  1. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;
  2. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
  3. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.
bahwa pada tahun 2010 Pemohon Banding membayar bunga pinjaman kepada PT. BR yang berkedudukan di Indonesia, sebagai induk perusahaan Pemohon Banding dengan tingkat bunga masa Januari-September 2010 sebesar 7,47% sedangkan masa Oktober-Desember sebesar 5,29%;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh beserta memori penjelasannya, antara lain dinyatakan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa;

bahwa indikasi terjadinya penghindaran pajak antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, pada umumnya dilakukan dikarenakan adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan kepada masing-masing pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan tujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar oleh kedua belah pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa PT, BR dan Pemohon Banding sama-sama berkedudukan di Indonesia, sehingga tidak terdapat perbedaan Tarif Pajak yang dikenakan terhadap keduanya, sehingga secara normative tidak terdapat tendensi adanya upaya penghindaran pajak;

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Nomor: PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011, yang secara ekplisit mengatur bahwa Peraturan Dirjen Pajak tersebut hanya berlaku untuk transaksi antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai hubungan istimewa, sedangkan untuk transaksi antar Wajib Pajak Dalam Negeri hanya diberlakukan dengan kondisi tertentu;

bahwa PT. BR sebagai induk perusahaan Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: 43/PJ/2010 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011, sehingga atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. BR tidak harus diuji kewajarannya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Bunga yang dibayarkan oleh Pemohon banding kepada PT. BR mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing, yang keduanya sudah tidak diberlakukan lagi pada saat terbanding melakukan pemeriksaan pajak;

bahwa Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-04/PJ.7/1993 keduanya sudah tidak berlaku karena telah digantikan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: 22/PJ/2013;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Bunga sebesar US$1,028,934.83 tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya ;


bahwa berdasarkan simpulan sebagaimana diuraikan angka 1) dan 2) tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto tahun 2010 sebesar US$1,185,756.69 harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut, jumlah Penghasilan neto Tahun 2010 menurut majelis adalah sebesar US$24,911,218.00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan neto Cfm Terbanding : US$ 26,096,974.69
Koreksi Dibatalkan Majelis : US$ 1,185,756.69
Penghasilan Neto Cfm Majelis : US$ 24,911,218.00


bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan diuraikan sebagai berikut:

bahwa terdapat perbedaan perhitungan kerugian yang dapat dikompensasikan pada tahun 2010, dengan uraian sebagai berikut:

Kompensasi Kerugian Cfm Terbanding : US$ 16.432.087,51
Kompensasi Kerugian Cfm Pemohon Banding : US$ 17.074.279,00
Selisish/sengketa : US$ 642.191,49


bahwa menurut Terbanding, saldo kerugian yang dapat dikompensasikan pada tahun 2010 adalah sebesar US$16,432,087.51 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Th Pajak Surat Ketetapan Pajak/Putusan Pengadilan Pajak Laba (Rugi) US$ Kompensasi Rugi US$ Sisa Kerugian US$
2005 - (2,642,633.00) 0,00 2,642,633.00
2006 - (3,384,812.00) 0,00 6,027,445.00
2007 Put-38140/PP/M.XVI/15/2012 (7,198,651.83) 0,00 13,226,096.83
2008 Put-43786/PP/M.XVI/15/2013 (11,433.178.68) 0,00 24,659,275.51
2009 Put-56039/PP/M.XVIB/15/2014 8,227,188.00 8,227,188.00 16,432,087.51
2010 Laba/Rugi (hasil pemeriksaan) 26,096.974.69 16,432,087.51 -


bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan saldo rugi yang dapat dikompensasikan pada tahun 2010 adalah sebesar US$17.074.279,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Th Pajak Surat Ketetapan Pajak/Putusan Pengadilan Pajak Laba (Rugi) US$ Kompensasi Rugi US$ Sisa Kerugian US$
2005 - (2,642,633.00) 0,00 2,642,633.00
2006 - (3,384,812.00) 0,00 6,027,445.00
2007 Put-38140/PP/M.XVI/15/2012 (7,198,651.83) 0,00 13,226,096.83
2008 Put-43786/PP/M.XVI/15/2013 (12,075,370.17) 0,00 25,301,467.00
2009 Put-56039/PP/M.XVIB/15/2014 8,227,188.00 8,227,188.00 17.074.279.00


bahwa berdasarkan data perbandingan perhitungan menurut Terbanding dengan menurut Pemohon Banding tersebut, yang menjadi perbedaan adalah jumlah rugi tahun 2008 dengan perhitungan sebagai berikut:

Rugi tahun 2008 Cfm Pemohon Banding : US$ 12,075,370.17
Rugi tahun 2008 Cfm Terbanding : US$ 11,433.178.68
Selisih : US$ 642,191.49


bahwa Rugi Tahun 2008 menurut Terbanding sebesar USD11,433,178.68 didasarkan pada angka kerugian yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-43786/PP/M.XVI/15/2013;

bahwa atas Putusan Pengadilan Nomor: Put-43786/PP/M.XVI/15/2013 tersebut telah diajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI oleh Pemohon Banding, dan pada tanggal 22 Desember 2014 Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Putusan dengan Amar “Mengabulkan Permohon Pengajuan Peninjauan Kembali”;

bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, Majelis berpendapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-43786/PP/M.XVI/15/2013 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI sehingga jumlah kerugian tahun 2008 yang dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya adalah sebagaimana yang tertuang dalam SPT PPh Badan tahun 2008 sebesar Rp128.588.185.117,00 atau ekuivalen dengan US$12,075,370.17;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Rugi yang dapat dikompensasikan ke tahun 2010 sebesar US$642.191,49 harus dibatalkan;

bahwa menurut Terbanding, Tarif Pajak Penghasilan yang harus diterapkan adalah Tarif Berjenjang berdasarkan Pasal 14 Ayat (3) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B);

bahwa menurut Pemohon Banding, Tarif Pajak Penghasilan yang harus diterapkan adalah tarif Pajak Tunggal sebesar 25% sebagai pelaksanaan pasal 14 Ayat (3) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan diuraikan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah perbedaan penerapan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (3) PKP2B terkait besarnya tarif Pajak Penghasilan yang harus digunakan dalam menghitung Pajak Penghasilan Tahun 2010;

1) Aspek Historis

bahwa dalam rangka pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Pemerintah Indonesia telah mengikat kerjasama dengan berbagai pengusaha dalam negeri maupun luar negeri yang selanjutnya disebut sebagai Kontraktor, dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan;

bahwa dalam bidang pertambangan Batu Bara, Pemerintah Indonesia telah mengikat perjanjian Kontrak Karya dengan para Kontraktor, yang dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (selanjutnya disebut PKP2B);

bahwa sebelum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan berlaku secara efektif sejak tanggal 1 April 1984, Pemerintah Indonesia telah menadatangani PKP2B dengan para Kontraktor yang selanjutnya disebut sebagai PKP2B Generasi I (pertama), dan dalam perkembangannya PKP2B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding disebut sebagai PKP2B Generasi ke III (tiga);

bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara PKP2B Generasi I dengan PKP2B Genearsi ke III, antara lain yang berkaitan dengan pengenaan Pajak Penghasilan kepada Kontraktor;

bahwa pada PKP2B Generasi I, Tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada Kontraktor ditetapkan dengan besaran angka tertentu, yang berlaku sampai dengan berakhirnya PKP2B, sehingga meskipun telah diperlakukan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, maka Tarif Pajak yang diberlakukan adalah tetap Tarif Pajak yang diatur dalam PKP2B generasi I;

bahwa pada PKP2B Generasi III, Tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada Kontraktor ditetapkan berdasarkan tarif pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat PKP2B ditandatangani, dengan tambahan pemberian fasilitas berupa penerapan tarif pajak yang lebih kecil/rendah yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa PKP2B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding, merupakan PKP2B Generasi III (ditandatangani tanggal 20 November 1997), dengan Tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada Pemohon Banding diatur dalam Pasal 14 angka 3 butir (i) PKP2B sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Badan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor:

(i) Kontraktor harus membayar Pajak Penghasilan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperolah Kontraktor, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas kepada laba bruto atas usaha, dividen, bunga dan royalti dengan tarif pajak yang akan dikenakan selama jangka waktu Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
(a) 10% (sepuluh persen) untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
(b) 15% (lima belas persen) untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
(c) 30% (tiga puluh persen) atau tarif lebih kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Apabila lapisan penghasilan kena pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif tersebut pada huruf (a), (b) dan (c) diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut;


bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 angka 3 butir (i) PKP2B tersebut, secara eksplisit dan jelas diatur bahwa Pemerintah Indonesia telah bersepakat untuk mengenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif dan lapisan tertentu dengan memberikan fasilitas kepada Kontraktor untuk menerapkan tarif yang lebih kecil/ rendah berdasarkan Peraturan Pemerintah;

bahwa yang menjadi permasalahan adalah: sampai dengan sengketa banding ini Pemerintah Indonesia belum/tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 angka 3 butir (i) PKP2B;

bahwa sejak tanggal 1 Januari 2010 Pemerintah Indonesia bersama DPR RI telah menetapkan Tarif Pajak Penghasilan Badan dengan tarif tunggal sebesar 25%, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (2a) Undang-Undang Nomor: 36 tahun 2008 tentang Perubahan Ke Empat Atas Undang-Undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dinyatakan:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik (pacta sunt servanda);

bahwa berdasarkan Pasal 1342 KUH Perdata, dinyatakan bahwa: jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat:

- bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani PKP2B baik Generasi I maupun Genarasi III, yang masing-masing mempunyai kekhususan antara lain terkait dengan besarnya Pajak Penghasilan Badan yang dikenakan kepada Kontraktor;
- bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, PKP2B merupakan undang-undang bagi Pemerintah Indonesia dan bagi Pemohon Banding, yang harus dilaksanakan oleh kedua pihak dengan itikad baik (pacta sunt servanda);
- bahwa Pemerintah Indonesia bersama DPR RI telah menetapkan Tarif Pajak Penghasilan Badan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010 dengan tarif tunggal sebesar 25%, (lebih kecil/rendah dari tarif yang terdapat dalam PKP2B), sebagaimana dimuat dalam Pasal 17 Ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan ke Empat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- bahwa sampai dengan sengketa banding ini, Pemerintah Indonesia tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 angka 3 butir (i) PKP2B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding;


bahwa berdasarkan fakta dan uraian tersebut, Majelis berpendapat sudah seharusnya dan sewajarnya apabila Pemerintah Indonesia melaksanakan Pasal 14 angka 3 butir (i) PKP2B yang telah ditandatangani bersama Pemohon Banding, sehingga sejak tanggal 1 Januari 2010 Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada Pemohon Banding menggunakan tarif tunggal sebesar 25%, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 Ayat (2a) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Ke Empat Atas UU Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

2) Aspek Yuridis

bahwa berdasarkan PKP2B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 20:
“Istilah-istilah yang ditetapkan dibawah ini, dimanapun istilah itu muncul dalam Perjanjian ini, mempunyai arti sesuai dengan definisi yang ditetapkan masing-masing:

20. Pemerintah berarti Pemerintah Republik Indonesia, Menteri, Departemen, Badan, Lembaga, Pemerintah Daerah, Kepala daerah Tingkat I atau Tingkat II nya;


Pasal 14 angka 3:
“Pajak Penghasilan Badan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor:

(i) Kontraktor harus membayar Pajak Penghasilan atas penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperolah Kontraktor, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas kepada laba bruto atas usaha, dividen, bunga dan royalti dengan tarif pajak yang akan dikenakan selama jangka waktu Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
(a) 10% (sepuluh persen) untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
(b) 15% (lima belas persen) untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
(c) 30% (tiga puluh persen) atau tarif lebih kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);


Apabila lapisan penghasilan kena pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif tersebut pada huruf (a), (b) dan (c) diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut;

bahwa menurut Terbanding, sepanjang Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan tidak/belum diterbitkan, Pemohon Banding harus membayar Pajak Penghasilan Badan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 14 angka 3 PKP2B tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, meskipun Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perubahan tarif yang lebih kecil (25%) belum diterbitkan, sebenarnya tidaklah menjadi suatu permasalahan, karena pengaturan mengenai pengenaan tarif Pajak Penghasilan sudah diatur di dalam Undang-Undang yang secara hierarki UndangUndang kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah.

bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor: XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, diatur antara lain:

a) Romawi II huruf A angka 1, Bentuk-bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
- Ketetapan MPR;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden;
- Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya, seperti:
- Peraturan Menteri
- lnstruksi Menteri
- Dan lain-lainnya
b) Romawi II huruf B angka 4, Peraturan Pemerintah adalah memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang.


bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa :

" Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya";


bahwa berdasarkan kedua peraturan tersebut, Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden, yang memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan undang-undang;

bahwa berdasarkan pengertian tersebut, Majelis berpendapat kalimat “yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” sebagaimana diatur dalam Pasal 14 angka 3 butir (i) PKP2B, harus dimaknai sebagai Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-undang Perpajakan dalam hal ini Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa sejak Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diberlakukan pada tanggal 1 April 1984 sampai dengan perubahan terakhir (ke empat) dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, dalam Pasal 17 selalu diatur tentang besarnya Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, yang pelaksanaannya tidak diperlukan Peraturan Pemerintah;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 Ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, ditetapkan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar 25%, yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010, yang pelaksanaannya tidak diperlukan Peraturan Pemerintah;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 A Ayat (4) UU PPh diatur sebagai berikut:
Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud;

bahwa dalam Pasal 14 angka 3 butir (ii) PKP2B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding diatur bahwa:

" Untuk menghitung penghasilan kena pajak berlaku tata cara perhitungan Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran "F" yang merupakan bagian dari Perjanjian ini. Kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian ini, berlaku ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994 dan peraturan pelaksanaannya”;


bahwa Majelis berpendapat, ketentuan pada butir (ii) tersebut mempertegas bahwa Tarif Pajak Penghasilan Badan yang dikenakan kepada Pemohon Banding tidak terpaku pada Tarif Pajak yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1994 (bersifat Nail downed), karena pada butir (i) huruf c secara eksplisit diatur untuk menerapkan tarif yang lebih kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, yang antara lain mengubah Pasal 17 tentang tarif Pajak Penghasilan Badan dari Tarif Progresive (berjenjang) menjadi tarif tunggal sebesar 25% yang berlaku sejak tahun pajak 2010;

bahwa Tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak yang berlaku sejak tahun pajak 2010, penerapannya tidak diperlukan Peraturan Pemerintah, karena memang tidak dipersyaratkan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 angka 3 PKP2B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding, diperlukan Peraturan Pemerintah untuk dapat menerapkan tarif pajak yang lebih kecil dengan tarif tunggal sebesar 25% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (2a) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Ke Empat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan belum/tidak diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut, Majelis berpendapat tidak dapat dijadikan dasar atau alasan untuk tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 angka 3 butir (i) PKP2B, dengan menerapkan tarif pajak yang lebih rendah sebesar 25%;

bahwa untuk tahun pajak 2012, Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor: 0003/406/12/091/14 tanggal 29 April 2014, dan Terbanding menetapkan jumlah Penghasilan Kena Pajak sebesar US$8,198,825.66 sedangkan Pajak Penghasilan Terutang adalah sebesar US$2,048,956.40;

bahwa berdasarkan SKPLB tersebut, dapat disimpulkan bahwa Tergugat telah menetapkan besarnya Pajak Penghasilan Tahun 2012 sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak (US$2,048,956.40 : US$8,198,825.66 x 100%);

bahwa berdasarkan fakta tersebut menunjukkan bahwa untuk Tahun Pajak 2012, Terbanding telah melaksanakan ketentuan Pasal 14 Ayat (3) PKP2B antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Indonesia dengan menerapkan Tarif Pajak Tunggal sebesar 25% sesuai dengan Tarif pajak yang diterapkan oleh Pemohon Banding untuk Tahun pajak 2010;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat dalam melaksanakan ketentuan Pasal 14 angka 3 butir (i) PKP2B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding, sejak tanggal 1 Januari 2010 Pemohon Banding berhak menerapkan Tarif Pajak Penghasilan Badan dengan Tarif tunggal sebesar 25% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut pada angka 1) dan 2) tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penerapan Tarif Pajak Berjenjang, harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian dan simpulan sebagaimana tersebut sebelumnya, perhitungan pajak penghasilan yang Masih Harus (lebih) dibayar untuk tahun 2010 menurut Majelis adalah sebagai berikut:

Uraian Cfm Terbanding US$ Dibatalkan Majelis US$ Cfm Majelis US$
Penghasilan Neto 26,096,974.69 1,185,756.69 24,911,218.00
Kompensasi Kerugian 16,432,087.51 642,191.49 17,074,279.00
Penghasilan Kena Pajak 9,664,887.18 1,827,948.18 7,836,939.00
PPh Terutang 2,898,232.51 938,997.51 1,959,235.00
Kredit Pajak 1,959,235.00 0.00 1,959,235.00
PPh Kurang Bayar 938,997.51 938,997.51 0.00
Sanksi Administrasi 450,718.80 450,718.80 0.00
PPh yg kurang dibayar 1,389,716.31 1,389,716.31 0.00


bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat untuk “Mengabulkan Seluruhnya” banding Pemohon Banding

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;

Kompensasi Kerugian menurut Terbanding US$ 16.432.087,51
Kompensasi Kerugian menurut Pemohon Banding US$ 17.074.279,00
Nilai sengketa Kompensasi Kerugian US$ 642.191,49


bahwa berdasarkan hasil pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak Penghasilan;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Koreksi Terbanding US$ Dipertahankan Majelis US$ Dibatalkan Majelis US$
Penghasilan Netto 1,185,756.69 0 1,185,756.69
Kompensasi Kerugian 642,191.49 0 642,191.49


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010, dihitung kembali sebagai berikut :

Penghasilan Neto Cfm Terbanding : US$ 26,096,974.69
Koreksi dibatalkan oleh Majelis : (US$ 1,185,756.69)
Penghasilan Neto Cfm Majelis : US$ 24,911,218.00
Kompensasi Kerugian Cfm Terbanding : US$ 16,432,087.51
Koreksi dibatalkan oleh Majelis : US$ 642,191.49
Kompensasi Kerugian Cfm Majelis : US$ 17,074,279.00
Penghasilan Kena Pajak : US$ 7,836,939.00
Pajak Penghasilan Terutang : US$ 1,959,235.00
Kredit Pajak : US$ 1,959,235.00
PPh yang masih harus/(lebih) dibayar : (US$ 0.00)

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00250/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 03 Maret 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00027/206/10/091/15 tanggal 11 Desember 2015, atas nama: Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Cfm Majelis US$ 24,911,218.00
Kompensasi Kerugian Cfm Majelis US$ 17,074,279.00
Penghasilan Kena Pajak US$ 7,836,939.00
Pajak Penghasilan Terutang US$ 1,959,235.00
Kredit Pajak US$ 1,959,235.00
PPh yang masih harus/(lebih) dibayar (US$ 0.00)


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018, oleh Hakim Majelis IA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

R, Ak, MSi sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak., MBT sebagai Hakim Anggota,
R, S.H., M.Kn sebagai Hakim Anggota,

Dengan dibantu oleh
A, S.H


sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor: PUT-113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IA pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA