Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-118855.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas pos 2 yang semula diberitahukan barang yang tidak diperjualbelikan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 305683 tanggal 14 Juli 2017, yaitu berupa DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 293,580.00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 295,562.62 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.083.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan invoice nomor 2017-A-ID-MS01B tanggal 20 Juni 2017 terdapat barang impor pada pos 2 berupa " DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG" merupakan barang promosi, no commercial value, dengan unit price sebesar USD 0.00;

bahwa berdasarkan PIB nomor 305683 tanggal 14 Juli 2017 barang pada pos 2 diberitahukan dengan nilai sebesar USD 0.00;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, maka disimpulkan bahwa item barang pada pos 2 bukan merupakan obyek jual-beli;

bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi.

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas barang pada pos 2 berupa " DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG", ditetapkan harga satuan barang menggunakan nilai transaksi barang pada pos 1, dengan harga satuan sebesar CIF USD 38.12731NMP, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 295,562.62;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan Tertulis atas Bukti Transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan surat nomor 201/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 20 Agustus 2018, sebagai berikut :

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang diiampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP7547/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
2. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016, diatur ketentuan sebagai berikut:
a. Berdasarkan pasal 2 ayat (1), diatur ketentuan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu.

Pasal 2
(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea raasuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat.tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat adalah nilai pabean dalam Internatianal Commercial Terms (incoterms) Cost, Insisrance, dan Freight (CIF).

b. Berdasarkan pasal 22, diketahui bahwa penelitian nilai pabean mencakup identifikasi apakah barang yang bersangkutan merupakan suatu objek transaksi jual-beli.

Pasal 22
(1) Dalam rangka inenentukan nilai pabean untuk penghitungan boa masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (I) meliputi:
  1. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
  3. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
  4. meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
  5. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
c. Berdasarkan lampiran PMK nomor 34/PMK.04/2016, diketahui bahwa barang free of charge termasuk barang impor yang bukan merupakan objek jual-beli. Contoh barang impor yang bukan merupakan suatu objek transaksi jual beli atau penjualan, yaitu:
1) Barang yang dikirim secara konsinyasi yang clijual setelah pengimporan atas perintah dan/atau untuk kepentingan pemasok;
2) Barang yang dikirim dengan cuma-cuma, misalnya barang hadiah, barang proinosi, barang contoh (free of charge);
3) Barang yang diimpor oleh intermediary yang tidak membeli barang, barang tersebut dijuai setelah pengimporan;
4) Barang yang diimpor oleh anak cabang perusahaan dengan kondisi anak cabang tersebut bukan merupakan badan hokum yang berdiri sendiri;
5) Barang yang disewa (leasing contract);
6) Barang bantuan dari luar negeri yang kepemilikannya ditangan pengirim barang.
3. Menanggapi tanggapan Pemohon pada persidangan tanggal 02 Agustus 2018, Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding telah mengakui bahwa terdapat 52 Number of Package (NMP) barang free of charge yang diberitahukan dalam P113 nomor 305683 tanggal 14 Juli 2017 pada Pos 2, namun diberitahukan nilai transaksi jual beli USD0,00;
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.0412010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016, diatur ketentuan bahwa barang free of charge termasuk barang impor yang bukan merupakan objek jual-beli;
  3. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean atas barang free of charge sesuai dengan nilai transaksi atas barang non free of charge pada invoice nomor 2017-A-ID-MS01B tanggal 20 Juni 2017;
4. Berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean sebesar USD0,00 atas 52 Number of Package (NMP) barang free of charge pada Pos 2 PIB nomor 305683 tanggal 14 Juli 2017.


Kesimpulan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Pemohon Banding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7547/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Pemohon Banding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa impor barang yang dilakukan melalui importasi dengan PIB No. 305683 tanggal 14 Jul 2017 adalah benar dengan melampirkan form E sesuai sesuai perjanjian ACFTA sehingga berhak untuk mendapatkan preferensi Bea Masuk dalam rangka ASEAN - China FTA;

bahwa SKA Form E No. E171100313560002, yang digunakan dalam mekanisme impor barang tersebut sudah sesuai dengan skema ASEAN - China FTA;

bahwa di dalam SKA Form E No. E171100313560002, yang dikeluarkan oleh kementerian Perdagangan Antar Bangsa dan Industri Beijin China pada tanggal 26 Jun 2017 yang menjelaskan bahwa pengirim adalah benar berasal dari Beijing Holley-Cotec Pharmaceuticals Co.,Ltd yang beralamat di 2nd Floor, Buildind 24, Yuquan Wisdom Vale, Tsinghua Science Park No. 3 Minzhuang Road, Haidian Distrct Beijing, China 100195;

bahwa sesuai dengan Pemesanan Pembelian (PO) Pemohon Banding memesan sebanyak 7.700 paket DI-IP Primal Dihydroartemisinin Piperaquine (terlampir), sedangkan Barang 52 Paket DHP Primal Dihydroartemisinin Piperaquine tidak Pemohon Banding pecan dan dijadikan sebagai barang promosi sesuai dengan invoice yang terbit dari pihak penjual. 52 Paket DHP Primal Dihydroartemisinin Piperaquine dijadikan produk sponsor oleh penjual untuk pemasaran produk tersebut di Indonesia. Sehingga total paket DHP Primal Dihydroartemisinin Piperaquine sebesar 7.752 paket tertera dalam SKA Form E No. E171100313560002;

bahwa dalam persidangan Pemohon Bandinganding menyerahkan Tanggapan Tertulis surat nomor 063/Dirut/KP-MF/VIII/18 tanggal 01 Agustus 2018, sebagai berikut :

1. bahwa benar Pemohon Banding memang melakukan import barang sesuai dengan Form E dengan No. E171100313560002 pada tanggal 26 Juni 2017 dengan nama barang DHPFrimal Dihydroartemisinin Piperaquine dari China dengan supplier BHCP Co.Ltd.
2. bahwa barang yang Pemohon Banding terima adalah 7.752 paket DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine sesuai dengan Form E, jumlah tersebut memang tidak sesuai dengan Purches Order (PO) Pemohon Banding No. PD172004 yang mencantumkan jumlah barang sebanyak 7700, perlu diketahui barang yang 52 tersebut adalah promo dari pihak supplier terhadap Pemohon Banding selaku pembeli barang tersebut dan Pemohon Banding selaku pembeli tidak mengetahui bahwa barang promosi tersebut akan terkena Bea masuk, sebab invoice yang ada untuk barang promosi tersebut tidak di kenakan biaya, jadi Pemohon Banding beranggapan bahwa barang tersebut tidak akan terkena Bea masuk.
3. bahwa di dalam PIB tidak dicantumkan harga, karena harga yang tercantum di PIB adalah harga sesuai Invoice, sedangkan di dalam invoice barang tersebut tidak dicantumkan harga.
4. bahwa di dalam Form E tertulis sebanyak 7.752 paket sama dengan di PIB.


bahwa Pemohon Banding merasa sangat berkeberatan membayar uang untuk masuknya barang yang memang benar barang itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengingat barang tersebut adalah barang promosi dan Pemohon Banding mendapatkan itu secara gratis Kesimpulan :

1. bahwa keinginan pihak Bea dan Cukai menarik biaya masuk untuk barang tersebut tidak bisa karena, barang tersebut adalah promosi dan BHCP Co.Ltd dan Pemohon Banding PT. Mf. TM tidak membayar untuk barang tersebut.
2. bahwa saran Dirjen Bea dan Cukai untuk menolak permohonan banding dan tetap mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah usulan yang salah mengingat Pemohon Banding sama sekali tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku


bahwa berdasarkan penjelasan dan bantahan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Pengadilan Pajak agar menolak Uraian banding atas Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No.KEP7547/KPU.01/2017 Tanggal 24 Oktober 2017, menyangkut SPTNP No. SPI'NP015018/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 Tanggal 25 Juli 2017 pokok materi Keberatan terhadap penetapan bea masuk yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas nama Pemohon Banding PT. MTM NPWP No: -, nomor sengketa pajak 19118855-2017, karena jumlah barang tersebut sesuai dengan Invoice, PIB dan Form E dan soal kelebihan barang tersebut itu adalah inisiatif dari Bejing Holley-Cotec Pharmaceuticals Co.Ltd yang memberikan promosi kepada Pemohon Banding PT. MTM selaku pembeli, kemudian data-data sudah lengkap dan sesuai ketentuan. Dapat memberikan kebijakan kepada Pemohon Banding atas Kelebihan jumlah barang tersebut mengingat barang tersebut adalah obat anti malaria yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia bagian timur mengingat kasus malaria tersebut menjadi kejadian luar biasa yang ditetapkan oleh pemerintah yang ada di Indonesia bagian timur sehingga menerims atas banding Pemohon Banding No. 291/Dirut/KP-MF/XII/17 tanggal 13 Desember 2017 dengan sengketa No. 19-118855-2017 dan uang sebesar Rp. 18.083.000,00 yang sudah Pemohon Banding bayar melalui PT Bank Mandiri, segera dikembalikan kepada Pemohon Banding.

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7547/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017, dimana atas importasi DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 305683 tanggal 14 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 393.580,00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 295,562.62 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.083.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7547/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa sesuai dengan Pemesanan Pembelian (PO) Pemohon Banding memesan sebanyak 7.700 paket DI-IP Primal Dihydroartemisinin Piperaquine (terlampir), sedangkan Barang 52 Paket DHP Primal Dihydroartemisinin Piperaquine tidak Pemohon Banding pecah dan dijadikan sebagai barang promosi sesuai dengan invoice yang terbit dari pihak penjual. 52 Paket DHP Primal Dihydroartemisinin Piperaquine dijadikan produk sponsor oleh penjual untuk pemasaran produk tersebut di Indonesia. Sehingga total paket DHP Primal Dihydroartemisinin Piperaquine sebesar 7.752 paket tertera dalam SKA Form E No. E171100313560002;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 305683 tanggal 14 Juli 2017 atas barang impor pada pos 2 sesuai lembar lanjutan PIB (DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG) sebanyak 52 NMP, dengan menggunakan metode nilai transaksi barang pada pos 1 dengan PIB yang sama dan importer yang sama, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 305683 tanggal 14 Juli 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;

bahwa atas Purchase Order nomor: PO172004 tanggal 04 Mei 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor berupa DHP-Frimal , sebanyak 7.700 packets @ FOB USD 38,00, dengan total harga transaksi sebesar FOB USD 292.600,00, Payment via LC 60 days from BL date;

bahwa atas Invoice nomor: 2017-A-ID-MS01B (sesuai Contract No. 2017-A-ID-MS01 tanggal 20 Juni 2017) dan Packing List yang merujuk Invoice nomor: 2017-A-ID-MS01B yang diterbit oleh BHCP Co., Ltd, tercantum barang impor DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, Qty 7.700 packets @ FOB USD 38,00, (Pos 1) dan 52 packets (pos 2 dengan keterangan promotion items No commercial value) dengan total harga transaksi sebesar FOB USD 292.600,00, sebanyak 7.752 packets (311 cartons) sesuai LC No : MI77106099484 ;

bahwa atas Bill of Lading Nomor: HASLNM8067000X00 tanggal 26 Juni 2017 yang diterbitkan oleh HAS (China) Co., Ltd, diketahui pengirim barang yaitu BHCP Co., Ltd mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine, sesuai LC No : MI77106099484 yang dikemas dalam 311 cartons, GW 6.202,00 Kgs,negara asal: China, melalui pelabuhan muat Shanghai, China dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal MERATUS JAYAWIJAYA 1702S, dengan keterangan Freight All As Arranged;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor berupa LC No : MI77106099484 bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada BHCP Co., Ltd sebesar USD 292.600,00 untuk pembayaran Contract No. 2017-A-ID-MS01;

bahwa berdasarkan data pada Nomor: 305683 tanggal 14 Juli 2017 diketahui bahwa nilai FOB sebesar USD 262.600,00, nilai Freight sebesar USD 980,00 sehingga total nilai pabean adalah CIF USD 393.580,00

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 305683 tanggal 14 Juli 2017 atas importasi DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, dengan nilai CIF USD 393.580,00 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-7547/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015018/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 Juli 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal : China, ditetapkan sesuai dengan PIB Nomor: 305683 tanggal 14 Juli 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 393.580,00;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-7547/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015018/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 Juli 2017 atas nama PT. MTM, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China yang diberitahukan oleh Pemohon banding dalam PIB nomor 305683 tanggal 14 Juli 2017 sebesar CIF USD 393.580,00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor denda nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

S, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA