Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-110706.16
Pokok Sengketa:
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.563.656.199,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak dengan alasan karena tidak ada dokumen impor sehingga tidak diketahui keterkaitan dengan usaha, dengan rincian sebagai berikut:

No Nama Pemasok PPN Impor (Rp)
1. ELG 825.000,00
2. ELG 480.000,00
Jumlah 1.305.000,00
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan impor karena Pajak Pertambahan Nilai impor atas mesin, perlengkapan mesin, suku cadang, bahan baku, dan bahan pembantu digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait sehingga tidak dapat dilakukan pengujian;

bahwa atas koreksi Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung dalam pengajuan keberatan dengan rincian sebagai berikut:

No Nama Pemasok PPN (Rp) Dokumen Pendukung
1. ELG 825.000,00 SSPCP, PIB
2. ELG 480.000,00 SSPCP, PIB
Jumlah 1.305.000,00

bahwa berdasarkan penelitian SSPCP sebagaimana tersebut pada huruf g di atas diketahui bahwa atas 2 setoran sejumlah Rp1.305.000,00 tersebut tidak terdapat di NTPN pada Sistem Informasi DJP;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen impor atas Pajak Pertambahan Nilai impor sebesar Rp35.792.000,00 sebagaimana tercantum dalam huruf g;

bahwa Terbanding telah menyampaikan konfirmasi atas kebenaran transaksi di atas ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai, namun sampai dengan laporan ini disusun jawaban konfirmasi belum diterima;

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen impor, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan impor Barang Kena Pajak berupa perlengkapan mesin, suku cadang, dan bahan pembantu yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa sehubungan dengan Pajak Masukan impor tersebut tidak ada di NTPN maka data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak cukup untuk diyakini kebenarannya sehingga keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan atas impor dapat tidak dapat dikabulkan seluruhnya;

bahwa namun demikian, berdasarkan hasil penelitian setelah SPUH, SSPCP, diketahui atas pembayaran sebesar Rp480.000,00 terdapat di NTPN pada Sistem Informasi DJP, sedangkan atas pembayaran sebesar RP825.000,00 tidak ada di NTPN;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak adalah tidak tepat, dan mengurangkan perhitungan Terbanding (Pemeriksa) dengan rincian sebagai berikut:

Uraian
Jumlah Koreksi Menurut Koreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp) Pemeriksa (Rp) Terbanding (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5)=(4)-(3)
Pajak Masukan atas impor BKP 0,00 1.305.000,00 825.000,00 480.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:

No Nama PKP Penjual PPN (Rp) Alasan Koreksi
1. PT PSAJ 1.562.831.199,00 Tidak memenuhi syarat formal dan material
Jumlah 1.562.831.199,00

berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ berupa lembaran plastic (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli;

bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli, berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ, berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dari PT PSAJ dengan rincian sebagai berikut:

No. Nama PKP Pemasok NPWP Fakur Pajak PPN (Rp)
Nomor Tanggal
1 PT PSAJ - 010.000-13.00000509 21/02/2013 27.940.917,00
2 PT PSAJ - 010.000-13.00000510 21/02/2013 33.596.164,00
3 PT PSAJ - 010.000-13.00000513 22/02/2013 24.926.131,00
4 PT PSAJ - 010.000-13.00000514 22/02/2013 9.018.064,00
5 PT PSAJ - 010.000-13.00000515 22/02/2013 24.125.125,00
6 PT PSAJ - 010.000-13.00000516 22/02/2013 15.470.786,00
7 PT PSAJ - 010.000-13.00000517 22/02/2013 19.882.226,00
8 PT PSAJ - 010.000-13.00000518 22/02/2013 24.058.249,00
9 PT PSAJ - 010.000-13.00000520 23/02/2013 28.627.921,00
10 PT PSAJ - 010.000-13.00000521 23/02/2013 19.151.466,00
11 PT PSAJ - 010.000-13.00000522 23/02/2013 76.792.781,00
12 PT PSAJ - 010.000-13.00000523 23/02/2013 82.800.490,00
13 PT PSAJ - 010.000-13.00000524 23/02/2013 9.769.473,00
14 PT PSAJ - 010.000-13.00000530 23/02/2013 24.027.118,00
15 PT PSAJ - 010.000-13.00000531 23/02/2013 36.426.619,00
16 PT PSAJ - 010.000-13.00000532 23/02/2013 18.121.722,00
17 PT PSAJ - 010.000-13.00000533 23/02/2013 13.141.083,00
18 PT PSAJ - 010.000-13.00000534 23/02/2013 22.206.340,00
19 PT PSAJ - 010.000-13.00000535 23/02/2013 18.925.247,00
20 PT PSAJ - 010.000-13.00000536 23/02/2013 18.379.882,00
21 PT PSAJ - 010.000-13.00000537 23/02/2013 4.873.384,00
22 PT PSAJ - 010.000-13.00000538 23/02/2013 11.997.318,00
23 PT PSAJ - 010.000-13.00000539 23/02/2013 3.024.266,00
24 PT PSAJ - 010.000-13.00000540 23/02/2013 35.832.139,00
25 PT PSAJ - 010.000-13.00000541 23/02/2013 5.494.990,00
26 PT PSAJ - 010.000-13.00000542 23/02/2013 16.236.925,00
27 PT PSAJ - 010.000-13.00000543 23/02/2013 17.389.880,00
28 PT PSAJ - 010.000-13.00000544 23/02/2013 14.647.144,00
29 PT PSAJ - 010.000-13.00000545 23/02/2013 51.549.520,00
30 PT PSAJ - 010.000-13.00000546 23/02/2013 29.592.806,00
31 PT PSAJ - 010.000-13.00000574 25/02/2013 31.317.846,00
32 PT PSAJ - 010.000-13.00000575 25/02/2013 78.205.787,00
33 PT PSAJ - 010.000-13.00000576 25/02/2013 15.646.586,00
34 PT PSAJ - 010.000-13.00000577 25/02/2013 23.587.453,00
35 PT PSAJ - 010.000-13.00000578 25/02/2013 49.395.202,00
36 PT PSAJ - 010.000-13.00000579 25/02/2013 8.118.656,00
37 PT PSAJ - 010.000-13.00000580 25/02/2013 13.920.543,00
38 PT PSAJ - 010.000-13.00000581 25/02/2013 21.276.737,00
39 PT PSAJ - 010.000-13.00000582 25/02/2013 13.456.176,00
40 PT PSAJ - 010.000-13.00000583 26/02/2013 5.926.199,00
41 PT PSAJ - 010.000-13.00000584 26/02/2013 16.356.236,00
42 PT PSAJ - 010.000-13.00000585 26/02/2013 37.380.992,00
43 PT PSAJ - 010.000-13.00000586 26/02/2013 32.044.524,00
44 PT PSAJ - 010.000-13.00000587 27/02/2013 41.270.427,00
45 PT PSAJ - 010.000-13.00000588 27/02/2013 10.038.640,00
46 PT PSAJ - 010.000-13.00000589 27/02/2013 4.867.536,00
47 PT PSAJ - 010.000-13.00000590 27/02/2013 10.549.160,00
48 PT PSAJ - 010.000-13.00000596 27/02/2013 9.171.931,00
49 PT PSAJ - 010.000-13.00000597 27/02/2013 7.442.279,00
50 PT PSAJ - 010.000-13.00000598 27/02/2013 48.681.886,00
51 PT PSAJ - 010.000-13.00000599 27/02/2013 19.186.080,00
52 PT PSAJ - 010.000-13.00000601 27/02/2013 9.031.160,00
53 PT PSAJ - 010.000-13.00000602 27/02/2013 4.907.820,00
54 PT PSAJ - 010.000-13.00000603 28/02/2013 26.703.006,00
55 PT PSAJ - 010.000-13.00000604 28/02/2013 16.700.389,00
56 PT PSAJ - 010.000-13.00000605 28/02/2013 10.964.697,00
57 PT PSAJ - 010.000-13.00000606 28/02/2013 2.087.471,00
58 PT PSAJ - 010.000-13.00000607 28/02/2013 28.443.092,00
59 PT PSAJ - 010.000-13.00000608 28/02/2013 58.490.043,00
60 PT PSAJ - 010.000-13.00000609 28/02/2013 81.909.879,00
61 PT PSAJ - 010.000-13.00000610 28/02/2013 29.113.914,00
62 PT PSAJ - 010.000-13.00000615 28/02/2013 41.782.219,00
63 PT PSAJ - 010.000-13.00000616 28/02/2013 17.018.458,00
Jumlah 1.562.831.199,00

bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, diketahui bahwa seluruh pajak masukan faktur pajaknya tersebut di atas diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam negeri adalah tidak tepat, dan mengoreksi perhitungan Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Uraian


Jumlah Koreksi Menurut Koreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp) Pemeriksa (Rp) Terbanding (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5)=(4)-(3)
Pajak Masukan DN dari PT PSAJ 0,00 1.562.831.199,00 1.562.831.199,00 0,00
Pajak Masukan Dalam Negeri 0,00 1.562.831.199,00 1.562.831.199,00 0,00

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp1.563.656.199,00;

Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian barang kena pajak dan jasa kena pajak serta mengkreditkan faktur pajak masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b, Pemohon banding juga telah mengkreditkan faktur pajak masukan sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 yang mana dalam Faktur Pajak sudah dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang memuat:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

bahwa sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur pajak masukan sesuai dengan peraturan diatas sebagaimana syarat sahnya pengkreditan Faktur Pajak masukan tentang syarat formal dan material faktur pajak, mengenai temuan Terbanding bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT. PSAJ, menurut Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa faktur pajak masukan dari PT. PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang kena pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan Alur Pembelian dan penjualan dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang dagangan dari PT. PSAJ, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pihak penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi Negara, transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) serta seluruh transaksi dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan Publik, Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran atas pembelian barang dagangan tersebut sebesar Rp1.562.831.199,00;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan alur usaha Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa tahapan awal adalah melakukan pembelian raw material (Biji resin) yang kemudian diolah menjadi barang jadi berupa plastik (Cast polyproplyene), barang yang telah diolah tersebut (Barang Jadi) akan menjadi barang yang Pemohon Banding jual kepada pelanggan;

bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan, hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya, ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;

bahwa pada waktu pemeriksaan dilakukan serta saat penelaah keberatan, Terbanding tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan proses bisnis Pemohon Banding, Terbanding hanya meminta daftar pajak masukan dan keluaran, yang kemudian disimpulkan dan menentukan “bahwa Pemohon Banding menjual barang mendahului pembelian”, ini adalah hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan., bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada, padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding, adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ);

bahwa dari penjelasan diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan keputusan menolak koreksi sebesar Rp1.562.831.199,00 yang dilakukan Terbanding;

Menurut Majelis:
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.563.656.199,00,, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui sengketa yang diajukan banding adalah :
Koreksi Pajak Masukan atas Impor BKP 825.000 (Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding)
Koreksi Pajak Masukan dalam negeri 1.562.831.199
Jumlah koreksi Pajak Masukan 1.563.656.199

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi karena ditemukan pajak masukan yang berdasarkan surat jalan atas pembelian barang tersebut mempunyai tanggal yang lebih baru dari pada tanggal faktur penjualannya, sehingga memenuhi keterangan faktur pajak yang tidak benar, oleh karena itu atas faktur pajak pembeliannya tidak dapat dikreditkan. Jumlah sengketa sesuai dengan daftar pada Surat Uraian Banding.

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut:
1. Pasal 13 ayat (1) huruf a , Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, selanjutnya disebut UU KUP.
2. Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf b, huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (1a), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang selanjutnya disebut UU PPN.
3. Pasal 1 angka 9, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut sebagai 24/PJ/2012.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam surat banding antara lain menjelaskan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan bukti dan fakta di lapangan membuktikan bahwa semua transaksi yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 9 (8) dan Pasal 13 (5) dan (9) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah, oleh karena itu besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak Februari 2013 yang masih harus dibayar adalah Lebih Bayar sebesar Rp1.966.254.304,00;

bahwa Pajak Masukan atas Pembelian Barang Dagang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pihak Penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara, transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) dan semuanya dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan publik;

bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan Bukti Pembayaran atas Pembelian barang dagang tersebut sebesar Rp1.562.831.199,00;

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam surat uraian banding menjelaskan antara lain sebagai berikut:

berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 004/PJK/BTI/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan, hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya, ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;

bahwa hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan, bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada, padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding, adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ).

bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Mei 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:
1) Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-12512/WPJ.04/2016 tanggal 17 November 2016 diketahui bahwa seluruh pajak masukan yang dikoreksi tersebut diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan, sehingga berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ kepada Wajib Pajak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding.
2) Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan contoh faktur pembelian nomor 0509/PSAJ/02/2013 dan faktur pajak nomor 010.000-13.00000509 tanggal 21 Februari 2013 serta dokumen penjualan atas pembelian tersebut.
3) Bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp27.940.917,- tersebut karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan (faktur pajak pembelian terbit tanggal 21 Februari 2013, sedangkan surat jalan penjualan terbit tanggal 4 Februari dan 12 Februari 2013).
4) Bahwa pada halaman 5 dan 6 Persediaan Barang Jadi periode Februari 2013 yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat persediaan HHK/KHK25 dengan Surat Jalan Penjualan nomor 66822, 66823, 66824, dan 66826 tanggal 4 Februari 2013 dan nomor 66975 tanggal 12 Februari 2013.
5) Surat Jalan nomor 66824 kuantitas 129,22 kg dan Surat Jalan nomor 66975 kuantitas 3.101,28 kg. Angka ini cocok dengan penjelasan Pemohon Banding dalam narasi penjelasan yang menyatakan adanya pembelian HHK25. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata mencatat adanya penjualan HHK25 tanggal 4 Februari dan 12 Februari 2013 yang mendahului pembelian tanggal 21 Februari 2013, sehingga koreksi Terbanding sudah tepat.
6) Bahwa dalam penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat penjualan sesuai Surat Jalan nomor 66822, 66823, 66824, dan 66826 dan 66975 menggunakan saldo persediaan awal barang. Kesamaan nilai dalam penjualan dengan persediaan, karena umumnya bagian pergudangan membeli barang untuk dijadikan persediaan di gudang sesuai dengan kuantitas yang dijual sebelumnya.
7) Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Narasi Penjelasan Sample yang disampaikan Pemohon Banding, dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
(1) Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT TGM pada tanggal 23 Februari 2013 dengan nomor invoice 0939/BTI/02/2013, nomor surat jalan 67226, jenis barang HHK25 sejumlah 267.54kg, dan rincian tersebut dapat dilihat dalam buku persediaan barang bulan Februari 2013 halaman 8 tercatat surat jalan 64226 dengan penjualan HHK25 sejumlah 267.54kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 267.54kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan pada tanggal 23 Februari 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa.
Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan Februari 2013 halaman 8 tercatat surat jalan 67226 dengan penjualan HHK25 sejumlah 265.31kg, hal ini berbeda dengan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan adanya penjualan HHK25 sejumlah 267.54kg.
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHK25 sejumlah 267.54kg tersebut merupakan sengketa tidak terbukti dan tidak didukung dengan invoice, faktur pajak penjualan, dan bukti penerimaan uang atas transaksi penjualan tersebut.
(2) Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT PS pada tanggal 23 Februari 2013 dengan invoice 1014/BTI/02/2013, nomor surat jalan 67242, jenis barang HHK25 sejumlah 158.34kg, dan rincian tersebut dapat dilihat dalam buku persediaan barang bulan Februari 2013 halaman 9 tercatat surat jalan 67242 dengan penjualan HHK25 sejumlah 158.34kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 158.34kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan pada tanggal 23 Februari 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHK25 sejumlah 158.34kg tersebut merupakan sengketa tidak dapat dibuktikan karena tidak didukung dengan Invoice, faktur pajak penjualan, dan bukti penerimaan uang atas transaksi tersebut.
(3) Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT TGM pada tanggal 26 Februari 2013 dengan nomor invoice 0994/BTI/02/2013, nomor surat jalan 67226, jenis barang HHK25 sejumlah 3.172,32kg, dan rincian tersebut dapat dilihat dalam buku persediaan barang bulan Februari 2013 halaman 9 tercatat surat jalan 67303 dengan penjualan HHK25 sejumlah 3.172,32kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 3.172,32kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan pada tanggal 26 Februari 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa.
Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan Februari 2013 halaman 9 diketahui tidak terdapat surat jalan nomor 67226, namun tercatat surat jalan nomor 67303 dengan penjualan HHK25 sejumlah 3.172,32kg pada tanggal 26 Februari 2013.
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHK25 sejumlah 3.172,32 kg tersebut merupakan sengketa tidak terbukti dan tidak didukung dengan invoice, faktur pajak penjualan, dan bukti penerimaan uang atas transaksi tersebut.
(4) Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT KSA pada tanggal 21 Februari 2013 dengan nomor invoice 0911/BTI/02/2013, nomor surat jalan 67226, jenis barang HHK25 sejumlah 2.970,24kg, dan rincian tersebut dapat dilihat dalam buku persediaan barang bulan Februari 2013 halaman 8 tercatat surat jalan 67200 dengan penjualan HHK25 sejumlah 2.986,62kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 2.986,62 kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sementara jumlah yang disengketakan hanya sebesar 2.970,24kg yang merupakan bagian dari penjualan tanggal 21 Februari 2013.
Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan Februari 2013 halaman 8 diketahui tercatat surat jalan nomor 67226 dengan sejumlah 265,31kg tanggal 23 Februari 2013, berbeda dengan penjelasan Pemohon Banding sejumlah 2.970,24kg tanggal 21 Februari 2013, dan di halaman 8 juga tercatat surat jalan nomor 67200 dengan penjualan HHK25 sejumlah 2.986,62kg tanggal 21 Februari 2013.
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHK25 sejumlah 2.970,24kg pada tanggal 21 Februari 2013 tersebut tidak terbukti.
(5) Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT PMR pada tanggal 22 Februari 2013 dengan nomor invoice 0921/BTI/02/2013, nomor surat jalan 67205, jenis barang HHK25 sejumlah 9.696,96kg, dan rincian tersebut dalam dilihat dalam buku persediaan barang bulan Februari 2013 halaman 8 tercatat surat jalan 67205 dengan penjualan HHK25 sejumlah 9.696,96kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 9.696,96kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan pada tanggal 21 Februari 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa.
Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan Februari 2013 halaman 8 diketahui terdapat surat jalan nomor 67205 dengan penjualan HHK25 sejumlah 9.696,96kg untuk tanggal 22 Februari 2013, bukan tanggal 21 Februari 2013 sebagaimana penjelasan Pemohon Banding
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHK25 sejumlah 9.696,96kg tersebut merupakan sengketa tidak terbukti dan tidak didukung dengan invoice, faktur pajak penjualan dan bukti penerimaan uang atas transaksi penjualan tersebut.
(6) Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT TP pada tanggal 6 Maret 2013 dengan nomor invoice 1209/BTI/03/2013, nomor surat jalan 67541, jenis barang HHK25 sejumlah 3.319,68kg, dan rincian tersebut dapat dilihat dalam buku persediaan barang bulan Maret 2013 halaman 5 tercatat surat jalan 67541 dengan penjualan HHK25 sejumlah 3.323,32kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 3.323,32kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sementara penjualan yang disengketakan hanya 3.319,68kg yang merupakan bagian penjualan tanggal 6 Maret 2013.
Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan Maret 2013 halaman 5 diketahui tercatat surat jalan nomor 67541 dengan penjualan HHK25 sejumlah 3.323,32kg untuk tanggal 6 Maret 2013, namun dari Surat Jalan 67541, faktur penjualan dan faktur pajak penjualan tercatat penjualan HHK25 sejumlah 3.319,68kg.
Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHK25 sejumlah 3.323,32kg tersebut merupakan sengketa tidak terbukti dan tidak didukung dengan invoice dan bukti penerimaan uang.
8) Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Penelitian Keberatan, faktur pajak masukan yang dikoreksi Terbanding sebanyak 63 (enam puluh tiga) faktur pajak dengan PPN sebesar Rp1.562.831.199,- karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan.
9) Bahwa selama persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan satu contoh faktur pajak masukan yang dikoreksi sebesar Rp27.940.917,- beserta sebagian dokumen penjualan pendukungnya untuk membuktikan penjualan tidak mendahului tanggal pembelian barang.
10) Bahwa atas penjelasan Pemohon Banding dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding dengan hanya menunjukkan satu contoh faktur pajak masukan dari 63 (enam puluh tiga) faktur pajak masukan yang dikoreksi dengan nilai PPN sebesar Rp1.562.831.199,- adalah tidak memadai, sehingga masih diperlukan pengujian atas seluruh dokumen terkait sengketa pengkreditan pajak masukan tersebut untuk mendapatkan keyakinan yang memadai. Hal ini disebabkan dari hasil penelitian contoh dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dibuktikan kebenaran alasan banding Pemohon Banding bahwa faktur pajak pembelian diterbitkan sebelum tanggal surat jalan penjualan, sehingga apabila pengkreditan pajak masukan yang tidak seharusnya tersebut dilakukan, maka akan mengurangi penerimaan pajak yang pada akhirnya akan mengakibatkan kerugian Negara.
11) Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan Wajib Pajak.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Mei 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:
1) bahwa bahwa koreksi yang disetujui Pemohon Banding selama masa persidangan adalah koreksi atas PPN Impor atas nama ELG, sehingga sengketa pajak menjadi sebesar Rp. 1.562.831.199,- ditambah dengan Sanksi Adm Pasal 13 (3) sebesar Rp. 1.562.831.199 atas PPN Masukan dari PT. PSAJ.
2) PEMBELIAN
- Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT. Perdana Setia Abadi Jaya pada tanggal 21 Februari 2013 dengan nomor faktur pembelian 0509/PSAJ/02/2013 dan nomor surat jalan 33675 serta jenis barang HHK 25, dengan rincian:(terdapat pada halaman 4 pada dokumen mutasi bulan Maret 2013)
HHK 25 : 365.84 kg
HHK 25 : 129.22 kg
HHK 25 : 1,266.71 kg
HHK 25 : 3,101.28 kg
HHK 25 : 5,809.44 kg
HHK 25 : 3,800.16 kg
TOTAL :14,472.66 kg
(terdapat di halaman 8 pada dokumen mutasi bulan Februari)
3) PENJUALAN
- Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. TGM pada tanggal 23 Februari 2013 dengan nomor invoice 0939/BTI/02/2013, nomor surat jalan 67226, nomor faktur pajak 010.000-13.00000939 dan dengan jenis barang HHK 25 sejumlah 267.54 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 8 pada buku persediaan barang bulan Februari 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 64226 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 267 .54 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 23 Februari 2013 ini masuk semua didalam kasus sengketa;
- Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. PS pada tanggal 23 Februari 2013 dengan nomor invoice 1014/BTI/02/2013, nomor surat jalan 67242, nomor faktur pajak 010.000-13.00001014 dan dengan jenis barang HHK 25 sejumlah 158.34 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 9 pada buku persediaan barang bulan Februari 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 67242 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 158.34 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 23 Februari 2013 ini masuk semua didalam kasus sengketa;
- Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. TGM pada tanggal 26 Februari 2013 dengan nomor invoice 0994/BTI/02/2013, nomor surat jalan 67226, nomor faktur pajak 010.000-13.00000994 dan dengan jenis barang HHK 25 sejumlah 3, 172.32 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 9 pada buku persediaan barang bulan Februari 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 67303 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 3,172.32 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 26 Februari 2013 ini masuk semua didalam kasus sengketa;
- Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. KSA pada tanggal 21 Februari 2013 dengan nomor invoice 0911/BTI/02/2013,nomor surat jalan 67226, nomor faktur pajak 010.000-13.00000911 dan dengan jenis barang HHK 25 sejumlah 2,970.24 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 8 pada buku persediaan barang bulan Februari 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 67200 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 2,986.62 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sementara jumlah penjualan yang disengketakan hanya sebesar 2,970.24 kg sehingga dapat disimpulkan bahwa 2,970.24 kg merupakan bagian dari penjualan tgl 21 Februari yang sebesar 2,986.62kg;.
- Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. PMR pada tanggal 22 Februari 2013 dengan nomor invoice 0921/BTI/02/2013, nomor surat jalan 67205, nomor faktur pajak 010.000-13.00000921 dan dengan jenis barang HHK 25 sejumlah 9,696.96 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 8 pada buku persediaan barang bulan Februari 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 67205 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 9,696.96 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 21 Februari 2013 ini masuk semua didalam kasus sengketa;
- Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. TP pada tanggal 06 Maret 2013 dengan nomor invoice 1209/BTI/03/2013, nomor surat jalan 67541, nomor faktur pajak 010.000-13.00001209 dan dengan jenis barang HHK 25 sejumlah 3,319.68 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 5 pada buku persediaan barang bulan Maret 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 67541 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 3,323.32 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan. Sementara penjualan yang disengketakan hanya 3,319.68 kg saja. Sehingga dapat disimpulkan bahwa 3,319.68 kg merupakan bagian penjualan dari tanggal 06 Maret 2013 dengan nomor surat jalan 67541;

bahwa pada penjelasan diatas dijelaskan bahwa surat jalan yang dikeluarkan atas penjualan, tanggal penerbitannya tidak mendahului tanggal pembelian. Pembelian di lakukan pada tanggal 21 Februari 2013, sedangkan penjualan atas surat jalan:
SJ 67226 : 23 Februari 2013
SJ 67242 : 23 Februari 2013
SJ 67226 : 26 Februari 2013
SJ 67226 : 21 Februari 2013
SJ 67205 : 22 Februari 2013
SJ 67541 : 06 Maret 2013

bahwa berdasarkan tanggal penjualan diatas Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut merupakan persediaan barang yang dibeli pada tanggal 21 Februari 2013 dan tidak ada penjualan mendahului pembelian. Pada dasarnya dibulan Februari penjualan yang dilakukan menggunakan saldo awal di bulan Februari 2013 dan sebagai bukti jika memang Pemohon Banding memiliki saldo awal dapat dilihat didalam buku persediaan. Selain itu jika terdapat kesamaan kuantiti didalam buku persediaan itu dikarenakan umumnya bagian pergudangan membeli barang untuk dijadikan persediaan digudang berdasarkan dengan kuantitas yang di jual sebelumnya;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti dokumen antara lain sebagai berikut”
Bukti P-45 Persediaan Awal Tahun 2013;
Bukti P-46 Laporan Audit;
Bukti P-52 Arus Barang Januari – Desember 2013;
Bukti P-53 Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013;
Bukti P-54 Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013 (Bagian dari arus barang keseluruhan);
Bukti P-55 Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013;
Bukti P-56 Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013;
Bukti P-57 Arus barang semua Jan-Des;
Bukti P-58 Sample arus barang Jan-Des;
Bukti P-59 Buku persediaan/mutasi Jan-Des;
Bukti P-60 Narasi Jan-Nov;

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada dokumen penjualan dan daftar pembelian yang disajikan dalam suatu daftar, kemudian dilakukan penelitian dengan dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ.

bahwa menurut Majelis, Terbanding telah memaknai daftar penjualan dan pembelian dari PT PSAJ adalah terdapat keterkaitan antara baris kolom pada pembelian adalah asal mula barang yang dijual pada baris yang sama pada kolom penjualan. Sementara Pemohon Banding memberikan daftar pembelian barang dari PT PSAJ yang dijual oleh Pemohon Banding, bukan diartikan bahwa baris penjualan yang barangnya berasal dari pembelian pada baris yang sama. Bahwa daftar pembelian dari PT PSAJ adalah hal yang terpisah dengan daftar penjualan yang barangnya berasal dari PT PSAJ.

bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak melakukan uji tambahan untuk memberikan keyakinan atas kebenaran rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ dan pemahaman tentang makna daftar yang termuat di dalamnya dengan melakukan uji pada Kartu Persediaan, sebelum dokumen rekapitulasi dipakai sebagai dasar utama melakukan koreksi

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian untuk seluruh sengketa dalam bentuk dokumen Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-57), yang memuat Perolehan Barang ((Nama Penjual, NPWP, Faktur Pajak, tanggal, DPP, PPN, Masa, Faktur/Invoice (Nomor, Tanggal, Jenis Barang, Jumlah (Kg), DPP (USD), PPN (USD), jumlah tagihan) dan Surat Jalan (Nomor dan tanggal)), kemudian Penyerahan BKP (Nomor Invoice, Nomor Faktur Pajak, Tanggal, Pembeli, Alamat, Jenis Barang, Jumlah (Kg), Lebar, DPP (Lokal), DPP (Ekspor)). Pada kolom Perolehan/Pembelian Barang (DPP (Rupiah)) tertulis total Rp15.628.311.979,00, dan pada (PPN (Rupiah)) tertulis total Rp1.562.831.199,00. Bahwa total PPN dalam rincian telah sama dengan jumlah PPN Masukan yang menjadi sengketa sebagaimana daftar yang dimuat oleh Terbanding dalam surat uraian banding yaitu sebesar Rp1.562.831.199,00.

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-57) membuktikan bahwa barang yang dibeli dari PT PSAJ yang PPN Masukan dikoreksi oleh Terbanding, telah dilakukan penjualan dengan surat jalan penjualan bertanggal setelah tanggal faktur pajak pembeliannya, sebagaimana tersaji pada bagian kanan pada daftar tersebut. Sebagai contoh koreksi atas Faktur Pajak No. 010.000-1300000509 tanggal 21 Februari 2013 dijual pada tanggal 23 Februari 2013

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan sampel sebanyak 10 faktur pajak yang menjadi sengketa dalam sebuah Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58) beserta bukti pendukungnya. Bahwa muatan kolom pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan adalah sama dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan sebagaimana di atas (Bukti P-57).

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian Kartu Persediaan (Bukti P-55 Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013)

bahwa Majelis mengambil sample yaitu PT PSAJ NPWP - Nomor Faktur Pajak No. 010.000-1300000509 tanggal 21 Februari 2013 dengan jumlah PPN sebesar Rp27.940.917,00 (Koreksi nomor 1 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 1 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.

bahwa menurut Majelis, pada halaman 5 dan 8 Kartu Persediaan Februari tercantum jumlah kuantitas HHK25 pada tanggal 21 Februari terdapat penerimaan dengan surat jalan Nomor 33675 dengan jumlah 14.472,66Kg (365,84Kg + 129,22Kg + 1.266,72Kg + 3.101,28Kg + 5.809,44Kg + 3.800,16Kg) yang menjadi sengketa. Sementara terdapat pengeluaran pada tanggal 4 Februari 2013 dengan Surat Jalan No. 66822, No. 66823, No. 66824, No.66826 (sebagaimana daftar dalam KKP Terbanding Nomor baris 1) dengan jumlah masing-masing sebanyak 7.546,20Kg, 2.074,80Kg, 129,22Kg, dan 1.632,56Kg, yang diambil dari persediaan pada tanggal 3 Februari 2013 sebanyak 306.679,27Kg.

bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan pengeluaran barang Surat Jalan No. 66822, No. 66823, No. 66824, No.66826 tanggal 4 Februari 2013 diambil dari persediaan tanggal 3 Februari 2013, dan tidak terdapat kaitan dengan barang masuk atas surat jalan pada tanggal 21 Februari Nomor 33675 dengan jumlah 14.472,66Kg. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP - Faktur Pajak Pajak No. 010.000-1300000509 tanggal 21 Februari 2013 dengan jumlah PPN sebesar Rp27.940.917,00 dijual tanggal 4 Februari dengan Surat Jalan No. 66822, No. 66823, No. 66824, No.66826 adalah tidak tepat.

bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ NPWP - Nomor Faktur Pajak No 010.000-1300000515 tanggal 22 Februari 2013 dengan PPN sebesar Rp24.125.125,00 (Koreksi nomor 5 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 4 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.

bahwa menurut Majelis, pada halaman 28, 29, 30 Kartu Persediaan Februari tercantum jumlah kuantitas KHMM40 pada tanggal 22 Februari 2013 terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan 33694 dengan jumlah 1.945,20Kg (867,76Kg + 1.077,44Kg) dan KHMM25 dengan surat jalan No. 33694 dengan jumlah 1.947,40 (629,72Kg + 1.317,68Kg) yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara pada tanggal 6 Februari 2013 tidak terdapat pengeluan untuk KHMM40, dan pada tanggal 5 Februari terdapat pengeluaran untuk KHMM25 dengan Surat Jalan No. 66868 dan No. 66869 (sebagaimana disebutkan dalam KKP Terbanding baris nomor 5) pada Kartu persediaan tertera pengeluaran masing-masing sebanyak 629,72Kg, dan 658,84Kg yang diambil dari persediaan pada tanggal 5 Februari pada baris sebelumnya sebanyak 162.199,85Kg.

bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan untuk KHMM25 Surat Jalan No. Surat Jalan No. 66868 dan No. 66869 tanggal 5 Februari diambil dari persediaan tanggal 5 Februari 2013, sementara Surat Jalan No.66893 untuk KHMM40 tidak terdapat pengeluaran pada tanggal 6 Februari 2013 dan tidak terdapat kaitan dengan barang masuk atas KHMM25 surat jalan No. 33694 dengan jumlah 1.947,40 dan KHMM40 Surat jalan No. 33694 dengan jumlah 1.945,20Kg tanggal 22 Februari 2013. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP - Faktur Pajak nomor Pajak No 010.000-1300000515 tanggal 22 Februari 2013 dengan PPN sebesar Rp24.125.125,00 dijual tanggal 5 Februari 2013 dengan Surat Jalan No. 66868 dan No. 66869 untuk KHMM25 dan Surat Jalan No.66893 tanggal 6 Februari 2013 untuk KHMM40 adalah tidak tepat.

bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ NPWP - Nomor Faktur Pajak No 010.000- 13.00000520 tanggal 23 Februari 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp28.627.921,00 (Koreksi nomor 9 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 7 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.

bahwa menurut Majelis, pada halaman 28 dan 29 Kartu Persediaan Februari tercantum jumlah kuantitas KHMM 25 pada tanggal 23 Februari terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan No 33707 dengan jumlah 11.138,40Kg yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara pada tanggal 8 Februari 2013 dengan Surat Jalan No. 66932 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 9) pada Kartu Persediaan terdapat pengeluaran masing-masing sebanyak 11.138,40Kg yang diambil dari persediaan pada tanggal 6 Februari 2013 sebanyak 150.352,03Kg.

bahwa menurut Majelis, pada halaman 28 dan 29 Kartu Persediaan Februari tercantum jumlah kuantitas KHMM 25 pada tanggal 23 Februari terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan No 33707 dengan jumlah 11.138,40Kg yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara pada tanggal 8 Februari 2013 dengan Surat Jalan No. 66932 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 9) pada Kartu Persediaan terdapat pengeluaran masing-masing sebanyak 11.138,40Kg yang diambil dari persediaan pada tanggal 6 Februari 2013 sebanyak 150.352,03Kg.

bahwa menurut Majelis, Pasal 12 ayat (3) ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dinyatakan:
“(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang".

Penjelasan ayat (3):
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa menurut Majelis, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
a.
b.
c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa menurut Majelis, Pasal 4 huruf 'c' Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:
“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.562.831.199,00 belum memenuhi bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam PMK 17/2013 dan PER 23/2013, sehingga tidak dapat dipertahankan dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp825.000,00

Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Uraian
Jumlah Koreksi Menurut Koreksi (Rp)
Pemohon
Banding (Rp)
Terbanding dalam
Pemeriksaan (Rp)
Terbanding dalam Keberatan (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor 15.481.913.302 15.481.913.302 15.481.913.302 -
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 32.446.636.680 32.446.636.680 32.446.636.680 -
a.3. Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN - - - -
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut - - - -
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - - - -
a.6. Jumlah 47.928.549.982 47.928.549.982 47.928.549.982 -
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - - - -
c. Jumlah seluruh penyerahan 47.928.549.982 47.928.549.982 47.928.549.982 -
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 3.244.663.668 3.244.663.668 3.244.663.668 -
b. Dikurangi
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 4.720.659.395 3.157.003.196 4.719.834.395 1.562.831.199
b.2. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan - - - -
b.3. STP (Pokok kurang bayar) - - - -
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 490.258.622 490.258.622 490.258.622
b.5. Lain-lain 5.210.918.017 3.647.261.818 5.210.093.017 -
b.6. Jumlah 4.720.659.395 3.157.003.196 4.719.834.395 -
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP - - - -
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 5.210.918.017 3.647.261.818 5.210.093.017 -
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar (1.966.254.349) (402.598.150) (1.965.429.349) -
3. Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.966.254.349 1.966.254.349 1.966.254.349 -
b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) - - - -
c. Jumlah 1.966.254.349 1.966.254.349 1.966.254.349 -
4. PPN yang kurang/(lebih) dibayar - 1.563.656.199 825.000 -
5. Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP - - - -
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP - 1.563.656.199 825.000 1.562.831.199
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP - - - -
d. Kenaikan Pasal 13A KUP - - - -
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - - - -
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - - - -
g. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN - - - -
h. Jumlah - 1.563.656.199 825.000 -
6. Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar - 3.127.312.398 1.650.000 -
Memperhatikan:
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis;

Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00320/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 17 Nopember 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00148/207/13/062/15 tanggal 21 Agustus 2015 Masa Pajak Februari 2013, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 110706.16/2013/PP, atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2013 menjadi:

Uraian Jumlah (Rp)
DPP Penyerahan Ekspor 15.481.913.302
DPP Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri 32.446.636.680
DPP Seluruh Penyerahan 47.928.549.982
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 3.244.663.668
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 5.210.093.017
Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (1.965.429.349)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.966.254.349
PPN yang kurang/(lebih) dibayar 825.000
Sanksi Administrasi 825.000
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 1.650.000

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 oleh Hakim Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

AP, Ak. M.M., C.A. sebagai Hakim Ketua,
JT, S.H. sebagai Hakim Anggota,
BS, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
Ir. JS, M.M.

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA