Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar Rp12.776.842.104, yang terdiri dari:
1. |
Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar |
Rp 8.829.833.278 |
2. |
Koreksi Biaya Royalti sebesar |
Rp 3.947.008.826 |
|
|
Rp12.776.842.104 |
|
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa hasil pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.829.833.278
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian Sengketa |
Nilai Sengketa (Rp) |
Dipertahankan Majelis (Rp) |
Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp) |
Koreksi Harga Pokok Penjualan |
8.829.833.278 |
0 |
8.829.833.278 |
Koreksi Biaya Royalti |
3.947.008.826 |
3.947.008.826 |
0 |
Jumlah |
12.776.842.104 |
3.947.008.826 |
8.829.833.278 |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto menurut Terbanding |
Rp9.596.283.462 |
Koreksi dibatalkan Majelis |
Rp8.829.833.278 |
Penghasilan Neto menurut Majelis |
Rp 766.450.184 |
bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan (Pemakaian Bahan Baku) sebesar Rp8.829.833.278 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya disposal atas material lost dan part loss. Dengan tidak adanya bukti disposal atas material lost dan parts loss tersebut maka seharusnya Pemohon Banding masih menganggap biaya tersebut sebagai aset;
bahwa menurut Pemohon Banding Loss Inventory yang terjadi pada Pemohon Banding berasal dari material utama dan juga pendukung seperti packing material (kardus/pembungkus produk). Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Pemeriksa untuk tidak mempertimbangkan dokumen yang telah disampaikan karena dokumen tersebut tidak menunjukkan jumlah nominal biaya yang muncul akibat disposal/loss;
bahwa alasan keberatan adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Pemohon Banding untuk tidak mempertimbangkan dokumen yang telah disampaikan karena dokumen tersebut tidak menunjukkan jumlah nominal biaya yang muncul akibat disposal/loss. Dalam proses pemeriksaan, Terbanding tidak meminta tambahan dokumen atas disposal request sheet tersebut untuk mencantumkan nilai nominal biaya material;
bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan diketahui Pemohon Banding menyampaikan rincian Data Disposal tahun 2013 dalam bentuk file exel yang menampilkan quantitas juga menampilkan nilai rupiah. Akan tetapi terdapat perbedaan antara yang disampaikan pada saat pemeriksaan dengan yang disampaikan saat keberatan yaitu pada saat pemeriksaan quality yang tercantum dalam Disposal Request Sheet adalah sebesar: 20, 58, 31, 30, dan 3. Sedangkan quality yang tercantum dalam Data Disposal tahun 2013 yang disampaikan pada saat keberatan adalah 38, (31), 31, 58, (30), 12, 30, (3), (9), 351, 9, (61), (2), (58). Dan tim Peneliti telah menanyakan perihal perbedaan tersebut tetapi Pemohon Banding tidak meresponnya;
bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan yang memproduksi Blow Molded Auto Parts, Penjualan "Blow Molds" dan "Vacuum Molds, dan Blow Molding Technical Supports Service;
bahwa berdasarkan LHP, KKP, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.947.008.826 merupakan biaya royalti;
bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena Pemohon Banding memberikan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Asistensi Teknis telah dilakukan oleh KKK Co., Ltd. selama tahun 2013 setelah dibuatnya Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan
Dokumen pada tanggal 30 Juli 2015 sehingga Pemeriksa tidak dapat menerima bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pemeriksa pada saat pembahasan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, tim Penelaah berpendapat bahwa bentuk sengketa Pemohon Banding dengan Pemeriksa adalah sengketa bukti sekaligus penafsiran terkait dengan analisis transfer pricing, khususnya menyangkut eksistensi biaya royalty. Oleh karena itu, tim Penelaah berpendapat, penyelesaiannya melalui uji bukti dan analisis eksisitensi Intangible Property;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran royalty kepada KKK Co., Ltd. berdasarkan perjanjian Technical Assistance. Tim Peneliti berpendapat bahwa isi perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengujian karena sudah daluwarsa. Pada saat Pemohon Banding memberikan perjanjian Technical Assistance tetapi sudah daluwarsa;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Pasal 2 (Bantuan Teknik) Perjanjian Bantuan Teknik antara KRK dengan Pemohon Banding disebutkan bahwa berdasarkan permintaan pihak kedua, pembuatan, perakitan dan penjualan produk dari pihak kedua, maka pihak Pertama akan memberikan saran dan informasi kepada pihak kedua untuk dimanfaatkan:
1. |
teknik pembuatan produk; |
2. |
memastikan mutu produk; |
3. |
saran mengenai spesifikasi bahan baku dan pabrik pembuatnya; |
4. |
saran mengenai pembelian dan pemasangan mesin-mesin, spesifikasinya dan pabrik pembuatnya; |
5. |
pemeliharaan cetakan, memperkenalkan dan melakukan perantaraan dengan pabrik pembuatnya; |
6. |
saran mengenai pemeliharaan dan cek-cek poin untuk mesin-mesin dan instalasinya menurut segi pendirian pihak pemakai; |
bahwa bukti-bukti bahwa bantuan teknis telah dilaksanakan, tidak valid. Pemohon Banding memberikan visa Tn HK dan Report Hasil Evaluasi NG Mesin Blowmolding Pemohon Banding, terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
- |
Pembuktian orang melakukan bantuan teknis bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-2277/WPJ.07/BD.05/2016 tanggal 9 Agustus 2016 diketahui bahwa Tn. HK adalah seorang engineering tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukungnya; - |
- |
Pembuktian kedatangan bahwa Pemohon Banding memberikan copy visa Tn.HK yang menunjukkan kedatangan di Indonesia tanggal 22 April 2013. Berdasarkan schedule perjalanan diketahui bahwa Tn. HK sampai di Soeta Jakarta tanggal 22 April 2013 dan berangkat tanggal 25 April 2013. Berdasarkan penelitian, tidak terdapat bukti kedatangan Mr. HK ke Pemohon Banding; |
- |
Pembuktian pekerjaan yang dilakukan bahwa Pemohon Banding memberikan fotokopi Report Hasil Evaluasi NG Mesin Blowmolding KBI. Pada report tersebut tidak diketahui tanggal berapa laporan tersebut dibuat. Siapa saja yang hadir dalam dalam rapat tersebut. Dalam Report Hasil Evaluasi NG Mesin Blowmolding Pemohon Banding tersebut juga tidak tidak dapat diketahui bantuan teknis seperti apa yang telah dilakukan oleh Tn HK; |
bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa Disposal Request Sheet dan foto indikasi material yang termasuk kriteria disposal loss;
bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen terkait koreksi disposal loss termasuk hardcopy Disposal Request Sheet. Pemohon Banding juga telah menyerahkan Rincian Data Disposal Tahun 2013 beserta nilai nominal biaya material dalam Rupiah;
bahwa Disposal loss yang terjadi pada Pemohon Banding berasal dari material utama dan material pendukung seperti packing material (kardus/pembungkus produk) dengan rincian sebagai berikut:
- |
adanya proses trial and error atas penggunaan material sampai alat (mold) siap untuk digunakan sehingga atas proses tersebut materialnya tidak dapat digunakan lagi; |
- |
adanya adjustment penggunaan material akibat permintaan dari customer terkait dengan kualitas seperti tebal dan tipisnya produk; |
- |
adanya scrap atas produk yang dihasilkan sehingga tidak dapat digunakan lagi; |
- |
terdapat material yang terkontaminasi bahan lain seperti tumpahan cat, debu, dan kontaminasi material lainnya sehingga bahan material tersebut tidak dapat digunakan (recycle) lagi untuk kegiatan produksi; |
bahwa ada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan rincian
material loss dalam bentuk gambar kepada Terbanding;
bahwa
material loss tersebut di atas tidak dapat dihindari oleh Pemohon Banding terkait dengan proses aktivitas produksi sebagaimana dijelaskan dalam data visual yaitu video;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa
Disposal Request Sheet dan foto indikasi material criteria
disposal loss pada proses pemeriksaan. Selain itu, Pemohon Banding juga menyerahkan
softcopy nilai nominal biaya material dalam Rupiah pada saat proses keberatan;
bahwa atas hal tersebut, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat 1, biaya
disposal loss yang dibebankan oleh Pemohon Banding telah nyata-nyata terjadi sehingga seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pada SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2013;
bahwa Terbanding pada dasarnya telah mengakui kebenaran dokumen
Technical Support Agreement pada proses pemeriksaan tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam risalah pembahasan. Akan tetapi, Terbanding tidak mempertimbangkan perjanjian tersebut karena perjanjian yang baru tersebut diserahankan pada saat proses pembahasan akhir;
bahwa dalam hal Pemohon Banding menyampaikan dokumen
Technical Support Agreement pada saat pembahasan akhir, seharusnya tidak menghilangkan hak Pemohon Banding untuk membuktikan kebenaran adanya biaya royalti tersebut; bahwa yang menjadi pokok sengketa atas biaya royalti tersebut adalah terkait dengan validitas dokumen perjanjian
Technical Support Agreement yang dianggap oleh Terbanding telah
expired;
bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2015, Terbanding telah mengakui adanya eksistensi dan validitas biaya royalti sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2015;
bahwa berdasarkan hasil Putusan Banding Nomor: PUT-46958/PP/M.II/15/2013, atas sengketa biaya royalti Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 yang dikoreksi oleh Terbanding, biaya royalti tersebut diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terbaru perjanjian
Technical Support Agreement yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah pada saat proses pembahasan;
bahwa berdasarkan hasil putusan banding tahun 2008 dan hasil pemeriksaan tahun pajak 2015, eksistensi dan validitas biaya royalti Pemohon Banding telah diakui baik oleh Majelis Hakim maupun pihak Terbanding;
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.829.833.278, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.829.833.278 karena Terbanding tidak meyakini perhitungan biaya atas barang yang merupakan disposal loss dalam dokumen “Disposal Request Sheet” yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan Terbanding menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan terjadinya disposal loss, serta tidak terdapat bukti-bukti terjadinya disposal loss seperti Berita Acara Pemusnahan Barang atau inventory loss;
bahwa Terbanding berpendapat, oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya disposal atas material loss dan part loss, maka seharusnya Pemohon Banding masih menganggap biaya tersebut sebagai aset;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan karena pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa Disposal Request Sheet dan foto indikasi material yang termasuk kriteria disposal loss, dan tidak ada permintaan dokumen atas Disposal Request Sheet untuk mencantumkan nilai nominal biaya material pada saat pemeriksaan pajak, namun pada saat proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen terkait koreksi disposal loss termasuk hardcopy Disposal Request Sheet beserta Rincian Data Disposal Tahun 2013 beserta softcopy nilai nominal biaya material dalam Rupiah;
bahwa dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada para pihak untuk menjelaskan substansi dari disposal loss, dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diketahui bahwa disposal loss berasal dari kerugian akibat pemakaian material utama dan material pendukung seperti packing material (kardus/pembungkus produk) yang terjadi dengan rincian sebagai berikut:
• |
adanya proses trial and error atas penggunaan material sampai alat (mold) siap untuk digunakan sehingga atas proses tersebut materialnya tidak dapat digunakan lagi; · |
• |
adanya adjustment penggunaan material akibat permintaan dari customer terkait dengan kualitas seperti tebal dan tipisnya produk; |
• |
adanya scrap atas produk yang dihasilkan sehingga tidak dapat digunakan lagi; |
• |
terdapat material yang terkontaminasi bahan lain seperti tumpahan cat, debu, dan kontaminasi material lainnya sehingga bahan material tersebut tidak dapat digunakan (recycle) lagi untuk kegiatan produksi; |
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, dalam pembukuan Pemohon Banding terdapat akun dengan nama Material Cost for Lost dan Part Loss/Adjted yang merupakan akun untuk menampung produk-produk yang gagal mulai dari Raw Material hingga Finished Goods, yang ditujukan untuk sebagai report produksi untuk mengetahui besaran kegagalan produksi;
bahwa dalam persidangan, Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan proses terjadinya disposal loss, baik dalam bentuk visualisasi gambar-gambar, maupun tayangan video tentang proses produksi yang dapat menggambarkan terjadinya disposal loss. Dan atas hal tersebut, Pemohon Banding telah menayangkan visualisasi proses produksi yang menggambarkan terjadinya disposal loss pada persidangan ke-4 Pengadilan Pajak hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2017;
bahwa Majelis telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan kegiatan uji bukti dan menuangkan dalam Berita Acara Uji Bukti dan menjelaskan hasil uji bukti tersebut dalam persidangan. Bahwa pendapat Majelis atas hasil uji bukti tersebut adalah sebagai berikut:
- |
bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti berupa:
1. |
Disposal Request Sheet untuk Tahun 2013; |
2. |
Foto Material Disposal Loss; |
3. |
Print out atas E-mail; |
4. |
Instruksi Kerja “Pengeluaran Barang Disposal” yang diterbitkan tanggal 12 Agustus 2011; |
5. |
Instruksi Kerja “Pengeluaran Barang Run Out Dan Kadaluarsa” yang diterbitkan tanggal 01 Desember 2014; |
|
- |
Majelis berpendapat berdasarkan dokumen Disposal Request Sheet, dapat diperoleh informasi tentang deskripsi atas barang yang dibuang, kuantitas atas barang yang dibuang, dan nilai barang yang dibuang; |
- |
Pemohon Banding dapat menggambarkan visualisasi barang-barang yang dibuang melalui foto atas material yang cacat produksi; |
- |
terdapat bukti klaim atas garansi dan komplain atas produk ditolak oleh pelanggan dan dikembalikan kepada Pemohon Banding; |
- |
Pemohon Banding telah menjelaskan Prosedur Standar Operasi (SOP) untuk perlakuan atas barang-barang yang gagal atau cacat produksi; |
- |
sesuai dengan karakter hasil produksi Pemohon Banding, jika terjadi kesalahan atau cacat dalam produksi, barang-barang tersebut telah dicatat dan didokumentasikan baik meliputi barang yang cacat produksi yang dapat dimanfaatkan kembali, maupun barang cacat produksi yang tidak dapat dimanfaatkan kembali; |
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak di dalam persidangan dan dengan memperhatikan proses produksi yang telah divisualisasikan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dalam memproduksi Blow Molded Auto Parts, Penjualan "Blow Molds" dan "Vacuum Molds, dan Blow Molding Technical Supports Service, terjadinya disposal loss akibat kesalahan produksi adalah merupakan hal yang lazim dan wajar terjadi, mengingat bahwa jumlah kesalahan produksi tersebut terjadi kurang lebih senilai 2% dari total produksi Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa atas terjadinya cacat atau kesalahan produksi, Pemohon Banding telah memiliki Standar Operasi untuk menanganinya, dan melakukan pencatatan atas barang-barang cacat produksi dalam akun disposal loss, serta Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen dimaksud dalam persidangan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa terjadi kesalahan atau cacat produksi yang terjadi dalam kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan bagian dari pemakaian bahan sebagai unsur dari pembentuk Harga Pokok Penjualan, dan di dalam persidangan dapat dibuktikan bahwa kesalahan atau cacat produksi tersebut telah diperhitungkan dalam pembentukan Nilai Harga Pokok Penjualan;
bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat bukti-bukti telah terjadi disposal loss sehingga barang-barang tersebut seharusnya masih tercatat sebagai aset Pemohon Banding, karena berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa disposal loss akibat cacat atau kesalahan produksi benar-benar terjadi dan pencatatan Pemohon Banding menunjukkan bahwa nilai yang dicatat sebagai disposal loss adalah nilai pemakaian bahan yang mengalami cacat atau kesalahan produksi yang tidak dapat dimanfaatkan kembali sehingga tidak memiliki nilai ekonomis untuk dicatat sebagai aset Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa disposal loss dalam kegiatan usaha Pemohon Banding adalah hal yang lazim terjadi, Pemohon Banding telah melakukan pencatatan dan pendokumentasian atas disposal loss tersebut serta memperhitungkan dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan, sehingga Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp8.829.833.278, tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Biaya Royalti sebesar Rp3.947.008.826
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar Rp3.947.008.826, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp3.947.008.826 dengan alasan bahwa dokumen Technical Support Agreement yang menjadi dasar dibayarkannya biaya royalti menyatakan bahwa jangka waktu berlakunya perjanjian telah berakhir;
bahwa Terbanding menyatakan sengketa atas biaya royalti terkait dengan analisis transfer pricing, khususnya menyangkut eksistensi biaya royalti, dan terkait dengan bukti-bukti tentang analisis eksistensi Intangible Property; yang menjadi dasar dilakukannya pembayaran royalti;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa bukti-bukti yang membuktikan bahwa bantuan teknis telah dilaksanakan adalah tidak valid, sehingga menurut Terbanding tidak dapat dibuktikan adanya eksistensi pemberian bantuan teknis;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
- |
Terbanding telah menerima dokumen Technical Support Agreement namun Terbanding tidak mempertimbangkan perjanjian tersebut dikarenakan perjanjian tersebut baru diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir; |
- |
Technical Support Agreement, perjanjian Pemohon Banding dengan pihak KKK Co., Ltd. Untuk memberikan bantuan tehnik; |
- |
Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti pemberian bantuan teknis berupa bukti kedatangan pegawai pihak KKK Co., Ltd. dan Report Hasil Evaluasi NG Mesin Blowmolding Pemohon Banding; |
- |
berdasarkan dokumen Report Hasil Evaluasi NG Mesin Blowmolding Pemohon Banding yang membuktikan telah diberikannya bantuan tehnik; |
- |
Technical Support Agreement berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pelaksanaan dan saat periode perjanjian tersebut telah selesai, maka perjanjian tersebut akan secara otomatis diperbaharui kecuali terdapat perjanjian atau ketentuan baru; |
bahwa untuk mendapatkan kebenaran substansi dari sengketa mengenai adanya eksistesi harta tidak berwujud dan bukti-bukti telah diberikannya bantuan teknis yang mendasari pembayaran royalti, Majelis telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti atas biaya royalti ini, menuangkan dalam berita acara uji bukti dan menjelaskan dalam persidangan serta menyampaikan bukti-bukti terkait dalam sengketa ini;
bahwa pendapat Majelis atas hasil uji bukti adalah sebagai berikut:
- |
dalam kegiatan uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa:
1. |
Terjemahan Tersumpah atas Perjanjian Asistensi Teknik tanggal 10 Desember 1998 antara KKK Co., Ltd. dengan Pemohon Banding; |
2. |
Dokumen berupa Terjemahan Tersumpah atas Perjanjian Bantuan Teknik tanggal 19 Desember 2007 antara KKK dengan Pemohon Banding; |
3. |
Sertifikat Paten dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atas Paten Nomor: ID 0 019 664 tanggal 6 Desember 2007; |
4. |
Pasport Atas Nama HK; |
5. |
Bukti perjalanan HK dari Jepang Ke Jakarta (Hotel Crowne Plaza, Jalan Gatot Subroto Kav 2-3, Jakarta); |
6. |
Report Hasil Evaluasi NG Mesin Blowmolding Pemohon Banding; |
7. |
Print out atas E-mail; |
|
- |
masa berlaku perjanjian adalah 10 tahun sejak penandatanganan perjanjian, dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; |
- |
dokumen Sertifikat Paten dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atas Paten Nomor: ID 0 019 664 tanggal 6 Desember 2007, menyatakan bahwa:
• |
Nama dan Alamat Pemegang Paten: KKK Co., Ltd. 598-1, Tatsumae-cho, Nakadachiuri-sagaru, Karasumadori, Kamigyo-ku, Kyoto, Japan; |
• |
Judul Invensi: Bagian Peredam Benturan Untuk Kendaraan; |
• |
Tanggal diberikan: 30 Juli 2007; |
• |
Lama Perlindungan Paten : 20 tahun sejak tanggal 6 Agustus 2003; |
|
- |
terdapat bukti kedatangan Pegawai dari KKK Co., Ltd., a.n. HK yang dibuktikan dengan Passport, bukti perjalanan HK dari Jepang Ke Jakarta (Hotel Crowne Plaza, Jalan Gatot Subroto Kav 2-3, Jakarta), tiket dan boarding pass, dan bukti akomodasi di Indonesia dari invoice yang diterbitkan oleh Hotel Crowne Plaza, kepata Mr. K, H, Perusahaan/Company: KKK Blowmolding Indonesia, untuk tagihan menginap selama tanggal 22 April s.d. 24 April; |
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam sengketa atas koreksi biaya royalti ini terkait dengan pembayaran royalti dari Pemohon Banding kepada KKK Co., Ltd. yang merupakan pemegang 90% saham Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat bahwa transaksi pembayaran royalti kepada KKK Co., Ltd. merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan;
bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;
bahwa mengingat transaksi Pemohon Banding dilakukan dengan subjek pajak luar negeri yang merupakan penduduk negara Jepang, maka berdasarkan ketentuan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Pendapatan, yang dalam Pasal 9 diatur bahwa:
apabila :
(a) |
suatu perusahaan dari salah satu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya, atau |
(b) |
orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari salah satu Negara dan dalam suatu perusahaan dari Negara lainnya, |
dan tiap kedua hal itu, diantara kedua perusahaan itu di dalam hubungan dagangan atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya terjadi diantara perusahaan-perusahaan yang bebas, maka setiap keuntungan yang seharusnya jatuh pada salah satu perusahaan, tetapi tidak diperolehnya karena adanya syarat syarat tersebut, dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak. bahwa Majelis berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 9 P3B Indonesia dan Jepang dan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Pajak Penghasilan, maka atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman (
arm’s length principle);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
PER-32/PJ/2011, diatur bahwa bahwa transaksi jasa memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:
1) |
transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi; |
2) |
terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan |
3) |
transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi; |
bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan penjualan “plastic blow molding” yang ditujukan untuk peralatan teknis industrial, yang mempunyai 3 lini utama usaha, yaitu:
a. |
memproduksi "Blow Molded Auto Parts" seperti spoiler, bumper guard, reserve dan washer tank, duct, armrest, resonator dan sebagainya. Furniture seperti dudukan pada kursi, papan untuk ranjang medis dan sebagainya. Serta ''Blow Molded Carrying Case” seperti tas keyboard, alat ukur, dan peralatan listrik; |
b. |
Penjualan "Blow Molds" dan "Vacuum Molds"; |
c. |
Blow Molding Technical Supports Service; |
yang dalam melakukan kegiatan usaha tersebut Pemohon Banding memerlukan adanya pengetahuan dan teknologi;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan bukti Transfer Pricing Documentation yang diserahkan Pemohon Banding dan penjelasan para pihak diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kegiatan peneltian dan pengembangan (R&D), serta tidak memiliki hak atas harta tidak berwujud yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya;
bahwa Majelis berpendapat bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memiliki hak atas harta tidak berwujud yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya, maka wajar jika Pemohon Banding memerlukan harta tidak berwujud berupa know how dan tehnologi yang bersumber dari pihak lain;
bahwa Majelis berpendapat bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan pengetahuan dan teknologi dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Asistensi Teknik tanggal 10 Desember 1998 dengan KKK Co., Ltd. dan Perjanjian Bantuan Teknik tanggal 19 Desember 2007 dengan KKK;
bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Perjanjian Asistensi Teknik tanggal 10 Desember 1998 antara KKK Co., Ltd. dengan Pemohon Banding, disepakati dalam perjanjian tersebut, bahwa Pemohon Banding akan mendapatkan bantuan teknis yang diberikan oleh KKK Co., Ltd. dan Bantuan Teknis tersebut adalah setiap dan seluruh pengetahuan teknis, data, informasi, dan layanan yang disediakan untuk Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding yang membuktikan telah terjadi pemberian bantuan teknis mengenai pemasokan dokumen teknis terkait, pengiriman staf Pemohon Banding untuk pelatihan, dan bantuan teknis terkait dengan teknologi pabrikasi untuk produk, konfirmasi kualitas Produk, saran mengenai spesifikasi dan pembuatan bahan baku, saran mengenai spesifikasi dan pembuatan mesin/peralatan yang akan dipilih dan dibeli oleh Pemohon Banding, pengenalan atau intermediasi metode pemeliharaan dan pembuatan cetakan, dan saran tentang pemeriksaan mesin/peralatan dari sudut pandang pengguna, sebagaimana disepakati dalam perjanjian Perjanjian Asistensi Teknik tanggal 10 Desember 1998 antara KKK Co., Ltd.;
bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan Perjanjian Bantuan Teknik tanggal 19 Desember 2007 antara KKK dengan Pemohon Banding, disepakati dalam perjanjian tersebut, bahwa Pemohon Banding akan mendapatkan bantuan teknis dari KKK berkenaan dengan bantuan teknis yang berkaitan dengan pembuatan produk plastik;
bahwa Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding yang membuktikan telah terjadi pemberian bantuan teknis dari KKK, terkait dengan penyediaan data teknik, pengutusan anggota staf KKK kepada Pemohon Banding, pelatihan anggota staf Pemohon Banding dan bantuan teknis meliputi teknik pembuatan produk, memastikan mutu Produk, saran mengenai spesifikasi bahan baku dan pabrik pembuatnya, saran mengenai pembelian dan pemasangan mesin-mesin, spesifikasinya dan pabrik pembuatnya, pemeliharaan cetakan, memperkenalkan dan melakukan perantaraan dengan pabrik pembuatnya dan saran mengenai pemeliharaan dan cek poin;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan bukti-bukti sertifikat paten telah dipatenkan oleh KKK Co., Ltd. dan didaftarkan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor paten adalah: ID 0 019 664, dapat disimpulkan bahwa KKK Co., Ltd. adalah pemegang hak atas penggunaan harta tidak berwujud, namun dalam pembuktian di dalam persidangan, tidak terdapat bukti-bukti bahwa hak sebagaimana dimaksud dokumen Sertifikat Paten dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia atas Paten Nomor: ID 0 019 664 tanggal 6 Desember 2007 tersebut adalah hak yang diberikan oleh KKK Co., Ltd. kepada Pemohon Banding dan telah dimanfaatkan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya;
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding bahwa telah terjadi bantuan teknis berupa visa a.n. HK dan Report Hasil Evaluasi NG Mesin Blowmolding Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa kedatangan HK, yang menurut Pemohon Banding adalah staf KKK Co., Ltd. dan bukti berupa fotokopi Report Hasil Evaluasi NG Mesin Blowmolding Pemohon Banding tersebut adalah bukti yang tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa hal-hal tersebut terkait dengan hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian Asistensi Teknik dengan KKK Co., Ltd. pada tanggal 10 Desember 1998;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak adanya bukti-bukti yang cukup yang membuktikan bahwa telah terjadi bantuan teknis untuk memenuhi Perjanjian Asistensi Teknik tanggal 10 Desember 1998 antara KKK Co., Ltd. dengan Pemohon Banding, dan Perjanjian Bantuan Teknik tanggal 19 Desember 2007 antara KKK dengan Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar Rp3.947.008.826, tetap dipertahankan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01559/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 November 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00108/406/13/052/15 tanggal 25 Agustus 2015, atas nama: Pemohon Banding, dan menghitung kembali jumlah pajak yang lebih dibayar sebagai berikut:
Penghasilan Neto |
Rp 766.450.184 |
Pajak yang terutang |
Rp 191.612.500 |
Kredit Pajak |
Rp3.359.841.812 |
Pajak yang lebih dibayar |
Rp3.168.229.312 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2018, oleh Hakim Majelis VB dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. AS, M.B.A. |
sebagai Hakim Ketua, |
Drs. S S. B. H, M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
L. Y. HSA, S.ST., M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh: TRF, S.E., M.Si. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 8 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.