Home
/
Data Center
/
Putusan
/
Put-115639.15
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam Banding ini adalah koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp18.829.201.923,00 dengan perincian sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah (Rp)
1 Koreksi Peredaran Usaha 553,475,781
2 Koreksi Harga Pokok Penjualan 2,272,675,164
3 Koreksi Biaya Usaha Lainnya
Trademark Fee 314,879,347
Service Fee 15,688,171,631
Jumlah 16,003,050,978
18,829,201,923

Menurut Pemohon Banding:

Dasar Hukum:

1. Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang PPh
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan


Alasan Pengajuan Banding:

bahwa Pemohon Banding selaku Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa agensi dan konsultasi dalam hal periklanan, dimana dalam kegiatan operasinya secara sederhana dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

1. Menyediakan jasa konsultasi di bidang periklanan, seperti merencanakan program promosi dari suatu produk, merancang bentuk aktivitas periklanan, pelaksanaan suatu event promosi, penempatan iklan dan lain lain.
2. Membuat suatu materi program iklan, mulai dari ide cerita, pemilihan bentuk iklan, pembuatan materi iklan hingga penempatan dalam media promosi.
3. Membuat konsep dan rancangan bentuk iklan mengenai suatu produk.
4. Merencanakan strategi pemasaran untuk suatu produk baik dalam bentuk media elektronik dan digital.


bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian afiliasi dengan pihak PT FCBI selaku pihak yang menyediakan jasa konsultasi dalam bidang periklanan ini dimana Pemohon Banding tidak memiliki keahlian ataupun jaringan yang dibutuhkan untuk memperoleh referensi klien ataupun menyelesaikan jasa yang dibutuhkan kepada para klien Pemohon Banding, dimana dalam hal ini berupa ide kreatif, para ahli di bidang periklanan, akses informasi maupun dalam bidang periklanan ataupun jenis dari suatu industri tertentu. Maka Pemohon Banding setuju untuk bekerjasama secara afiliasi dan menggunakan merek dagang FCB dalam menjalankan usaha.

bahwa secara gambaran umum laporan keuangan dari tahun 2013 hingga 2016 dapat disajikan sebagai berikut:

Keterangan 2013 2014 2015 2016
Pendapatan Neto 36.993.769.438 33.068.978.594 31.501.228.094 33.291.814.773
Harga Pokok Penjualan (23.097.688.957) (17.593.073.392) (13.799.224.627) (16.454.143.244)
Laba Kotor 13.896.080.481 15.475.905.202 17.702.003.467 16.837.671.529
Persentase Laba Kotor 38% 47% 56% 51%
Beban Operasional (14.414.642.359) (18.907.911.372) (12.744.233.631) (15.587.869.873)
Laba Operasi (518.561.878) (3.432.006.170) 4.957.769.836 1.249.801.656


bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa secara umum perusahaan memiliki laba kotor yang baik atas pengerjaan proyek yang dilakukan, namun belum dapat memenuhi tingkat efisiensi kegiatan operasional perusahaan untuk dapat mencatatkan laba, dimana dalam hal ini komponen terbesar dari Beban Operasional merupakan pembayaran jasa konsultasi kepada PT FCBI yang dapat digambarkan sehubungan dengan tahun di atas sebagai berikut:

Keterangan 2013 2014 2015 2016
Biaya Professional Fees 12.423.456.476 16.003.050.978 10.273.737.497 11.537.584.702


bahwa pihak PT FCBI merupakan pihak yang memiliki jaringan klien baik secara lokal maupun multinasional, serta merupakan perencana maupun ide kreatif dari hampir seluruh penugasan klien yang dikerjakan oleh Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding lebih bertindak selaku pelaksana maupun pihak yang melakukan penempatan iklan. Sehingga secara proses bisnis pendapatan Pemohon Banding juga harus memperhatikan biaya dari produksi program iklan ataupun pemasaran yang akan dihasilkan.

bahwa Pemohon Banding memiliki ketergantungan dengan pihak PT FCBI selaku pihak yang memiliki keahlian dalam hal spesifikasi proyek iklan yang ditangani oleh Pemohon Banding sehingga menyebabkan besarnya biaya konsultasi yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak PT FCBI. Namun secara proses bisnis hal ini tentunya menjadi suatu proses investasi atas suatu pekerjaan yang sama di kemudian hari sehingga dapat mengurangi biaya tersebut di kemudian hari.

bahwa tahun pajak 2014 juga terjadi perubahan pemegang saham yang mengakibatkan adanya proses restukturisasi dan perubahan susunan manajemen perusahaan pada akhir tahun pajak 2013, dimana pergantian manajemen ini memberikan dampak bagi Pemohon Banding secara khususnya dalam bidang teknis sehubungan dengan pelaksanaan dan eksekusi atas kegiatan operasional perusahaan sehingga perlu adanya bantuan dari pihak PT FCBI untuk dapat menutupi ketimpangan sehubungan dengan proses transisi ini. Hal ini mengakibatkan meningkatnya biaya konsultan pada biaya tahun tersebut, namun hal ini dapat diatasi oleh Pemohon Banding dengan melihat kembali normalnya biaya tersebut pada tahun 2015 dan 2016.

bahwa seluruh pembayaran ini merupakan pendapatan dari pihak PT FCBI yang merupakan obyek pemajakan di Indonesia, sehingga tidaklah adil jika biaya tersebut juga tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak Pemohon Banding.

A. Sengketa sehubungan dengan Biaya Usaha Lainnya

Penjelasan Mengenai Profesional Fees yang terdiri dari Trademark Fees sebesar Rp314.879.347 dan Service Fee sebesar Rp15.688.171.631.

bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya Pemohon Banding setuju berafiliasi dengan pihak PT FCBI, dimana sesuai dengan perjanjian Amended and Restated Affiliation Agreement tertanggal 23 Oktober 2013 pada Schedule 2 PT FCBI jasa yang disediakan mencakup:

a. Akses atas informasi sehubungan database dan berbagai materi periklanan.
b. Jasa pelatihan.
c. Akses atas perencanaan sehubungan keahlian PT FCBI.
d. Akses atas jasa IT sehubungan rancangan sistem pendukung dan konsultasi sistem serta pemecahan masalah.
e. Akses kepada Direktur pengembangan bisnis regional sehubungan pelatihan atas bidang tertentu dan pelatihan bisnis baru.
f. Akses kepada Direktur regional sehubungan perencanaan bisnis dan koordinasi, konsultasi dan keterlibatan dalam bisnis baru.
g. Jasa konsultasi lainnya sehubungan permasalahan umum atas perjanjian terkait, perkembangan usaha, cara pelaporan, metode bisnis, perencanaan bisnis, manajemen klien, manajemen keuangan dll.
h. Rapat sehubungan manajemen, pengembangan bakat dan pengembangan klien, dimana berhak untuk mengirim perwakilan perusahaan dalam kegiatan dimaksud.
i. Akses atas kesepakatan korporat dan penggunaan jasa bersama dengan biaya yang lebih ringan.
j. Penggunaan alat perangkat lunak (Software).


bahwa Pemohon Banding memerlukan sumber daya dan keahlian dari PT FCBI yang merupakan perusahaan konsultan dan perencanaan pemasaran dan promosi agar dapat menyelesaikan penugasan dari pihak klien, dimana dalam hal ini bertindak selaku pihak yang memberikan ide, rencana dan kreatif atas suatu penugasan tersebut.

bahwa berdasarkan poin 5 perjanjian tersebut Pemohon Banding juga berhak untuk memperoleh referensi atas pekerjaan sehubungan klien lokal yang dimiliki oleh jaringan pihak PT FCBI maupun klien multinasional yang kemudian akan diatur lebih jauh dengan perjanjian klien multinasional.

bahwa Pemohon Banding akan membayarkan imbalan jasa sebagaimana diatur pada poin 7 perjanjian tersebut dimana untuk setiap klien akan disetujui masing-masing besaran persentase yang akan diterima dari setiap nilai proyek yang akan ditagihkan (Billing) sebagaimana disebutkan pada Schedule 3 dari perjanjian ini yang disesuaikan seiring dengan waktu berdasarkan persetujuan dari kedua pihak.

bahwa Pemohon Banding juga setuju untuk menggunakan merek dagang dari pihak FCB melalui PT FCBI selaku pemegang hak atas merek dagang tersebut di Indonesia berdasarkan perjanjian Amended and Restated Trademark Sub-License Agreement tertanggal 23 Oktober 2013. Berdasarkan perjanjian tersebut maka sebagaimana diatur pada Poin 2 Pemohon Banding memiliki hak untuk menggunakan merk dagang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya. Dimana sesuai dengan Poin 3 disampaikan bahwa Pemohon Banding akan membayarkan imbalan jasa sebesar 1% dari pembayaran tagihan yang dilakukan.

bahwa Pemohon Banding menyajikan rincian pembayaran sehubungan dengan Professional Fees untuk tahun pajak 2014 untuk setiap klien, dimana untuk keperluan perhitungan Trademark ini Pemohon Banding memberlakukan retention sebesar 10% yang akan dibayarkan pada tahun berikutnya. Dimana perhitungan Trademark Fee dapat dirinci sebagai berikut:

Total Revenue = Rp34.986.594.196 (Revenue dan Other Revenue)
Dikurangi 10% retention = Rp31.487.934.776 (Rp34.986.594.196 x 90%)
Trademark Fee = Rp 314.879.347 (Rp31.487.934.776 x 1%)

Sehingga besarnya Service Fee adalah = Rp16.003.050.978 – Rp314.879.347
= Rp15.688.171.631


B. Sengketa sehubungan dengan Harga Pokok Penjualan

1. Penjelasan Mengenai Coordination Fees sebesar Rp2.272.675.164,00;

bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan referensi atas klien lokal dalam jaringan PT FCBI maupun klien multinasional yang akan diatur lebih lanjut berdasarkan perjanjian klien multinasional. Hal ini diatur secara khusus pada Poin 5.2 Amended and Restated Affiliation Agreement tertanggal 23 Oktober 2013, dimana disebutkan bahwa persyaratan sehubungan pemberian jasa kepada klien multinasional adalah:

(b) Bekerja sama dengan pusat dan regional Pihak Pertama berkoordinasi dengan akun klien multinasional sebagaimana disyaratkan untuk mengaktifkan akun dengan tepat secara lokal, regional dan global serta memberikan kontribusi atas biaya pusat atas dasar yang sama sebagaimana agen yang dimiliki oleh Pihak Pertama.


bahwa sehubungan dengan penugasan klien multinasional tersebut kemudian Pemohon Banding menyetujui Coordination Agreement (dalam hal ini sehubungan dengan Beiersdorf dan Mondelez). Berdasarkan perjanjian tersebut, maka Pemohon Banding berhak atas pemberian cakupan jasa sebagai berikut:

- Menyediakan perencanaan dan strategi atas klien yang bersangkutan secara terpusat.
- Menyediakan portofolio manajemen secara terpusat.
- Menyediakan pengarahan ataupun koordinasi untuk memfasilitasi pengadaan isi strategi pemasaran bagi klien multinasional secara kohesif, koheren dan konsisten.
- Melakukan negosiasi fee dan komisi secara terpusat.
- Menyediakan saran dan bantuan dalam penyediaan kebutuhan klien multinasional atas strategi dan perencanaan atas kondisi target pasar yang dituju.
- Menyediakan saran dan bantuan atas manajemen dan perencanaan lokal.
- Memfasilitasi secara terpusat hubungan dengan dengan pihak klien sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan klien.
- Menyediakan saran dan bantuan sebagaimana diminta dalam menentukan dan merubah kesempatan bisnis baru untuk klien sehubungan usaha Pemohon Banding .


bahwa Pemohon Banding membayarkan imbalan jasa berdasarkan perjanjian tersebut berdasarkan proyeksi dan aktualisasi atas biaya sehubungan dengan jasa yang diberikan berdasarkan anggaran yang dibuat dengan biaya tambahan 5% untuk Beiersdorf yang mana untuk tahun 2014 adalah sebesar Rp297.961.009,00 serta berdasarkan persentase tertentu yang disetujui oleh kedua belah pihak untuk Mondelez yang mana untuk tahun 2014 adalah sebesar Rp427.326.688,00;

2. Penjelasan Selisih Biaya Coordination Fees antara Pemohon Banding (sebesar Rp770.287.697,00) dan Terbanding (sebesar Rp2.272.675.184,00).


bahwa Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi dimana selisih dapat disampaikan sebagai berikut:

- Reclass dari accrual biaya Coordination Fee sebesar Rp422.053.403,00 yang tidak diperhitungkan oleh pihak Terbanding

bahwa Pemohon Banding melakukan jurnal accrual setiap bulan untuk biaya ini dan kemudian menyesuaikan biaya yang dicatat berdasarkan accrual ini setiap bulannya dengan nilai tagihan aktual yang diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa jumlah biaya sehubungan dengan Coordination Fees berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh pihak vendor dan diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 hanyalah sebesar Rp770.287.697,00;

- Tagihan yang berhubungan langsung dengan penyelesaian proyek dan bukanlah merupakan bagian dari Coordination Fees.

bahwa komponen rekonsiliasi lainnya merupakan biaya proyek langsung yang merupakan penyelesaian penugasan yang ada dan sebagian dari biaya itu juga ditagihkan kembali kepada pihak klien sebagai komponen biaya aktual yang ditagihkan kembali (komponen out of pocket expense). Sebagai contoh adalah biaya service fee atas J Campbell Travel sebesar Rp127.806.397,00; yang merupakan konsultan yang didatangkan untuk memberikan pelatihan kepada klien (PT MIM) yang merupakan penggantian biaya traveling yang ditagihkan tanpa adanya mark up, hal ini dapat dilihat pada lampiran yang Pemohon Banding sediakan pada surat ini penagihan dari pihak FCB Worldwide Management dimana dari Invoice, lampiran dan production quotation yang diterbitkan tidak merujuk pada perjanjian Coordination Fees yang dimaksud. Kemudian sehubungan hal ini juga Pemohon Banding tagihkan kembali kepada klien sebagaimana invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding – hal ini tentunya tidak dapat Pemohon Banding lakukan jika ini merupakan bagian dari Coordination Fees yang tentunya merupakan biaya yang Pemohon Banding harus tanggung sehubungan adanya pengaturan mengenai klien multinasional dengan pihak FCB.

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut jelas mengapa biaya itu bukanlah merupakan dari biaya Coordination Fees dan merupakan biaya yang tetap dapat diperhitungkan dalam perhitungan pengurangan laba kotor Pemohon Banding dalam perhitungan pajak terhutang.

Menurut Terbanding:
I. Koreksi Positif Atas Peredaran Usaha Sebesar Rp553.475.781,00

A. Bukti Yang Disampaikan

- Penjelasan Pemohon Banding melalui surat No. 001/ BD/M/XIB/III/2017 tanggal 20 Maret 2018 beserta lampirannya;
- Penjelasan Pemohon Banding melalui surat No. 002/ BD/M/XIB/LR/IV/2018 tanggal 11 April 2018 beserta lampirannya;

B. Menurut Terbanding

bahwa koreksi atas peredaran usaha karena sesuai data ekualisasi pendapatan antara SPT Tahunan PPh Badan dengan SPM PPN, Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2014 sebesar Rp553.475.781, berupa DN Staffing Cost BDF 2013 (claim dari customer/CN) dengan alasan:

- Merupakan biaya/ pengeluaran Tahun Pajak 2013
- Tidak didukung bukti kompeten yang cukup
- Tidak ada retur penjualan di SPM PPN


bahwa Terbanding menerbitkan Surat Panggilan untuk Memberikan Keterangan Nomor S-22/WPJ.4/KP.1200.3/2016 tanggal 1 Juni 2016 yang sebelumnya telah diterbitkan Surat Peringatan I Nomor S-20/WPJ.04/KP.1200.3/2016 tanggal 25 Mei 2016 dan Surat Peringatan II Nomor S-21/WPJ.04/KP.1200.3/2016 tanggal 30 Mei 2016 kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Selanjutnya Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Untuk Memberikan Keterangan Wajib Pajak tanggal 6 Juni 2016 karena Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian buku, catatan, dokumen yang diminta, maka pada tanggal 8 Juni 2016 Terbanding membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

bahwa Terbanding selanjutnya tetap mempertahankan koreksi positif tersebut di atas dengan alasan:

- PT Bd tidak menerbitkan Nota Pembatalan atas transaksi tersebut (sesuai surat tanggapan Wajib Pajak atas SPHP);
- Tidak ada bukti pendukung terkait “DN Staffing Cost BDF 2013 (claim dari customer/CN)” sebesar Rp553.475.481,00 tersebut di atas;
- Berdasarkan ekualisasi antara Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan dengan DPP PPN, Wajib Pajak tidak mengakui adanya retur penjualan/pembatalan transaksi sebesar Rp553.475.481,00 tersebut di atas di SPM PPN;


bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena berdasarkan keterangan dari Wajib Pajak dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-139/WPJ.04/2017 tanggal 17 Mei 2017 Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti peminjaman dokumennya. Wajib Pajak mempercayakan proses pemeriksaan kepada pihak konsultan pajak. Wajib Pajak tidak mengikuti dokumen apa saja yang telah diserahkan oleh konsultan yang telah ditunjuk, namun Wajib Pajak menyimpan bukti penyerahan dokumen kepada konsultan yang ditunjuk. Namun pada saat pembahasan dokumen sebagaimana Wajib Pajak sebutkan pada surat tanggapan hasil pemeriksaan maupun BAP, telah Wajib Pajak serahkan;

bahwa pada saat pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan data berupa:

- Purchase Order no. 4510018631 tanggal 3 April 2013 dari PT Bd untuk Staff Costing Feb 2013 senilai Rp365.141.410,00
- Production Quotation untuk Staff Costing February 2013 senilai Rp365.141.410,00 dan invoice no. 2013.00086 tanggal 9 April 2013 senilai Rp365.141.408,00 kepada PT Bd.
- Printout email dari PT Bd ke Pemohon Banding tanggal 19 Juni 2014
- 7 Agustus 2014.
- Printout GL-Jurnal Detil (JO2014-00759) tanggal 30 Juni 2014.
- Debit memo no. DM/001/III/2015 tanggal 4 Maret 2015 senilai Rp553.475.781,00 dengan keterangan overpayment Staff Costing 2013.
- Bank Disbursement no. BAN1K15-00102 tertanggal 5 Mei 2015 dengan uraian “DM 001/III/2015 – Overpayment staff costing 2013”.
- Rek Koran Bank Ekonomi no. 900-028341-075 tanggal 29 Mei 2015 dan Bilyet Giro no. 126489 senilai Rp553.475.781,00


bahwa atas penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat persidangan, Terbanding berpendapat:

- bahwa dokumen perjanjian Advertising Agency Network Agreement - Framework Agreement / Perjanjian Jaringan Agen Periklanan Perjanjian - Kerangka Kerja antara Beiersdorf AG dan FCB Deutschland GmbH dan dokumen Local Country Agreement/Perjanjian Negara Lokal adalah dokumen yang menjadi dasar mengenai proses bisnis penyediaan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan adanya ketentuan pembayaran, penagihan dan rekonsiliasi atas kekurangan dan kelebihan pembayaran pada tahun berikutnya atas penyediaan jasa oleh Pemohon Banding, dokumen ini tidak diserahkan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan;
- bahwa penjelasan mengenai tata cara perhitungan atas komponen apa saja yang menjadi dasar perhitungan remunerasi kepada Pemohon Banding selaku agen berdasarkan Local Country Agreement / Perjanjian Negara Lokal sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, tidak pernah disampaikan saat proses pemeriksaan;
- bahwa penagihan bulanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding setiap bulannya untuk periode Januari-Desember 2013 adalah sebesar Rp365.141.408,00 (tagihan Rp4.381.696.901,00 : 12) sesuai dengan invoice yang diterbitkan dan disampaikan selama proses persidangan. Bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas penyediaan jasa selama periode Januari – Desember 2013 sebesar Rp553.475.781,00 (biaya aktual yang disetujui adalah sebesar Rp3.828.221.120,00 sedangkan perkiraan tahunan yang digunakan sebagai dasar penagihan adalah sebesar Rp4.381.696.901,00);
- bahwa menurut Terbanding, invoice selama tahun 2013 dengan nilai total Rp4.381.696.901,00 ini menjadi dasar nilai penyerahan jasa kepada PT Bd yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang selanjutnya senilai Rp4.381.696.901,00 diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 2013. Bahwa apabila kemudian terdapat rekonsiliasi antara Pemohon Banding dan PT Bd dan diyakini bahwa nilai aktual atas penyerahan jasa yang disetujui (yang merupakan biaya aktual bagi PT Bd yang disetujui) adalah sebesar Rp3.828.221.120,00 maka seharusnya Pemohon Banding melakukan pembetulan pada SPT Masa PPN 2013 karena adanya revisi nilai tagihan aktual dari PT Bd atas penyerahan jasa oleh Pemohon Banding. Bahwa faktanya Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan pada SPT Masa PPN 2013 atas revisi nilai aktual penyerahan jasa ini;
- bahwa atas kelebihan pembayaran atas penyediaan jasa selama periode Januari-Desember 2013 sebesar Rp553.475.781,00 yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai retur penjualan tahun 2014 sehingga mengurangi penghasilan/penjualan tahun 2014 adalah tidak tepat karena kelebihan pembayaran atas transaksi penyerahan jasa yang dilakukan pada tahun 2013 tersebut tidak terkait dengan perolehan penghasilan/penjualan tahun 2014 sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penjualan tahun 2014 sesuai dengan prinsip “matching cost against revenue” yaitu semua pengeluaran yang dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan harus memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dalam periode yang sama;
- bahwa pada saat membukukan sebagai retur penjualan pada tahun 2014 berarti Pemohon Banding mengakui bahwa telah terjadi transaksi berupa retur atas penjualan tahun 2014 yang telah dibukukan sebelumnya. Namun atas adanya retur atas penjualan tahun 2014 ini Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan pada SPT Masa PPN tahun 2014 atas penyerahan yang telah dilaporkan. Hal ini berarti Pemohon Banding tetap mengakui penjualan selama tahun 2014 adalah sebagaimana yang telah dibukukan dan diterbitkan faktur pajak atas penjualan tahun 2014 tersebut. Oleh karena itu maka koreksi Pemeriksa adalah dengan menambahkan nilai retur penjualan sebagai penjualan tahun 2014 (koreksi positif peredaran usaha sebesar retur penjualan);
- bahwa Terbanding berpendapat yang dilakukan Pemohon Banding dengan membukukan kelebihan pembayaran karena kelebihan tagihan dari PT Bd atas transaksi penyerahan jasa tahun 2103 sebagai retur penjualan pada tahun 2014 sehingga mengurangi penjualan tahun 2014 adalah tidak benar;


bahwa Terbanding berpendapat koreksi pemeriksa atas peredaran usaha karena adanya retur penjualan tahun 2014 senilai Rp553.475.781,00 sudah tepat;

II. Koreksi HPP - Biaya Sehubungan Dengan Jasa


Koreksi Positif Atas Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp2.272.675.164,00 yang terbagi menjadi 2, yaitu:

1) Selisih Nilai Coordination Fees sebesar Rp1.502.387.467,00
2) Bukti Pendukung Coordination Fees sebesar Rp770.287.697,00


bahwa koreksi atas HPP – Coordination Fee karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan mendapatkan, memperoleh, dan memelihara penghasilan, dan tidak didukung dengan bukti kompeten yang cukup. Bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya Bukti Potong PPh Pasal 26;

bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, menerbitkan Surat Peringatan, menerbitkan Surat Panggilan untuk Memberikan Keterangan dan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana telah diuraikan pada tanggapan atas koreksi Peredaran Usaha;

bahwa dalam surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya Coordination Fee merupakan biaya-biaya supervisi pekerjaan untuk pelanggan PT MIM dan PT Bd Indonesia yang mana pada saat realisasi, biaya akrual tersebut akan dikurangkan atau dikreditkan setelah biaya yang sebenarnya ditagih. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa biaya yang seharusnya adalah:

- Biaya supervisi pekerjaan atas pelanggan PT MIM sebesar Rp472.326.688,00
- Biaya supervisi pekerjaan atas pelanggan PT Bd Indonesia sebesar Rp297.961.009,00


Sehingga total biaya Coordination Fee menurut Pemohon Banding adalah Rp770.287.697,00

bahwa dari koreksi biaya Coordination fee senilai Rp2.272.675.164,00 ini, Pemohon Banding hanya memberikan tanggapan atas Biaya senilai Rp770.287.697,00 dan hanya menyampaikan bukti potong PPh Pasal 26 untuk mendukung tanggapan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan tanggapan pemohon Banding ini, Terbanding berpendapat:

a. Eksistensi Biaya Koordinasi (Coordination Fee)
Tidak terdapat perjanjian dengan pihak PT MIM dan PT Bd Indonesia atas Coordination Fee tersebut di atas sehingga eksistensi biaya koordinasi tidak dapat diyakini;
b. Keberadaan penyerahan jasa (Coordination Fee)
Tidak ada bukti atas pelaksanaan service/pelayanan jasa tersebut (bukti kehadiran) dan tidak diketahui dengan jelas jasa apa yang diterima oleh Pemohon Banding;
c. Manfaat ekonomi
Berdasarkan data/fakta pemakaian jasa tersebut di atas tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, terbukti Pemohon Banding masih mengalami kerugian (Tahun Pajak 2013: Rp3.530.768.193,00 dan Tahun 2014 Rp3.264.296.786,00).
d. Kewajaran nilai imbalan jasa
Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti/voucher pengeluaran/rekening koran yang dapat menunjukkan keabsahan bahwa biaya coordination fee tersebut benar dikeluarkan sehingga tidak ketahui perhitungan imbalan jasa yang harus dibayar oleh Pemohon Banding;


bahwa saat proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sesuai ketentuan Pasal 26A Undang-Undang KUP yaitu data/dokumen pendukung terkait dengan koreksi atas Biaya Coordination Fee yang menurut Terbanding adalah data pendukung pembukuan/akuntansi yang merupakan data intern Pemohon Banding sehingga data/dokumen pendukung tersebut merupakan data/dokumen yang seharusnya telah dimiliki oleh Pemohon Banding, yang jika telah diminta oleh Terbanding saat proses pemeriksaan namun baru diserahkan saat keberatan, maka data/dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan proses penyelesaian keberatan.

bahwa pada persidangan dan uji bukti dilakukan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait biaya Coordination Fee yaitu:

- Invoice No. 5000134818 tanggal 19 Desember 2014 atas Coordination Fees Mondelez US$38,728;
- Invoice No. 14220003 tanggal 10 Desember 2014 atas Coordination Fees Beiersdorf US$19.606;
- Formulir transfer bank Ekonomi no. 272192 senilai EUR15,684 setara Rp229.201.982,00 ke penerima FCB Deutschland GmbH
- Formulir transfer bank Ekonomi no. 149579 senilai USD30,982.40 ke penerima FCB WW Inc.
- bukti potong 007/BFM/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 dengan nilai Rp295,805,721,00 an FCB Deutschland GmbH
- bukti potong 011/BFM/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 dengan nilai Rp484.487.280,00 an FCB WW Inc.
- kontrak agreement Multinational Client Coordination Service Agreement-Beiersdorf antara Pemohon Banding dengan FCB Deutschland GmBH;
- Multinational Client Coordination Service Agreement-Beiersdorf antara Pemohon Banding dengan Draftfcb, Inc.


bahwa atas dokumen yang disampaikan ini Terbanding berpendapat:

a. Dokumen adalah terkait dengan lawan transaksi an FCB Deutschland GmbH dan FCB WW Inc.
b. Namun dokumen ini tidak membuktikan kebenaran adanya adanya biaya supervisi pekerjaan senilai Rp770.287.697,00 yang terbagi atas: pelanggan PT MIM sebesar Rp472.326.688,00 dan biaya supervisi pekerjaan atas pelanggan PT Bd Indonesia sebesar Rp297.961.009,00 karena dokumen yang diserahkan mencantumkan nilai yang berbeda dengan pembebanan untuk biaya coordination fees dan Pemohon Banding juga tidak menyerahkan dasar/rincian perhitungan pembebanan biaya coordination fees (cost base) sebesar Rp770.287.697,00 atau dasar perhitungan atas nilai invoice yang ditagihkan oleh FCB WW Inc/FCB Deutschland GmbH;
c. Menurut Terbanding bukti dokumen yang diserahkan tidak membuktikan Keberadaan penyerahan jasa (Coordination Fee) karena tidak ada bukti atas pelaksanaan service/pelayanan jasa tersebut (bukti kehadiran) dan tidak diketahui dengan jelas jasa apa yang diterima oleh Pemohon Banding;
d. Bukti dokumen yang diserahkan tidak dapat menunjukkan keabsahan bahwa biaya coordination fee sebesar Rp770.287.697,00 tersebut benar dikeluarkan sehingga tidak ketahui perhitungan imbalan jasa yang sebenarnya yang harus dibayar (Kewajaran nilai imbalan jasa) oleh Pemohon Banding;
e. Bahwa apabila Pemohon Banding berpendapat bahwa atas biaya coordination fee tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 sehingga dapat dibiayakan, Terbanding berpendapat bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 26 bukan merupakan dokumen yang dapat membuktikan bahwa biaya coordination fee benar merupakan biaya yang telah dikeluarkan dan berhubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 hanya membuktikan bahwa telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas suatu transaksi pembayaran yang dilakukan namun tidak membuktikan bahwa transaksi pembayaran tersebut adalah biaya yang benar dikeluarkan dan yang berhubungan dengan 3M penghasilan;


bahwa Terbanding berpendapat, karena tidak adanya bukti pendukung yang membuktikan bahwa biaya coordination fees yang sebenarnya adalah sebesar Rp770.287.697,00 maka alasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya.

bahwa atas Selisih Nilai Coordination Fees berdasarkan Pemohon Banding dan Pihak Terbanding sebesar Rp1.502.387.467,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa:

- Atas Rclc Accr Mondelez Fee Jan-Nov 14 ini nilai Rp422.053.403,00 merupakan biaya acrual tahun 2014 yang harus dilakukan jurnal balik. Biaya actual atas komponen adalah Rp472.326.688,00;
- Atas Acrr Mondelez, ULI for Digital Job senilai Rp525.865.686,00 ini bukan bagian dari coordination fee dan biaya ini yang akan menjadi biaya aktual tahun 2015 senilai Rp513.520.883,00; namun Pemohon Banding tidak memberikan jurnal voucher atas biaya ini;
- Atas Acrr Mondelez, ULI for Digital Job senilai Rp14.757.160,00 merupakan biaya acrual tahun 2014 yang akan menjadi biaya aktual tahun 2016 senilai Rp16.746.737,00 sesuai Bank Disbursement no. BANK2K16-00003 tanggal 4 Februari 2016. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas perbedaan nilai acrual dan actual atas biaya ini;
- Atas Acrr Mondelez, ULI for Digital Job senilai Rp346.776.121,00 merupakan biaya acrual tahun 2014 yang akan menjadi biaya aktual tahun 2016 senilai Rp267.532.688,92 sesuai Bank Disbursement no. BANK2K16-00004 tanggal 18 Februari 2016. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas perbedaan nilai acrual dan actual atas biaya ini;
- Atas service fee for 2014 J Campbell Travel senilai Rp127.806.397,00 yang merupakan penggantian biaya perjalanan dari John Campbell yang ditagihkan oleh FCB WW Inc. dengan No. Invoice 5000118309 tertanggal 20 Oktober 2014 dan kemudian akan ditagihkan ke klien Pemohon banding melalui Invoice No. 2014 00271 tertanggal 9 Desember 2014 dengan nilai yang sama;


bahwa penjelasan atas Selisih Nilai Coordination Fees berdasarkan Pemohon Banding dan Pihak Terbanding sebesar Rp1.502.387.467,00 ini baru disampaikan oleh Pemohon Banding saat persidangan sehingga tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding. Bahwa juga terdapat nilai yang berbeda antara yang dicatat oleh Pemohon Banding dengan bukti dokumen yang disampaikan;

bahwa menurut Terbanding, koreksi pemeriksa atas HPP biaya Coordination Fee senilai Rp2.272.675.164,00 sudah benar;

III. Koreksi Positif Atas Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp16.003.050.978,00

1) Biaya Trademark Fee sebesar Rp314.879.347,00

bahwa biaya ini dikoreksi karena merupakan biaya Royalti atas penggunaan hak yang tidak berhubungan dengan 3 M (mendapatkan, memperoleh, dan memelihara) penghasilan dan tidak didukung dengan bukti kompten yang cukup;

bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, menerbitkan Surat Peringatan, menerbitkan Surat Panggilan untuk Memberikan Keterangan dan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana telah diuraikan pada dengan tanggapan atas koreksi Peredaran Usaha;

bahwa dalam surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya Trade Mark Fee adalah royalti yang telah dibayarkan kepada FCBI yang merupakan hak royalti atas merk FCB yang dipakai Pemohon Banding. Sesuai perjanjian tertulis, Pemohon Banding harus membayar 1% atas setiap transaksi penjualan ke pelanggan dan Pemohon Banding sudah memotong PPh Pasal 23 atas royati sebesar 15%;

bahwa atas data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan untuk biaya Trade Mark Fee, Pemohon Banding berpendapat:

a. Eksistensi License Trade mark
Pemohon Banding hanya memberikan dokumen fotokopi Amended and Restated Trademark Sub-License Agreement, diketahui bahwa Perjanjian License Trademark terjadi antara PT DraftFCBI (bukan FCBI) dengan Pemohon Banding untuk pemakaian trade marks dan logo, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sertifikat paten dari PT DraftFCB dan tidak diketahui apakah license Trademark tersebut sudah didaftarkan di Ditjen HAKI. Eksistensi License Trade mark tidak dapat diyakinkan karena tidak terdapat bukti kepemilikan atas License Patent produk tersebut;
b. Keberadaan penyerahan hak
Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti/voucher pengeluaran/rekening koran yang dapat menunjukkan keabsahan bahwa biaya Traded Mark Fee benar dikeluarkan;
c. Manfaat ekonomi
Berdasarkan data/fakta pemakaian jasa tersebut di atas tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, terbukti Pemohon Banding masih mengalami kerugian (Tahun Pajak 2013: Rp3.530.768.193,00 dan Tahun 2014 Rp3.264.296.786,00);
d. Kewajaran nilai imbalan royalti
Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti tentang perhitungan kewajaran nilai imbalan royalty sebesar 1% dari penjualan, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kewajaran dari nilai imbalan royalty yang dibayarkan kepada PT FCBI;


bahwa karena tidak terdapat pembuktian yang memadai atas biaya trade mark fee tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa transaksi pembayaran royalti (biaya trade mark fee) tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi atas biaya Trade Mark Fee tetap dipertahankan;

bahwa saat proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sesuai ketentuan Pasal 26A Undang-Undang KUP yaitu data/dokumen pendukung terkait dengan koreksi atas Biaya Trade Mark Fee yang menurut Terbanding adalah data pendukung pembukuan/akuntansi yang merupakan data intern Pemohon Banding sehingga data/dokumen pendukung tersebut merupakan data/doku men yang seharusnya telah dimiliki oleh Pemohon Banding, yang jika telah diminta oleh Terbanding saat proses pemeriksaan namun baru diserahkan saat keberatan, maka data/dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan proses penyelesaian keberatan;

bahwa pada persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait Biaya Trade Mark Fee yaitu

- Amended and Restated Trademark Sub-License Agreement
- pendaftaran hak paten atas kekayaan intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Printout rincian Biaya Consultation Fee senilai Rp16.003.050.978,00
- Invoice dari PT FCBI untuk tagihan Agency Fee 1%
- Faktur Pajak atas biaya trademark fee


bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan penjelasan bahwa sehubungan dengan perjanjian ini, Pemohon Banding memiliki hak untuk menggunakan merek dagang dan Pemohon Banding akan membayarkan imbalan jasa sebesar 1% dari pembayaran tagihan yang dilakukan. Pemohon Banding memberlakukan retention sebesar 10% yang akan dibayarkan tahun berikutnya;

bahwa atas penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon banding ini, Terbanding berpendapat:

a. pendaftaran hak paten atas kekayaan intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah diberikan saat pemeriksaan dilakukan sehingga eksistensi biaya License Trade mark tidak dapat diyakinkan karena tidak terdapat bukti kepemilikan atas License Patent produk tersebut.
b. Bahwa perincian Biaya Consultation Fee senilai Rp16.003.050.978,00 beserta invoice dari PT FCBI ini baru disampaikan oleh Pemohon Banding saat persidangan sehingga bukti ini tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;
c. Printout perincian Biaya Consultation Fee senilai Rp16.003.050.978,00 dan perhitungan trademark fee sebesar 1% dari total revenue setelah dikurangi dengan retention 10%, atas perhitungan ini juga tidak didukung dengan bukti pembayaran/voucher pengeluaran kas-bank/rekening koran yang dapat menunjukkan keabsahan bahwa biaya Trade Mark Fee benar dikeluarkan/dibayarkan kepada PT FCBI dan menjadi beban Pemohon Banding.
d. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti tentang perhitungan kewajaran nilai imbalan royalty sebesar 1% dari penjualan, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kewajaran dari nilai imbalan royalty yang dibayarkan kepada PT FCBI;


bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding maka koreksi pemeriksa atas Biaya Consultation Fee-biaya trade mark fee senilai Rp314.879.347,00 sudah benar;

2) Biaya Service Fee sebesar Rp15.688.171.631,00

bahwa biaya ini dikoreksi karena merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan 3M (mendapatkan, memperoleh, dan memelihara) penghasilan dan tidak didukung dengan bukti kompten yang cukup;

bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, menerbitkan Surat Peringatan, menerbitkan Surat Panggilan untuk Memberikan Keterangan dan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana telah diuraikan pada tanggapan atas koreksi Peredaran Usaha;

bahwa dalam surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemohon banding menyatakan bahwa service fee sebesar Rp15.688.171.631,00 adalah merupakan biaya konsultan yang dibayarkan kepada FCBI yang mana sesuai perjanjian, biaya tersebut dikenakan atas transaksi-transaksi saat menggunakan jasa konsultasi FCBI dalam setiap transaksi penjualan kepada pelanggan Pemohon Banding dengan rate yang masing-masing berbeda (mutual agreement) sesuai dengan tenaga ahli yang digunakan oleh PT FCBI;

bahwa atas data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan untuk biaya Servis Fee, Pemohon Banding berpendapat:

a. Pemohon Banding hanya memberikan dokumen fotokopi Amended and Restated Affiliation Agreement.
b. Keberadaan penyerahan service fee
Pemohon Banding tidak memberikan bukti atas pelaksanaan service/pelayanan jasa tersebut misalnya bukti kehadiran dari pihak yang memberikan servis tersebut. Selain itu, service fee tersebut merupakan biaya tidak langsung karena merupakan biaya Umum dan Administrasi
c. Manfaat ekonom
Berdasarkan data/fakta pemakaian jasa tersebut di atas tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, terbukti Pemohon Banding masih mengalami kerugian (Tahun Pajak 2013: Rp3.530.768.193,00 dan Tahun 2014 Rp3.264.296.786,00)
d. Kewajaran nilai imbalan jasa
Terbanding berpendapat bahwa tagihan yang berkaitan dengan service fee tidak dapat diperhitungkan dari suatu persentase yang berkaitan dengan total penjualan kotor (Billing) Pemohon Banding karena hal tersebut tidak lazim. Total Biaya Service Fee jika dibandingkan dengan total penjualan adalah sebesar 44,84%;


bahwa saat proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi sesuai ketentuan Pasal 26A Undang-Undang KUP yaitu data/dokumen pendukung terkait dengan koreksi atas Biaya Trade Mark Fee yang menurut Terbanding adalah data pendukung pembukuan/akuntansi yang merupakan data intern Pemohon Banding sehingga data/dokumen pendukung tersebut merupakan data/dokumen yang seharusnya telah dimiliki oleh Pemohon Banding, yang jika telah diminta oleh Terbanding saat proses pemeriksaan namun baru diserahkan saat keberatan, maka data/dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan proses penyelesaian keberatan;

bahwa pada persidangan dan uji bukti dilakukan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait Biaya Servis Fee yaitu

- Amanded and Restated Affiliation Agreement
- Printout rincian Biaya Consultation Fee senilai Rp16.003.050.978,00;
- Invoice servis fee dari PT FCBI
- Faktur Pajak atas biaya servis fee


bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan penjelasan bahwa sehubungan dengan perjanjian ini, Pemohon Banding setuju untuk menggunakan jasa dari PT FCBI dan berdasarkan pemberian jasa tersebut atas setiap proyek klien telah disepakati besarnya tagihan yang akan ditagihkan oleh PT FCBI;

bahwa atas penjelasan dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon banding ini, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa perincian Biaya Consultation Fee senilai Rp16.003.050.978,00 beserta invoice dari PT FCBI ini baru disampaikan oleh Pemohon Banding saat persidangan sehingga bukti ini tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;
b. Printout perincian Biaya Consultation Fee senilai Rp16.003.050.978,00 dan perhitungan biaya servis fee tidak didukung dengan bukti pembayaran/voucher pengeluaran kasbank/rekening koran yang dapat menunjukkan keabsahan bahwa biaya servis fee benar dikeluarkan/dibayarkan kepada PT FCBI dan menjadi beban Pemohon Banding;
c. Terbanding berpendapat bahwa tagihan yang berkaitan dengan service fee tidak dapat diperhitungkan dari suatu persentase yang berkaitan dengan total penjualan kotor (Billing) Pemohon Banding karena hal tersebut tidak lazim. Total Biaya Service Fee jika dibandingkan dengan total penjualan adalah sebesar 44,84% sehingga pembebanan biaya ini menjadi tidak wajar;


bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding maka koreksi pemeriksa atas Biaya Consultation Fee-biaya servis fee senilai Rp15.688.171.631,00 sudah benar;

Menurut Majelis:
1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp553.475.781,00

bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa mengenai peredaran usaha sebesar Rp553.475.781,00 yang menurut Terbanding belum dilaporkan sedangkan menurut Pemohon Banding tidak ada peredaran usaha yang belum dilaporkan;

bahwa pendapat Terbanding didasarkan atas ekualisasi antara SPT Tahunan PPh Badan dengan SPM PPN;

bahwa berdasarkan hasil ekualisasi diketahui nilai penyerahan berdasarkan SPM PPN lebih besar daripada nilai peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh sehingga dilakukan koreksi peredaran usaha;

bahwa Pemohon Banding berpendapat selisih antara nilai penyerahan berdasarkan SPM PPN dengan nilai peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh karena adanya retur penjualan di tahun 2013;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan:
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding menerima order dari PT Bd untuk menjalankan jasa periklanan;

bahwa atas order tersebut, Pemohon Banding menagih uang muka bulanan berdasarkan perkiraan nilai jasa iklan per tahun dengan nilai yang ditagihkan adalah sebesar 1/12 dari nilai jasa iklan per tahun;

bahwa berdasarkan tagihan uang muka bulanan, Pemohon Banding menerbitkan invoice dan Faktur Pajak PPN;

bahwa pada bulan berikutnya, PT Bd akan melakukan penilaian atas kinerja Pemohon Banding dan jika ada kinerja yang tidak sesuai dengan nilai jasa, yang telah dibayar PT Bd akan meminta pengembalian uang bulanan yang telah dibayarkan dan oleh Pemohon Banding dicatat sebagai retur penjualan;

bahwa atas tagihan penjualan bulan Desember 2013, PT Bd baru memberikan konfirmasi mengenai kinerja Pemohon Banding di bulan Juni tahun 2014 yang dicatat sebagai retur penjualan tahun 2014;

bahwa Majelis berpendapat di Tahun 2014, secara akuntansi sesuai prinsip-prinsip Matching Cost Against Revenue Pemohon Banding seharusnya melakukan jurnal penyesuaian untuk penjualan di tahun 2013 sehingga retur penjualan mencerminkan nilai penjualan di tahun 2013 dan tidak mencatat konfirmasi dari PT Bd sebagai retur penjualan;

bahwa dengan tidak dilakukannya jurnal penyesuaian nilai penjualan di Tahun 2013 menjadi lebih besar dari yang seharusnya;

bahwa dari sisi perpajakan, kesalahan pencatatan Pemohon Banding mengakibatkan Pemohon Banding melaporkan tambahan kemampuan ekonomis di Tahun 2013 terlalu besar sehinggan untuk menyeimbangkan tambahan kemampuan ekonomis, Pemohon Banding mengurangi tambahan ekonomis di Tahun 2014;

bahwa Majelis berpendapat apabila dilihat secara keseluruhan Tahun 2013 dan Tahun 2014, pencatatan Pemohon Banding sudah mencerminkan kewajiban perpajakan Pemohon Banding yang seharusnya sehingga pencatatan retur penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dapat dibenarkan;

bahwa Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp553.475.781,00

2. Koreksi HPP sebesar Rp2.272.675.164,00

bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa biaya coordination fees sebesar Rp2.272.675.164,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dibebankan sebagai biaya sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa Terbanding berpendapat biaya Coordination Fees tidak berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya Coordination Fees berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui biaya Coordination Fees yang terjadi dan dicatat oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp770.287.697,00 sedangkan sisanya sebesar Rp1.502.387.467,00 bukan biaya Coordination Fees;

bahwa Majelis berpendapat terhadap nilai sebesar Rp1.502.387.467,00, Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran koreksinya sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.502.387.467,00 dibatalkan;

bahwa terhadap coordination fees sebesar Rp770.287.697,00, Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut adalah pembayaran kepada pihak afiliasi di Luar Negeri sebagai pengganti biaya koordinasi dan komunikasi dengan pelanggan multinasional;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti penghitungan rincian Coordination Fees serta hubungan manfaat langsung antara biaya koordinasi yang telah dilakukan pihak afiliasi di Luar Negeri dengan usaha Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya Coordination Fees sebesar Rp770.287.697,00;

bahwa Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi biaya Coordination Fees sebesar Rp2.272.675.164,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp1.502.387.467,00 sedangkan sisanya sebesar Rp770.287.697,00 tetap dipertahankan;

3. Koreksi Biaya Trade Mark Fee sebesar Rp314.879.347,00

bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa biaya Trade Mark Fee sebesar Rp314.879.347,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dibiayakan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dibiayakan;

bahwa Terbanding berpendapat biaya Trade Mark Fee tidak berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya Trade Mark Fee berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding membayar Trade Mark Fee kepada PT FCBI yang merupakan pemilik utama lisensi berdasarkan perjanjian sub lisensi merek dagang;

bahwa lisensi merek dagang FCB telah didaftarkan di Kemenkumham;

bahwa atas pembayaran lisensi tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 dan telah dilaporkan sebagai penghasilan PT FCBI;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran lisensi atas kepemilikan merek berhubungan dengan usaha Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Trade Mark Fee sebesar Rp314.879.347,00;

4. Koreksi Service Fee sebesar Rp15.688.171.631,00

bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa atas biaya Service Fee sebesar Rp15.688.171.631,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dibiayakan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dibiayakan;

bahwa Terbanding berpendapat Service Fee tidak berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Service Fee berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan:
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Pemohon Banding sebagai pemegang merek FCB mendapatkan pekerjaan yang sebagian pekerjaannya dilakukan oleh PT FCBI;

bahwa atas bagian pekerjaan yang dilakukan oleh PT FCBI dilakukan penagihan Service Fee

bahwa atas pekerjaan yang dilakukan kepada PT FCBI telah dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan sebagai penghasilan PT FCBI;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran Service Fee berhubungan dengan usaha Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Service Fee sebesar Rp15.688.171.631,00


bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No Uraian Koreksi Total Sengketa Tidak Dipertahankan Dipertahankan
(Rp) (Rp) (Rp)
1 Koreksi Peredaran Usaha 553.475.781,00 553.475.781,00 0
2 koreksi biaya Coordination Fees 2.272.675.164,00 1.502.387.467,00 770.287.697,00
3 Koreksi Biaya Trade Mark Fee 314.879.347,00 314.879.347,00 0
4 Koreksi Service Fee 15.688.171.631,00 15.688.171.631,00 0
18.829.201.923,00 18.058.914.226,00 770.287.697,00

Menimbang:

bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;

bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam pembuatan putusan ini;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Neto Cfm Terbanding Rp 15.673.340.022,00
Koreksi Penghasilan Neto yang tidak dapat dipertahankan Rp 18.058.914.226,00
Penghasilan Neto Cfm Majelis (Rp 2.385.574.204,00)


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00287/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 28 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00003/206/14/063/16 tanggal 28 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto
Penghasilan Kena Pajak
PPh terutang
Kredit Pajak
Jumlah yang Lebih Bayar
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
(2.385.574.204,00)
(2.385.574.204,00)
0,00
586.332.715,00
586.332.715,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis XIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AS sebagai Hakim Ketua,
Drs. AMW sebagai Hakim Anggota,
AI, S.E., Ak., M.B.A., CIA., CA. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
ECI, S.E., M.M.

sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIB pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA