Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penolakan atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Tanggapan Surat Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT. MM;
Ketentuan Formal
bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan Penggugat Nomor 01/G-Pajak/PT.MM/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Oktober 2017, diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. | Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; | ||||||
b. | Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat yang digugat; | ||||||
c. | Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan; | ||||||
d. | Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 5 Oktober 2015; | ||||||
e. | Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat yaitu Nomor: S-1565/WPJ.21/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Tanggapan Surat Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT. MM; | ||||||
f. | Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat (SAN); | ||||||
g. | Surat yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan dengan penjelasan:
|
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:
bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23, tetapi memenuhi ketentuan formal Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Uraian Mengenai Obyek Gugatan
bahwa objek gugatan adalah Surat dari Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/2017 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Tanggapan Surat Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT. MM yang merupakan jawaban dari Surat yang dikirim Penggugat tanggal 9 dan 15 Agustus 2017;
Tanggapan Atas Gugatan
bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:
Dasar Hukum
bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan gugatan, antara lain:
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 angka 28 “Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Pasal 32
|
||||||||||
2. | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000: Pasal 1 angka 3 “Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Pasal 22 ayat (1) “Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah”; |
Tanggapan Tergugat
bahwa berdasarkan penelitian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 PT.MM diketahui bahwa Penggugat merupakan pemegang saham dan juga berperan sebagai Direktur PT. MM;
bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1 angka 28 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat termasuk Penanggung Pajak PT. MM;
bahwa berdasarkan penelitian administrasi perpajakan di KPP Pratama Jakarta Penjaringan diketahui bahwa:
a) | bahwa data utang pajak PT MM sampai dengan tanggal 10 November 2017 sebesar Rp16.891.866.662,00 sebagaimana perincian berikut: |
No. | Nomor STP/SKP | Tanggal Jatuh Tempo | Jenis Pajak | Masa / Tahun Pajak | Nilai Ketetapan (Rp) | Nilai Bayar (Rp) | Saldo Piutang (Rp) | Status |
1 | 00002/257/05/ 046/10 |
27/01/ 2011 |
PPN Dalam Negeri | Dec-05 | 526.926.726, 00 |
526.926.726, 00 |
- | LUNAS |
2 | 00003/109/05/ 046/11 |
30/04/ 2011 |
Bunga Penagihan PPN, PPnBM dan PTLL | Dec-05 | KURANG | |||
3 | 00004/109/05/ 046/11 |
30/04/ 2011 |
Bunga Penagihan PPh | Dec-05 | 31.615.603, 00 |
0,00 | 31.615.603, 00 |
KURANG |
4 | 00005/107/05/ 046/10 |
27/01/ 2011 |
PPN Dalam Negeri | Dec-05 | 231.643,00 | 0,00 | 231.643,00 | LEBIH |
5 | 00005/109/05/ 046/11 |
30/04/ 2011 |
Bunga Penagihan PPh | Dec-05 | 15.797.238, 00 |
15.797.328, 00 |
(90,00) | KURANG |
6 | 00006/109/05/ 046/11 |
30/04/ 2011 |
Bunga Penagihan PPh | Dec-05 | 162.975,00 | 0,00 | 162.975,00 | KURANG |
7 | 00007/109/05/ 046/11 |
30/04/ 2011 |
Bunga Penagihan PPN, PPnBM dan PTLL | Dec-05 | 31.729,00 | 0,00 | 31.729,00 | KURANG |
8 | 00007/240/06/ 041/08 |
23/04/ 2008 |
PPh Final dan Fiskal Luar Negeri | Dec-06 | LUNAS | |||
9 | 00011/109/07/ 046/11 |
30/04/ 2011 |
Bunga Penagihan PPN, PPnBM dan PTLL | Dec-07 | 7.013.973, 00 |
0,00 | 7.013.973, 00 |
KURANG |
10 | 00011/240/07/ 046/09 |
16/04/ 2009 |
PPh Final dan Fiskal Luar Negeri | Dec-07 | LUNAS | |||
11 | 00012/109/07/ 046/11 |
30/04/ 2011 |
Bunga Penagihan PPh | Dec-07 | 3.876.154, 00 |
3.876.154, 00 |
- | KURANG |
12 | 00016/201/07/ 046/09 |
16/04/ 2009 |
PPh Pasal 21 | Dec-07 | LUNAS | |||
13 | 00019/107/07/ 046/09 |
16/04/ 2009 |
PPN Dalam Negeri | Dec-07 | 3.740.834. 123,00 |
0,00 | 3.740.834. 123,00 |
KURANG |
14 | 00023/240/05/ 046/10 |
27/01/ 2011 |
PPh Final dan Fiskal Luar Negeri | Dec-05 | LUNAS | |||
15 | 00024/203/06/ 041/08 |
23/04/ 2008 |
PPh Pasal 23 | 0/2006 | 3.936.719, 00 |
3.936.719, 00 |
- | LUNAS |
16 | 00024/203/07/ 046/09 |
16/04/ 2009 |
PPh Pasal 23 | Dec-07 | 1.771.123. 257,00 |
0,00 | 1.771.123. 257,00 |
KURANG |
17 | 00033/207/07/ 046/09 |
16/04/ 2009 |
PPN Dalam Negeri | Dec-07 | 278.233, 00 |
278,23 | - | KURANG |
18 | 00037/107/09/ 046/09 |
23/07/ 2009 |
PPN Dalam Negeri | Apr-09 | 1.049.535. 005,00 |
199.573. 188,00 |
849.961. 817,00 |
LUNAS |
19 | 00038/201/05/ 046/10 |
27/01/ 2011 |
PPh Pasal 21 | Dec-05 | LUNAS | |||
20 | 00040/207/05/ 046/10 |
27/01/ 2011 |
PPN Dalam Negeri | Dec-05 | 4.074.366, 00 |
4.074.366, 00 |
- | KURANG |
21 | 00050/203/05/ 046/10 |
27/01/ 2011 |
PPh Pasal 23 | Dec-05 | 1.181.222, 00 |
1.181.222, 00 |
- | LUNAS |
22 | 00139/106/09/ 046/10 |
11/11/ 2010 |
PPh Pasal 25/29 Badan | 0/2009 | 3.893.173. 834,00 |
681.952. 913,00 |
3.211.220. 921,00 |
LUNAS |
23 | 00140/106/09/ 046/10 |
11/11/ 2010 |
PPh Pasal 25/29 Badan | Jun-09 | 7.894.333. 306,00 |
731.562. 153,00 |
7.162.771. 153,00 |
LUNAS |
Total | 19.069.209. 963,00 |
2.177.343. 301,00 |
16.891.866. 662,00 |
b) | bahwa data pembayaran utang pajak PT MM yang dilakukan kurator: |
NO | PASAL | KDMAP | KD SETOR | PTNTP | MASA PAJAK | TANGGAL BAYAR | JML SETOR (Rp) |
1 | PPh Pasal 23 | 411124 | 310 | BBB4E4ESV8NR56KO | 4042007 | 20170425 | 2.537.175,00 |
2 | PPh Pasal 23 | 411124 | 310 | 0643C5SP7JV347II | 4042007 | 20170613 | 9.278.324,00 |
3 | PPN Dalam Negeri | 411211 | 300 | 554426GQ687N2LKI | 12122007 | 20170425 | 34.502.922,00 |
4 | PPN Dalam Negeri | 411211 | 300 | 7D9D975UEMEKG8R2 | 7072005 | 20170710 | 15.797.328,00 |
5 | PPN Dalam Negeri | 411211 | 310 | D91611SMGS90A6AO | 12122007 | 20170405 | 4.000.000,00 |
6 | PPN Dalam Negeri | 411211 | 310 | DB28175SOI6A8UR2 | 12122005 | 20170710 | 116.899.558,00 |
7 | PPN Dalam Negeri | 411211 | 310 | CA1EF75TKPIIBNR2 | 12122007 | 20170710 | 121.776.478,00 |
8 | PPN Dalam Negeri | 411211 | 310 | 1501275RRERVUQR2 | 12122005 | 20170710 | 526.926.726,00 |
Total | 831.718.511,00 |
c) | bahwa berdasarkan data tersebut di atas diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan sejumlah Rp831.718.511,00 bukan Rp832.429.441,53 sebagaimana disebutkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya; |
d) | bahwa masih terdapat sisa utang pajak yang masih belum dibayar sebesar Rp16.891.866.662,00; |
e) | bahwa kegiatan penagihan yang telah dilaksanakan terhadap utang pajak PT MM telah sesuai dengan tahapan penagihan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; |
f) | bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, permohonan pembukaan pemblokiran nomor rekening (pencabutan sita) yang Tergugat sampaikan tidak dapat dikabulkan; |
bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Gugatan diketahui bahwa Penggugat tidak menyatakan bagian mana dari objek yang digugat (Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/ KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017) yang menurut Penggugat tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa Penggugat justru mempermasalahkan Surat Tergugat yang lain yaitu Surat Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank Nomor: S-351/WPJ.21/KP.0104/2017, Surat Kepala Kantor Pajak Pratama Jakarta Penjaringan Nomor: KET-003/WPJ.21/KP.0104/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak Pada Wajib Pajak, dan KET-002/WPJ.21/KP.0104/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak Pada Wajib Pajak yang bukan merupakan objek yang digugat;
bahwa dengan demikian Tergugat berkesimpulan bahwa upaya penagihan utang pajak PT MM terhadap Penanggung Pajak Sdri. SAN telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan Pengajuan Penggugat;
Objek Gugatan
bahwa Objek Gugatan dalam perkara ini adalah Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/ KP.01/2017 tertanggal 3 Oktober 2017 Perihal Tanggapan Surat Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT. MM;
Tenggang Waktu
bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tertanggal 3 Oktober 2017, Penggugat menerima surat tersebut pada tanggal 5 Oktober 2017, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:
“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;
bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berkaitan dengan jangka waktu pengajuan gugatan sehubungan dengan Pelaksanaan Penagihan Pajak selama 14 (empat belas hari) terhitung sejak tanggal pelaksanaan penagihan;
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa kewenangan Pengadilan Pajak dalam menangani sengketa gugatan pajak sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Perpajakan diatur dalam Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagai berikut:
“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
bahwa sebagaimana dimaksud keputusan lain yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sebagai berikut:
(2) | “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
|
bahwa dengan diterbitkannya Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tertanggal 3 Oktober 2017 Perihal Tanggapan Surat Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT. MM, telah memenuhi syarat sebagai Obyek Gugatan dalam perkara ini;
Legal Standing Pengajuan Gugatan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) butir c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), menyatakan sebagai berikut :
(2) | “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
|
bahwa Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, mengatur terhadap pengajuan keberatan terkait dengan adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) butir c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan tersebut di atas, Surat Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain surat keputusan keberatan dapat diajukan Gugatan kepada Badan Peradilan Pajak;
bahwa dalam mengajukan gugatan sengketa pajak disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dalam Pasal 40 ayat ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
(6) | “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”; |
bahwa dengan diajukannya Surat Gugatan ini adalah gugatan terhadap 1 (satu) Surat Keputusan yaitu Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tertanggal 3 Oktober 2017 Perihal Tanggapan Surat Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT. MM yang ditulis menggunakan bahasa Indonesia, dengan demikian Surat Gugatan ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
(1) | “Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”; |
bahwa Surat Keputusan yang digugat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tertanggal 3 Oktober 2017 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 5 Oktober 2017, diajukan oleh Ny. SAN;
bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Penggugat berpendapat bahwa Surat Gugatan ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan ke Badan Peradilan Pajak;
Alasan Dan Dasar Gugatan
bahwa PT. MM adalah suatu perseroan yang didirikan berdasarkan menurut Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Utara dan beralamat di Jl. Muara Baru Ujung Blok H Kav 1-10 PPSJ, Penjaringan, Jakarta Utara;
bahwa berdasarkan Akta Pendirian Nomor 75 tanggal 06-04-1990, yang dibuat dihadapan Yudo Paripurno, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusannya Nomor: C2-5494.HT. 01.01.TH.91 tertanggal 07-10-1991, yang telah melakukan perubahan antara lain Akta Nomor 24 tertanggal 17-07-2008 dan Akta Nomor 29 tanggal 30 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Musa Muamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;
bahwa susunan pengurus dan pemegang saham sesuai dengan Akta Nomor 07 tertanggal 12-09-2013, yang dibuat dihadapan Musa Muamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta PT MM adalah sebagai berikut:
Direktur Utama | : GAW, sekaligus pemegang dari 51.450 Lembar Saham |
Komisaris | : MAW, sekaligus pemegang dari 18.375 Lembar Saham |
Pemegang Saham | : SAN, 3.675 Lembar Saham |
bahwa PT. MM adalah suatu perusahaan yang didirikan menurut hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang Industry Sea Food terpadu atau pabrik pengolahan ikan sebagai bahan surimi untuk diekspor dan kebutuhan lokal;
bahwa dengan dimulainya status badan hukum Perseroan Terbatas, maka ada beberapa implikasi yang timbul terhadap beberapa pihak yang terkait di dalam perseroan tersebut;
bahwa terkait dengan Pemegang Saham Perseroan Terbatas Setelah berstatus sebagai badan hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), maka pemegang saham perseroan terbatas tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan serta tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya;
bahwa demikian hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu adanya sifat melawan hukum atau dengan kata lain harus ada bukti yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum tersebut sehingga harus ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
bahwa terkait dengan Komisaris dalam Perseroan Terbatas, status badan hukum perseroan terbatas juga berpengaruh terhadap tanggung jawab komisaris perseroan terbatas, sebagaimana dalam Pasal 108 UU PT, komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi, sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) UU PT, di dalam Anggaran Dasar juga dapat ditentukan tentang pemberian wewenang kepada komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK & PKPU), untuk mengajukan kepailitan dilakukan di pengadilan niaga, yang persyaratannya menurut Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UUK & PKPU adalah:
• | Ada dua atau lebih kreditor, |
• | Ada hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, |
• | kedua hal tersebut (adanya dua atau lebih kreditor dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih) dapat dibuktikan secara sederhana; |
bahwa CV. CBM mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT. MM melalui Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2011, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT. MM dalam keadaan pailit, serta di dalam putusan tersebut telah menunjuk dan mengangkat kurator dan hakim pengawas, yang bekerja untuk melakukan pemberesan harta pailit sesuai dengan hukum yang berlaku;
bahwa pada tanggal 24 Maret 2011, terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga, Jkt.Pst, tertanggal 17 Maret 2011, PT. MM mengajukan upaya hukum kasasi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 295 K./Pdt.Sus/2011, tertanggal 8 Desember 2011, Majelis Hakim menyatakan bahwa menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon pailit PT. MM;
bahwa mengenai harta pailit lebih lanjut di atur dalam Pasal 21 UUK & PKPU yang menerangkan bahwa harta pailit meliputi semua harta kekayaan debitur, yang ada pada saat pernyataan pailit diucapkan serta semua kekayaan yang diperolehnya selama kepailitan, untuk kepentingan harta pailit, semua perbuatan hukum debitur yang dilakukan sebelum pernyaataan pailit ditetapkan yang merugikan dapat dimintakan pembatalannya, pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa debitur dan dengan siapa perbuatan hukum ini dilakukan mengetahui bahwa perbuatan tersebut merugikan kreditur, dikecualikan, adalah perbuatan debitur yang wajib dilakukan berdasarkan perjanjian dan/atau karena Undang-Undang;
bahwa sesuai hukum, Kurator memiliki beberapa tugas utama dalam melakukan pengurusan dan pemberesan, sebagai berikut:
• | Tugas kurator untuk mengamankan harta, |
• | Tugas kurator untuk menyelesaikan perikatan-perikatan yang dibuat oleh debitor pailit, |
• | Tugas kurator untuk melakukan pencatatan harta pailit dan mengadakan rapat pencocokan piutang, |
• | Tugas kurator untuk memberikan pertanggung jawaban apabila terjadi perdamaian, |
• | Tugas kurator untuk melakukan pengurusan harta pailit; |
bahwa selain itu, dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit boedel, kurator bertanggung jawab secara penuh atas kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (Pasal 72 UUK & PKPU);
bahwa berdasarkan daftar hasil penjualan harta pailit Perseroan Terbatas MM, mendapatkan pemasukan sebesar Rp31.329.659.591,00 (tiga puluh satu milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah), sedangkan jumlah tagihan yang masuk kepada kurator setelah dilakukan pencocokan utang dan disepakati oleh pihak debitor dan para kreditor adalah sebesar Rp190.585.687.893,6 (seratus sembilan puluh milyar lima ratus delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh tiga koma enam);
bahwa dalam proses pengurusan yang dilakukan oleh kurator telah selesai, maka kurator melakukan pemberesan harta boedel pailit, dengan tidak terjadi perdamaian diantara Debitor pailit dengan para kreditor dan harta pailit berada dalam keadaan tidak mampu membayar seluruh utang yang wajib dibayar (insolvency), akibat hukum dari insolvency debitor pailit, yaitu:
a. | Harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kecuali ada pertimbangan tertentu (misal, pertimbangan bisnis) yang menyebabkan penundaan eksekusi dan penundaan pembagian akan lebih menguntungkan; |
b. | Pada prinsipnya tidak ada rehabilitasi, hal ini dikarenakan dalam hal insolvency telah tidak terjadi perdamaian, dan aset debitor pailit lebih kecil dari kewajibannya, Rehabilitasi dapat dilakukan apabila ada perdamaian atau utangnya dapat dibayar penuh (Pasal 215 UUK & PKPU), kecuali jika setelah insolvency, kemudian terdapat harta debitor pailit, misalnya karena warisan atau menang undian, sehingga utang dapat dibayar lunas; |
bahwa berdasarkan daftar pembagian harta boedel pailit, sesuai Putusan Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 11 Maret 2011 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 144K/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 18 April 2013 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 49PK/Pdt.Sus-Pilit/2014 tanggal 28 November 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap : pihak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara mendapatkan bagian sebesar Rp832.497.441,53 (delapan ratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu koma lima puluh tiga) dari tagihan sebesar Rp12.065.180.312,00 (dua belas milyar enam puluh lima juta seratus delapan puluh ribu tiga ratus dua belas rupiah);
bahwa utang pajak merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya dan termasuk dalam kreditur preferen yang mempunyai hak istimewa, bagi debitor yang dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut;
bahwa sesuai dengan hukum yang berlaku, setelah asset-asset perseroan terbatas MM terjual, yang didahulukan untuk dilakukan pembayaran adalah fee kurator beserta biaya kepailitan yang timbul, setelah itu hutang pajak, gaji eks. karyawan, kreditor separatis dan yang terakhir kreditor konkuren;
bahwa menurut informasi dan data yang Penggugat terima, kantor pajak telah melakukan perlawanan sehubungan dengan daftar pembagian harta boedel pailit baik itu melalui upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali dan dalam putusan tersebut, sehubungan dengan pembayaran utang pajak tetap berdasarkan daftar pembagian harta boedel pailit dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah), sehingga pembagian boedel pailit dapat dilakukan kepada para kreditor;
bahwa dengan dilakukannya pembagian boedel pailit tersebut kepada kantor pajak dan para kreditor lainnya, maka kepailitan terhadap PT. MM telah dinyatakan berakhir, serta telah dilakukan pengumuman oleh kurator baik yang diumukan dalam berita negara Republik Indonesia serta 2 (dua) surat kabar nasional yaitu Rakyat Merdeka, halaman 5 dan Media Indonesia halaman 11, pada hari Rabu tertanggal 12 Juli 2017 tentang pengakhiran kepailitan PT. MM;
bahwa dengan adanya pengakhiran kepailitan PT. MM tersebut, Kurator sebagai orang yang diangkat oleh Pengadilan untuk melakukan pernyataan pembubaran (penutupan) terhadap PT. MM dalam suatu akta notaris, sebagaimana yang terdapat didalam Akta Nomor 8, tertanggal 18 Juli 2017, yang dibuat dihadapan EK, S.H, M.Kn., Notaris di kabupaten Lebak;
bahwa dalam akta tersebut menyatakan “MEMBUBARKAN (MENUTUP) perseroan, sehingga sejak ditandatanganinya akta ini, maka perseroan tidak lagi menjalankan usaha apapun, baik secara nama perseroan maupun berhubungan dengan pihak-pihak lainnya, dan juga mencabut pendaftaran Izin Usaha maupun Izin Usaha tetap”;
bahwa sesuai Pasal 1 angka 3 UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyatakan, yang dimaksud penanggung pajak adalah :
"Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa selanjutnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir kalinya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), menyatakan bahwa:
(1) | Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
|
(2) | Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut; |
(3) | Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
(3a) | Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; |
(4) | Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan; |
bahwa pengertian pengurus sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) KUP adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam Akta Pendirian maupun Akte Perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus, ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali, sehingga baik itu Direksi, komisaris maupun pemegang saham dapat dikenakan sebagai penanggung pajak, akan tetapi hal tersebut tidak serta merta menjadikan mereka sebagai penanggung pajak;
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, telah mengatur pertanggung jawaban yang dilakukan oleh direksi, berdasarkan Pasal 104 ayat (2) dan (4) UU PT, Direksi dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara tanggung renteng, apabila terjadi kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban yang tidak terlunasi oleh harta pailit, akan tetapi ada pengucualian terhadap tanggung jawab tanggung renteng tersebut, apabila dapat membuktikan:
a. | Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; |
b. | Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan dan sesuai maksud dan tujuan perseroan; |
c. | Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan |
d. | Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan; |
bahwa sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir kalinya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), ada beberapa tahapan-tahapan dalam proses penagihan hutang pajak yaitu:
• | Surat Ketetapan Pajak (SKP) |
• | Keberatan terhadap Surat Ketetapan pajak |
• | Surat Teguran |
• | Surat Paksa |
• | Surat perintah melakukan Penyitaan |
• | Pengumuman lelang |
• | Penjualan lelang; |
bahwa apabila pihak kantor pajak akan melakukan penagihan terhadap sisa hutang pajak yang dimiliki oleh PT. MM sebagaimana prosedur dalam perpajakan, maka didahului dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Teguran, Surat Paksa, dll. akan tetapi, pada kenyataannya kantor pajak langsung mengeluarkan surat keterangan kedudukan penanggung pajak pada Wajib Pajak tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya;
bahwa yang menjadi pertanyaan bagi Penggugat selanjutnya, dengan dikeluarkannya surat tersebut berapakah hutang pajak yang dimiliki oleh PT. MM? Apakah sesuai dengan sisa yang terdaftar dalam pembagian harta boedel pailit atau berapa jumlahnya, hal tersebut masih menimbulkan kerancuan;
bahwa dalam menerbitkan Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak Pada Wajib Pajak Nomor: KET-003/WPJ.21/KP.0104/2017 tanggal 22 Juni 2017, pihak kantor pajak tanpa terlebih dahulu memanggil Penggugat untuk meminta penjelasan dan klarifikasi sehubungan dengan penanggung pajak pada Wajib Pajak PT. MM dikarenakan Wajib Pajak pada badan hukum diurus oleh Pengurus, sebagaimana yang dimaksud pengurus dalam UU KUP adalah Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham;
bahwa sedangkan hingga saat tidak ada satupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian atau kepailitan terhadap perseroan (PT. MM);
bahwa berdasarkan informasi dari Pihak Bank, dalam hal adanya surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan terkait adanya pemblokiran, perlu Penggugat uraikan history surat tersebut:
a. | Surat Keterangan Penanggung Pajak Pada Wajib Pajak Nomor: KET-003/WPJ.21/ KP.0104/2017 tertanggal 22 Juni 2017; |
b. | Surat Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank Nomor: S-351/WPJ.21/KP.0104/2017, tidak mempunyai tanggal surat; |
c. | Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: 003/WPJ.21/KP.0104/2017 tertanggal 22 Juni 2017; |
d. | Surat dari BCA KCP Cengkeh Jakarta Barat, Perihal Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank, menerangkan bahwa telah dilakukan Pemblokiran atas rekening Penggugat pada tanggal 18 Juli 2017; |
e. | Surat dari BCA Kantor Cabang Gading Serpong Nomor: 021/GSP/VIII/CSO/2017 tertanggal 08 Agustus 2017, perihal pemberitahuan pemblokiran rekening; |
f. | Surat dari CIMB Niaga Nomor: 01/SBR-SRVC/VIII/2017 mengenai Berita Acara Pemblokiran; |
bahwa terkait surat-surat tersebut di atas, kurator PT. MM (dalam pailit) telah melakukan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan (sebelumnya Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara) sebesar Rp832.497.441,53 (delapan ratus tiga puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu koma lima puluh tiga) pada tanggal 10 Juli 2017, maka jelas bahwa surat-surat tersebut di atas adalah cacat hukum dan BATAL DEMI HUKUM karena kurator PT. MM (dalam pailit) telah membayar LUNAS utang pajak PT. MM (dalam pailit), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 144 k/pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 18 April 2013 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49/PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 28 November 2014;
bahwa pihak kantor pajak sepatutnya memanggil Penggugat terlebih dahulu dan bukan secara sewenang-wenang malah menerbitkan Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak Pada Wajib Pajak dan bahkan Penggugat tidak diberitahukan akan adanya surat tersebut oleh kantor pajak dan Penggugat mengetahui dirinya dijadikan penanggung pajak PT. MM dari pihak lain, bagaimana seseorang yang ditetapkan menjadi penanggung pajak pada wajib pajak tetapi tidak diberitahukan oleh kantor pajak, apakah hal tersebut dibenarkan! Tindakan pihak kantor pajak yang semena-mena tersebut merupakan cermin tidak adanya persamaan kedudukan (audi at alteram paltrem) diantara para pihak sehingga kantor pajak dapat semena-mena melakukan tindakan yang merugikan Penggugat;
bahwa sehingga berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, maka Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak Nomor: KET-003/WPJ.21/KP.0104/2017, tertanggal 22 Juni 2017, yang isinya menyatakan bahwa Penggugat selaku penanggung pajak atas PT. MM merupakan tindakan semena-mena dan melanggar hukum serta tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan (Ketentuan Umum Perpajakan), Undang Undang Kepailitan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka mohon kepada Majelis untuk menerima dan memeriksa gugatan ini serta berkenaan memutus sebagai berikut:
1. | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; |
2. | Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Pajak Pratama Jakarta Penjaringan Nomor: KET-003/WPJ.21/KP.0104/2017 diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak Pada Wajib Pajak dan Surat Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank Nomor: S-351/WPJ.21/KP.0104/2017; |
3. | Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Kantor Pajak Pratama Jakarta Penjaringan Nomor: Ket-002/WPJ.21/KP.0104/2017 diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak Pada Wajib Pajak dan Surat Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank Nomor: S-351/WPJ.21/KP.0104/2017; |
4. | Memerintahkan kepada Tergugat untuk membuka pemblokiran rekening Penggugat secara keseluruhan dan mengakui bahwa Penggugat tidak mempunyai utang pajak yang harus dilunasi; |
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Sengketa Formal:
bahwa menurut Majelis berdasarkan Surat Tanggapan Tergugat, terkait dengan ketentuan formal, Tergugat berpendapat bahwa surat yang diajukan gugatan oleh Penggugat yaitu Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT MM, bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, dengan penjelasan:
1. | Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
|
2. | Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa: “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; |
3. | Dengan demikian Surat Kepala KPP Pratama Jakarta Penjaringan Nomor: S-1565/ WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 hal Tanggapan Surat Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT MM bukan termasuk Objek Gugatan (error in object); |
bahwa menurut Majelis berdasarkan Surat Gugatan Nomor: 01/G-Pajak/PT.MM/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 Penggugat menyatakan bahwa kewenangan Pengadilan Pajak dalam menangani sengketa gugatan pajak sehubungan dengan diterbitkannya keputusan perpajakan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagai berikut:
“Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku”;
bahwa sebagaimana dimaksud keputusan lain yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur sebagai berikut:
(2). | Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
|
bahwa dengan diterbitkannya Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 Perihal Tanggapan Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT MM, telah memenuhi syarat sebagai Objek Gugatan dalam perkara ini;
bahwa menurut Majelis dalam persidangan ke-2 tanggal 26 Februari 2018 Tergugat menyampaikan kronologis terkait dengan sengketa formal, yang pada pokoknya sama dengan yang disampaikan Tergugat dalam Surat Tanggapan dan Penggugat menanggapi pendapat yuridis Tergugat terkait dengan sengketa formal yang pada pokoknya sama dengan yang disampaikan dalan surat gugatannya;
bahwa menurut Majelis dalam persidangan ke-3 tanggal 19 Maret 2018, Tergugat menyampaikan Tanggapan Tertulis terkait dengan formal gugatan yang pada pokoknya sama dengan yang disampaikan dalam persidangan ke-2 tanggal 26 Februari 2018;
bahwa setelah memeriksa penjelasan, pendapat dan dasar hukum yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa menurut Majelis dalam sengketa formal ini Tergugat berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan, Dasar hukum yang dipergunakan oleh Tergugat adalah Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan Pasal 1 angka 7 serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);
Bahwa menurut Majelis dalam sengketa formal ini Penggugat berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/2017 tanggal 3 Oktober 2017 yang diajukan gugatan oleh Penggugat merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga gugatan memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan, Dasar hukum yang dipergunakan oleh Penggugat adalah Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP);
Bahwa menurut Majelis dasar hukum yang dipergunakan oleh Tergugat dan Penggugat adalah sama yaitu:
a. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):
|
||
b. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), baik Tergugat maupun Penggugat menunjuk Pasal 23 ayat (2); |
bahwa menurut Majelis dalam UU Pengadilan Pajak telah diatur dalam:
Pasal 1 angka 7:
“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
Pasal 31 ayat (3):
“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
bahwa menurut Majelis ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3) pada prinsipnya sama yaitu mengacu pada ketentuan dalam UU KUP yang mengatur tentang Gugatan yakni Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi:
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. | Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang; |
b. | Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; |
c. | Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau |
d. | Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan |
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
bahwa menurut Majelis dasar hukum yang dipergunakan baik oleh Tergugat maupun Penggugat terkait dengan sengketa gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu “keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”, sehingga Majelis akan membahas pengertian yang terkandung dalam ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur antara lain sebagai berikut:
Pasal 1:
Angka 1 | : “Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun daerah”; |
Angka 2 | : “Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; |
Angka 3 | : “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”; |
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 1 disebutkan:
“Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”;
“Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju”;
“Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum”;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat bahwa keputusan Tata Usaha Negara dapat berbentuk keputusan atau surat yang memenuhi kriteria tertulis, individual, final dan mempunyai akibat hukum, dimana Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menerbitkan keputusan berupa Surat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 yang dibuat secara tertulis, ditujukan kepada Penggugat, bersifat definitif dan mempunyai akibat hukum terhadap Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat melakukan transaksi bisnisnya karena pemblokiran rekening oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan sebagai keputusan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/ KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT. MM, merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, sehingga gugatan Penggugat memenuhi persyaratan formal sebagai surat gugatan, dan dapat dilanjutkan untuk memeriksa sengketa materi;
Sengketa Materi:
bahwa menurut Majelis berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Tergugat, diketahui hal-hal sebagai berikut:
1. | Berdasarkan Master File Wajib Pajak pada Aplikasi Portal DJP diketahui bahwa:
|
2. | Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 a.n PT MM diketahui bahwa Sdri. SAN merupakan pemegang saham dan juga sebagai Direktur PT MM, selanjutnya berdasarkan laman web AHU-Online Kementerian Hukum dan HAM, diketahui bahwa Sdri. SAN merupakan salah satu Pengurus dari PT MM; |
3. | Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2011 yang menyatakan bahwa PT MM dalam keadaan pailit, serta dalam putusan tersebut telah menunjuk dan mengangkat kurator dan hakim pengawas yang bekerja melakukan pemberesan harta pailit sesuai dengan hukum yang berlaku; |
4. | Pada tanggal 24 Maret 2011, terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2011, PT MM mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan Putusan Nomor: 295.H/Pdt.Sus/2011 tanggal 8 Desember 2011, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MM; |
5. | Berdasarkan hasil penjualan harta pailit PT MM, mendapatkan pemasukan sebesar Rp31.329.659.591,00 sedangkan jumlah tagihan yang masuk kepada kurator adalah sebesar Rp190.585.687.893,60; |
6. | Berdasarkan daftar pembagian harta boedel pailit, pihak KPP Madya Jakarta Utara mendapatkan bagian sebesar Rp832.497.441,53 dari total utang pajak sebesar Rp12.065.180.312,00; |
7. | Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 18 Juli 2017, yang dibuat dihadapan Eva Kurnianingsih SH, M.Kn Notaris di Kabupaten Lebak, yang intinya menyatakan: “Membubarkan (Menutup) perseroan sehingga sejak ditandatanganinya akta ini, maka perseroan tidak lagi menjalankan usaha apapun, baik secara nama perseroan maupun berhubungan dengan pihak-pihak lainnya, dan juga mencabut izin usaha maupun izin usaha tetap”; |
8. | Berdasarkan data utang pajak KPP Pratama Jakarta Penjaringan, PT MM sampai dengan tanggal 10 November 2017 adalah sebesar Rp16.891.866.662,00, bahwa data pembayaran periode April-Juni 2017 adalah sebesar Rp831.718.511,00 (bukan Rp832.497.441,53); |
9. | Dalam rangka upaya penagihan utang pajak PT MM, KPP Pratama Jakarta Penjaringan menerbitkan Surat Nomor: KET-003/WPJ.21/KP.0104/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak dan selanjutnya menerbitkan Surat Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank Nomor: S-351/WPJ.21/KP.0104/2017; |
10. | Sdri. SAN (Penggugat) menyampaikan surat kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Penjaringan tertanggal 9 Agustus 2017 dan 15 Agustus 2017 perihal Permohonan Pembukaan Nomor Rekening dan Keberatan Pemblokiran Nomor Rekening BCA dan Harta Kekayaan di CIMB Niaga; |
11. | Pada tanggal 3 Oktober 2017, Kepala KPP Pratama Jakarta Penjaringan menerbitkan surat kepada Penggugat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 hal Tanggapan Surat Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT MM, yang pada intinya menyampaikan:
|
bahwa berdasarkan Surat Gugatan Penggugat, diketahui bahwa alasan dan dasar gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. | bahwa PT MM adalah suatu perseroan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 75 tanggal 06-04-1990, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: C2-5494.HT.01.01.Th.91 tertanggal 07-10-1991, yang telah melakukan perubahan antara lain Akta Nomor 24 tertanggal 17-07-2008 dan Akta Nomor 29 tanggal 30 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Musa Muamarta, Sarjana Hukum, Notaris Jakarta; | ||||||||||
2. | bahwa susunan pengurus dan pemegang saham sesuai Akta Nomor 07 tertanggal 12-09-2013, yang dibuat dihadapan Musa Muamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, PT MM adalah sebagai berikut:
|
||||||||||
3. | bahwa terkait dengan Pemegang Saham Perseroan Terbatas setelah berstatus sebagai badan hukum, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), maka pemegang saham perseroan terbatas tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan serta tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya; | ||||||||||
4. | bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK & PKPU), untuk mengajukan kapailitan dilakukan di Pengadilan Niaga yang persyaratannya menurut Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UUK & PKPU adalah:
|
||||||||||
5. | bahwa CV CBM mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT MM melalui Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 08/Pailit/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2011, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT MM dalam keadaan pailit, serta di dalam putusan tersebut telah menunjuk dan mengangkat kurator dan hakim pengawas yang bekerja untuk melakukan pemberesan harta pailit sesuai dengan hukum yang berlaku; | ||||||||||
6. | bahwa pada tanggal 24 Maret 2011, terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Maret 2011, PT MM mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 295 K./Pdt.Sus/2011 tertanggal 8 Desember 2011, Majelis Hakim menyatakan bahwa menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon pailit PT MM; | ||||||||||
7. | bahwa sesuai hukum, Kurator memiliki beberapa tugas utama dalam melakukan pengurusan dan pemberesan, sebagai berikut:
|
||||||||||
8. | bahwa berdasarkan daftar hasil penjualan harta pailit Perseroan Terbatas, PT MM mendapatkan pemasukan sebesar Rp31.329.659.591,00, sedangkan jumlah tagihan yang masuk kepada kurator setelah dilakukan pencocokan utang dan disepakati oleh pihak debitor dan para kreditor adalah sebesar Rp190.585.687.893,60; | ||||||||||
9. | bahwa berdasarkan daftar pembagian harta boedel pailit, sesuai Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 08/Pailit/2011/PN Niaga.Jkt. Pst tanggal 11 Juni 2011 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 144/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 18 April 2013 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 28 November 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara mendapatkan bagian sebesar Rp832.497.441,53 dari tagihan sebesar Rp12.065.180.312,00; | ||||||||||
10. | bahwa dengan dilakukannya pembagian boedel pailit tersebut kepada kantor pajak dan para kreditor lainnya, maka kepailitan terhadap PT MM telah dinyatakan berakhir, serta telah dilakukan pengumuman oleh kurator baik yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia serta 2 (dua) surat kabar nasional yaitu Rakyat Merdeka dan Media Indonesia tentang pengakhiran kepailitan PT MM; | ||||||||||
11. | bahwa kurator yang diangkat oleh Pengadilan telah melakukan pernyataan pembubaran (penutupan) terhadap PT MM dalam suatu Akta Notaris Nomor 8 tertanggal 18 Juli 2017 yang dibuat dihadapan EK, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Lebak, yag menyatakan “Membubarkan (menutup) perseroan, sehingga sejak ditandatanganinya akta ini, maka perseroan tidak lagi menjalankan usaha apapun, baik secara nama perseroan maupun berhubungan dengan pihak-pihak lainnya, dan juga mencabut pendaftaran Izin Usaha maupun Izin Usaha tetap; | ||||||||||
12. | bahwa sesuai Pasal 1 angka 3 UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa menyatakan: “Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), menyatakan bahwa:
bahwa dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (4) dinyatakan bahwa: “Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus, Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali”; |
||||||||||
13. | bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dalam Pasal 104 ayat (2) dan ayat (4) diatur bahwa Direksi dapat dipertanggunggjawabkan atas perbuatannya secara tanggung renteng, apabila terjadi kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban yang tidak terlunasi oleh harta pailit. Akan tetapi ada pengecualian terhadap tanggung jawab tanggung renteng tersebut, apabila dapat membuktikan:
|
||||||||||
14. | bahwa berdasarkan ketentuan UU KUP apabila pihak kantor pajak akan melakukan penagihan terhadap sisa hutang pajak yang dimiliki PT MM sebagaimana prosedur dalam perpajakan, maka didahului dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP), Keberatan terhadap SKP, Surat Teguran, Surat Paksa, dan lain-lain, akan tetapi pada kenyataannya kantor pajak langsung mengeluarkan surat keterangan kedudukan penanggung pajak pada wajib pajak tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya; | ||||||||||
15. | bahwa dalam menerbitkan Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak Nomor: KET-003/WPJ.21/KP.0104/2017 tanggal 22 Juni 2017, pihak kantor pajak tanpa terlebih dahulu memanggil Penggugat untuk meminta penjelasan dan klarifikasi sehubungan dengan penanggung pajak pada wajib pajak PT MM dikarenakan wajib pajak pada badan hukum diurus oleh Pengurus, sebagaimana dimaksud pengurus dalam UU KUP adalah Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham; | ||||||||||
16. | bahwa hingga saat ini tidak ada satupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian atau kepailitan terhadap perseroan (PT MM); | ||||||||||
17. | bahwa berdasarkan informasi dari pihak Bank, dalam hal adanya surat dari KPP Pratama Jakarta Penjaringan terkait adanya pemblokiran, perlu Penggugat uraikan history surat tersebut:
|
||||||||||
18. | bahwa terkait surat-surat tersebut di atas, kurator PT MM (dalam pailit) telah melakukan pembayaran kepada KPP Pratama Jakarta Penjaringan sebesar Rp832.497.441,53 pada tanggal 10 Juli 2017, maka jelas bahwa surat-surat tersebut di atas adalah cacat hukum dan batal demi hukum karena kurator PT MM (dalam pailit) telah membayar lunas utang pajak PT MM (dalam pailit), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 144 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 18 April 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49/PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 28 November 2014; | ||||||||||
19. | bahwa pihak kantor pajak sepatutnya memanggil Penggugat terlebih dahulu dan bukan secara sewenang-wenang malah menerbitkan Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak Pada Wajib Pajak dan bahkan Penggugat tidak diberitahukan akan adanya surat tersebut oleh kantor pajak dan Penggugat mengetahui dirinya dijadikan penanggung pajak PT MM dari pihak lain; | ||||||||||
20. | bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, maka Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak Nomor: KET-003/WPJ.21/KP.0104/2017 tertanggal 22 Juni 2017 yang isinya menyatakan bahwa SAN (dahulu pemegang saham) selaku penanggung pajak atas PT MM merupakan tindakan semena-mena dan melanggar hukum serta tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perpajakan, Undang-undang Kepailitan dan Undang-undang Perseroan Terbatas; |
bahwa dalam persidangan ke-4 tanggal 9 April 2018, Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. | Tanggapan Tertulis terhadap Utang Pajak PT MM (dalam pailit) dan tindakan penagihan; bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP jo UU Nomor 28 Tahun 2007 diatur: Pasal 22 ayat (1): “Hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga, denda kenaikan dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT dan SK Pembetulan, Surat Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali”; Pasal 22 ayat (2): “Daluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
|
2. | bahwa penyitaan telah dilakukan berdasarkan 5 (lima) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) tanggal 22 Juni 2017 dan tanggal 6 Desember 2017, sedangkan penagihan dilaksanakan dengan menerbitkan 11 (sebelas) Surat Paksa (SP) tanggal 30 Maret 2011 dan tanggal 30 Mei 2011; bahwa rentang waktu antara pelaksanaan SP dengan SPMP lebih dari 6 (enam) tahun, dalam hal ini maka daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa, oleh karena itu hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga denda kenaikan dan biaya penagihan pajak telah daluwarsa karena sudah melampaui 5 (lima) tahun sejak tanggal Pemberitahuan Surat Paksa; |
3. | bahwa terkait dengan pernyataan Tergugat yang menyatakan bahwa objek gugatan, posita dan petitum guagatan tidak jelas (obscuurlibel), Penggugat menjelaskan bahwa antara posita dan petitum cukup jelas dan saling terkait karena objek gugatan yaitu Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 sangatlah erat kaitannya dengan kronologis pemblokiran rekening Penggugat; |
4. | bahwa dalam Undang-undang Perseroan Terbatas telah diatur: Pasal 114 ayat (6) “Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Pereroan ke Pengadilan Negeri”; Pasal 97 ayat (3) “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”; Pasal 3 ayat (1) “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki”; bahwa terkait dengan kepailitan PT MM, yang menjadi Debitur/ Penanggung Pajak adalah Badan Hukum/PT MM, sepanjang Pengurus/ Pemegang Saham tidak ada bukti perbuatan melawan hukum,kelalaian dan harus ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; |
5. | bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur dalam: Pasal 32 ayat (1) huruf b “Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: Badan oleh pengurus; b. Badan yang dinyatakan pailit oleh Kurator; c. Dst; Pasal 32 ayat (2) “Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut”; bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dalam Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa: “Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 49/PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 24 November 2014, diuraikan kembali khususnya pada halaman 26 huruf F, Kurator PT MM (dalam pailit) selaku Penanggung Pajak harus bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang; |
6. | bahwa jelas kewenangan absolute tentang siapa Penanggung Pajak dalam masalah kepailitan PT MM (dalam pailit) yaitu Kurator PT MM (dalam pailit) dan KPP Madya Jakarta Utara sendiri pun telah menyatakan dan mengakui hal tersebut, oleh karena itu dengan adanya pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat adalah jelas melanggar hukum karena sudah ada putusan Peninjauan Kembali yang sudah in kracht dan ketentuan perundang-undangan yang ada serta tidak konsisten dengan memori kasasi atau memori Peninjauan Kembali, sehingga sangat tidak berdasar Penggugat dijadikan Penanggung Pajak dari utang pajak PT MM (dalam pailit); |
bahwa menurut Majelis dalam persidangan ke-4 tanggal 9 April 2018, Tergugat menyampaikan Penjelasan Tertulis terkait dengan daluwarsa dan posita & petitum, yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. | bahwa berdasarkan Daftar Utang Pajak PT MM dan tindakan penagihan yang telah dilakukan, diketahui bahwa ketetapan pajak yang menjadi dasar utang pajak adalah terkait Tahun Pajak 2005 dan 2007, dan Surat Teguran serta Surat Paksa atas utang pajak tersebut diterbitkan tahun 2009 dan 2011; |
2. | bahwa berdasarkan ketentuan peralihan UU Nomor 28 Tahun 2007, diketahui bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP jo UU Nomor 16 Tahun 2000, kecuali ubtuk daluwarsa penetapan pajak; |
3. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU KUP Tahun 2000, daluwarsa penagihan pajak atas utang pajak PT MM yang berasal dari SKP/STP Tahun Pajak 2005 dan 2007 adalah 10 (sepuluh) tahun dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa, dengan demikian pendapat Penggugat yang menyatakan bahwa utang pajak PT MM telah daluwarsa penagihan pajak karena melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyampaian Surat Paksa adalah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
4. | bahwa kepailitan tidak menghentikan penagihan pajak aktif, terkait penetapan kurator hanya sebatas sampai dengan masa kepailitan, kurator itu sendiri pada saat kepailitan juga melakukan upaya-upaya hukum dengan menyampaikan hutang pajak dan hanya menerima sekitar Rp800 juta dari hutang pajak yang Rp19 milyard; |
bahwa menurut Majelis dalam persidangan ke-5 tanggal 30 April 2018 Tergugat menyampaikan Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. | bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Tergugat dalam menetapkan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT MM adalah:
|
||||||
2. | bahwa PT MM dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2011, yang merupakan putusan atas permohonan pernyataan pailit dari kreditor CV CBM; | ||||||
3. | bahwa berdasarkan daftar hasil penjualan harta pailit PT MM mendapatkan pemasukan sebesar Rp31.329.659.591,00 sedangkan jumlah tagihan yang masuk kepada kurator setelah dilakukan pencocokan utang dan disepakati oleh pihak debitor dan para kreditor adalah sebesar Rp190.585.687.893,60; | ||||||
4. | bahwa jumlah utang pajak berdasarkan putusan renvoy yang dibacakan Majelis Hakim adalah sebesar Rp12.065.180.312,00 yang merupakan tagihan berdasarkan surat ketetapan pajak, sedangkan atas tagihan berupa Surat Tagihan Pajak bunga penagihan sebesar Rp5.551.213.303,00 tidak diakui, selanjutnya berdasarkan daftar pembagian harta boedel pailit, untuk utang pajak mendapatkan bagian sebesar Rp832.497.441,00 dari utang pajak sebesar Rp12.065.180.312,00; | ||||||
5. | bahwa setelah dilakukannya boedel pailit, maka kepailitan PT MM telah berakhir dan telah diumumkan dalam berita Negara RI dan surat kabar nasional Rakyat Merdeka dan Media Indonesia pada tanggal 12 Juli 2017 tentang pengakhiran kepailitan, selanjutnya dengan akta pembubaran perusahaan Nomor 8 tanggal 18 Juli 2017 PT MM dinyatakan bubar; | ||||||
6. | bahwa sampai saat ini PT MM masih terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Jakarta Penjaringan (belum ada keputusan penghapusan NPWP) dan saldo utang pajak Tahun Pajak 2005 dan 2007 PT MM yang tercatat dalam administrasi penagihan KPP Pratama Jakarta Penjaringan adalah sebesar Rp16.891.866.662,00; | ||||||
7. | bahwa berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor Akta 147 tanggal 18 Desember 2008 dan telah disahkan oleh Direktorat AHU dengan SK Pengesahan Nomor AHU-17958 AH.0102 Tahun 2009 tanggal 04 Mei 2009, diketahui Sdr. SAN (Penggugat) merupakan pengurus (Komisaris) dan Pemegang Saham PT MM; | ||||||
8. | bahwa berdasarkan dasar hukum dan data/fakta tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa dalam hal telah selesai kepailitan perusahaan, maka hak dan tanggung jawab dari kurator kembali ke Pengurus perusahaan, dengan demikian dalam hal masih terdapat utang kreditor (dalam hal ini utang pajak) yang belum terselesaikan, maka Pengurus bertanggung jawab terhadap utang pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 204 UU PKPU, hal ini sejalan dengan Pasal 115 UU PT; | ||||||
9. | bahwa kedudukan Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham dalam hal perusahaan dinyatakan pailit adalah berbeda, Pemegang Saham memiliki hak dan tanggung jawab terbatas yaitu tidak melebihi kepemilikan sahamnya (Pasal 3 UU PT), kecuali yang bersangkutan juga sebagai Pengurus/Komisaris; | ||||||
10. | bahwa kepailitan atas suatu badan hukum tidak menghentikan tindakan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PPSP dan kedudukan Penggugat sampai dengan tahun 2009 adalah sebagai Pemegang Saham dan juga sebagai Komisaris PT MM, sehingga Penggugat termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP, sehingga merupakan Penanggung Pajak PT MM; | ||||||
11. | bahwa Tergugat berpendapat bahwa keputusan pailit atas perusahaan PT MM disebabkan oleh Pengurus yang telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan perusahaan serta tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar, sehingga perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang-utangnya, dalam kasus PT MM kesalahan/kelalaian Pengurus tersebut dapat dilihat dari besarnya nilai utang yaitu sebesar Rp190.585.687.893,60 dibandingkan dengan nilai penjualan asset perusahaan yang hanya Rp31.319.659.591,00, begitu pula Komisaris nyata-nyata melakukan kesalahan atau kelalaian yaitu tidak melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perusahaan maupun usaha serta tidak memberi nasihat yang memadai kepada Direksi; | ||||||
12. | bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat bahwa tindakan penagihan pajak atas utang pajak PT MM yang telah selesai proses kepailitannya, serta menetapkan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT MM telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; |
bahwa menurut Majelis dalam persidangan ke-5 tanggal 30 April 2018 Penggugat menyampaikan Penjelasan Tertulis menanggapi Penetapan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT MM (dalam pailit), yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. | bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Penggugat dalam menanggapi pendapat Tergugat adalah ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
|
||||||||
2. | bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 28 November 2014 yang sudah in kracht, jelas bahwa kewenangan absolute tentang siapa Penanggung Pajak dalam masalah kepailitan PT MM (dalam pailit) adalah Kurator PT MM (dalam pailit) dan KPP Madya Jakarta Utara sendiri pun telah menyatakan dan mengakui hal tersebut; | ||||||||
3. | bahwa sesuai ketentuan Pasal 204 UU Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Penggugat berpendapat bahwa hak eksekusi terhadap harta debitur seperti piutang mereka yang belum dibayar memang dimungkinkan, apabila masih ada harta debitur yang selama ini belum tercatat atau belum diketahui tetapi tiba-tiba ada asset yang muncul, bahkan debiturpun kalau mampu lagi bisa ditagihkan kembali sisa piutangnya, bahkan bisa dipailitkan kembali; | ||||||||
4. | bahwa terkait dengan kepailitan PT MM, maka debitur adalah Badan Hukum/PT MM karena yang dipailitkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga Jkt Pst tanggal 17 Maret 2011 adalah PT MM (dalam pailit), sedangkan Pengurus/ Pemegang Saham tidak ada bukti perbuatan melawan hukum, kelalaian dan harus ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; | ||||||||
5. | bahwa secara implisit tanggung jawab Komisaris juga terbatas sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (6), Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (1) UU Perseroan Terbatas; |
bahwa menurut Majelis dalam persidangan ke-6 tanggal 21 Mei 2018 Tergugat menyampaikan Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. | bahwa Tergugat mengajukan keberatan/bantahan dalam perkara kapailitan tentang renvoi proses atas keberatan tagihan piutang pajak kepada Majelis Hakim Pengawas Pengadilan Niaga, dimana Tergugat selaku Pembantah menyatakan keberatan atas penetapan daftar piutang pajak menurut Terbantah (Debitur/PT MM) sebesar Rp659.623.522,00 sedangkan menurut Pembantah adalah sebesar Rp17.616.343.615,00; |
2. | bahwa keberatan/bantahan tersebut diperiksa dan diadili serta diterbitkan Putusan Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diucapkan pada tanggal 01 Juni 2011 dengan amar putusan antara lain:
|
3. | bahwa Tergugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, yang intinya Tergugat (Pemohon Kasasi) tetap berpendirian bahwa tunggakan pajak PT MM (dalam pailit) adalah sebesar Rp17.616.343.615,00, atas permohonan kasasi tersebut telah diputus dan diterbitkan Putusan MA Nomor: 471 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 03 Oktober 2011 dengan amar putusan menolak kasasi dari Pemohon Kasasi; |
4. | bahwa Tergugat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, sebagai upaya hukum selanjutnya dan telah diperiksa dan diputus dengan Putusan Nomor: 74 PK/Pdt.Sus/2012 tanggal 16 Juli 2012 dengan amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali; |
5. | bahwa berdasarkan Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali tersebut maka tunggakan pajak PT MM (dalam pailit) yang kemudian diakui oleh Kurator adalah sebesar Rp12.065.180.312,00; |
6. | bahwa dalam proses selanjutnya Tergugat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menempuh upaya hukum atas Pengumuman Daftar Pembagian Boedel Pailit PT MM dari Harga Penjualan Harta Pailit PT MM tertanggal 16 Januari 2013, dalam pengumuman tersebut dinyatakan bahwa bagian Tergugat adalah sebesar Rp832.467.441,53 dari piutang pajak PT MM sebesar Rp12.065.180.312,00 (sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 74 PK/Pdt.Sus/2012 tanggal 16 Juli 2012), bahwa upaya hukum yang ditempuh Tergugat adalah:
|
7. | bahwa berdasarkan uraian dan penelitian atas rangkaian upaya hukum dan putusan tersebut di atas, maka diketahui bahwa tunggakan pajak PT MM dalam proses kepailitan adalah sebesar Rp12.065.180.312,00, dengan demikian maka tidak ada dalam Putusan Mahkamah Agung baik dalam proses kasasi maupun Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa tunggakan pajak PT MM sebesar Rp832.467.441,53 termasuk dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 28 November 2014 sebagaimana yang disampaikan oleh Penggugat; |
8. | bahwa dalam proses kepailitan PT MM atas utang pajak sebesar Rp12.065.180.312,00 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp831.718.511,00 (bukan Rp832.467.441,53), berdasarkan rincian tersebut maka dalam proses kepailitan PT MM masih ada utang pajak sebesar Rp11.233.461.801,00; |
9. | bahwa seluruh keberatan dan proses upaya hukum dalam rangka penagihan pajak PT MM oleh Tergugat dalam proses kepailitan PT MM adalah sengketa melawan Kurator PT MM, sebagai pihak yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk pengurusan kepailitan PT MM, selanjutnya dalam hal proses kepailitan tersebut telah selesai, maka atas utang pajak yang belum diselesaikan dalam proses kepailitan tersebut dilakukan tindakan penagihan aktif kepada Penanggung Pajak yaitu Pengurus (Direksi dan Komisaris, termasuk Penggugat); |
bahwa dalam persidangan ke-6 tanggal 21 Mei 2018 Penggugat menyampaikan Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. | bahwa Dasar hukum wewenang absolute Penanggung Pajak dan Hutang Pajak PT MM (dalam pailit) adalah:
|
||||||||||||||
2. | bahwa dari Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 28 November 2014 terkait dengan Daftar Pembagian Boedel Pailit PT MM, yang telah memutuskan bagian pajak adalah sebesar Rp832.467.441,53 dari piutang pajak PT MM sebesarRp12.065.180.312,00 diketahui hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||
3. | bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa dalam hal telah selesai kepailitan perusahaan, hak dan tanggung jawab Kurator kembali ke Pengurus Perusahaan, Penggugat berpendapat tidaklah selalu demikian dan Tergugat tidak tegas Pasal (ayat) berapa dalam UU KUP dan UU PPS sebagai dasar hukum yang menyatakan demikian: bahwa menurut Penggugat apabila memang ada perbuatan melawan hukum, kelalaian, kesalahan Pengurus, Komisaris yang menimbulkan kerugian pada Perusahaan, harus ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi sepanjang Pengurus, Komisaris tidak ada bukti perbuatan melawan hukum, kelalaian, kesalahan dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Pengurus dan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian atau kepailitan perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 97, Pasal 104 dan Pasal 114 Undang-undang PT; | ||||||||||||||
4. | bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan kepailitan atas suatu badan hukum tidak menghentikan tindakan penagihan pajak sesuai ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PPSP, Penggugat berpendapat bahwa kepailitan tidak menunda/menghentikan tindakan penagihan pajak, tetapi tindakan penagihan itu harus dilaksanakan kepada Kurator, bukan kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (5) UU PPSP; | ||||||||||||||
5. | bahwa atas pendapat Tergugat bahwa kedudukan Penggugat sampai dengan tahun 2009 adalah sebagai pemegang saham dan juga sebagai Komisaris PT MM, sehingga Penggugat termasuk dalam pengertian Pengurus, Penggugat berpendapat bahwa memang Penggugat sampai dengan tahun 2009 adalah sebagai pengurus PT MM sebelum PT MM dinyatakan pailit; bahwa setelah dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2011, maka sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 32 ayat (1) huruf b dan ayat (2): “bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan yang dinyatakan pailit oleh Kurator”; |
||||||||||||||
6. | bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa tindakan penagihan pajak atas utang pajak PT MM yang telah selesai proses kepailitannya serta menetapkan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT MM telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Penggugat menyatakan dengan tegas tidak dapat menerima berpendapat Tergugat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu Pasal 97, Pasal 104 dan Pasal 114 ayat (6); |
bahwa menurut Majelis dalam persidangan ke-7 tanggal 2 Juli 2018 Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. | bahwa terkait dengan sengketa formal, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka7, Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Pasal 1 angka 9 UU PTUN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan jo. PMK Nomor: PMK-232/PMK.01/2016, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-50/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak, Tergugat berpendapat bahwa telah terbukti dengan jelas dan nyata bahwa gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 bukan merupakan suatu keputusan yang dapat digugat karena objek gugatan yang digugat oleh Penggugat tersebut telah salah dan keliru (error in objecto); | ||||||||
2. | bahwa antara posita dan petitum selain tidak jelas dan tidak saling terkait, juga tidak menjelaskan adanya pertentangan bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/ KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 hal Tanggapan Surat Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT MM tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, baik yang bersifat procedural/formal, material/substansial, maupun karena dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat yang tidak berwenang, sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 53 ayat (2) UU PTUN; | ||||||||
3. | bahwa terkait dengan sengketa material, dasar hukum yang dipergunakan oleh Tergugat adalah sebagai berikut:
|
||||||||
4. | bahwa PT MM dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2011 yang merupakan putusan atas permohonan pernyataan pailit dari kreditor CV CBM yang memiliki nilai piutang sebesar Rp2.160.873.930,00; | ||||||||
5. | bahwa jumlah utang pajak berdasarkan putusan renvoy yang dibacakan Majelis Hakim adalah sebesar Rp12.065.180.312,00 dan berdasarkan daftar pembagian harta boedel, untuk utang pajak mendapatkan bagian sebesar Rp832.497.441,53 dari utang pajak sebesar Rp12.065.180.312,00; | ||||||||
6. | bahwa setelah terbitnya Putusan Pengadilan Niaga dan dilakukannya boedel pailit, maka tugas dan tanggung jawab kurator dan kepailitan PT MM telah berakhir dan telah diumumkan dalam berita Negara RI dan surat kabar nasional tanggal 12 Juli 2017 tentang pengakhiran kepailitan; | ||||||||
7. | bahwa sampai saat ini PT MM masih terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Pratama Jakarta Penjaringan dan saldo utang pajak PT MM saat ini yang tercatat dalam administrasi penagihan KPP Pratama Jakarta Penjaringan adalah sebesar Rp16.891.866.662,00 dan dari saldo utang pajak sebesar tersebut yang diakui dan ditetapkan dalam putusan renvoy dalam proses kepailitan adalah | ||||||||
8. | sebesar Rp12.065.180.312,00 yang merupakan utang pajak Tahun Pajak 2005 dan 2007; | ||||||||
9. | bahwa berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor Akta 147 tanggal 18 Desember 2008 dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal AHU dengan SK Pengesahan Nomor: AHU-17958 AH.0102 Tahun 2009 tanggal 04 Mei 2009, diketahui bahwa Sdr. SAN (Penggugat) merupakan pengurus (Komisaris) dan Pemegang Saham PT MM; | ||||||||
10. | bahwa berdasarkan dasar hukum dan data/fakta tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa dalam hal telah selesai kepailitan perusahaan, maka hak dan tanggung jawab dari kurator kembali ke Pengurus perusahaan, dengan demikian maka dalam hal masih terdapat utang kreditor (dalam hal ini utang pajak) yang belum diselesaikan maka Pengurus bertanggung jawab terhadap utang pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 204 UU PKPU, hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 115 UU PT; | ||||||||
11. | bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 UU KUP dan UU PPSP, Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak, selanjutnya diatur bahwa Wajib Pajak badan diwakili oleh Pengurus atau Wajib Pajak Badan yang dinyatakan pailit diwakili oleh Kurator, dengan demikian maka dalam hal telah selesai proses kepailitan dan tugas Kurator telah selesai dilaksanakan, maka sesuai ketentuan UU KUP tersebut, atas Wajib Pajak Badan dimaksud maka pelaksanaan hak dan penentuan kewajiban perpajakannya kembali kepada Pengurus; | ||||||||
12. | bahwa kepailitan atas suatu badan hukum tidak menghentikan tindakan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PPSP, selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU PPSP, bahwa pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah; | ||||||||
13. | bahwa kedudukan Penggugat sampai dengan tahun 2009 adalah sebagai Pemegang Saham dan juga sebagai Komisaris PT MM, sehingga Penggugat termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP, sehingga merupakan Penanggung Pajak PT MM, bahwa dengan kedudukan Penggugat sebagai Komisaris PT MM maka secara tanggung renteng memiliki tanggung jawab terhadap utang/kewajiban yang belum dilunasi (sesuai ketentuan Pasal 115 UU PT); | ||||||||
14. | bahwa anggota Dewan Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan apabila dapat membuktikan bahwa:
|
||||||||
15. | bahwa dengan demikian maka dalam perkara ini, Penggugat harus membuktikan sendiri sesuai dengan ketentuan ini, mengingat bahwa dalam ketentuan Pasal 115 UU PT dan memori penjelasannya tidak mensyaratkan adanya gugatan dari pihak lain untuk membuktikan kesalahan atau kelalaian komisais sesuai dengan UU PKPU, ketentuan yang digunakan Tergugat terkait hal ini adalah Pasal 115 bukan Pasal 104 sebagaimana yang disampaikan oleh Penggugat, karena posisi/jabatan Penggugat adalah sebagai Komisaris; | ||||||||
16. | bahwa dalam hal tidak terdapat pembuktian bahwa Penggugat sebagai Komisaris PT MM tidak bersalah dan tidak lalai maka berdasarkan adanya bukti permohonan kepailitan oleh pihak kreditor yang kemudian menjadikan PT MM diputuskan pailit, Tergugat berpendapat bahwa keputusan pailit atas PT MM adalah disebabkan oleh Pengurus yang telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan menjalankan perusahaan, serta tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar, sehingga perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang-utangnya, dalam kasus PT MM kesalahan/kelalaian Pengurus tersebut dapat dilihat dari besarnya nilai utang yaitu sebesar Rp190.585.687.893,60 dibandingkan dengan nilai penjualan asset perusahaan yang hanya Rp31.329.659.591,00, hal lain yang dapat menjadi bukti bahwa Pengurus PT MM telah salah dan lalai dalam pengurusan perusahaan adalah adanya utang pajak peusahaan yang telah berkekuatan hukum tetap; | ||||||||
17. | bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat bahwa tindakan penagihan pajak atas utang pajak PT MM yang telah selesai proses kepailitannya serta menetapkan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT MM telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; | ||||||||
18. | bahwa terkait dengan jumlah utang pajak PT MM, Tergugat berpendapat bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diucapkan pada tanggal 01 Juni 2011, telah ditetapkan tunggakan pajak PT MM (dalam pailit) sebesar Rp12.065.180.312,00 dan setelah melalui rangkaian upaya hukum sampai permohonan Peninjauan Kembali dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 74 PK/Pdt.Sus/2012 tanggal 16 Juli 2012 tunggakan pajak tetap sebesar Rp12.065.180.312,00 sudah in kracht; | ||||||||
19. | bahwa tidak ada dalam Putusan Mahkamah Agung baik dalam proses kasasi maupun Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa tungggakan pajak PT MM adalah sebesar Rp832.467.441,53 termasuk dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tangggal 28 November 2014 sebagaimana yang disampaikan oleh Penggugat; | ||||||||
20. | bahwa dalam proses kepailitan PT MM atas utang pajak sebesar Rp12.065.180.312,00 telah dilakukan pembayaran yaitu sebesar Rp831.718.511,00 (bukan Rp832.467.441,53), maka setelah proses kepailitan PT MM selesai masih ada utang pajak sebesar Rp11.233.461.801,00; | ||||||||
21. | bahwa seluruh keberatan dan proses upaya hukum dalam rangka penagihan pajak PT MM oleh Tergugat dalamproses kepailitan PT MM adalah sengketa melawan Kurator PT MM, sebagai pihak yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk pengurusan kepailitan PT MM, selanjutnya dalam proses kepailitan tersebut telah selesai, maka atas utang pajak yang belum diselesaikan dalam proses kapailitan tersebut dilakukan tindakan penagihan aktif kepada Penanggung Pajak yaitu Pengurus (Direksi dan Komisaris, termasuk Penggugat); | ||||||||
22. | bahwa terkait dengan pendapat Penggugat bahwa utang pajak PT MM telah daluwarsa penagihan pajak karena melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyampaian Surat Paksa, Tergugat berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan peralihan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, diketahui bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan 2007 yang belum diselesaikan diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dimana pada Pasal 22 daluwarsa penagihan pajak atas utang pajak PT MM yang berasal dari SKP dan/atau STP Tahun Pajak 2005 dan 2007 adalah 10 (sepuluh) tahun dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa; |
bahwa menurut Majelis dalam persidangan ke-7 tanggal 2 Juli 2018 Penggugat menyampaikan Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | bahwa Penggugat menyatakan tidak bisa menerima (menolak) dengan ditetapkannya Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT MM (dalam pailit), setelah proses kepailitan selesai, hal ini telah Penggugat sampaikan dalam penjelasan tertulis pada sidang tanggal 21 Mei 2018; |
2. | bahwa Penggugat tegaskan bahwa Pengurus (Komisaris dan Direksi) PT MM (dalam pailit) yang mana oleh Kurator telah dilaksanakan proses likuidasi dan dibubarkan dengan akta pembubaran perusahaan Nomor 08 tanggal 18 Juli 2017 tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian dan kepailitan perseroan, sepanjang tidak ada bukti perbuatan melawan hukum,kelalaian, kesalahan yang menimbulkan kerugian pada perusahaan dan harus ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 104, Pasal 114 ayat (5), ayat (6) dan Pasal 115 UU PT; |
3. | bahwa dalam penjelasan Pasal 104 UU PT menyatakan bahwa untuk membuktikan kesalahan atau kelalaian Direksi, gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; |
4. | bahwa Penggugat menyampaikan salah satu pertimbangan hukum Putusan Pengakhiran Kepailitan dan Pertanggungjawaban Kurator, Putusan Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga Jkt Pst tanggal 17 Maret 2011 yaitu: bahwa adapun tujuan dari dipailitkannya seseorang atau badan hukum adalah agar tagihan dari para kreditur dapat dibayar secara pro rata oleh Kurator dari asset/boedel pailit yang ada yang dapat dikumpulkan oleh Kurator; bahwa oleh karena itu setelah selesai Proses Kepailitannya untuk WP Badan berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU KUP yaitu: “Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; Penjelasan Pasal 24 UU KUP: “Menteri Keuangan mengatur tata cara penghapusan dan menentukan besarnya jumlah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, antara lain karena Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan, Wajib Pajak Badan yang telah selesai proses kepailitannya atau Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai subjek pajak dan hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa, melalui cara ini dapat diperkirakan secara efektif besarnya saldo piutang pajak yang akan dapat ditagih atau dicairkan”; |
5. | bahwa jadi jelas, sesuai dengan tanggapan Penggugat atas pendapat Tergugat yang telah Penggugat sampaikan dalam penjelasan tertulis pada tanggal 21 Mei 2018, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum, kelalaian atau kesalahan yang menimbulkan kerugian atau kepailitan perseroan dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena itu dapat disimpulkan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus (Direksi dan Komisaris); |
6. | bahwa oleh karena itu pendapat Tergugat yang menyatakan dalam hal proses kepailitan PT MM (dalam pailit) telah selesai, maka atas utang pajak yang masih tersisa setelah proses kepailitan, tindakan penagihan aktif kepada Pengurus (Direksi dan Komisaris) tidak dapat dibenarkan karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas Pasal 97, Pasal 104 (dalam penjelasannya), Pasal 114 dan Pasal 115; |
bahwa setelah memeriksa bukti-bukti, dokumen-dokumen, penjelasan tertulis dan kesimpulan akhir baik dari Tergugat maupun Penggugat, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Majelis sengketa gugatan ini berawal dari penerbitan Surat Keterangan Nomor: KET-003/WPJ.21/KP.0104/2017 tanggal 22 Juni 2017 oleh Tergugat yang menetapkan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT MM (dalam pailit), dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, PT MM masih mempunyai sisa tunggakan pajak tahun 2005 dan 2007 sebesar Rp12.065.180.312,00 dan baru dibayar sebesar Rp831.718.511,00 sehingga masih ada hutang pajak sebesar Rp11.233.461.801,00 dan atas sisa hutang pajak tersebut dilakukan penagihan aktif terhadap Penanggung Pajaknya yaitu Penggugat;
bahwa penagihan aktif telah dilakukan oleh Tergugat sampai dengan tahap penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) atas tunggakan pajak PT MM dan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP), Tergugat melakukan pemblokiran atas 5 (lima) rekening pada Bank Central Asia dan CIMB Niaga atas nama Penggugat sebagai Penanggung Pajak;
bahwa atas pemblokiran rekening tersebut Penggugat mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Nomor Rekening dan Keberatan atas Pemblokiran Nomor Rekening BCA dan harta kekayaan di CIMB Niaga dengan Surat Penggugat tanggal 9 Agustus 2017 dan 15 Agustus 2017, karena Penggugat bukan sebagai Penanggung Pajak atas PT MM dan selanjutnya Tergugat menjawab permohonan Penggugat dengan menerbitkan Surat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017, yang menolak pembukaan pemblokiran nomor rekening Penggugat karena kekurangan pembayaran utang pajak yang menjadi tanggung jawab Penggugat sebagai Penanggung Pajak belum dilunasi;
bahwa menurut Majelis Penggugat tidak setuju dengan penolakan pembukaan pemblokiran rekening atas nama Penggugat tersebut dan mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017, dengan alasan bahwa:
1. | Berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU KUP, pihak yang menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak Badan yang dinyatakan pailit dalah kurator, bukan Penggugat; |
2. | Berdasarkan ketentuan Pasal 104 UU PT anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan perseroan apabila dapat membuktikan kepailitan bukan kesalahan atau kelaiannya yang dibuktikan dengan putusan Pengadilan Niaga sesuai ketentuan UU KPKPU; |
3. | Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KPKPU ditegaskan bahwa tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh dan terhadap Kurator; |
bahwa menurut Majelis, untuk memperkuat alasan gugatan, Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. | Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 (Bukti P-1); |
2. | Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2011 (Bukti P-2); |
3. | Putusan Kasasi MA Nomor: 144 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 18 April 2013 (Bukti P-3); |
4. | Putusan PK Nomor: 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 28 November 2014 (Bukti P-4); 5. Akta Notaris Nomor 8 tanggal 18 Juli 2017 yang dibuat oleh Notaris EK Sh. M.Kn (Bukti P-5); |
6. | Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak Nomor: KET-003/ WPJ.21/KP.0104/2017 tanggal 22 Juni 2017 (Bukti P-6); |
7. | Surat Tergugat Nomor: S-351/WPJ.21/KP.0104/2017 tanpa tanggal perihal Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank (Bukti P-7); |
8. | Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: 003/WPJ.21/KP.0104/2017 (Bukti P-8); |
9. | Surat Bank Central Asia kepada Penggugat perihal Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan di Bank (Bukti P-9); |
10. | Surat Bank Central Asia Nomor: 021/GSP/VIII/CSO/2017 tanggal 8 Agustus 2017 perihal Pemberitahuan Pemblokiran Rekening (Bukti P-10); |
11. | Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank DalamRangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa dari CMB Niaga Nomor: 01/SBR-SRVC/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 (Bukti P-11); |
bahwa menurut Majelis sengketanya adalah terkait dengan hak Penggugat untuk mengajukan permohonan pembukaan rekening Penggugat yang diblokir oleh Tergugat (Bukti P-10 dan P-11) sebagai akibat pelaksanaan penagihan aktif yang dilakukan oleh Tergugat (Bukti P-8) terhadap tunggakan pajak PT MM (dalam pailit), dimana Penggugat berkedudukan sebagai salah satu Pengurus dan Pemegang Saham perusahaan tersebut;
bahwa dengan demikian menurut Majelis sengketanya adalah sengketa yuridis yang menyangkut 4 (empat) hal pokok yaitu:
1. | Penetapan pailit PT MM oleh Pengadilan Niaga; |
2. | Hutang Pajak PT MM yang belum dilunasi; |
3. | Penetapan Penggugat sebagai Penanggung Pajak oleh Tergugat; |
4. | Pemblokiran Rekening Penggugat sebagai Penanggung Pajak; |
bahwa Majelis akan membahas secara berurutan ke-empat permasalahan pokok tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Penetapan pailit PT MM oleh Pengadilan Niaga
bahwa PT MM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 75 tanggal 06 April 1990 yang dibuat di hadapan YP, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: C2- 5494.HT.01.01.TH.91 tertanggal 07-10-1991, yang telah melakukan perubahan antara lain dengan Akta Nomor 24 tertanggal 17-07-2008 dan Akta Nomor 29 tanggal 30 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Musa Muamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;
bahwa Susunan Pengurus dan Pemegang Saham PT MM sesuai dengan Akta Nomor 07 tertanggal 12-09-2013, yang dibuat dihadapan MM, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Direktur Utama | : GAW, sekaligus Pemegang dari 51.450 Lembar Saham; |
Komisaris | : MAW, sekjaligus Pemegang dari 18.375 Lembar Saham; |
Pemegang Saham | : SAN, Pemegang 3.675 Lembar Saham; |
bahwa CV CBM mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT MM melalui Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diucapkan pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2011, Majelis Hakim menyatakan antara lain bahwa:
1. | Termohon Pailit PT MM, berkantor Jl Muara Baru Ujung Blok H Jakarta Utara pailit dengan segala akibat hukumnya; |
2. | Menunjuk Sdr. H. HA, SH, M.Hum, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas; |
3. | Mengangkat HA, SH, MA berkantor di Wisma SSK (Sari Sarna Kimia) Lt. 3, Jalan Daan Mogot Km 11 Jakarta Barat, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: C.HT.05.15-91 tanggal 23 Mei 2006 sebagai Kurator; |
bahwa PT MM mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst dan berdasarkan Putusan Nomor: 295K/Pdt.Sus/2011 tanggal 8 Desember 2011, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT MM, dengan demikian Putusan Pailit PT MM yang tertuang dalam Putusan Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst telah berkekuatan hukum tetap (in kracht);
bahwa menurut Majelis dalam proses selanjutnya, Kurator PT MM (dalam pailit) telah membuat Laporan kepada Hakim Pengawas Nomor: 293/KP/MM/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 perihal Laporan Pengakhiran Kepailitan dan Pertanggungjawaban Kurator PT MM (dalam pailit) dalam perkara Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst yang pada pokoknya sebagai berikut:
- | bahwa sesuai Daftar Pembagian harta pailit PT MM (dalam pailit) yang telah disahkan oleh Hakim Pengawas, yang telah diumumkan di harian surat kabar Media Indonesia dan Rakyat Merdeka tanggal 17 Januari 2013; |
- | bahwa terhadap Daftar Pembagian tersebut, salah satu kreditur yaitu Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali dan telah diputus dengan Putusan Nomor: 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 28 November 2014, yang amarnya menolak permohonan Peninjauan Kembali; |
- | bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali Nomor: 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 28 November 2014 tersebut Tim Kurator telah melakukan pembayaran kepada para kreditur antara lain kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara sebesar Rp832.497.441,53; |
- | bahwa dengan telah selesainya seluruh tugas Kurator PT MM (dalam pailit) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 202 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kurator telah mengumumkan pengakhiran kepailitan PT MM di haris surat kabar Media Indonesia dan Rakyat Merdeka yang terbit pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017, maka Kepailitan terhadap PT MM (dalam pailit) dinyatakan berakhir dan telah didaftarkan/diumumkan pada Berita Negara pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017; |
bahwa menurut Majelis atas Laporan Kurator yang telah disahkan oleh Hakim Pengawas tersebut, pihak CV CBM mengajukan keberatan/bantahan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berdasarkan Putusan Nomor: 08/Pailit/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst yang diucapkan pada hari Selasa, tanggal 08 Agustus 2017, dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:
- | Mengabulkan permohonan Kurator PT MM (dalam pailit) untuk seluruhnya; |
- | Menerima Laporan Pertanggungjawaban dan Pengakhiran Kepailitan Tim Kurator PT MM (dalam pailit) tertanggal 24 Juli 2017; |
- | Menyatakan Kepailitan PT MM (dalam pailit) berkantor di Jalan Muara Baru Ujung Blok H Jakarta Utara, berakhir; |
- | Membebaskan tugas dan tanggung jawab Kurator dalam pengurusan dan pemberesan PT MM (dalam pailit); |
- | Memerintahkan kepada Kurator PT MM (dalam pailit) agar mengumumkan berakhirnya kepailitan PT MM (dalam pailit) dalam dua surat kabar harian umum yaitu Kompas dan Media Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia; |
- | Membebankan imbalan jasa Kurator dan biaya Kepailitan PT MM (dalam pailit) kepada boedel pailit; |
bahwa menurut Majelis berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga yang menerima Laporan Pertanggungjawaban Kurator PT MM (dalam pailit) tersebut, hutang pajak terkait dengan sengketa adalah sebesar Rp832.467.441,53 dan telah dibayar oleh Kurator sebesar Rp832.497.441,53;
2. Hutang Pajak PT MM
bahwa menurut Majelis dalam proses kepailitan PT MM, Tergugat melakukan upaya hukum terkait dengan penetapan tunggakan pajak oleh Kurator dari PT MM (HA, SH, MA) yaitu:
a. | Keberatan/Bantahan dalam perkara kepailitan tentang renvoi proses atas keberatan tagihan piutang pajak kepada Majelis Hakim Pengawas Pengadilan Niaga, dimana menurut Kurator adalah sebesar Rp659.623.522,00 sedangkan menurut Tergugat sebesar Rp17.616.343.615,00 dan berdasarkan Putusan Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diucapkan tanggal 01 Juni 2011 dengan amar putusan antara lain menetapkan tunggakan pajak PT MM (dalam pailit) sebesar Rp12.065.180.312,00; |
b. | Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Niaga a quo dan berdasarkan Putusan Nomor: 471 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 03 Oktober 2011 dengan amar putusan menolak Kasasi dari Tergugat; |
c. | Mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan berdasarkan Putusan Nomor: 74 PK/Pdt.Sus/2012 tanggal 16 Juli 2012 dengan amar putusannya adalah menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Tergugat, sehingga tunggakan pajak PT MM (dalam pailit) yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga adalah tetap sebesar Rp12.065.180.312,00; |
bahwa menurut Majelis, setelah Putusan Pailit PT MM berkekuatan hukum tetap (in kracht), Kurator mengumumkan Daftar Pembagian Boedel Pailit PT MM (dalam pailit) berdasarkan Putusan Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2011 dari hasil penjualan harta pailit PT MM, yang menyatakan antara lain bahwa bagian Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (Tergugat) adalah sebesar Rp832.467.441,53 dari piutang pajak PT MM sebesar Rp12.065.180.312,00;
bahwa atas Pengumuman Daftar Pembagian Boedel Pailit oleh Kurator PT MM (dalam pailit) yang menetapkan bagian Tergugat adalah sebesar Rp832.467.441,53 tersebut, Tergugat menempuh upaya hukum sebagai berikut:
a. | Melakukan perlawanan/keberatan ke Pengadilan Niaga dan berdasarkan Putusan Nomor: 08/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diucapkan tanggal 15 Februari 2013, dengan amar putusan antara lain:
|
||||||
b. | Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung dan telah diputus dengan Putusan Nomor: 144 K/Pdt.Sus.Pailit/2013 tanggal 18 April 2013 dengan amar putusan menolak Kasasi Pemohon Kasasi (Tergugat); | ||||||
c. | Melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan telah diputus dengan Putusan Nomor: 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 28 November 2014 dengan amar putusan menolak Peninjauan Kembali pemohon Peninjauan Kembali (Tergugat); |
bahwa menurut Majelis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 74 PK/Pdt.Sus/2012 tanggal 16 Juli 2012 dan Putusan Nomor: 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 28 November 2014 (Bukti P-4) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut di atas, maka jumlah hutang pajak bagian Tergugat adalah sesuai dengan Pengumuman Pembagian Boedel Pailit oleh Kurator PT MM (dalam pailit) yaitu sebesar Rp832.467.441,53 dari piutang pajak sebesar Rp12.065.180.312,00;
3. Penetapan Penggugat Sebagai Penanggung Pajak
bahwa menurut Majelis pokok sengketanya berawal dari penerbitan Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak pada Wajib Pajak Nomor: KET-003/WPJ.21/KP.0104/2017 tanggal 22 Juni 2017 (Bukti P-6) yang isinya menyatakan bahwa Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak atas PT MM (dalam pailit) yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 28 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 1 angka 3 UU PPSP, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa menurut Majelis dalam Surat Tanggapannya, Tergugat menyatakan bahwa berdasarkan penelitian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007 PT MM diketahui bahwa Sdri. SAN merupakan pemegang saham dan juga berperan sebagai Direktur PT MM, dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1 angka 28 dan Pasal 32 UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP (UU KUP) serta Pasal 1 angka 3 UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP), Tergugat berpendapat bahwa Sdri. SAN termasuk Penanggung Pajak PT MM;
bahwa menurut Majelis, dalam Kesimpulan Akhirnya Tergugat antara lain menyatakan bahwa dalam hal telah selesai kepailitan perusahaan, maka hak dan tanggung jawab dari Kurator kembali ke Pengurus perusahaan, dengan demikian maka dalam hal masih terdapat utang kreditor (dalam hal ini utang pajak) yang belum terselesaikan maka Pengurus bertanggung jawab terhadap utang pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 204 UU PKPU, hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 115 UU PT;
bahwa menurut Majelis ketentuan perundang-undang yang mengatur tentang Penanggung Pajak adalah sebagai berikut:
a. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 1 angka 28: “Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Pasal 32 ayat (1): “bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dalam hal:
Pasal 32 ayat (2): “bahwa wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut”; |
||||||
b. | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000: Pasal 1 angka 3: “Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Pasal 22 ayat (1): “Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepada Daerah”; |
bahwa menurut Majelis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan a quo, Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak serta wakil yang menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan untuk Wajib Pajak Badan yang dinyatakan pailit Penanggung Pajaknya adalah Kurator;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat bahwa sesuai Putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, PT MM dinyatakan pailit dan ditunjuk Sdr. HA,SH, MA sebagai Kurator yaitu pihak yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak serta sebagai wakil yang akan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan PT MM (dalam pailit);
bahwa Majelis telah memeriksa dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak Pada Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor: KET-003/WPJ.21/ KP.0104/2017 tanggal 22 Juni 2017 (Bukti P-6) diketahui bahwa:
1. | Sdri. SAN ditetapkan sebagai penanggung pajak PT MM berdasarkan data SPT Tahunan Badan Tahun 2011 dan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam kedudukannya sebagai Pemegang Saham PT MM; |
2. | Dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat adalah Pasal 32 UU KUP dan Pasal 1 angka 3 UU PPSP serta Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; |
3. | Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagai dokumen pendukung dalam pelaksanaan pemblokiran harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank; |
bahwa berdasarkan Surat Keterangan tersebut Majelis berpendapat bahwa, penetapan Sdri. SAN (Penggugat) sebagai Penanggung Pajak atas kewajiban perpajakan PT MM (dalam pailit) oleh Tergugat dengan pertimbangan bahwa Sdri. SAN sebagai Pemegang Saham PT MM dan dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat adalah UU KUP Pasal 32, UU PPSP Pasal 1 angka 3 dan PP Nomor 135 Tahun 2000 Pasal 3;
bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam menetapkan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT MM tidak tepat karena:
a. | Pasal 32 UU KUP hanya mengatur tentang pihak yang mewakili atau menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak yaitu antara lain untuk badan oleh pengurus dan untuk badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; |
b. | Pasal 1 angka 3 UU PPSP hanya mengatur tentang definisi Penanggung Pajak; |
c. | Pasal 3 PP Nomor 135 Tahun 2000 hanya mengatur tentang barang Penanggung Pajak yang dapat disita; |
d. | Baik dalam Pasal 32 UU KUP, Pasal 1 angka 3 UU PPSP maupun Pasal 3 PP Nomor 135 Tahun 200 sama sekali tidak mengatur tentang Pemegang Saham yang dapat ditetapkan sebagai Penanggung Pajak; |
bahwa terkait dengan pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa dalam hal telah selesai kepailitan perusahaan, maka hak dan tanggung jawab dari kurator kembali ke Pengurus perusahaan, dimana Pengurus bertanggung jawab terhadap utang pajak yang belum terselesaikan sesuai ketentuan Pasal 204 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), Majelis berpendapat bahwa:
a. | Dalam Pasal 204 UU KPKPU mengatur “Setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat maka kreditor memperoleh kembali hak eksekusi terhadap harta debitor mengenai piutang mereka yang belum dibayar”; |
b. | Dalam Pasal a quo tidak diatur bahwa dalam hal proses kepailitan telah selesai dan masih terdapat sisa utang pajak yang belum dibayar, maka hak dan tanggungjawab kurator kembali kepada Pengurus perusahaan; |
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pernyataan Tergugat yang menyatakan dalam hal proses kepailitan telah selesai maka hak dan tanggung jawab kurator kembali ke Pengurus perusahaan tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa menurut Majelis terkait dengan Pemegang Saham diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur antara lain:
Pasal 3 ayat (1):
“Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”;
Pasal 3 ayat (2):
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
1). | Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; |
2). | Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; |
3). | Pemegang Saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau |
4). | Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan; |
bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa terkait dengan penetapan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT MM (dalam pailit) oleh Tergugat yang didasarkan pertimbangan karena Penggugat sebagai Pemegang Saham PT MM adalah tidak tepat karena:
a. | Penggugat tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT MM; |
b. | Penggugat tidak bertanggung jawab atas kerugian PT MM melebihi saham yang dimiliki; |
c. | Tergugat tidak pernah menyampaikan bukti bahwa Penggugat sebagai Pemegang Saham PT MM (dalam pailit) telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU PT; |
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT MM (dalam pailit) yang didasarkan pada kedudukan Penggugat sebagai Pemegang Saham PT MM (dalam pailit) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak Pada Wajib Pajak Nomor: KET-003/WPJ.21/KP.0104/2017 tanggal 22 Juni 2017, adalah tidak sah karena tidak didasarkan pada ketentuan perundangan-udangan yang berlaku;
bahwa menurut Majelis oleh karena alasan Tergugat menerbitkan Surat Keterangan Kedudukan Penanggung Pajak Pada Wajib Pajak Nomor: KET-003/WPJ.21/KP.0104/2017 tanggal 22 Juni 2017 hanya didasarkan pada kedudukan Penggugat sebagai Pemegang Saham, maka Majelis tidak membahas lebih lanjut alasan Tergugat menetapkan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT MM (dalam pailit) karena Penggugat sebagai Pengurus PT MM (dalam pailit) yang disampaikan oleh Tergugat dalam persidangan, karena tidak relevan dengan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Tergugat a quo;
4. Pemblokiran Rekening Penggugat
bahwa menurut Majelis sebagai tindak lanjut atas penetapan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT MM (dalam pailit), dan dalam rangka pelaksanaan penagihan maka Tergugat mengirimkan Surat Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penggugat yang tersimpan pada Bank dengan Surat Nomor: S-351/WPJ.21/KP.0104/2017 tanggal 22 Juni 2017 kepada Bank Kantor Cabang BCA Gading Serpong dan Nomor: S-360/WPJ.21/KP.0104/2017 kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk;
bahwa berdasarkan permintaan Tergugat tersebut, BCA Kantor Cabang Gading Serpong melakukan pemblokiran rekening atas nama SAN (Penggugat) sejak tanggal 18 Juli 2017 dengan Surat Nomor: 021/GSP/VIII/CSO/2017 tanggal 08 Agustus 2017 (Bukti P-10) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk melakukan pemblokiran rekening atas nama SAN (Penggugat) sejak tanggal 1 Agustus 2017 dengan Berita Acara Pemblokiran Nomor: 01/SBR-SRVC/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 (Bukti P-11);
bahwa menurut Majelis, oleh karena penetapan Penggugat sebagai Penanggung Pajak PT MM (dalam pailit) yang tertuang dalam Surat Keterangan Nomor: KET-003/WPJ.21/KP.0104/2017 tanggal 22 Juni 2017 telah dibatalkan oleh Majelis, maka tindakan pemblokiran rekening atas nama Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat pada Bank BCA dan PT Bank CIMB Niaga Tbk menjadi tidak sah;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT MM, karena tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan mengabulkan gugatan Penggugat, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT MM;
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/ KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. SAN selaku Penanggung Pajak PT MM, atas nama SAN,.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin, tanggal 2 Juli 2018 oleh Hakim Majelis XIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
J,S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
AP, Ak.,M.M.,C.A. | sebagai Hakim Anggota, |
BS, S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh AW, S.H., MSi |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor: Put-117428.99/2017/PP/M.XIIA Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
J,S.H. | sebagai Hakim Ketua, |
AP, Ak.,M.M.,C.A. | sebagai Hakim Anggota, |
BS, S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh AW, S.H., MSi |
sebagai Panitera Pengganti. |
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ttd AP, Ak., M.M., C.A. ttd BS, S.H., M.H. |
HAKIM KETUA ttd N, S.E., M.Si. PANITERA PENGGANTI ttd AW, S.H., M.Si. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.