Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-110620.16
Pokok Sengketa:
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.044.459.674,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan serta mempertahankan koreksi sebagaimana Surat Uraian Banding a quo yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;

Koreksi PPN Pemanfaatan JKP dari daerah Luar Pebean sebesar Rp1.044.459.674,00

bahwa berdasarkan LHP, KKP, data Wajib Pajak dan peraturan perpajakan, Tim Peneliti melakukan penelitian sebagai berikut:
a) Berdasarkan LHP diketahui bahwa Koreksi PPN Pemanfaatan JKP dari daerah luar pebean sebesar Rp1.044.459.674,00 berasal dari adanya kesalahan penulisan kode jenis setoran pada SSP PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sehingga menurut Pemeriksa tidak ada pembayaran PPN atas JKP JKP dari luar daerah pabean;
b) SSP dan data konfirmasi MPN-aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri - Pemungut), dengan rincian sebagai berikut:

No Masa SSP (Rp) Tanggal Setor NTPN KAP-KJS Keterangan
1 Agustus 2010 3.400.217 28/09/2010 0300041408021202 411211900 Pemungut PAN Dalam Negeri
2 29.099.097 28/09/2010 0407061203030115 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
3 168.930.216 201.429.530 28/09/2010 1408071301051214 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
4 September 2010 2.838.793 26/10/2010 0107070406141115 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
5 117.290.416 26/10/2010 0412071213101003 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
6 2.169.527 26/10/2010 0510141300070404 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
7 56.726.757 26/10/2010 0910110311040805 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
8 22.724.610 201.750.103 26/10/2010 1206140311040010 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
9 Oktober 2010 2.703.011 29/11/2010 0203010311100305 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
10 2.985.006 29/11/2010 0301040912071401 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
11 114.526.045 29/11/2010 0312000815070600 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
12 26.180.412 29/11/2010 0603140513030701 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
13 13 1.656.684 148.051.158 29/11/2010 1004140300130105 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
14 November 2010 151.806.199 22/12/2010 0013081204071205 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
15 37.555.679 22/12/2010 0702060902111206 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
16 16 3.676.918 193.038.796 22/12/2010 1102051308140904 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
17 Desember 2010 2.035.859 14/01/2011 0013030303090908 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
18 139.498.474 14/01/2011 0313150410040905 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
19 55.085.643 14/01/2011 1109151207080001 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
20 77.580.746 14/01/2011 1115040510111105 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
21 2.854.789 14/01/2011 1204060109080914 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
22 23.134.576 300.190.087 14/01/2011 1312060307040706 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
1.044.459.674
*) KAP = Kode Akun Pajak KJS = Kode Jenis Setoran
c) Dengan fakta yang menunjukkan bahwa Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini tim peneliti berpendapat bahwa setoran Pemohon Banding tersebut adalah PPN Dalam Negeri - Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013;
d) Berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi pengkreditan Pajak masukan atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean oleh Pemeriksa telah sesuai aturan dan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup, sehingga tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak permohonan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-8131/PJ.07/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;

A. GAMBARAN UMUM POKOK SENGKETA

Pokok sengketa pada sidang banding adalah ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi pengkreditan Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.044.459.674, sebagai berikut :

Uraian Menurut Koreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan - 1.044.459.674 1.044.459.674
B. PENDAPAT PEMOHON BANDING

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Pengkreditan Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.044.459.674, dengan alasan :
1. Bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah melakuan pembayaran PPN sebesar Rp1.044.459.674 dan telah dikreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN.
2. Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900, seharusnya 411211-102) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas PPN tersebut telah dibayarkan ke Kas Negara dan telah dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN
C. PENDAPAT TERBANDING

1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010

Pasal 2 ayat (5)

Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Lampiran 11 - angka 14 (Kode Akun Pajak 411211 untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri)

Kode Jenis Setoran Jenis Setoran Keterangan
900 Pemungut PPN Dalam Negeri Untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut
2. Pendapat Terbanding

a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP 00182/WPJ.07/KP.0405/2015 tanggal 26 Agustus 2015 diketahui bahwa koreksi pengkreditan Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.044.459.674 karena terdapat pembayaran dibayar dengan menggunakan kode pembayaran PPN Pemungut Dalam Negeri. Pemohon Banding mengkreditkan sebagai PPN pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean.
b. Bahwa SSP dan data konfirmasi MPN aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri Pemungut), dengan rincian sebagai berikut :

No Masa SSP (Rp) Tanggal Setor NTPN KAP-KJS Keterangan
1 Agt-10 3.400.217 28/09/2010 0300041408021202 411211900 Pemungut PAN Dalam Negeri
2 29.099.097 28/09/2010 0407061203030115 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
3 168.930.216 28/09/2010 1408071301051214 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
4 Sep-10 2.838.793 26/10/2010 0107070406141115 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
5 117.290.416 26/10/2010 0412071213101003 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
6 2.169.527 26/10/2010 0510141300070404 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
7 56.726.757 26/10/2010 0910110311040805 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
8 22.724.610 26/10/2010 1206140311040010 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
9 Okt-10 2.703.011 29/11/2010 0203010311100305 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
10 2.985.006 29/11/2010 0301040912071401 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
11

114.526.045 29/11/2010 0312000815070600 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
12 26.180.412 29/11/2010 0603140513030701 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
13 13 1.656.684 29/11/2010 1004140300130105 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
14 Nov-10 151.806.199 22/12/2010 0013081204071205 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
15 37.555.679 22/12/2010 0702060902111206 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
16 16 3.676.918 22/12/2010 1102051308140904 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
17 Des-10 2.035.859 14/01/2011 0013030303090908 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
18 139.498.474 14/01/2011 0313150410040905 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
19 55.085.643 14/01/2011 1109151207080001 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
20 77.580.746 14/01/2011 1115040510111105 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
21 2.854.789 14/01/2011 1204060109080914 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
22 23.134.576 14/01/2011 1312060307040706 411211900 Pemungut PPN Dalam Negeri
c. Bahwa dengan fakta yang menunjukkan bahwa Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini Terbanding berpendapat bahwa setoran Pemohon Banding tersebut adalah PPN Dalam Negeri Pemungut sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010.
d. Bahwa Pemohon Banding sampai dengan persidangan ini tidak melakukan pemindahbukuan atas pembayaran PPN Dalam Negeri menjadi PPN alas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
e. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi pengkreditan Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup, dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
D. KESIMPULAN DAN USUL

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01594/KEBNVPJ.07/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 0001712771101056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2010 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding

bahwa demikian pendapat akhir ini Terbanding sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim XIIIA Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa Terbanding menyampaikan LPK untuk seluruh sengketa;
- bahwa menurut Terbanding angka sengketa sudah sesuai;
- bahwa bahwa atas pertanyaan Majelis “terkait Pajak Masukan atas kesalahan kode SSP, tetapi secara substansinya sudah membayar pajak?”, Terbanding menjawab “secara substansinya barangkali ada, tetapi berdasarkan bukti yang ada kode SSP-nya berbeda. Dengan kode yang berbeda, Terbanding tidak memasukkan sebagai pajak masukan. Mekanisme yang tepat adalah Pemohon Banding dapat melakukan pemindahbukuan karena Terbanding tidak boleh mengubah kode SSP milik Pemohon Banding”,
- bahwa terkait setoran tersebut sudah masuk ke kas negara atau belum, Terbanding menyatakan dalam Surat Uraian Banding Terbanding terdapat keterangan NTPN-nya;
- bahwa menurut Terbanding, Banding merupakan kelanjutan dari keberatan sehingga ketika Pemohon Banding masuk ke ranah keberatan maka tidak ada lagi masalah formalitas jadi dianggap bahwa prosedur sudah benar hanya tinggal masalah materi. Jika menurut Pemohon Banding prosedurnya ada yang salah maka Pemohon Banding dapat masuk dari jalur Pasal 36 KUP yaitu melalui gugatan;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding telah menyatakan alasan pengajuan banding sebagaimana dalam Surat Banding a quo yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;

Pokok sengketa: Koreksi atas PPN Masukan yang berasal dari pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar Rp1.044.459.674,00

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding sebesar Rp1.044.459.674,00 berikut dengan sanksi administrasi bunga sebesar Rp501.340.644,00 dengan alasan dan pertimbangan berikut ini:
1. Pemohon Banding nyata-nyata telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran PPN JLN sebesar Rp1.044.459.674,00 secara tepat waktu dan telah Pemohon Banding kreditkan sebagai dalam SPT Masa PPN Masa. Rincian pembayaran beserta fotokopi bukti SSP pembayaran PPN JLN sebesar Rp1.044.459.674,00 tersebut akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan;
2. Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak di dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900, seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara secara tepat waktu dan telah memenuhi kriteria untuk dapat dipergunakan sebagai Pajak Masukan serta dapat dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN;

bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding berpandangan bahwa pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean tersebut ke Kas Negara dan Pajak Masukannya tetap dapat diakui. Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat seharusnya seluruh koreksi atas PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean sebesar Rp1.044.459.674,00 berikut sanksi administrasi bunga sebesar Rp501.340.644,00 dapat dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 Oktober 2017 yang disempurnakan dengan Penjelasan Tertulis nomor 797099-v1A tanggal 24 Januari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan kesempatan yang diberikan bagi Pemohon Banding ("Pemohon Banding" atau "Wajib Pajak") oleh Majelis Hakim yang terhormat untuk memberikan penjelasan akhir atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ("PPN JLN") Masa Pajak Agustus - Desember 2010, sebagai berikut:

I. Ringkasan Eksekutif

Koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.044.459.674

Alasan Koreksi Terbanding

Terbanding berpandangan terdapat pembayaran dibayar dengan menggunakan kode pembayaran PPN Pemungut Dalam Negeri. Pemohon Banding mengkreditkan sebagai PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean.
SSP dan data konfirmasi MPN (Modul Penerimaan Negara) - Aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Wajib Pajak melakukan penyetoran dengan kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri - Pemungut).

Alasan Pemohon Banding

bahwa secara singkat Pemohon Banding sampaikan pokok-pokok argumentasi Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas nilai koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean sebesar Rp1.044.459.674;
a. Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp1.044.459.674 atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dilunasi tepat waktu ke Kas Negara dan telah Pemohon Banding kreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN.

Sebagaimana juga telah dikonfirmasi oleh Terbanding di dalam Surat Uraian Banding bahwa Terbanding juga telah melakukan penelitian bahwa pembayaran SSP PPN BKP TB Pemohon Banding telah disetorkan di dalam Modul Penerimaan Negara dengan jumlah setoran pajak yang sama;
b. Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak di dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900, seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara.

Bahwa akibat dari kelalaian administratif Pemohon Banding, tidak menyebabkan kerugian bagi Negara mengingat bahwa pembayaran PPN tetap telah diterima oleh Negara sehingga tidak adil apabila Pemohon Banding dianggap belum membayar PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean tersebut.
c. SSP Pemohon Banding sesungguhnya telah memenuhi kriteria SSP Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean yang telah diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN jo. Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 jo. Pasal 1 huruf j Pasal 4 PER-10/PJ/2010 jo. Pasal 4 PER-10/PJ/2010;
d. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean Pemohon Banding sesungguhnya telah memenuhi seluruh ketentuan formal terkait tata acara pengisian SSP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean. Pasal 6 PMK 40, sebagai peraturan pelaksana terkait dengan pengisian dan penyetoran SSP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean, mensyaratkan ketentuan formal pengisian SSP PPN BKP TB yaitu pengisian kolom Nama WP, Alamat WP, NPWP, dan nama Wajib Pajak Penyetor. Tidak ada ketentuan khusus terkait dengan kode MAP yang dalam pengisian formal SSP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean berdasarkan PMK 40. Dengan demikian, SSP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengisian SSP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean berdasarkan Pasal 13 ayat (6) UU PPN jo. Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 jo. Pasal 1 huruf j Pasal 4 PER-10/PJ/2010 jo. Pasal 4 PER-10/PJ/2010

Berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding berpandangan bahwa pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut ke Kas Negara serta Pajak Masukannya tetap dapat diakui. Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat seharusnya seluruh koreksi atas PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang masih harus dibayar Rp 1.044.459.674 harus dibatalkan;

Pembahasan lebih lengkap terkait pokok argumentasi Pemohon Banding di atas akan Pemohon Banding sampaikan pada bagian Pembahasan di bawah ini;

II Pembahasan

Berikut ini Pemohon Banding sampaikan ulasan argumentasi Pemohon Banding:

Koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.044.459.674
a. Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp1.044.459.674 atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dilunasi tepat waktu ke Kas Negara dan telah Pemohon Banding kreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN.

Sebagaimana juga telah dikonfirmasi oleh Terbanding di dalam Surat Uraian Banding bahwa Terbanding juga telah melakukan penelitian bahwa pembayaran SSP PPN BKP TB Pemohon Banding telah disetorkan di dalam Modul Penerimaan Negara dengan jumlah setoran pajak yang sama.

Pemohon Banding telah melarnpirkan SSP PPN JLN terkait dengan sengketa a quo yang telah divalidasi oleh Bank Mandiri;
b. Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak di dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900, seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara;

Menurut pendapat Pemohon Banding, walaupun Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Dareah Pabean tersebut dengan menggunakan kode MAP dan kode pembayaran PPN Dalam Negeri, tetapi pada dasarnya Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak sehingga tidak terdapat kerugian negara dalam hal pembayaran pajak karena kesalahan yang Pemohon Banding lakukan adalah bersifat administratif mengingat bahwa pembayaran PPN telah disetorkan ke Kas Negara.

Kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kesalahan dalam hal administratif yaitu salah dalam menentukan pos pembayaran pajak yang harus dilakukan dan akibat dari kesalahan tersebut tidak ada kerugian yang di alami oleh Negara mengingat bahwa pembayaran PPN telah disetorkan ke Kas Negara.

Sebagaimana juga telah dikonfirmasi oleh Terbanding bahwa memang Terbanding telah menemukan setoran PPN dengan jumlah yang sama dalam Modul Penerimaan Negara sehingga dapat dibuktikan bahwa memang tidak ada kerugian yang di alami Negara akibat dari kesalahan Pemohon banding tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dianggap belum menyetorkan PPN BKP TB dan atas PPN yang disetorkan tersebut tetap dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
c. SSP PPN BKP TB Pemohon Banding sesungguhnya telah memenuhi kriteria SSP PPN JLN yang telah diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN jo. Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 jo. Pasal 1 huruf j Pasal 4 PER-10/PJ/2010 jo. Pasal 4 PER-10/PJ/2010

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa SSP PPN BKP TB Pemohon Banding sesungguhnya telah memenuhi seluruh ketentuan formal terkait tata acara pengisian SSP PPN JLN. PMK 40 mensyaratkan ketentuan formal pengisian SSP PPN JLN terkait dengan pengisian kolom Nama WP, Alamat WP, NPWP, dan nama Wajib Pajak Penyetor sehingga seharusnya SSP PPN JLN;

Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengisian SSP PPN JLN dan tidak termasuk dalam Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Pemohon Banding berpandangan bahwa kesalahan terkait dengan pencantuman kode MAP dalam SSP PPN JLN Pemohon Banding tidak mengakibatkan PPN terkait Pemanfaatan JLN dari Luar Daerah Pabean tersebut belum dibayarkan.

Ketentuan SSP PPN JLN telah diatur secara tegas dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ("UU PPN") yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (6) UU PPN

"Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak."

Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak ("PER-10"). Dalam hal ini, ketentuan terkait dengan SSP PPN BKP TB telah diatur dalam Pasal 1 huruf j PER-10 jo. Pasal 4 PER-10.

Pasal 1 PER-10/PJ/2010

"Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
j, Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean."


Pasal 4 PER-10/PJ/2010

"Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Terkait dengan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak untuk PPN BKP TB tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean ("PMK 40"). Ketentuan terkait dengan tata cara pengisian SSP PPN BKP TB telah diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 40.

Pasal 6 PMK 40/PMK.03/2010

"1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

2, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan fats cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a) pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
b) pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;
c) pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak."

Dari ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengisian SSP khusus terkait dengan pemungutan dan penyetoran PPN JLN, telah memiliki aturan khusus yaitu dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) P K 40. Untuk format formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan mengikuti ketentuan umum dalam KUP.

Namun demikian, sesuai dengan frase "... dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: ..." dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK 40 dapat disimpulkan bahwa tata acara pengisian SSP PPN JLN yang diatur secara tegas adalah terkait dengan pengisian pada kolom Nama WP, Alamat WP, NPWP, dan Wajib Pajak/Penyetor. PMK 40 sama sekali tidak mensyaratkan adanya suatu ketentuan mengenai pengisian kode MAP tertentu terkait dengan formalitas pengisian SSP untuk penyetoran PPN JLN.

Sesuai dengan fotokopi SSP PPN JLN, telah terbukti bahwa SSP PPN JLN Pemohon Banding telah mengikuti seluruh ketentuan formal tata acara pengisian SSP PPN JLN sebagaimana diatur dalam pasal 6 dari PMK 40 tersebut sehingga seharusnya PPN JLN tersebut tidak dapat dianggap belum dibayarkan;

III Permohonan

MAKA, berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum di atas, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding
2. Membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01594/KEB/WPJ.0712016 tanggal 23 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 000017/277/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2010 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat Iainnya sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01594/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 000017/277/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2010;
3. Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2010 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya.

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut;
- bahwa Pemohon Banding menyampaikan matriks sengketa banding;
- bahwa Pemohon Banding mohon melalui Majelis untuk bisa mendapatkan rincian hasil pemeriksaan. Hal ini terkait dengan masalah formal penerbitan SKP. Untuk Masa Pajak Januari – Juli 2010 sebenarnya sudah melewati batas kadaluarsa sehingga Terbanding menerbitkan SKPKB untuk Masa Agustus – Desember 2010. Namun Pemohon Banding menemukan bahwa transaksi-transaksi ini masih ada beberapa yang ada di Masa Januari – Juli 2010 sehingga Pemohon Banding masih mempermasalahkan mengenai masalah tersebut;
- bahwa terkait materi, Transaksi ini merupakan technical fee, transaksi pemberian jasa dari negara di luar negeri yang memiliki P3B dengan Indonesia tetapi perusahaan tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia sehingga menurut Pemohon Banding harus tunduk pada P3B. Pemohon Banding melampirkan COD. Perhitungan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah nihil karena hak pemajakannya tidak berada di Indonesia tetapi di luar negeri;
- bahwa menurut Pemohon Banding Jasa yang diserahkan tersebut tidak diserahkan di Indonesia, karena jasa tidak diserahkan di Indonesia dan para pemberi jasa tidak memiliki BUT di Indonesia maka berdasarkan ketentuan tax treaty maka hak pemajakannya ada di negara domisili sehingga untuk PPh Pasal 26-nya nihil;
- bahwa tidak ada orang yang datang ke Indonesia atas jasa tersebut, pemberian jasa tersebut dilakukan melalui telekomunikasi;
- bahwa terkait pihak pemebri jasa ada yang memiliki hubungan istimewa dan ada yang tidak;
Menurut Majelis:
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.044.459.674,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding karena adanya kesalahan pengisian kode SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.044.459.674,00, maka PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut dianggap belum dibayarkan. Terbanding beranggapan bahwa terdapat kekurangan penyetoran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang harus kembali dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas nilai koreksi PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean sebesar Rp1.044.459.674,00 berikut dengan sanksi administrasi bunga sebesar Rp501.340.644,00 dengan alasan dan pertimbangan pada pokoknya sebagai berikut;
1. Pemohon Banding nyata-nyata telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran PPN JLN sebesar Rp1.044.459.674,00 secara tepat waktu dan telah Pemohon Banding kreditkan sebagai dalam SPT Masa PPN Masa. Rincian pembayaran beserta fotokopi bukti SSP pembayaran PPN JLN sebesar Rp1.044.459.674,00 tersebut akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan;
2. Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak di dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900, seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara secara tepat waktu dan telah memenuhi kriteria untuk dapat dipergunakan sebagai Pajak Masukan serta dapat dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding berpandangan bahwa pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean tersebut ke Kas Negara dan Pajak Masukannya tetap dapat diakui. Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat seharusnya seluruh koreksi atas PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean sebesar Rp1.044.459.674,00 berikut sanksi administrasi bunga sebesar Rp501.340.644,00 dapat dibatalkan;

bahwa ketentuan yang mengatur tentang Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah :
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
a. Pasal 9 ayat (8) huruf g :
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :
g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
b. Pasal 13 ayat (6) :
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

Pasal 6 ayat (2) :

Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tats cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
a. pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
b. pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
c. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
a. Pasal 1 huruf j
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
f. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.

Pasal 4
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas serta hasil pemeriksaan Majelis atas format dan isi SSP PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar daerah Pabean, Pemohon Banding menunjukkan SSP PPN a quo telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 serta Majelis meyakini material atas SSP PPN a quo telah terpenuhi dengan telah dilakukannya pelunasan pajak terutang oleh Pemohon banding ke Kas Negara dengan tepat waktu, sehingga menurut Majelis dapat kreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN Agustus sampai dengan Desember tahun 2010;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.044.459.674,00 yang dilakukan oleh Terbanding;
Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasar pendapat Majelis terhadap koreksi Terbanding a quo maka besarnya Kredit Pajak Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus sampai dengan Desember 2010 dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;

Uraian Jumlah (Rp)
Kredit Pajak menurut Terbanding 0
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan 1.044.459.674
Jumlah Kredit Pajak 1.044.459.674
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01594/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 November 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00017/277/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2010, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut;

No. Uraian Jumlah (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan yang terutang PPN
b. Atas Penyerahan yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan (a+b)
d. :Atas Impor Barang Kena Pajak (BKP) /pemanfaatan BKP diluar pabean/dan lainnya:
d.1. Impor BKP
d.2. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.3. Jumlah

-
-
-

-
10.444.596.740
10.444.596.740
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi :
b.1. PPN disetor dimuka masa pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar

1.044.459.674

-
1.044.459.674
-
3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan/restitusi: -
4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar -
5 Sanksi Administrasi: -
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar -

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

1. DS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. AW, S.H., M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
3. JS, Ak. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
AMH S.E., M.M.

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: PUT-110620.16/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari 26 Juli 2018 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

1. DS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
2. Drs. AW, S.H., M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
3. JS, Ak. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
FAS, S.H., M.Si.

sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA