Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
a) | Berdasarkan LHP diketahui bahwa Koreksi PPN Pemanfaatan JKP dari daerah luar pebean sebesar Rp1.044.459.674,00 berasal dari adanya kesalahan penulisan kode jenis setoran pada SSP PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sehingga menurut Pemeriksa tidak ada pembayaran PPN atas JKP JKP dari luar daerah pabean; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b) | SSP dan data konfirmasi MPN-aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri - Pemungut), dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c) | Dengan fakta yang menunjukkan bahwa Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini tim peneliti berpendapat bahwa setoran Pemohon Banding tersebut adalah PPN Dalam Negeri - Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d) | Berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi pengkreditan Pajak masukan atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean oleh Pemeriksa telah sesuai aturan dan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup, sehingga tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak permohonan Pemohon Banding; |
A. | GAMBARAN UMUM POKOK SENGKETA Pokok sengketa pada sidang banding adalah ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi pengkreditan Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.044.459.674, sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | PENDAPAT PEMOHON BANDING Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Pengkreditan Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.044.459.674, dengan alasan :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | PENDAPAT TERBANDING
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | KESIMPULAN DAN USUL bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01594/KEBNVPJ.07/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 0001712771101056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2010 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. bahwa Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding bahwa demikian pendapat akhir ini Terbanding sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim XIIIA Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan lisan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
|
1. | Pemohon Banding nyata-nyata telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran PPN JLN sebesar Rp1.044.459.674,00 secara tepat waktu dan telah Pemohon Banding kreditkan sebagai dalam SPT Masa PPN Masa. Rincian pembayaran beserta fotokopi bukti SSP pembayaran PPN JLN sebesar Rp1.044.459.674,00 tersebut akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan; |
2. | Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak di dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900, seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara secara tepat waktu dan telah memenuhi kriteria untuk dapat dipergunakan sebagai Pajak Masukan serta dapat dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN; |
• | Terbanding berpandangan terdapat pembayaran dibayar dengan menggunakan kode pembayaran PPN Pemungut Dalam Negeri. Pemohon Banding mengkreditkan sebagai PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. |
• | SSP dan data konfirmasi MPN (Modul Penerimaan Negara) - Aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Wajib Pajak melakukan penyetoran dengan kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri - Pemungut). |
a. | Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp1.044.459.674 atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dilunasi tepat waktu ke Kas Negara dan telah Pemohon Banding kreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN. Sebagaimana juga telah dikonfirmasi oleh Terbanding di dalam Surat Uraian Banding bahwa Terbanding juga telah melakukan penelitian bahwa pembayaran SSP PPN BKP TB Pemohon Banding telah disetorkan di dalam Modul Penerimaan Negara dengan jumlah setoran pajak yang sama; |
b. | Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak di dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900, seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara. Bahwa akibat dari kelalaian administratif Pemohon Banding, tidak menyebabkan kerugian bagi Negara mengingat bahwa pembayaran PPN tetap telah diterima oleh Negara sehingga tidak adil apabila Pemohon Banding dianggap belum membayar PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean tersebut. |
c. | SSP Pemohon Banding sesungguhnya telah memenuhi kriteria SSP Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean yang telah diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN jo. Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 jo. Pasal 1 huruf j Pasal 4 PER-10/PJ/2010 jo. Pasal 4 PER-10/PJ/2010; |
d. | Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean Pemohon Banding sesungguhnya telah memenuhi seluruh ketentuan formal terkait tata acara pengisian SSP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean. Pasal 6 PMK 40, sebagai peraturan pelaksana terkait dengan pengisian dan penyetoran SSP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean, mensyaratkan ketentuan formal pengisian SSP PPN BKP TB yaitu pengisian kolom Nama WP, Alamat WP, NPWP, dan nama Wajib Pajak Penyetor. Tidak ada ketentuan khusus terkait dengan kode MAP yang dalam pengisian formal SSP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean berdasarkan PMK 40. Dengan demikian, SSP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengisian SSP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Derah Pabean berdasarkan Pasal 13 ayat (6) UU PPN jo. Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 jo. Pasal 1 huruf j Pasal 4 PER-10/PJ/2010 jo. Pasal 4 PER-10/PJ/2010 |
a. | Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran PPN sebesar Rp1.044.459.674 atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang telah dilunasi tepat waktu ke Kas Negara dan telah Pemohon Banding kreditkan sebagai PPN Masukan pada SPT Masa PPN. Sebagaimana juga telah dikonfirmasi oleh Terbanding di dalam Surat Uraian Banding bahwa Terbanding juga telah melakukan penelitian bahwa pembayaran SSP PPN BKP TB Pemohon Banding telah disetorkan di dalam Modul Penerimaan Negara dengan jumlah setoran pajak yang sama. Pemohon Banding telah melarnpirkan SSP PPN JLN terkait dengan sengketa a quo yang telah divalidasi oleh Bank Mandiri; |
||||||
b. | Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak di dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900, seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara; Menurut pendapat Pemohon Banding, walaupun Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Dareah Pabean tersebut dengan menggunakan kode MAP dan kode pembayaran PPN Dalam Negeri, tetapi pada dasarnya Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak sehingga tidak terdapat kerugian negara dalam hal pembayaran pajak karena kesalahan yang Pemohon Banding lakukan adalah bersifat administratif mengingat bahwa pembayaran PPN telah disetorkan ke Kas Negara. Kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kesalahan dalam hal administratif yaitu salah dalam menentukan pos pembayaran pajak yang harus dilakukan dan akibat dari kesalahan tersebut tidak ada kerugian yang di alami oleh Negara mengingat bahwa pembayaran PPN telah disetorkan ke Kas Negara. Sebagaimana juga telah dikonfirmasi oleh Terbanding bahwa memang Terbanding telah menemukan setoran PPN dengan jumlah yang sama dalam Modul Penerimaan Negara sehingga dapat dibuktikan bahwa memang tidak ada kerugian yang di alami Negara akibat dari kesalahan Pemohon banding tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dianggap belum menyetorkan PPN BKP TB dan atas PPN yang disetorkan tersebut tetap dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. |
||||||
c. | SSP PPN BKP TB Pemohon Banding sesungguhnya telah memenuhi kriteria SSP PPN JLN yang telah diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN jo. Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010 jo. Pasal 1 huruf j Pasal 4 PER-10/PJ/2010 jo. Pasal 4 PER-10/PJ/2010 Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa SSP PPN BKP TB Pemohon Banding sesungguhnya telah memenuhi seluruh ketentuan formal terkait tata acara pengisian SSP PPN JLN. PMK 40 mensyaratkan ketentuan formal pengisian SSP PPN JLN terkait dengan pengisian kolom Nama WP, Alamat WP, NPWP, dan nama Wajib Pajak Penyetor sehingga seharusnya SSP PPN JLN; Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengisian SSP PPN JLN dan tidak termasuk dalam Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Pemohon Banding berpandangan bahwa kesalahan terkait dengan pencantuman kode MAP dalam SSP PPN JLN Pemohon Banding tidak mengakibatkan PPN terkait Pemanfaatan JLN dari Luar Daerah Pabean tersebut belum dibayarkan. Ketentuan SSP PPN JLN telah diatur secara tegas dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ("UU PPN") yang mengatur sebagai berikut: Pasal 13 ayat (6) UU PPN "Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak." Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak ("PER-10"). Dalam hal ini, ketentuan terkait dengan SSP PPN BKP TB telah diatur dalam Pasal 1 huruf j PER-10 jo. Pasal 4 PER-10. Pasal 1 PER-10/PJ/2010 "Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah: j, Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean." Pasal 4 PER-10/PJ/2010 "Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Terkait dengan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak untuk PPN BKP TB tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean ("PMK 40"). Ketentuan terkait dengan tata cara pengisian SSP PPN BKP TB telah diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 40. Pasal 6 PMK 40/PMK.03/2010 "1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. 2, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan fats cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
Dari ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengisian SSP khusus terkait dengan pemungutan dan penyetoran PPN JLN, telah memiliki aturan khusus yaitu dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) P K 40. Untuk format formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan mengikuti ketentuan umum dalam KUP. Namun demikian, sesuai dengan frase "... dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: ..." dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK 40 dapat disimpulkan bahwa tata acara pengisian SSP PPN JLN yang diatur secara tegas adalah terkait dengan pengisian pada kolom Nama WP, Alamat WP, NPWP, dan Wajib Pajak/Penyetor. PMK 40 sama sekali tidak mensyaratkan adanya suatu ketentuan mengenai pengisian kode MAP tertentu terkait dengan formalitas pengisian SSP untuk penyetoran PPN JLN. Sesuai dengan fotokopi SSP PPN JLN, telah terbukti bahwa SSP PPN JLN Pemohon Banding telah mengikuti seluruh ketentuan formal tata acara pengisian SSP PPN JLN sebagaimana diatur dalam pasal 6 dari PMK 40 tersebut sehingga seharusnya PPN JLN tersebut tidak dapat dianggap belum dibayarkan; |
1. | Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding |
2. | Membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01594/KEB/WPJ.0712016 tanggal 23 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 000017/277/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2010 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat Iainnya sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01594/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 000017/277/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2010; |
3. | Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2010 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya. |
- | bahwa Pemohon Banding menyampaikan matriks sengketa banding; |
- | bahwa Pemohon Banding mohon melalui Majelis untuk bisa mendapatkan rincian hasil pemeriksaan. Hal ini terkait dengan masalah formal penerbitan SKP. Untuk Masa Pajak Januari – Juli 2010 sebenarnya sudah melewati batas kadaluarsa sehingga Terbanding menerbitkan SKPKB untuk Masa Agustus – Desember 2010. Namun Pemohon Banding menemukan bahwa transaksi-transaksi ini masih ada beberapa yang ada di Masa Januari – Juli 2010 sehingga Pemohon Banding masih mempermasalahkan mengenai masalah tersebut; |
- | bahwa terkait materi, Transaksi ini merupakan technical fee, transaksi pemberian jasa dari negara di luar negeri yang memiliki P3B dengan Indonesia tetapi perusahaan tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia sehingga menurut Pemohon Banding harus tunduk pada P3B. Pemohon Banding melampirkan COD. Perhitungan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah nihil karena hak pemajakannya tidak berada di Indonesia tetapi di luar negeri; |
- | bahwa menurut Pemohon Banding Jasa yang diserahkan tersebut tidak diserahkan di Indonesia, karena jasa tidak diserahkan di Indonesia dan para pemberi jasa tidak memiliki BUT di Indonesia maka berdasarkan ketentuan tax treaty maka hak pemajakannya ada di negara domisili sehingga untuk PPh Pasal 26-nya nihil; |
- | bahwa tidak ada orang yang datang ke Indonesia atas jasa tersebut, pemberian jasa tersebut dilakukan melalui telekomunikasi; |
- | bahwa terkait pihak pemebri jasa ada yang memiliki hubungan istimewa dan ada yang tidak; |
1. | Pemohon Banding nyata-nyata telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran PPN JLN sebesar Rp1.044.459.674,00 secara tepat waktu dan telah Pemohon Banding kreditkan sebagai dalam SPT Masa PPN Masa. Rincian pembayaran beserta fotokopi bukti SSP pembayaran PPN JLN sebesar Rp1.044.459.674,00 tersebut akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan; |
2. | Kelalaian administratif karena kesalahan penulisan kode setoran pajak di dalam SSP tersebut (tertulis 411211-900, seharusnya 411211-102 untuk Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean) seharusnya tidak membatalkan fakta bahwa atas jumlah PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara secara tepat waktu dan telah memenuhi kriteria untuk dapat dipergunakan sebagai Pajak Masukan serta dapat dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding berpandangan bahwa pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean tersebut ke Kas Negara dan Pajak Masukannya tetap dapat diakui. Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat seharusnya seluruh koreksi atas PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Derah Pabean sebesar Rp1.044.459.674,00 berikut sanksi administrasi bunga sebesar Rp501.340.644,00 dapat dibatalkan; |
1. | Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
|
||||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Pasal 6 ayat (2) : Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tats cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:
|
||||||
3. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
|
Uraian | Jumlah (Rp) |
Kredit Pajak menurut Terbanding | 0 |
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan | 1.044.459.674 |
Jumlah Kredit Pajak | 1.044.459.674 |
No. | Uraian | Jumlah (Rp) | |||||||||||||||||||||
1 | Dasar Pengenaan Pajak :
|
|
|||||||||||||||||||||
2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar
|
|
|||||||||||||||||||||
3 | Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan/restitusi: | - | |||||||||||||||||||||
4 | PPN yang kurang/(lebih) dibayar | - | |||||||||||||||||||||
5 | Sanksi Administrasi: | - | |||||||||||||||||||||
6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | - |
1. | DS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
2. | Drs. AW, S.H., M.PKN. | sebagai Hakim Anggota, |
3. | JS, Ak. | sebagai Hakim Anggota, |
yang dibantu oleh: AMH S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti, |
1. | DS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
2. | Drs. AW, S.H., M.PKN. | sebagai Hakim Anggota, |
3. | JS, Ak. | sebagai Hakim Anggota, |
yang dibantu oleh: FAS, S.H., M.Si. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.