Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 sebesar Rp2.057.538.155,00, yang berasal dari koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp2.057.538.155,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Dasar Hukum:
Tanggapan Terbanding:
Bahwa di dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor: BA- 84/WPJ.22/BD.0603/2015 tanggal 19 November 2015, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti pendukung berupa: Perincian pinjaman dengan format yang memuat asal pinjaman, besarnya pinjaman, jangka waktu pinjaman, penggunaan pinjaman, saldo awal/saldo akhir pinjaman, bunga yang sudah dibayarkan, namun sampai dengan dibuatnya laporan ini, Pemohon Banding hanya memberikan rekapitulasi jumlah pinjaman dan bunga pinjaman tanpa bukti dan dokumen pendukungnya;
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak banding Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah biaya bunga pinjaman cfm Pemohon Banding |
Rp7.570.006.666,00 |
Biaya bunga pinjaman yang boleh dikurangkan menurut Pemeriksa |
Rp5.575.309.910,00 |
Koreksi Terbanding |
Rp1.994.696.756,00 |
Koreksi Pengungkapan Sendiri |
Rp 62.841.399,00 |
Total koreksi |
Rp2.057.538.155,00 |
Bahwa atas tanggapan Pemohon Banding terhadap SPUH Nomor: PHP-2047/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 24 November 2015 yang isinya menyanggah pendapat Terbanding terkait hasil penelitian, Pemohon Banding tetap tidak memberikan bukti pendukung berupa perincian pinjaman tersebut dengan format yang memuat asal pinjaman, besar pinjaman, jangka waktu pinjaman, penggunaan pinjaman, saldo awal/saldo akhir pinjaman, bunga yang sudah dibayarkan, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008: Pasal 6 ayat (1);
Tanggapan Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Bunga Pinjaman yang boleh dikurangkan sebagai Biaya sehubungan Pokok Pinjaman Hutang sebesar Rp2.057.538.155,00 dan yang menjadi Dasar Hukum Pemohon Banding adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) ;
Bahwa pinjaman Pemohon Banding adalah Pinjaman kepada Bank yang Pemakaiannya akumulatif, dengan kata lain Pinjaman tersebut bukan saja dari Tahun 2011 tetapi dari tahun-tahun sebelumnya dan dipergunakan untuk pembelian aktiva-aktiva, pembayaran uang muka (Cash Advance), serta biaya operasional, sehingga selayaknya biaya bunga tersebut dapat dibiayakan;
Bahwa Pemohon Banding mohon koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Pinjaman dapat ditinjau kembali dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00010/406/11/431/14 tanggal 17 Oktober 2014 dapat dibatalkan sebagian;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Biaya Dari Luar Usaha berupa biaya bunga pinjaman sebesar Rp2.057.538.155,00;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kertas Kerja Pemeriksaan (
Bukti T- 7) dan Laporan Hasil Penelitian Keberatan (
Bukti T-8) dan Matriks Sengketa (Bukti P-12, diketahui terdapat perbedaan perhitungan koreksi biaya bunga pinjaman sebagai berikut:
No |
Uraian |
Menurut Pemeriksa & Matriks Sengketa (Rp) |
Menurut Penelaah Keberatan (Rp) |
1 |
Biaya Bunga Pinjaman cfm Pemohon |
7.450.302.692,00 |
7.570.006.666,00 |
2 |
Biaya Bunga Pinjaman yang boleh di kurangkan |
5.575.309.910,00 |
5.575.309.910,00 |
Jumlah Koreksi |
1.874.992.782,00 |
1.994.696.756,00 |
Bahwa atas perbedaan nilai koreksi tersebut di atas, untuk selanjutnya, Majelis menggunakan dasar/alasan penghitungan koreksi sesuai
Bukti T-8 yaitu koreksi Penelaah Keberatan (Terbanding) sebesar Rp1.994.696.756,00;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman berdasarkan jumlah pinjaman yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dengan perincian/perhitungan sebagai berikut:
Biaya Bunga Pinjaman terdiri dari:
Nama Bank Pemberi Pinjaman |
Saldo Pokok Pinjaman per 31 Des 2011 (Rp) |
Biaya Bunga (Rp) |
Bunga pinjaman pada BCA Pagu kredit maksimum Rp50 Milyar |
47.800.000.000,00 |
2.755.340.000,00 |
Bunga pinjaman pada Bank Mutiara Pagu kredit maksimum Rp10 Milyar |
2.850.000.000,00 |
356.392.499,00 |
Bunga pinjaman pada Bank DBS Indonesia Pagu kredit maksimum Rp50 Milyar |
15.650.000.000,00 |
1.196.190.142,00 |
Bunga pinjaman pada Bank UOB Pagu kredit maksimum Rp70 Milyar |
40.450.000.000,00 |
2.205.571.319,00 |
Bunga pinjaman pada ABN Amro Bank- ANZ Panin Bank Pagu kredit maksimum Rp30 Milyar |
24.100.000.000,00 |
1.056.512.706,00 |
Jumlah |
130.850.000.000,00 |
7.570.006.666,00 |
Perhitungan Penggunaan Hutang untuk Persediaan dan Piutang Usaha:
Rata-rata Persediaan |
= (Saldo Awal + Saldo Akhir) : 2 = (Rp45.941.164.787,00 + Rp52.696.228.028,00) : 2 = Rp49.318.696.408,00 |
Rata-rata Piutang Usaha = |
(Saldo Awal + Saldo Akhir) : 2 = (Rp40.189.926.148,00 + Rp53.915.644.549,00) : 2 = Rp47.052.785.349,00 |
Jumlah pinjaman yang dimanfaatkan Pemohon Banding |
Rp96.371.481.756,00 |
Persentase penggunaan |
96.371.481.756 = 73,65% 130.850.000.000 |
Biaya bunga pinjaman yang boleh dikurangkan menurut Pemeriksa:
73,65% x Rp7.570.006.666,00 = Rp5.575.309.910,00
Total jumlah biaya bunga pinjaman |
Rp7.570.006.666,00 |
Biaya bunga pinjaman yang boleh dikurangkan menurut Pemeriksa
Rp5.575.309.910,00
Koreksi Penelaah Keberatan |
Rp1.994.696.756,00 |
Koreksi Pengungkapan Sendiri |
Rp 62.841.399,00 |
Total koreksi |
Rp2.057.538.155,00 |
Berdasarkan perincian tersebut di atas, diketahui terdapat
Koreksi Pengungkapan Sendiri sebesar Rp62.841.399,00 namun tidak terdapat penjelasan dan atau keterangan terkait hal tersebut dalam berkas banding maupun penjelasan dari para pihak yang bersengketa;
Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti/dokumen pendukung berupa
Bukti P-13, P-14, P-15 dan
P-17: Perbandingan Neraca 2010 dan 2011 fotokopi General Ledger 2011 (Bukti P-14), fotokopi Neraca Komersial per 31 Desember 2011 dan Satu set bukti-bukti/dokumen pendukung terkait koreksi biaya dari luar usaha yaitu fotokopi SPT PPh Badan Tahun 2010 (Normal), SPT PPh Badan Tahun 2011 (Perbaikan), General Ledger Hutang Bank Tahun 2011, dan Neraca 2010 sanding 2011;
Bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan
Bukti P-16 yaitu Penjelasan mengenai penggunaan dana pinjaman sebesar Rp130.850.000.000,00 Tahun 2011, yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. |
Dilihat dari Neraca yang dilaporkan pada SPT Tahun 2011 - perbaikan terlihat total jumlah aktiva adalah senilai Rp137.828.261.935,00 nilai ini adalah hasil dari operasional Perusahaan (Pemohon Banding) yang didirikan tahun 2002, tanggal 11 Juni dengan Akta notaris nomor 31, dibuat di hadapan Notaris Titiek Irawati S, S.H. dimana Penyetoran modalnya sejumlah Rp250.000.000,00 akan tetapi pada saat SPT tahun 2011 (Perbaikan dilaporkan), total aktiva menjadi Rp137.828.261.935,00 + Akumulasi Penyusutan Rp4.767.867.306,00 sehingga Total jumlah Rp142.596.129.241,00;
Bahwa hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan dari perusahaan Pemohon Banding terlihat pada neraca Tahun 2011, terdapat juga Laba Ditahan sebesar Rp6.662.484.265,00. Pertumbuhan ini didapatkan dari operasional perusahaan yaitu Perdagangan Ban Mobil;
|
2. |
Dalam rangka memenuhi pelaksanaan usaha tersebut di atas dibutuhkan dana yang diperoleh dari Pinjaman kepada Pihak lain, dalam hal ini Bank, Pinjaman ini semakin lama semakin besar, seiring dengan besarnya perusahaan. Hal ini terlihat pada Neraca tahun 2011, dimana terdapat Aktiva Lancar senilai Rp136.204.004.910,00. Sedangkan modal disetor sebesar Rp250.000.000,00 maka sangat tidak mungkin Pemohon Banding bisa memiliki Aktiva lancar sebesar Rp136.204.004.910,00. Hal ini terwujud karena adanya Pinjaman dari Pihak lain (Bank) yang cukup besar kepada Perusahaan senilai Rp130.850.000.000,00; |
4. |
Dana Pinjaman dari Bank sebesar Rp130.850.000,000,00 diperuntukkan untuk :
- |
Menalangi Piutang usaha sebesar Rp53.915.644.549,00 + piutang lainnya (pembelian dibayar di muka) Rp17.559.485.406,00, |
- |
Kas dan Bank senilai Rp9.719.932.251,00, |
- |
Persediaan Barang Dagang Ban senilai Rp52.696.228.028,00, |
- |
Uang Muka Pajak (Pajak dibayar di muka ) Rp2.312.714.676,00, |
- |
Pembelian Aktiva tetap Rp6.392.124.331,00 berupa : Kendaraan + Inventaris Kantor + Mesin dan Peralatan; |
|
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dengan hasil sebagai berikut:
bahwa
menurut Terbanding, koreksi Bunga Pinjaman sebesar Rp2.057.538.155,00 berdasarkan rumus dalam KKP, bunga yang dapat dibebankan sebesar 73,65% dengan perhitungan rinci dalam KKP pemeriksaan. Terbanding menyampaikan KKP tersebut kepada Majelis (Bukti T-7);
bahwa
menurut Pemohon Banding, biaya atas Bunga Pinjaman adalah biaya yang digunakan untuk pembelian barang dagang, uang muka pembelian, penanggungan beban piutang yang masih belum tertagih dan biaya operasional yang ada. Hal ini ditunjukkan dari penyandingan Neraca Tahun 2010 dan Tahun 2011 sebagai berikut:
ACC Neraca |
Tahun 2010 (jutaan rupiah) |
Tahun 2011 (jutaan rupiah) |
Kas/Bank |
8.678 |
9.719 |
Piutang Usaha |
40.189 |
53.915 |
Piutang Lainnya |
7.205 |
17.559 |
Persediaan Ban |
45.941 |
52.696 |
Pajak dibayar di muka |
0 |
2.312 |
Total Aktiva Lancar |
102.017 |
136.204 |
bahwa ada kenaikan atas pokok bunga pinjaman dari Rp84.200.000.000,00 menjadi Rp130.850.000.000,00 karena pembiayaan perusahaan atas penambahan utang;
bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti/dokumen, fakta-fakta dalam persidangan dan ketentuan terkait, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa koreksi bunga pinjaman sebesar Rp2.057.538.155,00 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
Nama Bank Pemberi Pinjaman |
Saldo Pokok Pinjaman per 31 Des 2011 (Rp) |
Biaya Bunga (Rp) |
Bunga pinjaman pada BCA Pagu kredit maksimum Rp50 Milyar |
47.800.000.000,00 |
2.755.340.000,00 |
Bunga pinjaman pada Bank Mutiara Pagu kredit maksimum Rp10 Milyar |
2.850.000.000,00 |
356.392.499,00 |
Bunga pinjaman pada Bank DBS Indonesia Pagu kredit maksimum Rp50 Milyar |
15.650.000.000,00 |
1.196.190.142,00 |
Bunga pinjaman pada Bank UOB Pagu kredit maksimum Rp70 Milyar |
40.450.000.000,00 |
2.205.571.319,00 |
Bunga pinjaman pada ABN Amro Bank- ANZ Panin Bank Pagu kredit maksimum Rp30 Milyar |
24.100.000.000,00 |
1.056.512.706,00 |
Jumlah |
130.850.000.000,00 |
7.570.006.666,00 |
Total Biaya Bunga Pinjaman Cfm Pemohon Banding |
Rp7.570.006.666,00 |
Biaya bunga pinjaman yang boleh dikurangkan menurut Pemeriksa |
Rp5.575.309.910,00 |
Koreksi Terbanding |
Rp1.994.696.756,00 |
Koreksi Pengungkapan Sendiri |
Rp 62.841.399,00 |
Total koreksi |
Rp2.057.538.155,00 |
bahwa Biaya bunga pinjaman yang boleh dikurangkan menurut Terbanding sebesar Rp5.575.309.910,00 berasal dari Perhitungan Proporsional penggunaan pinjaman sebagai berikut:
Perhitungan Penggunaan Hutang untuk Persediaan dan Piutang Usaha:
Rata-rata Persediaan |
= (Saldo Awal + Saldo Akhir) : 2 = (Rp45.941.164.787,00 + Rp52.696.228.028,00) : 2 = Rp49.318.696.408,00 |
Rata-rata Piutang Usaha |
= (Saldo Awal + Saldo Akhir) : 2 = (Rp40.189.926.148,00 + Rp53.915.644.549,00) : 2 = Rp47.052.785.349,00 |
Jumlah pinjaman yang dimanfaatkan Pemohon Banding Rp96.371.481.756,00
Persentase penggunaan : |
96.371.481.756 = 73,65% 130.850.000.000 |
Biaya Bunga Pinjaman yang boleh dikurangkan menurut Terbanding:
73,65% x Rp7.570.006.666,00 = Rp5.575.309.910,00
Bahwa
menurut Majelis, sesuai Neraca yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahun 2011 (Perbaikan), dapat terlihat bahwa total jumlah aktiva Rp137.828.261.935,00 dan bahwa pada SPT Tahun 2011 (Perbaikan) total aktiva dilaporkan menjadi Rp137.828.261.935,00 + Akumulasi Penyusutan Rp4.767.867.306,00, sehingga Total menjadi Rp142.596.129.241,00, oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan operasional perusahaan yaitu dari Perdagangan Ban Mobil, dan bahwa pada Neraca Tahun 2011 terdapat juga Laba Ditahan sebesar Rp6.662.484.265,00;
Bahwa
menurut Majelis, berdasarkan bukti-bukti/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat menjelaskan bahwa dana pinjaman dari bank sebesar Rp130.850.000,000,00 diperuntukkan untuk:
1. |
Menalangi Piutang usaha sebesar Rp53.915.644.549,00 + Piutang Lainnya (pembelian dibayar di muka) sebesar Rp17.559.485.406,00; |
2. |
Kas dan Bank sebesar Rp9.719.932.251,00; |
3. |
Persediaan Barang Dagang Ban sebesar Rp52.696.228.028,00; |
4. |
Uang Muka Pajak (Pajak dibayar di muka ) sebesar Rp2.312.714.676,00 dan |
5. |
Pembelian Aktiva Tetap sebesar Rp6.392.124.331,00 berupa: Kendaraan + Inventaris Kantor + Mesin dan Peralatan; |
Bahwa oleh karena itu
menurut Majelis, pinjaman Pemohon Banding kepada Bank, pemakaiannya bersifat akumulatif, yaitu bukan merupakan pinjaman dari Tahun 2011 saja tetapi juga pinjaman dari tahun-tahun sebelumnya, dan Pinjaman Bank tersebut dipergunakan untuk pembelian aktiva-aktiva, pembelian persediaan, pembayaran uang muka (Cash Advance), serta biaya operasional, sehingga selayaknya biaya bunga tersebut dapat dibiayakan sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Bahwa untuk mencapai pertumbuhan operasional perusahaan dari perdagangan ban mobil sejak didirikan pada Tahun 2002, maka dibutuhkan dana yang cukup besar, dalam hal ini diperoleh Pinjaman dari Bank, yang berakumulasi semakin besar sesuai perkembangan seperti terlihat pada Neraca Tahun 2011, dimana terdapat Aktiva Lancar sebesar Rp136.204.004.910,00, sedangkan modal disetor sebesar Rp250.000.000,00, sehingga
menurut Majelis, kondisi perusahaan Pemohon Banding yang dapat memiliki Aktiva lancar sebesar Rp136.204.004.910,00 bisa terealisasi karena adanya pinjaman dari pihak Bank sebesar Rp130.850.000.000,00;
Bahwa
menurut Majelis, pinjaman Pemohon Banding Rp130.850.000.000,00 adalah bukan pinjaman yang terjadi pada tahun 2011 saja melainkan bersifat akumulatif dari tahun sebelumnya, dan bahwa Pemohon Banding telah dapat menjelaskan bahwa penggunaan seluruh pinjaman adalah untuk keperluan operasional perusahaan seperti tergambar dalam neraca pada SPT Tahun 2011 (Perbaikan) yang memperlihatkan bahwa total jumlah aktiva adalah sebesar Rp137.828.261.935,00 yang merupakan hasil operasional perusahaan yang didirikan pada Tahun 2002 dengan modal disetor sebesar Rp250.000.000,00, sehingga biaya bunga pinjaman tersebut dapat dibiayakan sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan oleh karena itu
Majelis berkesimpulan, bahwa koreksi Terbanding atas bunga pinjaman berdasarkan perhitungan sesuai rumus perhitungan 73,65%, adalah tidak tepat serta tidak memiliki landasan yang kuat untuk dipertahankan;
Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp1.994.696.756,00
tidak dapat dipertahankan;
Bahwa atas koreksi berupa pengungkapan sendiri sebesar Rp62.841.399,00, Pemohon Banding dalam surat keberatan, surat banding, maupun dalam persidangan tidak menyampaikan alasan/penjelasan dan bukti/dokumen terkait;
Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp62.841.399,00
tetap dipertahankan;
Bahwa berdasarkan pendapat/kesimpulan Majelis, maka koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan, diperinci sebagai berikut:
No |
Uraian Koreksi |
Nilai Koreksi (Rp) |
Tetap Dipertahankan (Rp) |
Tidak Dapat Dipertahankan (Rp) |
1 |
Biaya dari Luar Usaha |
2.057.538.155,00 |
62.841.399,00 |
1.994.696.756,00 |
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding,
Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2458/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 8 Desember 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00010/406/11/431/14 tanggal 17 Oktober 2014, sehingga Jumlah Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
- |
Penghasilan Neto menurut Terbanding |
Rp5.182.318.310,00 |
- |
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan |
Rp1.994.696.756,00 |
- |
Penghasilan Neto menurut Majelis |
Rp3.187.621.554,00 |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2458/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 8 Desember 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00010/406/11/431/14 tanggal 17 Oktober 2014, atas nama: Pemohon Banding sehingga penghitungan jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011, menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto (Rugi) |
Rp3.187.621.554,00 |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp3.187.621.554,00 |
Pajak Penghasilan yang terutang |
Rp 796.905.250,00 |
Kredit Pajak
Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
PPh Pasal 22 |
Rp 2.062.688.000,00 |
PPh Pasal 23 |
Rp 21.623.092,00 |
Dibayar sendiri: PPh Pasal 29 |
Rp 19.271.625,00 |
STP (pokok kurang bayar) |
Rp 228.403.584,00 |
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan |
Rp 2.331.986.301,00 |
Jumlah PPh yang kurang / (lebih) di bayar |
(Rp1.535.081.051,00) |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 setelah persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 26 April 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. FS, M.A. |
sebagai Hakim Ketua, |
Drs. H, Ak. |
sebagai Hakim Anggota, |
Drs. SS, M.M. |
sebagai Hakim Anggota, |
M, S.H., M.M |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.