Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT- 106893.15
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah berupa koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar USD10,304,016.00 berupa koreksi atas kerugian selisih kurs yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2013 sebesar USD9,435,762.00 yang merupakan koreksi atas kerugian selisih kurs yang dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut :

Dasar Hukum

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 11
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan.

Pasal 1 angka 13
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Pasal 3 ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
(2) Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.
(4) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
(4a) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak


Pasal 25 ayat (1) huruf a
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
(10) Dihapus.
(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
(12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
  1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
  3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
  5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s. surplus Bank Indonesia.


Pasal 4 ayat (2)
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10 ayat (6)
Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.

Penjelasan Pasal 10 ayat (6)
Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu.

Ketentuan pada ayat ini mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama (first-in first-out atau disingkat FIFO). Sesuai dengan keiaziman, cara penilaian tersebut juga diberlakukan terhadap sekuritas.

Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (1)
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2 huruf a
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (1)
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 1 ayat (2)
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/012/15 tanggal 24 Maret 2015 Tahun Pajak 2013 telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu nomor LAP-00079/WPJ.04/KP.0405/RIK.SIS/2015 tanggal 17 Maret 2015, Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD10,304,016.00 dengan rincian berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif
Menurut Terbanding USD19,083,374.00
Menurut Pemohon Banding USD 8,779,358.00
Koreksi USD10,304,016.00


bahwa koreksi sebagaimana dimaksud dilakukan karena menurut Terbanding, kerugian selisih kurs yang dibukukan adalah sehubungan dengan penghasilan berupa keuntungan penjualan sekuritas yang telah dikenakan PPh Final, sehingga kerugian tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Terbanding merujuk ke Pasal 9 Undang-Undang PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa menurut Terbanding, koreksi selisih kurs yang berkaitan langsung dengan perolehan penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final;

bahwa berikut ini Terbanding sampaikan ilustrasi penghitungan selisih kurs:

Data:

Tanggal 1 Februari 2015, Reksa Dana membeli obligasi dengan denominasi rupiah. Pada tanggal 10 Februari 2015, Reksa Dana menjual obligasi tersebut;

Detail transaksinya adalah sebagai berikut:

Nominal Rp1.000.000.000,00 Kurs Nominal USD
Beli 100% 1 USD = Rp12.500,00 1 Feb 2015 80.000
Publikasi NAB 100% 1 USD = Rp12.250,00 5 Feb 2015 81.633
Jual 101% 1 USD = Rp12.400,00 10 Feb 2015 81.452 (80.645 + 807)

a) Metode Basis Kas
- Saat pembelian

Jurnal pada saat pembelian (1 Februari 2016)

Chart of Account Dr Cr
Equity 80.000 0
Cash 0 80.000
- Saat publikasi NAB

Tidak dilakukan penyesuaian

- Saat penjualan Jurnal pada saat penjualan obligasi (10 Februari 2016)

Chart of Account Dr Cr
Cash 81.452 0
Equity 0 80.000
Gain on Exchange 0 645
Capital Gain 0 807

Total Gain on Exchange sebesar USD645

b) Metode Akrual

Publikasi tanggal 5 Februari 2016

- Saat pembelian

Jurnal pada saat pembelian (1 Februari 2016)

Chart of Account Dr Cr
Equity 80.000 0
Cash 0 80.000
- Saat publikasi NAB

Dilakukan penyesuaian harga menjadi USD81,633 sehingga Gain on Exchange sebesar USD1,633.00 (81,633-80,000)

- Saat penjualan

Jurnal pada saat penjualan obligasi (10 Februari 2016)

Chart of Account Dr Cr
Cash 81.452 0
Equity 0 81.633
Gain on Exchange 988 0
Capital Gain 0 807

Total Gain on Exchange sebesar USD645, saat publikasi sebesar USD1,633 (unrealized) dan saat penjualan USD988

Publikasi tanggal 15 Februari 2016

- Saat pembelian

Jurnal pada saat pembelian (1 Februari 2016)

Chart of Account Dr Cr
Equity 80.000 0
Cash 0 80.000
- Saat publikasi NAB

Belum dilakukan penyesuaian

- Saat penjualan

Jurnal pada saat penjualan obligasi (10 Februari 2016)

Chart of Account Dr Cr
Cash 81.452 0
Equity 0 81.633
Gain on Exchange 988 0
Capital Gain 0 807

Total Gain on Exchange sebesar USD645


bahwa dari ilustrasi ini nilai Total Gain on Exchange sebesar USD645 baik dibukukan secara stelsel akrual atau kas ataupun stelsel akrual apabila transaksi penjualan sebelum NAB tersebut dipublikasi;

bahwa penggunaan pembukuan dengan stelsel akrual, penghitungan selisih kurs realisasi tergantung pada nilai baru setelah publikasi NAB sehingga penghitungan selisih kurs ini merupakan satu kesatuan yang utuh;

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa selisih kurs akibat penjualan atau transaksi (realisasi) tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, sehingga seharusnya mengakui juga atas selisih kurs yang belum terealisasi sebagai yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak karena jumlah selisih kurs tersebut merupakan satu kesatuan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka:

i. Koreksi selisih kurs tersebut karena berkaitan langsung dengan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final yaitu penjualan saham di bursa efek;
ii. Nilai yang dibentuk saat publikasi NAB di mana saat Pemohon Banding menghitung selisih kurs unrealized merupakan dasar nilai untuk menghitung besarnya selisih kurs realized sehingga penghitungan selisih kurs baik unrealized maupun realized merupakan satu kesatuan yang utuh;
iii. Penghitungan selisih kurs realized merupakan atas transaksi penjualan saham yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, dalam hal ini Pemohon Banding juga sependapat dengan Terbanding;
iv. Dengan demikian karena penghitungan selisih kurs tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh maka perlakuan selisih kurs tersebut harus satu kesatuan juga sehingga koreksi atas penyesuaian fiskal positif (selisih kurs baik unrealized maupun realized) sudah tepat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;


bahwa perubahan nilai kurs yang diakui sebagai Unrealized gains/losses on investment akan membentuk nilai baru dari suatu Equity yang nantinya akan dijadikan patokan dalam menghitung laba/rugi atas penjualan Equity tersebut;

bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selisih kurs yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final hanya atas selisih kurs ketika realisasi, tidak dapat diterima. Hal ini terbukti dari jurnal pencatatan transaksi, di mana laba/rugi kurs yang masih unrealized membentuk harga baru dari suatu equity. Saat equity tersebut dijual, harga baru ini akan mempengaruhi perhitungan penghasilan yang dikenakan PPh Final;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat tetap mempertahankan Koreksi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/012/15 tanggal 24 Maret 2015 Tahun Pajak 2013;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi positif sehubungan dengan kerugian selisih kurs yang dibukukan sebesar USD10,304,016 sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, kerugian selisih kurs yang timbul sehubungan dengan pembukuan yang diselenggarakan secara taat azas berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang dianut, yang bersifat non-operational;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku yaitu PSAK Nomor 10 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang kini bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

bahwa selama ini Pemohon Banding telah melakukan pencatatan akuntansi atas valuasi kurs mata uang asing secara taat azas. Dalam menghitung penghasilan kena pajak selama ini Pemohon Banding tidak pernah melakukan koreksi fiskal baik atas keuntungan maupun kerugian yang timbul dari valuasi atas kurs mata uang asing. Atas keuntungan selisih kurs diakui sebagai penghasilan kena pajak dan atas kerugian selisih kurs diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Sistem pembukuan yang dilakukan selama ini telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 9 ayat 1:

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara teat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

bahwa pada kenyataannya, tidak semua kerugian selisih kurs sebesar USD10,304,016.00 tersebut timbul sehubungan dengan transaksi penjualan saham di bursa efek. Berikut Pemohon Banding berikan perincian keuntungan dan kerugian selisih kurs dimaksud beserta asal-muasal timbulnya keuntungan dan kerugian selisih kurs tersebut:

AKUN MATA UANG DESKRIPSI AKUN ANGKA AUDIT PENJELASAN
Unrealized (G)/L
311502 USD Unrealized fx g/l equities 9,471,044.85 Berasal dari selisih antara kurs harga perolehan saham dengan kurs BI pada tanggal publikasi Nilai Aktiva Bersih (NAB)
311615 USD Unrealized fx g/l others 90,895.57 Berasal dari revaluasi aset dan liabilitas bermata uang asing menggunakan selish kurs pada tanggal pencatatan awal dengan kurs BI pada tanggal publikasi NAB
440300 USD Unrealized fx loss other (15.27) Berasal dari akumulasi pembulatan selisih kurs oleh sistem selama satu tahun fiskal
Sub-Total 9,561,925.15
Realized (G)/L
333333 USD Realized exchange gains (104,921.67) Berasal dari selisih kurs piutang/utang, misalnya piutang/utang atas dividen dan transaksi jual-beli saham pada saat ex. date atau tanggal perdagangan dengan kurs BI pada tanggal penyelesaian pembayaran
444444 USD Realized exchange losses 79,021.60
301102 USD Realized fx gain equities 894,154.52 Berasal dari selisih antara kurs harga perolehan saham dengan kurs BI pada tanggal transaksi
302203 USD Realized gain spot exchange (126,163.77) Berasal dari selisih kurs antara kurs transaksi spot dengan kurs BI pada tanggal transaksi
Sub-Total 742,090.68
TOTAL 10,304,015.83


bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, diatur sebagai berikut:
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.

bahwa merujuk pada definisi kata “transaksi“ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang Pemohon Banding kutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia yang tersedia secara online di situs http://kbbi.web.id/transaksi sebagai berikut:
trans•ak•si n 1 persetujuan jual beli (dl perdagangan) antara dua pihak.
maka yang menjadi objek pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah penghasilan dari transaksi penjualan saham, di mana terjadi persetujuan jual beli antara dua pihak, di bursa efek;

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4(1) huruf g:
Dividen,dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis,dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

bahwa sebagaimana dengan ketentuan diatas dividen merupakan objek pajak penghasilan yang pajaknya tidak final;

bahwa sebelum terjadinya transaksi penjualan saham, maka atas kerugian dari selisih kurs yang timbul dari valuasi kurs mata uang asing tidak dapat dikaitkan dengan penghasilan final karena saham yang masih tercatat sebagai portofolio perusahaan dapat memberikan penghasilan berupa dividen yang pajaknya tidak final;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, dari kerugian selisih kurs sebesar USD10,304,016.00, hanya sebagian yang sehubungan dengan penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, yang telah dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

bahwa keuntungan dan kerugian selisih kurs sehubungan dengan penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek tercerminkan dalam akun keuntungan dan kerugian selisih kurs atas penjualan saham yang telah terealisasi;

bahwa keuntungan dan kerugian selisih kurs yang belum terealisasi timbul karena adanya penilaian pasar wajar dari efek dalam portofolio reksa dana, sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dapat disimpulkan bahwa keuntungan dan kerugian selisih kurs yang belum terealisasi bukanlah sehubungan dengan penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Begitu juga dengan keuntungan dan kerugian selisih kurs yang telah terealisasi atas spot exchange. Keuntungan dan kerugian selisih kurs atas spot exchange berasal dari selisih kurs antara kurs transaksi spot dengan kurs BI pada tanggal transaksi, bukan sehubungan dengan penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dari total kerugian selisih kurs sebesar USD10,304,016.00, keuntungan dan kerugian selisih kurs yang sehubungan dengan penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek yang merupakan objek pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final, sehingga tidak diperkenankan untuk menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

AKUN MATA UANG DESKRIPSI AKUN ANGKA AUDIT PENJELASAN
Realized (G)/L
333333 USD Realized exchange gains (104,921.67) Berasal dari selisih kurs piutang/utang, misalnya piutang/utang atas dividen dan transaksi jual-beli saham pada saat ex. date atau tanggal perdagangan dengan kurs BI pada tanggal penyelesaian pembayaran
444444 USD Realized exchange losses 79,021.60
301102 USD Realized fx gain equities 894,154.52 Berasal dari selisih antara kurs harga perolehan saham dengan kurs BI pada tanggal transaksi
TOTAL 868,254.45


bahwa dari total kerugian selisih kurs sebesar USD10,304,016.00, keuntungan dan kerugian selisih kurs yang tidak sehubungan dengan penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, sehingga diperkenankan untuk menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

AKUN MATA UANG DESKRIPSI AKUN ANGKA AUDIT PENJELASAN
Unrealized (G)/L
311502 USD Unrealized fx g/l equities 9,471,044.85 Berasal dari selisih antara kurs harga perolehan saham dengan kurs BI pada tanggal publikasi Nilai Aktiva Bersih (NAB)
311615 USD Unrealized fx g/l others 90,895.57 Berasal dari revaluasi aset dan liabilitas bermata uang asing menggunakan selish kurs pada tanggal pencatatan awal dengan kurs BI pada tanggal publikasi NAB
440300 USD Unrealized fx loss other (15.27) Berasal dari akumulasi pembulatan selisih kurs oleh sistem selama satu tahun fiskal
Sub-Total 9,561,925.15
Realized (G)/L
302203 USD Realized gain spot exchange (126,163.77) Berasal dari selisih kurs antara kurs transaksi spot dengan kurs BI pada tanggal transaksi
Sub-Total (126,163.77)
TOTAL 9,435,761.38


bahwa dari total kerugian selisih kurs yang dibukukan sebesar USD10,304,016.00, yang sehubungan dengan transaksi penjualan (terjadi perdagangan antara dua pihak) saham di bursa efek adalah sebesar USD868,254.45. Sementara, yang tidak sehubungan dengan transaksi penjualan saham di bursa efek adalah sebesar USD9,435,761.38;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah memberikan ilustrasi penjelasan terkait contoh transaksi dan jurnal pencatatan atas selisih kurs atas pembelian dan penjualan saham di dalam suatu kontrak investasi kolektif reksa dana;

bahwa penjelasan tersebut pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

21 Juni 2013

bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian atas saham PT GI Tbk dengan detail transaksi dan penjurnalannya sebagai berikut:

Journal Entry

Db Revaluation equities USD1,261.55
Cr Unrealized G/L equities USD1,261.55

Calculation:
Holding as of 21 June 2013 = 1.256.500
Total cost = USD61,815.76 = Rp615.685.000,00
Cost price = Rp490,00
Market value = USD63,077.31 = Rp628.250.000,00
BI mid-rate 21 June 2013 = Rp9.960,00/USD
Unrealized G/L equities = 1.256.500 x (500-490)
= Rp12.565.000,00/Rp9.960,00
= USD1,261.55


24 June 2013

bahwa pada tanggal 24 Juni 2013 terdapat pembelian lagi saham PT GI Tbk. dengan detail transaksi dan penjurnalannya sebagai berikut:

Journal Entry

To reverse journal entry MTM of GIAA as of 21 June 2013

Db Unrealized G/L equities USD1,261.55
Cr Revaluation equities USD1,261.55


To record MTM of GIAA as of 24 June 2013

Db Unrealized G/L equities USD3,229.79
Cr
Cr
Revaluation equities
Unrealized FX G/L equities
USD3,049.28
USD 180.51

Calculation:
Holding as of 24 June 2013 = 5.720.500
Total cost = USD291,061.56 = Rp2.892.325.000,00
Cost price = Rp505,607027
Market value = USD288,012.28 = Rp2.860.250.000,00
BI mid-rate 24 June 2013 = Rp9,931,00/USD
Unrealized G/L equities


Unrealized FX G/L equities
= 5.720.500 x (500-505,607027)
= - Rp32.075.000,00/Rp9.931,00
= - USD3,229.79
= (Rp2.892.325.000,00/Rp9.931,00) – USD291,061.56
= USD180.51


9 July 2013

Journal Entry

To reverse journal entry MTM of GIAA as of 8 July 2013

Db Revaluation equities USD21,118.29
Cr
Cr
Unrealized G/L equities
Unrealized FX G/L equities
USD20,450.80
USD 667.49


To record MTM of GIAA as of 9 July 2013

Db
Db
Unrealized G/L equities
Unrealized FX G/L equities
USD9,604.05
USD 667.49
Cr Revaluation equities USD10,271.54


Calculation:

Holding as of 9 July 2013 = 9.546.000
Total cost = USD475,111.90 = Rp4.725.466.345,00
Cost price = Rp495,020568
Market value = USD464,840.36 = Rp4.629.810.000,00
BI mid-rate 9 July 2013 = Rp9.960,00/USD
Unrealized G/L equities = 9.546.000 x (485-495,020568)
= - Rp95.656.345,00/Rp9.960,00
= - USD9,604.05
Unrealized FX G/L equities = (Rp4.725.466.345,00/Rp9.960,00) – USD475,111.90
= - USD667.49


12 July 2013

Journal Entry

To reverse journal entry MTM of GIAA as of 11 July 2013

Db Unrealized G/L equities USD4,763.37
Cr
Cr
Revaluation equities
Unrealized FX G/L equities
USD3,192.54
USD1,570.83


To record MTM of GIAA as of 12 July 2013

Db
Db
Revaluation equities
Unrealized FX G/L equities
USD22,736.79
USD 1,618.29
Cr Unrealized G/L equities USD24,355.08


Calculation:

Holding as of 12 July 2013 = 10.007.000
Total cost = USD498,670.02 = Rp4.960.576.345,00
Cost price = Rp495,710637
Market value = USD521,406.81 = Rp5.203.640.000,00
BI mid-rate 12 July 2013 = Rp9.980,00/USD
Unrealized G/L equities = 10.007.000 x (520-495,710637)
= Rp243.063.655,00/Rp9.980,00
= USD24,355.08
Unrealized FX G/L equities = (Rp4.960.576.345,00/Rp9.980,00) – USD498,670.02
= USD1,618.29


11 December 2013

bahwa pada tanggal 11 Desember 2013 mulai terdapat penjualan saham dengan detail transaksi dan penjurnalannya sebagai berikut:

Calculation:

Quantity of sell transaction = 3.650.000
Sell price = Rp495,00
Avg. cost price as of 11 December 2013 = Rp495,710637
BI mid-rate 11 December 2013 = Rp12.005,00/USD
Total broker fee, levy, sales tax = Rp6.558.503,00
Market gain/loss = 3.650.000 x (495 – 495,710637) - 6.558.503
= - Rp9.152.328,25/Rp12.005,00
= - USD762.38
FX rate avg. cost price as of 11 December 2013
Total cost of sell transaction
= Rp9.947,61/USD
= (3.650.000 x Rp495,710637)
= Rp1.809.343.825,25


FX Gain/Loss
= (Rp1.809.343.825,25/Rp12.005,00) – (Rp1.809.343.825,25/Rp9.947,61)
= - USD91,171.38

Journal Entry

To record sell transaction of GIAA as of 11 December 2013

Db
Db
Db
Due from broker equities
Realized FX gain/loss equities
Realized Capital gain/Loss equities
USD149,959.50
USD 31,171.38
USD 762.38
Cr
Cr
Equities
Other liabilities
USD181,887.24
USD 6.02


To reverse journal entry MTM of GIAA as of 10 December 2013

Db Revaluation equities USD85,364.64
Cr
Cr
Unrealized FX G/L equities
Unrealized G/L equities
USD84,771.29
USD 593.35


To record MTM of GIAA as of 11 December 2013

Db
Db
Unrealized FX G/L equities
Unrealized G/L equities
USD54,289.44
USD 3,023.95
Cr Revaluation equities USD57,313.39


Calculation:

Holding as of 11 December 2013 = 6.357.000
Total cost = USD316,782.78 = Rp3.151.232.519,75
Cost price = Rp495,710637
Market value = USD259,469.39 = Rp3.114.930.000,00
BI mid-rate 11 December 2013 = Rp12.005,00/USD
Unrealized G/L equities = 6.357.000 x (490-495,710637)
= - Rp36.202.519,75/Rp12.005,00
= USD3,023.95
Unrealized FX G/L equities = (Rp3.151.232.519,75/Rp12.005,00) – USD316,782.78
= - USD54,289.44


12 December 2013

bahwa terdapat penjualan atas seluruh sisa saham PT GI Tbk dengan detail transaksi dan penjurnalannya sebagai berikut:

Calculation:

Quantity of sell transaction = 6.357.000
Sell price = Rp495,2344
Avg. cost price as of 12 December 2013 = Rp495,710637
BI mid-rate 12 December 2013 = Rp12.025,00/USD
Total broker fee, levy, sales tax = Rp9.454.059,80
Market gain/loss = 6.357.000 x (495,2344 – 495,710637) - 9.454.059,80
= - Rp12.481.498,75/Rp12.025,00
= - USD1,037.96


FX rate avg. cost price as of 12 December 2013 = Rp9.947,61/USD

Total cost of sell transaction = (6.357.000 x Rp495,710637)
= Rp3.151.232.519,75


FX Gain/Loss
= (Rp3.151.232.519,75/Rp12.025,00) – (Rp3.151.232.519,75/Rp9.947,61)
= - USD54,726.02

Journal Entry

To record sell transaction of GIAA as of 12 December 2013

Db
Db
Db
Due from broker equities
Realized FX gain/loss equities
Realized Capital gain/Loss equities
USD261,026.28
USD 54,726.02
USD 1,037.96
Cr
Cr
Equities
Other liabilities
USD316,782.78
USD 7.48


bahwa Pemohon Banding melaporkan laba/(rugi) selisih kurs atas penjualan saham dan Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi laba/(rugi) selisih kurs yang telah direalisasikan tersebut;

bahwa sebenarnya yang melakukan koreksi atas laba/(rugi) selisih kurs yang telah direalisasikan tersebut bukan Terbanding karena Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal atas laba/(rugi) selisih kurs yang telah direalisasikan tersebut;

Menurut Majelis:

bahwa Terbanding masih melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD10,304,016.00 atas kerugian selisih kurs berkenaan dengan perbedaan pengakuan kerugian tersebut yang dapat dibebankan sehubungan penghasilan yang dikenakan PPh Final;

bahwa koreksi tersebut dilakukan dengan merujuk ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 karena menurut Terbanding, kerugian selisih kurs sebesar USD10,304,016.00 yang dibukukan oleh Pemohon Banding adalah sehubungan penghasilan berupa keuntungan penjualan sekuritas yang telah dikenakan PPh Final, sehingga kerugian tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dalil bahwa Pemohon Banding merupakan Manajer Investasi, yang memperoleh penghasilan atas produk-produk investasi yang merupakan obyek pajak penghasilan yang bersifat final;

bahwa Terbanding menyatakan, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan penyesuaian fiskal positif di mana penyesuaian tersebut menurut Pemohon Banding merupakan kerugian selisih kurs;

bahwa menurut Terbanding, kerugian selisih kurs tersebut adalah kerugian kurs atas akun-akunyang belum direalisasikan dan yang telah direalisasikan (unrealized and realized loss);

bahwa Terbanding menjelaskan dalam persidangan bahwa dividen yang diperoleh dari investasi saham merupakan Objek Pajak Penghasilan yang Tidak Bersifat Final, tetapi penghasilan berupa capital gain atas nilai saham merupakan Objek Pajak Penghasilan yang Bersifat Final;

bahwa penghitungan nilai selisih yang belum direalisasi, yang disesuaikan adalah nilai nominal saham itu sendiri di mana nilai yang berubah adalah nilai pokok saham tersebut;

bahwa pada saat Pemohon Banding menerima penghasilan berupa dividen, maka Pemohon Banding akan mengkonversi penghasilan tersebut ke dalam mata uang USD sehingga timbul selisih kurs;

bahwa Terbanding menyatakan, penerimaan dividen tidak akan berpengaruh pada laba/rugi selisih kurs. Item yang berpengaruh terhadap selisih kurs adalah penghasilan yang terkait dengan capital gain;

bahwa menurut Terbanding, pada saat ada publikasi nilai nominal suatu saham, Pemohon Banding akan menghitung ulang nilai investasi saham tersebut dalam mata uang USD, sehingga penghitungan tersebut akan menimbulkan selisih kurs;

bahwa penghitungan kurs juga dilakukan pada saat terjadinya transaksi, dalam hal ini nilai yang dicatat adalah nilai setelah publikasi, sehingga Terbanding mendalilkan bahwa nilai yang dikonversi adalah nilai nominal saham, termasuk nilai ketika menghitung selisih kurs yang belum direalisasikan (unrealized);

bahwa menurut Terbanding, untuk menghitung selisih kurs pada objek yang sama, menggunakan cash basis atau accrual basis, seharusnya menghasilkan nilai yang sama;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah mengakui nilai selisih kurs yang telah direalisasikan merupakan Objek Pajak Penghasilan yang Bersifat Final dan dengan demikian, menurut Terbanding seharusnya nilai selisih kurs yang belum direalisasikan adalah juga merupakan Objek Pajak Penghasilan yang Tidak Bersifat Final karena selisih kurs tersebut berkaitan dengan capital gain, baik yang belum direalisasikan maupun yang telah direalisasikan;
bahwa menurut Terbanding, Capital gain merupakan komponen penghasilan yang bersifat final sehingga laba/rugi selisih kurs tersebut menjadi komponen pembentuk nilai penghasilan yang bersifat final sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan Terbanding melakukan koreksi atas rugi selisih kurs;

bahwa menurut Terbanding, dari total Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD10,304,016, Pemohon Banding hanya menyengketakan koreksi atas unrealized loss sebesar USD9,435,762.00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak menyetujui dengan atas koreksi positif sehubungan dengan kerugian selisih kurs yang dibukukan sebesar USD10,304,016.00 a quo dan mengajukan Banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kerugian selisih kurs sebesar USD10,304,106.00 sebagian besar berasal dari kerugian yang belum terealisasi yang timbul karena perbedaan kurs pada saat tanggal transaksi (pembelian) dengan kurs BI pada saat tanggal pelaporan (laporan keuangan);

bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding adalah merupakan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat (USD), dimana reksadana adalah merupakan sekumpulan orang yang menempatkan dana (dalam bentuk USD) secara bersama-sama untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek yang dikelola oleh Manajer Investasi;

bahwa produk reksadana dijual dalam satuan unit dan memungkinkan investor membeli lebih dari satu unit;

bahwa untuk mengukur keuntungan atau kerugian setiap unit penyertaan menggunakan perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yaitu nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya;

bahwa cara menghitung Nilai Aktiva Bersih adalah Nilai Pasar setiap Jenis Investasi + Selisih Kurs + Dividen + Bunga + Capital Gain dikurangi biaya operasional (fee MI, fee kustodi, dan biaya lainnya) dibagi jumlah penyertaan unit (yang dimiliki investor);

bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding adalah pengelola reksa dana dalam mata uang US Dollar yang diinvestasikan dalam pasar uang, saham, dan obligasi;

bahwa pada pasar uang dan obligasi, pada umumnya tidak terdapat risiko selisih kurs karena ditempatkan pada deposito dan obligasi yang menggunakan mata uang USD;

bahwa Pemohon Banding mengelola investasi dalam bentuk saham, sedangkan di Bursa Efek Indonesia tidak ada saham yang diperdagangkan dalam mata uang USD, maka investasi ditempatkan pada saham dengan basis mata uang Rupiah sehingga terdapat risiko selisih kurs;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada investasi saham, terdapat dua jenis penghasilan, yaitu penghasilan final atas keuntungan jual-beli saham dan penghasilan yang tidak bersifat final berupa dividen;

bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan penghitungan selisih kurs atas valuta asing terkait dengan investasi dalam bentuk saham, saham-saham tersebut masih belum dijual dan pada akhir tahun buku masih tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berpendapat bahwa selisih kurs yang terjadi dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan mengingat satu-satunya penghasilan atas saham tersebut berupa dividen yang penghasilannya dikenakan pajak yang tidak bersifat final;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam laporan laba rugi, Pemohon Banding telah melaporkan pendapatan yang terdiri dari pendapatan dividen, pendapatan bunga, dan keuntungan/(kerugian) atas penjualan terealisasi maupun belum terealisasi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding sepakat dengan pernyataan Terbanding bahwa yang diajukan sebagai sengketa oleh Pemohon Banding adalah koreksi atas kerugian selisih kurs timbul sehubungan dengan unrealized loss sebesar USD9,435,762;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menyetujui nilai koreksi Terbanding atas selisih kurs yang telah direalisasikan sebesar USD868,254 (USD10,304,016- USD9,435,762) dan Pemohon Banding tidak menyengketakannya;

bahwa menurut Pemohon Banding, kerugian selisih kurs timbul sehubungan dengan pembukuan diselenggarakan secara taat azas berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang dianut, yang bersifat non-operational, merujuk ke Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan Undang-undang PPh;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan mengenai kegiatan usaha yang digeluti Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa definisi reksa dana berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal yang diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Dengan demikian, unsur-unsur dalam reksa dana yaitu wadah investasi, pemodal yang menempatkan dana dalam reksa dana, investasi dalam bentuk portofolio yang terdiri dari banyak instrument investasi, Manajer Investasi yang mengelola portofolio secara profesional;

bahwa adapun jenis reksa dana antara lain:

Reksa Dana Pasar Uang, instrumen: SBI, Obligasi/Obligasi Repo yang jatuh tempo kurang dari satu tahun (seluruh surat utang yang jatuh tempo kurang dari satu tahun;
Reksa Dana Pendapatan Tetap, instrumen: Obligasi, MTN, CP, PN (seluruh surat utang);
Reksa Dana Saham, instrumen: Saham;
Reksa Dana Campuran, instrumen: Seluruh instrumen investasi yang ada di Pasar Modal dan Pasar Uang (seperti yang dicantumkan pada prospektus)


bahwa kategori reksa dana berdasarkan komposisi investasi adalah sebagai berikut:

Pasar Uang/Money Market Fund: 80% investasi di pasar uang (SBI, TD) atau Obligasi dengan Jatuh Tempo Kurang dari satu tahun;

Pendapatan Tetap/Fixed Income Fund: 80% investasi di efek obligasi (Pemerintah atau Korporasi);

Saham/Equity Fund: 80% invetasi di efek saham;

Campuran/Balanced Fund: campuran dari efek obligasi, saham, dan pasar uang dengan komposisi tertentu;

bahwa Manajer Investasi adalah pihak yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola portofolio efek bagi Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah;

bahwa adapun tugas Manajer Investasi yaitu:

menganalisa kelayakan investasi;
mengelola dana portofolio;
mengadakan riset;
memberikan laporan investasi;


bahwa bank kustodi adalah pihak yang memberikan jasa administrasi dan jasa penitipan efek dan harta lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lainnya, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi Nasabahnya;

bahwa peran bank custodian untuk reksa dana:

administrator kekayaan reksa dana;
administrasi kepemilikan reksa dana;
menghitung nilai aktiva bersih;


bahwa Unit Penyertaan-UP adalah satuan ukuran yang menunjukkan jumlah penyertaan pihakpemodal dalam reksa dana dan tersimpan di bank kustodian;

bahwa Nilai Aktiva Bersih-NAB (net asset value) mencerminkan nilai sebenarnya dari dana masyarakat pemodal yang ditanamkan dalam reksa dana pada suatu periode, dan dihitung oleh pihak independen, yaitu bank kustodian;

bahwa ilustrasi investasi ke reksa dana secara langsung adalah sebagai berikut:

Investasi Nasabah ke reksa dana : Rp1.000.000.000,00
Subscription Fee/Selling Fee : Rp 20.000.000,00
Dana yang diinvestasikan : Rp 980.000.000,00


NAB bulan pertama = Rp1.100,00/Unit Penyertaan;

Total Unit Penyertaan : Rp980.000.000,00/Rp1.100,00 = 890.909 UP

NAB bulan kedua = Rp1.150,00/Unit Penyertaan;

Investasi Nasabah di reksa dana: 890.909 unit x Rp1.150,00/UP = Rp1.024.545.350,00

bahwa reksa dana USD adalah reksa dana yang mengelola portofolio dalam denominasi USD, misalnya diinvestasikan dalam pasar uang, saham, dan obligasi;

bahwa untuk pasar uang dan obligasi pada umumnya tidak terdapat risiko kurs karena pada umumnya ditempatkan pada deposito dan obligasi yang menggunakan valuta USD;

bahwa karena tidak tersedianya saham dalam mata uang USD yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, maka umumnya Manajer Investasi menempatkan pada instrumen saham berbasis Rupiah sehingga terdapat risiko perbedaan kurs;

bahwa ketika berinvestasi dalam reksa dana USD, Nasabah menyetorkan dalam USD pada saat subscription dan mencairkan dananya dalam bentuk USD pada saat redemption;

bahwa adapun biaya-biaya dalam reksa dana, yaitu:

Selling Fee-Biaya Penjualan: dikenakan semua reksa dana setiap kali investor melakukan investasi;
Redemption Fee-Biaya Penjualan Kembali: dikenakan pada saat investor menarik investasinya dalam kurun waktu tertentu;
Switching Fee-Biaya Pengalihan: dikenakan saat investor mengalihkan investasi reksa dananya ke jenis reksa dana yang lain dalam satu Manajer Investasi;
Management Fee, Custodian Fee: dibebankan kepada reksa dana (NAB), yang dihitung setiap hari;


bahwa menurut Pemohon Banding, tidak semua kerugian selisih kurs sebesar USD10,304,016.00 tersebut timbul sehubungan dengan transaksi penjualan saham di bursa efek;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian keuntungan dan kerugian selisih kurs dimaksud beserta asal-muasal timbulnya keuntungan dan kerugian selisih kurs sebagai berikut:

AKUN MATA UANG DESKRIPSI AKUN ANGKA AUDIT PENJELASAN
Unrealized (G)/L
311502 USD Unrealized fx g/l equities 9,471,044.85 Berasal dari selisih antara kurs harga perolehan saham dengan kurs BI pada tanggal publikasi Nilai Aktiva Bersih (NAB)
311615 USD Unrealized fx g/l others 90,895.57 Berasal dari revaluasi aset dan liabilitas bermata uang asing menggunakan selish kurs pada tanggal pencatatan awal dengan kurs BI pada tanggal publikasi NAB
440300 USD Unrealized fx loss other (15.27) Berasal dari akumulasi pembulatan selisih kurs oleh sistem selama satu tahun fiskal
Sub-Total 9,561,925.15
Realized (G)/L
333333 USD Realized exchange gains (104,921.67) Berasal dari selisih kurs piutang/utang, misalnya piutang/utang atas dividen dan transaksi jual-beli saham pada saat ex. date atau tanggal perdagangan dengan kurs BI pada tanggal penyelesaian pembayaran
444444 USD Realized exchange losses 79,021.60
301102 USD Realized fx gain equities 894,154.52 Berasal dari selisih antara kurs harga perolehan saham dengan kurs BI pada tanggal transaksi
302203 USD Realized gain spot exchange (126,163.77) Berasal dari selisih kurs antara kurs transaksi spot dengan kurs BI pada tanggal transaksi
Sub-Total 742,090.68
TOTAL 10,304,015.83


bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kerugian selisih kurs sebesar USD10,304,106.00 sebagian besar berasal dari kerugian yang belum terealisasi yang timbul karena perbedaan kurs pada saat tanggal transaksi (pembelian) dengan kurs BI pada saat tanggal pelaporan (laporan keuangan);

bahwa sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) disebutkan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas;

bahwa Pemohon Banding adalah Kontrak Investasi Kolektif reksadana yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan mata uang USD;

bahwa dalam melakukan pembukuan, Pemohon Banding telah melakukan pencatatan secara teratur dan menggunakan prinsip yang sama dalam menyelenggarakan pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya dan tahun-tahun berikutnya (prinsip taat asas), sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) disebutkan bahwa kerugian kurs mata uang asing merupakan salah satu komponen pengurang penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa hal ini dipertegas kembali di dalam penjelasan Pasal 6 huruf e UU PPh di mana disebutkan bahwa yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan adalah kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

bahwa disebutkan juga dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

bahwa begitu pula perlakuan untuk pencatatan keuntungan atau kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. Pada saat menghitung penghasilan kena pajak atas selisih kurs dari portofolio saham yang dimiliki, Pemohon Banding selama ini memperlakukan selisih kurs tersebut pada saat terdapat keuntungan sebagai penambah penghasilan dan sebaliknya pada saat terdapat kerugian sebagai pengurang penghasilan;

bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek menyatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final;

bahwa disebutkan juga dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk Objek Pajak;

diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa merujuk peraturan di atas bahwa yang dikenakan pajak final adalah saat terjadi penjualan saham di Bursa Efek, sehingga sangat tidak tepat mengaitkan keuntungan/kerugian selisih kurs atas portofolio saham yang belum terjual dengan penghasilan final karena potensi penghasilan dari saham yang belum terjual adalah berupa penghasilan dividen, di mana sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh dividen yang diterima oleh selain Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan penghasilan yang dikenakan pajak tidak final;

bahwa dari uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa selisih kurs merupakan salah satu komponen perhitungan Nilai Aktiva Bersih yang pencatatannya telah dilakukan oleh Pemohon Banding secara taat asas, sehingga selisih kurs menjadi komponen dalam menghitung Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta bukti dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD10,304,016.00 atas kerugian selisih kurs;

bahwa terbukti bahwa kerugian selisih kurs sebesar USD10,304,016.00 yang dibukukan oleh Pemohon Banding didalilkan oleh Terbanding sebagai kerugian yang berkaitan dengan penghasilan berupa keuntungan penjualan sekuritas yang telah dikenakan PPh Final, sehingga kerugian a quo tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa terbukti bahwa dari koreksi sebesar USD10,304,016.00, Pemohon banding hanya mengajukan sengketa sebesar USD9,435,762.00 yang berkaitan dengan unrealized loss;

bahwa terbukti bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Manajer Investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola portofolio efek bagi Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah melalui reksadana;

bahwa Majelis meyaikini bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan mata uang USD;

bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding adalah pengelola reksa dana dalam mata uang US Dollar yang diinvestasikan dalam pasar uang, saham, dan obligasi;

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding, Majelis meyakini bahwa terkait dengan investasi dalam bentuk saham, pada Bursa Efek Indonesia tidak ada saham yang diperdagangkan dalam mata uang USD, sehingga investasi ditempatkan pada saham dengan basis mata uang Rupiah yang mengakibatkan adanya risiko selisih kurs;

bahwa dalam persidangan diperoleh fakta data dan keterangan bahwa investasi dalam bentuk saham akan memperoleh return berupa dividen yang penghasilannya dikenakan pajak yang tidak bersifat final;

bahwa Majelis meyakini bahwa dalam laporan laba rugi, Pemohon Banding telah melaporkan pendapatan yang terdiri dari pendapatan dividen, pendapatan bunga, dan keuntungan/(kerugian) atas penjualan baik yang telah terealisasi maupun yang belum terealisasi;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yag diperoleh dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan transaski investasi dalam portofolio saham adalah saham-saham yang berdenominasi mata uang Rupiah yang pada akhir tahun buku masih ada dalam catatan pembukuan Pemohon Banding dan belum terjual;

bahwa pada akhir tahun buku Pemohon Banding melakukan revaluasi dalam menghitung laba atau rugi selisih kurs atas investasi pada saham yang dilakukan Pemohon Banding dalam mata uang US Dollar;

bahwa menurut Majelis, penghitungan laba atau rugi selisih kurs atas investasi pada saham yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan membandingkan nilai investasi awal pada saham dengan nilai investasi saham pada akhir tahun berdasarkan nilai kurs pada saat akhir tahun, akan menyebabkan timbulnya laba atau rugi selisih kurs;

bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh menyatakan: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: e. kerugian selisih kurs mata uang asing”;

bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh a quo mengatur bahwa kerugian kurs mata uang asing adalah merupakan salah satu komponen pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;
(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
  1. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
  2. tidak termasuk Objek Pajak;
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya;
(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
  1. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
  2. tidak termasuk Objek Pajak;
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.


bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa keuntungan/kerugian selisih kurs yang dicatat dan dibukukan oleh Pemoho Banding adalah terkait dengan portofolio saham yang belum terjual;

bahwa Majelis berpendapat bahwa penghasilan dari saham yang belum terjual adalah penghasilan berupa dividen yang bukan merupakan obyek pajak penghasilan yang bersifat final;

bahwa Majelis berpendapat bahwa terkait dengan pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding atas Gain on Exchange (Capital Gain), menurut Majelis Capital Gain adalah merupakan penghitungan dengan membandingkan nilai saham awal saat diperolehnya saham dengan nilai saham pada saat dilakukan penjualan yang merupakan obyek pajak penghasilan yang bersifat final;

bahwa dalam sengketa ini Majelis berpendapat dan meyakini bahwa keuntungan/kerugian selisih kurs yang dicatat dan dibukukan oleh Pemohon Banding yang berkaitan dengan portofolio saham yang belum terjual;

bahwa berdasarkan keterangan yang diampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis memperoleh keyakinan bahwa pencatatan laba atau rugi selisih kurs telah dilakukan secara konsisten dan taat asas;

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa atas koreksi sebesar USD10,304,016.00, Pemohon Banding hanya mengajukan sengketa sebesar USD9,435,762.00 yang hanya berkaitan dengan unrealized loss;

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas kerugian selisih kurs sebesar USD9,435,762.00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertahankan dan Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya atas nilai selisihnya sebesar USD868,254.00 (USD10,304,016.00- USD9,435,762.00), Majelis memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang:

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

Uraian Sengketa Nilai Sengketa USD Dipertahankan Majelis USD Tidak dapat dipertahankan Majelis USD
Penghasilan Neto 10,304,016.00 868,254.00 9,435,762.00


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut :

Penghasilan Neto menurut Terbanding USD 674,100.00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis USD 9,435,762.00
Penghasilan Neto menurut Majelis (USD 8,761,662.00)

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 8 Juni 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/012/15 tanggal 24 Maret 2015 Tahun Pajak 2013 atas nama Reksa Dana First State Indonesia USD Balanced Plus Fund, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto (USD 8,761,662.00)
Pajak Penghasilan Kena Pajak USD 0.00
Kredit Pajak USD 83,792.00
Pajak yang lebih dibayar USD 83,792.00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

THW SH.,Ak., MBA sebagai Hakim Ketua,
WST, SH.,MH,M.Sc.,Ak.,CA. sebagai Hakim Anggota,
JEW, SE., MM. sebagai Hakim Anggota,

Dengan dibantu oleh
Ir. H., MM


sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-106893.15/2013/PP/MVI.B Tahun 2019 ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut :

THW,S.H.,Ak.,M.B.A sebagai Hakim Ketua,
WST,S.H.,MH.,MSc., Ak.,CA. sebagai Hakim Anggota,
JEW, S.E., M.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh
YEN SE.,MSi.


sebagai Panitera Pengganti.


Dihadiri Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA