Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-113522.16
Pokok Sengketa:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 sebesar Rp41.994.064 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:
bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.41.994.064,00 terjadi karena jawaban konfirmasi kebenaran Faktur Pajak yang menyatakan “Tidak Ada”, yaitu atas Faktur Pajak:

No Faktur Pajak Masa/Tahun
Pajak
PKP Penerbit Faktur Pajak Jumlah PPN
(Rp)
Nomor Tangga Nama NPWP
1 010.003-14.17294872 14 November 2014 Nop-14 23,994,064
2 010.003-14.17294873 14 November 2014 Nop-14 18,000,000

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi tindak lanjut jawaban konfirmasi “Tidak Ada ke KPP Pratama Medan Kota dengan surat Nomor S-4632/WPJ.01.BD.06/2016 tanggal 21 November 2016. Atas permintaan tersebut telah dijawab oleh KPP Pratama Medan Kota dengan surat Nomor S-33431/WPJ.01/KP.0608/2016 tanggal 21 November 2016 dengan jawaban "PKP menerbitkan Faktur Pajak cacat" dan "Wajib Pajak belum lapor" dan kepada Wajib Pajak sudah dihimbau oleh KPP Pratama Medan Kota untuk melaporkan Faktur Pajak Keluaran Tahun 2014 sesuai dengan surat S-1888/WPJ.01/KP.0608/2016 tanggal 17 Maret 2016 dengan penjelasan sebagai berikut:

Nomor Surat Tanggal KPP Nama Lawan Nomor
Faktur
Tanggal
Faktur
PPN Jawaban
Klarifikasi
S-33431/WPJ.01/


KP.0608/2016
21-Nov-16 Pratama

Medan Kota
XXX


XXX
010.003-14.


17294872
11/11/
2014
23,994,
06 4
PKP menerbitkan

FP cacat
S-33431/WPJ.01/


KP.0608/2016
21-Nov-16 Pratama

Medan Kota
XXX


XXX
010.003-14.


17294872
11/11/
2014
18,000,
00 0
PKP menerbitkan

FP cacat
Jumlah 41,994,06 4

Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-754/PJ/2001, apabila jawaban klarifikasi menyatakan "ada maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa atas Faktur Pajak dengan jawaban "belum lapor", peneliti tetap mempertahankan koreksi dari pemeriksa karena tidak memenuhi persyaratan formal sesuai Pasal 13 (9) UU PPN dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi dari Pemeriksa atas Faktur Pajak Masukan dengan jawaban "belum lapor";

bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah :

1. Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
2. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
3. KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;

bahwa terhadap koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut diatas, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti pendukung sebagai berikut :

1. Fotocopy SPT PPN Masa November Tahun 2014.
2. Rekap atas Nama PKP Penjual
3. Bukti Pendukung Atas Sengketa:
1) PT. DAK:

Faktur Pajak 010.003-14.17294872
Transaction Inquary atas PT DAK dengan BV14120009
Senilai Rp.259.135.888,00
Bank Transaction Listing atas PT DAK dengan BV14120009
Senilai Rp 259.135.888,00
GL PT DAK for Inv Np. 075/DMA–UMW/VXI/2014 dd 11.11.2014
Bank Voucher (Surat Perintah ke Bank Mandiri untuk transfer rekening) No. BV.14120009
Payment Voucher senilai Rp 259.135.888,00
Bank Payment Journal
Rekap Termyn Pembayaran
Purchase Invoice
Purchase Order PO. No.UMWN02377
Permohoan Pembayaran Termyn I |& II No. 075/P/DMA-UMW/VXI/2014
Kwitansi Pembayaran Rp 263.934.700
Surat Perjanjian No.07/UMWN-HO/EDM/2014
Contract
Berita Acara Serah Terima Lapangan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
2) PT DAK

Faktur Pajak 010.003-14.17294873
Transaction Inquary atas PT DAK dengan BV14120013
Senilai Rp 194.400.000,00
Bank Transaction Listing atas PT DAK dengan BV14120013
Senilai Rp 194.400.000,00
Progres Kemajuan Pekerjaan
GL PT DAK for Inv Np. 074/DMA-UMW/VXI/2014 dd 11.11.2014
Bank Voucher (Surat Perintah ke Bank Mandiri untuk transfer rekening) No. BV.14120013
Payment Voucher senilai Rp194.400.000,00
Bank Payment Journal
Rekap Termyn Pembayaran
Purchase Invoice
Purchase Order PO. No. UMWS02375
Permohonan Pembayaran Termyn I & II No. 074/P/DMA-UMW/VXI/2014
Kwitansi Pembayaran Rp 198.000.000
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Progres Kemajuan Pekerjaan

bahwa setelah memeriksa dokumen bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tersebut diatas, Terbanding menyampaikan pendapatnya sebagai berikut:

A. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan atas konfirmasi faktur pajak masukan yang “tidak ada” sebesar Rp 41.994.064 dengan rincian:

No Urut REKANAN
NAMA
FAKTU RPAJAK DPPPPN
(IDR)
KOREKSI
PPN
MASUKAN
Jumlah
NOMOR TANGGAL
1 PT DELIMASAGUN NG0K10E.
N00C3A-
1N4A.17294872
11/11/2014 180,000,
000
18,000,
000
198,000,
000
2 PT DELIMASAGUN G0K10E.
N00C3A-
1N4A.17294873
11/11/2014 239,940,
63
23,994,
064
263,934,
700
Jumlah 419,940,
636
41,994,
064
461,934,
70

Terbanding tidak dapat meyakini pembayaran atas transaksi pembelian barang/perolehan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen asli dalam uji bukti atas pokok sengketa ini;

Terbanding tidak memperoleh dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa pembangunan 1 unit estate office tersebut adalah dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding yang terutang PPN;

Hasil pengujian terhadap data administrasi Terbanding menunjukkan berikut:

Pelaporan SPT PPN PT DAK (PKP Penjual/Penerbit Faktur Pajak) dan aplikasi konfirmasi faktur pajak untuk Masa Pajak November 2014 menunjukkan bahwa PT DAK tidak melaporkan ke KPP dan tidak menyetorkan ke Kas Negara atas pajak keluaran yang telah dipungut dari Pemohon Banding (bukti print out aplikasi SIDJP terlampir);
PT DAK dengan alamat Jalan Seksama Ujung No. 34 Medan tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak. NPWP - terdaftar atas nama PT DAK dengan alamat Jalan Sederhana No. 34A Medan Denai Medan dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-01580/WPJ.01/KP.0603/2013 Tanggal 6 September 2013 (bukti terlampir);
Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);
Pasal 13 ayat (5) huruf a Undang-Undang PPN mengatur bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
Berdasarkan fakta dan dasar hukum di atas Terbanding berpendapat bahwa pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak

1. Nomor 010.003-14.17294873 Tanggal 11 November 2014 Nilai PPN sebesar Rp18.000.000,00
2. Nomor 010.003.14.17294872 Tanggal 11 November 2014 Nilai PPN sebesar Rp23.994.064,00

merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan karena:

Tidak memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) huruf a Undang-Undang PPN karena identitas PKP Penjual/Penerbit Faktur Pajak tidak sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
PPN yang dikreditkan oleh Pemohon Banding nyata-nyata belum disetorkan ke Kas Negara;
B. Dalam sengketa ini, Pemohon Banding meminta pengembalian kelebihan PPN Masa Pajak November 2014 sebesar Rp1.278.613.492,00 namun disetujui oleh Terbanding sebesar Rp1.236.428,00 karena terdapat PPN sebesar Rp41.994.064,00 yang nyata-nyata tidak disetorkan ke Kas Negara. Menurut Terbanding, apabila PPN tersebut tidak koreksi berarti Terbanding telah menyetujui pengeluaran uang negara yang tidak seharusnya;

Atas koreksi PPN ini Pemohon Banding tidak dirugikan oleh Terbanding. Apabila PKP Penjual/ Penerbit Faktur Pajak secara nyata telah melaporkan dan menyetorkan ke Kas Negara atas PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding masih dapat meminta pengembalian kepada Terbanding;


Menurut Pemohon Banding:
bahwa atas faktur pajak yang dijawab tidak ada dari KPP tempat lawan transaksi terdaftar, Pemohon Banding memberikan data untuk pengujian arus barang/jasa dan arus uang, sebagai bukti bahwa atas transaksi tersebut benar adanya dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding ke rekanan/lawan transaksi sehingga Pemohon Banding terlepas dari tanggung jawab renteng;

bahwa hal ini sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 16F yang menyebutkan bahwa "Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayarkan";

bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan dalam Lampiran 1 pada poin 1.2.1.3.4 menyebutkan bahwa "apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang diminta klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak masukan yang dapat dikreditkan";

bahwa terhadap koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut diatas, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti pendukung sebagai berikut:

1. Fotocopy SPT PPN Masa November Tahun 2014.
2. Rekap atas Nama PKP Penjual
3. Bukti Pendukung Atas Sengketa:

1) PT. DAK:

Faktur Pajak 010.003-14.17294872
Transaction Inquary atas PT DAK dengan BV14120009 Senilai Rp259.135.888,00
Bank Transaction Listing atas PT DAK dengan BV14120009 Senilai Rp259.135.888,00
GL PT DAK for Inv Np. 075/DMA –UMW/VXI/2014 dd 11.11.2014
Bank Voucher (Surat Perintah ke Bank Mandiri untuk transfer rekening) No. BV.14120009
Payment Voucher senilai Rp 259.135.888,00
Bank Payment Journal
Rekap Termyn Pembayaran
Purchase Invoice
Purchase Order PO. No.UMWN02377
Permohoan Pembayaran Termyn I |& II No. 075/P/DMA-UMW/VXI/2014
Kwitansi Pembayaran Rp 263.934.700
Surat Perjanjian No.07/UMWN-HO/EDM/2014
Contract
Berita Acara Serah Terima Lapangan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Progres Kemajuan Pekerjaan
2) PT DAK

Faktur Pajak 010.003-14.17294873
Transaction Inquary atas PT DAK dengan BV14120013 Senilai Rp194.400.000,00
Bank Transaction Listing atas PT DAK dengan BV14120013 Senilai Rp194.400.000,00
GL PT DAK for Inv Np. 074/DMA –UMW/VXI/2014 dd 11.11.2014
Bank Voucher (Surat Perintah ke Bank Mandiri untuk transfer rekening) No. BV.14120013
Payment Voucher senilai Rp194.400.000,00
Bank Payment Journal
Rekap Termyn Pembayaran
Purchase Invoice
Purchase Order PO. No. UMWS02375
Permohonan Pembayaran Termyn I & II No. 074/P/DMA-UMW/VXI/2014
Kwitansi Pembayaran Rp198.000.000,00
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Progres Kemajuan Pekerjaan

bahwa setelah memperlihatkan dokumen bukti pendukung tersebut diatas, dalam persidangan, Pemohon Banding menaympaikan pendapatnya sebagai berikut:

A. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan atas konfirmasi faktur pajak masukan yang “tidak ada” sebesar Rp41.994.064,00 dengan rincian:

No Urut REKANAN
NAMA
FAKTU RPAJAK DPPPPN
(IDR)
KOREKSI
PPN
MASUKAN
Jumlah
NOMOR TANGGAL
1 PT DELIMASAGUN NG0K10E.
N00C3A-
1N4A.17294872
11/11/2014 180,000,
000
18,000,
000
198,000,
000
2 PT DELIMASAGUN G0K10E.
N00C3A-
1N4A.17294873
11/11/2014 239,940,
63
23,994,
064
263,934,
700
Jumlah 419,940,
636
41,994,
064
461,934,
70

1) bahwa atas Pemberian Jasa Kena Pajak (JKP) dari PT. DAK terkait faktur pajak nomor 010.003-14.17294872 tanggal 11 November 2014 sebesar Rp23.994.064:
Jenis JKP yang diserahkan oleh PKP Penjual adalah pekerjaan pembangunan 1 unit estate office di Umbul Mas South Estate- Pemohon Banding sesuai surat perjanjian No. 07/UMWN-HO/EDM/2014 dengan nilai pembayaran, DPP Rp239.940.636,-, PPN Rp23.994.064,- = Rp263.934.700,- dan dikurangi PPh Pasal 4 ayat (2) Tarif 2% sebesar Rp4.798.812,00);
Bahwa pembayaran terhadap faktur pajak tersebut melalui transfer dari Bank Mandiri KC Medan Imam Bonjol PT. Pemohon Banding No. Rek. 105.0077778888 a/n H.Suherdi, S.sos tanggal 03 Desember-2014 sebesar Rp 259.135.888,00 yang merupakan pembayaran atas faktur pajak nomor 010.003- 14.17294872 dimana pembayaran sebesar Rp 259.135.888,00,- (DPP. Rp. 239.940.636 + PPN Rp 23.994.064,- = Rp 263.934.700,-) dan dikurangi PPh Pasal 4 ayat (2) Tarif 2% sebesar Rp4.798.812,-)
Dimana pembayaran atas faktur diatas, berdasarkan surat dari PT. DAK No.075/P/DMA-MWN/VXI/2014 tanggal 11 November 2014, dimohonkan untuk ditransfer ke Rekening Bank Mandiri No.105.0077778888 a/n H.Suherdi, S.sos;
bahwa atas pembangunan Unit Estate Office UMWN dari PT DAK,berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;
bahwa faktur pajak masukan yang di kreditkan oleh Pemohon Banding adalah faktur pajak masukan yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN jucto Pasal 5 PER-24/PJ/2012;
bahwa berdasarkan fakta dan dasar hukum diatas, menurut Pemohon Banding pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut, memenuhi persyaratan formal maupun persyaratan matrial sehingga dapat dikreditkan;
2) bahwa atas Perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) dari PT DAK terkait faktur pajak nomor 010.003.14.17294873 tanggal 11 November 2014 sebesar Rp18.000.000,00:
Jenis JKP yang diserahkan oleh PKP Penjual adalah pekerjaan pembangunan 1 unit estate office di Umbul Mas South Estate- Pemohon Banding sesuai surat perjanjian No.07/UMWS-HO/EDM/2014 dengan nilai pembayaran Rp180.000.000,-, PPN Rp18.000.000,- = Rp198.000.000,- dan dikurangi PPh Pasal 4 ayat (2) Tarif 2% sebesar Rp3.600.000,-;
Bahwa pembayaran terhadap faktur pajak tersebut melalui transfer dari Bank Mandiri KC Medan Imam Bonjol No. Rek. 105.0077778888 a/n H.Suherdi, S.sos tanggal 04 Desember 2014 sebesar Rp194.400.000,00- yang merupakan pembayaran atas faktur pajak nomor: 010.003-14.17294873 dimana pembayaran sebesar Rp194.400.000,00 (DPP Rp180.000.000,-, + PPN Rp18.000.000,- = Rp198.000.000,-) dan dikurangi PPh Pasal 4 ayat (2) Tarif 2% sebesar Rp.3.600.000,-;
Dimana pembayaran atas faktur diatas, berdasarkan surat dari PT. DAK No.074/P/DMA-MWN/VXI/2014 tanggal 11 November 2014, dimohonkan untuk ditransfer ke Rekening Bank Mandiri No.105.0077778888 a/n H.Suherdi, S.Sos;
Bahwa atas pembangunan Unit Estate Office UMWN dari PT DAK, berhubungan langsung dengan kegiatasn usaha Wajib Pajak;
Bahwa faktur pajak masukan yang di kreditkan oleh Pemohon Banding adalah faktur pajak masukan yang memenuhi syarat sebagai faktur pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN jucto Pasal 5 PER-24/PJ/2012;
Bahwa berdasarkan fakta dan dasar hukum diatas, menurut Pemohon Banding pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut, memenuhi persyaratan formal maupun persyaratan matrial sehigga dapat dikreditkan;
B. bahwa berdasarkan Uji Bukti dan uraian diatas, Alasan Pemohon Banding (PB) Atas Pokok Sengketa tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1) bahwa atas faktur pajak yang dijawab tidak ada dari KPP tempat lawan transaksi terdaftar, Wajib Pajak memberikan data pengujian arus barang/jasa dan arus uang, sebagai bukti bahwa atas trasaksi tesebut benar adanya dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding (Wajib Pajak) ke rekanan/ lawan transaksi sehingga Pemohon Banding (Wajib Pajak) terlepas dari tanggung jawab renteng;

Hal ini sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 16F yang menyatakan bahwa “Pembali BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara rentteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayarkan”;
2) bahwa berdasarkan lampiran 1.4.1.3.4 Keputusan Dirkjen Pajak nomor Kep754/PJ./2001, tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, dijelaskan bahwa apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya, maka faktur pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan;
C. bahwa atas pernyataan Terbanding, yang menyatakan atas koreksi sebesar Rp41.994.064,00 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding, tidak merugikan Pemohon Banding tentunya tidak tepat, mengingat dengan adanya koreksi faktur pajak tersebut pengembalian yang diterima oleh Pemohon Banding jadi berkurang, sedang PPN atas Faktur Pajak tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding. Disamping hal tersebut seharusnya tugas dari Terbanding untuk melakukan pemeriksaan/Penagihan kepada PT DAK selaku penerbit Faktur pajak tersebut bukan ke Pemohon Banding;



Menurut Majelis:
bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pemohon Banding karena terdapat 2 (dua) Faktur Pajak yang dikonfimasi dan dijawab “tidak ada” sebesar Rp41.994.064,00 yang berasal dari perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding Rp 1.319.292.059,00
Menurut Terbanding Rp 1.277.297.995,00
Koreksi Rp 41.994.064,00


bahwa kedua Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

No. Nomor Faktur Tgl Faktur PKP Penerbit Faktur Pajak PPN (Rp)
1 010.003-14.17294872 11/11/2014 23.994.064
2 010.003-14.17294873 11/11/2014 18.000.000
Jumlah 41.994.064

bahwa Terbanding melakukan konfirmasi sebagai tindak lanjut atas Faktur Pajak tersebut ke KPP Pratama Medan Kota dengan hasil konfirmasi sebagai berikut:

No. Nomor Faktur Tgl Faktur PKP Penerbit Faktur Pajak PPN (Rp) Jawaban
1 010.003-14.17294872 11/11/2014 23.994.064 PKP menerbitkan FP cacat
2 010.003-14.17294873 11/11/2014 18.000.000 PKP menerbitkan FP cacat
Jumlah 41.994.064

bahwa berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut PKP menerbitkan Faktur Pajak cacat dan Wajib Pajak (lawan transaksi) belum dilaporkan sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa sengketa atas 2 (dua) Faktur Pajak terkait dengan pembuktian maka Majelis pada saat persidangan tanggal 12 September 2017 memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti;

bahwa berdasarkan data/bukti-bukti, penjelasan dan hasil Uji Bukti dari para pihak Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti transaksi kepada Majelis dan Terbanding, dari bukti-bukti tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:



- Transaksi Penyerahan JKP dari PT DAK Perkasa dengan Nomor Faktur Pajak 010.003-14.17294876 tanggal 15/11/2014 dengan rincian transaksi berdasarkan faktur pajak adalah sebagai berikut:

Progres Tahap I & II atas pekerjaan 1 Lot pembangunan 1 (satu) Unit Estate Office c/w Septictank Type 1 di Pemohon Banding
North State – Pemohon Banding sesuai surat perjanjian No.
07/UMWS-HO/EDM/2014

PPN 10% x DPP Rp 23.994.064,00
Total Rp 263.934.700,00

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti transaksi yaitu sebagai berikut:

- Surat Perjanjian Nomor 07/UMWS-HO/EDM/2014 tanggal 30 Mei 2014 antara Pemohon Banding dan PT DAK;
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 11 November 2014 dengan rincian sebagai berikut:

Surat Perjanjian Nomor : 07/UMWS-HO/EDM/2014
Dari (Pihak Pertama) : Pemohon Banding
Kepada Pemborong (Pihak Kedua) : PT DAK
Untuk Pekerjaan :

a. 1 (satu) lot Pembangunan 1 (satu) Unit Estate Office di Pemohon Banding – North Estate Rp 300.000.000,00
b. Nilai Progress Pekerjaan: 60% Rp 180.000.000,00
- Surat PT DAK Nomor 074/P/DMA-UMW/VXI/2014 tanggal 11 November 2014 perihal Permohonan Pembayaran Termyn I & II 1 Unit Extension Estate Office UMWS dengan rincian sebagai berikut:

60% x Rp300.000.000,00 : Rp 180.000.000,00
PPN 10% : Rp 18.000.000,00
Jumlah : Rp 198.000.000,00
- Kuintansi PT DAK atas penerimaan pembayaran dari Pemohon Banding sebesar Rp198.000.000,00 untuk pembayaran “Progres Tahap I & II atas pekerjaan 1 Lot Pembangunan 1 (satu) Unit Extension Estate Office di Pemohon Banding South Estate – Pemohon Banding, sesuai Surat Perjanjian No. 07/UMWS-HO/EDM/2014 tanggal 14 Mei 2014 sebesar: 60% dari harga borongan Rp300.000.000,00 (termasuk PPN 10%)";
- Purchase Order Pemohon Banding Nomor UMWS02375 tanggal 25 November 2014 atas Penyerahan JKP dengan rincian transaksi sebagai berikut:

To : PT DAK
Description : Sundry Building
Total Amount : Rp180.000.000,00
References : INV. No. 074/P/DMA-UMW/VXI/2014
PR No. : UMS0001317 Date: 20/11/2014
- Surat Permintaan Transfer Pemohon Banding Nomor BV14120013 tanggal 4 Desember 2014 kepada Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol, Medan, untuk melakukan transfer sebesar Rp194.400.000,00 ke rekening Nomor 105 0077778888 atas nama H. Suherdi S.Sos dengan rincian sebagai berikut:

Description Amount (IDR)
Inv. No. 074/P/DMA-UMW/VXI/2014 dd 11/11/2014 180.000.000,00
Tax Inv. No. 010.003-14.17294873 dd 11/11/2014 18.000.000,00
Tax Inv. No. 010.003-14.17294873 dd 11/11/2014 -3.600.000,00
Total 194.400.000,00

bahwa jumlah sebesar Rp3.600.000,00 adalah pemotongan atas PPh Pasal 4 ayat (2);
- Bank Payment Voucher Pemohon Banding Nomor BV14120013 tanggal 4 Desember 2014 atas pembayaran kepada PT DAK sebesar Rp194.400.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Account Description Amount (IDR)
21511010 Inv. No. 074/P/DMA-UMW/VXI/2014 dd 11/11/2014 180.000.000,00
21511010 Tax Inv. No. 010.003-14.17294873 dd 11/11/2014 18.000.000,00
21511010 Tax Inv. No. 010.003-14.17294873 dd 11/11/2014 -3.600.000,00
Total 194.400.000,00
- Transaction Inquiry Bank Mandiri KC Medan Imam Bonjol Account No. 1050005268473 – Pemohon Banding for period 01 December 2014 to 31 December 2014, dengan keterangan transaksi sebagai berikut:
Date & Time Value Date Desc. Ref. No. Debit (Rp) Credit (Rp) Saldo (Rp)
N/A 11.51.3 2 05/12/201 4 Umbul Mas Transfer ke Suherdi 194.400.000,0 0 0.00 14.052.999.624,8 7

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan baik arus barang maupun arus uang terbukti bahwa Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan membayar PPN atas penyerahan JKP sebesar DPP PPN yaitu Rp180.000.000,00 ditambah dengan PPN sebesar 10% yaitu Rp18.000.000,00 melalui transfer rekening Bank Mandiri kepada lawan transaksinya PT DAK pada tanggal 5 Desember 2014;


bahwa rincian DPP PPN dan Pajak Masukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No. Nomor Faktur Pajak DPP PPN 10%
(Rp) (Rp)
1. 010.003-14.17294872 239.940.636,00 23.994.064,00
2. 010.003-14.17294873 180.000.000,00 18.000.000,00
Total 41.994.064,00

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa atas transaksi penyerahan JKP a quo, Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban membayar PPN sebesar Rp41.994.064,00, dengan demikian Majelis berpendapat dan berkesimpulan Pajak Masukan atas pembayaran jasa sebesar Rp41.994.064,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tersebut tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:
bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp41.994.064,00, sehingga Koreksi Terbanding setelah pemeriksaan di persidangan sebagai berikut:

Uraian Terbanding (Rp.) Dibatalkan Majelis (Rp.) Menurut Majelis
(Rp.)
Koreksi Pajak Masukan 41.994.064,00 41.994.064,00 0,00

bahwa berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan dimaksud telah diputuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut

No. Uraian Rp
1. Dasar Pengenaan Pajak
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 406.785.671,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 27.390.215.000,00
Jumlah seluruh penyerahan 27.797.000.671,00
2. Penghitungan PPN Lebih Bayar
- PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 40.678.567,00
Dikurangi:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.319.292.059,00
3. Jumlah PPN lebih bayar/seharusnya tidak terutang (1.278.613.492,00)

Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00013/KEB/WPJ.01/2017 tanggal 6 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 Nomor 00001/407/14/123/16 tanggal 8 Januari 2016, atas nama: Pemohon Banding, sehingga pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah sebagai berikut:
No. Uraian Rp
1. Dasar Pengenaan Pajak
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 406.785.671,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 27.390.215.000,00
Jumlah seluruh penyerahan 27.797.000.671,00
2. Penghitungan PPN Lebih Bayar
- PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 40.678.567,00
Dikurangi:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.319.292.059,00
3. Jumlah PPN lebih bayar/seharusnya tidak terutang (1.278.613.492,00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018, oleh Majelis XVIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Drs. DJH, M.Si. sebagai Hakim Ketua
RA, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Anggota,
AS, S.H., M.E. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh:
MI, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti



Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2018, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA