Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-119225.19
Pokok Sengketa:
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Bullock Snap Ring Plier 12” Open Straight (STC) #MP-617, dst.( 92 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 646 CT/carton, Netto: 12.228,80 kg, Negara asal: Taiwan, Supplier: Giant More Industrial, Corp., diberitahukan dalam PIB Nomor 316185 tanggal 20 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-8041/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017, dengan perincian sebagai berikut:

eriksaan, terbukti yang menjadi

Pos Jenis Barang Jumlah Sat PIB (CIF USD) Penetapan (CIF USD)
Harga Sat Total Harga Sat Total
1 BULLOCK SNAP RING PLIER 12" OPEN STRAIGHT (STC) #MP-617 180 PCE 5.73 1,031.4 7.4322 1,337.8
2 BULLOCK PLASTIC CUTTING PLIER SM-23 (A#-202) 1.000 PCE 2.02 2,020 2.704 2,704
3-21 Sesuai Pemberitahuan
22 BULLOCK COMBINATION WRENCH 14 MM 504 PCE 0.68 342.72 0.9075 457.38
23 BULLOCK COMBINATION WRENCH 18 MM 300 PCE 1.02 306 1.4014 420.42
24 BULLOCK COMBINATION WRENCH 19 MM 1008 PCE 1.11 1,118.88 1.4014 1,412.61
25 BULLOCK COMBINATION WRENCH 22 MM 504 PCE 1.29 650.16 1.6483 830.74
26 BULLOCK COMBINATION WRENCH 30 MM 204 PCE 2.59 528.36 2.792 569.57
27 BULLOCK OBSTRUCTION WRENCH 19 X22MM 200 PCE 3.1 620 9 1,800
28 BULLOCK OPEN END, WRENCH 12 X 13 MM 300 PCE 0.65 195 2.03 609
29 BULLOCK OPEN END WRENCH 1 X 1-1/8" 50 PCE 2.18 109 3.5552 177.76
30-31 Sesuai Pemberitahuan
32 BULLOCK 72-TEETH RAPID GEAR WRENCHES W/SPHERICAL DRIVE 8 MM 300 PCE 2.39 717 6.6363 1,990.89
33 BULLOCK 72-TEETH RAPID GEAR WRENCHES W/SPHERICAL DRIVE 10 MM 300 PCE 2.52 756 6.6363 1,990.89
34 BULLOCK 72-TEETH RAPID GEAR WRENCHES W/SPHERICAL DRIVE 12 MM 300 PCE 2.73 819 6.6363 1,990.89
35 BULLOCK 72-TEETH, RAPID GEAR WRENCHES W/SPHERICAL DRIVE 14 MM 300 PCE 3.02 906 6.6363 1,990.89
36-37 Sesuai Pemberitahuan
38 BULLOCK 3/8" SCREEN TORQUE WRENCH #34351 12 PCE 26.75 321 38.1675 458.01
39 BULLOCK 1/2" SCREEN TORQUE WRENCH #34551 20 PCE 33.73 674.6 38.1675 763.35
40 BULLOCK TORQUE WRENCH 1/2" DR 40-200NM 50 PCE 27.52 1,376 38.1676 1,908.38
41 BULLOCK DIGITAL TORQUE WRENCH 030BN#DT2-030BN 10 PCE 73.19 731.9 77.65 776.5
42 BULLOCK SLIDING L HANDLE 1/2" DR 10" (WITH SLIDING ADAPTOR 3/8"F*1/2"M) 500 PCE 1.53 765 2.1335 1,066.75
43 BULLOCK RATCHET HANDLE 1/2" (05401) 510 PCE 4.38 2,233.8 4.575 2,333.2
44 BULLOCK SOCKET 1/2" DR 6PT 17MM 500 PCE 0.37 185 2.8708 1,435.4
45 BULLOCK SOCKET 1/2" DR 6PT 19MM 1000 PCE 0.43 430 2.8708 2,870.8
46 BULLOCK SOCKET 1/2" DR 6PT 22MM 500 PCE 0.52 260 2.8708 1,435.4
47 BULLOCK SOCKET 1/2" DR 12PT 12MM 1000 PCE 0.36 360 2.8708 2,870.8
48 BULLOCK STAR BIT SOCKET T40 300 PCE 0.53 159 2.8708 861.24
49 BULLOCK STAR SOCKET E10 300 PCE 0.45 135 2.8708 861.24
50 BULLOCK STAR SOCKET E11 300 PCE 0.45 135 2.8708 861.24
51 BULLOCK STAR SOCKET E12 300 PCE 0.45 135 2.8708 861.24
52 BULLOCK STAR SOCKET E14 300 PCE 0.45 135 2.8708 861.24
53 BULLOCK SOCKET WRENCH SET 1/2" DR 26PCS 12 PT MM 500 SET 20.71 10,355 38.31 19,155
54 BULLOCK HEXAGON BIT SOCKET H06 400 PCE 0.53 212 3.8493 1,539.72
55 BULLOCK HEXAGON BIT SOCKET H10 300 PCE 0.53 159 3.8493 1,154.79
56 BULLOCK HEXAGON BIT SOCKET H17 300 PCE 0.7 210 3.8493 1,154.79
57 BULLOCK SOCK T HANDLE 08 MM 500 PCE 0.88 440 2.8708 1,435.4
58 BULLOCK SOCK T HANDLE 10 MM 500 PCE 0.89 445 2.9201 1,460.05
59 BULLOCK SOCK T HANDLE 12 MM 500 PCE 0.92 460 2.988 1494
60 BULLOCK SOCK T HANDLE 13 MM 300 PCE 0.95 285 2.988 896.4
61 BULLOCK IMPACT SOCKET 3/4" DR 24 MM 200 PCE 1.94 388 2.013 402.6
62 BULLOCK IMPACT SOCKET 3/4" DR 27 MM 200 PCE 2.18 436 2.4055 481.1
63 BULLOCK IMPACT SOCKET 3/4" DR 30 MM 200 PCE 2.28 456 2.4055 481.1
64 BULLOCK IMPACT SOCKET 3/4" DR 33 MM 50 PCE 2.44 122 2.8484 142.42
65 BULLOCK IMPACT SOCKET 3/4" DR 35 MM 100 PCE 2.52 252 2.8485 284.85
66 BULLOCK IMPACT SOCKET 3/4" DR 36 MM 300 PCE 2.57 771 2.8485 854.55
67 BULLOCK IMPACT SOCKET 3/4" DR 42 MM 50 PCE 3.19 159.5 3.432 171.6
68 BULLOCK IMPACT SOCKET 3/4" DR 46 MM 100 PCE 3.42 342 4.56 456
69 BULLOCK IMPACT SOCKET 3/4" DR 48 MM 50 PCE 4.43 221.5 5.7 285
70-72 Sesuai Pemberitahuan
73 BULLOCK ADAPTOR 1/2F X 3/8M 500 PCE 0.56 280 3.3331 1,666.55
74 BULLOCK ADAPTOR 1/2F X 3/4M 300 PCE 1.03 309 3.3331 999.93
75-92 Sesuai Pemberitahuan
Total 76,550.66 115,115.32

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp350.840.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-8041/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-704/KPU.01/2018 tanggal 15 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-016676/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 9 Agustus 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp350.840.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pabean yang dilampirkan, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding;
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon Banding dan eksportir;
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar transaksi yang menjadi sengketa;
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap pembayaran transaksi;
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku Kas, Buku Persediaan, Kartu Stok Barang, buku pembelian, general ledger) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut dan atas pembukuan yang dilampirkan tidak legkap satu periode;

bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, nilai pabean untuk PIB Nomor 316185 tanggal 20 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF USD115,115.32 dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1000% (seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Tertulis Nomor S-237/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 316185 tanggal 20 Juli 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok GMI, Corp. dari Taiwan dengan Invoice Nomor 17013 tanggal 3 Juli 2017 dengan nilai CIF USD76,550.66;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti pembayaran yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit dari Bank HSBC sebesar USD76,550.66;

bahwa pada nomor rekening pada pengajuan L/C yaitu 902-032184-117 tidak sesuai dengan rekening koran yang dilampirkan;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku utang secara lengkap, terutama pencatatan dan pelunasan utang atas invoice yang dipermasalahkan;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku besar, buku bank, yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran transaksi;

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang diajukan Pemohon Banding tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/STMA/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 dan Surat Bantahan Nomor 001/STMA/IV/2018 tanggal 30 April 2018 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melaporkan harga impor pada PIB Pemohon Banding di atas, berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang berlaku, yaitu self assessment, sesuai dengan harga impor yang tercantum di Invoice dan Sales Contract, yang mana harga impor Pemohon Banding adalah harga transaksi yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan undervalue/pengurangan harga untuk setiap impor Pemohon Banding, karena pengurangan harga akan membebani pajak penghasilan yang harus Pemohon Banding bayar;

bahwa harga pada PIB sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui kedua pihak dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

bahwa Pemohon Banding melaporkan harga impor pada PIB Pemohon Banding di atas, berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang berlaku, yaitu self assessment, sesuai dengan harga impor yang tercantum di Invoice dan Sales Contract dengan nominal USD76,550.66 yang mana harga impor Pemohon Banding adalah harga transaksi yang sebenarnya;

bahwa dokumen pendukung atas impor tersebut seperti bukti korespondensi, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Dokumen Pembukuan telah Pemohon Banding serahkan dengan benar dan lengkap pada pengajuan banding sebelumnya;

bahwa harga pada PIB sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui kedua pihak dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan Tertulis atas SUB Nomor 006/STMA/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa benar bahwa L/C Pemohon Banding Nomor DPCJAR170717 tanggal 13 Juli 2018;

bahwa benar bahwa harga atas L/C yang dimaksud adalah sebesar CIF USD$ 76,550.66 adalah nilai transaksi;

bahwa sesuai pendapat Terbanding, Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding adalah tidak benar;

bahwa sesuai pendapat Terbanding, Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara Pemohon Banding dan eksportir adalah tidak benar;

bahwa sesuai pendapat Terbanding, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar transaksi yang menjadi sengketa adalah tidak benar;

bahwa sesuai pendapat Terbanding, Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap pembayaran transaksi adalah tidak benar;

bahwa sesuai pendapat Terbanding, Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP adalah tidak benar;

bahwa sesuai pendapat Terbanding, Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku Kas, Buku Persediaan, Kartu Stok Barang, Buku Pembelian) adalah tidak benar;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 010/STMA/IX/2018 tanggal 19 September 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada saat pengajuan keberatan, data yang dilampirkan sudah lengkap dan telah diterima tanpa adanya Surat Permintaan Data dan Keterangan Tambahan dari Terbanding;

bahwa Pemohon Banding memiliki 2 rekening account di Bank HSBC Indonesia yakni 902.032184-075 (IDR) dan 902.032184-117 (USD);

bahwa benar pada saat pembukaan L/C Nomor DPCJAR 170717 nominal USD76,550.66 dilakukan pada rekening 902.032184-117 (USD), dan pada saat pelunasan dilakukan pada rekening 902.032184-075 (IDR);

bahwa pelunasan L/C dapat dilakukan melalui rekening 902.032184-075 (IDR) atau rekening 902.032184-117 (USD), di mana kedua rekening tersebut adalah rekening atas nama Pemohon Banding. Pelunasan tersebut sesuai dengan L/C Nomor DPCJAR170717 yaitu sebesar USD76,550.66 dengan detail sebagai berikut:
a. Pelunasan pertama sebesar 30% yaitu USD22,965,20 dengan kurs 13.509 atau setara Rp310.236.887,00 pada tanggal 9 Oktober 2017 (rekening koran terlampir);
b. Pelunasan kedua sebesar 70% yaitu USD53,585.46 dengan kurs 13.681 atau setara Rp733.139.163,00 pada tanggal 27 Oktober 2017 (rekening koran terlampir);

bahwa Pemohon Banding lampirkan kembali dokumen buku utang secara lengkap terutama pencatatan dan pelunasannya;
Menurut Majelis:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-8041/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 atas barang impor Bullock Snap Ring Plier 12” Open Straight (STC) #MP-617, dst.( 92 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 646 CT/carton, Netto: 12.228,80 kg, Negara asal: Taiwan, Supplier: GMI, Corp., diberitahukan dalam PIB Nomor 316185 tanggal 20 Juli 2017 menjadi sebesar CIF USD115,115.32, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp350.840.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Pemohon Banding sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, nilai pabean untuk PIB Nomor 316185 tanggal 20 Juli 2017 ditetapkan sebesar CIF USD115,115.32 dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1000% (seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding melaporkan harga impor pada PIB Pemohon Banding di atas, berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang berlaku, yaitu self assessment, sesuai dengan harga impor yang tercantum di Invoice dan Sales Contract, dengan nominal USD76,550.66 yang mana harga impor Pemohon Banding adalah harga transaksi yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan undervalue/pengurangan harga untuk setiap impor Pemohon Banding, karena pengurangan harga akan membebani pajak penghasilan yang harus Pemohon Banding bayar;

bahwa harga pada PIB sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui kedua pihak dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada;

bahwa dokumen pendukung atas impor tersebut seperti bukti korespondensi, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, SPT Masa PPN, Dokumen Pembukuan telah Pemohon Banding serahkan dengan benar dan lengkap pada pengajuan banding sebelumnya;

1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
“(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 316185 tanggal 20 Juli 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;

bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:

Pasal 11
(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 12
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
a) Surat atau tulisan;
b) Keterangan ahli;
c) Keterangan para saksi;
d) Pengetahuan para pihak; dan/atau
e) Pengetahuan hakim."

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
1. Purchase Order Nomor 004/03/2017 Tanpa tanggal;
2. Sales Contract Nomor 17013 tanggal 16 Maret 2017;
3. Invoice Nomor 17013 tanggal 3 Juli 2017;
4. Packing List Nomor 17013 tanggal 3 Juli 2017;
5. Bill Of Lading Nomor EGLV003701686175 tanggal 8 Juli 2017;
6. Pols Asuransi Nomor DI0103021702376 tanggal 21 Agustus 2017;
7. Bukti Pengeluaran Bank tanggal 9 Oktober 2017;
8. Bukti Pengeluaran Bank tanggal 27 Oktober 2017;
9. Letter of Credit (L/C) Nomor DPCJAR170717 tanggal 23 Maret 2017 sebesar USD76,550.66;
10. Rekening Koran HSBC an. Pemohon Banding, Account Nomor 902-032184-117, currency: USD, periode bulan Oktober 2017;
11. Pembukuan Pemohon Banding antara lain: General Ledger, Buku Pembelian, dan Kartu Persediaan Barang / Kartu Stock;
12. Dokumen terkait lainnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, dan Bill Of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier GMI, Corp., barang impor berupa Bullock Snap Ring Plier 12” Open Straight (STC) #MP-617, dst.( 92 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 646 CT/carton, Netto: 12.228,80 kg, dengan harga barang CIF USD76,550.66 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 316185 tanggal 20 Juli 2017 dengan nilai yang sama yaitu CIF USD76,550.66;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Letter of Credit (L/C) diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar USD76,550.66 kepada supplier Giant More Industrial, Corp., melalui pembukaan L/C Nomor DPCJAR170717 tanggal 23 Maret 2017 pada Bank HSBC (issuing bank) dikenakan biaya pembukaan L/C dan Cable Fee sebesar USD120.69;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Pengeluaran Bank diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pelunasan L/C Nomor DPCJAR170717 tanggal 23 Maret 2017 sebesar USD76,550.66 pada Bank HSBC (issuing bank) sebagai berikut:

1 Bukti Pengeluaran Bank tanggal 9 Oktober 2017 sebesar 30% dari nilai invoice (USD76,550.66 x 30%) kepada supplier GMI, Corp., Invoice 17013 tanggal 3 Juli 2017 = USD22,965.20
(Pada kurs USD1.00 = Rp13.509,00)
Setara dengan Rp310.236.887.00
2 Bukti Pengeluaran Bank tanggal 27 Oktober 2017 sebesar 70% dari nilai invoice (USD76,550.66 x 70%) kepada supplier GMI, Corp., Invoice 17013 tanggal 3 Juli 2017 = USD53,585.46
(Pada kurs USD1.00 = Rp13.681,68)
Setara dengan Rp733.139.163,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran HSBC an. Pemohon Banding, Account Nomor 902-032184-117, currency: USD, periode bulan Oktober 2017 diketahui bahwa:
1. pada tanggal 9 Oktober 2017 pihak Bank telah mencatat mutasi debit pada rekening koran Pemohon Banding sebesar Rp310.236.887.00, keterangan: DPCJAR170717, Ref YIR0-79777;
2. pada tanggal 27 Oktober 2017 pihak Bank telah mencatat mutasi debit pada rekening koran Pemohon Banding sebesar Rp733.139.163,00, keterangan: CILJAK114967, Ref YIR0-82337;

bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam General Ledger, Buku Pembelian, dan Kartu Persediaan Barang / Kartu Stock;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding sebesar CIF USD76,550.66 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-8041/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016676/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebesar CIF USD115,115.32 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Bullock Snap Ring Plier 12” Open Straight (STC) #MP-617, dst.( 92 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 646 CT/carton, Netto: 12.228,80 kg, Negara asal: Taiwan, Supplier: GMI, Corp., diberitahukan dalam PIB Nomor 316185 tanggal 20 Juli 2017 sebesar CIF USD76,550.66;

Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8041/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016676/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 9 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Bullock Snap Ring Plier 12” Open Straight (STC) #MP-617, dst.( 92 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: 646 CT/carton, Netto: 12.228,80 kg, Negara asal: Taiwan, Supplier: GMI, Corp., diberitahukan dalam PIB Nomor 316185 tanggal 20 Juli 2017 sebesar CIF USD76,550.66 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 24 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos.,M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor PUT-119225.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA