Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang UGL Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, GRACE TILES Brand, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023251 tanggal 15 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 25.661,38 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 30.038,40, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp.31.588.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice Nomor IN16039-2r tanggal 18 Juli 2016 diketahui deskripsi barang impor adalah "Unglazed Porcelain Tiles Brand: Grace Tiles size 600*600MM"
bahwa atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I, dan didapatkan data sebagai berikut:
Kode DBNP |
Kode HS |
Uraian Barang |
Negara Asal |
Harga Satuan |
Perbandingan dgn PIB |
49108131007 |
6907.90.1000 |
Unglazed Procelain Tiles Size 600*600MM |
China |
USD 4.05/M2 |
Harga pada PIB lebih rendah 26.17.% |
bahwa dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan (USD 2.99/M2) tidak wajar, karena lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I tersebut;
bahwa pada tanggal 22 Agustus 2016, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Sampai batas waktu yang ditentukan (3 hari hari kerja sejak tanggal INP) pihak importir tidak menyerahkan respon DNP sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;
bahwa Hasil Penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sbb:
No |
Dokumen |
Nomor |
tanggal |
Nilai/Harga (USD) |
Keterangan |
1 |
Purchase Order |
056/V/TT/G M/2016 |
16-05-2016 |
|
Berbagai tipe, ukuran dan merek |
2 |
Sales Contract |
IN16039r |
27-06-2016 |
51,494.98 |
CNF Belawan, Payment Term 100% TT after loading |
3 |
Invoice |
IN16039-2r |
18-07-2016 |
25,661.38 |
USD 2.99/M2 |
4 |
Packing List |
IN16039-2r |
18-07-2016 |
- |
8.582,40 M2 |
5 |
B/L |
HLCUCA4160743943 |
20-07-2016 |
|
Freight prepaid |
6 |
Bukti Bayar (T/T) |
- |
|
|
Tidak dilampirkan |
7 |
DNP |
- |
|
|
Tidak dilampirkan |
8 |
Pembukuan |
|
- |
|
Tidak dilampirkan |
9 |
Rekening Koran |
- |
|
|
Dilampirkan |
10 |
Laporan Bank |
|
|
- |
Tidak dilampirkan |
11 |
Faktur pajak + SPT masa PPN |
- |
|
|
Tidak dilampirkan |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract tidak membuktikan transaksi sebenarnya, karena mencakup keseluruhan barang. Bukti transfer (T/T) dan rekening koran tidak membuktikan transaksi sebenarnya dimana pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri untuk importasi yang dimaksud atau bukan. Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 023251 tanggal 15 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya (gugur), sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;
bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan:
"Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan Nilai Pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah";
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut:
No. / Tgl. PIB |
: |
021157/27 Juli 2016; |
Importir |
: |
CV ISM; |
Pemasok |
: |
Foshan Hangli Trading Co., Ltd.; |
No. / Tgl. BL |
: |
EGLV156600175393/04 Juli 2016; |
Nama Barang |
: |
Unglazed Porcelain Tiles size 600x600MM; |
Harga Satuan |
: |
USD 3.50/M2; |
bahwa Pejabat Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode III (metode pengulangan/fa//back yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa). Sementara berdasarkan penelitian pada butir 11, terdapat data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat (Metode III). Oleh karena itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:
160/PMK.04/2010 diputuskan bahwa Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada butir 11, yaitu harga satuan USD 3.50/M
2;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, tagihan yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp149.436.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. |
Bea Masuk |
: Rp |
78,827,000.00 |
b. |
Cukai |
: Rp |
0.00 |
c. |
PPN |
: Rp |
47,297,000.00 |
d. |
PPnBM |
: Rp |
0.00 |
e. |
PPh Ps. 22 |
: Rp |
11,825,000.00 |
f. |
Denda |
: Rp |
11,487,000.00 |
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pengguguran Nilai Transaksi
bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya
berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor
160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor
34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor
160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-
34/PMK.04/2016.
bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I.
bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP dan Data Pendukung atas PIB in casu.
bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5)
PMK-160/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-
34/PMK.04/2016, nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya”.
bahwa Tanggapan Bukti Transaksi
bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding Banding dalam sidang sebagai berikut:
bahwa sesuai hasil penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 7 Februari 2018 diketahui bahwa bukti bayar yang disampaikan merupakan bukti pembayaran gabungan dari beberapa invoice;
bahwa perlu dilakukan pengujian atas setiap transaksi yang tergabung dalam satu bukti bayar
a quo;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transfer dan BBK disampaikan hal-hal sebagai berikut
1) |
Bukti transfer tidak jelas karena tidak menyebut Cabang yang menerbitkan; |
2) |
Tidak terdapat keterangan jenis setoran; |
3) |
Tidak terdapat identitas pengirim dana; |
4) |
Tidak terdapat tanda verifikasi/validasi dan otorisasi pegawai bank; |
5) |
Terdapat ketidakkonsistenan nama Bank pada bukti transfer dan BBK. |
bahwa nama bank penerbit Laporan Transaksi (Account Statement) adalah CIMB Niaga sedangkan bukti transfer diterbitkan oleh Bank CIMB Niaga Syariah. Bahwa keduanya adalah bank yang berbeda dengan basis yang berbeda yakni Syariah dan Konvensional. Tidak mungkin kelengkapan transfer, laporan transaksi, dan sistem aplikasi bank syariah menggunakan milik bank konvensional atau sebaliknya, walaupun satu group
bahwa Telegraphic Transfer (TT) tertanggal 18 Oktober 2016 yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak diotorisasi oleh Pihak Bank CIMB Niaga (stempel bank dan tanggal bukan bukti validasi dari Bank).
bahwa penerbit invoice yaitu Foshan Guman Import & Export, namun demikian sesuai dengan bukti T/T yang dilampirkan tujuan pembayaran yaitu Lanze Trading Company, sehingga penerima pembayaran bukan supplier.
bahwa Surat Permintaan pembayaran kepada Lanze Trading Company yang disampaikan oleh Pemohon, hanya ditandatangani oleh pihak Pemohon Banding dan Foshan Guman Import and Export. Hal tersebut tidak wajar, karena dalam hal ini melibatkan tiga pihak, tetapi perjanjian tersebut hanya ditandatangani oleh dua pihak (Pemohon Banding dan Foshan Guman Import and Export).
bahwa berdasarkan penelitian atas lampiran pelunasan, invoice dan TT dari Pemohon Banding kedapatan sebagai berikut:
bahwa dalam lampiran pelunasan Bukti Bank Keluar nomor BBK/16/10/0052 tanggal 18
Oktober 2016 terdapat 8 (delapan) invoice yang kedapatan berbeda antara nilai yang dinyatakan dalam Bukti Bank Keluar dengan nilai yang tertera pada invoice yang bersangkutan, yaitu:
No. Invoice |
Nilai di Invoice |
Nilai di BBK |
Selisih |
FG16142-1R |
44.936,49 |
44.608,93 |
327,56 |
IN16035-1R |
33.062,40 |
33.062,00 |
0,40 |
IN16035-3R |
32.897,09 |
32.987,09 |
90,00 |
IN16040R |
84.777,26 |
84.796,44 |
19,18 |
IN16041R |
79.760,47 |
79.760,45 |
0,02 |
FG16142-3R |
43.428,66 |
43.437,27 |
8,61 |
FG16143-2R |
43.037,40 |
43.037,38 |
0,02 |
IN16035-4R |
18.466,55 |
18.466,56 |
0,01 |
bahwa Bukti Bank Keluar dibuat sendiri oleh Pemohon Banding yang pada intinya hanya klaim Pemohon Banding mengenai uraian pembayaran. Dengan klaim Pemohon Banding dalam Bukti Bank Keluar menunjukkan bahwa Bukti Bank Keluar tersebut tidak akurat, tidak obyektif, dan tidak terukur.
bahwa dalam Penjelasan Pemohon Banding menyatakan, jika terdapat perbedaan nilai invoice dengan rincian nilai invoice yang terdapat pada TT gabungan maka hal tersebut terjadi karena adanya pembayaran sebagian dan/atau sebagian lainnya tercakup di dalam TT gabungan yang berbeda. Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil tersebut.
bahwa pada sales contract tidak mengenal adanya pesyaratan pembayaran DP (Down Payment), tetapi berdasarkan penelitian Bukti Bank Keluar dan TT terdapat 2 (dua) kali pembayaran DP kepada Lanze Trading dengan jumlah yang sama.
bahwa namun atas pembayaran DP tidak terdapat keterangan pendukung mengenai peruntukan DP yang sifatnya mengurangi tagihan tersebut, sehingga mungkin saja untuk DP yang sama dipakai untuk mengurangi pembayaran dalam Bukti Bank Keluar yang lain
bahwa klausul pada
Sales Contract disebutkan bahwa pembayaran harus sudah dilakukan dengan Term
T/T 60 hari setelah barang dimuat (TT 60 days after loading), namun faktanya pembayaran baru dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2016 padahal B/L nomor HLCUCA4160743943 tertanggal 20 Juli 2016 (90 hari setelah tanggal BL), sehingga tidak sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam Sales Contract.
bahwa pada Laporan Transaksi yang dilampirkan saldo balance adalah negatif, dengan demikian yang melakukan transaksi bukan Pemohon Banding tetapi adalah pihak Bank CMB Niaga.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor
160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor
34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 2
(2) |
Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF) |
bahwa sehubungan dengan ketentuan di atas, atas Polis Asuransi PIB nomor 023251 tanggal 15 Agustus 2016 ditutup di dalam negeri dengan total premi yang dibayar Pemohon Banding adalah sebesar USD 54.77, untuk dapat membuktikan bahwa pembayaran atas asuransi tidak ditambahkan ke dalam nilai pabean, Pemohon Banding tidak melampirkan pembayaran asuransi di dalam negeri dan juga tidak dapat ditrasir pada pembukuan dan pencatatan Pemohon.
bahwa Terbanding melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia Guangzhou, telah melakukan penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier ke masing-masing perusahaan dengan hasil: bahwa Foshan Guman Import & Export mengaku tidak mengekspor produk porcelain maupun keramik ke Indonesia.
bahwa Durable Praisa Overseas Limited, Foshan Hongyun Trade tidak ditemukan sesuai alamat dimana perusahaan tersebut terdaftar, sebagaimana dalam Surat Berita Rahasia Nomor: R-00042/GUANGZHOU/170824 tanggal 21 Agustus 2017. (Terlampir).
bahwa sebagai bahan perbandingan harga terdapat surat dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Industri yang menyatakan untuk barang impor Porcelain Tiles ukuran 600X600MM harga yang wajar adalah USD 4,9/M2.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding Banding saat mengajukan keberatan dan persidangan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-549/WBC.02/2016 tanggal 16 Desember 2016 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam persidangan dan Surat Uraian Banding (SUB) yang telah diserahkan ke Majelis Hakim, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK
160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-
34/PMK.04/2016.
bahwa berdasarkan Surat Tugas Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Nomor ST- 611/BC/2017 tanggal 12 September 2017, telah dilaksanakan audit atas Pemohon Banding Pemeriksaan Nilai Pabean yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA- 06/BC.092/IU/2018 tanggal 9 Januari 2018 adalah sebagai berikut:
Prosedur Audit
a) |
Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern. Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dilakukan dengan memberikan kuisioner SPI, mempelajari sistem dan prosedur serta alur dokumen dan barang, dan melakukan observasi atas pelaksanaan sistem dan prosedur yang ada terkait dengan system informasi/akuntansi dan output/pelaporan serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. |
b) |
Pemeriksaan Pemberitahuan Nilai Pabean
c. |
Pemeriksaan Kesesuaian Harga yang dibayar atau Seharusnya Dibayar Pemeriksaan nilai yang sebenarnya dibayarkan kepada supplier dilakukan dengan tiga jenis pemeriksaan, yaitu:
(1) |
Membandingkan nilai yang tercantum dalam PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice. |
(2) |
Membandingkan nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank. |
(3) |
Membandingkan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan dokumen invoice dalam dokumen PIB. |
|
|
c) |
Pemeriksaan Kewajaran Nilai yang Diberitahukan. Pengujian dengan Membandingkan Harga Pemberitahuan Importir Lain Pengujian dilakukan dengan membandingkan harga pemberitahuan oleh auditee dengan harga pemberitahuan importir lain dalam periode yang sama. |
Hasil Audit
a) |
Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern
(1) |
Auditee membukukan pembayaran uang muka pembelian atas barang yang akan diimpor. Namun demikian untuk pencatatan pada Ledger Uang Muka Pembelian, tidak merujuk referensi nomor invoice pada saat pengurangan Uang Muka Pembelian. Sehingga atas transaksi ini susah ditelusuri keterkaitannya dengan dokumen PIB. |
(2) |
Pembukuan/pencatatan hutang:
- |
Kartu Hutang sebagai semacam subsidiary ledger kurang informatif karena tidak menampilkan nomor referensi invoice dari pihak supplier (yang digunakan adalah nomor IMP dari dokumen softcopy Register Impor). |
- |
Terdapat transaksi pembayaran hutang impor secara gabungan (terdiri dari beberapa invoice) yang dicatat pada Legder Bank, namun referensi nomor invoice tidak lengkap. |
|
|
b) |
Pemeriksaan Pemberitahuan Nilai Pabean bahwa dari hasil membandingkan dokumen-dokumen PIB, Invoice, Buku Hutang, Buku Bank Keluar terdapat 3 invoice nilai pengakuan hutang dan pembayarannya lebih besar dari nilai PIB sehingga terdapat kekurangan pebayaran BM dan PDRI sebesar Rp156.896.000,00. |
c) |
Pemeriksaan Kewajaran Nilai yang Diberitahukan Dari 7 supplier luar negeri Pemohon Banding yang memasok secara berulang dan dalam jumlah besar (7 suplier memasok sebanyak 86,3% impor). Enam pemasok untuk Indonesia hanya memasok ke Pemohon Banding, satu pemasok (Foshan Everlasting Enterprise. Co) juga mengekspor ke importir lain di Indonesia. |
bahwa atas Pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit tersebut Terbanding menanggapi sebagai berikut:
a) |
Temuan atas hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern. Terkait Pembayaran Down Payment (DP)
(1) |
bahwa dalam fakta dipersidangan Terbanding seringkali mendapati adanya pembayaran Down Payment (DP) dengan tanggal yang berbeda-beda, namun tidak terdapat keterangan pendukung mengenai peruntukan DP yang sifatnya mengurangi tagihan atas transaksi yang mana, berdasarkan Sales Contract tidak dipersyaratkan adanya DP tetapi pada prakteknya terdapat pembayaran DP. |
(2) |
bahwa pembayaran DP yang tercantum dalam BBK tidak menyebut reeferensi dokumen Invoice atau Sales Contract yang merupakan dokumen acuan dalam perjanjian jual beli. Terkait Pembayaran Gabungan |
(3) |
bahwa dalam fakta dipersidangan Terbanding atas bukti transaksi dari Pemohon Banding mendapati pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada supplier dilakukan secara gabungan pada satu (1) Bukti Bank Keluar (BBK) terdiri dari pembayaran beberapa invoice, namun demikian atas pembayaran tersebut terdapat pembayaran sebagian atas nilai invoice baik yang sedang disengketakan maupun yang tidak disengketakan. bahwa atas hal tersebut dalam penjelasan tertulis atas bukti transaksi yang disampaikan, Terbanding telah menguraikan dan menyebutkan pembayaran-pembayaran mana saja yang tidak sesuai (KLOP) dalam masing-masing sengketa tetapi dalam surat jawaban oleh Pemohon Banding tidak pernah ditanggapi. (Jumlah selisih berada dalam kisaran satuan, puluhan, ribuan Dollar Amerika) |
Terkait hal-hal lainnya.
(4) |
bahwa dalam fakta dipersidangan Terbanding mendapati bahwa atas Bukti Bank Keluar (BBK), bukti TT yang sama terdapat perbedaan informasi atas pembayaran nomor invoicenya, hal ini menunjukkan bahwa Bukti Bank Keluar (BBK) tersebut tidak akurat, tidak obyektif, dan tidak terukur. |
(5) |
bahwa dalam fakta dipersidangan Terbanding mendapati bahwa bukti TT tidak mendapatkan otorisasi dari pihak bank, meskipun Pemohon Banding merupakan nasabah prioritas seharusnya atas bukti TT tersebut tetap diberikan otorisasi dari pihak bank untuk menjamin TT tersebut akurat, obyektif, dan terukur sehingga menjamin kevalidasian dalam pembuktian. Cap atau stempel dalam bukti TT bukanlah bentuk otorisasi dari pihak bank. |
|
b) |
Temuan atas hasil pemeriksaan nilai pabean.
(1) |
bahwa terkait pemeriksaan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan Audit adalah membandingkan antara nilai barang yang tertera pada PIB, invoice, Buku Hutang, Bukti Bank Keluar (BBK) dan Buku Besar Bank pada pencatatan yang dilakukan oleh perusahaan secara komputerisasi. Sedangkan yang dilakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan hard copy dokumen pertransaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam persidangan dimana hasilnya telah Terbanding tuangkan dalam penjelasan tertulis atas bukti transaksi dalam masing-masing sengketa. |
(2) |
bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang bukan pemasok yang namanya tidak tercantum dalam invoice maupun sales contract. Terbanding menemukan pihak-pihak lain tersebut diantaranya adalah Lanze Trading Company dan Dantacy Enterprise Limited dan terkait Profile Lanze Trading Company telah Terbanding sampaikan bersamaan penjelasan tertulis atas bukti transaksi terkait sengketa. Sedangkan atas permasalahan tersebut tidak dituangkan dalam LHA. |
|
c) |
Temuan atas hasil pemeriksaan Kewajaran Nilai yang Diberitahukan. bahwa atas supplier-suplier Pemohon Banding di China, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang berada di Guangzhou dan Hongkong telah melakukan penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier ke masing-masing perusahaan dengan hasil yang sudah kami tuangkan dalam penjelasan tertulis atas bukti transaksi terkait sengketa. |
d) |
Keterkaitan LHA dengan sengketa banding.
(1) |
bahwa persidangan sengketa banding dengan Pemohon Banding atas nama Pemohon Banding melawan Terbanding yang diwakili oleh Kantor Pusat DJBC yang dilaksanakan oleh Majelis XVII Pengadilan Pajak berjumlah 79 (tujuh puluh sembilan) berkas. |
(2) |
bahwa atas 79 (tujuh puluh sembilan) berkas tersebut, sebanyak 52 (lima puluh dua) berkas telah dicukupkan oleh Majelis Hakim. |
(3) |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Majelis tidak mempertimbangkan LHA dalam sengketa banding tersebut baik yang sudah dicukupkan maupun yang masih dalam persidangan, tidak ada keterkaitan LHA dengan sengketa banding karena apa yang diperiksa di dalam LHA tidak sama dengan apa yang telah diperiksa di dalam persidangan. |
|
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles dari China dengan PIB No.023251 tanggal 15 Agustus 2016 dengan total CIF USD 25,661.38, yang kemudian berdasarkan SPTNP KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan Nomor SPTNP- 003102/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 29 Agustus 2016 Pemohon Banding harus membayar tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp. 31.588.000,00.
bahwa atas dasar SPTNP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat No: 008/NOTUL/TT/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 kepada DJBC melalui Kepala KPPBC Belawan, dan di dalam diktum KepDJBC yang:
- |
PERTAMA, DJBC pada pokoknya telah menolak keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut butir 1, dan |
- |
KEDUA, DJBC pada pokoknya menetapkan importasi dalam PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016 Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF USD 30,038.40, serta |
- |
KEEMPAT, DJBC pada pokoknya menetapkan kekurangan BM, PDRI dan Denda yang harus Pemohon Banding bayar sejumlah Rp. 31.588.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). |
bahwa dari konsiderans KepDJBC, yaitu pernyataan Menimbang huruf e s.d. t., khususnya huruf j.- m. dan huruf p. KepDJBC, yang menyatakan pada pokoknya:
“j. |
Atas barang sebagaimana tersebut dalam Invoice nomor IN16039-2r tanggal 18 Juli 2016 dilakukan pengujian kewajaran, kedapatan nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar; |
k. |
Disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; |
l. |
bahwa PO dan Sales Contract tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang. Bukti TT, Rekening Koran, Pembukuan, faktur pajak/SPT tidak dilampirkan, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; |
m. |
bahwa berdasarkan hal-hal diatas , maka harga yang diberitahukan pada PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; dengan demikian diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa; |
p. |
bahwa nilai pabean ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III yaitu harga satuan USD 3.50/M2 “; |
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding tidak tepat, karena:
bahwa DJBC tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya oleh Pemohon Banding;
bahwa harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada DJBC seperti: Sales Contract, Invoice, B/L;
bahwa menurut pernyataan DJBC dalam Konsiderans di atas metode yang digunakan dalam penetapan nilai pabean a quo adalah Metode III yaitu harga satuan USD 3.50/M2, namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016 ditetapkan menjadi CIF USD 30,038.40;
bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Pejabat BC yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:
bahwa tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan,
bahwa memberikan nomor pendaftaran PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016 yang berarti semua data di dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguh-sungguh oleh Pejabat BC dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean.
bahwa dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD 25,661.38 yang diberitahukan di dalam PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang ditetapkan UU Kepabeanan.
bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD 30,038.40, sebagaimana tercantum di dalam keputusan DJBC No. KEP–549/WBC.02/2016 tanggal 16 Desember 2016 dan menyatakan CIF USD 25,661.38 adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai nilai pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa dari uraian Penjelasan LHA, Terbanding mengakui bahwa telah melakukan audit kepabeanan kepada Perusahaan Pemohon Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST- 611/BC/ 2017 tanggal 12 September 2017, dan atas pelaksanaan audit tersebut Terbanding telah menguraikan ke Laporan Hasil Audit Pemohon Banding, LHA Nomor : LHA-6/BC.092/IU/ 2018 tanggal 9 Januari 2018 berikut dengan lampirannya (selanjutnya dalam Surat ini disebut LHA-6).
bahwa tujuan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Terbanding adalah untuk menguji kepatuhan auditee/Pemohon Banding atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang- undangan dan peraturan lain yang pengawasannya dilakukan oleh Bea dan Cukai (LHA-6 halaman 2) yang salah satunya adalah menilai dan menguji Nilai Transaksi yang Pemohon Banding ajukan untuk dapat atau tidaknya diterima sebagai Nilai Pabean,
bahwa dari materi Penjelasan LHA, Terbanding telah menunjukkan keengganan dan in- konsistensi untuk mempertimbangkan keberadaan LHA-6 yang merupakan Produk Formal dari Terbanding yang menurut hemat Pemohon Banding disebabkan oleh kenyataan bahwa pada LHA-6, Pemohon Banding Banding secara garis besar telah melaksanakan atau memenuhi ketentuan perundang-undangan khususnya tekait nilai pabean; hal ini ditunjukkan ketika LHA-6 menunjukkan adanya tiga dokumen terkait Nilai transaksi Pemohon Banding yang tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean , dengan serta merta Terbanding mencantumkan dalam Penjelasan LHA, (Penjelasan LHA : Huruf C ANALISIS, Hasil Audit Huruf b)) akan tetapi mengabaikan adanya 3.296 Dokumen terkait nilai transaksi yang dapat diterima sebagai Nilai Pabean (LHA-6 halaman 7);
bahwa dalam angka 2 huruf C ANALISIS Penjelasan LHA, lebih nyata menunjukkan keengganan untuk mempertimbagkan keberadaan LHA-6 dan justru tetap berpendapat sama dengan tanggapan Terbanding atas dokumen pendukung yang secara terbatas Pemohon Banding sampaikan pada persidangan sebagaimana tercermin dalam awal setiap kajiannya yang selalu menggunakan fakta persidangan sebagai acuannya, dengan kata lain, Terbanding telah dengan sengaja mengesampingkan atau menafikan keberadaan fakta sekaligus bukti otentik yang merupakan produk formal Terbanding dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kewenangan yang diamanatkan UU Kepabeanan, yang secara singkat diuraikan sebagai berikut
1. |
Terbanding melalui Pejabat Audit yang ditugaskan mengetahui bahwa PIB-PIB terkait KEP.DJBC merupakan dokumen yang sedang dipersengketakan di Pengadilan Pajak; |
2. |
Dalam LHA-6 dan pada pokoknya Terbanding mengakui bahwa :
a. |
Telah Melakukan Audit Kepabeanan terhadap PIB-PIB terkait KEP.DJBC; |
b. |
Nilai Transaksi Diberitahukan dalam PIB-PIB terkait KEP.DJBC Tidak Terdapat Biaya- biaya yang Harus Ditambahkan; Tidak Ada Peraturan Kepabeanan yang Dilanggar serta dapat diterima sebagai nilai pabean (LHA-6 halaman 5 s.d 12 dan 19-20); |
|
3. |
bahwa Pernyataan Terbanding dalam LHA-6 sangat nyata terkait dan merupakan alat bukti yang tidak terpisahkan dalam sengketa a-quo; |
4. |
bahwa Terbanding melalui LHA-6 (dengan melihat kenyataan tanggal penerbitan LHA-6 adalah lebih barn dibanding tanggal : KEP.DJBC) secara tidak langsung mengakui bahwa telah ada kesalahan pada : KEP.DJBC; |
5. |
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 Tentang Pengadilan Pajak, berikut dengan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang pengadilan (yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang dimaksud) khususnya Penjelasan Pasal 69 ayat (1) yang menyatakan "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain"; |
6. |
Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 Tentang Pengadilan Pajak, berikut dengan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang pengadilan (yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang dimaksud) khususnya Penjelasan Pasal 76 yang menyatakan "...Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal Baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. "; |
bahwa dalam melaksanakan usaha dagang, Pemohon Banding senatiasa berusaha sekuat tenaga untuk menjadi Warga Negara Indonesia dan Pembayar Pajak yang Patuh. Untuk itu Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan UU Kepabeanan dan telah diuji oleh Terbanding melalui audit kepabeanan dalam 2 (dua) periode dengan hasil yang sesuai dengan harapan Pemohon Banding (Importir yang Patuh). Oleh karena itu wajar jika Pemohon Banding berhak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum;
bahwa secara factual baik formal maupun material Terbanding sampai dengan saat ini tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan atau menjelaskan atau keberadaan audit kepabeanan terhadap PIB-PIB yang tercantum dalam KEP.DJBC, kecuali Pemohon Banding yang telah menginformasikan sejak dalam bentuk DTS sampai dengan adanya, oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa keberadaan LHA-6 dalam persidangan a quo adalah sangat relevan dan penting karena berisi tentang Hasil Pemeriksaan mendatam dan komprehensip terkait PIB-PIB yang tercantum dalam KEP.DJBC, in casu kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka atas dasar hal-hal tersebut huruf a,b,c,d dan e diatas dengan ini secara Formal Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Alat Bukti berupa Copy LHA-6.
Untuk memudahkan pengungkapan fakta persidangan, dengan hormat kami sampaikan matrik sederhana yang merangkum hal-hal, data-data, dan/atau informasi yang tertuang dalam LHA-6 khusunya terkait PIB-PIB yang dimaksud dalam KEP.DJBC sebagai dokumen sengketa a-quo sebagai berikut :
Nomor |
Jenis Pemeriksaan |
Hasil Pemeriksaan |
Keterangan |
1 |
Pemeriksaan Nilai Pabean |
Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean |
LHA-6 hal. 5,6 dan 19 |
2 |
Pemeriksaan nilai yang harus ditambahkan pada harga yang dibayar |
Tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi |
LHA-6 hal.6 dan 19 |
3 |
Pemeriksaan Kesesuaian Harga yang Dibayar atau Seharusnya Dibayar |
Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima dan tidak ada ketentuan yang dibayar |
LHA 6,7,8,9,19 dan 20 |
4 |
Pengujian Kewajaran Nilai yang diberitahukan |
Tidak dapat dilakukan karena barang diimpor tidak identik atau serupa |
LHA-6 hal 20 |
5 |
Pengujian dengan Metode Deduksi |
Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean |
LHA-6 hal.10 dan 20 |
6 |
Pengujian dengan membandingkan terhadap harga dipasaran |
Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean |
LHA-6 hal. 11 dan 20 |
7 |
Pengujian Data Perpajakan |
Nilai Transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean |
LHA-6 hal. 11,12,13 dan 20 |
bahwa selain hal tersebut diatas dalam LHA-6 (hal. 13 dan 14) juga dinyatakan antara lain hal- hal sebagai berikut :
1. |
Pemohon Banding adalah perusahaan yang legal dan mempunyai nature of bussines yang jelas; |
2. |
Nota Pembetulan yang diterbitkan didasarkan pada database harga sebagai test value; |
3. |
Hasil Pemeriksaan Fisik karena jalur merah dan NHI tidak ditemukan kesalahan jumlah dan jenis barang; |
4. |
Tim audit dan sebagian besar KPU/KPBC dapat menerima nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; dan |
5. |
Perlu penyempurnaan data base harga |
bahwa Pemohon Banding menyerahkan Jawaban atas Penjelasan Tertulis Terbanding 23 berkas untuk sidang ke 4. Adapun Jawaban tersebut pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa Pengguguran Nilai Transaksi
bahwa Terbanding telah menyatakan nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean vide Huruf C. ANALISIS sub judul Pengguguran Nilai Transaksi, butir 5. dengan mendasarkan kepada hal-hal yang tersebut dalam Huruf C.
ANALISIS sub judul Pengguguran Nilai Transaksi butir 1 s.d 4:
- |
penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua berikut dokumen lampirannya; |
- |
pengujian kewajaran atas nilai transaksi yang diberitahukan dengan berpatokan kepada Database Nilai Pabean I ; |
- |
hasil INP-DNP; |
bahwa menurut Pemohon Banding, disatu pihak Terbanding telah menggugurkan nilai transaksi a quo, namun dilain pihak tidak menunjukkan pelanggaran ketentuan atau persyaratan nilai transaksi dan tidak membuktikan adanya ketidak-benaran pembayaran sebesar CIF USD 25,661.38 ( PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016), yang secara obyektif dan terukur telah dilaksanakan Pemohon Banding melalui mekanisme perbankan, dan yang secara nyata tercatat di dalam suatu Rekening Koran dan kemudian Pemohon Banding telah mencatatnya secara internal di dalam sistem pembukuan;
-- khusus untuk akurasi dan kebenaran nilai transaksi ini, Pemohon Banding telah diaudit- kepabeanan oleh Kantor Pusat DJBC Jakarta sebanyak 2 (dua) periode, yang pada intinya tidak ditemukan kesalahan mendasar dalam bertransaksi sehingga merugikan keuangan negara dan LHA hasil audit Kepabeanan dimaksud telah Pemohon Banding lampirkan--;
bahwa sesuai persyaratan atau ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, dan dari pernyataan Terbanding di dalam Penjelasan, maka disamping telah tampak nyata tidak dilaksanakannya ketentuan nilai transaksi secara taat asas oleh Terbanding di dalam sengketa a quo, juga telah tidak dapat ditunjukkan oleh Terbanding adanya pelanggaran persyaratan atau ketentuan Nilai Transaksi yang dilakukan Pemohon Banding, namun faktanya nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016 dengan total CIF USD 25,661.38 dinyatakan gugur dan tidak diterima sebagai nilai pabean oleh Terbanding;
bahwa Tanggapan Bukti Transaksi
bahwa jawaban atas pernyataan Terbanding vide Huruf C. ANALISIS sub judul Tanggapan Bukti Transaksi butir 6. yang antara lain pada pokoknya tentang :
- |
a), b),: bukti pembayaran secara gabungan beberapa invoice, perlu dilakukan pengujian atas setiap transaksi;
- |
bahwa teknis pelunasan secara gabungan tersebut merupakan kesepakatan supplier dan Pemohon, dan teknis pelunasan tersebut selama ini tidak bermasalah; bahkan atas praktek penggabungan tersebut telah tidak mendapatkan tanggapan ataupun penilaian apapun dari pihak Auditor DJBC yang telah mengaudit kepabeanan terhadap kewajiban pabean Pemohon Banding sebanyak 2 (dua) periode sebagaimana tercermin di dalam LHA terlampir; |
|
- |
c), e): bukti transfer dan BBK, tidak jelas cabang yang menerbitkan, tidak ada jenis setoran, tidak terdapat identitas pengirim, tidak terdapat tanda verifikasi/validasi/otorisasi pegawai bank, tidak konsisten nama bank;
- |
Walaupun TT tidak diotorisasi, tidak divalidasi, tidak jelas cabang penerbit, tidak terdapat pengirim dana, tidak terdapat jenis setoran, tidak diverifikasi oleh pihak Bank CIMB Niaga, namun faktanya pada TT yang bersangkutan diberi tanda cap CIMB Niaga, dan jumlah yang tercantum pada TT terkait yaitu USD 25,661.38 menjadi salah satu bagian dari total jumlah yang ada di dalam Rekening Koran transaksi tanggal 28 September 2016, 13 Oktober 2016 dan 18 Oktober 2016; |
|
- |
d), l): Laporan Transaksi (account Statement) CIMB Niaga, bukti transfer CIMB Niaga Syariah, h, Saldo balance negatif sehingga yang melakukan transaksi pihak Bank CIMB Niaga bukan Pemohon Banding;
- |
bahwa "hubungan" Pemohon Banding dengan Bank CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah adalah hubungan pada umumnya yaitu jual-beli jasa keuangan, yang secara operasional dilakukan oleh satu manajemen di bawah CIMB Niaga, i.c. penerbitan Laporan Transaksi (Account Statement), dan juga termasuk finansialisasi transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding langsung dengan pihak Seller sesuai dengan kesepakatan, termasuk dalam hal ini teknis pembayarannya; |
|
bahwa semua transaksi dilakukan langsung oleh Pemohon Banding dengan Seller sesuai dengan kesepakatan, termasuk dalam hal ini teknis pembayarannya; CIMB Niaga yang mempercayai reputasi Pemohon Banding, dengan pelaksana pembayaran adalah Bank CIMB Niaga atas permintaan Pemohon Banding dan Bank CIMB Niaga sebagai bank yang Pemohon Banding percayai mengelola transaksi fmancial dengan pihak luar negeri dan sebaliknya Bank memegang prinsip kehati-hatian Bank CIMB Niaga tentu tidak melakukan tindakan diluar aturan perbankan yang berlaku;
bahwa untuk itu pihak Bank CIMB Niaga secara rutin menerbitkan Laporan Transaksi ( Account Statement ) berdasarkan standar kehati-hatian bank devisa, termasuk dalam hal ini melakukan pembayaran kepada Supplier ---- sepengetahuan Pemohon Banding dalam hal terjadi saldo balance negatif, maka penyelesaiannya menjadi hak dan tanggung jawab sepenuhnya Pemohon Banding, bukan pihak Bank, oleh karena itu saldo balance negatif bukan merupakan bukti Bank CIMB Niaga yang bertransaksi dengan Supplier;
- |
f), g): tujuan pembayaran Lanze Trading Company, penerbit invoice Foshan Guman Import & Export; surat penunjukan hanya ditandatangani oleh 2 Pihak (Pemohon Banding dan Foshan Guman Import & Eksport );
- |
pembayaran kepada Lanze Trading Company, didasarkan atas permintaan Seller/Supplier, dan hal tersebut sepenuhnya menjadi hak dari pihak Supplier, serta hal tersebut biasa terjadi dalam perdagangan internasional; |
|
bahwa Pemohon Banding mempunyai keterbatasan individual untuk mengetahui "hubungan" antara Supplier dengan Lanze Trading Company Limited, mengingat Pemohon Banding secara etik dibatasi oleh kepercayaan dan kesepakatan, sehingga secara privaat Pemohon Banding berada dalam kesulitan untuk mengetahui alasan Supplier menunjuk Lanze Trading Company sebagai penerima pembayaran, yang jelas bahwa pihak Supplier telah meminta atau memerintahkan dan Pemohon Banding telah memenuhi sesuai kesepakatan berdasarkan suratnya terlampir , dengan demikian walaupun tidak ada tanda tangan dari Lanze Trading Company maka tanggung jawab dan resiko sepenuhnya secara yuridis ada pada yang meminta/ memerintahkan pembayaran kepadanya;
- |
h), j), k): BBK tidak akurat , tidak obyektif dan tidak terukur; Sales contract tidak ada pembayaran DP tetapi terdapat pembayaran DP yang mungkin untuk mengurangi pembayaran yang lain; pembayaran tidak sesuai dengan klausul dalam Sales Contract;
- |
"hubungan" Supplier dengan Pemohon Banding adalah hubungan transaksi sebagai hasil kesepakatan perdata yang didasari asas kepercayaan, dan, Sales Contract hanya merupakan sarana pengikat terjadinya kesepakatan yang materinya setiap saat dapat berubah sesuai tuntutan dinamika bisnis, sehingga terjadi ketidak-tepatan kesepakatan seperti adanya keterlambatan pembayaran, yang faktanya dapat diselesaikan dengan berkomunikasi yang juga atas dasar kesepakatan, terlebih lagi jika hubungan dagang tersebut telah berjalan lama, ; |
|
bahwa mengingat keberadaan transaksi a quo didahului dengan adanya komunikasi baik lisan ataupun tertulis, yang di dalam sengketa a quo, relatif sangat intens, rutin dengan kuantitas atau kualitas yang cukup besar dan lama, serta untuk menjaga terpenuhinya jaminan kontinyuitas supply barang, maka ada kalanya pihak Seller meminta uang muka (DP) dan Pemohon Banding bersepakat untuk membayarnya, yang kemudian dirinci hitungannya, sehingga sering terjadi human error dalam pencatatan nilai ataupun penyebutan nomor tanggal Invoice- nya di dalam BBK;
bahwa demikian juga dalam penyediaan barang impor yang dipesan dapat saja berubah mendadak jumlah dan jenisnya sesuai tuntutan bisnis, sehingga wajar dalam realisasinya menjadi lebih besar atau lebih kecil dari PO atau Sales contract sehingga angka pelunasan yang ada di BBK dicatat lebih besar atau lebih kecil;
bahwa Pemohon Banding melalui BBK secara internal dan manual, mencatat transaksi financial yang terkait dengan bisnis internasional, yang tidak hanya mencatat pelunasan invoice tetapi juga uang muka (DP) yang diminta Supplier ataupun ongkos-ongkos yang mesti dikeluarkan sebagai biaya bisnis, sehingga adalah wajar terjadi kesalahan atau selisih jumlah karena human error atau tuntutan bisnis; namun demikian keberadaan BBK merupakan merupakan sarana utama walaupun tidak sempurna, untuk monitoring jumlah transaksi finansial senyatanya;
- |
m): bukti pembayaran asuransi tidak dilampirkan;
- |
bahwa demikian pula dengan masalah asuransi yang merupakan kesepakatan perdata antara penanggung resiko dan tertanggung resiko di dalam daerah pabean tentang jumlah yang harus ditanggung dan besarnya premi yang harus dibayar, yang dibuktikan dengan keberadaan polis asuransi setelah dilunasi preminya dan kemudian sudah dilampirkan sebagai dokumen pelengkap pabean, sehingga kalau masih diragukan kebenaran pembayaran preminya seyogyanya Terbanding berhubungan dengan pihak perusahaan asuransi terkait; |
|
bahwa informasi penelusuran dan pengecekan eksistensi supplier adalah berasal dari Terbanding
vide Huruf C. ANALISIS sub judul Tanggapan Bukti Transaksi butir 7, yang menurut Pemohon Banding merupakan hal yang berlebihan mengingat:
bahwa berdasarkan Surat Berita Rahasia Nomor: R-00042/ GUANGZHOU/ 170824 tanggal 21 Agustus 2017, Terbanding menyatakan supplier tidak ditemukan sesuai alamat dimana perusahaan tersebut terdaftar, namun tidak diterangkan maksud dan tujuan pernyataan tersebut dalam kaitannya sengketa
a quo;
bahwa keberlakuan UU Kepabeanan adalah di dalam wilayah kedaulatan RI, sehingga dalam penerapannya,
i. c. penelitian atau pengecekan keberadaan suatu entitas di negara lain dalam upaya penegakan UU Kepabeanan RI, tentunya menyangkut kedaulatan negara lain, sebagaimana dinyatakan Terbanding, sehingga keabsahan atau validitas suatu entitas yang berada di Negara lain tersebut memerlukan adanya penetapan dari pihak Pemerintah di Negara lain terkait, sehingga di dalam sengketa
a quo diperlukan adanya kewenangan berdasarkan Hukum Internasional bagi Negara RI
i.c. Kedubes RI untuk menetapkan legalitas keberadaan suatu entitas di Negara asing, atau jikapun ada, tentunya diperlukan prosedur sesuai ketentuan diplomatik, oleh karena itu pernyataan Terbanding tentang keberadaan Supplier merupakan hal yang berlebihan;
bahwa informasi harga dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Industri benar hanya merupakan informasi yang tidak mengikat karena bukan merupakan suatu penetapan sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding vide Huruf C. ANALISIS sub judul Tanggapan Bukti Transaksi butir 8.;
bahwa tidak terdapat kejelasan tentang maksud dan tujuan pernyataan Terbanding tersebut dalam kaitannya sengketa a quo khususnya yang berkenaan dengan penerapan rezim Nilai Transaksi, yaitu Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Kepabeanan berikut Penjelasannya;
bahwa faktanya Terbanding tidak pernah menyatakan Pemohon Banding telah melanggar persyaratan Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud di dalam UU Kepabeanan;
bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah meragukan kebenaran pembayaran transaksi internasional, yang secara obyektif dan terukur dilakukan Pemohon Banding melalui jasa institusi BANK
i.c. Bank CIMB Niaga yang secara nyata mencatatnya di dalam suatu Rekening Koran sesuai standar perbankan dan kemudian Pemohon Banding telah mencatatnya secara internal di dalam sistem pembukuan, sehingga apabila Terbanding mengasumsikan atau mengindikasikan adanya hal yang negatif, disarankan untuk mengadakan audit investigasi dengan alasan pembayaran Pemohon Banding tidak benar atau alasan lainnya;
bahwa secara jelas harga transaksi sebesar CIF USD 25,661.38
vide PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016, benar telah dilunasi sebagaimana yang tercantum di dalam TT atau TT (gabungan), mohon periksa matriks pelunasan sebagaimana terlampir;
bahwa atas dasar hal di atas adalah tidak tepat pernyataan Terbanding di dalam Huruf D. KESIMPULAN, yang menyatakan pada pokoknya bahwa penerbitan KEP-549/WBC.02/2016 tanggal 16 Desember 2016 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
bahwa atas hal di atas Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut :
bahwa pada dasarnya, hal-hal yang dikemukakan Terbanding tidak menunjukkan secara eksplisit pelanggaran ketentuan dan persyaratan Nilai Transaksi oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan dan Penjelasannya tentang
Nilai Transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, 5 ayat (1), Pasal 7 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/ PMK.04/2010;bahwa Terbanding telah mengakui secara diam-diam tidak melaksanakan ketentuan Pasal 15 UU Kepabeanan berikut Penjelasannya, karena secara faktual telah tidak memperhatikan atau tidak menerapkan/menyinggung sama sekali keberadaan atau eksistensi di dalam Penjelasan Tertulis:
i. |
makna ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan beserta Penjelasannya tentang Nilai Transaksi yang terkait dengan ada-tidaknya penambahan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang masih harus dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap harga transaksi yang diberitahukannya, dan |
ii. |
ketentuan Pasal 1 jo Pasal 8 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 sebagaimana telah disahkan dengan UU no. 7 Tahun 1994, serta |
iii. |
telah tidak melaksanakan proses konsultasi dengan Pemohon Banding yang diwajibkan dalam Pendahuluan Nomor 2 Perjanjian Tentang Implementasi Pasal VII GATT 1994 yang tujuannya antara lain: " untuk rnenertapkan dasar yang benar untuk keperluan penetapan nilai pabean " ; |
bahwa konsisten dengan pendapat tersebut di atas, maka telah terbukti secara meya- kinkan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk menambahan biaya, nilai barang dan jasa, royalty, biaya tranportasi, biaya handling barang dan biaya asuransi yang harus dilakukan Pemohon Banding terhadap harga transaksi yang dibayarkan kepada Penjual di luar negeri, sehingga menurut Pemohon Banding, harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016 dengan nilai CIF USD 25,661.38 (karena asuransi ditutup di dalam negeri), telah memenuhi syarat nilai transaksi yang dimaksud Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya, yaitu sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sesuai dengan bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur; untuk itu, dan sesuai permintaan Ketua Majelis Hakim, serta mengingat pelunasan dimaksud tergabung dengan pelunasan invoice yang lain, bersama jawaban ini dilampirkan matriks pelunasan dimaksud berikut dokumen PIB terkait;
bahwa seraya berpedoman kepada pendapat di atas, Pemohon Banding menjawab secara umum pernyataan Terbanding pada angka 1 dan angka 2 sebagai berikut:
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016 yang kemudian menjadi sengketa a quo, ternyata tercantum di dalam salah satu dari 3208 PIB yang dinyatakan oleh LHA Auditor sebagai nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dinyatakan dalam LAPORAN HASIL AUDIT PEMOHON BANDING Nomor :LHA-6/BC.092/IU/2018 tanggal 9 Januari 2018 untuk Periode Audit : 01 September 2016 sampai dengan 31 Agustus 2017-- selanjutnya disingkat LHA-6--, yang menyatakan beberapa hal pokok antara lain telah melakukan Pemeriksaan Nilai Pabean atas 3208 dokumen PIB ---yang salah satunya PIB no. 023251 tanggal 15 Agustus 2016 ---, dan berkesimpulan pada pokoknya antara lain, --- vide BAB III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI, 1. Kesimpulan---
1.2. Periksaan Nilai Pabean -vide LHA-6 halaman 19, 20
a. |
Berdasarkan pemeriksaan persyaratan nilai transaksi, nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai Nilai Pabean; |
b. |
Berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang harus ditambahkan disimpulkan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi; |
c. |
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar kedapatan hal-hal sebagai berikut :
- |
berdasarkan perbandingan antara nilai yang diberitahukan di PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; -vide LHA-6 halaman 6, 7 dan 19 |
- |
berdasarkan perbandingan antara nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank kedapatan sesuai dan nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; -vide LHA-6 halaman 7, 8, dan 19,20 |
- |
berdasarkan perbandingan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan invoice dalam PIB, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan; - vide LHA-6 halaman 8, 9 dan 19, 20 |
|
bahwa pernyataan-pernyataan Terbanding di dalam Penjelasan ternyata tidak tercantum di dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasan, UU no. 7 Tahun 1994, dan Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor
160/PMK.04/2010 sebagai salah satu hal yang mengakibatkan tidak dipenuhinya persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
bahwa berdasarkan jawaban di atas Pemohon Banding berkesimpulan :
bahwa nilai CIF USD 25,661.38 ---karena asuransi ditutup di dalam negeri---, adalah nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016 pada dasarnya telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya,
Pasal 7 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK Nomor 34/ PMK.04/ 2010, LAMPIRAN PMK Nomor 34/PMK. 04/ 2010;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikannya sesuai bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur berupa Invoice dan bukti pembayaran atas nilai transaksi yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim XVIIA, yaitu
harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;bahwa oleh karena nilai transaksi
a quo telah benar dan telah terbukti sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, maka pernyataan Terbanding bahwa
ketidak- wajaran nilai pabean yang diberitahukan dan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, merupakan
dugaan atau asumsi Terbanding yang jelas telah tidak sesuai dengan ketentuan nilai transaksi sebagaimana dianut UU Kepabeanan sehingga KepDJBC No. KEP-549/WBC.02/2016 tanggal 16 Desember 2016 sudah seharusnya dibatalkan.
bahwa atas dasar hal-hal diatas Pemohon Banding menolak Penjelasan Terbanding secara keseluruhan dan menyatakan jawaban Pemohon Banding ini telah mendukung serta mempertahankan alasan-alasan yang tercantum di dalam Surat jawaban sebelumnya dan Surat Bantahan serta surat Banding atas KepDJBC No. KEP-549/WBC.02/2016 tanggal 16 Desember 2016 bahwa Nilai Transaksi CNF USD 25,661.38, yang diberitahukan dalam PIB No. 023251 tanggal 15 Agustus 2016 sudah benar sebagai Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan dan Penjelasannya.
bahwa Pemohon Banding telah mengimport
UGLPorcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,GRACE TILES Brand, negara asal Chinayang diberitahukan dengan PIB Nomor 023251 tanggal 15 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD 25.661,38 dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD 30.038,40, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP- 003102/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 29 Agustus 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 31.588.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 023251 tanggal 15 Agustus 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“(2) |
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” |
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 008/NOTUL/TT/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap dan benar pada tanggal 27 Oktober 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-549/WBC.02/2016 tanggal 16 Desember 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 018/BANDING/TT/I/2017 tanggal 16 Januari 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
1. |
bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 026061 tanggal 08 September 2016, sebagai berikut:
POS PIB
|
URAIAN BARANG |
PIB (CIF USD) |
PENETAPAN (CIF USD) |
TYPE-ART-CODE PROD |
UKURAN |
Q’TITY SQM |
PER SQM |
JLH NP |
PER SQM |
JLH NP |
KET |
1 |
6611 |
600 x 600MM |
1.440,00 |
2,99 |
4.305,60 |
3,50 |
5.040,00 |
|
2 |
6611 |
600 x 600MM |
1.440,00 |
2,99 |
4.305,60 |
3,50 |
5.040,00 |
|
3 |
6505 |
600 x 600MM |
1.440,00 |
2,99 |
4.305,60 |
3,50 |
5.040,00 |
|
4 |
6505 |
600 x 600MM |
691,20 |
2,99 |
2.066,69 |
3,50 |
2.419,20 |
|
5 |
6516 |
600 x 600MM |
748,80 |
2,99 |
2.238,91 |
3,50 |
2.620,80 |
|
6 |
6516 |
600 x 600MM |
1.440,00 |
2,99 |
4.305,60 |
3,50 |
5.040,00 |
|
7 |
6900 |
600 x 600MM |
864,00 |
2,99 |
2.583,36 |
3,50 |
3.024,00 |
|
8 |
6501 |
600 x 600MM |
518,40 |
2,99 |
1.550,02 |
3,50 |
1.814,40 |
|
JUMLAH CIF USD |
|
25.661,38 |
|
30.038,40 |
|
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut : "Pasal 11
a. |
Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
a. |
berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; |
b. |
tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan |
c. |
tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. |
|
b. |
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. |
pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas; |
b. |
pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan |
c. |
pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi. |
|
c. |
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. |
Pasal 12
(1) |
Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
a. |
jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; |
b. |
tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau |
c. |
jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. |
|
(2) |
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
(3) |
Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. |
(4) |
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.” |
bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 021157 tanggal 27 Juli 2016 tersebut adalah Porcelain Tiles Item Nomor MX6202 SIZE 600X600MM;
bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a. |
diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau |
b. |
diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama. |
bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat secara langsung diperbandingkan harganya hanya berdasarkan persamaan ukuran dan negara asalnya. |
|
|
2. |
Bukti-Bukti Transaksi Dari Pemohon Banding
bahwa Sales Contract tanpa nomor tanggal 23 Juni 2016 menyebutkan jenis barang UGL Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, GRACE TILES Brand, dengan harga USD25,661.38;
bahwa Supplier Foshan Guman Import & Export Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice Nomor: IN16039-2r tanggal 18 Juli 2016 dan Packing List, dengan uraian jenis barang UGL Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, GRACE TILES Brand, dengan nilai total CFR USD25,661.38;
bahwa Supplier Foshan Guman Import & Export Co., Ltd., China selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HLCUCA4160743943 tanggal 20 Juli 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper |
: Foshan Guman Import & Export Co., Ltd., China |
Consignee |
: Pemohon Banding |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor IN16039-2r tanggal 18 Juli 2016 adalah UGL Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, GRACE TILES Brand dari Foshan Guman Import & Export Co., Ltd., China dengan harga sebesar CFR USD25,661.38;
bahwa barang impor UGL Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, GRACE TILES Brand dengan Bill of Lading Nomor HLCUCA4160743943 tanggal 20 Juli 2016 dan Invoice Nomor IN16039-2r tanggal 18 Juli 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 023251 tanggal 15 Agustus 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD25,661.38 (CFR USD25,661.38, Asuransi Dalam Negeri); |
|
|
3. |
Laporan Hasil Audit
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan 2 (dua) Laporan Hasil Audit sebagai berikut:
1) |
Laporan Hasil Audit Nomor LHA-82/BC.62/IU/2016 tanggal 15 Maret 2016, dengan periode audit 01 Oktober 2013 s.d. 30 September 2015, bersifat compliance audit, dengan kesimpulan dan saran:
a. |
Auditee belum menggunakan purchase order sebagai salah satu dokumen dalam siklus pembelian. |
b. |
… dst. … |
c. |
Terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). |
|
2) |
Laporan Hasil Audit Nomor LHA-6/BC.092/IU/2018 tanggal 09 Januari 2018, dengan periode audit 01 September 2015 s.d. 31 Agustus 2017, bersifat compliance audit - dilakukan khusus untuk pemeriksaan nilai pabean, dengan kesimpulan:
i. |
Pemeriksaan Nilai Pabean:
a. |
Berdasarkan pemeriksaan persyaratan nilai transaksi, nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean; |
b. |
Berdasarkan pemeriksaan terhadap biaya-biaya yang harus ditambahkan disimpulkan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan ke dalam nilai transaksi; |
c. |
Berdasarkan pemeriksaan terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar kedapatan hal-hal sebagai berikut:
- |
Berdasarkan perbandingan antara nilai yang diberitahukan di PIB dengan nilai yang tercantum dalam invoice, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; |
- |
Berdasarkan perbandingan antara nilai yang tercantum dalam invoice dengan nilai pengakuan hutang dalam kartu hutang dan pembayaran bank keluar yang tercantum dalam buku besar bank kedapatan sesuai dan nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; |
- |
… dst … |
- |
Berdasarkan perbandingan pembayaran dalam buku besar bank keluar dengan invoice dalam PIB, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean dan tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan. |
|
|
ii. |
Pengujian Kewajaran Nilai yang diberitahukan:
a) |
Pengujian dengan membandingkan harga pemberitahuan importer lain tidak dapat dilakukan karena barang yang diimpor tidak identic atau serupa dan jumlah impor yang berbeda; |
b) |
Berdasarkan hasil pengujian dengan metode deduksi disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean karena secara umum hasil perhitungan dengan metode deduksi lebih kecil dari nilai yang diberitahukan di PIB; |
c) |
Berdasarkan pengujian dengan membandingkan terhadap harga dipasaran, nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean; |
d) |
Berdasarkan pengujian terhadap data perpajakan yang meliputi perbandingan PPN Impor pada PIB dengan SPT PPN B1, data PPN B1 (pajak masukan) dengan PPN A2 (pajak keluaran), DPP PPN keluaran dengan buku besar penjualan, dan buku besar penjualan dengan buku besar piutang dan buku besar kas/bank disimpulkan tidak ada selisih yang signifikan. |
|
|
|
|
|
4. |
Bahwa Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 023251 tanggal 15 Agustus 2016 sebesar CIF USD25.661,38 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. |
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk UGL Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,GRACE TILES Brand, negara asal China oleh Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-003102/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-549/WBC.02/2016 tanggal 16 Desember 2016 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas UGL Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM,GRACE TILES Brand, negara asal ChinaCIF USD 25.661,38 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-549/WBC.02/2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-003102/WBC.02/KPP.MP.01/2016 tanggal 29 Agustus 2016, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 023251 tanggal 15 Agustus 2016 yaitu UGL Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, GRACE TILES Brand, negara asal China sebesar CIF USD 25.661,38 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos.,M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
SF, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
HH |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.