Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-112397.19
Pokok Sengketa:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 491529 tanggal 21 November 2016, berupa importasi Polished Porcelain Tiles Ivory White Size 600 X 600,, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD44,661.54 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD55,375.50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp77.873.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:

Analisis


bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan, kedapatan sebagai berikut:

a. Bahwa Importir tidak melampirkan bukti korespondensi (e-mail, fax, surat), bukti kontrak ataupun bukti pendukung untuk mengetahui proses terbentuknya harga;
b. Sales contract tidak terlampir sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment; term of payment, term of documentation;
c. Identitas penandatangan (otorisator) pada invoice tidak jelas sehingga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran dan validitas dokumen tersebut;
d. Berdasarkan dokumen invoice dan packing list, tertera L/C nomor 0191009618, namun importir tidak melampirkan dokumen tersebut sebagai bukti pembayaran dimaksud;
e. Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010, antara lain: rekening koran, flowchart alur pencatatan pembukuan, buku jurnal, buku besar, buku hutang, buku bank, rekening koran, bukti terkait pencatatan dan pembukuan perusahaan, faktur penjualan, faktur pajak standar, SPT Masa PPN, dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran atas harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;

bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 491529 tanggal 21 November 2016 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dilakukan penetapan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang identik, sehingga nilai pabean PIB Nomor 491529 tanggal 21 November 2016 ditetapkan sebesar CIF USD 4.00/MTK;

bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik, terdapat perbedaan jumlah barang dengan yang tercantum dalam Packing List yaitu dari semula 13.824 MTK menjadi 13.832 MTK, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 55,328.00 (13.832 MTK x USD 4.00/MTK);

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dilakukan penetapan dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang identik, sehingga nilai pabean PIB Nomor 491529 tanggal 21 November 2016 ditetapkan menjadi USD 4.00/unit sehingga total menjadi sebesar CIF USD 55,328.00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-1/KPU.01/BD.1005/2018 tanpa tanggal bulan Januari 2018 perihal tanggapan atas bukti-bukti transaksi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Sidang Majelis VII.A Pengadilan Pajak berkenaan dengan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-1897/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut :

1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya Keputusan Terbanding Nomor KEP-1897/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
3. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 28 November 2017, disampaikan sebagai berikut :
a. Bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa Purchase Order, Proforma Invoice, Rekening Koran, Letter of Credit, Buku Besar Bank, Buku Besar Pembelian, Buku Besar Persediaan, Faktur Pajak, dan SPT Masa PPN, namun Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen tersebut pada lampiran bukti transaksi dalam sidang pemeriksaan;
b. Bahwa berdasarkan Proforma Invoice Nomor VCO53-160914-05 tanggal 14 September 2016 disebutkan seller harus mengirimkan barang kepada buyer dalam waktu 15 hari setelah diterimanya dokumen Letter of Credit Nomor 0191009618 tanggal 5 Oktober 2016, namun seller baru mengirimkannya tanggal 4 November 2016 (30 hari) berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor CAN16100211;
c. Bahwa berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, diketahui bahwa Trade Terms adalah Pemohon FOB, namun tidak dilengkapi dengan tagihan dokumen yang dapat membuktikan nilai tagihan Freight dan insurance;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP1897/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut;

Menurut Pemohon Banding:

Segi Material:


bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor 015452/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 25 November 2016 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa:
Polished porcelain tiles ivory white size 600*600
2. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice dan Purchase Order dan Proforma invoice yaitu USD 3.1/M2 ;
3. Harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
4. Jumlah dan jenis barang yang Pemohon Banding impor sesuai pemberitahuan Pemohon Banding yaitu 13,824.00 MTK “Polished porcelain tiles ivory white size 600*600” sesuai dengan Commercial Invoice dan Packing List;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan surat nomor 244/KH.SG/XI/2017 tanggal 28 November 2017 tentang Penjelasan Tertulis atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1079/ KPU.01/2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menanggapi Surat Uraian Banding Nomor SR-1079/KPU.01/2017 tgl 07 Juli 2017, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-1897/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017, yang telah Pemohon ajukan permohonan banding dan telah terdaftar di Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 19-112397-2016, Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis Nomor 3:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pengajuan keberatan, kedapatan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (e-mail, fax, surat), bukti kontrak ataupun bukti pendukung untuk mengetahui proses terbentuknya harga;

Tanggapan:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB No. 491529 tgl 21 November 2016 dengan mengirimkan Purchase Order ke shipper dan oleh shipper ditindak lanjuti dengan mengirimkan Proforma Invoice sebagai bukti kesepakatan harga transaksi;

bahwa Purchase Order dan Proforma Invoice bukti proses terbentuknya harga transaksi;
b. Sales Contract tidak terlampir sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; yang memuat antara term of goods, term of delivery, term of shipment; term of payment, term of documentation;

Tanggapan:

bahwa Proforma invoice/Sales contract/Order confirmation mempunyai fungsi yang sama yaitu sebagai bukti kesepakatan harga antara supplier dan buyer. Untuk importasi PIB No. 491529 tgl 21 November 2016 dengan Proforma invoice
c. Identitas penandatangan (otorisator) pada invoice tidak jelas sehingga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran dan validitas dokumen tersebut;

Tanggapan:

Nama: Sistem (lazimnya) perusahaan/supplier di negara China tidak perlu harus ditulis nama, yang penting sudah sah di Negara China, sudah bisa diekspor, dan sudah ada bukti transfer uang pembayarannya dan sudah diterima supplier;
d. Berdasarkan dokumen invoice dan packing list, tertera L/C Nomor 0191009618, namun Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen tersebut sebagai bukti pembayaran dimaksud;

Tanggapan:

bahwa L/C Nomor 0191009618 Pemohon lampirkan sebagai dokumen pendukung nilai transaksi;
e. Pemohon Banding tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor 217/PMK.04/2010, antara lain rekening koran, flowchart alur pencatatan pembukuan, buku jurnal, buku besar, buku hutang, buku bank, rekening koran, bukti terkait pencatatan pembukuan perusahaan, faktur penjualan, faktur pajak standar, SPT Masa PPN dan data pendukung transaksi lainnya, sehingga kebenaran atas harga yang diberitahulan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, dan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;

Tanggapan:

bahwa pembukuan perusahaan Pemohon Banding lampirkan sebagai dokumen pendukung nilai transaksi berupa:
- Buku Besar Bank
- Buku Besar Pembelian
- Kartu Stock
- Bahwa faktur pajak Pemohon lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi;
- Bahwa SPT Masa PPN yang Pemohon Banding laporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;

bahwa L/C dan Debit Advice senilai harga transaksi telah Pemohon lampirkan, jadi nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun, dan nilai transaksi dapat diterima dan permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan;

bahwa demikian tanggapan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis VIIA, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding”;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding juga menyerahkan Surat Nomor 031/KH.SG/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 perihal tanggapan Surat Nomor SR-1/KPU.01/BD.1005/2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berkenaan dengan permintaan dari Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis VIIA, untuk menanggapi tanggapan Terbanding atas Bukti Transaksi Nomor SR1/KPU.01/BD.1005/2018 tanpa tanggal bulan Januari 2018, sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding terhadap KEP-1897/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017, dengan ini perkenankan Pemohon sampaikan tanggapan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Tanggapan atas bukti transaksi

Nomor 3

Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 28 November 2017, disampaikan sebagai berikut :

b. Bahwa berdasarkan Proforma Invoice Nomor VCO53-160914-05 tanggal 14 September 2016 disebutkan seller harus mengirimkan barang kepada buyer dalam waktu 15 hari setelah diterimanya Letter of Credit Nomor 0191009618 tanggal 5 Oktober 2016, namun seller baru mengirimkan tanggal 4 November 2016 (30 hari) berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor CAN16100211.

Tanggapan :

Terkait hal tersebut telah dilakukan amendment Letter of Credit. (terlampir amendment Letter of Credit) amendment Letter of Credit Nomor 0191009618 tanggal 19 Oktober 2016. Seller mengirim barang impor pada tanggal 4 November 2016 berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor CAN16100211, sudah sesuai dengan Proforma Invoice.
c. Bahwa berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, diketahui bahwa Trade Terms adalah Pemohon FOB, namun tidak dilengkapi dengan tagihan dokumen yang dapat membuktikan nilai tagihan Freight dan Insurance.

Tanggapan :
Terlampir invoice pembayaran Ocean Freight ke PT PII beserta Faktur Pajaknya Pemohon lampirkan sebagai data pendukung susulan
Terlampir polis asuransi dalam negeri, invoice asuransi, dan rekening koran sebagai bukti pembayaran asuransi.

bahwa demikian tanggapan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis VIIA, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;

Menurut Majelis:
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1897/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015452/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 25 November 2016 atas PIB Nomor: 491529 tanggal 21 November 2016, berupa importasi Polished Porcelain Tiles Ivory White Size 600 X 600, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD44,661.54 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD55,375.50 sehingga masih harus membayar sebesar Rp77.873.000,00 dengan alasan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, karena Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen-dokumen importasi yang diperlukan;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Invoice, Purchase Order dan Proforma Invoice;

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 15 antara lain menyebutkan: Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.04/2016:

Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:

a. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:
  1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerh pabean;
  2. Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial
b. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
d. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebgaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”
Pasal 9 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transaksi barang identik (Metode-II) dengan syarat nilai transaksi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyebutkan:

ayat (1)
“Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:

  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.”
Pasal 10 ayat (1)
Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.

ayat (2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

ayat (3)
Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.

ayat (4)
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

bahwa Terbanding menetapkan menggugurkan nilai transaksi atau tidak diterimanya nilai transaksi dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor 149/PO/MHS/IX/2016 tanggal 14 September 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Foshan Kencheng Import and Export Co., Ltd., alamat No. 3 Zone A, 1506 International Ceramics, Fenghuang Road, Chancheng Distric, Foshan, Guang Dong, China, berupa 9.600 cartons Polished Porcelain tiles size 600x600 mm, unit price USD3.10/m2, total harga sebesar USD42,854.40;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor VC053-160914-05 tanggal 3 November 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Foshan Kencheng Import and Export Co., Ltd., alamat alamat No. 3 Zone A, 1506 International Ceramics, Fenghuang Road, Chancheng Distric, Foshan, Guang Dong, China, berupa 9.600 cartons Polished Porcelain Tiles, Ivory White, size 600x600 mm (38.400 pcs), negara asal China, seharga USD3.10/m2, total harga sebesar USD42,854.40;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor VC053-160914-05 tanggal 3 November 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Foshan Kencheng Import and Export Co., Ltd., alamat alamat No. 3 Zone A, 1506 International Ceramics, Fenghuang Road, Chancheng Distric, Foshan, Guang Dong, China, berupa, berupa 9.600 cartons Polished Porcelain Tiles (38.400 pcs), negara asal China, gross weight 254.400 Kgs, net weight 249.600 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor CAN16100211 tanggal 4 November 2016, diketahui diterbitkan di Guangzhou, dengan Shipper Foshan Kencheng Import and Export Co., Ltd., alamat alamat No. 3 Zone A, 1506 International Ceramics, Fenghuang Road, Chancheng Distric, Foshan, Guang Dong, China, Consignee To order of PT Pan Indonesia Bank, Notify Party Pemohon Banding, alamat Jalan Tampang Siring Blok KJB, Nomor 6-7, Daan Mogot Baru, Jakarta 11840, Indonesia, berupa 9.600 cartons Polished Porcelain Tiles (Gross Weight 254.400 Kgs, menggunakan kapal Fo Hang 2008 221S, dari Foshan, China, menuju Tanjung Priok-Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas aplikasi permintaan pembukaan L/C Impor/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tanggal 23 September 2016 yang diajukan oleh Pemohon Banding, Beneficiary Shipper Foshan Kencheng Import and Export Co., Ltd., alamat alamat No. 3 Zone A, 1506 International Ceramics, Fenghuang Road, Chancheng Distric, Foshan, Guang Dong, China, Advising Bank China Guangfa Bank Co., H.O., alamat 713, Dongfengdong Road, Guangzhou, P.R. China, swift code GDBKCN22, expiry date 30 Desember 2016, sebesar FOB USD42,854.40, untuk pengiriman impor barang berupa Polished Porcelain Tiles dari Foshan, China ke Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, berdasarkan dokumen kontrak Nomor VC053-160914-05 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice Panin Bank tanggal 5 Oktober 2016, BP mendebit Rekening Pemohon Banding Nomor 1535009939 atas L/C Nomor 0191009618 sebesar USD42,854.40;

bahwa berdasarkan Buku BP Bulan Oktober 2016, tercatat transaksi pembukaan L/C sebesar Rp556.592.947,20, dengan nomor bukti Panin K 007;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank bulan Oktober 2016, Pemohon Banding dengan nomor rekening 1535009939, tercatat melakukan transaksi Penempatan Dep. No.153412002924 sebesar Rp556.592.947,20;

bahwa berdasarkan Marine Cargo Insurance Certificate Nomor 000001 tanggal 6 Oktober 2016 yang diterbitkan Asuransi MAG, dengan tertanggung PT BP Tbk QQ Pemohon Banding, alamat Jalan Tampak Siring Blok KJB, Nomor 6-7, Daan Mogot Baru, Jakarta 11840, Indonesia, atas pertanggungan 9.600 cartons Polished Porcelain Tiles, Terms of shipment FOB, dengan nilai sebesar USD42,854.40, dari Foshan, China ke Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, dengan Kapal Fo Hang 2008/ 221S, dengan Invoice Nomor VC053-160914-05, Bill of Lading Nomor CAN16100211, dan L/C Nomor 0191009618;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Premium Note PT AMAG Tbk., Nomor 001766/DN/40/11/16 tanggal 11 November 2016, atas nama tertanggung PT BP Tbk QQ Pemohon Banding, dengan obyek asuransi 221S/FO Hang 2008 / VC053-160914-05 / CAN16100211 sebesar USD110.36 ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Invoice Freight Nomor IOI1611-0199 tanggal 16 November 2016 yang diterbitkan oleh PT PII alamat Graha Kana, 1 st Floor, Jalan Angkasa I, Blok B-16, Kavling 4, Kemayoran, Jakarta Pusat 10720, Indonesia, diketahui bahwa Pemohon Banding dikenakan tagihan pembayaran Ocean Freight sebesar Rp23.120.000, Agency Fee sebesar Rp680.000,00 dan PPN 1% sebesar Rp238.000,00, sehingga total Rp24.038.000,00 untuk pembayaran freight atas Bill of Lading Nomor: CAN16100211;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 491529 tanggal 21 November 2016, berupa importasi Polished Porcelain Tiles Ivory White Size 600 X 600, negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD44,661.54;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, menurut Majelis nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 491529 tanggal 21 November 2016 sebesar CIF USD44,661.54 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

bahwa penetapan Terbanding dengan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.04/2016, sehingga penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1897/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015452/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 25 November 2016;

Menimbang:
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Polished Porcelain Tiles Ivory White Size 600 X 600, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD44,661.54 sesuai PIB Nomor: 491529 tanggal 21 November 2016 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1897/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017;



Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1897/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015452/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 25 November 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Polished Porcelain Tiles Ivory White Size 600 X 600, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD44,661.54 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 491529 tanggal 21 November 2016, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 20 Maret 2018, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
HR, SH : sebagai Hakim Ketua
S S, SH, MH : sebagai Hakim Anggota,
WTM, SE : sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. : sebagai Panitera Pengganti

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 10 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA