Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi 2 Jenis Barang Pos 1 (One Lot Of Troley Case 24/20" Item 582/588 (2PCS/SET) Colour: Black, Coffee, Maroon…dst.), Jumlah barang: 830 CT/NW: 6.273,00 SET, Negara asal: Cina, Pemasok: GBB, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7667/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut:
Pemberitahuan Impor Barang |
Penetapan (CIF USD) Total |
Pos |
Jenis Barang |
Jml |
Sat |
PIB ( CIF USD) |
Hrg Sat/SET |
Total |
Hrg Sat/SET |
Jml |
1 |
One Lot Of Troley Case 24/20" ITEM 582/588 (2pcs/Set) Colour: Black, Coffee, Maroon |
830 |
SET |
16.0833 |
13,349.1 |
21.3523 |
17,722.41 |
2 |
One Lot Of Travel Case 18/14" Item 2084 (2PCS/SET) Colour: Black, Coffee |
830 |
SET |
9.4411 |
7,836.1 |
13.2600 |
11,005.80 |
TOTAL |
1.660 SET |
21,185.20 |
28,728.21 |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp65.639.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berdasarkan KEP-7667/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-558/KPU.01/2018 tanggal 28 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa tanggal pada Sales Contract yang diserahkan Iebih dahulu dibanding dengan tanggal purchase order sehingga kesepakatan harga transaksi diragukan;
bahwa bukti pembayaran dan rekening koran tidak diserahkan sehingga kebenaran nilai transaksi tidak dapat ditelusuri;
bahwa pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dll.) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;
bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;
bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa untuk jenis barang General Purpose Polystyrene (GPPS) GP-550P yang diimpor pada PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2017 diberitahukan dengan harga satuan sebesar CIF USD 16.0833/set untuk pos 1 dan CIF USD 9.4411/set untuk pos 2;
bahwa penetapan harga barang berdasarkan data PIB Pembanding di atas, yaitu dengan harga satuan sebesar CIF USD 21.3523/set untuk pos 1 dan CIF USD 13.2600/set untuk pos 2;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Tanggapan Tertulis Nomor S-209/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 10 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor
51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 380316 tanggal 26 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok GBB, Co., Ltd. dari Cina dengan Invoice Nomor 2017B030 tanggal 16 Agustus 2017 dengan nilai CNF USD 21,185.00;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan bahwa Pemohon Banding melampirkan buku utang dengan tanggal pencatatan timbul utang pada tanggal 2 September 2017 sebesar Rp283.030.000,00 dan lunas (Debit) pada tanggal 30 September 2017, sedangkan diketahui invoice tertanggal 16 Agustus 2017 dan bukti transfer bank tertanggal 21 Agustus 2017, jadi terdapat keterlambatan pencatatan utang;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7667/KPU.0112017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 204/IMP/GUS/A/XII/17 tanggal 11 Desember 2017, pada pokoknya menyatakan:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor harganya adalah benar sesuai invoice;
bahwa barang yang Pemohon Banding impor menggunakan Form E dari Cina;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Bantahan Nomor 347/GUS/IMP/VII/18 tanggal 23 Juli 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa bukti pembayaran Pemohon Banding ada lampirkan. Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada supplier melalui transfer/TT after shipment, yaitu tanggal 21 Agustus 2017 dengan nilai yang sama sesuai invoice/pembelian Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran, karena pada saat terbit INP, Rekening Koran belum keluar dari Bank. Rekening koran Pemohon Banding ada pada awal bulan berikutnya, dan bersama ini turut Pemohon Banding lampirkan. Pemohon Banding melakukan pembayaran PIB Impor/pembayaran kepada supplier dll. tertera pada rekening koran;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pembukuan, karena pada saat terbit INP, barang Pemohon Banding masih ada di pelabuhan/belum selesai proses custom clereance, sehingga belum ada data pembukuannya pada saat custom clereance di pelabuhan. Segala transaksi, di pembukuan Pemohon Banding ada, dan bersama ini turut Pemohon Banding lampirkan;
bahwa terkait dengan kontrak, Pemohon Banding impor barang hanya 1 jenis usaha saja, yaitu khusus Tas koper/travel dan tas anak sekolah (Pemohon Banding tidak impor tas model-model wanita). Setiap bulan 3 atau 4 shipment. Transaksi biasanya dengan lisan. Pemohon Banding yang pergi ke pabrik produsen, atau pihak pabrik yang datang ke Jakarta atau melaui telepon. Setelah ada kesepakatan, pihak penjual membuat Sales Contract. Setelah tanda tangan bersama, Pemohon Banding membuat pemesanan/PO untuk administrasi Pemohon Banding;
bahwa data yang Pemohon Banding lampirkan sangat jelas sesuai dengan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB. Pemohon Banding lampirkan fotokopi Faktur Pajak yang Pemohon Banding lampirkan ke Dirjen Pajak;
bahwa nilai transaksi Pemohon Banding didukung bukti nyata, berupa bukti pembayaran, bukti bank/rekening koran, data Pembukuan, Faktur Pajak, dan validasi/benar (dari Bank/Kantor Pajak);
bahwa untuk setiap barang bisa berbeda harga dikarenakan perbedaan bahan/model/tempat/waktu atau ketentuan lain, contoh: Dalam perjalanan 1 pesawat, harga Ticket Ekonomi bisa berbeda harga, beda waktu pemesanan (dalam 1 pesawat, harga Ticket Ekonomi bisa berbeda-beda);
bahwa Pemohon Banding juga melampirkan PIB dengan jenis barang yang sama yang harganya dapat diterima;
Simpulan
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemberitahuan nilai pabean barang impor Pemohon Banding dengan tepat sesuai bukti/data terlampir;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor 370/GUS/IMP/IX/18 tanggal 1 September 2018, perihal Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan data-data pendukung berupa data pembukuan, pajak, TT, Rekening Koran, dll. atas impor barang Pemohon Banding berikut keterangan bantahan;
bahwa mengenai pencatatan utang, akan Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding belum mencatat utang pada saat terbit invoice atau pembayaran TT ke Supplier, dikarenakan barang tersebut belum Pemohon Banding terima. Pemohon Banding baru mencatat utang pada saat barang Pemohon Banding terima yaitu tanggal 2 September 2017, di mana Pemohon Banding cek, apakah barangnya sesuai atau kurang;
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran TT ke Supplier pada tanggal 21 Agustus 2018 agar Supplier cepat proses pengiriman dokumen/release BL, agar Pemohon Banding bisa melakukan proses custom clereance ( BL, Invoice, Packing List, dan Form E);
bahwa pada akhir bulan Pemohon Banding baru mencatat jurnal penyesuaian/pembaliknya untuk tutup pembukuan Pemohon Banding;
bahwa berikut keterangannya:
Tanggal 21 Agustus TT invoice:
Jurnal: |
(Debet) Uang muka pembelian |
Rp283.034.272 |
|
(Kredit) Bank |
Rp283.034.272 |
Tanggal 25 Agustus Bayar PIB:
Jurnal: |
(Debet) Uang muka PPh 22 |
Rp24.416.000 |
|
(Debet) PPN masukan |
Rp32.554.000 |
|
(Debet) Bea masuk |
Rp42.462.000 |
|
(Kredit) Bank |
Rp99.432.000 |
Tanggal 2 September Barang sampai di Gudang:
Jurnal: |
(Debet) Pembelian |
Rp283.030.000 |
|
(Kredit) Utang |
Rp283.030.000 |
Tanggal 30 September Pengakuan Biaya proses impor:
Jurnal: |
(Debet) Biaya proses impor |
Rp11.007.000 |
|
(Kredit) Biaya yang masih harus dibayar |
Rp11.007.000 |
Tanggal 30 September Jurnal Pembalik:
Jurnal pertama: |
(Debet) Bank |
Rp283.034.272 |
|
(Kredit) Uang muka pembelian |
Rp283.034.272 |
Junal kedua: |
(Debet) Utang |
Rp283.030.000 |
|
(Debet) Pembulatan (Kredit) Bank |
Rp 4.272 Rp283.034.272 |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding sudah memberitahukan nilai pabean yang tepat pada PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2018 sesuai dengan Invoice/Sales Contract, dilengkapi dengan data TT, Rekening Koran, data pembukan, data pajak (SPT Masa PPN dan Faktur Pajak Penjualan), dll..;
bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, atas importasi 2 Jenis Barang Pos 1 (One Lot Of Troley Case 24/20" Item 582/588 (2PCS/SET) Colour: Black, Coffee, Maroon…dst.), Jumlah barang: 830 CT/NW: 6.273,00 SET, Negara asal: Cina, Pemasok: GBB, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7667/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-019129/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Agustus 2017 menjadi nilai pabean sebesar CIF USD28,728.21, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda administrasi sebesar Rp65.639.000,00 (enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean karena:
- |
nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tidak dapat dilakukan; |
- |
adanya alasan untuk meragukan validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti yang nyata yang objektif (penelitian dan bukti data importasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 8d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016; |
bahwa selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2017 menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-6128/KPU.01/2017 tanggal 13 September 2017 dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor harganya benar sesuai invoice dan menggunakan Form E dari Cina;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabeanbahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “
nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
“(1) |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
|
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 255198 tanggal 6 Juni 2017 dengan menggunakan metode transaksi barang identik;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang identik diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 yang berbunyi:
Pasal 9
(1) |
Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
- berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
- tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
- tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
|
(2) |
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
- pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
- pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
|
(3) |
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah. |
Pasal 10
(1) |
Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
- jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
- tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
- jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
|
(2) |
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. |
(3) |
Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. |
(4) |
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
2. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Bandingbahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa Pasal 76
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”
Alat bukti dapat berupa:
a) |
Surat atau tulisan; |
b) |
Keterangan ahli; |
c) |
Keterangan para saksi; |
d) |
Pengetahuan para pihak; dan/atau |
e) |
Pengetahuan hakim." |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan GBB., Ltd., China, berupa 2 jenis barang impor Pos 1 (One Lot Of Troley Case 24/20" Item 582/588 (2PCS/SET) Colour: Black, Coffee, Maroon…dst.), Jumlah barang: 830 CT/NW: 6.273,00 SET, Negara asal: Cina, Pemasok: GBB, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2017, dengan total harga sebesar CIF USD21,185.20;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bukti Transfer Bank UOB tanggal 21 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada GBB, Co., Ltd., melalui Industrial and Commercial Bank of China dengan nomor rekening 3602 0268 2920 0570 933 sebesar USD21,185.20, pada kurs USD1.00 = Rp13.360,00 sehingga total transfer setara dengan Rp283.034.272,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran yang diterbitkan oleh Bank UOB periode 1 Agustus 2017 s.d. 31 Agustus 2017, ditemukan keterangan Penarikan Warkat Cheque 0000023TT ICBK tanggal 21 Agustus 2017 sebesar Rp283.034.272,00;
bahwa Pasal 49
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Buku Besar Kas/Bank, Buku Besar Persediaan, Buku Hutang, Kartu Stock, dan SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding sebesar CIF USD21,185.20 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-7667/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-019129/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Agustus 2017 sebesar CIF USD28,728.21 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean impor 2 Jenis Barang Pos 1 (One Lot Of Troley Case 24/20" Item 582/588 (2PCS/SET) Colour: Black, Coffee, Maroon…dst.), Jumlah barang: 830 CT/NW: 6.273,00 SET, Negara asal: Cina, Pemasok: GBB, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7667/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 sebesar CIF USD21,185.20;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7667/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019129/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas impor 2 Jenis Barang Pos 1 (One Lot Of Troley Case 24/20" Item 582/588 (2PCS/SET) Colour: Black, Coffee, Maroon…dst.), Jumlah barang: 830 CT/NW: 6.273,00 SET, Negara asal: Cina, Pemasok: GBB, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2017 sebesar CIF USD21,185.20 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 3 September 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut
UP, S.Sos, M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
KSL, S.Sos., M.H. |
sebagai Hakim Anggota, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
RA |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.