Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-092606.16
Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp94.005.185,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: Pasal 11, 13 ayat (1a) huruf a dan b, dan Pasal 13 ayat (9),
2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak: Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2);


Tanggapan Terbanding:

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) huruf a dan b Undang-undang PPN dijelaskan bahwa Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP maka pembuatan faktur pajak pada saat pembayaran, Faktur penjualan (invoice) dan Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding diterbitkan sebelum pembayaran/tanggal penyerahan BKP/JKP, hal ini tidak sesuai dengan kelaziman yang berlaku umum karena faktur (invoice) diterbitkan atas transaksi yang belum terjadi sehingga belum timbul PPN terutang dan menurut Pasal 11 Undang-Undang PPN, Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan faktur;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN disebutkan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa dalam persidangan Terbanding menambahkan bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan dasar penerbitan faktur pajak adalah Purchase Order, maka menurut Terbanding hal tersebut tidak tepat karena PO belum tentu terealisasi. Transaksi tersebut belum terjadi namun sudah ada Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan bahwa Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran atau pada saat penyerahan barang, mana yang lebih dulu. Sehingga dalam hal ini penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa atas tanggapan Majelis yang menyatakan Pemohon Banding ini adalah pihak penerima Faktur Pajak, bukan penerbit Faktur Pajak, Terbanding menanggapi bahwa PPN menggunakan mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Faktanya Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tersebut. Faktur Pajak yang tidak sah tersebut merupakan salah satu Faktur Pajak yang tidak boleh dikreditkan. Seperti halnya faktur pajak cacat, walaupun transaksinya ada tetapi sesuai dengan ketentuan bahwa Faktur Pajak cacat tidak boleh dikreditkan;

bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak Masukan dikreditkan pada masa dimana boleh dikreditkan, dalam sengketa ini Terbanding menekankan formal/keabsahan Faktur Pajak tersebut. Faktur Pajak tentunya harus memenuhi ketentuan formal dan material. Dalam sengketa ini formal faktur pajak tidak terpenuhi. Faktur Pajak sudah dibuat namun terjadinya transaksi masih belum tentu/belum dapat dipastikan karena diketahui bahwa dasar pembuatan Faktur Pajak tersebut adalah dari Purchase Order;

bahwa menurut Terbanding atas pendapat Pemohon Banding yang dapat membuktikan terdapat surat jalan namun Terbanding tetap berpendapat bahwa adanya surat jalan tersebut belum tentu dapat dinyatakan ada penyerahan. Menurut Terbanding surat jalan belum menjamin adanya penyerahan dimaksud, bahwa menurut Terbanding walaupun terdapat surat jalan tertanggal sebelum faktur tetapi pada kenyataannya barang tersebut diterima setelah tanggal faktur.

bahwa atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan faktur pajak telah diterbitkan sebelum terjadinya penyerahan dan/atau pembayaran, sehingga faktur pajak tersebut secara formal tidak memenuhi syarat dan tidak sah untuk dikreditkan. Menurut Terbanding penerbitan faktur pajak tersebut telah salah secara formal (cacat);

Menurut Pemohon Banding:

Dasar Hukum:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak;


Tanggapan Pemohon Banding:

bahwa Faktur Pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan yaitu dari PT PSS dan PT LM dengan nilai PPN Masukan (yang dikoreksi) sebesar Rp94.005.185,00, menurut Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut telah memenuhi syarat formal dan material sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;

bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tersebut juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, oleh karena itu tanggapan Terbanding yang menyatakan:
"Faktur penjualan (invoice) dan Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan pemohon banding diterbitkan sebelum pembayaran/tanggal penyerahan BKP/JKP. Hal ini tidak sesuai dengan kelaziman yang berlaku umum karena faktur (invoice) diterbitkan atas transaksi yang belum terjadi sehingga belum timbul PPN terutang dan menurut Pasal 11 Undang-Undang PPN, Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan faktur.";

bahwa pernyataan Terbanding tersebut adalah tidak benar, dan bertentangan dengan ketentuan khususnya Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tersebut di atas;

bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tersebut penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding keterlambatan penerbitan Faktur Pajak Penjual diluar kekuasaan Pemohon Banding dan Pemohon Banding adalah pihak yang dirugikan dalam hal ini;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa penerbit Faktur Pajak/penjual ingin menagih pembayaran untuk uang muka kepada Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut apabila mereka (penerbit) belum menerbitkan Faktur Pajak dan invoicenya, bagaimana mungkin Pemohon Banding bisa melakukan pembayaran;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan, untuk faktur pajak yang disengketakan merupakan tagihan atas uang muka pembelian barang maupun jasa. Sehingga bagaimana mungkin Pemohon Banding bisa melakukan pembayaran jika belum dilakukan penagihan oleh Penjual. Penjual membuka faktur pajak berdasarkan Purchase Order yang diterbitkan Pemohon Banding yang kemudian oleh penjual diterbitkan Faktur Pajak dan meminta kepada Pemohon Banding untuk membayar;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak terjadi pada saat harga atas penyerahan barang kena pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh pengusaha kena pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Dalam hal ini penerbit telah menerbitkan faktur penjualan dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum bahwa dengan diterbitkannya faktur penjualan maka itu sudah diakui sebagai piutang. Pemohon Banding mengacu kepada ketentuan tersebut bahwa harga atas Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan, sesuai dengan prinsip akuntasi ketika faktur penjualan sudah diterbitkan tetapi pembayarannya belum diterima maka itu akan dicatat sebagai piutang penjualan, bahwa menurut Pemohon Banding diakuinya piutang oleh penerbit dan mengacu kepada ketentuan yang berlaku maka Pemohon Banding berpendapat sudah ada penyerahan BKP tersebut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis (Bukti P-28) yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak:

Pasal 2 ayat (1)
“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
c. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
d. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
e. Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”;


Pasal 2 ayat (2) huruf a
“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada :

a. Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”;


Pasal 2 ayat (3) disebutkan :
“Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk

a. Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat :
  1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
  2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
  3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
  4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten”;

Pasal 6 ayat (1)
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak”;

ayat (2)
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak”;

ayat (3)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan”;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai dasar saat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan saat Pembuatan Faktur Pajak:
Butir 3,
Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut:

a. Saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:
a) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
b) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
c) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
d) Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.”;


Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan adalah diterbitkan oleh Penerbit berdasarkan Invoice/Faktur Penjualan yang mengacu pada Purchase Order/PO (sebagai pengganti kontrak);

bahwa Invoice/Faktur penjualan diterbitkan setelah adanya PO;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa penerbitan faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalarn Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 dan Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011, sehingga menurut Pemohon Banding Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;

bahwa PPN atas Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut di atas telah Pemohon Banding bayar kepada Penerbit Faktur Pajak, dan oleh Penerbit juga telah disetorkan dan dilaporkan dalam SPT PPN Masa yang bersangkutan, sehingga menurut Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tidak menimbulkan adanya kerugian negara;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada aturan yang jelas mengenai pengaturan pengkreditan faktur pajak yang lebih cepat;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp94.005.185,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa rincian koreksi Terbanding sebagai berikut:

Nama PKP Penjual Faktur Pajak Tanggal Bayar Surat Jalan PPN Lapor SPTMasa
Nomor Tanggal
PT. LM 010.000.12-00000004 29/08/2012 14/09/2012 25/08/2012 31.645.895,00 September 2012
PT. PSS 010.000.12-00000028 21/09/2012 24/09/2012 24/09/2012 62.359.290,00 September 2012
Total 94.005.185,00


bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap kredit Pajak Masukan dengan alasan bahwa Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PT PSS dan PT LM tidak sah karena tanggal Faktur Pajak Iebih dahulu daripada tanggal pembayaran atau penyerahan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1a) huruf a dan b Undang-undang PPN;

bahwa Terbanding berpendapat faktur fajak sudah dibuat namun terjadinya transaksi masih belum tentu/belum dapat dipastikan karena diketahui bahwa dasar pembuatan Faktur Pajak tersebut adalah dari Purchase Order sehingga menurut Terbanding formal faktur pajak tidak terpenuhi;

bahwa Terbanding berkesimpulan faktur pajak yang disengketakan adalah faktur pajak yang diterbitkan sebelum terjadinya penyerahan dan/atau pembayaran, sehingga faktur pajak tersebut secara formal tidak memenuhi syarat dan tidak sah untuk dikreditkan. Menurut Terbanding penerbitan faktur pajak tersebut telah salah secara formal (cacat) dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding penjual membuka faktur pajak berdasarkan Purchase Order yang diterbitkan oleh Pemohon Banding yang kemudian oleh penjual diterbitkan Faktur Pajak dan meminta kepada Pemohon Banding untuk membayar;

bahwa menurut Pemohon Banding penerbitan faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 dan Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011, yang berbunyi:
penyerahan barang kena pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: harga atas penyerahan barang kena pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh pengusaha kena pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten”, sehingga menurut Pemohon Banding Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;

bahwa PPN atas faktur pajak tersebut di atas telah Pemohon Banding bayar kepada Penerbit Faktur Pajak, dan oleh Penerbit juga telah disetorkan dan dilaporkan dalam SPT PPN Masa yang bersangkutan, sehingga menurut Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan tersebut tidak menimbulkan adanya kerugian negara;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Purchase Order yang menjadi dasar penerbitan faktur pajak tidak tepat karena Purchase Order belum tentu terealisasi (transaksi belum terjadi namun sudah ada Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding). Oleh karenanya bertentangan dengan ketentuan bahwa Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran atau pada saat penyerahan barang, mana yang lebih dulu, sehingga dalam hal ini penerbitan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Purchase Order yang diterbitkan Pemohon Banding yang oleh Penjual kemudian diterbitkan Faktur Pajak dan meminta kepada Pemohon Banding untuk membayar, sehingga menurut Pemohon Banding, atas penerbitan faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 dan Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011

bahwa ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1a) disebutkan:
Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a) Saat penyerahan barang kena pajak/atau penyerahan jasa kena pajak,
b) Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan barang kena pajak dan/atau sebelum penyerahan jasa kena pajak,
c) Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian atau tahap pekerjaan, atau
d) Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan”;


bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak:

Pasal 2 ayat (1),
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
c. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
d. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
e. Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.”;


Pasal 2 ayat (2) huruf a,
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams dibuat pada :

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.”;


Pasal 2 ayat (3),
Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk

a. Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat :
  1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
  2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
  3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
  4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti/dokumen/Bukti P-28, menurut Majelis, Pemohon Banding telah dapat membuktikan transaksi terkait pembayaran atas DPP PPN sesuai bukti-bukti berupa faktur pajak, invoice, purchase order dan bukti pembayaran dengan rincian sebagai berikut:

Nama PKP Penjual Invoice Faktur Pajak Tanggal Bayar DPP PPN
Nomor Tanggal
PT.PSS PSS-TS/SSGP/1924-09/12 010.000.12-00000028 21/09/12 24/09/12 623.592.900,00 62.359.290,00
PT. LM SSGP-LM/AUG-12/004 010.000.12-00000004 29/08/12 14/09/12 316.458.482,00 31.645.895,00
Total 940.051.382,00 94.005.185,00


bahwa penerbitan faktur Pajak oleh Penjual telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 dan Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011, yang berbunyi:
Penyerahan barang kena pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: harga atas penyerahan barang kena pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh pengusaha kena pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.”;

bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan, bahwa koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PT PSS dan PT LM tidak sah karena tanggal Faktur Pajak Iebih dahulu daripada tanggal pembayaran atau penyerahan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1a) huruf a dan b Undang-undang PPN adalah tidak tepat, dan oleh karena itu koreksi Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat untuk dipertahankan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp94.005.185,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen/bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP- 221/WPJ.21/2015 tanggal 3 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00009/207/12/046/14 tanggal 16 Januari 2014, sehingga perhitungan Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Menurut Terbanding Rp 112.923.706,00
Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankan Rp 94.005.185,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Menurut Majelis Rp 206.928.891,00


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 221/WPJ.21/2015 tanggal 3 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00009/207/12/046/14 tanggal 16 Januari 2014, atas nama: PT SSGP, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian (Rp)
- PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 0,00
  1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
206.928.891,00
  1. Lain-lain
2.366.821.147,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 2.573.750.038,00
- Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar (2.573.750.038,00)
- Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 2.573.750.038,00
- PPN yang kurang dibayar 0,00
- Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00
- Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 setelah persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SA, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. FS, M.A. sebagai Hakim Anggota,
Drs, H, A.k. sebagai Hakim Anggota,
M, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2019 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding, tidak dihadiri.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA