Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-114570.15
Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 yakni koreksi Peredaran Usaha sebesar USD292.141.081, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD292.141.081 dilakukan karena Terbanding tidak mendapatkan bukti yang memadai bahwa telah terjadi kesalahan/human error dalam pembukuan Pemohon Banding, berupa fotokopi akta, fotokopi Audit Report Tahun 2011, softcopy general ledger penjualan dan softcopy Trial Balance Tahun 2011;

bahwa berdasarkan Audit Report Tahun 2011 lampiran 3 diketahui bahwa penjualan bersih tahun 2011 adalah sebesar US$693.052.884, sedangkan data softcopy general ledger penjualan yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa jumlah penjualan tahun 2011 adalah sebesar US$693.052.884 dimana jumlah penjualan yang ditetapkan Terbanding telah sesuai dengan data audit report 2011 dan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Pada Tanggal dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2011 dan 2010 yang merupakan bagian dari audit report 2011 Direksi Pemohon Banding menyatakan bahwa;

1. Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemohon Banding (Perusahaan);
2. Laporan keuangan Perusahaan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;
3.
  1. Semua Informasi dalam laporan keuangan Perusahaan telah dimuat secara lengkap dan benar;
  1. Laporan Keuangan Perusahaan tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material; dan
4. Direksi bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal Perusahaan;


bahwa berdasarkan dokumen tersebut Direksi Pemohon Banding sudah menyatakan bahwa semua informasi dalam laporan keuangan telah dimuat dengan lengkap dan benar, oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya menyampaikan dokumen pendukung apabila terdapat informasi yang tidak benar dalam laporan keuangan (audit report) tahun 2011;

bahwa alasan pengajuan banding yang dikemukakan Pemohon Banding terkait tambahan informasi penjualan batubara kepada Glencore dan Noble, tidak tercantum dalam surat keberatan Pemohon Banding dan penjelasan tersebut Pemohon Banding sampaikan dalam surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir melalui surat nomor 032/AKT-SSA/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang diterima Terbanding pada tanggal 14 Maret 2017, namun demikian atas tanggapan Pemohon Banding tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa telah terjadi kelebihan pelaporan sebesar US$292.141.081 karena kesalahan pembukuan terkait kontrak jual beli batubara dengan Noble, yang mana menurut Pemohon Banding belum dapat dibukukan di tahun 2011 karena belum terjadi pengapalan di tahun tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP diatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;
b) Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;
c) Sesuai ketentuan tersebut, Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan;
d) Dalam hal terjadi kelebihan pelaporan (overstatement) sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding, seharusnya Pemohon Banding melakukan koreksi atas overstatement tersebut dalam pembukuan dan kemudian melakukan restatement atas laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2011 berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;
e) Dalam proses keberatan maupun dalam surat banding, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dan/atau dokumen yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi dalam pembukuannya dan restatement laporan keuangan Tahun 2011;
f) Pemohon Banding dalam surat banding hanya menyampaikan rincian penjualan (sales summary) Tahun 2011 menurut Pemohon Banding dan uraian bahwa telah memperoleh bukti pendukung eksternal atas nilai penjualan yang sebenarnya terjadi dari beberapa pihak antara lain pihak Kantor Syahbandar Banjarmasin. Namun demikian, Pemohon Banding sama sekali tidak membahas bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi dalam pembukuannya dan restatement atas laporan keuangan Tahun 2011;


bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang menunjukkan jumlah penjualan menurut Pemohon Banding untuk Tahun 2011 adalah sebesar US$400,911,803. Oleh karena itu koreksi peredaran usaha sebesar US$292.141.081 menurut Terbanding sudah tepat;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan tambahan penjelasan secara lisan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, peredaran usaha sebesar USD693.502.884,00 sedangkan angka menurut Pemohon Banding adalah USD400.911.803,00 dan ini sudah sesuai dengan LPP dan KKP Terbanding, sehingga nilai koreksi berdasarkan hal tersebut masih sebesar USD292.141.081,00;

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya perhitungan Peredaran Usaha adalah sebesar USD403.759.814, dan atas hal ini berbeda dengan Terbanding, sehingga atas hal agar dijelaskan Pemohon Banding dan ditunjukkan buktinya;

bahwa SPHP sudah diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 28 Januari 2016 ada tanda terimanya melalui fax, dan yang menerima adalah karyawan dari Pemohon Banding atas nama Alfianto;

bahwa Terbanding juga meneliti di SIDJP bahwa SPT 21 Masa Januari 2016 atas nama A ada didaftar pegawai, sehingga yang menerima SPHP adalah pegawai Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga sudah memberikan tanggapan atas SPHP tersebut dan sudah dituangkan oleh Terbanding dalam risalah pembahasan;

bahwa undangan closing sudah disampaikan dan sudah diterima oleh Pemohon Banding, kemudian Pemohon Banding meminta penundaan tetapi tidak ditunda sehingga closing tetap dilaksanakan;

bahwa dalam hal Pemohon Banding mempermasalahkan formal, seharusnya prosedurnya adalah melalui gugatan, padahal dari awal pemeriksaan, keberatan, sampai dengan banding tidak ada masalah formal;

bahwa Surat Bantahan seharusnya hanya terkait dengan yang tertuang dalam SUB, sehingga dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding mengungkapkan hal yang baru yang tidak ada sebelumnya terkait masalah formal maka tidak bisa masuk ke dalam sengketa banding;

bahwa sebagai informasi tambahan, Pemohon Banding sedang mengajukan banding atas PPN di Majelis lain dan tidak ada masalah formal, sudah masuk ke materi;

bahwa pemeriksaan PPN dan Badan dan PPh pemotongan dan pemungutan ada dalam satu tahun pajak yang sama dan dalam surat perintah pemeriksaan yang sama;

bahwa Pemohon Banding yang mendalilkan peredaran usaha sebesar USD695.900.895, namun Terbanding menganggap Pemohon Banding melakukan kesalahan pelaporan jadi menurut Pemohon Banding di laporan audit pun seharusnya tidak USD693.052.884;

bahwa menurut Terbanding, angka USD695.900.895 dan Audit Report Restatement baru muncul pada saat sidang di pengadilan pajak, jadi angka yang dipakai Terbanding sebesar USD693.052.884 sudah sesuai dengan laporan audit;

bahwa di audit report sebelum restatement nilai Peredaran Usaha adalah USD693.052.884, Terbanding tidak pernah tahu USD695.900.895 dari mana, karena sejak pemeriksaan angkanya sebesar USD693.052.884;

bahwa Terbanding tetap berpendapat sama karena pada saat pemeriksaan dasar yang digunakan adalah laporan audit dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa didalam restatement penjualan bersih sebesar USD381.939.755, padahal di keberatan dan Surat Banding kisarannya USD400juta, tetapi dari awal Pemohon Banding menyatakan selisih USD292.141.081 ada kesalahan;

bahwa dalam pemeriksaan Terbanding telah melihat seluruh dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan menghitung dengan berdasarkan hal tersebut jadi bukan hanya melihat audit report;

bahwa Terbanding sudah menelitinya dan berpendapat bahwa untuk restatement auditornya berbeda dengan yang sebelumnya, kemudian di dalam restatement tersebut tidak ada alasan kenapa direstatement, sehingga Terbanding meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan KKP auditor terkait adanya restatement dan Terbanding juga ingin memastikan apakah restatement tersebut dilakukan atas sepengetahuan auditor yang sebelumnya, karena ini ada kaitannya dengan kredibilitas auditor, sehingga Terbanding meminta pernyataan dari auditor sebelumnya jika memang terdapat kesalahan di laporan sebelumnya;

bahwa untuk koreksi di peredaran usaha, sudah ada rinciaannya di KKP dan sesuai risalah pembahasan dan konfirmasi yang dilakukan Terbanding, dimana penjualan untuk tahun 2011 adalah sebesar USD693.052.884, yang didapat dari data penjualan sales summary dari Pemohon Banding, dan data tersebut cocok dengan laporan audit;

bahwa angka USD292.141.081 merupakan selisih dari menurut Pemohon Banding dengan yang Terbanding hitung melalui dokumen sales summary, PEB, dan invoice;

bahwa menurut Pemohon Banding sesungguhnya pada saat pemeriksaan bukan USD693.052.884, tetapi USD400.911.803, sehingga USD292.141.081 adalah selisihnya;

bahwa Pemohon Banding sudah dihimbau untuk menyampaikan SPT sebanyak dua kali, tetapi hanya dijawab melalui surat di mana Pemohon Banding mengakui utang pajak sekian juta USD, tetapi sampai dengan pemeriksaan tetap tidak melaporkan SPT;

bahwa pada saat sudah dinyatakan berutang, Pemohon Banding membuat SPT yang sudah ditandatangani dan di stempel, tetapi tidak disampaikan ke Terbanding;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah anak perusahaan dari PT BLE Tbk., di mana 99,90% sahamnya dimiliki oleh PT BLE Tbk., dimana laporan keuangan tersebut sudah disampaikan kepada pasar modal dan Bapepam, dan di tahun 2011 Laporan Keuangan PT BLE Tbk. mengakui pendapatan terkait;

bahwa dari penelitian Terbanding restatement dilakukan Pemohon Banding pada bulan Maret 2018, maka apabila hal ini diterima oleh Majelis, hal ini akan membuat Pemohon Banding yang lain melakukan restatement saat banding karena melihat adanya celah;

bahwa terkait dengan undang-undang publik, seharusnya auditor yang kedua memberikan info kepada auditor yang pertama, bahwa yang dilakukan auditor pertama entah karena kurang cermat atau keliru karena selisihnhya mencapai Rp 3 trilyun, sementara menurut Terbanding Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PWC sudah handal dan valid;

bahwa dikarena Pemohon Banding tidak melaporkan SPT, maka peredaran usaha dianggap 0, HPP 0, biaya 0, dan pengurang penghasilan lainnya 0;

bahwa angka USD693.052.884 tidak semata-mata dari audit report, karena Pemohon Banding juga meminjamkan GL dan sales summary kepada Terbanding;

bahwa sales summary ekspor dibandingkan dengan PEB, tetapi koreksi yang cukup material tersebut bukan karena ekspor, melainkan terkait dengan PPN sebab Terbanding menganggap ini bukan ekspor karena Pemohon Banding melakukan penyerahan dengan cara stockpile (masih di tanah, belum dikapalkan) bukan di FOB sebagaimana transaksi batu bara pada umumnya;

bahwa Terbanding juga melihat pencatatan piutang Pemohon Banding yang mengakui penjualan tersebut kepada Noble;

bahwa angka USD292.141.081 adalah perbandingan antara yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan, jadi angka USD292.141.081 muncul di proses keberatan karena Pemohon Banding mengakui peredaran usaha adalah USD400.911.803;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding menggunakan data pihak ketiga padahal ada surat dari Sdr. KRA yang menyatakan bahwa PPh terutang sebesar USD59.925.511,70, dan sudah membuat SPT walau tidak disampaikan, dimana pada saat pemeriksaan Pemohon Banding baru menyatakan akan menyampaikan;

bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding menyatakan akan melakukan restatement, Terbanding tidak pernah mengarahkan ke sana, itu merupakan inisiasi dari Pemohon Banding sendiri;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan adanya restatement atas audit report, tetapi Terbanding sampaikan bahwa atas restatement tersebut agar Pemohon Banding bisa menghadirkan akuntan yang melakukan restatement dan akuntan yang pertama yang mengaudit, sehingga pertanggungjawaban oleh manajemen, baik di dalam audit yang pertama maupun restatement dapat dipertanggungjawabkan, karena setiap audit menjadi tanggung jawab manajemen;

bahwa akuntan yang kedua juga harus meminta jawaban kepada akuntan yang pertama karena sebab material apa sehingga memunculkan restatement yang memiliki selisih hampr USD300.000.000;

bahwa Audit report adalah tanggung jawab manajemen, seharusnya dalam surat pernyataan sesuai dengan standar Audit report, bahwa yang bertanda tangan setidaknya dua direktur, tetapi nyatanya dalam audit report Pemohon Banding hanya satu;

bahwa selama persidangan tidak disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa laporan akuntan yang pertama juga dijadikan sebagai dasar jawaban atas himbauan Terbanding untuk memasukkan SPT Tahunan PPh 2011, atas himbauan tersebut Pemohon Banding sudah sangat jelas menjawab bahwa Pemohon Banding melampirkan audit report;

bahwa dalam pemeriksaan, ini tidak pernah diungkapkan oleh Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding pernah meminjamkan draft SPT Tahun 2011 yang sedianya akan dimasukkan, dalam draft yang sudah ditandatangani oleh KR dan distempel basah, omset benar sebesar USD693.052.884 sesuai audit report;

bahwa adanya perbedaan sekitar USD300.000.000 bukan angka yang main-main, hal tersebut akan mempertaruhkan reputasi akuntan yang pertama, dan apabila terjadi kesalahan bisa diadukan kepada dewan pengawas audit;

bahwa Restatement yang dilakukan oleh Pemohon Banding menjadi pertanyaan apakah Pemohon Banding juga melakukan restatement di audit report tahun 2012 di mana selisih penjualan yang terjadi adalah di tahun 2012, sementara untuk tahun 2012 Pemohon Banding diaudit dan SPT sudah dimasukkan ke KPP;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mencoba menutupi audit report anak perusahaan, yang menjadi satu dengan audit report konsolidasi induknya yaitu BLE & Metal Tbk.;

bahwa Laporan Keuangan tersebut juga dilakukan oleh BLE & Metal Tbk sebagai induk Pemohon Banding, sehingga tentunya ketika ada restatement yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan sudah ada laporan konsolidasinya maka harus dilakukan pemberitahuan;

bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa peredaran usaha sesuai dengan yang ada di audit report KAP PWC, yaitu sebesar USD693.052.684, angka tersebut sudah dicatat oleh BLE & Metal Tbk selaku induk dari Pemohon Banding di mana tercatat bahwa penghasilan tersebut berasal dari Noble;

bahwa penjelasan Terbanding di sidang sebelumnya, dan ini belum pernah dibantah oleh Pemohon Banding, bahwa restatement yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK dank ode etik akuntan publik;

bahwa Restatement bisa dilakukan dengan dasar, perubahan estimasi akuntansi, fundamental error, dan perubahan kebijakan akuntansi, tetapi hal ini tidak ditemukan di dalam proses restatement Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding restatement tersebut tidak mengacu kepada paragraph 26 PSAK Nomor 25;

bahwa terkait pokok sengketa, Pemohon Banding hanya mengajukan sengketa peredaran usaha, padahal Terbanding mengoreksi banyak, diantaranya HPP, Biaya Usaha Lainnya, dan Penyesuaian Fiskal Positif/Negatif, tetapi Pemohon Banding tidak mempermasalahkan koreksi tersebut padahal sumber dokumennya sama;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Mei 2018, yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam surat Nomor S-0110/JSP-DBI/PP/IV/2018 tanggal 3 April 2018 menymapikan bantahan terkait permasalahan formal, berikut adalah tanggapan Terbanding;

A. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009


Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.


Pasal 25 Ayat (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar;
b. Suarat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tamabahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Penjelasan Pasal 25 ayat (1)
Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak.

Pasal 26 Ayat 3
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Pasal 26A ayat (1)
Tata Cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 27 ayat (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

Pasal 29
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.


Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar;
  3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau
  4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
    1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
    2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Penjelasan
Ayat (1)
Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tiidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.

Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015


Pasal 41
Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan.
SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili.
Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima SPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani surat penolakan menerima SPHP.
Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani surat penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan menerima SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak

Pasal 42
Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk:
lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau
surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan
Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung atau melalui faksimili.

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

Pasal 43
Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

  1. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); atau
  2. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP
(1) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili.


Pasal 44 ayat (4)
Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

b. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); dan
c. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan surat sanggahan, berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

Pasal 46

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari dan tanggal sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilakukan.


Dalam hal Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.


- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak


Pasal 1 angka 10
Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Banding atau Surat Tanggapan.

1. Penjelasan Terbanding

a. Bahwa dalam surat bantahan atas Surat Uraian Banding nomor S-2375/WPJ.19/2017 tanggal 15 Agustus 2017, Pemohon Banding mengemukakan pemenuhan formal oleh Terbanding terkait prosedur pemeriksaan;


bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”), Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan (“PHAP”), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) dan Keputusan Terbanding yang menolak Keberatan Pemohon Banding Batal Demi Hukum Akibat Surat Undangan Terbanding Kepada Pemohon Banding untuk PHAP Daluwarsa, dengan mengemukakan alasan-alasan sebagaimana diuraikan pada bagian A menurut Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga menyimpulkan bahwa PHAP dan berita acara terkait yang diselesaikan secara sepihak oleh Terbanding menjadi batal demi hukum sehingga segala produk turunannya berupa SKPKB, Surat Keputusan tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap SKP KB terkait seharusnya juga menjadi batal demi hukum;

b. Bahwa berdasarkan penelitian pada surat keberatan, laporan keberatan, surat banding, dan surat uraian banding, tidak terdapat sengketa formal terkait prosedur pemeriksaan terhadap Pemohon Banding;


bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Banding atau Surat Tanggapan.

bahwa mengacu pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, maka seharusnya Surat Bantahan dari Pemohon Banding hanya berisi bantahan atas surat uraian banding yang telah dibuat Terbanding, bukan mengungkapkan hal-hal baru di luar sengketa banding;

bahwa faktanya, surat bantahan dari Pemohon Banding membahas hal-hal baru di luar sengketa banding, yaitu pemenuhan formal terkait prosedur pemeriksaan. Terbanding berpendapat bahwa surat bantahan dari Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;

c. Bahwa seluruh prosedur pemeriksaan telah dilaksanakan oleh Terbanding. Berdasarkan penelitian pada Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) nomor LAP-142/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2016 tanggal 25 Februari 2016, Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-970/WPJ.19/2017 tanggal 6 April 2017, Surat Banding, Surat Uraian Banding dan surat bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding nomor S-3210/WPJ.19/2017 tanggal 06 November 2017, diketahui sebagai berikut:
Tanggal 3 Desember 2014 Terbanding menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-00460/WPJ.019/KP.0105/RIK.SIS/2014 tanggal 3 Desember 2014 untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding, meliputi seluruh jenis pajak tahun pajak 2011;
Tanggal 11 Desember 2014 telah dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding yang dihadiri Sdr. A untuk:
- Menjelaskan alasan dan tujuan dilakukan pemeriksaan;
- Menjelaskan hak dan kewajiban Pemohon Banding selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan;
- Hak Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara Terbanding dengan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
- Menjelaskan buku, catatan, dan atau dokumen yang akan dipinjam dari Pemohon Banding; dan
- Menyampaikan dan menjelaskan Formulir Kuesioner Pemeriksaan.
Tanggal 28 Januari 2016 Terbanding menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) nomor SPHP-00088/WPJ.019/RIK.SIS/2016 tanggal 27 Januari 2016 secara langsung kepada Pemohon Banding dan diterima oleh Sdr. A tanggal 28 Januari 2016 yang merupakan karyawan Pemohon Banding dan di stempel perusahaan Pemohon Banding;
Tanggal 5 Februari 2016 Pemohon Banding menyampaikan permohonan perpanjangan batas waktu pemberian tanggapan SPHP dengan surat nomor Ref: 0043/DIR-AKT-JKT/II/2016 tanggal 04 Februari 2016 yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Satu tanggal 05 Februari 2016 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM- 01000737\091\feb\2016 tanggal 5 Februari 2016;
Tanggal 11 Februari 2016 Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP dengan surat nomor Ref: 0053/Dir-Akt-Jkt/II/16 tanggal 11 Februari 2016. Tanggapan tertulis diterima KPP Wajib Pajak Besar Satu pada tanggal 11 Februari 2016 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM: 01000986\091\feb\2016 tanggal 11 Februari 2016;
Tanggal 18 Februari 2016 Pemohon Banding menerbitkan Surat Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-98/WPJ.19/KP.0100/2016 tanggal 18 Februari 2016. Pemohon Banding dipanggil untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 23 Februari 2016. Surat dikirim secara langsung kepada Wajib Pajak dan diterima oleh Sdr. A tanggal 22 Februari 2016 yang merupakan karyawan Pemohon Banding;
Tanggal 23 Februari 2016 Pemohon Banding menyampaikan permohonan penundaan waktu penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Sehubungan dengan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2011 dengan surat nomor Ref: 0072/DIR-AKT-JKT/II/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang diterima Terbanding tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM: 01001347\091\feb\2016 tanggal 23 Februari 2016;
Tanggal 24 Februari 2016Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan ditandatangani oleh Terbanding dan Tidak ditandatangani olehPemohon Banding;
Tanggal 26 Februari 2016 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan diterbitkan Terbanding;
d. Bahwa pada persidangan tanggal 3 April 2018, Terbanding telah memperlihatkan dan menyerahkan kepada Majelis, salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor SPHP-00088/WPJ.019/RIK.SIS/2016 tanggal 27 Januari 2016 yang diterima langsung oleh Sdr. A pada tanggal 28 Januari 2018 dan stempel perusahaan Pemohon Banding beserta salinan bukti pengiriman melalui facsimile;


bahwa berdasarkan hasil penelitian pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2016 yang terdapat pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Sdr A merupakan pegawai tetap pada Pemohon Banding;

e. Bahwa atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) tersebut, Pemohon Banding juga telah memberikan tanggapan tertulis dengan surat nomor Ref: 0053/Dir-Akt-Jkt/II/16 tanggal 11 Februari 2016. Tanggapan tertulis diterima Terbanding pada tanggal 11 Februari 2016 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) nomor PEM: 01000986\091\feb\2016 tanggal 11 Februari 2016;


bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor SPHP-00088/WPJ.019/RIK.SIS/2016 tanggal 27 Januari 2016 telah secara nyata dan sah diterima oleh Pemohon Banding;

f. Bahwa Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP juga telah dipertimbangkan oleh Terbanding. Hal ini bisa dilihat dalam Risalah Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, terdapat koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding;
g. Bahwa Terbanding juga telah mengirimkan kepada Pemohon Banding Surat Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-98/WPJ.19/KP.0100/2016 tanggal 18 Februari 2016. Surat panggilan tersebut juga telah diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Februari 2016;


bahwa atas surat panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan surat permohonan penundaan waktu penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Sehubungan dengan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2011, dengan surat nomor Ref: 0072/DIR-AKT-JKT/II/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang diterima Terbanding tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM: 01001347\091\feb\2016 tanggal 23 Februari 2016. Dalam surat permohonan penundaan tersebut, Pemohon Banding meminta closing pemeriksaan pajak Pemohon Banding tahun 2011 ditunda sampai dengan tanggal 3 Maret 2016;

bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, penundaan closing pemeriksaan sebagaimana diajukan Pemohon Banding, tidak termasuk yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015:

Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:
  1. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); dan
  2. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),
Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan surat sanggahan, berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan berita acaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.


bahwa prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 telah dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak/Terbanding;

h. Berdasarkan uraian dan ketentuan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
2) Berdasarkan penelitian lebih lanjut atas Surat Keberatan dan Surat Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyengketakan terkait formal penerbitan SKP;
3) Berdasarkan penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan bahwa Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak;
4) Apabila Pemohon Banding tidak setuju dengan formal penerbitan SKP yang tidak sesuai prosedur dan tata cara yang telah diatur,maka seharusnya Pemohon Banding mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanatau Gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d;
5) Untuk Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pembatalan hanya dibatasi atas dua hal yaitu hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa 1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
6) Bahwa Pemohon Banding sudah menerima SPHP dan panggilan untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Pemohon Banding juga sudah memberikan tanggapan. Atas tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sebagian sudah diakui oleh Terbanding dengan adanya sebagian koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding;
7) Untuk Tahun Pajak yang sama, atas sengketa PPN, PPN Pemungutan dan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean juga telah diajukan banding, tetapi Pemohon Banding tidak menyengketakan terkait formal penerbitan SKP dan sudah masuk tahap penelitian materi sengketa banding;
8) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa seluruh prosedur pemeriksaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 telah dilaksanakan oleh Terbanding;


bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 04 September 2018, yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa


bahwa banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, dengan rincian pokok sengketa banding adalah sebagai berikut:

Jenis Sengketa Menurut
SPT Pemohon
Banding
(USD)
Terbanding
(USD)
Koreksi (USD) Surat Keberatan
(USD)
Tim Peneliti
Keberatan
(USD)
Koreksi (USD)
a b c d = c - b e f g = f - e
Peredaran Usaha 0 693.052.884 693.052.884 400.911.803 693.052.884 292.141.081


II. Kronologis Pokok Sengketa

A. Proses Pemeriksaan

bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan himbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 oleh Terbanding berdasarkan surat Nomor S-4056/WPJ.19/KP.01/2012 tanggal 9 Mei 2012;

bahwa Pemohon Banding kemudian merespon surat himbauan tersebut sesuai surat nomor Ref.0362/Tax-AKT/Jkt/V/12 tanggal 14 Mei 2012 hal Permohonan Agar Dapat Diberikan Kesempatan Untuk Dapat Mengangsur Pembayaran PPh Badan Tahun 2011. Adapun dalam surat tersebut Pemohon Banding menyampaikan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding meminta agar diberikan waktu untuk dapat mengangsur pembayaran PPh Badan Terutang Tahun Pajak 2011;
b. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2011 dimana terdapat PPh Badan yang terutang sebesar USD59.947.089;
c. Terhadap jumlah pajak yang terutang tersebut, Pemohon Banding menyepakati untuk mengangsur jumlah pajak yang terutang dengan jadwal angsuran sebagai befrikut:

No Bulan Tanggal USD Keterangan
1 Juni 2012 29 Juni 2012 6.683.406 Angsuran Ke-1
2 Juli 2012 31 Juli 2012 13.315.921 Angsuran Ke-2
3 Agustus 2012 31 Agustus 2012 13.315.921 Angsuran Ke-3
4 September 2012 28 September 2012 13.315.921 Angsuran Ke-4
5 Oktober 2012 31 Oktober 2012 13.315.921 Angsuran Ke-5
Jumlah 59.947.089


bahwa kemudian Pemohon Banding menyampaikan permohonan perubahan jadwal angsuran kepada Terbanding dengan surat nomor 0674/Mgt/Akt/Jkt/IX/2012 tanggal 11 September 2012 yang inti dalam surat tersebut adalah penjadwalan ulang angsuran PPh terutang sebesar USD59.947.089,00 yang semula akan berakhir Oktober 2012, diperpanjang sampai dengan Bulan Maret 2013;

bahwa dikarenakan Pemohon Banding belum juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 sesuai dengan surat himbauan yang pertama, maka Terbanding kembali mengirim surat kedua berupa himbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 melalui surat nomor S-5876/WPJ.19/KP.01/2012 tanggal 4 Oktober 2012 dan pengiriman Surat Teguran nomor ST-00012/THN/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 03 Oktober 2012 untuk menyampaikan SPT Tahunan;

bahwa mengingat Pemohon Banding sampai dengan batas waktu sebagaimana dalam surat teguran tersebut belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011, Terbanding membuat Analisis Risiko Pemeriksaan Khusus Tahun Pajak 2011 atas nama Pemohon Banding NPWP -

bahwa berdasarkan Analisis Risiko tersebut, terhadap Pemohon Banding diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2011 dan telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor PRIN-00460/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2014 tanggal 3 Desember 2014 dengan ruang lingkup pemeriksaan adalah 1912- Pemeriksaan Khusus Semua Jenis Pajak;

bahwa Terbanding sesuai SP2 tersebut, melakukan permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen kepada Pemohon banding dengan surat nomor S-662/WPJ.19/KP.0100/2014 tanggal 10 Desember 2014 dengan dokumen yang dimintakan adalah sebagai berikut:

a. Kontrak terkait peredaran usaha;
b. Laporan Keuangan Audited dan mapping (TB ke Audit ke SPT);
c. General Ledger / Buku Besar;
d. Rekening Koran;
e. SPT PPh Badan;
f. Dokumen pinjaman bank dan kontrak lainnya;
g. Invoice, Faktur Pajak keluaran dan masukan;
h. TP Doc’s
i. Bukti-bukti lainnya;


bahwa terhadap surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen tersebut, Pemohon Banding hanya meminjamkan dokumen berupa:

a. Audited Report Tahun Pajak 2011;
b. SPT Masa PPh Pasal 23/24, Pasal 4 (2), Pasal 15 dan SPT Masa PPN;


bahwa Terbanding mengirimkan Surat Peringatan Pertama kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-693/WPJ.19/KP.0100/2014 tanggal 30 Desember 2014 dikarenakan sampai dengan batas waktu sebagaimana dalam surat permintaan peminjaman, Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian kecil dokumen yang diminta oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menanggapi Surat Peringatan Pertama tersebut dengan hanya meminjamkan dokumen-dokumen berupa copy rekening koran dalam bentuk mata uang USD dan IDR:

bahwa Terbanding mengirimkan Surat Peringatan Kedua nomor S-32/WPJ.19/KP.0100/2015 tanggal 13 Januari 2015, dikarenakan Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan hanya meminjamkan sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding kemudian menyampaikan dokumen-dokumen berupa:

a. Copy rekening koran Bank Niaga (Euro, USD dan IDR);
b. JDE Trial Balance 2011 dan 2012 yang sama dengan data pada Audited Report;
c. Softcopy kontra-kontrak;
d. Copy FP Masukan Mei dan Juni 2011;
e. Copy Kontrak AKT dg Gelncore International AG;
f. Copy kontrak AKT dengan NRL Pte. Ltd;
g. Amandemen No 1, 2 dan 3 Kontrak AKT – Gelncore International AG;
h. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 yang belum dilapor (Asli dan sudah ditandatanganin Direksi);
i. G/L rugi laba 2011 dan 2012 (File Excel);
j. Ledger Tahun 2011 dan 2012;


bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding telah mengirim Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksa nomor SPHP-00088/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2016 tanggal 27Januari 2016yang dilampiri Daftar Temuan Pemeriksaan dengan pos-pos koreksi sebagai berikut:

Jenis Koreksi Menurut
SPT Pemohon Banding (USD) Terbanding (USD) Koreksi (USD)
Peredaran Usaha 0 693.052.684 693.052.684
Harga Pokok Penjualan 0 306.268.914 (306.268.914)
Biaya Usaha Lainnya 0 86.496.587 (86.496.587)
Pengh. Dari Luar Usaha 0 977.071 977.071
Biaya Dari Luar Usaha 0 24.206.010 (24.206.010)
Penyesuaian Fiskal Negatif 0 16.502.781 (16.502.781)
Kredit Pajak 0 49.746.651 (49.746.651)


Penjelasan Koreksi Terbanding:

a. Koreksi atas Peredaran Usaha tersebut terdiri dari:

No Jenis Koreksi Nilai Koreksi Cfm. SPHP (USD)
1 Penjualan Ekspor 399.234.803
2 Penjualan Lokal 293.818.081
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha 693.052.884


bahwa koreksi positif sebesar USD693.052.884 dilakukan berdasarkan data dan fakta yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan, yaitu:

1) Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011;
2) bahwa berdasarkan data pembukuan atau pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa General Ledger (Buku Besar) diketahui nilai peredaran usaha adalah sebesar USD693.052.884;
3) bahwa terhadap pembukuan / GL Pemohon Banding juga telah dilakukan audit eksternal (independen) yaitu KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan, dimana dalam audit tersebut diketahui nilai peredaran usaha Pemohon Bandinga adalah sebesar USD693.052.884;
4) bahwa berdasarkan data PEB dan Invoice, diketahui nilai penjualan batubara Pemohon Banding adalah sebesar USD693.052.884;
5) bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah meminjamkan kepada Tim Pemeriksa berupa dokumen SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 (Asli) yang telah ditandatangani oleh Direktur dimana dalam SPT tersebut jumlah peredaran usaha Pemohon Banding adalah USD693.052.884, namun atas SPT tersebut belum disampaikan ke KPP dimana Pemohon Banding terdaftar;
6) bahwa Pemohon Banding juga telah menghitung nilai peredaran usaha sebesar USD693.052.884 dan jumlah pajak yang kurang dibayar (PPh Pasal 29) sebesar USD59.947.089 serta menyatakan kesanggupannya untuk membayar pajak yang kurang dibayar tersebut dengan cara mengangsur sebagimana dalam surat tanggapan Pemohon Banding atas himbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan;
7) terdapat data lain dari pihak eksternal berupa Laporan Keuangan BLE & Metal Tbk dan Entitas Anak (Subsidiaries) yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011, dimana dalam Laporan Laba Rugi Komperehensif Konsolidasian jumlah penjualan bersih adalah sebesar USD693.052.884;

b. Koreksi Negatif HPP sebesar (USD306.288.914) terdiri dari:

No Jenis Koreksi Nilai Koreksi Cfm. SPHP (USD)
1 Overburden dan pemrosesan batubara 205.389.470
2 Royalti 85.247.941
3 Amortisasi by Eksplorasi dan Pengembangan 3.995.962
4 Beban Penyusutan 32.231.145
5 Persedian Awal Batubara 45.474.246
6 Persedian Akhir Batubara (66.069.851)
Koreksi Negatifatas HPP 306.268.914


Koreksi negatif sebesar USD306.268.914 dilakukan berdasarkan data dan fakta yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan, yaitu:

1) Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011;
2) bahwa terhadap pembukuan / GL Pemohon Banding juga telah dilakukan audit eksternal (independen) yaitu KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan, dimana dalam audit tersebut diketahui nilai HPP Pemohon Banding adalah sebesar USD307.368.758 dan pada saat pemeriksaan terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD1.099.844, sehingga nilai HPP Terbanding (cfm Tim Pemeriksa) adalah USD306.268.914;

c. Koreksi Negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar (USD24.206.010), terdiri dari:

No Jenis Koreksi Nilai Koreksi Cfm. SPHP (USD)
1 Beban Penjualan dan Pemasaran 83.553.820
2 Beban Umum dan Administrasi 2.942.767
Koreksi Negatif Biaya Usaha Lainnya 86.496.587


Koreksi negatif sebesar USD24.206.010 dilakukan berdasarkan data dan fakta yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan, yaitu:

1) Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011;
2) bahwa terhadap pembukuan / GL Pemohon Banding juga telah dilakukan audit eksternal (independen) yaitu KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan, dimana dalam audit tersebut diketahui nilai Biaya Usaha Lainnya Pemohon Banding adalah sebesar USD87.334.265 dan pada saat pemeriksaan terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD837.678, sehingga nilai Biaya Usaha Lainnya cfm Tim Pemeriksa adalah USD24.206.010;

d. Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar USD977.071,00, yang terdiri dari:

No Jenis Koreksi Nilai Koreksi Cfm. SPHP (USD)
1 Interest Income 603.446,00
2 Realized Gain 10.781.944,00
3 Realized Loss (10.408.319,00)
Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha 977.071,00


Koreksi positif sebesar USD24.206.010 dilakukan berdasarkan data dan fakta yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan, yaitu:

1) Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011;
2) bahwa terhadap pembukuan / GL Pemohon Banding juga telah dilakukan audit eksternal (independen) yaitu KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan, dimana dalam audit tersebut diketahui terdapatpenghasilan dari luar usaha Pemohon Banding adalah sebesar USD977.071;

e. Koreksi Negatif Biaya Dari Luar Usaha sebesar (USD24.206.010), yang terdiri dari:

No Jenis Koreksi Nilai Koreksi Cfm. SPHP (USD)
1 L/C Bank Charges 45.146
2 Demurrage 1.753.902
3 Jamsostek 730.145
4 Interest Expense 19.983.948
5 Bank Ad, Expense 14.471
6 Bank Fees 27
7 Other Expense 1.533.941
8 IPO Expenses 4.546
9 Amort. Del Fin Cost 139.883
Koreksi Negatif Biaya Dari Luar Usaha 24.206.010


Koreksi negatif sebesar USD24.206.010 dilakukan berdasarkan data dan fakta yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan, yaitu:

1) Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011;
2) bahwa terhadap pembukuan / GL Pemohon Banding juga telah dilakukan audit eksternal (independen) yaitu KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan, dimana dalam audit tersebut diketahui Biaya Dari Luar Usaha Pemohon Banding adalah sebesar USD25.627.881 dan pada saat pemeriksaan terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD1.421.871, sehingga nilai Biaya Dari Luar Usaha cfm Tim Pemeriksa adalah USD24.206.010;

f. Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (USD15.502.781) yang terdiri dari:

No Jenis Koreksi Nilai Koreksi Cfm. SPHP (USD)
1 Pengh. Yang dikenakan PPh Final 487.750
2 Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal 3.081.015
3 Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal 7.492.704
4 Penyesuaian fiskal negatif lainnya 4.441.312
Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Negatif 15.502.781


Koreksi negatif sebesar (USD15.502.781) dilakukan berdasarkan data dan fakta yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan, yaitu

1) Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011;
2) Koreksi negatif sebesar (USD15.502.781) merupakan nilai penyesuaian fiskal negatif dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP Tanuredja, Wibisana dan Rekan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat koreksi atas penyesuaian fiscal negative karena koreksi fiskal telah dilakukan langsung dalam perkiraan-perkiraan penghasilan, HPP maupun biaya usaha;

g. Koreksi Negatif atas Kredit Pajak sebesar (USD49.746.651), yang terdiri dari:

No Jenis Koreksi Nilai Koreksi Cfm. SPHP (USD)
1 Kredit Pajak PPh Pasal 22 Impor 3.010.478
2 Kredit Pajak PPh Pasal 25 46.690.890
3 STP (pokok kurang bayar) 46.283
Koreksi Negatif Kredit Pajak 49.746.651


B. Proses Keberatan

bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 Tahun Pajak 2011 tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 0305/DIR/AKT-JKT/V/2016 tanggal 24 Mei 2016 yang diterima oleh Terbanding tanggal 25 Mei 2016 berdasarkan LPAD nomor PEM:01003178\091\may\2016 tanggal 25 Mei 2016;

bahwa berdasarkan surat keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas pokok sengketa sebagai berikut:

No Jenis Koreksi Nilai Cfm. Pemohon Banding (USD) Nilai Cfm Terbanding (USD) Nilai Pokok Sengketa Yang Diajukan Keberatan (USD)
1 Peredaran Usaha 400.911.803 693.052.884 292.141.081
2 HPP (270.520.679) (306.268.914) 35.748.235
3 Kredit Pajak 51.778.431 49.746.651 2.031.780


bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-970/WPJ.19/2017 tanggal 06 April 2017, Terbanding mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding khususnya atas jumlah kredit pajak menjadi sebesar USD51.746.651;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017 dengan putusan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula (USD) Ditambah / (Dikurangi) (USD) Menjadi (USD)
a. Penghasilan Netto 261.555.663 0 261.555.663
b. Kompensasi Kerugian 0 0 0
c. Penghasilan Kena Pajak 261.555.663 0 261.555.663
d. PPh Terutang 78.465.734 0 78.465.734
e. Kredit Pajak 49.746.651 2.000.000 51.746.651
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar 28.719.083 (2.000.000) 26.719.083
g. Sanksi Administrasi 14.359.542 (1.000.000) 13.359.542)
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar 43.078.625 (3.000.000) 40.078.625


C. Permohonan Banding dan Pendapat Pemohon Banding

bahwa atas Keputusan Terbanding nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dengan surat banding Nomor 063/SSA-AKT/K/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017 dan dikirim via pos tanggal 16 Juli 2017 serta telah diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Juli 2017, sehingga banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal terkait dengan jangka waktu;

bahwa dalam surat banding tersebut, Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas pokok sengketa sebagai berikut:

No Uraian Nilai Sengketa Yang Diajukan Banding (USD)
1 Koreksi Positif Peredaran Usaha 292.141.081,00


bahwa terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak melalui Panitera menyampaikan permintaan uraian banding kepada Terbanding dengan surat permintaan Nomor U.1607/PAN.Wk/BG.1/2017 tanggal 20 Juli 2017 dan Terbanding telah menyampaikan Surat Uraian Banding Nomor S-2375/WPJ.19/2017 tanggal 15 Agustus 2017;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan alasan atau pendapat atas pokok sengketa peredaran usaha sebagai berikut:

a. Berdasarkan bukti pendukung berupa invoice, jumlah penjualan untuk periode Januari s.d. Desember 2011 adalah sebesar USD403.759.814. Namun yang tercatat dalam pembuktuan maupun laporan keuangan adalah sebesar USD403.759.814 sehingga terjadi kelebihan pelaporan sebesar USD292.141.081.
2011 Bill of Lading 403.759.814
Total Reported Sales for 2011 695.900.895
Overstatement (292.141.081) (292.141.081)

Yang dimaksud dengan penjualan yang sesungguhnya (yang seharusnya dicatat dan dilaporkan) adalah nilai penjualan dari batubara yang benar-benar diproduksi dan dikapalkan sesuai dokumen Bill of Lading. Yaitu dokumen pengapalan batubara yang disahkan oleh Kantor Syahbandar Banjarmasin. Pengapalan batubara PT AKT (Pemohon Banding) dilakukan di lepas pantai Banjarmasin di dalam yurisdiksi kesyahbandaran Banjarmasin;

b. Kelebihan sebesar USD(292.141.081) tersebut disebabkan oleh kesalahan pembukuan terhadap nilai dari 2 (dua) kontrak komitmen jual beli batubara dengan Noble masing-masing pada tanggal 17 Agustus 2011 (Offtake Contract Noble No. NRPL-9552IP) dan 22 November 2011 (Offtake Contract Noble No. NRIPL-9714IP), masing-masing untuk minimum 675.000 dan maksimum 825.000 ton batubara; Nilai yang diperjanjikan ini seharusnya belum dapat dibukukan sebagai penjualan 2011. Pembukuan penjualan baru dapat dicatat/dibukukan apabila telah terjadi pengapalan batubara.

Hal ini benar-benar merupakan kesalahan murni yang dilakukan staf pembukuan Pemohon Banding (human error) dalam mencatat kedua transaksi tersebut;

c. Sebagai tambahan informasi, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa:
Sejak dimulainya produksi batubara dari tambang Pemohon Banding di tahun 2009 s.d. komitmen pengapalan yang dilakukan s.d. 30 Juni 2011, semua hasil produksi Pemohon Banding dijual kepada GI S.A. (Glencore);
Selain komitmen penjualan kepada pembeli domestik (kalau ada) dan beberapa komitmen kontrak yang dilakukan secara langsung antara Pemohon Banding dan beberapa pembeli akhir, untuk komitmen pengapalan yang dilakukan sejak 1 Juli 2011, hasil produksi Pemohon Banding keseluruhannya dijual kepada NRI Pte Ltd (Noble) berdasarkan perjanjian NIRPL-9716IP tanggal 15 Nopember 2011;
Dengan demikian dalam tahun 2011, pengapalan batubara Pemohon Banding dilakukan kepada empat pihak yaitu kepada:
a) Glencore untuk komitmen pengapalan yang dilakukan s.d. tanggal 30 Juni 2011;
b) Noble untuk komitmen pengapalan yang dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2011;
c) Pembeli domestik; dan
d) Pembeli akhir langsung di luar kontrak Pemohon Banding dengan Glencore maupun Nobel;
d. Batubara yang diperjanjikan dijual sesuai kedua Offtake Contract tersebut hanya sebagian kecil yang dikapalkan (direalisir) pada tahun 2011, yaitu sebanyak 497.307 ton (265.183 ton sehubungan dengan Offtake Contract 1 dan 232.124 ton untuk Offtake Contract 2);
e. Sisanya sebesar 914.680 ton (386.730 ton untuk Offtake Contract 1 dan 527.950 ton untuk Offtake Contract 2) baru dikapalkan oleh Pemohon Banding di tahun 2012. Kekeliruan dalam pembukuan Pemohon Banding adalah terhadap nilai penjualan setiap pengapalan ini tetap dibukukan dan dilaporkan dalam pembukuan. Nilai kedua Offtake Contract tersebut juga dicatat sebagai penjualan di tahun 2011. Sehingga terjadi kelebihan dalam pencatatan penjualan;


III. Penjelasan Terbanding

A. Dasar Hukum

1. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain:


Pasal 1 angka 29
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut

Pasal 12 Ayat 3
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran
c. ..;
d. ..;
e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).


Pasal 13 ayat (3)
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.


Pasal 28 ayat (1)
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur


Pasal 4 ayat (1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

B. Data dan Fakta

bahwa dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding telah meminta peminjaman buku, catatan dan informasi kepada Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan dalam kronologi pokok sengketa tersebut diatas;

bahwa dokumen-dokumen berupa buku, catatan dan informasi yang diperoleh Terbanding dalam melakukan proses pemeriksaan dan melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan (PWC) dengan AY, SE, AK, CPA No register AP.0243 untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011;
b. General Ledger Tahun 2011;
c. Sales Summary PT AKT Tahun 2011;
d. Dokumen PEB dan Inovice penjualan Tahun 2011;
e. Kontrak Penjualan dengan Gelncore International AG dan Noble Resources International Pte. Ltd;
f. Rekening Koran
g. G/L Rugi Laba Tahun 2011;
h. SPT Tahun PPh Badan Tahun Pajak 2011 yang belum disampaikan;
i. Laporan Keuangan Konsolidasi PT BLE & Metal Tbk dan Entitas Anak Perusahaan yang diaudit oleh KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan (PWC) untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011;


bahwa disamping dokumen-dokumen dari Pemohon Banding, Terbanding juga mendasarkan pada dokumen-dokumen internal, yaitu:

a. Surat Himbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 (S-4056/WPJ.19/KP.01/2012);
b. Surat tanggapan Pemohon Banding perihal permohonan agar dapat diberikan kesempatan untuk dapat mengansur pembayaran PPh Badan Tahun 2011 (No.Ref.0362/Tax-AKT/Jkt/V/2012);
c. Surat Teguran Nomor ST-00012/THN/WPJ.19/KP.0103/2012
d. Analisis Risiko Pemeriksaan Khusus Tahun Pajak 2011;


C. Tanggapan Terbanding

Penjelasan Terbanding Terkait dengan Kronologis Pokok Sengketa

bahwa Koreksi Terbanding sebagaimana dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 Tahun Pajak 2011 tanggal 26 Februari 2016 bersumber dari data / dokumen Pemohon Banding berupa:

a. Laporan Keuangan Audited KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan (PWC) Tahun 2011;
b. General Ledger Pemohon Banding;
c. Laporan Keuangan Konsolidasian PT BLE & Metal (Holding/Induk/Group) Tahun 2011;


bahwa komponen / pos-pos koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah:

Jenis Koreksi Menurut
SPT / Pemohon Banding (USD) Terbanding (USD) Koreksi (USD)
Peredaran Usaha 0 693.052.684 693.052.684
Harga Pokok Penjualan 0 306.268.914 (306.268.914 )
Biaya Usaha Lainnya 0 86.496.587 (86.496.587)
Pengh. Dari Luar Usaha 0 977.071 977.071
Biaya Dari Luar Usaha 0 24.206.010 (24.206.010)
Penyesuaian Fiskal Negatif 0 16.502.781 (16.502.781)
Kredit Pajak 0 49.746.651 (49.746.651)


bahwa terhadap pos koreksi tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas sengketa koreksi sebagai berikut:

Jenis Koreksi Menurut
SPT / Pemohon Banding (USD) Terbanding (USD) Koreksi (USD)
Peredaran Usaha 0 693.052.684 693.052.684
Harga Pokok Penjualan 0 306.268.914 (306.268.914)
Kredit Pajak 0 49.746.651 (49.746.651)


bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding berupa:

Jenis Koreksi Menurut
SPT / Pemohon Banding (USD) Terbanding (USD) Koreksi (USD)
Biaya Usaha Lainnya 0 86.496.587 (86.496.587)
Pengh. Dari Luar Usaha 0 977.071 977.071
Biaya Dari Luar Usaha 0 24.206.010 (24.206.010)
Penyesuaian Fiskal Negatif 0 16.502.781 (16.502.781)


bahwa Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017 dimana dalam amar putusannya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding hanya atas pokok sengketa kredit pajak, yaitu:

Jenis Koreksi Menurut
Semula (USD) Menjadi (USD)
Kredit Pajak 49.746.651 51.746.651


bahwa atas pokok sengketa berupa Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi dari Terbanding;

bahwa terhadap keputusan tersebut diatas, Pemohon Banding kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak,namun hanya atas pokok sengketa Peredaran Usaha dengan nilai pokok sengketa sebesar USD292.141.081, sedangkan atas nilai sengketa sebesar USD403.759.814 Pemohon Banding setuju karena nilai tersebut merupakan penjualan Januari s.d. Desember 2011 berdasarkan bukti invoice;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding atas nilai koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dimana koreksi yang dilakukan bersumber dari Laporan Keuangan Audit, General Ledger dan penghitungan sendiri yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh badan Tahun Pajak 2011 yang belum disampaikan serta tanggapan Pemohon Banding atas himbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan. Adapun koreksi-koreksi yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jenis Koreksi Nilai Koreksi Keterangan
(USD)
Harga Pokok Penjualan (306.268.914,00) Pemohon Banding Setuju
Biaya Usaha Lainnya (86.496.587,00) Pemohon Banding Setuju
Pengh. Dari Luar Usaha 977.071,00 Pemohon Banding Setuju
Biaya Dari Luar Usaha (24.206.010,00) Pemohon Banding Setuju
Penyesuaian Fiskal Negatif (16.502.781,00) Pemohon Banding Setuju
Kredit Pajak (51.746.651,00) Pemohon Banding Setuju


Penjelasan Terbanding Terkait dengan Koreksi Peredaran Usaha

bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, nilai koreksi atau pokok sengketa atas peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebesar USD693.052.684, namun dalam proses keberatan sampai dengan proses banding, Pemohon Banding mengakui bahwa nilai pokok sengketa atas peredaran usaha adalah sebagai berikut:

Uraian Total Penjualan cfm. Laporan Penjualan & Audit Report 2011 Nilai Penjualan Yang Sebenarnya Cfm. Pemohon Banding Jumlah Kelebihan Pencatatan sebagai Nilai Pokok Sengketa
Pengajuan Keberatan 693.052.684 400.911.803 292.141.081
Permohonan Banding 695.900.895 403.759.814 292.141.081


bahwa koreksi positif atas peredaran usaha tersebut dilakukan karena Pemohon Banding sampai dengan diterbitkannya surat teguran nomor ST-00012/THN/WPJ.19/KP.0103/2012, tidak juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011, sehingga berdasarkan dokumen sumber terkait dengan peredaran usaha Terbanding melakukan koreksi positif sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber berupa Laporan Keuangan Audited, General Ledger, SPT Tahunan PPh Badan yang belum disampaikan dan perhitungan jumlah pajak yang kurang bayar berdasarkan Tanggapan Pemohon Banding nomor Ref.0362/Tax-AKT/Jkt/V/2012;

bahwa berdasarkan data dan fakta terkait dengan dokumen sumber atas peredaran usaha sebesar USD693.052.684 dapat Terbanding sampaikan nilai peredaran usaha tersebut adalah telah tercantum dan dinyatakan dalam beberapa fakta / bukti dokumen, yaitu:

a. Laporan Keuangan Audited oleh KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan (PWC) yang telah diaudit tertanggal 15 July 2013 dengan AY SE, AK, CPA nomor izin akuntan AP.0243, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Dalam laporan keuangan audit tersebut Pemohon Banding yang diwakili oleh Dewan Direksi menyatakan bahwa:
a) Pemohon Banding bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemohon Banding;
b) Laporan keuangan Perusahaan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;
  1. Semua Informasi dalam laporan keuangan Perusahaan telah dimuat secara lengkap dan benar;
  2. Laporan Keuangan Perusahaan tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material; dan
c) Pemohon Banding bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal Perusahaan;
2) Berdasarkan dokumen tersebut Direksi Pemohon Banding sudah menyatakan bahwa semua informasi dalam laporan keuangan telah dimuat dengan lengkap dan benar. Oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya menyampaikan dokumen pendukung apabila terdapat informasi yang tidak benar dalam laporan keuangan (audit report) tahun 2011;
3) Bahwa Auditor independen tersebut menyatakan dalam Laporan Auditor-nya dengan memberikan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;
4) Dalam Lampiran 2 Schedule atas Laporan Laba Rugi Komprehensif Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011, disampaikan bahwa nilai Penjualan Bersih Tahun 2011 adalah sebesar USD693.052.884, hal tersebut juga telah disajikan dalam catatan angka 18 dan juga catatan 27 dengan penjelasan bahwa selama tahun 2011 pendapatan perusahaan berasal dari penjualan batubara kepada Noble dan Glencore sebagai agen pemasaran;
b. Laporan Keuangan Konsolidasi PT BLE & Metal Tbk dan Entitas Anak Perusahaan yang telah diaudit oleh KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan (PWC) yang telah diaudit tertanggal 15 July 2013 dengan AY SE, AK, CPA nomor izin akuntan AP.0243 tertanggal 8 July 2013 diketahui bahwa:
1) pada lampiran 2 Schedule juga telah dicatat dan dinyatakan jumlah penjualan bersih untuk tahun 2011 adalah sebesar USD693.052.884;
2) Catatan angka 3 Pengukuran kembali dan Reklasifikasi Laporan Keuangan Konsolidasian, disebutkan bahwa penjualan bersih adalah sebesar USD693.052.884, dimana dalam catatan angka 26 (lampiran 5/85 Schedule) nilai penjualan bersih untuk tahun 2011 tersebut berasal dari:
- Noble USD 376.959.365
- Glencore USD 316.093.519
Total USD 693.052.884
c. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 yang telah dibuat oleh Pemohon Banding dan sudah ditandatangani oleh KRA jabatan Direktur, namun atas SPT Tahunan tersebut belum dilaporkan atau disampaikan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu, diketahui bahwa dalam Lampiran – I (1771-I/$), Pemohon Banding telah menghitung dan mencatat nilai peredaran usaha adalah sebesar USD693.052.884 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar / PPh Pasal 29 sebesar USD59.925.511,70;
d. Terbanding juga sampaikan bahwa sebagai bukti pendukung atas perhitungan tersebut diatas, Pemohon Banding telah menyampaikan surat permohonan agar dapat diberikan kesempatan untuk dapat mengangsur pembayaran PPh Badan Tahun 2011 (PPh Pasal 29)sebesar USD59.947.089,00 melalui surat nomor Ref.0362/Tax-AKT/Jkt/V/2012 dan menyatakan akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 setelah pelunasan angsuran ke-5 yaitu pada bulan Oktober 2012;


bahwa berdasarkan fakta dan data tersebut diatas, sangat jelas bahwa jumlah penjualan bersih atau peredaran usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2011 adalah sebesar USD693.052.884, sehingga Terbanding berpendapat dasar koreksi positif atas peredaran usaha telah sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Penjelasan Terbanding Terkait Dengan Dasar Hukum Pembukuan dan Laporan Keuangan

bahwa laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi:

- Neraca;
- Laporan laba rugi;
- Laporan perubahan ekuitas;
- Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana;
- Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan;


bahwa dalam perundang-undangan di Indonesia, ada banyak peraturan yang mewajibkan setiap orang pribadi maupun badan hukum perusahaan untuk mekalukan pembukuan, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain:


Pasal 1 Angka 29
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 28 ayat (1)
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

2. Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 6, yang berbunyi: “Mewajibkan pada setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan perusahaan dan mengenai semua hal tentang perusahaannya sedemikian rupa sehingga setiap saat dapat diketahui hak dan kewajibannya
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas


Pasal 66
ayat (1)
Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

ayat (2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:

a) laporan keuangan yang terdiri atas sekurangkurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b) laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c) laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
d) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e) laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f) nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
g) gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.


ayat (3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.

ayat (4)
Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68
ayat (1)
Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
d. Perseroan merupakan persero;
e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan


ayat (2)
Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS.

ayat(3)
Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi

bahwa dengan demikian sangat jelas bahwa setiap yang melakukan kegiatan usaha wajib untuk membuat laporan keuangan. Tidak hanya usaha badan hukum saja, tetapi juga berlaku pada orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (kecuali yang dibolehkan membuat pencatatan saja, biasanya untuk usaha dengan omzet tertentu);

bahwa laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Oleh sebab itu laporan keuangan harus disusun dengan kaidah-kaidah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum, di Indonesia adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK);

bahwa menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan;

bahwa terdapat beberapa alasan penting mengapa setiap Perusahaan wajib membuat pencatatan keuangan usahanya:

1. Untuk mengetahui kondisi usaha dalam kondisi untung/rugi. Dengan demikian dapat diketahui apakah laba usaha mengalami kenaikan atau sebaliknya;
2. Digunakan sebagai alat pengendali keuangan usaha. Melalui pembukuan dapat diketahui biaya-biaya yang tidak diperlukan sehingga dapat dipangkas atau dihemat;
3. Digunakan sebagai alat pengambil keputusan. Dengan melihat perkembangan keuangan dari waktu ke waktu, kita dapat meninjau apakah perlu untuk berinvestasi alat produksi, fokus pada marketing, atau membuat keputusan stratejik lainnya berdasarkan kondisi keuangan saat ini;
4. Memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, yaitu dengan melaporkan hasil pajak usaha. Perhitungan pajak didasarkan pada laporang keuangan usaha yang didapatkan dari neraca dan laporan laba rugi;
5. Laporan keuangaan dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan kelayakan usaha untuk mendapatkan bantuan atau tambahan modal dari pihak lain seperti perbankan atau investor. Hal ini dikarenakan laporan keuangan menunjukkan sehat/tidaknya kondisi perusahaan;


Penjelasan Terbanding Terkait Pendapat Pemohon Banding Dalam Pemeriksaan Persidangan Yang Mendasarkan Pembuktian Dokumen Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang mendalilkan bahwa Pemohon Banding dapat menyerahkan dokumen-dokumen dengan mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, mengatur antara lain:
ayat (1)
Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.

ayat (2)
Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.

ayat (3)
Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan

2. Bahwa apabila melihat bunyi Pasal 50 tersebut, Terbanding berpendapat pasal tersebut lebih mengatur dalam hal apabila terhadap surat banding atau gugatan yang diajukan atau disampaikan tidak lengkap atau tidak jelas, sehingga dalam ayat (3) kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan;
3. Lebih lanjut dalam memori penjelasan Pasal 50 ayat (2) dijelaskan “Yang dimaksud dengan "kelengkapan" pada ayat ini, antara lain fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan;
4. Terbanding juga sampaikan bahwakoreksi positif atas peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding telah berdasarkan pada bukti-bukti yang ada, sehingga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yang berbunyi:
ayat (1)
Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim

Penjelasan Terbanding:

a. Surat atau Tulisan

bahwa berdasarkan dokumen bukti yang telah Terbanding sampaikan, bukti terkait dengan surat atau tulisan adalah Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding dan Laporan keuangan Konsolidasian yang telah diaudit oleh KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011;

b. Pengakuan Para Pihak

bahwa berdasarkan dokumen bukti berupa:

1) Surat Himbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 (S-4056/WPJ.19/KP.01/2012);
2) Surat tanggapan Pemohon Banding perihal permohonan agar dapat diberikan kesempatan untuk dapat mengangsur pembayaran PPh Badan Tahun 2011 (No.Ref.0362/Tax-AKT/Jkt/V/2012);
3) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 yang telah ditandatangani oleh Direksi, namun belum disampaikan/dilaporkan kepada KPP Wajib Pajak Besar Satu;


Penjelasan Terbanding Terkait Restatement Laporan Keuangan Audited Tahun 2011

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon banding dalam proses persidangan, diketahui Pemohon Banding telah melakukan Re-statement Laporan Keuangan Audited Tahun 2011 yang sebelumnya telah diaudit oleh KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan per tanggal 15 Juli 2013 di lakukan re-statement oleh KAP Gideon Adi & Rekan per tanggal 28 Maret 2018 dengan auditor BS, CA, CPA dengan nomor Reg.AP.1111;
bahwa terkait dengan adanya Re-statement Laporan Keuangan Audited tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Re-statement tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding tertanggal 28 Maret 2018 sementara surat permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak dengan surat nomor 063/SSA-AKT/K/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017 dan dikirim via pos tanggal 16 Juli 2017. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses restatement baru dilakukan oleh Pemohon Banding setelah surat permohonan banding disampaikan kepada pengadilan Pajak dan proses restatement baru dilakukan setelah 5 (lima) tahun setelah tanggal Audit Report tertanggal 15 Juli 2013;
b) Bahwa Restatement yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut bukan berasal dari KAP maupun auditor yang sama pada saat pembuatan Laporan Keuangan Audited (pertama) yaitu KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan (PWC);
c) Bahwa perlakuan atas restatement atau penyajian kembali suatu laporan keuangan tidak dilarang, namun demikian restatement tersebut harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Standar Akuntansi Keuangan khususnya PSAK Nomor25 yaitu Laba Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi, dimana PSAK Nomor 25 mengelompokkan faktor utama yang mempengaruhi revisi atau penyajian kembali laporan keuangan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1) Perubahan Estimasi Akuntansi (Accounting Estimates)

bahwa dalam Paragraf 26 PSAK Nomor 25 mengatur bahwa suatu perubahan dalam estimasi akuntansi dapat hanya mempengaruhi periode berjalan ataupun mempengaruhi periode-periode yang akan datang. Sebagai contoh adalah perubahan dalam estimasi masa manfaat asset yang dapat disusutkan akan mempengaruhi beban berjalan pada periode berjalan dan pada setiap periode selama masa manfaat yang tersisa dari asset tersebut;

bahwa dengan kata lain, perubahan estimasi berdasarkan PSAK Nomor 25 harus diterapkan secara prospektif artinya bahwa perubahan yang telah terjadi diterapkan pada kejadian transaksi yang terjadi setelah tanggal perubahan. Tidak ada penyesuaian yang berhubungan dengan periode sebelumnya yang dilakukan baik pada saldo awal periode atau dalam pelaporan laba atau rugi bersih periode sekarang karena saldo yang tidak dihitung kembali;

2) Kesalahan Mendasar (Fundamental Errors)

bahwa dalam Paragraf 30-36 PSAK No.25 mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas kesalahan mendasar;

bahwa kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau lebih periode sebelumnya mungkin baru diketahui atau ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta atau kelalaian.Koreksi atas kesalahan tersebut biasanya dimasukkan dalam perhitungan laba atau rugi bersih untuk periode berjalan;

bahwa dalam mengoreksi suatu kesalahan yang mendasar, jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyusun saldo laba awal periode.Informasi komparatif harus dinyatakan seolah-olah kesalahan mendasar telah dikoreksi dalam periode dimana kesalahan tersebut dibuat;

bahwa untuk dapat melakukan koreksi atas suatu kesalahan material pada periode sebelumnya secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya kesalahan dengan cara:
- Menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode sebelumnya yang disajikan dimana kesalahan terjadi; atau
- Jika kesalahan terjadi sebelum periode sajian paling awal, maka menyajikan kembali saldo awal asset, liabilitas dan ekuitas untuk periode sebelum sajian paling awal;

3) Kebijakan Akuntansi

bahwa suatu entitas atau perusahaan akan melakukan penyajian kembali suatu laporan keuangan dikarenakan adanya perubahan sautu kebijakan akuntansi yang terjadi hanya jika perubahan tersebut:
- Dipersyaratkan oleh suatu PSAK; atau
- Menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas;

d) Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa penyajian kembali (restatement) Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 tidak sesuai dengan kaidah yang diatur dalam PSAK nomor 25, dimana tidak terdapat 3 faktor yang mempengaruhi restatement Laporan Keuangan Pemohon banding;
e) Terbanding juga berpendapat bahwa, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan 31 Desember 2012 dan 2011 tersebut menurut Terbanding bukanlah merupakan Penyajian Kembali Laporan Keuangan (Restatement) melainkan hanya Riviu yang dilakukan oleh pihak lain dan bukan dilakukan oleh pihak KAP / Auditor yang pertama kali melakukan audit laporan keuangan;
f) Bahwa dalam Surat Pernyataan Direksi Tentang Tanggung Jawab Atas Laporan keuangan Pada Tanggal Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2012 dan 2011, hanya ditandatangani oleh 1 orang Direksi yaitu Kenneth Raymond Allan dengan jabatan Direktur sehingga menurut Terbanding tidak mencerminkan keterwakilan dari Dewan Direksi sebagai pertanggungjawaban atas pembuatan Laporan Keuangan, sementara pada Laporan Audit yang pertama ditandatangani oleh Direktur Utama dan 1 orang Direktur.;


bahwa mengingat atas Laporan Keuangan Audit dari KAP Tanuredja, Wibisana dan Rekan (PWC) Tahun 2011 dari Pemohon Banding juga digunakan oleh PT BLE & Metal Tbk dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian, sampai dengan saat ini tidak terdapat perubahan Laporan Keuangan Audit dari PT BLE & Metal Tbk atas jumlah peredaran usaha dari Pemohon Banding yaitu sebesar USD693.052.884;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-7368/PJ.07/2007 tanggal 5 Oktober 2018 yang isinya sama dengan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 September 2018, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

Penjelasan Terbanding Terkait Re-statement Laporan Keuangan Audited Tahun 2011

1. Bahwa terkait dengan adanya Re-statement Laporan Keuangan Audited tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
a) Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
b) Pendapat Ahli tentang Pembuatan Laporan Keuangan:
Arens dan Loebbecke, 2003), auditing sebagai “Suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.

Mulyadi (2002), auditing merupakan “Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

bahwa menurut Konrath auditing adalah serangkaian proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi berbagai kegiatan dan kejadian ekonomi. Tujuannya adalah untuk menyakinkan seberapa besar tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan yang kemudian hasilnya akan dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;

bahwa apabila tidak diaudit maka ada kemungkinan laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, oleh karena itu laporan keuanngan yang belum di audit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut;

c) bahwa berdasarkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan, tujuan dilakukannya audit report atau Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
1) Memberikan informasi yang berguna bagi investor dan kreditur yang ada dan yang potensial serta pemakai lainnya dalam pengambilan keputusan rasional mengenai investasi, kredit dan keputusan lainnya;
2) Memberikan informasi guna membantu investor dan kreditur yang ada dan yang potensial dalam menaksir jumlah, waktu, dan ketidakpastian penerimaan kas di masa yang akan datang dari dividen atau bunga dan hasil dari penjualan, pelunasan, atau jatuh tempo dari sekuritas atau pinjaman;
3) Memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi perusahan dan klaim atas sumber daya itu (kewajiban untuk mentransfer sumber daya kepada kesatuan lain dan ekuitas pemilik) dan dampak dari transaksi, kejadian dan situasi yang akan mempengaruhi sumber daya dan klaim terhadap sumber daya itu;


bahwa penjelasan Terbanding Terkait Permohonan Banding Yang Hanya Mengajukan Banding atas Pokok Sengketa Peredaran Usaha

1. bahwa sebagaimana Terbanding telah uraikan dalam kronologis pokok sengketa dari mulai pemeriksaan sampai dengan proses keberatan, diketahui koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00006/206/11/091/16 Tahun Pajak 2011 adalah sebagai berikut:

Jenis Koreksi Menurut
Pemohon Banding (USD) Pemeriksa (USD) Koreksi (USD)
Peredaran Usaha 0 693.052.684 693.052.684
Harga Pokok Penjualan 0 306.268.914 (306.268.914)
Biaya Usaha Lainnya 0 86.496.587 (86.496.587)
Penghasilan Dari Luar Usaha 0 977.071 977.071
Biaya Dari Luar Usaha 0 24.206.010 (24.206.010)
Penyesuaian Fiskal Negatif 0 16.502.781 (16.502.781)
Kredit Pajak 0 49.746.651 (49.746.651)
2. bahwa kemudian, Pemohon Banding berdasarkan surat banding yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak hanya mengajukan upaya hukum terkait dengan pokok sengketa atau koreksi peredaran usaha, sedangkan atas koreksi selaian peredaran usaha sebagaimana tabel tersebut diatas, Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum;
3. terkait dengan hal tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
a. bahwa dengan tidak diajukan upaya hukum atau banding atas pokok sengketa :
1) Koreksi negatif atas HPP sebesar (USD306.268.914);
2) Koreksi negatif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar (USD86.496.587);
3) Koreksi positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar (USD977.701);
4) Koreksi negatif atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar (USD24.206.010); dan
5) Koreksi negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (USD16.502.781); dan
maka Pemohon Banding telah menyetujui atas koreksi-koreksi tersebut;
b. hal tersebut dikarenakan koreksi-koreksi yang tidak diajukan banding atau dengan kata lain telah disetujui oleh Pemohon Banding merupakan koreksi-koreksi yang sumber atau dasar perhitungan koreksinya sama dengan dasar koreksi peredaran usaha, yaitu bersumber dari data Laporan Keuangan (Audited) G/L, perhitungan sementara dalam Draft SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 yang telah ditandatangani oleh Kenneth Raymond Allan;


KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017tanggal 17 April 2017 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku telah sesuai dengan data dan fakta hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak Bandingyang diajukan Pemohon Banding atas nama Pemohon Banding (NPWP -) dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017tanggal 17 April 2017 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 Tahun Pajak 2011;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tetap dipertahankannya koreksi yang dilakukan Pemeriksa oleh Peneliti terhadap Penjualan 2011, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti pendukung berupa invoice, jumlah penjualan untuk periode Januari s.d. Desember 2011 adalah sebesar USD403,759,814, namun yang tercatat dalam pembukuan maupun laporan keuangan adalah sebesar USD403,759,814, sehingga terjadi kelebihan pelaporan sebesar USD (292,141,081);

2011 Bill of Loading 403.759,814
Total Reported Sales for 2011 695,900,895
Overstatement (292.141.0811) (292,141,081)


bahwa yang dimaksudkan dengan penjualan yang sesungguhnya (yang seharusnya dicatat dan dilaporkan) adalah nilai penjualan dari batubara yang benar-benar diproduksi dan dikapalkan;

bahwa sesuai dokumen Bill of Lading, yaitu dokumen pengapalan batubara yang disahkan oleh Kantor Syahbandar Banjarmasin. Pengapalan batubara PT AKT dilakukan di lepas pantai Banjarmasin di dalam yurisdiksi kesyahbandaran Banjarmasin;

bahwa kelebihan sebesar (USD292,141,081) tersebut disebabkan oleh kesalahan pembukuan terhadap nilai dari 2 (dua) kontrak komitmen jual beli batubara dengan Noble masing-masing pada tanggal 17 Agustus, 2011 ("Offtake Contract Noble Nomor NRPL-95521P") dan 22 November 2011 ("Offtake Contract Noble Nomor NRIPL-97141P"), masing-masing untuk minimum 675.000 dan maksimum 825.000 ton batubara;

bahwa nilai yang diperjanjikan ini seharusnya belum dapat dibukukan sebagai penjualan 2011. Pembukuan penjualan baru dapat dicatat/dibukukan apabila telah terjadi pengapalan batubara;

bahwa hal ini benar-benar merupakan kesalahan murni yang dilakukan staf pembukuan Pemohon Banding (human error) dalam mencatat kedua transaksi tersebut;

bahwa sebagai tambahan informasi, disampaikan:

- bahwa sejak dimulainya produksi batubara dari tambang Pemohon Banding di tahun 2009 sampai dengan komitmen pengapalan yang dilakukan sampai dengan 30 Juni 2011, semua hasil produksi Pemohon Banding dijual kepada GI S.A. ("Glencore");
- bahwa selain komitmen penjualan kepada pembeli domestik (kalau ada) dan beberapa komitmen kontrak yang dilakukan secara langsung antara Pemohon Banding dan beberapa pembeli akhir, untuk komitmen pengapalan yang dilakukan sejak 1 Juli 2011, hasil produksi Pemohon Banding keseluruhannya dijual kepada NRI Pte Ltd ("Noble") berdasarkan perjanjian NRIPL-9716IP tanggal 15 Nopember 2011;
- bahwa dengan demikian dalam tahun 2011, pengapalan batubara Pemohon Banding dilakukan kepada empat pihak yaitu kepada;
  1. Glencore untuk komitmen pengapalan yang dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2011 (lihat keterangan pada Angka 1 di atas);
  2. Noble untuk komitmen pengapalan yang dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2011 (lihat keterangan pada Angka 2 di atas;
  3. Pembeli domestik (keterangan Angka 2 di atas); dan
  4. Pembeli akhir langsung di luar kontrak Pemohon Banding dengan Glencore maupun Noble;

bahwa batubara yang diperjanjikan dijual sesuai kedua Offtake Contract tersebut hanya sebagian kecil yang dikapalkan (direalisir) pada tahun 2011, yaitu sebanyak 497.307 ton (265.183 ton sehubungan dengan Offtake Contract 1 dan 232.124 ton untuk Offtake Contract 2); bahwa sisanya sebesar 914.680 ton (386.730 ton untuk Offtake Contract 1 dan 527.950 ton untuk Offtake Contract 2) baru dikapalkan oleh Pemohon Banding di tahun 2012;

bahwa kekeliruan dalam pembukuan Pemohon Banding adalah terhadap nilai penjualan setiap pengapalan ini tetap dibukukan dan dilaporkan dalam pembukuan dan nilai kedua offtake contract tersebut juga dicatat sebagai penjualan di tahun 2011, sehinga terjadi kelebihan dalam pencatatan penjualan;

bahwa untuk memperoleh bukti pendukung eksternal atas nilai penjualan yang sebenarnya terjadi, Pemohon Banding telah meminta konfirmasi kebenaran nilai penjualan kepada beberapa pihak, antara lain: kepada Pihak Kantor Syahbandar Banjarmasin;

bahwa berdasarkan sengketa dan alasan banding dimaksud maka menurut Pemohon Banding jumlah penjualan untuk periode Januari s.d. Desember 2011 adalah sebesar USD403,759,814 dan telah terjadi kelebihan pelaporan penjualan sebesar (USD292,141,081);

bahwa oleh karena itu, seharusnya dilakukan koreksi negatif terhadap penjualan 2011 sebesar USD (292,141,081) dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 Tahun Pajak 2011 dan Keputusan Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) Nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017 dari semula sebesar USD 40,078,625 seharusnya menjadi lebih bayar sebesar USD (51,746,651);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan tambahan penjelasan secara lisan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa perhitungan peredaran usaha menurut Pemohon Banding USD400.911.803, sementara menurut Terbanding USD693.052.884, sehingga terapat perbedaan sebesar USD292.141.081;

bahwa perbedaan tersebut terjadi karena sebenarnya di peredaran usaha berdasarkan bill of lading tahun 2011 faktanya adalah USD403.759.814, tetapi karena ada kesalahan pada saat pencantuman peredaran usaha di Laporan Keuangan tahun 2011 sebesar USD695.900.895 maka terjadilah kelebihan jumlah peredarah usaha yang dilaporkan sebesar USD292.141.081;

bahwa peredaran usaha menurut eksternal audit USD695.900.895;

bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding belum menyampaikan SPT Tahunan, dengan demikian pemeriksaan ini terjadi hanya berdasarkan laporan eksternal yang dijadikan dasar untuk melakukan audit;

bahwa seharusnya Peredaran usaha dihitung berdasarkan yang terjadi, mungkin based on contract, dimana kontrak itu ada tetapi belum terealisasi dalam bill of lading;

bahwa bisnis yang dijalani oleh Pemohon Banding berupa adalah trading tambang batu bara, jadi pada saat kontrak memang eksternal audit mencatat USD695.900.895, tetapi penyerahan berdasarkan bill of lading tahun 2011 hanya sebesar USD403.759.814;

bahwa peredaran usaha sebesar USD400.911.803 berdasarkan pemeriksaan dari Terbanding dalam SKPKB, tetapi setelah Pemohon Banding lakukan uji bukti berupa invoice tahun 2011 Pemohon Banding mendapatkan angka sebesar USD403.759.814, total sales per 2011 yang diaudit oleh eksternal sebesar USD695.900.895;

bahwa berdasarkan penelitian dari Pemohon Banding peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar USD693.052.884, sementara total sales tahun 2011 adalah USD695.900.895, tetapi karena ada salah pencatatan maka Pemohon Banding koreksi lagi hanya bill of lading, dimana yang Pemohon Banding jadikan peredaran usaha tahun 2011 sebesar USD403.759.814;

bahwa Restatement dibuat 29 Maret 2018 dan Pemohon Banding sudah melakukan tracing atas semua sales export tahun 2012, serta Pemohon Banding sudah menyampaikan bahwa di tahun 2011 ada penjualan sebesar USD403.759.814;

bahwa berdasarkan LPK peredaran usaha USD403.759.814, jadi Pemohon Banding ikutkan berdasarkan sengketa, berdasarkan data Pemohon Banding BL sebenarnya sebesar USD403.759.814, karena Terbanding menemukan angka USD400.911.803 maka Pemohon Banding setuju dan mengikuti Terbanding sebesar USD400.911.803;

bahwa Pemohon Banding meminta kepada Majelis untuk menghadirkan auditornya guna menjelaskan Kertas kerja nya sehingga Majelis dapat melihat adjustment yang dilakukan;

bahwa berdasarkan fakta sales dalam BL dan adjustment dari auditor terdapat perbedaan sebesar USD292.141.081 seperti tertera dalam KKP;

bahwa dokumen pendukung adalah BL, invoice, dan dokumen pengapalan dari Kantor Syahbandar Rangga Ilung;

bahwa total sales menurut Pemohon Banding USD403.759.814, sementara yang tertera di audit report USD381.939.784;

bahwa perbedaan terletak di KKP adjustment sebesar USD19.945.299, karena ada diskon, commission, perbedaan kurs mata uang asing, demurage, dan dead freight, serta ada hubungannya dengan sengketa PPh Pasal 26, di mana net sales adalah sebesar USD381.939.784;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali meskipun pada saat keberatan dan pemeriksaan ada salah penyampaian dokumen, tetapi dari awal secara yudisial formal Pemohon Banding berdalil pada Pasal 50 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa data yang disampaikan inilah data yang benar, bukan yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa Restatement ditandatangani oleh manajemen, penjualan yang sebenarnya terjadi di tahun 2011 adalah benar sebesar yang direstatement, dan ada bukti royalti adanya penjualan, tetapi mengenai sah atau tidak merupakan tanggung jawab auditornya;

bahwa Pemohon Banding mencocokkan restatement dengan fakta penjualan yang sebenarnya dan pengapalan Syahbandar;

bahwa seharusnya Terbanding ketika memeriksa tidak hanya melihat audit report dari akuntan publik tetapi melihat fakta benar atau tidak terjadi penjualan;

bahwa terkait restatement, untuk tahun 2011-2017 pun memang dilakukan untuk mengakui fakta penjualan yang sebenarnya berdasarkan yang terjadi di lapangan;

bahwa permohonan dari Terbanding sudah Pemohon Banding penuhi bahwa restatement tersebut sudah ditandatangani oleh 2 direktur;

bahwa untuk meyakinkan bahwa itu benar merupakan penjualan adalah Pemohon Banding sedang mengajukan banding untuk tahun 2012 dan 2013;

bahwa mengenai Laporan Keuangan BLE & Metal Tbk, Pemohon Banding buat ilustrasi seperti, ketika ada perusahaan melakukan pinjaman kredit ke bank kemudian melakukan oper sales, mungkin ini yang terjadi di perusahaan Pemohon Banding, maka memang secara formil Pemohon Banding salah dalam membuatnya, tetapi secara substansi Pemohon Banding telah memberikan bukti dan laporan Syahbandar serta pembayaran royalti yang memang benar terjadi berdasarkan restatement sales yang sesungguhnya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan Pengganti Nomor 0110/JSP-DBI/PP/IV/2018 tanggal 3 April 2018, yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut:

bahwa permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaimana juga telah dinyatakan oleh Terbanding atas hasil penelitiannya terhadap Surat Banding, sehingga permohonan banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

I. Pemenuhan Ketentuan Formal oleh Terbanding

1. Baik Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”), Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan (“PHAP”), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) dan Keputusan Terbanding yang menolak Keberatan Pemohon Banding Batal Demi Hukum Akibat Surat Undangan Terbanding kepada Pemohon Banding untuk PHAP Daluwarsa


bahwa undangan yang disampaikan oleh Terbanding melalui Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu kepada Pemohon Banding untuk menghadiri PHAP melanggar atau gagal memenuhi batas waktu yang diatur oleh peraturan perundang-perundangan yang berlaku, dalam hal ini aturan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan Peraturan-Peraturan Menteri Keuangan terkait sebelumnya;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013:

(i) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir untuk melaksanakan PHAP yang tercantum dalam SPHP;
(ii) hak hadir Wajib Pajak harus disampaikan melalui undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak; dan
(iii) undangan yang dimaksud harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
- diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3); atau
- berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 184 dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP;


bahwa Terbanding telah melanggar atau gagal memenuhi batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan 184 dalam hal batas waktu terakhir penyampaian surat undangan PHAP yang diatur dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 184, sebagaimana yang dijelaskan lebih khusus di bawah ini:

(i) SPHP dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 27 Januari 2016 (diterima Pemohon Banding pada tanggal 28 Januari 2016) sebagaimana yang tertera pada SPHP yang bersangkutan;
(ii) Terhadap SPHP yang diterima, Pemohon Banding menyampaikan surat permohonan kepada Terbanding agar diberikan waktu perpanjangan selama 7 (tujuh) hari yaitu sampai dengan tanggal 12 Februari 2016;
(iii) Terbanding tidak memberikan tanggapan atau jawaban atas surat permohonan perpanjangan waktu yang dimaksud di atas. Dengan tidak diperolehnya tanggapan atau jawaban dari Terbanding, terhadap surat permohonan perpanjangan waktu ini terdapat 3 (tiga) penafsiran berbeda tentang batas waktu penyampaikan surat undangan untuk PHAP, sbagai berikut:
  1. Terbanding tidak menyetujui permohonan Pemohon Banding untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan atas SPHP yang dimaksud; atau
  2. Terbanding menyetujui permohonan Pemohon Banding untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan atas SPHP selama 7 (tujuh) hari setelah tanggal semula yang dijadwalkan oleh Terbanding walaupun tanpa adanya tanggapan atau jawaban dari Terbanding; atau
  3. Terbanding menyetujui permohonan Pemohon Banding untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan atas SPHP tetapi hanya untuk maksimum 3 (tiga) hari kerja terhitung dari tanggal semula yang dijadwalkan oleh Terbanding sebagaimana yang diatur dalam Pasal 42 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 184;

bahwa sebagaimana yang dibuktikan pada kalender yang disajikan, dalam hal:

(i) penafsiran berdasarkan paragraph (iii).a. di atas, batas waktu atau tanggal terakhir pengiriman surat undangan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding seharusnya adalah tanggal 10 Februari 2016; atau
(ii) penafsiran berdasarkan paragraph (iii).b. di atas, batas waktu atau tanggal terakhir pengiriman surat undangan oleh Terbanding seharusnya adalah tanggal 16 Februari 2016;
(iii) penafsiran berdasarkan paragraph (iii).c. di atas, batas waktu atau tanggal terakhir pengiriman surat undangan oleh Terbanding seharusnya adalah tanggal 12 Februari 2016;


bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan surat undangan yang baru dikirim oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Februari 2016 sebagaimana tertera pada surat undangan yang bersangkutan, Terbanding telah melanggar atau gagal memenuhi batas waktu atau batas tanggal terkahir penyampaikan undangan PHAP yang diatur dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 184/2015 dengan penggunaan penafsiran manapun dari yang disampaikan pada paragraph di atas sebagaimana yang dibuktikan pada kalender yang Pemohon Banding telah sampaikan;

bahwa berdasarkan keterangan-keterangan dan pembuktian-pembuktian yang disampaikan di atas, hasil Pemeriksaan Pajak terkait berikut segala produk hukum yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum. artinya, berita acara PHAP, SKPKB, Surat Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB menjadi batal demi hukum;

2. Pemeriksaan dan Produk Hukum Hasil Pemeriksaan Batal Demi Hukum Akibat Hak Hadir Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak dalam PHAP Tidak Diberikan Secara Memadai, Patut dan Wajar


bahwa sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 184, Pemohon Banding diundang oleh Terbanding untuk menghadiri PHAP. Namun demikian, jadwal atau waktu dan tanggal pembahasan yang ditetapkan oleh Terbanding sebagaimana yang tercantum pada surat undangan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding. Sebagaimana yang dijelaskan pada paragraph di atas, surat undangan Terbanding dikirimkan kepada dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Februari 2016 sore, hari Kamis, padahal jadwal penyelenggaraan PHAP yang ditetapkan dalam surat undangan tersebut adalah untuk jam 9 pagi tanggal 23 Februari 2016, hari Selasa berikutnya, kurang dari 3 (tiga) hari kerja;

bahwa sehubungan dengan jadwal yang ditetapkan dalam surat undangan yang dimaksud, perlu Pemohon Banding sampaikan hal-hal penting sebagai berikut:

(i) Jarak waktu antara didapatkannya surat undangan oleh Pemohon Banding dan waktu atau tanggal Pemohon Banding diharapkan untuk hadir dalam PHAP terlalu sempit, tidak memadai dan tidak patut sehingga tidak memungkinkan Pemohon Banding untuk sempat mempersiapkan bahan-bahan dan dokumen-dokumen pembuktian yang diperlukan untuk dapat mengikuti PHAP dengan patut dan memadai. Mengingat kompleksltas dari pada temuan-temuan dan usulan-usulan koreksi yang tercantum dalam SPHP yang perlu dibahas dan dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding dalam PHAP, tidak mungkin Pemohon Banding dapat mempersiapkan bahan-bahan dan dokumen-dokumen beserta bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk mengikuti PHAP dengan patut dan baik. Menurut hemat Pemohon Banding, hal ini sangatlah tidak adil kepada Pemohon Banding;
(ii) Selain alasan tidak memadai dan tidak patutnya jangka waktu yang diberikan Terbanding kepada Pemohon Banding sebagaimana yang dijelaskan pada paragraf (i) di atas, pada waktu dan tanggal yang dijadwalkan oleh Terbanding untuk menyelenggarakan PHAP, yaitu mulai Jam 9.00 pagi tanggal 23 Februari, 2016, pimpinan atau direksi yang diundang untuk mengikuti PHAP secara hukum wajib hadir dalam acara sidang verifikasi utang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadwal sidang mana telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas dan disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 20 Januari 2016, hampir satu bulan sebelum diterimanya surat undangan dari Terbanding, sehingga pimpinan atau direksi tidak mungkln dapat memenuhi jadwal yang ditetapkan oleh Terbanding;


bahwa pada keesokan hari setelah diterimanya surat undangan PHAP tersebut di atas, yaitu tanggal 19 Februari 2016, hari Jumat, Pemohon Banding langsung menghubungl Terbanding untuk menjelaskan tentang kesulitan Pemohon Banding untuk dapat memenuhi jadwal yang ditetapkan dalam surat undangan tersebut sebagaimana yang disampaikan pada paragraf di atas, dan memohonkan kesediaan Terbanding untuk menunda jadwal yang dimaksud sampai dengan tanggal 3 Maret 2016;

bahwa terhadap permintaan penjadwalan ulang sebagaimana yang dimaksudkan pada paragraph di atas, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan permohonan penundaan yang dimaksud secara resmi dan tertulis. Sesuai pengarahan dariTerbanding ini, Pemohon Banding menyampaikan surat permohonan resmi pada tanggal 22 Februari 2016;

bahwa Pemohon Banding sangat dikejutkan dengan diserahkannya sejumlah SKPKB Tahun Pajak 2011 oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 29 Februari 2016 sebagai hasil dari Pemeriksaan Pajak dan PHAP yang tidak dapat dihadiri oleh Pemohon Banding. Artinya, permohonan perpanjangan waktu yang dimintakan dan dikomunikasikan dengan itikad baik oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana yang disampaikan pada paragraf di atas beserta alasan-alasannya temyata tidak dikabulkan oleh Terbanding dan, sebagai akibatnya, Terbanding melakukan PHAP sepihak;

bahwa berdasarkan:

(i) fakta-fakta yang disampaikan tentang tidak memadainya waktu yang diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding untuk dapat mengikuti PHAP dengan baik; dan
(ii) fakta-fakta yang dijelaskan tentang permohonan dan alasan-alasan permintaan penjadwalan ulang waktu dan tanggal PHAP termasuk fakta tentang pengarahan oleh Terbanding agar permohonan penjadwalan ulang disampaikan secara resmi dan tertulis oleh Pemohon Banding (pengarahan mana dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pemohon Banding); maka jelas bahwa Terbanding:
(iii) tidak menghendaki Pemohon Banding untuk dapat hadir dalam acara PHAP sehingga PHAP dilakukan, dan berita acara terkait ditandatangani, sepihak oleh Terbanding; dan
(iv) Pemohon Banding telah dipedakukan tidak adil dalam proses penyelesaian Pemeriksaan Pajak tahun 2011;


bahwa berdasarkan hal-hal dan fakta-fakta yang disampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa PHAP dan berita acara terkait yang diselesaikan secara sepihak oleh Terbanding menjadi batal demi hukum sehingga segala produk turunannya berupa SKPKB, Surat Keputusan tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB terkait sehanisnya juga menjadi batal demi hukum. Dengan ini, Pemohon Banding memohon pertimbangan dan putusan seadil-adilnya oleh Majelis untuk menerima dan mengabulkan permohonan banding ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 Tahun Pajak 2011 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor LAP-142/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2016 tanggal 25 Februari 2016, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto 0,00 261.555.663,00 261.555.663,00
2 Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 0,00
3 Penghasilan Kena Pajak 0,00 261.555.663,00 261.555.663,00
4 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 0,00 78.465.734,00 78.465.734,00
5 Kredit Pajak 0,00 49.746.651,00 49.746.651,00
6 PPh Kurang/(Lebih) Bayar 0,00 28.719.083,00 28.719.083,00
7 Sanksi Administrasi 0,00 14.359.542,00 14.359.542,00
8 Jumlah PPh yg masih harus (lebih) dibayar 0,00 43.078.625,00 43.078.625,00
2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 0306/DIR/AKT-JKT/V/2016 tanggal 24 Mei 2016 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu tanggal 25 Mei 2016 berdasarkan LPAD nomor PEM:01003178\091\may\2016 tanggal 25 Mei 2016;

3. Atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017, dengan perincian sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto 261.555.663,00 0,00 261.555.663,00
2 Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 -
3 Penghasilan Kena Pajak 261.555.663,00 0,00 261.555.663,00
4 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 78.465.734,00 0,00 78.465.734,00
5 Kredit Pajak 49.746.651,00 2.000.000,00 51.746.651,00
6 PPh Kurang/(Lebih) Bayar 28.719.083,00 (2.000.000,00) 26.719.083,00
7 Sanksi Administrasi 14.359.542,00 (1.000.000,00) 13.359.542,00
8 Jumlah PPh yg masih harus (lebih) dibayar 43.078.625,00 (3.000.000,00) 40.078.625,00


III. Analisa Pokok Sengketa oleh Terbanding

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD292.141.081

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan bukti pendukung berupa invoice, jumlah penjualan untuk periode Januari s.d. Desember 2011 adalah sebesar USD403,759,814, namun yang tercatat dalam pembukuan maupun laporan keuangan adalah sebesar USD403,759,814, sehingga terjadi kelebihan pelaporan sebesar USD (292,141,081);

2011 Bill of Loading 403.759,814
Total Reported Sales for 2011 695,900,895
Overstatement (292.141.0811) (292,141,081)


bahwa yang dimaksudkan dengan penjualan yang sesungguhnya (yang seharusnya dicatat dan dilaporkan) adalah nilai penjualan dari batubara yang benar-benar diproduksi dan dikapalkan;

bahwa sesuai dokumen Bill of Lading, yaitu dokumen pengapalan batubara yang disahkan oleh Kantor Syahbandar Banjarmasin. Pengapalan batubara PT AKT dilakukan di lepas pantai Banjarmasin di dalam yurisdiksi kesyahbandaran Rangga Ilung;

bahwa kelebihan sebesar (USD292,141,081) tersebut disebabkan oleh kesalahan pembukuan terhadap nilai dari 2 (dua) kontrak komitmen jual beli batubara dengan Noble masing-masing pada tanggal 17 Agustus, 2011 ("Offtake Contract Noble Nomor NRPL-95521P") dan 22 November 2011 ("Offtake Contract Noble Nomor NRIPL-97141P"), masing-masing untuk minimum 675.000 dan maksimum 825.000 ton batubara;

bahwa sebagai tambahan informasi, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa:

- bahwa sejak dimulainya produksi batubara dari tambang Pemohon Banding di tahun 2009 sampai dengan komitmen pengapalan yang dilakukan sampai dengan 30 Juni 2011, semua hasil produksi Pemohon Banding dijual kepada Glencore International S.A. ("Glencore");
- bahwa selain komitmen penjualan kepada pembeli domestik (kalau ada) dan beberapa komitmen kontrak yang dilakukan secara langsung antara Pemohon Bandingdan beberapa pembeli akhir, untuk komitmen pengapalan yang dilakukan sejak 1 Juli 2011, hasil produksi Pemohon Banding keseluruhannya dijual kepada NRI Pte Ltd ("Noble") berdasarkan perjanjian NRIPL-9716IP tanggal 15 Nopember 2011;
- bahwa dengan demikian dalam tahun 2011, pengapalan batubara Pemohon Banding dilakukan kepada empat pihak yaitu kepada;
a) Glencore untuk komitmen pengapalan yang dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2011 (lihat keterangan pada Angka 1 di atas);
b) Noble untuk komitmen pengapalan yang dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2011 (lihat keterangan pada Angka 2 di atas;
c) Pembeli domestik (keterangan Angka 2 di atas); dan
d) Pembeli akhir langsung di luar kontrak Pemohon Banding dengan Glencore maupun Noble;


bahwa batubara yang diperjanjikan dijual sesuai kedua Offtake Contract tersebut hanya sebagian kecil yang dikapalkan (direalisir) pada tahun 2011, yaitu sebanyak 497.307 ton (265.183 ton sehubungan dengan Offtake Contract 1 dan 232.124 ton untuk Offtake Contract 2);

bahwa sisanya sebesar 914.680 ton (386.730 ton untuk Offtake Contract 1 dan 527.950 ton untuk Offtake Contract 2) baru dikapalkan oleh Pemohon Banding di tahun 2012;

bahwa kekeliruan dalam pembukuan Pemohon Banding adalah terhadap nilai penjualan setiap pengapalan ini tetap dibukukan dan dilaporkan dalam pembukuan. Nilai kedua offtake contract tersebut juga dicatat sebagai penjualan di tahun 2011, sehinga terjadi kelebihan dalam pencatatan penjualan;

bahwa untuk memperoleh bukti pendukung eksternal atas nilai penjualan yang sebenarnya terjadi, Pemohon Banding telah meminta konfirmasi kebenaran nilai penjualan kepada bebera pihak, antara lain: kepada Pihak Kantor Syahbandar Banjarmasin;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum
  1. Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) mengatur bahwa yang dimaksud dengan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;
  2. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;
  3. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
  4. Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP mengatur bahwa pembukuan sekurangkurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;
  5. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
  6. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 mengatur bahwa yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
b. Tanggapan Terbanding


bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan menyerahkan dokumen dan/atau informasi berupa fotokopi akta, fotokopi Audit Report Tahun 2011, softcopy general ledger penjualan dan softcopy Trial Balance Tahun 2011. Berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding tersebut, tidak terdapat bukti yang memadai bahwa telah terjadi kesalahan/human error dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Audit Report Tahun 2011 lampiran 3 diketahui bahwa penjualan bersih tahun 2011 adalah sebesar US$693.052.884, sedangkan data softcopy general ledger penjualan yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa jumlah penjualan tahun 2011 adalah sebesar US$693.052.884 dan jumlah penjualan yang ditetapkan Terbanding telah sesuai dengan data audit report 2011 dan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Pada Tanggal dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2011 dan 2010 yang merupakan bagian dari audit report 2011 Direksi Pemohon Banding menyatakan bahwa;

1. Direkti bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemohon Banding (Perusahaan);
2. Laporan keuangan Perusahaan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;
  1. Semua Informasi dalam laporan keuangan Perusahaan telah dimuat secara lengkap dan benar;
  2. Laporan Keuangan Perusahaan tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar;
3. Dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material;
4. Dan Direksi bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal Perusahaan;


bahwa berdasarkan dokumen tersebut Direksi Pemohon Banding sudah menyatakan bahwa semua informasi dalam laporan keuangan telah dimuat dengan lengkap dan benar, oleh karena itu Pemohon Bandingseharusnya menyampaikan dokumen pendukung apabila terdapat informasi yang tidak benar dalam laporan keuangan (audit report) tahun 2011;

bahwa alasan pengajuan banding yang dikemukakan Pemohon Banding terkait tambahan informasi penjualan batubara kepada Glencore dan Noble tidak tercantum dalam surat keberatan Pemohon Banding dan penjelasan tersebut Pemohon Banding sampaikan dalam surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir melalui surat nomor 032/AKT-SSA/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang diterima Terbanding pada tanggal 14 Maret 2017, namun demikian atas tanggapan Pemohon Banding tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung;

bahwa sehubungan dengan alasan Pemohon Banding bahwa telah terjadi kelebihan pelaporan sebesar US$292.141.081 karena kesalahan pembukuan terkait kontrak jual beli batubara dengan Noble yang mana menurut Pemohon Banding belum dapat dibukukan di tahun 2011 karena belum terjadi pengapalan di tahun tersebut,dengan ini Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP diatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

2. Sesuai ketentuan tersebut, Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan;
3. Dalam hal terjadi kelebihan pelaporan (overstatement) sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding, seharusnya Pemohon Banding melakukan koreksi atas overstatement tersebut dalam pembukuan dan kemudian melakukan restatement atas laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2011 berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;
4. Dalam proses keberatan maupun dalam surat banding, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dan/atau dokumen yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi dalam pembukuannya dan restatement laporan keuangan Tahun 2011;
5. Pemohon Banding dalam surat banding hanya menyampaikan rincian penjualan (sales summary) Tahun 2011 menurut Pemohon Banding dan uraian bahwa telah memperoleh bukti pendukung eksternal atas nilai penjualan yang sebenarnya terjadi dari beberapa pihak antara lain pihak Kantor Syahbandar Banjarmasin. Namun demikian, Pemohon Banding sama sekali tidak membahas bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi dalam pembukuannya dan restatement atas laporan keuangan Tahun 2011;


bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang menunjukkan jumlah penjualan menurut Pemohon Banding untuk Tahun 2011 adalah sebesar US$400,911,803. Oleh karena itu koreksi peredaran usaha sebesar US$292.141.081 menurut Terbanding sudah tepat;

IV. Bantahan Pemohon Banding

1. Inti Keberatan Terbanding Dalam Surat Uraian Terbanding

bahwa berdasarkan isi dari Surat Uraian Banding Terbanding, pada intinya Terbanding tidak dapat menerima Permohonan Banding pokok perkara Pemohon Banding dalam hal kelebihan pencatatan dan pelaporan jumlah peredaran usaha Pemohon Banding untuk tahun pajak 2011 karena:

- tidak terdapat dokumen pendukung yang menunjukkan jumlah peredaran usaha menurut Pemohon Banding untuk tahun 2011 adalah sebesar US$400,911,803; dan
- Pemohon Banding tidak melakukan koreksi kelebihan jumlah peredaran usaha yang dicatat atau dilaporkan melalui restatement dari laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2011 berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;


2. Bantahan Pemohon Banding

a. Data Pendukung Yang Dimintakan Termohon Banding

bahwa menurut hemat Pemohon Banding, data pendukung yang paling utama, penting dan sentral dalam hal pokok perkara yang dibandingkan adalah berupa konfirmasi resmi dan Kantor Syahbandar setempat yang merupakan pihak Pemerintah yang paling berkompeten untuk menerangkan tentang jumlah batubara yang dikapalkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah mendapatkan konfirmasi resmi dari Kantor Syahbandar Rangga Ilung, Provinsi Kalimantan Tengah, tentang jumlah batubara hasil produksi Pemohon Banding yang dikapalkan selama tahun 2011 lengkap dengan informasi-informasi terkait termasuk informasi tentang tanggal Bill of Lading dan lain-lain;

bahwa konfirmasi Syahbandar ini menjadi sangat penting dan berarti dalam Surat Bantahan ini karena satu-satunya Kantor Syahbandar yang melayani kepabeanan pengapalan batubara hasil produksi Pemohon Banding adalah Kantor Syahbandar Rangga Ilung. Setiap batubara yang dikapalkan wajib dimohonkan pada, dan mendapat persetujuan pelayaran atau pengapalan dari, Kantor Syahbandar terkait, dalam hal Pemohon Banding adalah Kantor Syahbandar Rangga Ilung;

bahwa satu-satunya akses transportasi batubara hasil produksi Pemohon Banding adalah melalui Sungai Barito mengingat letak atau lokasi tambang Pemohon Banding. Sehubungan dengan Sungai Barito, satu-satunya Kantor Syahbandar yang ada di muara Sungai Barito adalah Kantor Syahbandar Rangga Ilung yang dimaksud. Artinya, tidak ada pengapalan batubara yang dapat dilakukan oleh Pemohon Banding yang tidak terdeteksi atau tercatat oleh, dan tidak dimohonkan persetujuannya dari, Kantor Syahbandar Rangga Ilung. Dengan demikian, konfirmasi resmi yang didapatkan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan di atas membuktikan bahwa memang jumlah peredaran usaha yang sesungguhnya terjadi selama tahun pajak 2011 adalah sebesar USD400.911.803 sebagaimana yang tertera padarekonsiliasi yang didukung oleh daftar penjualan atau pengapalan hasil konfimasi Kantor Syahbandar Rangga Ilung;

b.Restatement Laporan Keuangan Tahun 2011

bahwa Pemohon Banding telah memberikan penugasan kepada auditor independen Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk melakukan restatement sebagaimana yang dikehendaki oleh Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya. Proses yang diperlukan untuk menerbitkan restatement yang dimaksud sedang dilaksanakan oleh auditor independen yang bersangkutan dan akan langsung Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis setelah diterbitkan.

V. Kesimpulan

bahwa bantahan yang Pemohon Banding sampaikan di atas beserta data-data dan bukti-bukti pendukung ini membuktikan bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding untuk tahun 2011 adalah USD400.911.803 bukan USD695.900.895 sebagaimana yang terlanjur terlapor dalam laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2011. Dengan demikian, perlu dilakukan koreksi negatif jumlah peredaran usaha Pemohon banding untuk tahun 2011 sebesar USD 292.141.081;

bahwa pada paragraph 6) bagian III.2. dari Surat Uraian Banding Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi peredaran usaha Pemohon Banding sebesar USD292.141.081 sudah tepat, sebagaimana yang kutipannya disampaikan di bawah ini:
……….oleh karena itu, koreksi peredaran usaha sebesar USD292.141.081 menurut Terbanding sudah tepat.

bahwa sekali lagi disampaikan bahwa kelebihan atau koreksi jumlah peredaran usaha Pemohon Banding sebesar USD292.141.081 yang dibandingkan oleh Pemohon Banding seyogyanya dan oleh karenanya dimohonkan untuk, dikabulkan oleh Majelis yang memeriksa dan memutus permohonan banding ini;

bahwa untuk lebih menguatkan pembuktian yang dikehendaki oleh Terbanding, Pemohon Banding akan segera menyampaikan laporan restatement sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku sebagaimana yang diminta oleh Terbanding berdasarkan uraian yang disampaikan yang bersangkutan pada paragraph 6 bagian III.2.b Surat Uraian Banding yang bersangkutan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Mei 2018, yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal oleh Pemohon Banding

bahwa Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagaimana juga telah dinyatakan oleh Terbanding atas hasil penelitiannya terhadap Surat Banding, sehingga Permohonan Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Pemenuhan Ketentuan Formal Oleh Terbanding

1. Baik Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”), Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan (“PHAP”), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) dan Keputusan Terbanding yang menolak Keberatan Pemohon Banding Batal Demi Hukum Akibat Surat Undangan TerbandingKepada Pemohon Banding untuk PHAP Daluwarsa
2. Undangan yang disampaikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding untuk menghadiri PHAP melanggar atau gagal memenuhi batas waktu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini aturan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan Peraturan-Peraturan Menteri Keuangan terkait se0belumnya;
3. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013:
(i) Kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir untuk melaksanakan PHAP yang tercantum dalam SPHP;
(ii) hak hadir Wajib Pajak harus disampaikan melalui undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak; dan
(iii) undangan yang dimaksud harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari keria terhitung seiak:
- diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3); atau
- berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3)Peraturan Menteri Keuangan 184 dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

c. Terbanding telah melanggar atau gagal memenuhi batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan 184 dalam hal batas waktu terakhir penyampaian surat undangan PHAP yang diatur dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 184, sebagaimana yang dijelaskan lebih khusus di bawah ini:
(i) SPHP dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 27 Januari 2016 (diterima Pemohon Banding pada tanggal 28 Januari 2016) sebagaimana yang tertera pada SPHP yang bersangkutan;
(ii) Terhadap SPHP yang diterima, Pemohon Banding menyampaikan surat permohonan kepada Terbanding agar diberikan waktu perpanjangan selama 7 (tujuh) hari yaitu sampai dengan tanggal 12 Februari 2016;
(iii) Terbanding tidak memberikan tanggapan atau jawaban atas surat permohonan perpanjangan waktu yang dimaksudkan di atas. Dengan tidak diperolehnya tanggapan atau jawaban dari Terbanding, terhadap surat permohonan perpanjangan waktu ini terdapat 3 (tiga) penafsiran berbeda tentang batas waktu penyampaian surat undangan untuk PHAP, sebagai berikut:
a. Terbanding tidak menyetujui permohonan Pemohon Banding untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan atas SPHP yang dimaksudkan; atau
b. Terbanding menyetujui permohonan Pemohon Banding untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan atas SPHP selama 7 (tujuh) hari setelah tanggal semula yang dijadwalkan oleh Terbanding walaupun tanpa adanya tanggapan atau jawaban dari Terbanding; atau
c. Terbanding menyetujui permohonan Pemohon Banding untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan atas SPHP tetapi hanya untuk maksimum 3 (tiga) hari kerja terhitung dari tanggal semula yang dijadwalkan oleh Terbanding sebagaimana yang diatur dalam Pasal 42 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 184;
d. Sebagaimana yang dibuktikan pada kalender yang disajikan sebagai Lampiran B-3 Surat Bantahan ini, dalam hal:
(i) penafsiran berdasarkan paragraf c.3.a.di atas, batas waktu atau tanggalterakhir pengiriman surat undangan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding seharusnya adalah tanggal 10 Februari, 2016; atau
(ii) penafsiran berdasarkan paragraf c.3.b. di atas, batas waktu atau tanggalterakhir pengiriman surat undangan oleh Terbanding seharusnya adalah tanggal 16 Februari, 2016; atau
(iii) penafsiran berdasarkan paragraf c.3.c. di atas, batas waktu atau tanggal terakhir pengiriman surat undangan oleh Terbanding seharusnya adalah tanggal 12 Februari, 2016;
e. Berdasarkan penjelasan pada paragraf c dan d di atas, dengan surat undangan yang baru dikirim oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Februari 2016 sebagaimana tertera pada surat undangan yang bersangkutan, Terbanding telahmelanggar atau gagal memenuhi batas waktu atau batas tanggal terakhir penyampaian undangan PHAP yang diatur dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan 184/2015 dengan penggunaan penafsiran manapun dari yang disampaikan pada paragraf c dan d di atas sebagaimana yang dibuktikan pada kalender yang Pemohon Banding siapkan pada Surat Bantahan ini;
f. Berdasarkan keterangan-keterangan dan pembuktian-pembuktian yang disampaikan di atas, hasil Pemeriksaan Pajak terkait berikut segala produk hukum yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum. Artinya, berita acara PHAP, SKBKB, Surat Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap SKP KB menjadi batal demi hukum;

2. Pemeriksaan dan Produk Hukum Hasil Pemeriksaan Batal Demi Hukum Akibat Hak Hadir Pemohon Banding Sebagai Wajib Paiak Dalam PHAP Tidak Diberikan Secara Memadai, Patut dan Wajar

a. Sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 184, Pemohon Banding diundang oleh Terbanding untuk menghadiri PHAP. Namun demikian, jadwal atau waktu dan tanggal pembahasan yang ditetapkan oleh Terbanding sebagaimana yang tercantum pada surat undangan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding. Sebagaimana yang dijelaskan pada paragraf e di atas, surat undangan Terbanding dikirimkan kepada dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Februari 2016 sore, hari Kamis, padahal jadwal penyelenggaraan PHAP yang ditetapkan dalam surat undangan tersebut adalah untuk jam 9 pagi tanggal 23 Februari 2016, hari Selasa berikutnya, kurang dari 3 (tiga) hari kerja;
b. Sehubungan dengan jadwal yang ditetapkan dalam surat undangan yang dimaksud, perlu Pemohon Banding sampaikan hal-hal penting sebagai berikut:
(i) Jarak waktu antara didapatkannya surat undangan oleh Pemohon Banding dan waktu atau tanggal Pemohon Banding diharapkan untuk hadir dalam PHAP terlalu sempit, tidak memadai dan tidak patut sehingga tidak memungkinkan Pemohon Banding untuk sempat mempersiapkan bahan-bahan dan dokumen-dokumen pembuktian yang diperlukan untuk dapat mengikuti PHAP dengan patut dan memadai. Mengingat kompleksitas dari pada temuan-temuan dan usulan-usulan koreksi yang tercantum dalam SPHP yang perlu dibahas dan dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding dalam PHAP, tidak mungkin Pemohon Banding dapat mempersiapkan bahan-bahan dan dokumen-dokumen beserta bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk mengikuti PHAP dengan patut dan baik; Menurut hemat Pemohon Banding, hal ini sangatlah tidak adil kepada Pemohon Banding;
(ii) Selain alasan tidak memadai dan tidak patutnya jangka waktu yang diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding sebagaimana yang dijelaskan pada paragraf b(i) di atas, pada waktu dan tanggal yang dijadwalkan oleh Terbanding untuk menyelenggarakan PHAP, yaitu mulai jam 9.00 pagi tanggal 23 Februari, 2016, pimpinan atau direksi yang diundang untuk mengikuti PHAP secara hukum wajib hadir dalam acara sidang verifikasi utang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadwal sidang mana telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas dan disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 20 Januari 2016, hampir satu bulan sebelum diterimanya surat undangan dari Terbanding, sehingga pimpinan atau direksi tidak mungkin dapat memenuhi jadwal yang ditetapkan oleh Terbanding;
c. Pada keesokan hari setelah diterimanya surat undangan PHAP tersebut di atas, yaitu tanggal 19 Februari 2016, hari Jumat, Pemohon Banding langsung menghubungi Terbanding untuk menjelaskan tentang kesulitan Pemohon Banding untuk dapat memenuhi jadwal yang ditetapkan dalam surat undangan tersebut sebagaimana yang disampaikan pada paragraf 2.b. di atas, dan memohonkan kesediaan Terbanding untuk menunda jadwal yang dimaksud sampai dengan tanggal 3 Maret 2016;
d. Terhadap permintaan penjadwalan ulang sebagaimana yang dimaksudkan pada paragraf 2.c. di atas, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan permohonan penundaan yang dimaksud secara resmi dan tertulis. Sesuai pengarahan dari Terbanding ini, Pemohon Banding menyampaikan surat permohonan resmi pada tanggal 22 Februari 2016;
e. Pemohon Banding sangat dikejutkan dengan diserahkannya sejumlah SKPKB Tahun Pajak 2011 oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 29 Februari 2016 sebagai hasil dari Pemeriksaan Pajak dan PHAP yang tidak dapat dihadiri oleh Pemohon Banding. Artinya, permohonan perpanjangan waktu yang dimintakan dan dikomunikasikan dengan itikad baik oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana yang disampaikan pada paragraf 2.c. dan 2.d. di atas beserta alasan-alasan tersebut pada paragraf 2.b. di atas temyata tidak dikabulkan oleh Terbanding dan, sebagai akibatnya, Terbanding melakukan PHAP sepihak;
f. Berdasarkan:
(i) fakta-fakta yang disampaikan pada paragraf 2.a. tentang tidak memadainya waktu yang diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding untuk dapat mengikuti PHAP dengan baik; dan
(ii) fakta-fakta yang dijelaskan pada paragraf 2.b. dan 2.c. di atas tentang permohonan dan alasan-alasan permintaan penjadwalan ulang waktu dan tanggal PHAP termasuk fakta tentang pengarahan oleh Terbanding agar permohonan penjadwalan ulang disampaikan secara resmi dan tertulis oleh Pemohon Banding (pengarahan mana dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pemohon Banding); maka
jelas bahwa Terbanding:
I. tidak menghendaki Pemohon Banding untuk dapat hadir dalam acara PHAP sehingga PHAP dilakukan, dan berita acara terkait ditandatangani, sepihak oleh Terbanding; dan
II. Pemohon Banding telah diperlakukan tidak adil dalam proses penyelesaian Pemeriksaan Pajak tahun 2011;
g. Berdasarkan hal-hal dan fakta-fakta yang disampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa PHAP dan berita acara terkait yang diselesaikan secara sepihak oleh Terbanding menjadi batal demi hukum sehingga segala produk turunannya berupa SKPKB, Surat Keputusan tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB terkait seharusnya juga menjadi batal demi hukum. Dengan ini, Pemohon Banding memohon pertimbangan dan putusan seadil-adilnya oleh Majelis untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Banding ini;


bahwa dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 0231/JSP-DBI/PP/IX/2018 tanggal 4 September 2018, yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa banding adalah atas Peredaran Usaha Tahun 2011 yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar USD693.052.884

No Uraian Jumlah Dalam USD Menurut
Pemohon Banding Terbanding Selisih
1 Peredaran Usaha 400.911.803 693.052.884 292.141.081


II. Penjelasan Pemohon Banding

bahwa adapun alasan dan penjelasan tambahan atas sengketa banding yang Pemohon Banding ajukan adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan data laporan Audit Independent total penjualan tahun 2011 sebesar USD693.052.884;
2. Bahwa terdapat kelebihan catat (overstatement) sebesar USD292.141.081 yang disebabkan oleh kesalahan pembukuan terhadap nilai dari 2 (dua) kontrak komitmen jual beli batubara dengan Noble masing-masing pada tanggal 17 Agustus 2011 (“Offtake Contract Noble No. NRIPL-9552IP”) dan 22 November 2011 (“Offtake Contract Noble No. NRIPL-9714IP”), masing-masing dengan quantity 675.000. Nilai perjanjian ini seharusnya belum dapat dibukukan sebagai penjualan tahun 2011, karena tidak terjadi pengapalan batubara atas 2 (dua) kontrak tersebut;
3. Bahwa atas overstatement pada poin 2 di atas, total sales menjadi USD403.759.814;
4. Berdasarkan bukti pendukung berupa invoice dan bill of lading (B/L), jumlah penjualan untuk periode Januari s.d. Desember 2011 adalah sebesar USD381.939.784;
5. Perbedaan total sales pada poin 3 dan 4 disebabkan terdapat beberapa transaksi yang tidak bisa diakui secara akuntansi pada tahun 2011 (Bill of Lading terjadi tahun 2012 namun diakui sebagai penjualan di tahun 2011 sebesar USD47.151.288) dan pada tahun 2010 terdapat penjualan yang seharusnya dicatat pada tahun 2011 sebesar USD33.908.903;
6. Dalam penjelasan Terbanding “kelebihan pelaporan (overstatement) sebagaimana dimaksud, seharusnya Pemohon Banding melakukan koreksi atas overstatement tersebut dalam pembukuan dan kemudian melakukan restatement atas laporan keuangan atas Tahun 2011, dan Pemohon Banding telah melakukan restatement yang diperintahkan oleh Terbanding”;
7. Dalam kenyataannya bahwa data pendukung dari pihak kantor Syahbandar Balikpapan menjadi dasar Pemohon Banding untuk melakukan koreksi hal tersebut dan koreksi sebesar USD292.141.081 merupakan overstatement, sehingga Terbanding seharusnya meyakini bahwa hal tersebut adalah benar;


Perhitungan angka-angka sengketa:

USD693.052.884 (Berdasarkan atas Angka Penjualan 2011 Audit Eksternal)
USD400.911.803 (Sales Summary 2011 sebesar USD403.759.814 dikurangi oleh difference sebesar USD2.848.011)
USD292.141.081 (Angka sengketa PPh Badan—Kelebihan Pencatatan)
USD403.759.814 (Sales Summary 2011)
USD381.939.784 (Berdasarkan angka penjualan Audit Restatement)
USD 21.820.030 (Selisih tersebut termasuk difference sebesar USD2.848.011)


Ada Koreksi dari Audit Restatement

USD47.151.288 (Koreksi Penjualan Tahun 2011 dikarenakan Tahun 2012 Penjualannya)
USD33.908.903 (Penambahan yang seharusnya Penjualan 2011 dicatat 2010)
USD 5.729.634 (Lebih Catat Invoice 71 dan Koreksi atas Sales Diskon)
USD18.972.019


bahwa dalam persidangan Menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 0252/JSP-DBI/PP/IX/2018 tanggal 25 September 2018, yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding dalam tahap pemeriksaan dan keberatan, sebagai berikut:

No Uraian Jumlah Dalam USD Menurut
Pemohon Banding Terbanding Selisih
1 Peredaran Usaha 400.911.803 693.052.884 292.141.081


bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan bukti-bukti sebagai berikut:

- Penjualan Tahun 2011 menurut Terbanding sebesar USD693.052.884. Angka Terbanding hanya menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen tanpa melakukan cross check di lapangan;
- Menurut Pemohon Banding, Nilai Penjualan Tahun 2011 USD400.911.803 sehingga ada sengketa nilai penjualan sebesar USD292.141.081. Angka Penjualan Pemohon Banding dibuktikan dengan bukti-bukti berdasarkan laporan pengapalan batu bara dari Syahbandar dan bukti pembayaran royalti. Selisih tersebut telah dikoreksi dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2011;
- Bahwa setelah sales/penjualan dilakukan koreksi berdasarkan Laporan Auditor Independen, koreksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding menjadi sebesar USD400.911.803 dan selisih USD292.141.081;
- Bahwa penjualan yang riil sesuai dengan bukti Laporan Syahbandar dan pembayaran royalti adalah sebesar USD381.939.784;
- Bahwa selisih penjualan (overstatement) sebesar USD292.141.081. Terbanding mengasumsikan bahwa angka tersebut merupakan omzet penjualan di Tahun 2011;
- Bahwa total sales yang sebenarnya adalah sebesar USD381.939.784 dan angka ini telah direview oleh auditor independen


Perhitungan penjelasan angka-angka sengketa:

USD693.052.884 (Berdasarkan Angka Penjualan Tahun 2011 Audit Eksternal)
USD400.911.803 (Laporan Keuangan Tahun 2011 in house)
(USD292.141.081) (Angka sengketa)
USD400.911.803 (Penjualan Tahun2011)
USD381.939.784 (Berdasarkan angka penjualan yang telah diadjustment oleh audit)
(USD18.972.019)


Koreksi Penjualan dari Laporan Keuangan Restatement:

(USD47.151.288) (Penjualan Tahun 2012, dibukukan Tahun 2012)
USD33.908.903 (Penjualan Tahun 2011, dibukukan Tahun 2010)
(USD 5.729.634) (Lebih Catat sebesar USD1.874.760(Invoice 71) dan selisih penjualan tahun 2010 sebesar USD3.854.903)
(USD18.972.019)


bahwa dalam persidangan menyampaikan Tambahan Penjelasan dan Alasan Banding serta Closing Statement Nomor 071/JSP-DBI/PP/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018, yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:

A. Tambahan Alasan/Penjelasan Permohonan Banding PPh Badan.

I. Tidak Terpenuhinya Ketentuan Formal atas Penerbitan KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017 Tanggal 17 April 2017 Tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011 Nomor 00006/206/11/091/16 Tanggal 26 Februari 2016

1. Dasar Hukum


Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
  3. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.
(3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 31 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
(3) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.


bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf d angka 2 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa”pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;
  2. terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
  3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  4. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
  5. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
  6. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  7. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
  8. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
  9. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Ketentuan mengenai Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 5
Ayat (1)
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor

Ayat (3) huruf b
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:

b. Pemeriksaan Lapangan dalam hal ruang lingkup pemeriksaan dilakukan tidak terbatas hanya terhadap keterangan lain berupa data konkret.


Ayat (5)
Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dan huruf i dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.

Pasal 11 huruf f dan g
Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib

f. menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;
g. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;


Pasal 13 huruf e dan f
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak:

e. menerima SPHP;
f. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;


Pasal 15

Ayat (1) huruf a dan b

1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:
a. jangka waktu pengujian; dan
b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.


Ayat (2)
Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Ayat (5)
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP

Pasal 16
Ayat (1)
Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.

Pasal 18
Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Pasal 19
Ayat (1)
Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak

Pasal 42
Ayat (2)
Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.

Ayat (3)
Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

Pasal 43
Ayat (1)
Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Ayat (2)
Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Ayat (3)
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

a. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); atau
b. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.


2. Kronologis Pemeriksaan

bahwa Pemohon Banding pada tanggal 3 Desember 2014 diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-00460/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2014 dari Terbanding, untuk pemeriksaan Pajak:

Tahun Pajak : Januari s.d Desember 2011 (0111-1211)
Kode/Kriteria Pemeriksaan : 1912 Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan khusus PL
Tujuan Pemeriksaan :Menguji Kepatuhan Pemenuhan KewajibanPerpajakan


bahwa pada 3 Desember 2014 diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor 00460/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2014, atas Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Prin-00460/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2014 tanggal 3 Desember 2014 dimana susunan Terbanding adalah:

No Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan
1 RSIS, S.E - Penata Tk.1/IIId Supervisor
2 MR, S.E - Penata Tk.1/IIId Ketua Tim
3 S, SE - Penata Muda Tk.1/IIIb Anggota
4 KSW - Penata Muda Tk.1/IIIb Anggota


bahwa pada tanggal 27 Januari 2016 diterbitkan surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00088/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2016 dari Terbanding, yang diterima oleh Pemohon Banding Tanggal 28 Januari 2018;

bahwa atas Surat Pemberitahuan Hasil pemeriksaan tersebut Pemohon Banding Mengajukan Perpanjangan waktu untuk penyampaian tanggapan SPHP melalui surat Nomor 0043/DIR-AKT-JKT/II/2016 tanggal 4 Februari 2016 dengan bukti penerimaan surat dari Terbanding Nomor PEM-00000737/091/feb/2016 Tanggal 5 Februari 2016;

bahwa surat tanggapan SPHP Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding pada tanggal 11 Februari 2016, surat Nomor 0053/Dir-Akt-Jkt/II/16 tanggal 11 Februari 2016 dengan bukti penerimaan surat dari Terbanding Nomor PEM-01000986/091/feb/2016;

bahwa pada tanggal 18 Februari 2016 Pemohon Banding menerima surat undangan untuk pembahasan akhir pemeriksaan Nomor S-98/WPJ.19/KP.0100/2016 tanggal 17 Februari 2016, dimana pembahasan hasil pemeriksaan akan dilakukan pada:

Hari/Tanggal : Selasa/23 Februari 2016
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : KPP Wajib Pajak Besar Satu


bahwa atas undangan pembahasan akhir tanggal 23 Februari 2016 tersebut, Pemohon Banding mengajukan perpanjangan secara lisan kepada Terbanding, Terbanding menyarankan Pemohon Banding untuk menyampaikan secara tertulis. Pada tanggal 23 Februari 2016Pemohon Banding menyampaikan permohonan penundaan Pembahasan akhir permeriksaan dengan surat Nomor 072/DIR-AKT-JKT/II/2016 tanggal 22 Februari 2016 dengan bukti penerimaan surat dari Terbanding Nomor PEM:01001347/091/Feb/2016;

bahwa permohonan Penundaan Pembahasan akhir ini Pemohon Banding ajukan karena pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari selasa tanggal 23 Februari 2016 Pemohon Banding ada sidang di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, sebagaimana dimuat dalam Media Indonesia pada tanggal 27 Januari 2016;

bahwa pada tanggal 26 Februari 2016 di terbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 yang menjadi sengketa;

3. Pemenuhan Ketentuan Formal Pada Saat Pemeriksaan

Tidak Terpenuhinya Ketentuan Perundang-Undangan yang Berlaku oleh Terbanding yang Menyebabkan Pemeriksaan dan Produk Hukum Pemeriksaan Terbanding menjadi Batal Demi Hukum dan Sangat Merugikan dan Tidak Adil kepada Pemohon Banding

A. Batas Waktu Pemeriksaan

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan paling lama 6 (enam) bulan dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan di sampaikan ke Pemohon Banding sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Pemohon Banding dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan;

bahwa dalam hal dilakukan perpanjangan pemeriksaan sebagaimana diatas, maka berdasarkan pasal 18 Terbandingharus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak;

bahwa surat pemberitahuan pemeriksaan diterbitkan tanggal 3 Desember 2014 dan SPHP diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2016, sehingga pemeriksaan pajak tahun pajak 2011 tersebut, telah lewat dari dari 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 PMK 184/PMK.03/2015;

bahwa dengan lewatnya batas waktu pemeriksaan dan Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan pada paragraf di atas, maka dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016, BATAL DEMI HUKUM;

B. Pemeriksaan dan Produk Hukum yang Dihasilkan Batal Demi Hukum Akibat Surat Undangan Terbanding kepada Pemohon Banding untuk Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan Daluwarsa


bahwa undangan yang disampaikan oleh Terbandingkepada Pemohon Banding untuk menghadiri Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan melanggar atau gagal memenuhi batas waktu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini aturan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan Peraturan-Peraturan Menteri Keuangan terkait sebelumnya;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013:

1. kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir untuk melaksanakan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”);
2. hak hadir Wajib Pajak harus disampaikan melalui undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak; dan
3. undangan yang dimaksud harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
  1. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3); atau
  2. berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

bahwa Terbanding telah melanggar atau gagal memenuhi batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dalam hal batas waktu terakhir penyampaian surat undangan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PM.03/2015, sebagaimana yang dijelaskan lebih khusus di bawah ini:

1. SPHP dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 27 Januari 2016 (diterima Pemohon Banding pada tanggal 28 Januari 2016) sebagaimana yang tertera pada SPHP yang bersangkutan;
2. Terhadap SPHP yang diterima, Pemohon Banding menyampaikan surat permohonan kepada Terbanding agar diberikan waktu perpanjangan selama 7 (tujuh) hari yaitu sampai dengan tanggal 12 Februari 2016;
3. Terbanding tidak memberikan tanggapan atau jawaban atas surat permohonan perpanjangan waktu yang dimaksudkan di atas. Dengan tidak diperolehnya tanggapan atau jawaban dari Terbanding, terhadap surat permohonan perpanjangan waktu ini terdapat 3 (tiga) penafsiran berbeda tentang batas waktu penyampaian surat undangan untuk Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan, sebagai berikut:
  1. Terbanding tidak menyetujui permohonan Pemohon Banding untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan atas SPHP yang dimaksudkan; atau
  2. Terbanding menyetujui permohonan Pemohon Banding untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan atas SPHP selama 7 (tujuh) hari setelah tanggal semula yang dijadwalkan oleh Terbanding walaupun tanpa adanya tanggapan atau jawaban dari Terbanding;
  3. Terbanding menyetujui permohonan Pemohon Banding untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan atas SPHP tetapi hanya untuk maksimum 3 (tiga) hari kerja terhitung dari tanggal semula yang dijadwalkan oleh Terbanding sebagaimana yang diatur dalam Pasal 42 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

bahwa sebagaimana yang dibuktikan pada kalender, dalam hal:

a. penafsiran berdasarkan paragraf di atas, batas waktu atau tanggal terakhir pengiriman surat undangan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding seharusnya adalah tanggal 10 Februari 2016; atau
b. penafsiran berdasarkan paragraf di atas, batas waktu atau tanggal terakhir pengiriman surat undangan oleh Terbanding seharusnya adalah tanggal 16 Februari 2016; atau
c. penafsiran berdasarkan paragraf di atas, batas waktu atau tanggal terakhir pengiriman surat undangan oleh Terbandingseharusnya adalah tanggal 12 Februari 2016;


bahwa berdasarkan penjelasan pada paragraf di atas, dengan surat undangan yang baru dikirim oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Februari 2016 sebagaimana tertera pada surat undangan yang bersangkutan, Terbanding telah melanggar atau gagal memenuhi batas waktu atau batas tanggal terakhir penyampaian undangan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dengan penggunaan penafsiran manapun dari yang disampaikan pada paragraf di atas sebagaimana yang dibuktikan pada kalender yang Pemohon Banding siapkan;

bahwa berdasarkan keterangan-keterangan dan pembuktian-pembuktian yang disampaikan di atas, hasil Pemeriksaan Pajak terkait berikut segala produk hukum yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum. Artinya, berita acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak menjadi batal demi hukum;

C. Pemeriksaan dan Produk Hukum Hasil Pemeriksaan Batal Demi Hukum Akibat Hak Hadir Pemohon Banding Sebagai Wajib Pajak Dalam Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan Tidak Diberikan Secara Memadai, Patut dan Wajar


bahwa sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, Pemohon Banding diundang oleh Terbanding untuk menghadiri Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan, tetapi jadwal atau waktu dan tanggal pembahasan yang ditetapkan oleh Terbanding sebagaimana yang tercantum pada surat undangan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana yang dijelaskan pada paragraf di atas, surat undangan Terbanding dikirimkan kepada dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Februari 2016 sore, hari Kamis, padahal jadwal penyelenggaraan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan yang ditetapkan dalam surat undangan tersebut adalah untuk jam 9 pagi tanggal 23 Februari 2016, hari Selasa berikutnya, kurang dari 3 (tiga) hari kerja;

bahwa sehubungan dengan jadwal yang ditetapkan dalam surat undangan yang dimaksud, perlu Pemohon Banding sampaikan hal-hal penting sebagai berikut:

a. Jarak waktu antara didapatkannya surat undangan oleh Pemohon Banding dan waktu atau tanggal Pemohon Banding diharapkan untuk hadir dalam Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan terlalu sempit, tidak memadai dan tidak patut sehingga tidak memungkinkan Pemohon Banding untuk sempat mempersiapkan bahan-bahan dan dokumen-dokumen pembuktian yang diperlukan untuk dapat mengikuti Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan dengan patut dan memadai. Mengingat kompleksitas dari pada temuan-temuan dan usulan-usulan koreksi yang tercantum dalam SPHP yang perlu dibahas dan dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding dalam Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan, tidak mungkin Pemohon Banding dapat mempersiapkan bahan-bahan dan dokumen-dokumen beserta bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk mengikuti Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan dengan patut dan baik. Menurut hemat Pemohon Banding, hal ini sangatlah tidak adil kepada Pemohon Banding;
b. Selain alasan tidak memadai dan tidak patutnya jangka waktu yang diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon Bandingsebagaimana yang dijelaskan pada paragraf a di atas, pada waktu dan tanggal yang dijadwalkan oleh Terbanding untuk menyelenggarakan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan, yaitu mulai jam 9.00 pagi tanggal 23 Februari 2016, pimpinan atau direksi yang diundang untuk mengikuti Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan secara hukum wajib hadir dalam acara sidang verifikasi utang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadwal sidang yang mana telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas dan disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 20 Januari 2016, hampir satu bulan sebelum diterimanya surat undangan dari Terbanding, sehingga pimpinan atau direksi tidak mungkin dapat memenuhi jadwal yang ditetapkan oleh Terbanding;


bahwa pada keesokan hari setelah diterimanya surat undangan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan tersebut di atas, yaitu tanggal 19 Februari 2016, hari Jumat, Pemohon Banding langsung menghubungi Terbanding untuk menjelaskan tentang kesulitan Pemohon Banding untuk dapat memenuhi jadwal yang ditetapkan dalam surat undangan tersebut sebagaimana yang disampaikan pada paragraf di atas, dan memohonkan kesediaan Terbanding untuk menunda jadwal yang dimaksud sampai dengan tanggal 3 Maret 2016;

bahwa terhadap permintaan penjadwalan ulang sebagaimana yang dimaksudkan pada paragraf di atas, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan permohonan penundaan yang dimaksud secara resmi dan tertulis. Sesuai pengarahan dari Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan surat permohonan resmi pada tanggal 22 Februari 2016;

bahwa Pemohon Banding sangat dikejutkan dengan diserahkannya sejumlah Surat-Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2011 oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 29 Februari 2016 sebagai hasil dari Pemeriksaan Pajak dan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan yang tidak dapat dihadiri oleh Pemohon Banding;

bahwa artinya, permohonan perpanjangan waktu yang dimintakan dan dikomunikasikan dengan itikad baik oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana yang disampaikan pada paragraf di atas beserta alasan-alasan tersebut pada paragraf di atas ternyata tidak dikabulkan oleh Terbanding dan, sebagai akibatnya, Terbanding melakukan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan sepihak;

bahwa berdasarkan:

(i) fakta-fakta tentang tidak memadainya waktu yang diberikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding untuk dapat mengikuti Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan dengan baik; dan
(ii) fakta-fakta tentang permohonan dan alasan-alasan permintaan penjadwalan ulang waktu dan tanggal Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan termasuk fakta tentang pengarahan oleh Terbanding agar permohonan penjadwalan ulang disampaikan secara resmi dan tertulis oleh Pemohon Banding (pengarahan mana dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pemohon Banding); makajelas bahwa Terbanding:
  1. tidak menghendaki Pemohon Banding untuk dapat hadir dalam acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan sehingga Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan dilakukan, dan berita acara terkait ditandatangani sepihak oleh Terbanding; dan
  2. Pemohon Banding telah diperlakukan tidak adil dalam proses penyelesaian Pemeriksaan Pajak tahun 2011;

bahwa berdasarkan hal-hal dan fakta-fakta yang disampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan dan berita acara terkait yang diselesaikan secara sepihak oleh Terbanding menjadi batal demi hukum sehingga segala produk turunannya berupa SKP, Surat Keputusan tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap SKP terkait seharusnya juga menjadi batal demi hukum;

bahwa dengan ini, Pemohon Banding memohonkan pertimbangan dan putusan seadil-adilnya oleh Majelis dengan membatalkan Keputusan yang dibandingkan;

D. Pemohon Banding Sebagai Wajib Pajak Tidak Diberikan Rincian Perhitungan Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Sehingga Pemeriksaan Pajak Terkait Beserta Seluruh Produk Hukumnya Menjadi Batal Demi Hukum


bahwa dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, diatur bahwa, SPHP yang diterbitkan wajib mencantumkan temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terhutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi;

bahwa sehubungan dengan jumlah pokok pajak terhutang beserta sanksi administrasi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 dan Peraturan-Peraturan Menteri Keuangan terkait sebelumnya, yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 yang telah diubah berberapa kali terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, mengatur bahwa jenis pajak yang dimohonkan banding ini adalah jenis pajak yang perhitungan, pembayaran dan pelaporannya wajib dilakukan berdasarkan Masa Pajak atau bulanan terkait;

bahwa adapun terkait dengan rincian koreksi fiskal dan dasar perhitungan koreksi tersebut telah Pemohon Banding sampaikan secara tertulis kepada Terbanding melalui surat Nomor 0306/DIR/AKT-JKT/V/2016 tanggal 24 Mei 2016, namun hingga saat ini terhadap surat tersebut belum mendapat jawaban dari Terbanding;

bahwa sehubungan dengan jenis pajak yang dimohonkan banding ini, dalam SPHP yang diterbitkan dan disampaikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding, temuan-temuan, pospos yang diusulkan untuk dilakukan koreksi dan jumlah-jumlah usulan koreksi masing-masing pos oleh Terbanding hanya tercantum temuan-temuan, informasi-informasi dan jumlah-jumlah tahunan padahal berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut pada paragraf di atas, kepada Pemohon Banding wajib diberikan temuan-temuan dan informasi-informasi pendukung dalam jumlah-jumlah berdasarkan Masa Pajak atau bulanan masing-masing;

bahwa oleh karenanya, produk hukum dari Pemeriksaan yang menghasilkan SKP dan Surat Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKP terkait seyogyanya menjadi batal demi hukum;

bahwa dengan tidak diberikannya informasi-informasi berdasarkan kewajiban Masa Pajak atau bulanan masing-masing, Pemohon Banding tidak mungkin:

a. dapat melakukan kewajiban pembayaran bagian-bagian dari SKP yang memang terhutang oleh Pemohon Banding; maupun
b. bisa memperjuangkan haknya sebagai Pemohon Banding secara adil, wajar dan patut untuk keperluan penyampaian Surat Keberatan atas SKP terkait dan proses-proses hukum seterusnya karena ketidak-tersediaan informasi-informasi yang diatur dalam Peraturan-Peraturan Menteri Keuangan yang dibahas pada paragraf di atas. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah data-data, temuan-temuan, koreksi-koreksi dalam jumlah-jumlah berdasarkan Masa Pajak atau bukan masing-masing;


bahwa akibat tidak tersedianya informasi-informasi yang disampaikan pada paragraf di atas, dalam penyusunan dan pengajuan Keberatan, Pemohon Banding hanya dapat mendasarkan pada data-data, catatan-catatan dan bukti-bukti pendukung sepihak yang ada pada Pemohon Banding sendiri tanpa dapat membuktikan kebenaran atau kesalahan koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang ditetapkan dalam SKP terkait;

bahwa aalah tidak aneh Keberatan Pemohon Banding pada akhirnya ditolak oleh Terbanding akibat ketidakmampuan Pemeriksaan Hasil Akhir Pemeriksaan untuk menyampaikan Surat Keberatan yang patut dan baik akibat tidak diberikannya rincian-rincian yang diperlukan oleh Pemohon Banding oleh Terbanding, kewajiban mana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut pada paragraf di atas;

bahwa demikian pula untuk keperluan pengajuan Permohonan Banding ini, Pemohon Banding hanya dapat mendasarkan pada catatan-catatan, dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang tersedia pada Pemohon Banding sendiri akibat alasan yang sama dengan yang disampaikan pada paragraph di atas;

bahwa berdasarkan kejadian yang dijelaskan diatas, menurut hemat Pemohon Banding segala produk hukum dari SPHP yang dimaksud menjadi batal demi hukum termasuk SKP dan Surat Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding yang sedang dimohonkan banding dan dibantah oleh Pemohon Banding dalam Surat Bantahan ini;

bahwa dengan dilanggarnya aturan yang berlaku oleh Terbanding dalam hal tidak diberikannya data-data pendukung koreksi berdasarkan Masa Pajak atau bulanan masing-masing sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan perundang-undangan tersebut pada paragraf di atas:

(i) secara langsung mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat memperjuangkan hak hukumnya secara patut dan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(ii) sebagai akibatnya Keberatan Pemohon Banding ditolak oleh Terbanding;


bahwa berdasarkan keterangan-keterangan yang disampaikan di atas, dengan ini demi keadilan, Pemohon Banding sangat bermohon kepada Majelis Yang Mulia untuk membuat Putusan bahwa Pemeriksaan Pajak beserta seluruh produk hukum yang dihasilkan termasuk Keputusan yang sedang dibandingkan menjadi batal demi hukum, oleh karenanya, mengabulkan keseluruhan Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding

4. Surat Bantahan Pemohon Banding Terhadap Surat Uraian Banding dari Terbanding Nomor S-2375/WPJ.19/2017 tanggal 15Agustus 2017


bahwa pada Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0110/JSP-DBI/IV/2018 tanggal 3 April 2018, yang disampaikan ke Pengadilan Pajak tanggal 28 Mei 2018, Pemohon Banding juga telah mengungkapkan dalam penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga Batal Demi Hukum;

II. Penutup

bahwa berdasarkan keterangan dan uraian yang disampaikan di atas maka:

1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal sehingga Batal Demi Hukum. Dengan alasan sebagai berikut:
  1. Tidak terpenuhnya batas waktu pemeriksaan yaitu lebih dari 6 (enam) bulan, dimana surat pemberitahuan pemeriksaan diterbitkan tanggal 3 Desember 2014 dan SPHP diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2016 dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan yang dihitung sejak SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan;
  2. Tidak Terpenuhinya perpanjangan waktu Pemeriksaan Yaitu Terbanding tidak pernah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan secara tertulis kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan;
  3. Tidak Terpenuhinya batas waktu penyampaian Undangan Pembahasan Akhir Pemeriksaan yaitu udangan disampaikan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan (SPHP) dari Pemohon Banding, sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan;
  4. Terbanding tidak memberikan rincian temuan pos-pos yang menjadi koreksi, nilai koreksi dan dasar koreksi serta perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terhutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi untuk masa pajak atau bulan pajak (sebagaimana diuraikan pada butir diatas) walaupun Pemohon Banding telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Terbanding melalui surat Nomor 0306/DIR/AKT-JKT/V/2016 tanggal 20 Mei 2016, namun hingga saat ini terhadap surat tersebut belum mendapat jawaban dari Terbanding, sehingga Pemohon Banding tidak mungkin:
    Bisa memperjuangkan haknya sebagai wajib pajak secara adil, wajar dan patut untuk keperluan penyampaian keberatan atas SKP maupun tingkat Banding terkait dan proses-proses hukum seterusnya kerena ketidak tersediaannya informasi-informasi dan data-data, temuan-temuan koreksi-koreksi dalam jumlah berdasarkan masa pajak/bulan Pajak ”.
  5. Tidak dilakukan ”pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak” dimana atas undangan pembahasan akhir pemeriksaan dilakukan pada tanggal 23 Februari 2016, Pemohon Banding telah mengajukan perpanjangan secara lisan maupun tertulis kepada Terbanding melalui surat permohonan Nomor 072/DIR-AKT-JKT/II/2016 tanggal 22 Feberuari 2016 dengan bukti penerimaan surat dari Terbanding Nomor PEM:01001347/091/Feb/2016. Hal ini dilakukan karena pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 Pemohon Banding ada sidang di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, sehingga tidak memberikan hak kepada Pemohon Banding dalam rangka pembahasan akhir pemeriksaan;
bahwa dengan demikian Terbanding tidak mengendaki adanya Pembahasan akhir pemeriksaan dengan Pemohon Banding sehingga sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 huruf d angka 2 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan”;

2) Bahwa Terbanding telah mengabaikan hak-hak dari Pemohon Banding berupa tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan perundangan-undangan yang berlaku yang mengakibatkanketidakmampuan Pemohon Banding untuk melaksanakan haknya dalam pengajuan Keberatan dan Surat Banding secara baik dan patut yang berakibat ditolaknya Keberatan Pemohon Banding. Hal ini sangatlah merugikan dan tidak adil kepada Pemohon Banding;
3) Demi keadilan, Pemohon Banding memohon Majelis untuk memutuskan Banding ini seadil-adilnya dengan menolak Keputusan yang dibandingkan;


B. Closing Statement Pemeriksaan Permohonan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2011

bahwa bersama ini Pemohon Banding menyampaikan Closing Statement terkait pemeriksaan materi sengketa Banding PPh Badan tahun Pajak 2011 sebagai berikut:

1. Bahwa kelebihan sebesar (USD292,141,081) tersebut disebabkan oleh kesalahan pembukuan terhadap nilai dari 2 (dua) kontrak komitmen jual beli batubara dengan Noble masing-masing pada tanggal 17 Agustus, 2011 ("Offtake Contract Noble Nomor NRPL-9552IP") dan 22 November 2011 ("Offtake Contract Noble Nomor NRIPL-9714IP"), masing-masing untuk minimum 675.000 dan maksimum 825.000 ton batubara;

bahwa nilai yang diperjanjikan ini seharusnya belum dapat dibukukan sebagai penjualan 2011. Pembukuan penjualan baru dapat dicatat/ dibukukan apabila telah terjadi pengapalan batubara;

bahwa hal ini benar-benar merupakan kesalahan murni yang dilakukan staf pembukuan Pemohon Banding (human error) dalam mencatat kedua transaksi tersebut;

2. Sebagai tambahan informasi, perlu Pemohon Bandingsampaikan bahwa:
- Sejak dimulainya produksi batubara dari tambang Pemohon Banding di tahun 2009 sampai dengan komitmen pengapalan yang dilakukan sampai dengan 30 Juni 2011, semua hasil produksi Pemohon Banding dijual kepada GI S.A. ("Glencore");
- Selain komitmen penjualan kepada pembeli domestik (kalau ada) dan beberapa komitmen kontrak yang dilakukan secara langsung antara Pemohon Banding dan beberapa pembeli akhir, untuk komitmen pengapalan yang dilakukan sejak 1 Juli 2011, hasil produksi Pemohon Bandingkeseluruhannya dijual kepada NRI Pte Ltd ("Noble") berdasarkan perjanjian NRIPL-9716IP tanggal 15 Nopember 2011;
- Dengan demikian dalam tahun 2011, pengapalan batubara Pemohon Banding dilakukan kepada empat pihak yaitu kepada:
  1. Glencore untuk komitmen pengapalan yang dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2011;
  2. Noble untuk komitmen pengapalan yang dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2011;
  3. Pembeli domestik; dan
  4. Pembeli akhir langsung di luar kontrak Pemohon Banding dengan Glencore maupun Noble;
3. Batubara yang diperjanjikan dijual sesuai kedua Offtake Contract tersebut, hanya sebagian kecil yang dikapalkan (direalisir) pada tahun 2011, yaitu sebanyak 497.307 ton ( 265.183 ton sehubungan dengan Offtake Contract 1 dan 232.124 ton untuk Offtake Contract 2);

bahwa sisanya sebesar 914.680 ton (386.730 ton untuk Offtake Contract 1dan 527.950 ton untuk Offtake Contract 2) baru dikapalkan oleh Pemohon Banding di tahun 2012;

bahwa kekeliruan dalam pembukuan Pemohon Bandingadalah Terhadap nilai penjualan setiap pengapalan ini tetap dibukukan dan dilaporkan dalam pembukuan. Nilai kedua offtake contract tersebut juga dicatat sebagai penjualan di tahun 2011. Sehingga terjadi kelebihan dalam pencatatan penjualan;

4. Untuk memperoleh bukti pendukung eksternal atas nilai penjualan yang sebenarnya terjadi, Pemohon Banding telah meminta konfirmasi kebenaran nilai penjualan kepada bebera pihak, antara lain : kepada Pihak Kantor Syahbandar Banjarmasin;
5. Bahwa Penjualan Tahun 2011 menurut Terbanding sebesar USD693.052.884. Angka Terbanding hanya menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independent tanpa melakukan crosscheck di lapangan;
6. Menurut Pemohon Banding, Nilai Penjualan Tahun 2011 USD400.911.803 sehingga ada sengketa nilai penjualan sebesar USD292.141.081. Angka Penjualan Pemohon Banding dibuktikan dengan bukti-bukti berdasarkan laporan pengapalan batu bara dari Syahbandar dan bukti pembayaran royalti. Selisih tersebut telah dikoreksi dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2011;
7. Bahwa setelah sales/penjualan dilakukan koreksi berdasarkan Laporan Auditor Independent, koreksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding menjadi sebesar USD400.911.803 dan selisih USD292.141.081;
8. Bahwa penjualan yang riil sesuai dengan bukti Laporan Syahbandar dan pembayaran royalti adalah sebesar USD381.939.784;
9. Bahwa selisih penjualan (overstatement) sebesar USD292.141.081. Terbanding mengasumsikan bahwa angka tersebut merupakan omzet penjualan di Tahun 2011;
10. Bahwa total sales yang sebenarnya adalah sebesar USD381.939.784 dan angka ini telah direview oleh auditor independent;


Perhitungan Penjelasan Angka-angka sengketa :

USD 693.052.884 (Berdasarkan angka Penjualan Tahun 2011 Audit Eksternal)
USD 400.911,803 (Laporan Keuangan Tahun 2011 in house)
(USD 292.141.081) (Angka sengketa)
USD 400.911,803 (Penjualan Tahun 2011)
USD 381.939.784 (Berdasarkan Angka penjualan yang telah dikoreksi oleh auditor)
(USD 18.972.019)



Koreksi Penjualan dari Laporan Keuangan Restatement:

(USD 47.151.288) (Penjualan Tahun 2012, dibukukan Tahun 2011)
USD 33.908.903 (Penjualan Tahun 2011, dibukukan Tahun 2010)
(USD 5.729.634) (Lebih Catat sebesar USD 1.874.760 (Invoice 71) dan selisih penjualan tahun 2010 sebesar USD 3.854.903)
(USD 18.972.019)

1. Berdasarkan sengketa dan alasan banding yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1) Bahwa jumlah penjualan untuk periode Januari s.d. Desernber 2011 adalah sebesar USD400.911.803;
2) Bahwa telah terjadi kelebihan pelaporan penjualan sebesar (USD292.141,081);
3) Bahwa oleh karena itu kami mohon agar:
a) Melakukan koreksi negatif terhadap penjualan 2011 sebesar USD (292.141.081);
b) Mengurangkan jumlah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/11/091/16, tanggal 26 Februari 2016 Tahun Pajak 2011 dan Keputusan Terbanding NomorKEP-00464/KEB/ WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017 dari semula sebesar USD40.078.625 menjadi lebih bayar sebesar (USD51.746.651) dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula (USD) Ditambah/ (Dikurangi) (USD) Menjadi (USD)
a) Penghasilan Netto 261.555.663 (292.141.081) (30.585.418)
b) Kompensasi kerugian - -
c) Penghasilan Kena Pajak 261.555,663 (292,141.081) (30.585.418)
d) PPh Terhutang 78.465.734 (78.465.734) -
e) Kredit Pajak 51.746.651 - 51.746.651
f) Pajak Kurang/ (lebih) dibayar 26.719.083 (78.465.734) (51.746.651)
g) Sanksi Administrasi 13.359.542 (13.359.542)
h) Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar 40.078.625 (91.825.276) (51.746,651)

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 7 April 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Pebruari 2016, karena permohonan keberatannya ditolak Pemohon Banding masih keberatan dan kemudian mengajukan banding;

Alasan pengajuan banding:

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)";

bahwa surat keputusan yang diajukan banding merupakan obyek yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Pasal 31 ayat (1) berbunyi:
Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak

Pasal 31 ayat (2) berbunyi:
Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”;

Pasal 78 berbunyi:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Terkait Penilaian Pembuktian, Peraturan Perundang-undangan dan Keyakinan Hakim

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan sengketa yang diajukan banding terkait dengan sengketa formil dan materiil. Sengketa formil terkait dengan prosedur pemeriksaan yang tidak benar, yaitu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dilakukan secara sepihak;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap surat banding nomor 063/SSA-AKT/K/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017 diketahui, tidak ditemukan adanya sengketa formil terkait dengan prosedur pemeriksaan, sementara dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat bantahan dengan memunculkan hal baru, yaitu terkait dengan pemenuhan formil prosedur pemeriksaan;

bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yaitu: Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memori penjelasan: Sengketa pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat permohonan keberatan Pemohon Banding nomor 0306/DIR/AKT-JKT/IV/2016 tanggal 24 Mei 2016 diketahui tidak terdapat sengketa formil tentang prosedur pemeriksaan;

bahwa terbukti dalam surat banding maupun surat keberatan tidak ditemukan adanya sengketa formil terkait dengan prosedur pemeriksaan, sehingga Majelis berpendapat sengketa formil terkait dengan prosedur pemeriksaan yang disengketakan oleh Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan tidak dapat dipertimbangkan karena bukan merupakan obyek pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pengadilan Pajak a quo;

bahwa dengan demikian Majelis melanjutkan pemeriksaan materi banding sebagai berikut;

Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD292.141.081

bahwa dalam persidangan terbukti yang menjadi pokok sengketa koreksi ini adalah terdapat perbedaan pengakuan atas penjualan (omzet) batubara, yaitu menurut Terbanding nilai penjualan (omzet) didasarkan data dari Laporan Keuangan Audited, sementara menurut Pemohon Banding penjualan (omzet) didasarkan bukti riil fisik (PEB) sebagai realisasi dari kontrak;

bahwa menurut Terbanding alasan koreksi, karena Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011, dan telah diterbitkannya surat teguran nomor ST-00012/THN/WPJ.19/KP0103/2012. Kemudian Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No.00006/206/11/091/16 tahun pajak 2011 sebagai berikut:

Jenis Koreksi Pemohon Banding (USD) Terbanding (USD) Koreksi (USD)
Peredaran Usaha 0 693,052,684 693,052,684
Harga Pokok Penjualan 0 306,268,914 306,268,914
Biaya Usaha Lainnya 0 86,496,587 86,496,587
Penghasilan dari luar usaha 0 977,071 977,071
Biaya dari luar usaha 0 24,206,010 24,206,010
Penyesuaian Fiskal Negatif 0 16,502,781 16,502,781
Kredit Pajak 0 49,746,651 49,746,651


bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB a quo karena berdasarkan data pembukuan atau pencatatan dalam general ledger (GL) diketahui nilai peredaran usaha sebesar USD693,052,884.00. Terhadap pembukuan tersebut telah diaudit oleh KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan (PWC) dimana nilai peredaran usaha sebesar USD693,052,884.00;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data SPT PPh Badan Tahun 2011 yang sudah ditandatangani oleh Direksi tetapi SPT a quo belum disampaikan ke KPP terkait oleh Pemohon Banding, diketahui nilai peredaran usaha yang dilaporkan sebesar USD693,052,884.00;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data PEB dan invoice diketahui nilai penjualan batubara Pemohon Banding adalah sebesar USD693,052,884.00;

bahwa menurut Terbanding, terdapat data lain dari pihak eksternal yaitu berupa Laporan Keuangan BLE & Metal Tbk dan Entitas Anak (Subsidiaries) yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 dimana dalam laporan keuangan tersebut diketahui bahwa Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian jumlah penjualan bersih adalah sebesar USD693,052,884.00;

bahwa berdasarkan data dari beberapa sumber tersebut, Terbanding berpendapat nilai penjualan batubara selama tahun 2011 adalah sebesar USD693,052,884.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo, karena terjadi kelebihan pelaporan sebesar USD292,141,081.00 karena kesalahan dalam pencatatan/pembukuan terkait jual beli batubara kepada Noble dan Glenscore. Menurut Pemohon Banding transaksi tersebut belum dapat dibukukan di tahun 2011 karena belum terjadi pengalihan/pengapalan barang di tahun 2011 (resiko barang masih berada di pihak Pemohon Banding);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa PEB, invoice, kontrak penjualan dan dokumen lainnya, diketahui dari kontrak penjualan tahun 2011 telah direalisasi di tahun 2011 sebesar USD400,911,803.00;

bahwa sesuai dengan dokumen Bill of Lading, yaitu dokumen pengapalan batu bara di tahun 2011 yang disahkan oleh Kantor Syahbandar Banjarmasin adalah sebesar USD400,911,803.00;

bahwa dari kelebihan pelaporan sebesar USD292,141,081.00 tersebut merupakan kontrak penjualan nomor NRL-95521 (OT1/900001 sebesar USD176,250,000 dan NRL-97141 (OT2/9000002 sebesar USD115,891,081,00 dimana terdapat invoice-invoice yang sama di dalam realisasi kontrak OT-1 dan OT-2 telah direalisasi pada tahun 2011 dan sebagian lagi direalisasikan pada tahun 2012;

bahwa sehubungan dengan alasan Pemohon Banding tersebut Terbanding berpendapat, dalam hal terjadi kelebihan pelaporan (overstatement) sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding, seharusnya Pemohon Banding melakukan koreksi atas overstatement tersebut dalam pembukuan dan kemudian melakukan restatement atas laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2011 berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan restatement laporan keuangan tahun 2011 yang sebelumnya diaudit oleh KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan (KAP PWC) per tanggal 15 Juli 2013, dengan audito Yusron SE,Ak, CPA nomor izin akuntan AP.0243, kemudian dilakukan restatement oleh KAP Gideon Adi & Rekan per tanggal 28 Maret 2018 dengan auditor Bisner Sitanggang, CA, CPA dengan nomor reg.AP.1111, diketahui bahwa nilai penjualan bersih ditahun 2011 adalah sebesar USD 381,939,755.00;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang dimaksud dengan obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa pengakuan pendapatan/penghasilan yang terdapat dalam PSAK 23 revisi 2010 disebutkan: suatu entitas dapat mengakui pendapatan jika memenuhi kriteria di bawah ini

Entitas telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli;
Entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual.
Jumlah pendapatan dapat diukur secara handal
Kemungkinan besar manfaat ekonomi yang terkait dengan transaksi tersebut mengalir ke entitas; dan
Biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan tersebut dapat diukur secara handal.


bahwa dalam kamus besar bahasa Indonesia pengertian omset/penjualan adalah jumlah uang hasil penjualan barang (dagangan) tertentu selama suatu masa jual..

bahwa faktanya, dalam tahun 2011 penjualan batubara atau yang telah terjadi pemindahan resiko atau kepindahan kepemilikan barang dari Penjual kepada Pembeli sesuai dengan bukti pengapalan batubara yang disahkan oleh Kantor Syahbandar setempat adalah sebesar USD400,911,803.00;

bahwa dengan telah terjadinya pemindahan resiko dan pemanfaatan kepemilikan barang tersebut, Pemohon Banding menyatakan dapat mengakui sebagai pendapatan/penghasilan di tahun 2011 adalah sebesar USD400,911,803.00;

bahwa faktanya, penjualan dengan nilai sebesar USD292,141,081.00 pengapalan atau terjadinya pemindahan resiko dan pemanfaatan kepemilikan barang dari Penjual kepada Pembeli dilakukan pada tahun 2012. Dengan demikian Pemohon Banding mengakui sebagai pendapatan/penghasilan atas penjualan batubara tersebut di tahun 2012;

bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa transaksi jual beli batubara antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi (Noble dan Glenscore dan lainnya) sesuai dengan kontrak total keseluruhan berjumlah USD693,052,884.00. Namun dari total pendapatan tersebut sebesar USD400,911,803.00 merupakan realisasi pendapatan di tahun 2011, sedangkan sebagian sisa sebesar USD292.141.081 merupakan realisasi pendapatan di tahun 2012;

bahwa Majelis dalam menentukan besaran penjualan/pendapatan Pemohon Banding lebih mendasarkan kepada bukti-buikti yang kompeten dan cukup memadai atas telah terjadinya pengakuan pendapatan atau Penghasilan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan atau Ketentuan Perpajakan .

bahwa Majelis tidak mempertimbangkan restatement Laporan Keuangan Pemohon Banding yang dilakukan oleh KAP Gideon Adi & Rekan per tanggal 28 Maret 2018 dengan auditor BS , CA, CPA dengan Nomor Reg. AP.1111, mengingat restatement yang dilakukan tidak mengikuti standar atau aturan yaitu restatement bukan dilakukan atas laporan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan (PWC), (KAP PWC) yang menyatakan nilai Penjualan sebesar USD 693.052.884,00 sehingga seharusnya dalam pelaksanaan restatement seharusnya turut melibatkan auditor terdahulu ( KAP PWC ) yang telah menyatakan pendapatnya atas nilai penjualan Pemohon Banding.

bahwa dari penelitian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan seperti:

- Data Penjualan sesuai Pencatatan 2011
- Data Penjualan sesuai Pencatatan 2012
- Data Rincian Realisasi Penjualan atas Kontrak OT1 dan OT2 yang sebelumnya telah dicatat
- Data resmi Kegiatan Pemohon Banding terkait Keberangkatan Kapal pengangkutan Batu Bara yang dikeluarkan oleh Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Rangga Ilung
- Data Pembayaran Royalty Tahun 2011,

Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan pencatatan atas Penjualan Tahun 2011 sebagaimana diutarakan oleh Pemohon Banding baik dalam Proses Keberatan maupun selama pelaksanaan Proses Banding;

bahwa kesalahan Pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah mengakui Penjualan atas Batubara yang sifatnya belum dikapalkan tetapi masih bersifat stock pile atas 2 kontrak komitment jual beli batubara dengan Noble masing-masing pada tanggal 17 Agustus 2011 dan 22 November 2011 dengan kuantitas masing-masing minimum 675.000 dan maksimum 825.000 ton batubara;

bahwa dari penelitian Majelis, kesalahan pencatatan/pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding adalah mengakui penjualan atas batu bara yang masih bersifat stock pile (belum dikapalkan) dengan menerbitkan Invoice Nomor 9000001 dan Invoice Nomor 9000002 dengan total nilai kedua Invoice sebesar USD 292.141.081,00;

bahwa menurut Majelis, dari sudut pengakuan pendapatan atau penghasilan sesuai akuntansi komersial maupun ketentuan perpajakan, batubara yang sifatnya masih stock pile tersebut seharusnya belum dapat diterbitkan invoicenya sebagai dasar dilakukannya pencatatan penjualan karena hak kepemilikan atas barang tersebut masih melekat pada Pemohon Banding sehingga masih bersifat inventory atau persediaan barang jadi;

bahwa dari data dan fakta sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan SKPKB a quo telah sesuai dengan prosedur hukum, namun materi atau isi dari SKPKB yang didasarkan pada data pembukuan atau pencatatan dalam general ledger (GL) dan laporan keuangan audited yang telah diaudit oleh KAP Tanuredja, Wibisana & Rekan (PWC), tidak sesuai dengan ketentuan, karena seharusnya penjualan atas batubara tidak diperhitungkan berdasarkan stock pile tetapi berdasarkan bukti/dokumen Penjualan sesuai pencatatan, Rincian Realisasi Penjualan atas kontrak, dan dokumen pengapalan, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD292,141,081.00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa Penghasilan Neto adalah sebagai berikut:

No. Uraian Sengketa Nilai Sengketa (USD) Dipertahankan Majelis (USD) Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (USD)
1 Koreksi Peredaran Usaha 292.141.081 0 292.141.081
Jumlah 292.141.081 0 292.141.081


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka perhitungan Penghasilan Neto 2011 adalah sebagai berikut :

Penghasilan Netto cfm Terbanding USD261,555,663.00
Koreksi Tidak dapat dipertahankan USD292.141.081.00
Penghasilan Netto cfm Majelis (USD 30,585,418.00)


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00464/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 17 April 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00006/206/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 atas nama PT AKT, NPWP -, beralamat di Jl. BK I No.2, G, JP 10110 dan menetapkan Pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto (USD 30,585,418.00)
Kompensasi kerugian USD 0,00
Penghasilan Kena Pajak (USD 30,585,418.00)
PPh terutang USD 0.00
Kredit Pajak USD 51,746,651.00
Pajak Penghasilan yang lebih dibayar USD 51,746,651.00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 9 Oktober 2018 oleh Hakim Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AW, S.H., M.PKN sebagai Hakim Ketua,
DS, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
JS, Ak sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AMH, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


dan Putusan Nomor PUT-114570.15/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-011/PP/2018 tangal 23 Oktober 2018 oleh Hakim Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AW, S.H., M.PKN sebagai Hakim Ketua,
JS, Ak. sebagai Hakim Anggota,
DD, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AMH, S.E., M.M.



sebagai Panitera Pengganti.


dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA