Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24” JST (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China (CN), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 277710 tanggal 2 Agustus 2017 dengan nilai pabean pada Pos 16 sebesar CIF IDR33.799.584,00, dan oleh Terbanding nilai pabean atas Pos 16 ditetapkan menjadi sebesar CIF IDR170.490.764,16, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp93.123.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa pokok permasalahan adalah penetapan Nilai Pabean atas pos 16 pada dokumen PPFTZ-01 Nomor 277710 tanggal 02 Agustus 2017, sehingga dikenakan tambah bayar sebesar Rp93.123.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah);
bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi dengan menggunakan dokumen pemberitahuan PPFTZ-01 (bayar) dengan Nomor Pendaftaran 277710 tanggal 02 Agustus 2017 dengan rincian sebagai berikut sebagai berikut:
Pos | : 16 | |
Jenis Barang | : PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24" JST | |
Klasifikasi | : 7307.91.90 | |
Jumlah Barang | : 2 (dua) Pcs | |
Nilai Pabean (CIF) | : Rp33.799.584 |
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
• | Purchase Order yang dilampirkan adalah transaksi antara Pemohon dengan E-Steel PTE LTD Singapore, bukan antara Pemohon dengan PT DJM; |
• | Sales Contract, Bukti Pembayaran (T/T), Rekening Koran, Laporan Bank, dan dokumen lain yang dapat mendukung nilai transaksi tidak dilampirkan oleh Pemohon sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon, guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, |
• | Mengacu pada hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya; |
bahwa pada tanggal 8 Agustus 2017, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan rnengirimkan Instruksi Nilai Pabean (INP). Penelitian dilakukan terhadap DNP dan lampirannya yang diserahkan importir pada tanggal 8 Agustus 2017. Berdasarkan data pendukung yang dilampirkan oleh pihak Pemohon, tidak terdapat bukti pembayaran atas transaksi barang yang bersangkutan. Atas penelitian tersebut maka dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada pos 16 dalam PPFTZ-01 Nomor 277710 tanggal 02 Agustus 2017 beserta dokumen pendukungnya, tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice dan Packing List Nomor 026/DJM-INV/VII/2017 tanggal 01 Juli 2017 diketahui deskripsi barang impor pos 16 adalah "2 (dua) pcs PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24" JST."
Atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada Database Nilai Pabean I, tidak ditemukan data pembanding barang identik atau serupa sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran; |
bahwa berdasarkan pasal 27 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan:
"Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I; |
bahwa berdasarkan poin 5 di atas, dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada Database Nilai Pabean II ditemukan data pembanding sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPU BC Tipe B Batam dengan data pemberitahuan sebagai berikut:
No./ tgl. PPFTZ | : 254675 / 31 Mei 2017 | |
Importir | : Pemohon Banding | |
Pemasok | : PT DJM | |
Tgl. B/L | : 26 Mei 2017 | |
Uraian Barang | : PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24" JST | |
Jumlah Barang | : 1 (satu) Pcs | |
Harga Satuan | : Rp85.245.382,08 |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PPFTZ-01 Nomor 277710 tanggal 02 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPU BC Tipe B Batam, diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode VI.III (fallback barang serupa) dengan alasan:
a. | Terdapat barang serupa yang diimpor oleh perusahaan yang sama dengan dokumen PPFTZ-01 Nomor 254675 tanggal 31 Mei 2017 dengan B/L tanggal 26 Mei 2017; |
b. | PPFTZ-01 Nomor 277710 tanggal 02 Agustus 2017 dengan B/L tanggal 03 Agustus 2017; |
c. | Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dapat diterapkan:
|
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai akibat kekurangan nilai pabean yang diberitahukan, terdapat kekurangan penerimaan negara atas selisih kurang nilai pabean yang diberitahukan dengan nilai pabean yang seharusnya, serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh Pemohon, total sebesar Rp93.123.000,00; dengan rincian sebagai berikut:
Bea Masuk | : Rp 6.835.000,00 | |
PPN | : Rp14.353.000,00 | |
PPh Ps 22 | : Rp 3.589.000,00 | |
Denda | : Rp68.346.000,00 |
bahwa berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud di atas, maka kekurangan pembayaran sebesar Rp93.123.000,00 yang telah ditagih dengan SPTNP Nomor: SPTNP-000018/NOTUL/KPU02/BD0202/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dan dikuatkan dengan KEP-959/KPU.02/2017 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
bahwa dalam hal ini, yang hendak Pemohon Banding jelaskan bahwa nilai barang yang tertera di invoice adalah benar sesuai dengan spesifikasi dan originitas barang. Perbedaan harga disebabkan karena barang dari negara yang berbeda. Di sini turut Pemohon Banding lampirkan tabel berat pipa dan perhitungan perbandingan harga pipa/kg nya. Bisa dilihat kisaran harga/kg untuk pipa origin Jepang, dan China untuk beberapa ukuran berkisar Rp8.000,- s/d Rp10.000,- /kg untuk origin China dan Rp14.000,- s/d 15.000,-/kg untuk origin Jepang. Sedangkan harga/kg yang ditetapkan oleh bea cukai mencapai Rp49.781/kg (origin China). Harga tersebut sangatlah tidak wajar dan jauh dari harga pasaran.
bahwa Pipa origin China harga sudah pasti akan lebih murah harganya di bandingkan dengan yang origin Italy. Banyak faktor yang harus diperhatikan seperti perbedaan merk, negara asal dan spesifikasi barang. Jadi untuk perbandingan kita harus samakan dulu jenis barangnya sesuaikan merk, negara asal, dll.
bahwa dalam realita, adalah hal yang lumrah, seperti yang kita ketahui, untuk barang yang komoditi saja seperti indomie kalau sedang ada promosi harga bisa beda antara Carrefour vs Giant lebih dari 8%.
bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Bapak/Ibu dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding sehubungan dengan pembayaran bea masuk yang Pemohon Banding bayarkan menurut Pemohon Banding sudah sesuai dengan Permenkeu No. 34/PMK.04/2016 dengan pembuktian terlampir.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-959/KPU.02/2017 tanggal 25 Oktober 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24” JST (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China (CN), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 277710 tanggal 2 Agustus 2017, nilai pabean CIF nilai pabean pada Pos 16 sebesar CIF IDR33.799.584,00 dan oleh Terbanding nilai pabean atas Pos 16 ditetapkan menjadi sebesar CIF IDR170.490.764,16, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp93.123.000,00;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:
“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; |
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:
“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”; |
bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”; |
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:
(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; |
bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:
(1) | Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. |
(2) | Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi:
|
bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:
(1) | Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
|
(2) | Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
|
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 277710 tanggal 2 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode III), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung berupa PIB pembanding nomor 254675 tanggal 31 Mei 2017;
bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:
(1) | Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas PIB pembanding nomor 254675 tanggal 31 Mei 2017 atas nama Importir PT PP, atas barang impor Pipe A160 berbagai ukuran (36 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), berat bersih (net weight) 105.340,91 Kg dengan nilai pabean CIF IDR2.159.324.073, sedangkan PIB yang akan ditentukan nilai pabeannya nomor 277710 tanggal 2 Agustus 2017 atas barang impor PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24” JST (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China (CN), berat bersih (net weight) 146.522,99 Kg dengan nilai pabean CIF IDR2.079.362.763, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 277710 tanggal 2 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa berdasarkan data PIB pembanding nomor 254675 tanggal 31 Mei 2017 dengan tanpa melakukan penyesuaian terlebih dahulu mengenai tingkat perdagangan dan jumlah barang impor, dengan menggunakan data yang obyektif dan terukur antara lain berupa price list, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor 2117100058 tanggal 31 Maret 2017, 2117100086 tanggal 08 Mei 2017, 2117100108 tanggal 07 Juni 2017, dan 2117100112 tanggal 09 Juni 2017 Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada E-Steel Pte, Ltd., berupa Pipe berbagai tipe dan ukuran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 026/DJM-INV/VII/2017 tanggal 01 Juli 2017, yang diterbitkan oleh PT DJM, atas Pipe A106/A53-B/P1S BE 11.8MS40.3” berbagai ukuran, dengan harga total Rp2.079.362.763,66;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor 026/DJM-PL/VII/2017 tanggal 01 Juli 2017, yang diterbitkan oleh PT DJM, jumlah 6 Pallet, 1 Case, 44 Bundles, 71 Loose, Total Weight 146,522.09 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor 02/GHS/SM/IX/2017 tanggal 18 September 2017 yang diterbitkan oleh PT Pelayaran Sanle Makmur, pengirim barang PT DJM, jumlah barang 122 CLY, gross weight 146.773,42 Kgs, pelabuhan muat Batu Ampar, Batam, tujuan Jakarta, dengan Kapal KM. GH Samudra;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 277710 tanggal 2 Agustus 2017 atas PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24” JST (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China (CN), Net weight 146,522.99 Kgs, tercantum Invoice Nomor 026/DJM-INV/VII/2017 tanggal 02 Agustus 2017, dengan nilai CIF IDR2.079.362.763,66;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dengan menggunakan CPS10 Swift Message Detail, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada E-Steel Pte, Ltd, Singapore, dengan keterangan Payment from PT PP, sebesar USD192,309.14;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank OCBC Nomor 621150000553 pada tanggal 14 Maret 2018, terdapat Transaksi Debit dengan Uraian TRF TT KLR 09-88502-0026743-02 dengan jumlah USD192,309.14;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti pembayaran berupa CPS10 Swift Message Detail, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada E-Steel Pte, Ltd, Singapore sebesar USD192,309.14, sedangkan Invoice 026/DJM-INV/VII/2017 tanggal 01 Juli 2017 diterbitkan oleh PT DJM di Batam atas Pipe A106/A53-B/P1S BE 11.8MS40.3” berbagai ukuran, dengan harga total Rp2.079.362.763,66, sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 277710 tanggal 2 Agustus 2017 atas PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24” JST (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sebesar CIF IDR2.079.362.763,00 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24” JST (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor 277710 tanggal 2 Agustus 2017 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-959/KPU.02/2017 tanggal 25 Oktober 2017 sebesar CIF IDR2.079.362.763,00;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-959/KPU.02/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT PP terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000018/NOTUL/KPU02/BD0202/2017 tanggal 10 Agustus 2017, atas nama: PT PP, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24” JST (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB 277710 tanggal 2 Agustus 2017 sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-959/KPU.02/2017 tanggal 25 Oktober 2017 sebesar CIF IDR2.079.362.763,00, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp93.123.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 24 September 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
UP, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
Dr. BS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu oleh: LI, S.E., M.M. |
sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.