Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-118253.19
Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: 1. coaxial cable RG6 300 M Tanaka; 2. coaxial cable RG6 300 M Tanaka Wooden; 3. coaxial cable RG6 100 M Tanaka; 4. coaxial cable RG6 300 M Takasi, Jumlah barang: 1.107 carton, Negara asal: Cina, Supplier: Zhejiang Jixian Cable Manufacturing, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6912/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang Jumlah Pemberitahuan Penetapan Keterangan
Harga Sat (CIF USD) Total (CIF USD) Harga Sat (CIF USD) Total (CIF USD)
1 coaxial cable RG6 300 M Tanaka; 380 14.0659/ROLL 5,345.04 37.7954 14,362.25 Ditetapkan
2 coaxial cable RG6 300 M Tanaka Wooden; 1.000 13.6582/ROLL 13,658.20 37.7954 37,795.40 Ditetapkan
3 coaxial cable RG6 100 M Tanaka; 1.000 4.63766/ROLL 4,637.66 4.63766 4,637.66 Sesuai PIB
4 coaxial cable RG6 200 M Takasi 500 10.9062/ROLL 5,453.10 37.7954 18,810.04 Ditetapkan
TOTAL 29,094.00 75,605.35


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp81.258.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-6912/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-259/KPU.01/2018 tanggal 30 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean;

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi salinan jaminan tunai bank, PIB, invoice, packing list, BL, Form E, faktur pajak pada customer, 3 dokumen impor sebelumnya, dan bukti transfer pembayaran;

bahwa berdasarkan penelitian, Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut di atas, bahwa barang impor pada PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 ditetapkan harga satuan untuk pos 1, 2, dan 4 sebesar CIF USD37.7954/roll;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD75,605.35; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Sidang Nomor S-171/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 17 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 337981 tanggal 1 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok Zhejiang Jixiang Cable Manufacturing, Co., Ltd. dari Cina dengan Invoice Nomor J201710 tanggal 10 Juli 2017 dengan nilai CIF USD29,094.00;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mulai saat keberatan sampai dengan sidang kedua ini tidak dapat menyerahkan rekening koran sehingga tidak bisa diteliti pembayaran sebenarnya yang dilakukan dan tidak dapat dilakukan uji silang terhadap pembayaran tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku utang secara lengkap, terutama pencatatan dan pelunasan utang atas invoice yang dipermasalahkan;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku besar, buku bank, buku persediaan, buku pembelian, dan pembukuan lain yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran transaksi;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi, proses terbentuknya harga transaksi, para pihak yang terkait dalam proses transaksi serta persyaratan pembayaran/pelunasannya;

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0015/PB-SDM/XI/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Bantahan Nomor 0016/BP-2/SDM/III/2018 tanggal 14 Maret 2018 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa impor 1107 carton/2880 Roll seberat 24.841 Kg dengan harga US$29,094 confirm transaksi pembayaran melalui Bank BCA KCP Pertokoan Glodok Plaza adalah fakta yang sesungguhnya dan sudah Pemohon Banding bayar;

bahwa adalah wajar pembelian (barang nomor urut 1, 2, dan 4) seharga US$5,683.300 (Rp75.695.872,70) dijual dengan harga US$6,644.4537 (Rp88.557.279);

bahwa jika mempergunakan patokan harga yang dikeluarkan Terbanding harga beli khusus untuk barang cable yang terkena notul ditetapkan sebesar US$16,705.5368 (Rp222.651.794,31) sedangkan harga jual US$6,644.4537 (Rp88.567.279), kondisi ini amat sangat tidak logis;

bahwa pada surat keberatan Pemohon Banding Nomor 009/KBRT-SDM/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017, telah Pemohon Banding jelaskan barang berupa cable yang Pemohon Banding impor dan terkena notul (nomor urut 1, 2, dan 4) bahwa harga yang tercantum pada Sales Contract, Commercial Invoice, PIB Nomor 337981 adalah benar-benar yang Pemohon Banding bayar confirm transfer melalui Bank BCA adalah cable untuk antena sedangkan penetapan harga confirm SPTNP-015934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 3 Agustus 2017 adalah harga khusus cable untuk CCTV. Contoh untuk semua tipe cable beserta daftar harga per roll terlampir;

bahwa barang cable yang Pemohon Banding impor yang dikenakan notul (nomor urut 1, 2, dan 4), harga yang tertera pada Sales Contract, Commercial Invoice, dan PIB Nomor 337981 adalah memang benar harga beli dari eksportir Cina adalah sesuai dengan Price List berdasarkan certificate harga yang ditetapkan oleh China Council for The Promotion of International Trade, China Chamber of International Commerce tanggal 11 Oktober 2017 yang telah dikonfimasi oleh KBRI dalam hal ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Consulate General of Republic of The Republic of Indonesia di Shanghai) pada tanggal 13 Oktober 2017. Jadi KBRI CQ Consulat Jenderal di Shanghai telah mengecek dan mengkonfirmasi kebenaran atas harga tersebut;

bahwa harga yang tertera di Sales Contract, Commercial Invoice dengan PIB Nomor 337981 adalah sesuai dengan Certificate of Origin Asia-China Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin tanggal 20 Juli 2017 (Combined Declaration and Certificate) Form E Referensi Nomor E17333359910010;

bahwa harga yang tertera pada Sales Contract, Commercial Invoice, dan PIB Nomor 337981, yang mana eksportir yang mengekspor barang cable tersebut telah mendapat pengembalian (Tax Refund) dari Kantor Pajak China (Zhe Siang Province Government Tax Invoice) tanggal 3 Agustus 2017 dari pihak penjual (eksportir Cina) tidak bisa merubah harga karena sangat ketat pengawasannya. Jadi harga Cfm, Sales Contrac, Commercial Invoice, PIB Nomor 337981 adalah harga sesungguhnya sesuai dengan jumlah yang Pemohon Banding bayar;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan tertanggal 23 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menolak semua dalil-dalil dalam surat uraian banding yang menyatakan pada dasarnya Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP.6912/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017, yang intinya menetapkan total nilai pabean atas impor yg diberitahukan dengan PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017, jenis barang yang terkena notul adalah barang dengan nomor urut 1, 2, dan 4:

1. Coaxial Cable RG6 300 m Tanaka (8544.20.49);
2. Coaxial Cable RG6 300 m Tanaka Wooden (8544.20.49);
4. Coaxial Cable RG6 300 m Takasi (8544.20.49);

sebesar CIF USD75,605.35;

bahwa Pemohon Banding tetap menolak dan tidak bisa menerima pertimbangan-pertimbangan yang dinyatakan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6912/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017 tersebut;

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian, Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti- bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

bahwa hal ini tidak benar. Barang yang Pemohon Banding impor yang terkena notul (jenis barang No. Urut 1, 2, dan 4), yaitu:

1. Coaxial Cable RG6 300 m Tanaka (8544.20.49);
2. Coaxial Cable RG6 300 m Tanaka Wooden (8544.20.49);
4. Coaxial Cable RG6 300 m Takasi (8544.20.49);

nilai pabean (C&F ) yang sebenarnya adalah US$23,994;

bahwa rincianya sebagai berikut:

- Nilai Pabean Cfm PIB Nomor 337981 US$29,094
- Barang yang tidak dinotul (US$ 4,550)
US$24,544
- Ocean freight (US$ 550)
- Nilai Pabean barang yang dinotul US$23,994 (Nilai Pabean yang sebenarnya)

didukung oleh bukti-bukti nyata atau data objektif dan telah Pemohon Banding tunjukkan dan lampirkan pada permohonan banding;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Terbanding memperoleh data barang serupa yaitu yang diimpor oleh PT MMP dengan PIB Nomor 277123 tanggal 17 Juni 2017, nama barang Coaxial Cable, Model Cable RG-6 With Power (75%/300 m) Black (8544.20.21), dengan harga satuan US$37.7954/Roll. Berdasarkan data pembanding barang tersebut, barang impor pada PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 ditetapkan dengan harga satuan untuk pos nomor urut 1, 2, dan 4, CIF US$37.7954/Roll;

bahwa hal ini tidak dapat diterima dengan kata lain Pemohon Banding menolak bahwa barang yang Pemohon Banding impor pada PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 disamakan/dianggap serupa dengan barang yang diimpor PT MMP, dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa barang yang diimpor PT MMP adalah Coaxial Cable RG.6 With Power (75%/300m) Black (8544.20.21) dengan spesifikasi:

- berat barang 20 kg, ada 3 (tiga) macam kawat dalam satu ikatan kabel;
- kawat pertama untuk CCTV Camera, kawat kedua dan ketiga untuk kabel power;


Catatan: tiga kawat dalam satu kabel lebih berat dan harga lebih mahal, karena ada kawat dengan fungsi Power;

bahwa barang yang Pemohon Banding impor pada PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 yang terkena notul (nomor urut 1, 2, dan 4) adalah kabel untuk antena televisi:

- Tanpa Power, berat 11,0 kg untuk Tanaka; 9,2 kg untuk Takasi;
- Hanya 1 (satu) kawat dalam 1 (satu) ikatan kabel;
- Kawat kedua dan ketiga untuk power, tidak ada;
- Karena hanya satu kawat dalam satu kabel, harga lebih murah;


Catatan: kabel ini hanya untuk antena, lebih ringan, dan tidak ada kawat untuk Power;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka barang yang dianggap serupa yang diimpor oleh PT MMP tidaklah sama dengan barang yang Pemohon Banding impor pada PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017. Dengan demikian harga satuan barang yang diimpor PT MMP pada PIB 277123 tanggal 17 Juni 2017, CIF US$37.7954/Roll tidak bisa diterapkan pada barang yang Pemohon Banding impor;

bahwa Terbanding membuat kesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017;

bahwa kesimpulan yang dibuat Terbanding tidaklah benar bahwa nilai pabean pada PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 adalah impor 1107 Carton/2880 Roll seberat 24.841 kg dengan harga US$29,094, confirm transaksi pembayaran melalui Bank BCA KCP Pertokoan Glodok Plaza adalah fakta yang sesungguhnya sebagai berikut:

bahwa barang berupa cable yang Pemohon Banding impor yang dikenakan notul (nomor urut 1, 2, dan 4), harga yang tertera pada Sales Contract, Commercial Invoice, dan PIB Nomor 337981 adalah memang benar harga beli dari eksportir Cina adalah sesuai dengan Price List berdasarkan Certificate harga yang ditetapkan oleh China Council for the Promotion of International Trade - China Chamber of International Commerce tanggal 11 Oktober 2017 yang telah dikonfirmasi oleh KBRI dalam hal ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Consulate General of Republic of the Republic of di Shanghai) pada tanggal 13 Oktober 2017. Jadi KBRI CQ Consulat Jenderal di Shanghai telah mengecek kebenaran atas harga tersebut;

bahwa harga yang tertera di Sales Contract, Commercial Invoice, dan PIB Nomor 337981 adalah sesuai dengan ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff - Certificate of Origin (Combined Declaration and Certificate) Form E Referensi Nomor E17333359910010 tanggal 20 Juli 2017;

bahwa harga yang tertera pada Sales Contract, Commercial Invoice, dan PIB Nomor 337981, yang mana eksportir yang mengekspor barang Cable tersebut telah mendapat pengembalian (Tax Refund) dari Kantor Pajak Cina (Zhe Siang Province Government Tax Invoice) tanggal 3 Agustus 2017 dari pihak penjual (eksportir Cina) tidak bisa merubah harga karena sangat ketat pengawasannya. Jadi harga Cfm Sales Contract, Commercial Invoice, PIB Nomor 337981 adalah benar-benar yang Pemohon Banding bayar;

bahwa adalah wajar pembelian (Barang 1, 2, dan 4) seharga US$5,683.300 (Rp75.695.872,70) dijual dengan harga US$6,644.4537 (Rp88.557.279,00);

bahwa jika mempergunakan patokan harga yang dikeluarkan Terbanding harga beli khusus untuk barang cable yang terkena notul ditetapkan sebesar US$16,705.5368 (Rp222.651.794,31) sedangkan harga jual US$6,644.4537 (Rp88.567.279,00), kondisi ini amat sangat tidak logis;

bahwa pada Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 009/KBRT-SDM/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017 telah Pemohon Banding jelaskan barang cable yang Pemohon Banding impor yang terkena notul (Nomor 1, 2, dan 4) harga yang tercantum pada Sales Contract, Commercial Invoice, PIB Nomor 337981 adalah benar-benar yang Pemohon Banding bayar confirm transfer melalui Bank BCA adalah cable untuk antena sedangkan penetapan harga confirm SPTNP-015934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 3 Agustus 2017 adalah harga khusus untuk cable CCTV;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka perhitungan pajak yang harus dibayar atas impor barang cable adalah sesuai dengan nilai impor Cfm PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 yaitu US$29,094;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat tanpa nomor tanggal 13 Agustus 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Tanggapan Terbanding atas Bukti Transaksi Pemohon Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Rekening Koran (Rekening Giro) Bank BCA ada dan cukup jelas dan itulah harga dari nilai transaksi yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar yang ditansfer dengan kawat/TT pada tanggal 9 Agustus 2017 sebesar US$29,094 via Bank BCA Indonesia diterima oleh Shanghai Pudong Divelopmant Bank Hongzhuo Branch Unionsub Branch PR. China (Bank Penerima) sedangkan penerima adalah Zhejiang Cable Manufacturing, Co., Ltd. No. 618 North Jenxi Road Lingcong Industri Park Unan City, Zhejiang China:

Nilai transfer US$29,094 x Rp13.328 = Rp387.764.832
Provisi bank Rp 80.000
Jumlah Rp387.844.832


bahwa ini sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA dan telah dilampirkan pada permohonan banding;

bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak Badan yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan jelas ada pembukuannya sebagaimana dimaksud Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia meminta Pemohon Banding harus menyerahkan buku-buku dimaksud, maka Pemohon Banding bisa menyerahkannya;

bahwa korespondensi memang merupakan suatu kelaziman dalam perdagangan internasional. Memang korespondensi telah Pemohon Banding lakukan dengan email. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia meminta kepada Pemohon Banding untuk melampirkan bukti korespondensi dapat Pemohon Banding serahkan;

bahwa Terbanding menetapkan harga barang yang Pemohon Banding impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 (jenis barang yang terkena Notul adalah barang dengan No. Urut 1, 2, dan 4) yaitu:

a. Coaxial Cable RG6, 300 m Tanaka,
b. Coaxial Cable RG6, 300 m Tanaka Wooden,
c. Coaxial Cable RG6, 300 m Takasi,


berdasarkan harga impor barang serupa yang diimpor oleh PT MMP PIB Nomor 277123 tanggal 17 Juni 2018, harga satuan untuk pos 1, 2, dan 4 ditetapkan sebesar US$37.7954/roll, padahal barang yang Pemohon Banding impor berbeda dengan barang yang diimpor PT MMP;

bahwa barang impor berupa kabel yang Pemohon Banding impor digunakan untuk kabel Antene sehingga dalam satu gulungan kabel hanya ada satu kawat, sedangkan impor barang kabel oleh PT MMP dipergunakan untuk kabel CCTV dan dalam satu gulungan kabel ada tiga kawat, dua diantaranya untuk power;

bahwa analisa perbedaan barang telah Pemohon Banding jelaskan pada surat bantahan dan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan tanggal 23 Juli 2018;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Mulia meminta Pemohon Banding untuk menunjukkan sample (contoh) barang baik yang Pemohon Banding impor maupun yang diimpor PT MMP, maka dapat Pemohon Banding serahkan;

bahwa nilai pabean (dalam hal ini nilai impor) pada PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017, US$29,094, atas impor 1107 carton (2880 Roll) seberat 24.841 kg, confirm transaksi pembayaran melalui BCA KCP Pertokoan Glodok Plaza adalah fakta yang sesungguhnya;

bahwa harga beli dari eksportir Cina adalah sesuai dengan price list berdasarkan certificate harga yang ditetapkan oleh China Council for the Promotion of International Trade-China Chamber of International Commerce tanggal 11 Oktober 2017 yang telah dikonfirmasi oleh KBRI dalam hal ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Consulate General of the Republic of Indonesia) tanggal 13 Oktober 2017, sebagaimana tertera pada Sales Contract, Commercial Invoice, dan KBRI Cq Consulate General di Shanghai telah mengecek kebenaran atas harga tersebut;

bahwa harga yang tertera di Sales Contract, Commercial Invoice, confirm nilai Pabean (dalam hal ini nilai impor) dengan PIB Nomor 337981, adalah sesuai dengan Certificate of Origin AsiaChina Freetrade Area Preferential Tarif, Certificate of Origin, tanggal 20 Juli 2017 (Combined Declaration and Certificate) Form E;

bahwa eksportir yang mengekspor barang cable tersebut telah mendapat pengembalian (tax return) dari kantor pajak Cina (Zhejiang Province Government Tax Invoice) tanggal 3 Agustus 2017 dan pihak penjual (eksportir Cina) tidak bisa merubah harga karena sangat ketat pengawasannya jadi harga Cfm Sales Contract, Commercial Invoice, PIB Nomor 337981 adalah benar-benar yang Pemohon Banding bayar;

bahwa adalah wajar pembelian (Barang 1, 2, 4) seharga US$5,683.300 (Rp75.695.872,70) dijual dengan harga US$6,644.4537 (Rp88.557.279,00);

bahwa jika mempergunakan patokan harga yang dikeluarkan Terbanding harga beli khusus untuk barang cable yang terkena notul ditetapkan sebesar US$16,705.5368 (Rp222.651.794,31) sedangkan harga jual US$6,644.4537 (Rp88.567.279,00), kondisi ini amat sangat tidak logis;

bahwa pada surat keberatan Pemohon Banding Nomor 009/KBRT-SDM/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017, telah Pemohon Banding jelaskan barang cable yang Pemohon Banding impor yang terkena notul (No. 1, 2, 4) harga yang tercantum pada Sales Contract, Commercial Invoice, PIB Nomor 337981 adalah benar-benar yang Pemohon Banding bayar confirm transfer melalui Bank BCA adalah cable untuk antena sedangkan penetapan harga confirm SPTNP-015934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 3 Agustus 2017 adalah harga khusus untuk Cable CCTV. Contoh untuk semua tipe cable beserta daftar harga per roll;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka perhitungan pajak yang harus dibayar atas impor barang cable adalah sesuai dengan nilai impor Cfm PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 yaitu US$29,094;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-6912/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017 atas barang impor 1. coaxial cable RG6 300 M Tanaka; 2. coaxial cable RG6 300 M Tanaka Wooden; 3. coaxial cable RG6 100 M Tanaka; 4. coaxial cable RG6 300 M Takasi, Jumlah barang: 1.107 carton, Negara asal: Cina, Supplier: Zhejiang Jixian Cable Manufacturing, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 menjadi sebesar CIF USD75,605.35, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp81.258.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding menetapkan atas PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 menjadi sebesar CIF USD75,605.35 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa atas importasi 1107 carton/2880 Roll seberat 24.841 Kg dengan harga US$29,094 confirm transaksi pembayaran melalui Bank BCA KCP Pertokoan Glodok Plaza adalah fakta yang sesungguhnya dan sudah Pemohon Banding bayar;

bahwa adalah wajar pembelian (barang nomor urut 1, 2, dan 4) seharga US$5,683.300 (Rp75.695.872,70) dijual dengan harga US$6,644.4537 (Rp88.557.279);

bahwa jika mempergunakan patokan harga yang dikeluarkan Terbanding harga beli khusus untuk barang Cable yang terkena notul ditetapkan sebesar US$16,705.5368 (Rp222.651.794,31) sedangkan harga jual US$6,644.4537 (Rp88.567.279), kondisi ini amat sangat tidak logis;

bahwa pada Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 009/KBRT-SDM/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017, telah Pemohon Banding jelaskan barang berupa cable yang Pemohon Banding impor dan terkena notul (nomor urut 1, 2, dan 4) bahwa harga yang tercantum pada Sales Contract, Commercial Invoice, PIB Nomor 337981 adalah benar-benar yang Pemohon Banding bayar confirm transfer melalui Bank BCA adalah cable untuk antena sedangkan penetapan harga confirm SPTNP-015934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 3 Agustus 2017 adalah harga khusus cable untuk CCTV. Contoh untuk semua tipe cable beserta daftar harga per roll terlampir;

bahwa harga yang tertera di Sales Contract, Commercial Invoice dengan PIB Nomor 337981 adalah sesuai dengan Certificate of Origin Asia-China Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin tanggal 20 Juli 2017 (Combined Declaration and Certificate) Form E Referensi Nomor E17333359910010;

1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean


bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:

“(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding


bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;

bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:

Pasal 11

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.


Pasal 12

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel menjadi sebesar CIF USD 75,605.35, dengan menggunakan PIB Pembanding Nomor 277123 tanggal 17 Juni 2017, dengan negara asal barang yang sama antara barang impor sebagai pembanding dan barang impor yang menjadi obyek sengketa yaitu berasal dari China.

bahwa berdasarkan angka 1 huruf (c) Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 dinyatakan bahwa:

1. Barang Serupa
  1. Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki karakteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Kualitas, reputasi, dan merk barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut barang serupa ;
  1. Suatu barang tidak dianggap barang serupa apabila tidak diproduksi di negara yang sama dengan negara tempat produksi barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;

3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding


bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:

a) Surat atau tulisan;
b) Keterangan ahli;
c) Keterangan para saksi;
d) Pengetahuan para pihak; dan/atau
e) Pengetahuan hakim."


bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitandengan transaksi impor antara lain:

1. Sales Contract Nomor J201710 tanggal 27 Juni 2017;
2. Purchase Order Nomor TNK100417A tanggal 10 April 2017;
3. Invoice Nomor J201710 tanggal 10 Juli 2017;
4. Packing List Nomor J201710 tanggal 10 Juli 2017;
5. Bill of Lading Nomor KMTCNB0444624 tanggal 20 Juli 2017;
6. Form E Nomor E17333359910010 tanggal 20 Juli 2017;
7. Polis Asuransi Nomor 673158 tanggal 20 Juli 2017;
8. Matriks sengketa ;
9. Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 9 Agustus 2017 sebesar USD29,094.00;
10. Brosur Barang Impor dan dokumen terkait lainnya;


bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Sales Contract, Purchase order, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Zhejiang Jixian Cable Manufacturing, Co., Ltd., dengan total harga sebesar CNF USD29,094.00 atas barang impor 1. coaxial cable RG6 300 M Tanaka; 2. coaxial cable RG6 300 M Tanaka Wooden; 3. coaxial cable RG6 100 M Tanaka; 4. coaxial cable RG6 300 M Takasi, Jumlah barang: 1.107 carton, Negara asal: Cina, Supplier: Zhejiang Jixian Cable Manufacturing, Co., Ltd., dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD29,094.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi for Fund Transfer BCA tanggal 16 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar USD29,094.00 kepada supplier Zhejiang Jixian Cable Manufacturing, Co., Ltd., pada kurs USD1.00 = Rp13.328,00 dan dikenakan biaya bank sebesar Rp80.000,00 sehingga total pembayaran sebesar Rp387.844.832,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Rekening Koran BCA sehingga atas pembayaran kepada supplier Zhejiang Jixian Cable Manufacturing, Co., Ltd., melalui Aplikasi for Fund Transfer BCA tanggal 16 Agustus 2017 sebesar USD29,094.00, Majelis tidak dapat dilakukan crosscheck;

bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;

bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan catatan/dokumen pembukuan terkait dengan transaksi barang impor yang bersangkutan, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan Majelis dimaksud sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian (crosscheck) atas kebenaran nilai transaksi tersebut merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 sebesar CIF USD29,094.00 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-6912/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 3 Agustus 2017 sebesar CIF USD75,605.35 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor 1. coaxial cable RG6 300 M Tanaka; 2. coaxial cable RG6 300 M Tanaka Wooden; 3. coaxial cable RG6 100 M Tanaka; 4. coaxial cable RG6 300 M Takasi, Jumlah barang: 1.107 carton, Negara asal: Cina, Supplier: Zhejiang Jixian Cable Manufacturing, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 sebesar CIF USD75,605.35;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6912/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-015934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 3 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor 1. coaxial cable RG6 300 M Tanaka; 2. coaxial cable RG6 300 M Tanaka Wooden; 3. coaxial cable RG6 100 M Tanaka; 4. coaxial cable RG6 300 M Takasi, Jumlah barang: 1.107 carton, Negara asal: Cina, Supplier: Zhejiang Jixian Cable Manufacturing, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 sebesar CIF USD75,605.35, sehingga terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp81.258.000,00 (delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-118253.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Pemohon Banding tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA