Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-100252.15
Pokok Sengketa:
bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp15.637.767.572,00, yang terdiri dari:
- Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 15.245.770.552,00
- Koreksi Positif Biaya Penyusutan sebesar Rp 78.197.675,00
- Koreksi Positif Biaya Lainnya sebesar Rp 313.799.345,00

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa hasil pembahasan Majelis atas masing-masing pokok sengketa adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar 15.245.770.552,00;

Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp15.245.770.552,00 sehingga jumlah peredaran usaha menurut Terbanding adalah sebesar Rp25.093.527.000,00;
bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyetujui koreksi atas peredaran usaha, sehingga peredaran usahanya menjadi sebesar Rp25.093.527.000,00 dan pernyataan persetujuan tersebut termuat dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-295/WPJ.01/BD.06/2015 tanggal 31 Agustus 2015;
bahwa dalam Surat Keberatan tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat sisa Iebih sebesar Rp15.351.886.721,00 dan sisa lebih yang diterima yayasan tersebut telah digunakan untuk pembangunan gedung dan sarana pendidikan oleh sebab itu tidak seharusnya sisa lebih tersebut diakui sebagai objek pajak PPh;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Jasa Pendidikan;
- bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Rencana Fisik Sederhana (RFS) dan Rencana Biaya Pembangunan dan Pengadaan Sarana Prasarana (RBPSP) pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2009. Dokumen RFS dan RBPSP No. 098/YIM/IV/2010 tanggal 30 April 2010 disampaikan pada tanggal 29 Oktober 2014, dan pelaporan tersebut dilakukan setelah pembangunan/pengadaan dimulai, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) PER-44/PJ./2009;
- bahwa Pemohon Banding tidak membuat Akun Dana Pembangunan dan Pengadaan Sarana Prasarana untuk menampung pencatatan dan penggunaan Sisa Lebih yang diperoleh, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 PER-44/PJ./2009;
- bahwa Pemohon Banding melakukan penyusutan Bangunan dan Prasarana, sehingga tidak memenuhi Pasal 4 ayat (1) PER-44/PJ./2009;
- bahwa pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, surat pernyataan, laporan penyediaan dan penggunaan sisa lebih, dan pencatatan penggunaan sisa lebih Pemohon Banding Medan Tahun 2009 disampaikan pada tanggal 29 Oktober 2014 berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01013097\113\oct\2014 tanggal 29 Oktober 2014 sedangkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 30 April 2010;
- bahwa dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2016, Penjelasan Tertulis tanpa Nomor bulan Desember 2016, dan Kesimpulan Akhir Nomor S-63/PJ.07/2017 tanggal 05 Januari 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh mengatur bahwa sisa Iebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak, yang ketentuannya diatur Iebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 dinyatakan ketentuan Iebih lanjut mengenai pelaksanaan pengakuan sisa Iebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;
  4. bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh diperlukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 sebagai satu kesatuan;
  5. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang Jasa Pendidikan, namun tidak mendapat pengecualian objek Pajak Penghasilan atas sisa Iebih penerimaan setelah dikurangi pengeluaran biaya operasional, sebagainnana diatur dalam ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 4, yaitu:
    1. bahwa Pemohon Banding tidak membuat surat pernyataan sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak Tahun 2009, yang merupakan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2009;
    2. bahwa Pemohon Banding tidak membuat pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun;
    3. bahwa Pemohon Banding tidak membuat laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa Iebih dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
    4. bahwa Pemohon Banding tidak membuat Akun Dana Pembangunan dan Pengadaan Sarana Prasarana untuk menampung pencatatan dan penggunaan Sisa Lebih yang diperoleh;
    5. bahwa Pemohon Banding melakukan penyusutan Bangunan dan Prasarana, yang seharusnya tidak boleh disusutkan;
    6. bahwa Pemohon Banding menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, surat pernyataan, laporan penyediaan dan penggunaan sisa lebih, dan pencatatan penggunaan sisa Iebih Pemohon Banding Medan Tahun 2009 ke KPP Pratama Medan Timur pada tanggal 29 Oktober 2014 sedangkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009 disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 30 April 2010;
    7. bahwa pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan serta surat pernyataan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah melebihi 4 tahun dari diperolehnya sisa lebih Tahun 2009;
    8. bahwa Surat Pernyataan Penggunaan Sisa Lebih yang dibuat oleh Pemohon Banding bukan merupakan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 2009, dan Pemohon juga tidak melakukan pencatatan tersendiri atas Sisa Lebih;
  6. bahwa dengan demikian, atas sisa lebih Pemohon Banding tetap merupakan obyek pajak penghasiian (tidak mendapat pengecualian sebagai obyek) karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
  7. bahwa menanggapi permintaan Majelis Hakim untuk menanggapi dokumen yang diberikan oleh Pemohon Pendapat Terbanding:
    - bahwa dokumen yang diberikan oleh Pemohon adalah Buku Penerimaan Uang Pangkal Akbid, Akper dan Apikes Yayasan Pendidikan Imelda Tahun 2008 dan Pengeluaran/ Pembayaran Sarana Bangunan Pendidikan Tahun 2008 s/d 2010, dan buku tanpa judul yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai buku pembantu dari Buku Penerimaan Uang Pangkal Akbid, Akper dan Apikes Yayasan Pendidikan Imelda Tahun 2008 dan Pengeluaran/ Pembayaran Sarana Bangunan Pendidikan Tahun 2008 d 2010;
    - bahwa dokumen tersebut oleh Pemohon Banding dianggap sebagai Akun Dana Pembangunan dan Pengadaan Sarana Prasarana untuk menampung pencatatan dan penggunaan Sisa Lebih yang diperoleh;
    - bahwa berdasarkan SPT Tahunan Badan 2009, Pemohon Banding melaporkan:
    Peredaran Usaha Rp 847.756.478,00
    Biaya Usaha Lainnya Rp 9.741.640.279,00
    Laba Operasi Rp 106.116.199,00
    bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mengakui Sisa Lebih tahun 2009 sebesar Rp106.116.199,00;
    - bahwa atas sisa Iebih tersebut oleh Pemohon Banding telah dibayar pajak sebesar Rp22.471.242,00 sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan 2009, sehingga Pemohon Banding berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tersebut mengakui bahwa untuk sisa Iebih tahun 2009 merupakan objek pajak yang telah dibayar Pajak Penghasilannya;
    - bahwa Terbanding pada saat melakukan pemeriksaan telah melakukan pengujian melalui tracing ke dokumen pendukung yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding;
    - bahwa Pemohon Banding mencatat penerimaan dan pengeluaran di buku kasir secara cash basis, dengan single entry tanpa nomor perkiraan dan tidak ada buku besar perkiraan. Penerimaan kas juga dicatat pada buku pendaftaran dan pembayaran uang masuk untuk siswa baru, serta pada buku harian untuk pembayaran rutin uang asrama, ujian/praktek, uang kuliah, dan iuran Iainnya yang diwajibkan Pemohon Banding;
    - bahwa Terbanding telah meminta rekapitulasi dan dokumen berupa bukti, kwitansi, invoice sehubungan Penerimaan kas Rp9.847.756.478,00 (S- 037/WPJ.01/KP.05/2013) dan meminta jumlah tunggakan uang kuliah dan iuran siswa (S-043.1.1/WPJ.01/KP.05/2013) dan sudah dilakukan Peringatan I dan II, namun tidak diberikan oleh Pemohon Oleh karena itu Terbanding melakukan pemeriksaan dan rekapitulasi penerimaan berdasarkan Buku Pendaftaran Mahasiswa, Buku Pembayaran Harian, Buku Kasir, Laporan Daftar Mahasiswa, R/K Bank Niaga;
    - bahwa berdasarkan Laporan Daftar Siswa diketahui jumlah siswa yang mendaftar dan/atau diterima setelah mendapat Nomor Induk Mahasiswa, baik Tahun 2008, 2009, kemudian dihitung jumlah penerimaan pendaftaran siswa pada Tahun 2009 (Akper 100.000,00, Akbid Rp7.400.000,00- Rp.16.500.000,00, Aflkes Rp11.750.000,00-Rp13.450.000,00). Dari buku pembayaran harian diperoleh data penerimaan uang kuliah/semester Rp3.000.000,00, uang ujian Rp.150.000,00,00 uang asrama Rp400.000,00,00, Uang PKL Rp.600.000,00, Uang Wisuda Rp5.200.000,00 dan kewajiban siswa lainnya;
    - bahwa berdasarkan rekapitulasi Buku Pendaftaran Mahasiswa, Buku Pembayaran Harian, Buku Kasir, Laporan Daftar Mahasiswa, R/K Bank Niaga diperoleh data Penerimaan Kas 2009 menurut Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp25.093.527.000,00;
    - bahwa penerimaan kas dari mahasiswa akbid, akper, apikes berdasarkan rekapitulasi buku kasir 1/1/2009 sd 31/12/2009 sebesar Rp17.821.696.795,00. Jumlah tersebut lebih kecil dari penerimaan menurut buku pendaftaran dan buku harian karena adanya pembayaran siswa Iangsung kepada pengurus (Dr.H.Raja Imran Ritonga dan Dr. Rossa Dalima) baik secara tunai maupun transfer ke rekening pengurus yang tidak dicatat pada buku kasir;
    - bahwa atas selisih kas yang diterima Pemohon Banding sebesar Rp15.245.770.552,00 yang diperoleh dari penerimaan kas/uang masuk sebesar Rp25.093.527.000,00 dikurangi pendapatan yang diiaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar 847.756.478,00 merupakan jumlah koreksi menurut Terbanding;
    - bahwa berdasarkan SPT Tahunan badan 2009, Sisa Lebih Tahun 2009 sebesar 116.199,00 oleh Pemohon Banding telah dibayar PPhnya sebesar Rp22.471.242,00;
    - bahwa dengan demikian berdasarkan SPT Tahunan badan 2009, Pemohon Banding telah mengakui tidak mendapat pengecualian objek Pajak Penghasilan atas sisa lebih penerimaan;
    - bahwa Terbanding berpendapat, dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan tidak menjelaskan adanya Sisa Lebih Tahun 2009 sebesar Rp15.245.770.552,00 karena Pemohon Banding mengakui telah mengakui Sisa Lebih Tahun 2009 sebesar 116.199,00;
    - bahwa dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan merupakan buku pencatatan penerimaan dan penggunaan uang pangkal saja;
    - bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pengeluaran uang pangkal karena Pemohon tidak menyampaikan dokumen sumber dan bukti pendukung lainnya;
  8. bahwa menanggapi permintaan Majelis Hakim untuk menanggapi dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 19 Desember 2016:
    - bahwa berdasarkan Pemberitahuan Rencana Fisik Sederhana dan Rencana Biaya Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan dan/dtau Penelitian Dan Pengembangan Nomor 098-YIM/IV/2010 yang diterima KPP Pratama Medan Timur pada tanggal 29 Oktober 2014, Pemohon Banding menyatakan Sisa lebih Tahun 2009 sebesar Rp.15.366.616.721,00 sedangkan pada persidangan tanggal 19 Desember 2016, Pemohon Banding menyampaikan dokumen yang menyatakan Sisa lebih Tahun 2009 sebesar Rp15.245.770.522,00. Hal ini menunjukkan adanya ketidak konsistenan dari Pemohon Banding atas jumlah Sisa Iebih Tahun 2009;
    - bahwa Sisa Lebih Tahun 2009 baru bisa diketahui pada tanggal 31 Desember 2009 namun dari dokumen penggunaan Sisa Lebih Tahun 2009 yang diberikan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa dana sisa Iebih tahun 2009 sudah mulai digunakan pada tahun 2009;
    - bahwa IMB 0977/648/0905/03.03/09 diberikan atas nama Dr. Rosa Dalima bukan kepada Pemohon Banding dengan peruntukan rumah tempat tinggal. Terbanding berpendapat bangunan tersebut mink pribadi Dr. Rosa Dalima bukan milik Pemohon Banding;
    - bahwa IMB No. 0978/648/0905/03.03/09 diberikan atas nama Dr. Rosa Dalima bukan kepada Pemohon Banding dengan peruntukan rumah tempat tinggal. Terbanding berpendapat bangunan tersebut milik pribadi Rosa Dalima bukan milik Pemohon Banding;
    - bahwa atas dokumen pembayaran dari Dr. Rosa Dalima sebesar Rp600.000.000,00 kepada Ir. Sofyan Simbolon untuk bahan dan upah pembangunan SMA, Terbanding berpendapat dokumen ini milik pribadi Dr. Rosa Dalima. Terbanding tidak dapat meyakini bahwa dokumen ini milik Pemohon Banding karena tidak dilengkapi dengan perjanjian kontrak kerja;
    - bahwa dalam dokumen Surat Ganti Rugi, pemberi ganti rugi adalah Dr. H. R. Imron Ritonga MSC sehingga Terbanding berpendapat bahwa pemberian ganti rugi tanah tersebut untuk kepentingan pribadi H. R. Imron Ritonga MSC bukan Pemohon Banding;
    - bahwa dalam dokumen akta Pelepasan Hak dan Penyerahan dengan Ganti Rugi, pihak pertama adalah Rosa Dalima, Terbanding berpendapat bahwa pemberian ganti rugi tanah tersebut untuk kepentingan pribadi Dr. Rosa Dalima bukan Pemohon Banding;
    - bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 dan 2011 tidak ada penambahan aktiva

    No Aktiva SPT Tahun 2010 SPT Tahun 2011
    Tahun Perolehan Harga Perolehan (Rp) Tahun Perolehan Harga Perolehan (Rp)
    1 Bangunan 2004 693.032.719,00 2004 693.032.719,00
    2 Bartgunan Gedung Akbid 2007 6.000.000.000,00 2007 6.000.000.000,00
    3 Gedung Akper 3 It & Akbid 5 It 2005 10.436.720.000,00 2005 10.436.720.000,00
    4 Renovasi Gedung Akbid 2005 488.571.342,00 2005 488.571.342,00
    5 Renovasi Gedung Akper 2005 379.458.500,00 2005 379.458.500,00
    6 Renovasi Bangunan Ruko 4 unit 2005 69.233.000,00 2005 69.233.000,00
    7 Renovasi Ruang Makan 2005 51.870.500,00 2005 51.870.500,00
    8 Renovasi Bangunan Mesin Kamar 2005 77.537.500,00 2005 77.537.500,00
    9 Zulfan Lbs 2005 100.000.000 00 2005 100.000.000,00
    10 Mai Mekar Hsb 2005 100.000.000,00 2005 100.000.000,00
    - bahwa Terbanding berpendapat semua dokumen yang diberikan oleh Pemohon merupakan dokumen untuk kepentingan pribadi Dr. Rosa Dalima dan Dr. H. R. Imron Ritonga MSC bukan Pemohon Banding. Hal ini jugs terbukti dalam SPT Tahunan PPh Badan 2010 dan 2011 tidak ada penambahan aktiva;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan sebesar Rp78.197.675,00;
bahwa koreksi Biaya Penyusutan disebabkan perbedaan harga perolehan aktiva tetap awal tahun dan perbedaan nilai perolehan dan jenis aktiva tetap pada Tahun 2008 dan 2009;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pembelian dan perincian aktiva tetap 2009, dan pertambahan aktiva bangunan 2009 tidak dicatat dalam daftar aktiva tetap 2009;
bahwa nilai awal perolehan aktiva tetap 2008 sesuai hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2008. Terbanding memperhitungkan aktiva tetap yang dibeli Tahun 2009 bersumber dari buku kasir. Dari perhitungan kembali beban penyusutan dikoreksi fiskal sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh jo Pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) UU PPh, dengan perincian sebagai berikut:
Aktiva Tetap: Koreksi SPT (Pemohon Banding) (Rp) Terbanding (Rp)
Bangunan - 1.129.596.532 -
Inventaris - 386.932.983 -
Peralatan - 9.539.082 -
Kendaraan - 92.942.708 -
Mesin - 12.716.344 -
Jumlah 1.709.925.324 1.631.727.649 -
bahwa atas koreksi Biaya Penyusutan tidak menjadi sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding, berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Biaya Penyusutan bukan merupakan sengketa banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya lainnya sebesar sebesar Rp447.862.589,00;
bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa seharusnya Pemohon Banding memperoleh fasilitas perpajakan atas sisa lebih tahun fiskal 2009 dikecualikan dari objek pajak, maka tidak seharusnya pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya lainnya terhadap kapitalisasi beban aktiva tetap peralatan dan aktiva tetap. Sehingga koreksi positif atas biaya lainnya hanya pada beban pribadi pengurus dan keluarga yaitu Rp134.063.244,00;
bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi kapitalisasi disebabkan Pemohon Banding mencatat penambahan aktiva tetap secara global dan tidak dapat ditrasir ke buku kasir. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa, akun Peredaran Usaha, Indeks: B.1 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 29 dan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (7) UU KUP, dimana semua penerimaan dan pengeluaran hanya dicatat dibuku kasir dan buku pendaftaran, buku harian siswa, tanpa ada perkiraan (account) atas penghasilan/biaya dan aktiva/pasiva;
bahwa atas koreksi kapitalisasi yang dilakukan Terbanding telah dilakukan reklasifikasi beban usaha ke inventaris & peralatan sebesar Rp233.799.345,00 dan ke perkiraan tanah sebesar Rp80.000.000,00;
bahwa perhitungan Beban Usaha direklasifikasi sebagai aktiva tetap adalah sebagai berikut:

Aktiva cfm SPT Badan
Rp 1.189.963.356,00
Kendaraan Rp 142.500.000,00
Tanah Rp 200.000.000,00
Rp 342.500.000,00

Inventaris, Peralatan & Mesin seharusnya Rp 847.463.356,00
Inventaris, Peralatan & Mesin cfm Buku Kasir Rp 613.664.011,00
Inventaris, Peralatan & Mesin cfm yang tidak dapat diidentifikasikan pada buku kasir Rp 233.799.345,00
bahwa atas reklasifikasi tersebut telah dibebankan melalui penyusutan. bahwa atas koreksi biaya penyusutan tidak menjadi sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2016, Penjelasan Tertulis tanpa Nomor bulan Desember 2016, dan Kesimpulan Akhir Nomor S-63/PJ.07/2017 tanggal 05 Januari 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
  1. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa seharusnya Pemohon Banding memperoleh fasilitas perpajakan atas sisa lebih Tahun fiskal 2009 dikecualikan dari objek pajak, maka tidak seharusnya pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya Iainnya terhadap kapitalisasi beban aktiva tetap peralatan dan aktiva tetap;
  2. bahwa koreksi positif biaya Iainnya sebesar Rp.313.799.345,00 terdiri dari koreksi kapitalisasi beban menjadi Aktiva Tetap Peralatan sebesar 233.799.345,00 dan Aktiva Tetap Tanah sebesar Rp.80.000.000,00;
  3. bahwa Terbanding melakukan koreksi kapitalisasi disebabkan Pemohon Banding mencatat penambahan aktiva tetap secara global dan tidak dapat ditrasir ke buku kasir;
  4. bahwa berdasarkan penelitian terkait sengketa keberatan atas sisa lebih diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut;
  5. bahwa atas koreksi kapitalisasi yang dilakukan Terbanding telah dilakukan reklasifikasi beban usaha ke inventaris & peralatan sebesar Rp233.799.345,00 dan ke perkiraan tanah sebesar Rp80.000.000,00. Atas reklasifikasi tersebut telah dibebankan melalui penyusutan. Bahwa atas koreksi biaya penyusutan tidak menjadi sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang bersifat nirlaba yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, sehingga Pemohon Banding berhak memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh;
bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) PMK No. 80/PMK.03/2009 tentang sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan;
bahwa Pemohon Banding yang bersifat nirlaba dalam menjalankan usahanya dibidang pendidikan secara de facto telah menanamkan kembali sisa lebih yang diperoleh tahun fiskal 2009 dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang bersifat tebuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;
bahwa Pemohon Banding secara de jure dalam rangka memenuhi ketentuan dari Dirjen Nomor 44 tersebut telah melakukan sebagai berikut:
- Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana pembangunan dan surat tanggapan dari instansi yang membidanginya ;
- Pemohon Banding juga ada melakukan pencatatan seluruh penggunaan untuk pembangunan dan pengembangan sarana kegiatan pendidikan;
- Menyampaikan surat tentang pernyataan sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sisa lebih yang tidak digunakan dalam tahun yang diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;
bahwa dalam menjalankan kegiatan pendidikan, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat 7 KUP;
bahwa Pemohon Banding juga telah mencatat semua transaksi atas pengeluaran dana pembangunan gedung dan sarana pendidikan dalam buku yang berwarna merah telah dipinjamkan kepada Terbanding dan dalam bentuk media elektronik yang di print out dan diserahkan kepada Terbanding beserta dokumen pendukungnya;
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan surat pernyataan, laporan penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan pencatatan penggunaan sisa lebih walaupun dalam keadaan terlambat, namun bukan tidak menyampaikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 butir 3 PER-44/PJ./2009 tersebut, penggunaan Pasal 6 butir 4 PER Dirjen tersebut tidak seharusnya diberlakukan kepada Pemohon Banding, sehingga sisa lebih Pemohon Banding Tahun 2009 bukanlah merupakan objek PPh;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanpa Nomor tanggal 18 November 2016 Penjelasan Tertullis tanpa Nomor tanggal 09 Januari 2017, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa Terbanding menyatakan jika Pemohon Banding mengharapkan mendapat fasilitas pengecualian pada SPT Tahun 2009, maka seharusnya SPT Pemohon Banding adalah NIHIL, dengan Pemohon Banding menghitung adanya pajak yang terhutang, berarti Pemohon Banding mengakui bahwa sisa lebih yang diterima Pemohon Banding seharusnya terutang pajak;

Tanggapan Pemohon Banding
bahwa meskipun dalam SPT Tahunan terdapat pernyataan "bahwa apa yang telah saya beritahukan diatas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas", namun Pasal 8 UU KUP masih memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian SPT sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa Direktur Jenderal Pajak sendiri menyadari adanya kemungkinan kekeliruan pada SPT yang disampaikan sehingga Wajib Pajak diberi kesempatan untuk melakukan pembetulan;

bahwa pada saat pemeriksaan dilakukan oleh Terbanding untuk SPT Tahun Pajak 2009, Pemohon Banding baru menyadari bahwa SPT Tahun Pajak 2009 ternyata terdapat kekeliruan dimana jumlah peredaran usaha yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT tersebut sebagai peredaran bruto adalah seluruh penerimaan termasuk penerimaan yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan sedangkan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah penerimaan net yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional yayasan, namun karena Terbanding telah melakukan tindakan pemeriksaan maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan dan mengikuti hasil pemeriksaan;
bahwa hal ini ditunjukkan dalam penghtiungan SPT Tahun Pajak 2013 dimana setelah Pemohon Banding mendapatkan informasi dari Terbanding mengenai mekanisme pelaporan SPT dalam hal terdapat sisa Iebih yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarna pendidikan make pada SPT tersebut Pemohon Banding memperhitungkan dulu seluruh penerimaan bruto, kemudian mengeluarkan penerimaan yang ditanamkan dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan sehingga yang muncul sebagai jumlah yang dikenakan pajak pada SPT Tahun Pajak 2013 adalah sebesar jumlah netto yang tidak dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidakan;
bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar dan hal tersebut adalah hal baru tidak pernah diutarakan sebelumnya oleh Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan;
b.
bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding harus menyampaikan pemberitahuan atas sisa Iebih yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan;

Tanggapan Pemohon Banding
bahwa dalam Surat Banding, Surat Bantahan, matriks sengketa maupun penjelasan lisan dan tertulis yang Pemohon Banding sampaikan, telah Pemohon Banding jelaskan bahwa persyaratan formal untuk mendapatkan pengecualian atas sisa Iebih yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan terlambat Pemohon Banding sampaikan, namun seharusnya tidak menghilangkan substansi materiil bahwa sisa Iebih tersebut faktanya adalah benar telah ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan;
c.
bahwa Terbanding menyatakan bahwa omzet/peredaran usaha Pemohon Banding bukan sebesar 847.756.478,00 tetapi Rp25.093.527.000,00 karena tidak semua penerimaan masuk ke rekening yayasan namun sebagian masuk ke rekening pengurus;

Tanggapan Pemohon Banding
bahwa jumlah selisih omzet/peredaran usaha tersebut bukan menjadi pokok sengketa bagi Pemohon Banding, meskipun sebenarnya jumlah menurut Terbanding sebesar Rp25.093.527.000,00 bukan jumlah yang riil melainkan dihitung oleh Terbanding berdasarkan jumlah siswa dikalikan uang pendaftaran, uang kuliah/semester dan kewajiban siswa lainnya. Faktanya, banyak mahasiswa yang menunggak pembayaran dan baru membayar kewajibannya mendekati kelulusan;
bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan hal tersebut, yang dipermasalahkan oleh Pemohon Banding adalah ketika sisa Iebih tersebut dijadikan sebagai objek pajak oleh Terbanding padalah sisa Iebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan yang seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPh;

bahwa perbedaan harga perolehan aktiva tetap awal tahun dan jenis aktiva tetap antara Tahun 2008 dengan Tahun 2009 terjadi semata-mata karena kesalahan pencatatan harga perolehan aktiva tetap pada Tahun 2008, dimana harga perolehan aktiva tetap pada Tahun 2008 yang tercatat adalah nilai sisa buku aktiva tetap Tahun 2007, seharusnya angka yang tercantum adalah nilai perolehan aktiva tetap Tahun 2007 dan sebelumnya;
bahwa kesalahan ini dapat ditelusuri dengan menelusuri angka pada tahun-tahun sebelumnya bahwa jumlah tersebut adalah nilai sisa buku yang berasal dari harga perolehan dikurangi penyusutan tahun tersebut;
bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kesalahan tersebut adalah semata-mata kesalahan pencatatan;
bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan sebesar Rp78.197.675,00;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Biaya Lainnya yang berasal dari Beban pribadi
pengurus dan keluarga sebesar Rp134.063.244,00 sedangkan atas koreksi yang lainnya yaitu Koreksi kapitalisasi beban aktiva tetap peralatan sebesar Rp233.799.345,00 dan aktiva tetap tanah sebesar Rp80.000.000,00 Pemohon Banding tidak setuju karena seharusnya Pemohon Banding memperoleh fasilitas perpajakan atas sisa lebih tahun fiskal 2009 dikecualikan dari objek pajak, maka tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi positip atas biaya lainnya terhadap:
Koreksi kapitalisasi beban aktiva tetap peralatan Rp 233.799.345
Aktiva tetap tanah Rp 80.000.000
Total koreksi positip atas biaya lainnya Rp 313.799.345
bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan koreksi Terbanding atas Biaya Lainnya sebesar Rp313.799.345,00;

Menurut Majelis:
bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo sebesar Rp78.197.675,00 dilakukan koreksi oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pembelian dan perincian aktiva tetap 2009, dan pertambahan aktiva bangunan 2009 tidak dicatat dalam daftar aktiva tetap 2009, sehingga Terbanding menggunakan nilai awal perolehan aktiva tetap 2008 sesuai hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2008;
bahwa Pemohon Banding memberikan alasan perbedaan harga perolehan aktiva tetap awal tahun dan jenis aktiva tetap antara Tahun 2008 dengan Tahun 2009 terjadi karena kesalahan pencatatan harga perolehan aktiva tetap pada Tahun 2008, dimana harga perolehan aktiva tetap pada Tahun 2008 yang tercatat adalah nilai sisa buku aktiva tetap Tahun 2007, seharusnya angka yang tercantum adalah nilai perolehan aktiva tetap Tahun 2007 dan sebelumnya;
bahwa Majelis berpendapat sengketa a quo adalah sengketa pembuktian, dan Majelis dalam persidangan memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti-bukti pendukungnya dan perhitungannya sebagaimana dimaksud dalam alasan banding Pemohon Banding;
bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dasar Perhitungan penyusutan/amortisasi untuk Tahun 2007 sampai dengan 2009 sehingga Majelis tidak dapat meyakini dalil dari Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas maka koreksi Terbanding atas biaya penyusutan/amortisasi seluruhnya sebesar Rp78.197.675,00 tetap dipertahankan;
3. Koreksi Positif Biaya Lainnya sebesar 313.799.345,00;

bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo sebesar Rp.313.799.345,00 karena Terbanding melakukan kapitalisasi beban menjadi Aktiva Tetap Peralatan sebesar Rp.233.799.345,00 dan Aktiva Tetap Tanah sebesar Rp.80.000.000,00 dan atas reklasifikasi tersebut telah dibebankan melalui penyusutan serta atas koreksi biaya penyusutan tidak menjadi sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kapitalisasi beban aktiva tetap peralatan sebesar Rp233.799.345,00 dan aktiva tetap tanah sebesar Rp80.000.000,00 Pemohon Banding tidak setuju karena seharusnya Pemohon Banding memperoleh fasilitas perpajakan atas sisa lebih Tahun Pajak 2009 dikecualikan dari objek pajak;
bahwa oleh karena atas sengketa koreksi sisa lebih Pemohon Banding, Majelis berpendapat sisa lebih Pemohon Banding merupakan objek Pajak Penghasilan maka atas biaya lainnya sebesar Rp313.788.345,00 juga merupakan objek Pajak Penghasilan sehingga Majelis bependapat koreksi Terbanding atas Biaya Lainnya sebesar Rp313.799.345,00 tetap dipertahankan;
bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
ā€œPutusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.ā€
bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan : ā€œKeyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.ā€

Menimbang:
bahwa sengketa a quo adalah tidak dikecualikannya dari objek Pajak Penghasilan atas Sisa Lebih Tahun Pajak 2009 Pemohon Banding sebesar Rp15.245.770.552,00 oleh Terbanding;

bahwa dasar koreksi Terbanding mengenakan Pajak Penghasilan atas Sisa Lebih tersebut karena :
- Pemohon Banding tidak menyampaikan Rencana Fisik Sederhana (RFS) dan Rencana Pembangunan dan Pengadaan Sarana Prasana (RBPSP) pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009, sedangkan Pemohon Banding menyampaikan Dokumen RFS dan RBPSP (Nomor 098/YIM/IV/2010 tanggal 30 April 2010) ke Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 29 Oktober 2014 atau setelah pembangunan/pengadaan dimulai;
- Pemohon Banding tidak membuat akun Dana Pembangunan dan Pengadaan Sarana Prasarana untuk menampung pencatatan dan penggunaan atas Sisa Lebih yang diperoleh;

bahwa alasan Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah menyerahkan Rencana Fisik Sederhana, dan Rencana Pembangunan dan Pengadaan Sarana Prasana, serta telah membuat Akun Dana Pembangunan dan Pengadaan Sarana Prasarana untuk menampung pencatatan dan penggunaan atas Sisa Lebih tersebut;

bahwa fakta-fakta yang terungkap berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut :
- bahwa berdasarkan bukti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia Nomor 274/E/O/2013 tanggal 22 Juli 2013 diketahui Pemohon Banding adalah lembaga nirlaba yang bergerak dibidang pendidikan berupa jasa pendidikan tinggi non gelar swasta;
- bahwa berdasarkan bukti Akta Nomor 43 Notaris Djaidir SH Lembaga ini didirikan pada tanggal 20 Agustus 1981;
- bahwa berdasarkan bukti Tanda Terima SPT Tahunan diketahui SPT PPh Tahun Pajak 2009 diterima oleh Terbanding pada tanggal 30 April 2010;
- bahwa pada SPT PPh Tahun 2009 tersebut tidak terlampir pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
- bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01013097\113\Okt\2014 tanggal 29 Oktober 2014 KPP Pratama Medan Timur diketahui Pemohon Banding menyampaikan:
  1. Pemberitahuan Rencana Fisik Sederhana dan Rencana Pembangunan Pengadaan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan dan/atau Penelitian Pengembangan Tahun 2009 Nomor 098/YIM/IV/2010;
  2. Surat Pernyataan;
  3. Laporan Penggunaan Sisa Lebih Untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan Tahun Buku 2009;
  4. Buku Catatan Penerimaan dan Pengeluaran Uang
- bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyatakan bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis;
dasar hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa ini menurut Majelis adalah sebagai berikut:
bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan :
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
  1. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 a quo menyatakan :
(1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak
(2) Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga
(3) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
(4) Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
  2. pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan;
  3. pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 a quo menyatakan :
(1) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 a quo menyatakan :
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengadaan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
bahwa Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Penelitian dan Pengembangan, yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan menyatakan :Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
  1. Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga
  2. Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan
  3. Badan atau lembaga nirlaba adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
  4. Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi :
    1. pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
    2. pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
    3. pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga pendidikan
bahwa Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 a quo menyatakan :
(1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak
(2) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih

bahwa Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 a quo menyatakan : Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
  1. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
  2. pembukuan atas penggunaan dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet akun aktiva dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan serta mengkredit akun kas atau utang dan akun modal badan atau lembaga
bahwa Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 a quo menyatakan :
(1) Atas pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang berasal dari sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh dilakukan penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
(2) Apabila pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dibiayai dengan dana pinjaman, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Biaya bunga atas dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terutang atau dibayarkan setelah selesainya proses pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dapat dibebankan sebagai biaya badan atau lembaga nirlaba.
(4) Dalam hal dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima atau diperoleh sebelum diperolehnya sisa lebih dan dipergunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
bahwa Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 a quo menyatakan : Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat :
  1. pernyataan bahwa:
    1. sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, dan
    2. sisa lebih yang tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih
    yang merupakan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih;
  2. pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun; dan
  3. laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
bahwa Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 a quo menyatakan :
(1) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) badan atau lembaga nirlaba tidak menggunakan atau terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimaksud, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih
(3) Apabila Badan atau lembaga nirlaba menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan tidak membuat pernyataan, pencatatan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih
(4) Pengenaan Pajak Penghasilan atas sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :
  1. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Pemberitahuan mengenai Rencana Fisik Sederhana dan Rencana Biaya Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan dan/atau Penelitian dan Pengembangan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 kepada Kepala KPP Pratama Medan Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 44/PJ/2009 a quo;
  2. bahwa Pemohon Banding tidak membuat akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 a quo;
  3. bahwa Pemohon Banding tidak membuat pernyataan sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada tahun 2009, dan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut yaitu tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 44/PJ/2009 a quo;
  4. bahwa Pemohon Banding tidak membuat pernyataan sisa lebih yang tidak digunakan pada Tahun 2009 akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut yaitu Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 a quo;
  5. bahwa Pemohon Banding tidak membuat pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 a quo;
  6. bahwa Pemohon Banding tidak membuat laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur dalam lampiran SPT PPh Tahun Pajak 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 a quo;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 44/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam Bidang Pendidian dan/Atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan yang juga merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, serta keyakinan Majelis, maka Majelis berpendapat sisa lebih Pemohon Banding yang di terima Tahun 2009 tidak dikecualikan sebagai objek penghasilan;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar
Rp15.245.770.552,00 tetap dipertahankan;


2. Koreksi Positif Biaya Penyusutan sebesar 78.197.675,00;


bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan a quo, maka Majelis berkeyakinan koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp15.637.767.572,00 tetap dipertahankan, sehingga Penghasilan Neto setelah pemeriksaan di persidangan sebagai berikut:
Uraian Menurut Terbanding (Rp) Dibatalkan Majelis (Rp) Menurut Majelis (Rp)
Penghasilan Neto
15.877.946.985 0 15.877.946.985
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3516/WPJ.01/2015 tanggal 30 Desember 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 Nomor 00003/206/09/113/14 tanggal 15 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Netto
Rp 15.877.946.985,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp 15.877.946.985,00
Pajak Penghasilan terutang
Rp 4.020.616.460,00
Kredit Pajak
Rp 24.790.497,00
Pajak Penghasilan yang kurang/lebih dibayar
Rp 3.995.825.963,00
Sanksi bunga Pasal 13 (2) UU KUP
Rp 1.917.996.462,00
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar
Rp 5.913.822.425,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 09 Januari 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. DH, Ak. sebagai Hakim Ketua,
Dr. TM, S.E., Ak., M.M., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
RSR, S.E. MAFIS sebagai Hakim Anggota,
Dra. IFD, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA, pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Ā© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA