Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Diethanolamine, Baru…dsb. (4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: Malaysia, Pemasok: Petronas Chemicals Marketing, Sdn., Bhd., diberitahukan dalam PIB Nomor 235155 tanggal 26 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6609/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017, dengan perincian sebagai berikut:
Pos | Janis Barang | Jumlah Barang | Sat | PIB (CIF USD) | Penetapan (CIF USD) | ||
Harga Sat | Total | Harga Sat | Total | ||||
1 | DIETHANOLAMINE, BARU | 2736 | KGM | 1.3000 | 3,556.80 | 1.3065 | 3,574.58 |
2 | DIETHANOLAMINE, BARU | 15504 | KGM | 1.3000 | 20,155.20 | 1.3065 | 20,255.98 |
3 | DIETHANOLAMINE, BARU | 9576 | KGM | 1,3000 | 12,448.80 | 1.3065 | 12,511.04 |
4 | DIETHANOLAMINE, BARU | 8664 | KGM | 1.3000 | 11,263.00 | 1.3065 | 11,319.52 |
TOTAL | 47,424.00 | 47,661.12 |
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp5.395.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-6609/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-227/KPU.01/2018 tanggal 29 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean;
bahwa berdasarkan LPPNP, alasan dan metode penetapan nilai pabean oleh Terbanding karena incoterm CFR, polis asuransi tidak diserahkan, data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan kedapatan:
- | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment; term of payment, term of documentation; |
- | bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB (CIF) sejumlah nilai CFR yang tercantum pada Tax Invoice dengan asuransi dalam negeri; |
- | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi; |
- | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan sehingga tidak diketahui pencatatan atas transaksi tersebut; |
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka atas nilai transaksi ditambahkan asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR sehingga nilai pabean untuk PIB Nomor 235155 tanggal 26 Mei 2017 dengan perhitungan sebagai berikut:
0.5% X USD152,915.72 = USD764.5786
USD237.1200 + USD47,424.00 = CIF USD47,661.12.
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka atas nilai transaksi ditambahkan asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR sehingga nilai pabean untuk PIB Nomor 0235155 tanggal 26 Mei 2017 menjadi sebesar CIF USD47,661.12;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-207/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 10 Agustus 2018 hal Tanggapan Sidang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 235155 tanggal 26 Mei 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok Petronas Chemicals Marketing, Sdn., Bhd. dari Malaysia dengan Invoice Nomor 700220188 tanggal 14 Mei 2017 dengan nilai CIF USD47,424.00;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB berupa incoterm CIF sejumlah nilai incoterm CFR pada Invoice yaitu sebesar USD47,424.00;
bahwa pada Sales Contract Nomor QTN-0000009961-1 tanggal 4 April 2017 diketahui bahwa terms of delivery menggunakan Incoterm CFR, dan Insurance menjadi tanggungan pembeli (Buyer's Account), sedangkan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti polis asuransi yang menyatakan dari dalam negeri;
bahwa apabila Incoterm yang digunakan adalah CIF, seharusnya Pemohon Banding dapat menyerahkan dokumen asuransi dari luar negeri;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001369/WIN/S/XI/2017 tanggal 7 November 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 000000-006561-20170522-001626 tanggal 22 Mei 2017 yaitu Diethanolamine dengan harga CIF Jakarta USD47,424.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan tentang penetapan atas keberatan tersebut di atas, karena nilai CIF yang Pemohon Banding sepakati dengan pihak supplier benar adanya dan masih wajar sesuai dengan standar harga untuk barang yang Pemohon Banding impor. Pemohon Banding dan pihak supplier menyepakati harga tersebut karena memang dari kondisi pasar yang ada saat itu. Pemohon Banding bersedia memberikan buku bank Pemohon Banding selama tiga (3) bulan ke depan untuk membuktikan bahwa tidak ada proses transfer lagi dari Pemohon Banding ke pihak supplier;
bahwa perbedaan harga yang diragukan oleh Terbanding mungkin karena ada penjual lain yang mungkin harganya lebih tinggi dari Pemohon Banding. Terbanding bisa lihat bahwa pembelian Pemohon Banding cukup banyak jumlahnya dan Pemohon Banding mendapat support dari supplier Pemohon Banding;
bahwa nilai transaksi CIF ini juga telah memenuhi syarat yang telah Pemohon Banding buktikan dengan dokumen invoice, purchase order, bukti pembayaran, dan bukti-bukti lainnya yang mewakili nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa di dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan hal tersebut. Pemohon Banding juga melampirkan korespondensi dengan supplier sampai terbentuknya harga;
bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran harga tersebut walaupun telah memeriksa dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan sehingga tetap menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding di atas, seharusnya Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding, karena harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah memang benar harga yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 61/SRT-WIN/V/2018 tanggal 8 Mei 2018 perihal Surat Bantahan atas SUB yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, pertimbangan Terbanding untuk menolak permohonan keberatan atas dasar penelitian yang menyebutkan bahwa nilai pabean ditetapkan dengan alasan tidak dilampirkan data-data mengenai nilai transaksi;
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;
bahwa selanjutnya dalam penetapan Terbanding dengan menggunakan penetapan Terbanding yaitu dengan barang identik, menurut Pemohon Banding atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana. Seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan tidak jelas perusahaan yang mengimpor barang tersebut, kapan dan asal barang juga tidak jelas;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai pabean sebesar CIF USD47,424.00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas, dan benar, serta bukti TT dan rekening koran, data pendukung lainnya ada dan terlampir;
bahwa atas dasar tersebut semua di atas kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-6609/KPU.01/2016 tanggal 29 September 2017 karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan kurang tepat;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 61/SRT-WIN/V/2018 tanggal 10 Juli 2018 perihal Surat Bantahan atas SUB yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar;
bahwa selanjutnya dalam penetapan Terbanding dengan menggunakan penetapan Terbanding yaitu dengan barang identik, menurut Pemohon Banding atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana. Seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana dan tidak jelas perusahaan yang mengimpor barang tersebut, kapan dan asal barang juga tidak jelas;
bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai pabean sebesar CIF USD47,424.00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas, dan benar, serta bukti TT dan rekening koran, data pendukung lainnya ada dan terlampir;
bahwa atas dasar tersebut semua di atas kepada Majelis Hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-6609/KPU.01/2016 tanggal 29 September 2017 karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan kurang tepat;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-6609/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 sebesar CIF USD47,661.12, atas impor barang Diethanolamine, Baru…dsb. (4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: Malaysia, Pemasok: Petronas Chemicals Marketing, Sdn., Bhd., diberitahukan dalam PIB Nomor 235155 tanggal 26 Mei 2017 sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.395.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan kedapatan:
- | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan purchase order sebagai dasar terjadinya suatu transaksi yang disepakati kedua belah pihak; yang memuat antara lain term of goods, term of delivery, term of shipment; term of payment, term of documentation; |
- | bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB (CIF) sejumlah nilai CFR yang tercantum pada Tax Invoice dengan asuransi dalam negeri; |
- | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi; |
- | bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan sehingga tidak diketahui pencatatan atas transaksi tersebut; |
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi maka atas nilai transaksi ditambahkan asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR sehingga nilai pabean untuk PIB Nomor 235155 tanggal 26 Mei 2017 menjadi sebesar CIF USD47,661.12;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa nilai CIF yang Pemohon Banding sepakati dengan pihak supplier benar adanya dan masih wajar sesuai dengan standar harga untuk barang yang Pemohon Banding impor. Pemohon Banding dan pihak supplier menyepakati harga tersebut karena memang dari kondisi pasar yang ada saat itu. Pemohon Banding bersedia memberikan buku bank Pemohon Banding selama tiga (3) bulan ke depan untuk membuktikan bahwa tidak ada proses transfer lagi dari Pemohon Banding ke pihak supplier;
bahwa perbedaan harga yang diragukan oleh Terbanding mungkin karena ada penjual lain yang mungkin harganya lebih tinggi dari Pemohon Banding. Terbanding bisa lihat bahwa pembelian Pemohon Banding cukup banyak jumlahnya dan Pemohon Banding mendapat support dari supplier Pemohon Banding;
bahwa nilai transaksi CIF ini juga telah memenuhi syarat yang telah Pemohon Banding buktikan dengan dokumen invoice, purchase order, bukti pembayaran, dan bukti-bukti lainnya yang mewakili nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding di atas, seharusnya Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding, karena harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah memang benar harga yang Pemohon Banding bayarkan kepada supplier;
1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean
bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;
bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:
“(1) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 0235155 tanggal 26 Mei 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi (Metode VI.I) Yang Diterapkan Secara Fleksibel dengan penambahan nilai Freight;
bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:
Pasal 2
Pasal 5
|
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, terdapat ketentuan sebagai berikut:
(5) | Syarat penambahan terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar:
|
bahwa penghitungan nilai Freight berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Pasal 20 ayat (1) disebutkan sebagai berikut:
Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a. | Pengangkutan melalui laut:
|
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian maka atas nilai transaksi ditambahkan asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR sehingga nilai pabean untuk PIB Nomor 235155 tanggal 26 Mei 2017 dengan perhitungan sebagai berikut:
0.5% X USD152,915.72 = USD764.5786
USD237.1200 + USD47,424.00 = CIF USD47,661.12.
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka atas nilai transaksi ditambahkan asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR sehingga nilai pabean untuk PIB Nomor 0235155 tanggal 26 Mei 2017 menjadi sebesar CIF USD47,661.12;
3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding
bahwa Pasal 15 ayat (1) ) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa untuk menguji kebenaran nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang, sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang tentang Kepabeanan, Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat banding maupun yang diserahkan dalam persidangan
bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:
a) | Surat atau tulisan; |
b) | Keterangan ahli; |
c) | Keterangan para saksi; |
d) | Pengetahuan para pihak; dan/atau |
e) | Pengetahuan hakim." |
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:
1. | Sales Contract Nomor QTN-0000009961-1 tanggal 4 April 2017; |
2. | Purchase Order Nomor 135/WIN/PO.I/III/2017 tanggal 31 Maret 2017; |
3. | Invoice Nomor 700220188 tanggal 14-Mei-2017; |
4. | Packing List Nomor 700220188 tanggal 14-Mei-2017; |
5. | Bill of Lading Nomor MCT719164 tanggal 15-Mei-2017; |
6. | Marine Certificate Insurance Nomor 00063046 tanggal 6 Mei 2017; |
7. | Bukti Pengeluaran Bank Nomor BBK-02/17070029 tanggal 20 Juli 2017 sebesar USD47,424.00; |
8. | Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 20 Juli 2017 sebesar USD47,424.00; |
9. | Rekening Koran Bank BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 3423107088, currency: USD, periode bulan Juli 2017; |
10. | Pembukuan Pemohon Banding antara lain: Rekap Pembayaran Utang, Buku Besar Bank BCA, Buku Besar Pembelian Import, dan Kartu Stock; |
11. | Faktur Pajak dan SPT Masa PPN; |
12. | Dokumen terkait lainnya; |
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Petronas Chemicals Marketing, Sdn., Bhd Malaysia, barang impor berupa Diethanolamine, Baru…dsb. (4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diberitahukan dalam PIB Nomor 235155 tanggal 26 Mei 2017 dengan harga total sebesar USD47,424.00;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean karena nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB (CIF) sejumlah nilai CFR yang tercantum pada Tax Invoice dengan asuransi dalam negeri namun menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi;
bahwa selanjutnya atas nilai transaksi tersebut Terbanding menambahkan asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR sehingga nilai pabean untuk PIB Nomor 235155 tanggal 26 Mei 2017 menjadi sebesar CIF USD47,661.12;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen polis asuransi yaitu Marine Certificate Insurance Nomor 00063046 tanggal 6 Mei 2017, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Marine Certificate Insurance Nomor 00063046 tanggal 6 Mei 2017, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang impornya menggunakan perusahaan jasa asuransi Luar Negeri yaitu Tune Insurance Malaysia Berhad, beralamat di No. 36 Jalan Ampang, 50450, Kuala Lumpur, Malaysia;
bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 sebagai berikut:
Pasal 2
a. | nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu |
b. | Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). |
Pasal 5:
(i) | Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenamya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. |
(3) | Biaya/biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
Pasal 21:
(1) | “Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight (CFR)." |
bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, maka Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding harus menambahkan biaya asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR terhadap perhitungan nilai pabean mengingat Pemohon Banding mengasuransikan barang impornya menggunakan perusahaan jasa asuransi Luar Negeri yaitu Tune Insurance Malaysia Berhad sehingga nilai pabean untuk PIB Nomor 235155 tanggal 26 Mei 2017 menjadi sebesar CIF USD47,661.12, dengan perhitungan sebagai berikut:
Nilai CFR | = USD 47,424.00 |
Asuransi | = USD 237.12 (0.5% X USD47,424.00) |
Nilai CIF | = USD 47,661.12 |
bahwa dengan demikian penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-6609/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013464/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Juni 2017 sebesar CIF USD47,661.12 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-6609/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017 dan menetapkan nilai pabean impor barang Diethanolamine, Baru…dsb. (4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: Malaysia, Pemasok: Petronas Chemicals Marketing, Sdn., Bhd., diberitahukan dalam PIB Nomor 235155 tanggal 26 Mei 2017 sebesar CIF USD47,661.12;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6609/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013464/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Juni 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Diethanolamine, Baru…dsb. (4 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: Malaysia, Pemasok: Petronas Chemicals Marketing, Sdn., Bhd., diberitahukan dalam PIB Nomor 235155 tanggal 26 Mei 2017 sebesar CIF USD47,661.12, sehingga terdapat kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda adminstrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp5.395.000,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
RA | sebagai Panitera Pengganti. |
Putusan Nomor PUT-117873.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.