Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-108078.18
Pokok Sengketa:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas NJOP Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2016 sebesar Rp202.996.371.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;



Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

  1. Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD);
  2. Pasal 3 ayat (1) huruf a dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  5. Pasal 10 huruf p UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  6. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Bidang Pendidikan Swasta;
bahwa Terbanding menyampaikan pernyataan akhir Nomor 973/844/PBB tanggal 22 Agustus 2017, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan keberatan dan banding di Pengadilan Pajak karena bukan merupakan Wajib Pajak dan/Pengurus Pemohon Banding;

bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan sample pemberian fleet discount yang Pemohon Banding lakukan:
2. bahwa Surat BPK Penabur tanggal 13 Juni 2016 tidak termasuk kategori "Keberatan" sebagaimana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;

a. bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah permohonan keberatan atas SPPT PBB P2 sebagai objek yang dikecualikan berdasarkan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak termasuk kategori "Keberatan" karena keberatan diajukan hanya terhadap besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak, bukan terhadap objek pajak yang dikecualikan berdasarkan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hai tersebut didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:

- bahwa ketentuan Pasal 1 angka 54 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 1 angka 17 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak;
- bahwa ketentuan Pasal 1 angka 61 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 1 angka 46 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak;
b. bahwa dari hal-hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Bogor (dhi. Bappenda dahulu Dispenda) tidak menetapkan Keputusan Keberatan atas Surat BPK Penabur Nomor 304/PHP/UMU/6/2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal Pengajuan keberatan atas SPPT NOP 32.03.140.009.0270599.0 (untuk selanjutnya disebut "Surat BPK Penabur tanggal 13 Juni 2016") tetapi menyampaikan Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nomor 973/3066/ Dipenda tanggal 3 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan;
c. bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nomor 973/3066/Dipenda tanggal 3 Agustus 2016 perihal Pemberitahuan sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku pada Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Bappenda) (vide Bukti T-1 7A s/ d T-17c);
3. bahwa objek Pajak Bumi dan Bangunan NOP xx atas nama Wajib Pajak Pemohon Banding yang beralamat di Kota Wisata Desa Ciangsana Kec. Gunung Putri bukanlah merupakan Objek Pajak yang dikecualikan:
a. bahwa Pemohon Banding yang mendalilkan bahwa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 NOP xx atas nama Wajib Pajak Pemohon Banding yang beralamat di Kota Wisata Desa Ciangsana Kec. Gunung Putri dapat dibebaskan karena merupakan objek pajak yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD, merupakan dalil yang tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak bagi yayasan-yayasan swasta lainnya yang bergerak di bidang pendidikan;
b. bahwa dalam ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan sebagai berikut :

“Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan utnum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

bahwa yang kemudian di dalam penjelasan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD "yang dimaksud dengan "tidak dimaksudkan untuk memperoleh “keuntungan" adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

bahwa dari penjelasan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD, dapat disimpulkan secara hukum bahwa yang dimaksud dengan "tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan" terdiri dari 2 (dua) unsur yang harus terpenuhi yaitu objek pajak untuk melayani kepentingan umum dan objek pajak tidak ditujukan untuk mencari keuntungan ;

Mengenai unsur pertama yaitu objek pajak untuk melayani kepentingan umum

- bahwa definisi dari "kepentingan umum" dapat dilihat Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menyebutkan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;

bahwa Pasal 10 huruf p UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- bahwa objek pajak yaitu tanah/bumi seluas 22.854 M2 dan bangunan 47.967 m2 tidak memenuhi kategori unsur untuk melayani kepentingan umum, karena tidak digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat banyak,

melainkan hanya terbatas pada golongan masyarakat menengah ke atas saja dan tidak dipergunakan untuk sekolah pemerintah/pemerintah daerah;

Mengenai unsur kedua yaitu objek pajak tidak ditujukan untuk mencari keuntungan

- bahwa meskipun dalam penjelasan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD secara formal disebutkan objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan yang dapat diketahui antara lain dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan/ badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, namun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut bukan merupakan ukuran untuk menilai apakah suatu Yayasan dibebaskan dalam pengenaan pajak tetapi hakekat yang sebenarnya adalah apakah yayasan itu mencari keuntungan atau tidak, yang antara lain dibuktikan dibawah ini:
- bahwa Pemohon Banding dalam penyelenggaraan kegiatannya, penerimaan siswa baru SMK BPK Penabur untuk Tahun Ajaran 2017 setiap siswa dikenakan biaya masuk sebagai berikut (vide BUKTI T13):
- pembelian formulir pendaftaran siswa baru Rp 450.000,00
- uang sarana dan prasarana Rp 21.940.000, 00
- uang kegiatan/ekstra kurikuler untuk 1(satu) Tahun Rp 6.000.000, 00
- uang bulanan/SPP Rp 2.200.000, 00

bahwa sebagai bukti yang menguatkan bahwa Pemohon Banding dalam menyelenggarakan kegiatannya tidak dilaksanakan secara nirlaba/gratis, SMAK BPK Penabur Summarecon Bekasi yang berada di bawah Pemohon Banding juga mengenakan biaya masuk untuk setiap siswa baru tahun ajaran 2016/2017 (vide BUKTI T-5): http: // smaksummareconbekasi.bpkpenaburjakarta.or.id/id/history/);
- bahwa berdasarkan pengisian SPT Tahun 2014 No. NPWP - atas nama wajib pajak BPK Penabur tercatat Jumlah Penghasilan Netto Komersil sebesar Rp. 130.879.127.488,00,- (vide BUKTI T-6: Lampiran I SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun 2014) yang artinya wajib pajak Pemohon Banding dalam menyelenggarakan kegiatannya dilakukan secara komersil yang masih memperhitungkan untung dan rugi;
- bahwa penghasilan laba bersih Wajib Pajak Pemohon Banding tercatat laba bersih sebesar Rp. 130.879.127.488,00 sebagaimana tersebut dalam lampiran khusus SPT Tahunan Penghasilan Wajib Pajak Badan Butir ke II No. 18. (vide BUKTI T-7: Lampiran Khusus SPT Tahunan PAjak Penghasilan Wajib Pajak Badan);
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan penjelasanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (vide BUKTI T-14a dan T-14b), yang dimaksud dengan "tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, contohnya yaitu:

- pesantren atau sejenis dengan itu;
- madrasah;
- tanah wakaf...

bahwa dari bunyi penjelasan tersebut diatas, maka secara eksplisit dapat diinterpretasikan bahwa di luar dan contoh yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU tentang PBB tetap sebagai Objek Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga artinya suatu yayasan yang menyelenggarakan sekolah swasta tetap merupakan wajib pajak dan tetap dikenakan pajak bumi dan bangunan atas objek pajaknya;
4. bahwa Wajib Pajak Pemohon Banding telah mengakui bahwa Objek Pajak Bumi dan Bangunan NOP xx bukanlah merupakan Objek Pajak yang dikecualikan berdasarkan Pasal 77 ayat (3) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

a. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Kota Wisata Desa Ciangsana Kec. Gunung Putri dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Pajak. Berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, maka diterbitkan SPPT NOP xx atas nama Wajib Pajak Pemohon Banding. Dengan adanya SPOP yang secara sukarela dilaporkan oleh Pemohon Banding, maka membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa Objek Pajak Bumi dan Bangunan NOP xx bukanlah merupakan Objek Pajak yang dikecualikan berdasarkan Pasal 77 ayat (3) UU PDRD;
b. bahwa berdasarkan rekapitulasi pembayaran PBB atas nama Wajib Pajak Pemohon Banding (vide BUKTI T-15) terbukti Wajib Pajak Pemohon Banding selalu melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SPPT NOP xx sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2016. Dengan melakukan pembayaran Pajak Bumi atas nama Wajib Pajak Pemohon Banding (vide BUKTI T-15) terbukti Wajib Pajak Pemohon Banding selalu melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan SPPT NOP xx sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2016. Dengan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dengan Objek Pajak sebagaimana tersebut dalam SPPT maka membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa objek pajak bumi dan bangunan NOP xx tidak termasuk dalam kategori Pasal 77 ayat (3) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan pula terhadap Wajib Pajak Yayasan yang Menyelenggarakan Pendidikan Swasta di Kabupaten Bogor;

bahwa pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Wajib Pajak Yayasan yang menyelenggarakan pendidikan tidak hanya dikenakan terhadap Wajib Pajak Pemohon Banding saja tetapi juga dikenakan terhadap yayasanyayasan lain yang menyelenggarakan pendidikan di Kabupaten Bogor. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak yang merupakan asas yang menjadi substansi utama dalam pemungutan pajak. Asas keadilan mengatakan bahwa pajak itu harus adil dan merata yang mengandung arti bahwa dalam keadaan yang sama atau orang yang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama (asas equality). Dalam asas equality tersebut tidak diperbolehkan suatu pemerintahan melakukan diskriminasi di antara sesama wajib pajak. Oleh karena itu sesuai dengan asas keadilan (equity) dan asas kesamaan (equality) Pemerintah Kabupaten Bogor tidak melakukan tindakan diskriminatif dalam melakukan pengenaan pajak terhadap wajib pajak yayasan yang menyelenggarakan pendidikan swasta di Kabupaten Bogor, yang contohnya antara lain (vide BUKTI T-24A s/d 24E);
2. bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk disarnpaikan kepada Majelis Hakim Pajak, Pemohon Banding pada Tahun 2014 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di bidang pendidikan swasta dengan alasan pengenaan PBB-P2 bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut telah ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34P/HUM/2014 (vide BUKTI P-16). Dengan telah ditolaknya permohonan uji materiil tersebut berarti Mahkamah Agung RI mengakui pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di bidang pendidikan swasta (dhi. yayasan sebagai penyelenggara pendidikan) dan artinya mengakui bahwa objek pajak atas wajib pajak berupa yayasan tetap dikenakan pemungutan pajak bumi dan bangunan;
3. bahwa Termohon Banding menolak selebihnya dari Pemohon Banding;

Maka, berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Termohon Banding mohon perkenan Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara ini untuk dapat kiranya memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menolak Permohonan Banding yang cliajukan oleh Pemohon banding untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Pemohon Banding untuk membayar seluruh biaya perkara ini;

bahwa apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et Bono);
Menurut Pemohon Banding:

Dasar Hukum

  1. Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD);
  2. Pasal 3 ayat (1) huruf a dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  5. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Bidang Pendidikan Swasta;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan/kesimpulan akhir Nomor 01/BPK_Penabur /Kowis/CS/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa maka pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-270/WPJ.29/2015, tertanggal 3 Pebruari 2015 dan surat tak bernomor, tertanggal 1 Agustus 2017, perihal surat uraian banding/Tanggapan (dari Terbanding) karena tidak berdasarkan fakta/bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan jelaskan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;

bahwa untuk tanggapan atas Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-270MPJ.29/2015, tertanggal 3 Pebruari 2015, telah Pemohon Banding tanggapi dengan Surat Nomor 001/TTBPK-Penabur/PBB/V/2017, tertanggal 29 Mei 2017;

1. bahwa di dalam persidangan pada tanggal 1 Agustus 2017, serta dalam surat tertanggal 1 Agustus 2017 Terbanding menjelaskan bahwa Ir. Robert Robianto tidak lagi sebagai pengurus Pemohon Banding sehingga tidak berhak menandatangani Surat Keberatan maupun melakukan pengajuan banding;

bahwa penjelasan Pemohon Banding adalah:

bahwa Terbanding menggunakan akte Nomor 13 tanggal 14 Mei 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Winanto Wiryomartini, Sarjana Hukum, Magister Humaniora bukan akte perubahan terakhir;

bahwa akte Perubahan terakhir adalah Nomor 1, tertanggal 23 Juni 2015 dibuat dihadapan Notaris Saut Hendrik Martua, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Badan Pendidikan Kristen Penabur disingkat YBPK Penabur bahwa Tuan Insinyur Robert Robianto sebagai "Ketua Umum" sampai 2018 yang telah Pemohon Banding buktikan dihadapan Majelis Hakim yang mulia awal pertama kali sidang (Akte Notaris Nomor 1, tertanggal 23 Juni 2015, terlampir);

bahwa berdasarkan akte notaris tersebut bahwa Ir. Robert Robianto berhak untuk menanda tangani baik surat keberatan maupun permohonan banding;
2. bahwa tanggapan atas surat keberatan tanggal 13 Juni 2016 tidak termasuk Kategori Keberatan;

Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa Pasal 103 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, tanggal 15 September 2009, tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU PDRD) mengatur sebagai berikut:

ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a. SPPT;
b. SKPD;
c. SKPDKB;
d. SKPDKBT;
e. SKPDLB;
f. SKPDN; dan
g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;

ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

bahwa dengan demikian, pengajuan keberatan ini telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (1), (2) dan (3) UU PDRD;
3. bahwa pengajuan banding tidak memenuhi syarat formal berdasarkan peraturan perundang undangan;

bahwa Surat Banding yang diajukan oleh pemohon banding tidak memenuhi syarat formal sebagai Surat Banding karena pemohon banding mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Nomor 973/3066/Dipenda, tanggal 3 Agustus 2016 ….(hal 2 surat tanggal 1 Agustus 2017 tanpa nomor dari Terbanding);

bahwa intinya surat tersebut bukan surat keputusan keberatan;

bahwa sampai dengan surat ini dibuat Pemohon Banding belum menerima surat keputusan tersebut sehingga Pemohon Banding bahwa dengan diterbitkan surat tersebut, Pemohon Banding berprinsip bahwa Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Nomor 973/3066/Dipenda, tanggal 3 Agustus 2016 tersebut adalah bentuk surat Keputusan penolakan dimana Perihal : Pemberitahuan;

bahwa dalam angka 2 "Berkaitan dengan permohonan saudara perihal keberatan atas ketetapan pajak bumi dan bangunan sebagai objek yang dikecualikan untuk tidak dikenakan ketetapan PBB tidak dapat kami kabulkan, karena Pemohon Banding tidak termasuk dalam Pasal 77 ayat (3) huruf b sebagai sarana untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, social, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan";

bahwa Pemohon Banding menyerahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan apakah objek yang dibanding yaitu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Nomor 973/3066/Dipenda, tanggal 3 Agustus 2016 merupakan Surat atau Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor;

bahwa apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aqua et bono);
Menurut Majelis:

Dasar Hukum

  1. Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD);
  2. Pasal 3 ayat (1) huruf a dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  4. Pasal 10 huruf p UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
bahwa hasil penelusuran Majelis terhadap berkas Pemohon Banding, penjelasan tertulis dan keterangan lisan dalam persidangan, maka diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding adalah Pemohon Banding NOP xx, dengan objek yang menjadi sengketa adalah bumi dan bangunan dengan luas bumi 22.854 m2 dan luas bangunan 47.967 m2, objek pajak terletak di Ciangsana/Kota Wisata, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor;

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP xx Tahun Pajak 2016 tertanggal 4 Januari 2016, dengan ketetapan NJOP Bumi dan Bangunan sebesar Rp202.996.371.000,00;

bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP xx Tahun Pajak 2016 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 304/PHP/UMU/2016 tanggal 13 Juni 2016 dimana NJOP Bumi dan Bangunan menurut Pemohon Banding sebesar Rp nihil, dengan alasan objek pajak tersebut merupakan objek pajak yang dikecualikan dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PDRD Pasal 77 ayat (3) huruf b: “Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:

b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan”;

bahwa Surat Keberatan Nomor 304/PHP/UMU/2016 tanggal 13 Juni 2016 tidak dikabulkan oleh Terbanding melalui Keputusan Nomor 973/3066/Dispenda tanggal 3 Agustus 2016, dengan alasan Pemohon Banding tidak masuk dalam Pasal 77 ayat (3) huruf b sebagai sarana untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor 973/3066/Dispenda tanggal 3 Agustus 2016, Pemohon Banding mengajukan banding;

bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan:

“Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:

b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan utnum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan”;


bahwa penjelasan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD:

"yang dimaksud dengan "tidak dimaksudkan untuk memperoleh “keuntungan" adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

bahwa sebagaimana dijelaskan oleh Terbanding dalam penjelasan akhirnya, kalimat “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan" yang dinyatakan dalam penjelasan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD, terdiri dari 2 (dua) unsur yang harus terpenuhi yaitu:
  1. objek pajak untuk melayani kepentingan umum
  2. objek pajak tidak ditujukan untuk mencari keuntungan;


bahwa mengenai unsur pertama yaitu objek pajak untuk melayani kepentingan umum:

- bahwa meskipun dalam penjelasan Pasal 77 ayat (3) huruf b UU PDRD secara formal disebutkan objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyatanyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan yang dapat diketahui antara lain dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan/ badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, namun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut bukan merupakan ukuran untuk menilai apakah suatu Yayasan dibebaskan dalam pengenaan pajak tetapi hakekat yang sebenarnya adalah apakah yayasan itu mencari keuntungan atau tidak, yang antara lain dibuktikan dibawah ini:
- bahwa Pemohon Banding dalam penyelenggaraan kegiatannya, penerimaan siswa baru SMK BPK Penabur untuk Tahun Ajaran 2017 setiap siswa dikenakan biaya masuk sebagai berikut:

- pembelian formulir pendaftaran siswa baru Rp 450.000,00
- uang sarana dan prasarana Rp 21.940.000, 00
- uang kegiatan/ekstra kurikuler untuk 1(satu) Tahun Rp 6.000.000, 00
- uang bulanan/SPP Rp 2.200.000, 00

bahwa sebagai bukti yang menguatkan bahwa Pemohon Banding dalam menyelenggarakan kegiatannya tidak dilaksanakan secara nirlaba/gratis;
- bahwa berdasarkan pengisian SPT Tahun 2014 Pemohon Banding, tercatat Jumlah Penghasilan Neto Komersil sebesar Rp130.879.127.468,00 yang artinya Pemohon Banding dalam menyelenggarakan kegiatannya dilakukan secara komersil yang masih memperhitungkan untung dan rugi;
- bahwa berdasarkan laporan laba rugi fiskal tanggal 1 Juli 2014 sampai dengan 30 Juni 2015, tercatat sisa hasil kegiatan sebesar Rp130.879.127.469,00;

bahwa menurut Majelis, pemaknaan terhadap lembaga pendidikan yang bersifat nirlaba dapat merujuk kepada ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang dimaksud dengan "tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, contohnya yaitu: pesantren atau sejenis dengan itu, madrasah, tanah wakaf...;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka suatu yayasan yang menyelenggarakan sekolah swasta tetap merupakan Wajib Pajak dan tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan atas objek pajaknya, sebagai contoh Universitas Swasta yang jelas mencari keuntungan/laba tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga atas hal tersebut Pajak Bumi dan Bangunan tetap dikenakan terhadap Pemohon Banding;

bahwa pada Tahun 2014 Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di bidang pendidikan swasta dengan alasan pengenaan PBB-P2 bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34P/HUM/2014, permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan keterangan tertulis maupun lisan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, tidak terdapat petunjuk bahwa semua laba yang diperoleh Pemohon Banding digunakan untuk kepentingan sosial pendidikan seperti program bea siswa untuk anak berprestasi dan/atau anak tidak mampu, namun laba tersebut dialokasikan untuk bangunan gedung yang jelas untuk pengembangan yayasan (profit oriented), sehingga Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatannya masuk dalam kategori mencari untung/komersial, sehingga tidak termasuk kategori yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) huruf b Undang-Undang PDRD;

Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa Nilai Sengketa (Rp) Dipertahankan
Majelis (Rp)
Tidak Dapat Dipertahankan
Majelis (Rp)
NJOP Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2016 202.996.371.000,00 202.996.371.000,00

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak Banding Pemohon Banding;

Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Pendapatan Daerah Nomor 973/3066/Dipenda tanggal 3 Agustus 2016, tentang jawaban atas Keberatan Wajib Pajak terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2016 NOP xx tanggal 4 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP -.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. HP, M.M. sebagai Hakim Ketua
Drs. KS, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
MA, S.E., Ak. sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
RY, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA