Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi Caffeine Anhydrous BP2015/USP38.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 139,000.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 144,400.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp13.988.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan PFPD terhadap pengujian kewajaran nilai pabean yang diberitahukan adalah tidak wajar dengan alasan nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% dari harga barang identik pada database Nilai Pabean I dan nilai pabean yang diberitahukan Iebih rendah dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean II;
bahwa metode pengulangan (fallback) berdasarkan data importasi di KPU Tanjung Priok diperoleh data harga barang serupa untuk barang pada pos 1 dengan perbandingan data sebagai berikut:
- |
Untuk jenis barang pada pos 1 yang diimpor dalam PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 diberitahukan dengan harga satuan sebesar CIF USD 00/Kg; |
- |
Penetapan harga berdasarkan data PIB Pembanding yaitu dengan harga satuan sebesar CIF USD 45/Kg. |
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 ditetapkan dengan Metode VI Fleksibel Ill barang serupa sehingga total nilai pabean barang impor menjadi sebesar CIF USD 144,400.00.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis Tanggapan atas bukti transaksi dengan surat nomor SR-54/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 28 Februari 2018, sebagai berikut:
Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo.
- Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.
- Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan
Namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut:
- Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (fax atau email) yang lazim pada perdagangan internasional sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang terbentuk melalui tawar-menawar tanpa adanya hubungan khusus yang mempengaruhi harga;
- Bahwa terdapat dua bukti transfer yang Pemohon lampirkan, yang pertama merupakan bukti trasfer dari Maybank tanggal 21 Desember 2016 untuk pembayaran invoice nomor 2J0116110106 dengan nominal yang di transfer sebesar USD 133.000,00 dan yang kedua merupakan bukti trasfer dari Maybank tanggal 14 Desember 2016 untuk pembayaran invoice nomor 8000034652, 2J0116110106, XPIZYJ161010 dengan nominal yang di transfer sebesar USD 130,00.
- Bahwa pada invoice yang dilampirkan Pemohon dengan nomor 8000034652 tercantum nilai USD 70.000,00 dan pada invoice nomor XPIZYJ161010 tercantum nilai USD 251.500,00, akan tetapi Pemohon tidak melampirkan bukti transfer untuk sisa kekurangan pembayaran dari kedua invoice tersebut sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan invoice nomor
Kesimpulan
Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2969/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan commercial invoice dan Purchase Order dan Sales contract
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding. ( terlampir bukti pembayaran invoie dan rekening koran)
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan dengan surat nomor 035/KH.SG/11/2018 tanggal 08 Februari 2018, sebagai berikut:
1. |
Berdasarkan Surat Uraian Banding D.ANALISIS Nomor 4 Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa :
1) |
Perusahaan tidak melampirkan konfirmasi dari bank penerima atas pembayaran yang dilakukan;
Tanggapan :
Pemohon melakukan pembayaran atas importasi PIB No. 541747 tanggal 20 Desember 2016 melalui Maybank pada tanggal 14 Desember 2016 dan 21 Desember 2016.
TT tertanggal 14 Desember 2016 merupakan pembayaran gabungan 3 commercial invoice. Pada kolom berita/message tercantum : No.8000034652, 2J0116110106, XPIZYJ161010.
TT tertanggal 21 Desember 2016 merupakan pembayaran commercial invoice No. 2J0116110106 pada kolom berita/message tercantum : Inv.No. 210116110106
Terlampir Statement mengenai pembayaran dari shipper.
Konfirmasi dari bank penerima merupakan intern antar bank, bukan berarti bisa meragukan transaksi Pemohon lakukan. Pada kedua TT yang Pemohon lampirkan masing-masing terdapat validasi dari bank bersangkutan, yang tentunya sudah bisa menjadi bukti yang nyata dan akurat atas transaksi yang Pemohon lakukan.
|
|
|
2) |
Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang Iengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum;buku hutang;buku kas;buku bank; buku pembelian dan/atau buku penjualan; dan buku persediaan;
Tanggapan :
Terlampir pembukuan perusahaan Pemohon lampirkan sebagai data pendukung nilai transaksi berupa Account balance, Trial balance dan Buku Persediaan
|
|
|
3) |
Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak lengkapnya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa menyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
Tanggapan :
Data pendukung yang Pemohon lampirkan sudah cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi berupa :
- Bukti transfer pembayaran Invoice
- Rekening Koran
- Purchase Order
- Sales Contract
- Invoice
- 1 set pembayaran invoice gabungan (Invoice 8000034652) dan (Invoice No.XPIZYJ161010)
- Pembukuan perusahaan berupa :
- |
Account balance |
- |
Trial balance |
- |
Buku Persediaan |
- SPT Masa PPN
- Faktur Pajak
Bukti-bukti yang Pemohon lampirkan tersebut sudah cukup untuk dapat dilakukan uji silang atas kebenaran nilai transaksi yang Pemohon beritahukan. Dan merupakan bukti nyata bahwa nilai transaksi yang Pemohon beritahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
|
|
|
|
4. |
Selisih pemberitahuan Pemohon dengan penetapan Terbanding hanya 885%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010
Pasal 26
(1) |
Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. |
(2) |
Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan :
- wajar, apabila dalam penelitian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan :
- Iebih rendah dibawah 5% (lima persen)
- Iebih rendah sebesar 5% (lima persen)
- sama; atau
- Iebih besar
- |
Berdasarkan peraturan tersebut diatas, berarti pemberitahuan nilai pabean Pemohon wajar, karena selisih dengan pembanding 3.885% (Iebih rendah dibawah 5 % (lima persen). |
|
|
|
|
5) |
Sebagai data pendukung berikut Pemohon lampirkan sebagai berikut :
- |
Bukti transfer pembayaran Invoice |
- |
Rekening Koran |
- |
Purchase Order |
- |
Sales Contract |
- |
1 set pembayaran invoice gabungan (Invoice 8000034652) dan (Invoice No.XPIZY.1161010) |
- |
Pembukuan perusahaan |
- |
SPT Masa PPN |
- |
Faktur Pajak |
|
|
|
6) |
Bukti transfer senilai harga transaksi telah Pemohon lampirkan, jadi nilai transaksi tidak dapat digugurkan dengan dalil apapun, dan nilai transaksi dapat diterima dan permohonan Pemohon banding dapat dikabulkan. |
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi Caffeine Anhydrous BP2015/USP38.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 139,000.00, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 144,400.00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp13.988.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2969/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017 dengan alasan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan commercial invoice dan Purchase Order dan Sales contract;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :
(1) |
Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat |
(2) |
Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF). |
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:
(1) |
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
- diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
- membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
- tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
- tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
- tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
- tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga
|
(2) |
Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; |
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 541747 tanggal 20 Desember 2016 pada pos 1 ditetapkan dengan Metode barang serupa menjadi USD 125.400,00, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 144,400.00;
bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;
bahwa selanjutnya Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 046/PO-SSN/IMP/XI/2016 tanggal 21 November 2016, Pemohon Banding memesan barang impor Caffeine Anhydrous sebanyak 14.000 kg, dengan nilai total CIF USD 139,000.00 kepada Changsa Lingyuan Import And Export Trading Co. Ltd , Terms payment: TT 30 Days Againts BL date;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract tanpa nomor tanggal 21 November 2016 yang merujuk PO : 046/PO-SSN/IMP/XI/2016 tanggal 21 November 2016, Pemohon Banding dan Changsa Lingyuan Import And Export Trading Co. Ltd sepakat dengan jual beli barang impor Caffeine Anhydrous sebanyak 14.000 kg, dengan nilai total CIF USD 139,000.00, Terms payment: TT 30 Days Againts BL date;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 2J0116110106 tanggal 24 November 2016 yang diterbitkan Changsa Lingyuan Import And Export Trading Co. Ltd dan ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor Caffeine Anhydrous sebanyak 14.000 kg, dengan nilai total CIF USD 139,000.00, Terms payment: TT 30 Days Againts BL date;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : COAU7010660820 tanggal 02 Desember 2016 yang diterbitkan Cosco Container Lines South East Pte Ltd, Shipper: Changsa Lingyuan Import And Export Trading Co. Ltd, disebutkan barang impor yang dimuat dengan kapal XIN WU HAN 035S dari Dalian, China, tujuan Jakarta, Indonesia adalah Caffeine Anhydrous sebanyak 560 Cartons dengan keterangan “ Freight Prepaid”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Polis Asuransi No. Polis 10520001900292229443 tanggal 01 Desember 2016, yang diterbitkan oleh Ping An Property & Casualty insurance Company of China Ltd, disebutkan barang impor berupa Caffeine Anhydrous sebanyak 560 Cartons sesuai Bill of Lading Nomor : COAU7010660820 yang dimuat kapal XIN WU HAN 035S dari Dalian, China, tujuan Jakarta, Indonesia, telah diasuransikan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor MayBank diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran 2 (dua) kali yaitu
- |
kepada Jilin Shulan Syntetic Pharmaceutical , Ltd tanggal 21 Desember 2016 sebesar USD 133,000.00,00 untuk pembayaran Invoice Nomor : Invoice Nomor : 2J0116110106 ; |
- |
kepada Andy Alijaya tanggal 14 Desember 2016 sebesar USD 36,130.00 untuk pembayaran Invoice Nomor : 8000034652, 2J0116110106, XPIZYJ161010 ; |
Total nilai pembayaran dalam 2 (dua) kali transfer sebesar USD 169,130.00
bahwa nilai 3 (tiga) invoice adalah USD 460,000.00, dengan perincian sebagai berikut :
- |
invoice No 8000034652 sebesar USD 70,000.00 |
- |
invoice No 2J0116110106 sebesar USD 139,000.00 |
- |
invoice No XPIZYJ161010 sebesar USD 251,500.00 |
Dengan demikian nilai total 3 (tiga) invoice adalah USD 460,000.00 tidak sama dengan nilai 2 (dua) kali transfer sebesar USD 169,130.00
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari MayBank atas nama Pemohon Banding, disebutkan pada tanggal 14 Desember 2016 dan tanggal 21 Desember 2016 pihak Bank telah mendebet masing-masing sejumlah Rp 489.380.850,00 dan Rp 1.792.574.000,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding atas importasi Caffeine Anhydrous BP2015/USP38.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 139,000.00 bukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Caffeine Anhydrous BP2015/USP38.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 sebesar CIF USD 144,400.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2969/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017;
Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2969/KPU.01/2017 tanggal 3 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000459/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2017 tanggal 9 Januari 2017, atas nama : Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Caffeine Anhydrous BP2015/USP38.. dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 541747 tanggal 20 Desember 2016 sebesar CIF USD 144,400.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp. 13.988.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
SR, S.H, M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
HR, S.H. |
sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
AC, SE., Ak., M.Si. |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.