Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-001491.45
Pokok Sengketa:

pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor berupa San (AS) Resin 350HW, Negara Asal Korea, klasifikasi pos tarif 3903.20.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 358659 tanggal 14 Agustus 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka imporsebesar Rp109.791.000,00 (seratus sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa diketahui bahwa kapal singgah di pelabuhan China pada tanggal 02 Agustus 2017;

bahwa terlampir Surat Pernyataan/Certificate dari Korea Marine Transport Co., Ltd. dengan nomor referensi 043661, yang menyatakan bahwa sarana pengangkut Stadt Rostock V. 17008S adalah sarana pengangkut langsung dari Ulsan ke Jakarta dan memuat informasi keseluruhan rute sarana pengangkut, yaitu Ulsan – Shanghai – Ho Chi Minh – Laem Chabang – Jakarta dan pada pelabuhan Shanghai – Ho Chi Minh – Laem Chabang tidak dilakukan bongkar-muat;

bahwa diketahui bahwa barang impor dikirim melalui negera lain non anggota AKFTA (Shanghai, China). Dalam berkas keberatannya, Pemohon Banding melampirkan dokumen Through Bill Of Lading dan surat pernyataan/certificate dari agen pelayaran di luar negeri yang menyatakan keseluruhan rute perjalanan kapal dan bahwa tidak dilakukan proses apapun di negara transit;

bahwa berdasarkan asas presentasi yang diatur dalam OCP Rule 9, sebagai syarat klaim atas tarif preferensi bea masuk AKFTA, dokumen-dokumen pendukung seperti Through Bill Of Lading, dalam hal terjadi kegiatan transit, harus diserahkan pada saat pemberitahuan pabean;

bahwa dengan demikian ketentuan pengiriman langsung tidak terpenuhi dan atas importasinya tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam rangka AKFTA dan dikenai dengan tarif bea masuk yang beriaku umum (MFN);

bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-548/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Korea Customs Service Nomor KCS-E-18-0315-01 tanggal 24 April 2018, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Pursuant to Rule 14(Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows;
2. Pursuant to Rule 19 of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, the B/L was issued under the condition that the first freight forwarder takes responsibility for the whole shipping route;
3. Although the vessel passed through China, Vietnam and Thailand, it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement;
4. Therefore, the products subject to verification satisfy direct consignment requirement;
5. Also, the concerned C/O was duly and legitimately issued by the Korea Seoul Customs, issuing authority of Korea;


bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:

T.1. LPPT;
T.2. Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-548/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018;
T.3. Cargo Tracking;
T.4. BC1.1;
T.5. Surat Korea Customs Service Nomor KCS-E-18-0315-01 tanggal 24 April 2018;
T.6. Form AK Nomor: C010-17-0016955 tanggal 01 Agustus 2017;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Perusahaan pelayaran telah mencantumkan keseluruhan rute perjalanan kapal tersebut di dalam form BL pada kolom description of goods dan perusahaan pelayaran juga telah menerbitkan Sertifikat Through B/L sebagai pemberitahuan keseluruhan rute perjalanan kapal;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen impor termasuk B/L dan Sertifikat Through BL pada saat customs cleareance kepada Terbanding;

bahwa sehingga sangat tidak masuk akal apabila Terbanding menganggap Pemohon Banding tidak menyerahkan Through BL pada saat pemberitahuan pabean karena dalam BL Pemohon Banding tertulis jelas rute perjalanan kapal dalam kolom description of goods, sedangkan BL merupakan dokumen yang wajib diserahkan pada saat pemberitahuan pabean, sangat tidak mungkin kami menyerahkan pemberitahuan pabean tanpa disertai BL dan apabila itu terjadi sudah pasti petugas beacukai akan menolak pemberitahuan pabean Pemohon Banding karena tidak lengkap jika tidak disertai BL;

bahwa bukti/dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9995/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017
P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-020230/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 September 2017
P.3. SSPCP sebesar Rp109.791.000,00 tanggal 19 September 2017
P.4. Surat keberatan nomor: 157/X/BC/PS/2017 tanggal 27 Oktober 2017
P.5. PIB Nomor 358659 tanggal 14 Agustus 2017
P.6. Commercial Invoice Nomor: EG-Y203C tanggal 01 Agustus 2017
P.7. Packing List Nomor: EG-Y203C tanggal 01 Agustus 2017
P.8. Bill of Lading Nomor: KMTCUSN1832478 tanggal 01 Agustus 2017
P.9. Insurance Nomor: 21-H0389622 tanggal 30 Juli 2017
P.10. Certificate of Analysis
P.11. Form AK Nomor: C010-17-0016955 tanggal 01 Agustus 2017
P.12. SPPB Nomor: 357687/KPU.01/2017 tanggal 14 Agustus 2017
P.13. Certificate dari KMTC Line
P.14. Inward Manifest
P.15. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pemohon Banding Nomor: 09 tanggal 11 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
P.16. Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 12 Februari 2018 dari Kei Hamazaki jabatan: Direktur kepada Yudhi Ispratomo jabatan: karyawan
P.17. Pakta Integritas
P.18. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor: 149/IX/TC/TLU/2018 tanggal 20 September 2018
P.19. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pemohon Banding Nomor: 28 tanggal 27 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
P.20. Lembar Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0122396 tanggal 30 Maret 2017
P.21. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pemohon Banding Nomor: 37 tanggal 25 April 2018, yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
P.22. Lembar Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.03-0165543 tanggal 26 April 2018;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 358659 tanggal 14 Agustus 2017, jenis barang berupa San (AS) Resin 350HW, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3903.20.90 dengan pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-9995/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 358659 tanggal 14 Agustus 2017, jenis barang berupa San (AS) Resin 350HW menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa sarana pengangkut Stadt Rostock v. 17008S melakukan transit di pelabuhan Shanghai, China pada tanggal 02 Agustus 2017 yang merupakan pelabuhan negara non anggota AKFTA;
2. bahwa dalam berkas keberatannya, Pemohon Banding melampirkan Through Bill of Lading dan surat pernyataan/certificate dari agen pelayaran di luar negeri yang menyatakan keseluruhan rute perjalanan kapal dan bahwa tidak dilakukan proses apapun di negara transit;
3. bahwa berdasarkan asas presentasi yang diatur dalam OCP Rule 9, sebagai syarat klaim atas tarif preferensi bea masuk AKFTA, dokumen-dokumen pendukung seperti Through Bill Of Lading, dalam hal terjadi kegiatan transit, harus diserahkan pada saat pemberitahuan pabean;
4. bahwa dengan demikian ketentuan pengiriman langsung tidak terpenuhi dan atas importasinya tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam rangka AKFTA dan dikenai dengan tarif bea masuk yang beriaku umum (MFN);


bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 09/II/TC/TLU/2018 tanggal 09 Februari 2018 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-9995/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 dengan alasan sebagai berikut

1. bahwa pengiriman barang Pemohon Banding memang tidak langsung dari Korea ke Jakarta tetapi transit di beberapa Negara termasuk China, dan Pemohon Banding telah mengkonfirmasi kepada perusahaan pelayaran agar menerbitkan rute perjalanan (Through BL) sebagai persyaratan pengiriman tidak langsung. Perusahaan pelayaran telah mencantumkan keseluruhan rute perjalanan kapal tersebut di dalam form BL pada kolom description of goods dan perusahaan pelayaran juga telah menerbitkan Sertifikat Through BL sebagai pemberitahuan keseluruhan rute perjalanan kapal;
2. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen impor termasuk BL dan Sertifikat Through BL pada saat customs cleareance kepada Terbanding;


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas San (AS) Resin 350HW, negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3903.20.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 358659 tanggal 14 Agustus 2017, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa sarana pengangkut Stadt Rostock v. 17008S melakukan transit di pelabuhan Shanghai, China pada tanggal 02 Agustus 2017 yang merupakan pelabuhan negara non anggota AKFTA;
2. bahwa dalam berkas keberatannya, Pemohon Banding melampirkan Through Bill of Lading dan surat pernyataan/certificate dari agen pelayaran di luar negeri yang menyatakan keseluruhan rute perjalanan kapal dan bahwa tidak dilakukan proses apapun di negara transit;
3. bahwa berdasarkan asas presentasi yang diatur dalam OCP Rule 9, sebagai syarat klaim atas tarif preferensi bea masuk AKFTA, dokumen-dokumen pendukung seperti Through Bill Of Lading, dalam hal terjadi kegiatan transit, harus diserahkan pada saat pemberitahuan pabean;
4. bahwa dengan demikian ketentuan pengiriman langsung tidak terpenuhi dan atas importasinya tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk dalam rangka AKFTA dan dikenai dengan tarif bea masuk yang beriaku umum (MFN);


bahwa ketentuan yang mengatur AKFTA adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement on Trade In Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea;
2. Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);


bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-Korea Free Trade Area;
b) importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan pabean impor;
c) lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
  1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
  2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
  3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;
d) dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;


bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-548/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018, meminta konfirmasi keabsahan Form AK Nomor: C010-17-0016955 tanggal 01 Agustus 2017 kepada Korea Customs Service selaku penerbit Form AK;

bahwa Korea Customs Service selaku penerbit Form AK melalui Surat Nomor KCS-E-18-0315- 01 tanggal 24 April 2018 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-548/KPU.01/2018 tanggal 25 Januari 2018, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Pursuant to Rule 14(Verification) of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, Korea Customs Service (KCS) is to inform you of the result of the verification performed by competent regional customs. Detailed result generated from the verification is as follows;
2. Pursuant to Rule 19 of Appendix 1 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement, the B/L was issued under the condition that the first freight forwarder takes responsibility for the whole shipping route;
3. Although the vessel passed through China, Vietnam and Thailand, it was confirmed that there was no unloading and reloading in accordance with Rule 9 of Annex 3 under the Korea-ASEAN Free Trade Agreement;
4. Therefore, the products subject to verification satisfy direct consignment requirement;
5. Also, the concerned C/O was duly and legitimately issued by the Korea Seoul Customs, issuing authority of Korea;


bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB, jenis barang berupa San (AS) Resin 350HW, jumlah 100,000.00 Kg, Negara asal Korea, dengan nomor dan ukuran kontainer yaitu Nomor CXDU1096498 20 Feet, SEGU2400263 20 Feet, SEGU2409039 20 Feet, dan TEMU0418212 20 Feet;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Form AK Nomor: C010-17-0016955 tanggal 01 Agustus 2017, sarana pengangkut Stadt Rostock 17008S, nomor dan ukuran kontainer CXDU1096498 20 Feet, SEGU2400263 20 Feet, SEGU2409039 20 Feet, dan TEMU0418212 20 Feet, jumlah kemasan 4000 Bags, berat kotor (gross wight) adalah 100,000.00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Bill of Lading Nomor: KMTCUSN1832478 tanggal 01 Agustus 2017, sarana pengangkut Stadt Rostock 17008S, nomor dan ukuran kontainer CXDU1096498 20 Feet, SEGU2400263 20 Feet, SEGU2409039 20 Feet, dan TEMU0418212 20 Feet, jumlah kemasan 4000 Bags, berat kotor (gross wight) adalah 100,000.00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Inward Manifest, sarana pengangkut Stadt Rostock 17008S, jumlah kontainer 4, nomor dan ukuran kontainer CXDU1096498 20 Feet, SEGU2400263 20 Feet, SEGU2409039 20 Feet, dan TEMU0418212 20 Feet, jumlah kemasan 4000 Bags, berat kotor (gross wight) adalah 100,000.00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan SPPB Nomor: 357687/KPU.01/2017 tanggal 14 Agustus 2017, sarana pengangkut Stadt Rostock 17008S, nomor dan ukuran kontainer CXDU1096498 20 Feet, SEGU2400263 20 Feet, SEGU2409039 20 Feet, dan TEMU0418212 20 Feet, jumlah kemasan 4000 Bags, berat kotor (gross wight) adalah 100,000.00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB, dokumen pelengkap PIB Nomor: 358659 tanggal 14 Agustus 2017, Form AK Nomor: C010-17-0016955 tanggal 01 Agustus 2017 dan Bill of Lading Nomor: KMTCUSN1832478 tanggal 01 Agustus 2017 dengan Inward Manifest dan SPPB, nomor dan ukuran kontainer serta berat kotor (gross wight) adalah sama;

bahwa meskipun transit di Shanghai, Ho Chi Minh, dan Laem Chabang, sarana pengangkut, berat kotor, nomor dan ukuran kontainer tidak berubah, dengan demikian barang impor tidak dibongkar dari kapal, tidak dibongkar dari kontainer (barang impor masih utuh), barang impor benar-benar berasal dari Korea;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif AKFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form Ak yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Korea, dan telah dikeluarkan dari Negara Korea dan dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara Korea yang memuat barang impor berasal dari negara Korea sehingga SKA (Form Ak) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form AK Nomor C010-17-0016955 tanggal 01 Agustus 2017 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi dengan PIB Nomor: 358659 tanggal 14 Agustus 2017, jenis barang berupa San (AS) Resin 350HW, Negara Asal Korea, klasifikasi pos tarif 3903.20.90, mendapat preferensi tarif bea masuk AKFTA sebesar 0%;

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa San (AS) Resin 350HW, klasifikasi pos tarif 3903.20.90, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 358659 tanggal 14 Agustus 2017 mendapat preferensi tarif bea masuk skema AKFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9995/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9995/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-020230/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 08 September 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 358659 tanggal 14 Agustus 2017, jenis barang berupa San (AS) Resin 350HW, Negara asal Korea, klasifikasi pos tarif 3903.20.90, mendapat preferensi tarif bea masuk skema AKFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. SS, MM sebagai Hakim Ketua,
Drs. S, MM, MH sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,
Z E.N. N sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA