Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-110694.16
Pokok Sengketa:
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp300.610.324,00; (Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp15.435.104.445,00, sedangkan Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp15.735.714.769,00), dengan perhitungan sebagai berikut:
Tabel Nilai Sengketa atas Kredit Pajak
No Koreksi Positif atas Kredit Pajak Nilai Sengketa (Rp)
1
Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Faktur Pajak tidak valid
300.610.324,00
Nilai sengketa terbukti
300.610.324,00
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Uraian Banding a quo sebagaimana telah diuraikan pada halaman 4 s.d. 11 putusan ini;
bahwa Terbanding berpendapat pada persidangan mengenai pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa
Koreksi Pajak Masukan Rp300.610.324,00

Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
Faktur Pajak Masukan, Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Bukti Pembayaran, Penawaran

Menurut Terbanding
  1. Koreksi PM dikarenakan merupakan Faktur Pajak tidak valid yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN yang menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
  2. Terbanding tidak dapat menguji keterkaitan PM yang dikoreksi dengan usaha Wajib Pajak dan tidak dapat memastikan uji arus
  3. Koreksi PM diperoleh dari PKP yang melakukan transaksi dengan menggunakan Faktur Pajak yang tidak sah karena Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS). PKP tersebut adalah :
    1. CV AL
    2. PT TAS
    3. PT KBU
  4. Seluruh Penjualan dan/atau penyerahan yang dilakukan oleh ketiga PKP tersebut berdasarkan data SI DJP hanya kepada perusahaan Pemohon Banding.
  5. CV AL dan PT KBU sudah tidak aktif lagi semenjak tahun 2014, sedangkan PT TAS tidak aktif sejak 2015.
  6. Transaksi Pemohon Banding dengan PT KBU merupakan penyediaan tenaga kerja (man power supply for electrical mechanical & Instrumentaions), sedangkan PT KBU bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar berbagai macam barang perdagangan eceran, bukan mobil dan motor (KLU:46900), dimana kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar dari berbagai macam barang tanpa mengkhususkan barang tertentu.
  7. Transaksi Pemohon Banding dengan PT TAS merupakan pembelian Exhaust Collectordan Supply Materian detonic product, dll sedangkan PT TAS bergerak dalam bidang usaha kontruksi gedung perkantoran (KLU:41012), dimana kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
  8. Transaksi Pemohon Banding dengan CV AL merupakan pembelian Rosemount Pressure Transmitter, Rubber seal, Insulation Blanket dll sedangkan CV AL bergerak dalam bidang perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau (barang-barang kelontong) bukan di Toserba (Departement store) KLU : 47192.
  9. Berdasarkan data di atas (butir 5, 6,dan 7) diketahui bahwa atas perolehan barang (PM) dari PT FJAS sebagai Penerbit Faktur Pajak Fiktif tidak linier dengan penjualan/penyerahan (PK) kepada Pemohon Banding.
  10. Dengan demikian transaksi yang dilakukan oleh ketiga PKP tersebut di atas bukan merupakan transaki yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).
  11. Mengingat transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan ketiga PKP dimaksud merupakan TBTS, maka Faktur Pajak Masukan yang diperoleh Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak yang tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 9 UU PPN dan SE Direktur Jenderal Pajak NOMOR SE-132/PJ/2010 tanggal 30 Nopember 2010 tentang LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN ATAS PENERBITAN DAN PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK
PELAKSANAAN UJI BUKTI
  1. Berdasarkan proses uji bukti, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti TIDAK LENGKAP.
  2. Dokumen yang disampaikan hanya sebatas arus uang, sedangkan arus barang hanya berupa Delivery Order tidak disertai Berita Acara Penerimaan Barang.
  3. Berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon Banding berkesimpulan bahwa mengingat barang dan/jasa yang diperoleh tidak dapat dipastikan eksistensinya, maka transaksi dimaksud merupakan TBTS. Dengan demikian Terbanding mengusulkan agar menolak permohonan Pemohon Banding.
bahwa pada persidangan Terbanding memberikan penjelasan lisan sebagai berikut:
- bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan CV AL, PT KBU, PT DMT, dan PT TAS bukan merupakan transaksi penyerahan yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya;
- bahwa transaksi tersebut juga tidak valid karena lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan perusahaan yang ada di dalam suspect list Terbanding;
- bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ketiga lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list Terbanding, Terbanding menyatakan ketiga lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list yaitu PT FJAS yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan dapat diduga transaksi tersebut fiktif;

Menurut Pemohon Banding:
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Banding a quo seperti telah diuraikan pada halaman 3 s.d 4 putusan ini dan sebagaimana telah dikemukakan dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan a quo seperti telah diuraikan pada halaman 11 s.d 13 putusan ini;
bahwa Pemohon Banding berpendapat pada persidangan mengenai pokok sengketa
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
Pokok Sengketa
Koreksi Pajak Masukan Rp300.610.324,00
Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding:
Faktur Pajak Masukan, Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Bukti Pembayaran, Penawaran

Menurut Pemohon Banding
Pemohon Banding sangat menyakini Transaksi atas pembelian Barang dan Jasa Kena Pajak adalah Valid sesuai dengan Fakta yang sebenarnya, dibuktikan oleh:
  1. Arus Barang dan Jasa sesuai dengan kebutuhan masing-masing proyek yang Pekerjaan Steel Structure (Compresor Shelter, GAS EDG & MCC Building) di Proyek SPG Pertamina Subang Jawa Barat, dan Presure Transmitter untuk mengirim signal perbedaan tekanan pada mesin turbine. Flame Detector, Safety Tronic dan Panel Control pada System DET Tronic Mesin Turbin.
  2. Arus Dokumen yang terdiri dari Penawaran, Purchase Order, Delivery Order sebagai bukti Pengiriman Barang dan ditandatangani oleh pemohon banding bahwa Barang yang dikirimkan sudah diterima dengan baik dan sesuai dengan Purchase Order, Laporan kemajuan Pekerjaan/Time Sheet Report Untuk Jasa yang ditandatangani untuk disetujui bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Transfer dan Rekening
  3. Arus Uang kepada lawan transaksi Baik Invoice maupun Faktur Pajak/PPN dibayarkan dan dibuktikan dengan Rekening Koran dan Bukti Transfer melalui Bank Mandiri Cabang Thamrin Ke Rekening Lawan Transaksi.
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka transaksi perolehan barang maupun jasa kena pajak dari PT TAS adalah benar adanya dan sesuai dengan fakta dilapangan. Barang dan Jasa Kena Pajak tersebut adalah sesuai dengan kebutuhan dan terkait langsung dengan Proyek yang dikerjakan oleh Pemohon Delivery Order merupakan Bukti bahwa Barang telah diterima dengan baik dan setelah Pihak Pemohon Banding membubuhkan tandatangan pada Delivery Order Tersebut.
  5. Sehubungan dengan itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat kiranya mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding karena sesuai Fakta
bahwa pada persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan lisan sebagai berikut:
- bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai jenis usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bergerak di bidang penyedia alat berat;
- bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai mengapa untuk Masa Pajak Juni 2013 tidak Pemohon Banding ajukan banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk Masa Pajak Juni 2013 Terbanding tidak melakukan koreksi;
- bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ada sengketa di Masa Pajak lain yang Pemohon Banding ajukan banding selain PPN 2013, Pemohon Banding menyatakan tidak ada sengketa pajak lain yang Pemohon Banding ajukan banding di Pengadilan Pajak;
- bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah Pemohon Banding juga mengajukan banding atas koreksi terkait Pajak Masukan yang konfirmasi jawabannya tidak ada, Pemohon Banding menyatakan hanya mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak valid oleh Terbanding;
- bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah Faktur Pajak yang dikoreksi ini semua hanya berasal dari 2 perusahaan saja, yaitu PT KBU dan PT TAS, Pemohon Banding menyatakan ada 3 perusahaan, yaitu PT KBU, PT TAS dan CV AL;
- bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai jenis barang yang dibeli Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan dari PT KBU Pemohon Banding membeli pipa, peralatan listrik dan jasa pemasangan, sedangkan dari PT TAS Pemohon Banding membeli pipa, peralatan listrik, dan jasa manpower untuk pekerjaan sipil. Kemudian dari CV AL Pemohon Banding membeli barang-barang seperti valve;
- bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah kegiatan Pemohon Banding bersifat terpusat, Pemohon Banding menyatakan tidak terpusat;
- bahwa atas koreksi karena Faktur Pajak tidak valid tidak bisa Pemohon Banding terima dengan alasan bahwa transaksi tersebut didukung oleh bukti valid berupa arus dokumen, arus barang dan arus uang.
- Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding baru mengetahui bahwa Faktur Pajak Pemohon Banding dianggap tidak valid karena lawan transaksi Pemohon Banding yaitu CV AL, PT KBU, PT DMT, dan PT TAS terkait transaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list;
- Bahwa Pemohon Banding tidak tahu dan tidak pernah melakukan transaksi dengan wajib pajak yang ada dalam daftar tersebut, oleh karena itu maka Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut;
- bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ada koreksi serupa di tahun Pajak 2012, Pemohon Banding menjawab ada koreksi serupa di tahun 2012 namun Pemohon Banding tidak bisa ajukan banding karena ada persyaratan formal yang tidak Pemohon Banding penuhi;

Menurut Majelis:
bahwa sengketa yang terjadi adalah Terbanding melakukan koreksi pajak masukan Pemohon Banding dengan alasan tidak valid atas 2 (dua) faktur pajak Masa April 2014 dari PKP Penjual atas nama PT TAS dengan PPN sebesar Rp300.610.324,00;
bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan PT TAS dengan faktur pajak tanggal 04 April 2014 sebesar Rp121.702.852,00 dan tanggal 11 April 2014 sebesar Rp178.907.572,00, sedangkan PT TAS melakukan transaksi pembelian dengan PT SA;
bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap PT TAS untuk tahun pajak 2014 dengan salah satunya koreksi berupa pajak masukan dari PT SA yang merupakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
bahwa PT TAS telah menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dengan koreksi faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang seharusnya kepada PT SA tetapi Terbanding tidak menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan yang dimaksud;
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT TAS, karena berdasarkan SI DJP diketahui PT TAS sudah tidak aktif sejak tahun 2015;
bahwa untuk Masa Pajak Januari s.d. April 2014, pendapat Terbanding tidak relevan dengan masa terjadinya sengketa sehingga alasan Terbanding tidak dapat dipertimbangkan;
bahwa Pemohon Banding dapat menunjukan kebenaran transaksi melalui bukti arus barang, arus uang dan arus dokumen serta bukti transfer dan rekening koran lawan transaksi;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan banding dari Pemohon Banding;
Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
No. Uraian Jumlah Koreksi (Rp) Dipertahankan (Rp) Tidak Dipertahankan
(Rp)
1
Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan- Faktur Pajak tidak
valid
300.610.324,00 0,00 300.610.324,00
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan dan hasil Rapat Permusyawaratan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
No. Uraian Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor 0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 18.740.762.019,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 21.497.776.964,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00
a.6. Jumlah 40.238.538.983,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan 40.238.538.983,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1. Impor BKP 0,00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean
0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan
0,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau
tidak dipungut
0,00
d.8. Jumlah 0,00
2.
Penghitungan PPN Kurang bayar:
a. PPN / Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri 1.874.076.202,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Menurut Pemohon Banding 15.735.714.769,00
- Koreksi Terbanding 300.610.324,00
- Menurut Terbanding 15.435.104.445,00
- Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan 300.610.324,00
- Menurut Majelis 15.735.714.769,00
b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00
b.5. Lain-lain 0,00
b.6. Jumlah 15.735.714.769,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP 0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 15.735.714.769,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (13.861.638.567,00)
3.
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 13.863.688.594,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) 0,00
c. Jumlah 13.863.688.594,00
4.
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar 2.050.027,00
5.
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 2.050.027,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP 0,00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP 0,00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP 0,00
g. Jumlah 2.050.027,00
6.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 4.100.054,00
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengadili:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00347/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 29 November 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 Nomor 00014/207/14/062/15 tanggal 16 November 2015 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 179/WPJ.04/KP.1103/2016 tanggal 11 November 2016, atas nama: Pemohon Banding, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2014 dihitung kembali sebagai berikut:
No. Uraian Jumlah (Rp)
1.
Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor 0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 18.740.762.019,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN 21.497.776.964,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00
a.6. Jumlah 40.238.538.983,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang
PPN
0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan 40.238.538.983,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas Aktiva
Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1. Impor BKP 0,00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean
0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan
0,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan
atau tidak dipungut
0,00
d.8. Jumlah 0,00
2.
Penghitungan PPN Kurang bayar:
a. PPN / Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri 1.874.076.202,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang
sama
0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 15.735.714.769,00
b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00
b.5. Lain-lain 0,00
b.6. Jumlah 15.735.714.769,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP 0,00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 15.735.714.769,00
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (13.861.638.567,00)
3.
Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 13.863.688.594,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) 0,00
c. Jumlah 13.863.688.594,00
4.
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar 2.050.027,00
5.
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 2.050.027,00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP 0,00
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP 0,00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP 0,00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP 0,00
g. Jumlah 2.050.027,00
6.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 4.100.054,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 oleh Hakim Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

Drs. A. MW, sebagai Hakim Ketua,
Drs. AS, sebagai Hakim Anggota,
AI, S.E., Ak., M.B.A., sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
WW, S.H.,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA