Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-118074.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang ketentuan asal barang (SKA), oleh Terbanding atas PIB Nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017 berupa importasi Bicycle Parts: Fork DH32 (27,5”), Air LC, Travel, 120MM, 25.4*28.6” DIA39.8MM*250MM Tube Golden P,...dst (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebagai berikut:

Jenis Barang Pos Pos Tarif BM
Pemberitahuan Penetapan
34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB 1-20 8714.91.10 10% ACFTA 30% MFN
21-25 8714.95.10 10% ACFTA 10% MFN
26-31 8714.99.11 10% ACFTA 30% MFN
32-34 4819.50.00 5% ACFTA 5% MFN


sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp214.878.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa atas importasi Pemohon dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai dengan Packing List.

bahwa pada Form E nomor E174700SY9950006 tanggal 25 Juli 2017, deskripsi barang yang tercantum tidak sama dengan yang diberitahukan pada PIB nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017, Invoice dan Packing List.

bahwa pada Form E nomor E174700SY9950006 tanggal 25 Juli 2017, hanya terdapat 5 uraian kelompok barang (Bicycle parts - Fork, Saddle, Handlebar, Stem dan Packaging), sedangkan pada PIB nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017 diketahui terdapat 34 pas barang (tidak memenuhi ketentuan mengenai multiple items).

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, terdapat ketidaksesuaian antara uraian barang yang tercantum pada PIB nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017 dengan Form E, sehingga atas Form E nomor E174700SY9950006 tanggal 25 Juli 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai ACFTA, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pembelian impor Pemohon Banding ini sesuai apa adanya dan sesuai dengan nilai yang Pemohon Banding bayarkan

bahwa Pemohon Banding memutuskan untuk membeli jenis barang ini dari Shipper Shenzen Kespor Bicycle Co., Ltd meskipun kualitasnya tidak sebaik jika dibandingkan dengan jenis barang yang sama dari supplier lainnya.

bahwa produk Pemohon Banding ini bisa bersaing di pasar lokal dengan produk impor China lainnya dengan harga lebih rendah.

bahwa dengan harga produk yang relative lebih rendah, permasalahan yang timbul karena kualitas juga lebih banyak.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat nomor 001/S.Penj/PP/RMB/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, sebagai berikut:

A. Permasalahan
Terbanding mengeluarkan SPTNP-017421/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang diperkuat KEP-7360/KPU.01/2017, tanggal 18 Oktober 2017 dengan alasan SKA Form E yang diterbitkan terkait transaksi tidak bisa berlaku karena detail barang yang dijelaskan pada kolom 7 SKA Form E tidak detail.
B. Bantahan Pemohon Banding
  1. Berdasarkan. Pasal 1 ayat 8 PMK 205/04.2015: "Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)." Atas dasar peraturan tersebut, SKA Form E yang sudah diterbitkan negara pengekspor seharusnya diakui oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai sebagai bentuk Pemerintah Indonesia menghargai perjanjian dagang yang sudah disepakati.
  2. Berdasarkan Pasal 1 ayat 8 PMK 205/04.2015: "Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)." Atas dasar peraturan tersebut, Pemohon Banding merasa bahwa permasalahan SKA Form E adalah permasalahan antar pemerintah atau government to government. Pemohon Banding merasa tidak tepat jika permasalahan format Form E yang diterbitkan oleh negara pengekspor dijatuhkan permasalahannya kepada Pemohon Banding sebagai pihak yang mengimpor barang. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memilild kewenangan untuk menentukan bagaimana detail isi dari SKA form E.
  3. Pemohon Banding menganggap banyak komponen dalam SKA Form E yang diterbitkan telah memenuhi Ketentuan Prosedural yang terdapat dalam Pasal 6 ayat 1 PMK 205/04.2015
  4. Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau sebagai instansi yang dipercaya membuat SKA Form E mengelompokan barang pada kolom 7 SKA Form E berdasarkan kesamaan HS Code dan jenis barang yang diimpor. Kesamaan HS Code bisa dilihat dan kolom 32 PIB 000000-000612-20170731-000579. Dalam hal ini, ldasifikasi barang yang dibuat oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dalam kolom 7 SKA Form E sudah sesuai dengan skema penggolongan tarif setiap barang. Dalam hal ini, tidak ada dua barang atau lebih yang secara penggolongan tarif berbeda namun dijadikan satu jenis barang oleh Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau.
  5. Penggolongan jenis barang yang dilakukan oleh Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau sudah bisa menggambarkan detail jenis barang.
  6. Pemohon Banding melalui kolom 32 PIB no 000000-000612-20170731-000579 sudah beritikad menjelaskan sedetail mungkin jenis barang hingga tipe dari setiap jenis barang. Dalam hal ini, Terbanding seharusnya menimbang bahwa melalui formulir yang kewenangan dan pengisiannya bisa dijangkau oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding mencoba patuh dan menyampaikan apa adanya kondisi barang yang diimpor.
  7. Terbanding hanya karena permasalahan penjelasan detail barang yang sebenanya sudah dijelaskan secara benar, membatalkan perjanjian dagang secara keseluruhan. Padahal masih banyak hal material lainnya seperti Origin Criteria, Gross Weight or other Quantity and Value, Issuer, Number and dat, Direct or Indirect Transhipment, dan ketentuan lainnya yang sudah disampaikan secara benar dan tepat.
C. Kesimpulan
  1. Pemohon Banding menyimpulkan alasan yang dikeluarkan oleh Terbanding untuk mengeluarkan SPTNP-017421/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang diperkuat KEP-7360/KPU.01/2017 tanggal 18 Oktober 2017 tidaklah tepat jika dibebankan kepada Pemohon Banding.
  2. Pemohon Banding menyimpulkan alasan yang dikeluarkan oleh Terbanding untuk mengeluarkan SPTNP-017421/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang diperkuat KEP-7360/KPU.01/2017 tanggal 18 Oktober 2017 tidaklah material. Isi keseluruhan serta gambaran umum dari SKA Form E yang diterbitkan serta didukung dokumen lainya secara esensial sudah bisa memenuhi skema perjanjian dagang yang ada dalam ACFTA.
  3. Pemohon Banding merasa tidak ada keadilan hukum dimana Pemohon. Banding merasa sudah mematuhi peraturan yang ada dari prosedur yang masih dalam jangkauan Pemohon Banding namun disalahkan atas produk hukum yang isi nya tidak dalam kewenangan kepada Pemohon Banding.

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang ketentuan asal barang (SKA), oleh Terbanding sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7360/KPU.01/2017 tanggal 18 Oktober 2017, dimana atas PIB Nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017 berupa importasi Bicycle Parts: Fork DH32 (27,5”), Air LC, Travel, 120MM, 25.4*28.6” DIA39.8MM*250MM Tube Golden P,...dst (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebagai berikut:

Jenis Barang Pos Pos Tarif BM
Pemberitahuan Penetapan
34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB 1-20 8714.91.10 10% ACFTA 30% MFN
21-25 8714.95.10 10% ACFTA 10% MFN
26-31 8714.99.11 10% ACFTA 30% MFN
32-34 4819.50.00 5% ACFTA 5% MFN


sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp214.878.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;
  2. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  4. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E174700SY9950006 tanggal 25 Juli 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-5948KPU.01/2017 tanggal 09 Oktober 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari ShenZhen Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor : 47000017644 tanggal 13 Desember 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E nomor E174700SY9950006 tanggal 25 Juli 2017 diterbitkan oleh ShenZhen Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang impor yang tercantum dalam Form E diproduksi oleh pabrik di China dan menyatakan bahwa barang impor yang tercantum dalam Form E, BL dan invoice adalah sama, sementara uraian barang barang pada invoice lebih detail ….”;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7360/KPU.01/2017 tanggal 18 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017421/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Bicycle Parts: Fork DH32 (27,5”), Air LC, Travel, 120MM, 25.4*28.6” DIA39.8MM*250MM Tube Golden P,...dst (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan bea masuk 10% (AC-FTA) untuk pos 1-31 dan pembebanan bea masuk 5% (AC-FTA) untuk pos 32-34;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7360/KPU.01/2017 tanggal 18 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017421/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017, atas nama: PT RMB, an menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Bicycle Parts: Fork DH32 (27,5”), Air LC, Travel, 120MM, 25.4*28.6” DIA39.8MM*250MM Tube Golden P,...dst (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017 sebesar 10% (AC-FTA) untuk pos 1-31 dan sebesar 5% (AC-FTA) untuk pos 32-34, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 09 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

S, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA