Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-118022.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017, yaitu berupa importasi Porcelin Tiles 600x600 MM Marco - Glazed, Baik & Baru, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 16,900.56, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 25,099.20, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp81.947.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ;

bahwa Nilai Pabean kemudian ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai data barang serupa yang diimpor oleh PT. CMSS dengan PIB Nomor 335402 tanggal 01 Agustus 2017, barang impor ditetapkan nilai pabeannya dengan mengunakan Metode Ill (menggunakan nilai transaksi barang serupa) dengan harga satuan sebesar USD 5/MTK; sehingga nilai pabean atas PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017 ditetapkan menjadi CIF USD 25,099.20;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor S-178/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 04 Juli 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi, sebagai berikut:,

1. Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo.
a. Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.
b. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
d. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan Pemohon pada saat pengajuan banding menakala ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;
2. Namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut:
  1. Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (fax atau email) yang lazim pada perdagangan internasional sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang terbentuk melalui tawar-menawar tanpa adanya hubungan khusus yang mempengaruhi harga.
  2. Bahwa pada Sales Contract tercantum "Term of Payment : Within 14 days after ship arrives"dan pada bukti bayar tercantum tanggal 27 Oktober 2017 sementara pada data inward manifest kapal tiba pada tanggal 05 Agustus 2017, hal ini tidak sesuai dengan Term of Payment yang tertera pada Sales Contract tersebut sehingga nilai transaksi diragukan.
  3. Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.
  4. Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara datadata yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

Kesimpulan

Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7798/KPU.01/2017 tanggal 01 November 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nopen 343006 C&F USD 16,900.56 adalah merupakan Nilai Transaksi yang sebenanrya. Dimana Nilai transaksi tersebut sesuai dengan bukti nyata yang terutang dalam Sales Contract dan invoice, dilengkapi dengan bukti pembayaran/transfer, Rekening koran, SPT Masa PPN serta faktur Pajak serta bukti pendukung lainnya

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan tanggapan atas tanggapan Terbanding dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Juli 2018, sebagai berikut:

1. Pokok sengketa
Penetapan nilai pabean barang impor jenis barang Porcelin Tiles 600x600 MM Marco - Glazed, Baik & Baru Porcelin Tiles 600x600 MM Marco - Glazed, Baik & Baru, Negara asal : China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017, nilai pabean CIF USD 16.818,46 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 25,099.20, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp81.947.000,00
2. Bahwa dalam persidangan yang lalu Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
- Purchase Order Nomor : 00402/BRIC/WBM/VI/2017 tanggal 14 Juni 2017 kepada Beijing Riverland International Co., Ltd. untuk pembelian 5.019,84 SQM Porcelain Tiles 600 x 600 MM Brand MARCO, dalam 3.486 CTNS dengan term C&F Jakarta
- Sales Contract Nomor : 22-BJ170418-055 tanggal 28 Juni 2017 yang diterbitkan Beijing Riverland International Co., Ltd. disepakati pengiriman 5.019,84 SQM Porcelain Tiles 600 x 600 MM Brand MARCO, dalam 3.486 CTNS dengan harga total USD 16.818,46 dengan term C&F Jakarta, payment 14 days after the ship arrives;
Invoice Nomor : 22-BJ170418-055 tanggal 18 Juli 2017, tagihan atas pengiriman adalah sesuai dengan sales contract harga C&F USD 16.818,46 yang diterbitkan oleh Beijing Riverland International Co., Ltd. dengan term C&F Jakarta
Bill Of Lading APLU 051842348 tanggal 20 Juli 2017 yang diterbitkan oleh APL CO. PTE., LTD diketahui barang impor diangkut dengan kapal ZHIHANG898 720 dari pelabuhan muat Coaming, GD, tujuan Jakarta, Indonesia dengan pengirim/shipper Beijing Riverland International Co., Ltd. dan Consigness Pemohon Banding atas Porcelain Tiles sebanyak 3.486 CTNS (GW 111.552,00), tercantum klausul "freigh Prepaid.
Bahwa PIB Nomor : 343006 tanggal 04 Agustus 2017 atas importasi Porcelin Tiles 600x600 MM Marco - Glazed, Baik & Baru Porcelin Tiles 600x600 MM Marco - Glazed, Baik & Baru, Negara asal : China, tercantum dalam Invoice Nomor: 22-BJ170418-055 tanggal 18 Juli 2017 dan Bill Of Lading APLU 051842348 tanggal 20 Juli 2017;
- Aplikasi Transfer Bank BCA nomor MBPCD tanggal 27 Oktober 2017, pembayaran kepada Beijing Riverland International Co., Ltd. rekening nomor: 3220.5602.2145. pada Bank Of China sejumlah USD 16.818,46, dibayar cash/cek sesuai dengan Bukti kas keluar nomor BK 2017-10.1140 tanggal 27 Oktober 2017
- Rekening Koran Bank BCA periode Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding dengan account 27 Oktober November 2017 telah melakukan pencatatan transaksi debet sebesar sebesar Rp 229.123.818,- dari nilai invoice USD 16.818,46; atau setara Rp 229.123.818 dengan kurs Rp. 13.522/USD ditambah biaya Rp. 50.000,
- Pemohon banding telah melakukan pencatatan atas transaksi tersebut antara lain pada buku besar pembelian dan buku besar bank;
- Pemohon banding telah melakukan pencatatan atas transaksi tersebut pada buku besar bank sejumlah Rp 229.123.818,00 persediaan barang dagangan dan Hutang Dagang sejumlah Rp 229.123.818,00 masing-masing tanggal 27 Oktober 2017;


bahwa berdasarkan alat bukti dan penjelasan diatas Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi dengan pihak luar negeri (Beijing Riverland International Co., Ltd.), dengan suatu transaksi yang sebenarnya dan kemudian telah Pemohon Banding beritahukan dengan sebenarnya melalui PIB Nomor : 343006 tanggal 04 Agustus 2017, sehingga nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7798/KPU.01/2017 tanggal 01 November 2017, dimana atas importasi Porcelin Tiles 600x600 MM Marco - Glazed, Baik & Baru, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 16,900.56, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 25,099.20, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp81.947.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7798/KPU.01/2017 tanggal 01 November 2017 dengan alasan Nilai Pabean yang dibcritahukan dalam PIB nopen 343006 C&F USD 16,900.56 adalah merupakan Nilai Transaksi yang sebenanrya. Dimana Nilai transaksi tersebut sesuai dengan bukti nyata yang terutang dalam Sales Contract dan invoice, dilengkapi dengan bukti pembayaran/transfer, Rekening koran, SPT Masa PPN serta faktur Pajak serta bukti pendukung lainnya;

bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan :

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF).


bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 343006 tanggal 04 Agustus 2017 atas barang impor berupa Porcelin Tiles 600x600 MM Marco - Glazed, Baik & Baru dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa, Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 343006 tanggal 04 Agustus 2017 dengan menggunakan metode barang serupa dengan barang yang dimasukkan dengan PIB nomor 335402 tanggal 01 Agustus 2017 yaitu Glazed Porcelain Tiles 600x600 partai 2.073,6 SQM (3.486 BOX) merek Sincere, jumlah dan merek berbeda dengan barang yang ditetapkan nilai pabeannya yaitu 5.019,84 SQM merek Marco sehingga walaupun memiliki karakteristik dan komponen material yang sama namun berbeda jumlah barangnya, sehingga Majelis berpendapat harganya berbeda sesuai persyaratan yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan perbedaan pembayaran bea masuk untuk melakukan penelitian dan penetapan nilai pabean (nilai pabean gugur) atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenarannilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 343006 tanggal 04 Agustus 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 00402/BRIC/WBM/VI/2017 tanggal 14 Juni 2017 kepada Beijing Riverland International Co., Ltd. untuk pembelian 5.019,84 SQM Porcelain Tiles 600 x 600 MM Brand MARCO, dalam 3.486 CTNS dengan term C&F Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : 22-BJ170418-055 tanggal 28 Juni 2017, antara Pemohon Banding dan Beijing Riverland International Co., Ltd. Sepakat untuk mengadakan jual beli barang impor 5.019,84 SQM Porcelain Tiles 600 x 600 MM Brand MARCO, dalam 3.486 CTNS dengan nilai total C&F USD 16.818,46, Payment Terms : Within 14 days after the ship arrives;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 22-BJ170418-055 tanggal 18 Juli 2017 dan packing list yang merujuk Invoice Nomor : 22-BJ170418-055 yang Beijing Riverland International Co., Ltd ditujukan kepada Pemohon banding tercantum barang impor 5.019,84 SQM Porcelain Tiles 600 x 600 MM Brand MARCO, dalam 3.486 CTNS dengan nilai total C&F USD 16.818,46, Payment Terms : Within 14 days after the ship arrives;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading APLU 051842348 tanggal 20 Juli 2017 yang diterbitkan oleh APL CO. PTE., LTD diketahui barang impor diangkut dengan kapal ZHIHANG898 720 dari pelabuhan muat Coaming, GD, tujuan Jakarta, Indonesia dengan pengirim/shipper Beijing Riverland International Co., Ltd. dan Consigness Pemohon Banding atas Porcelain Tiles sebanyak 3.486 CTNS (GW 111.552,00), tercantum klausul "freigh Prepaid".

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017, diketahui asuransi pengangkutan barang impor dihitung dan diberitahukan Pemohon Banding sebesar 0,5% x (Cost & Freight) sebesar USD 84,10 (ditutup di Luar Negeri);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran Impor Bank BCA diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pembayaran kepada Beijing Riverland International Co., Ltd. tanggal 27 Oktober 2017 sebesar USD 16.818,46 atau setara Rp 229.123.818,00 (termasuk biaya bank Rp 50.000,00), keterangan pembayaran Invoice Nomor : 22-BJ170418-055

berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran dari Bank BCA atas nama Pemohon Banding, disebutkan pada tanggal 27 Oktober 2017 pihak Bank telah mendebet sejumlah Rp 229.123.818,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding atas importasi Porcelin Tiles 600x600 MM Marco - Glazed, Baik & Baru,, negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017 sesuai invoice sebesar C&F USD 16.818,46 dengan nilai pabean CIF USD16.900,56 merupakan harga yang sebenarnya dibayar;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Porcelin Tiles 600x600 MM Marco - Glazed, Baik & Baru, Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017 sesuai invoice sebesar C&F USD 16.818,46 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 16.900,56 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7798/KPU.01/2017 tanggal 01 November 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7798/KPU.01/2017 tanggal 01 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019444/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Agustus 2017, atas nama : PT WBM, dan menetapkan nilai pabean atas importasi Porcelin Tiles 600x600 MM Marco - Glazed, Baik & Baru, negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017 sebesar CIF USD 16.900,56, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA