Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan atas importasi berupa ACTIVE DA (25 KG/BG) PREMIX, FEED SUPPLEMENTS OR FEED ADDITIVES “NOVUS” PREMIKS negara asal United States (US) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 379410 tanggal 13 September 2016 dengan pos tarif 2309.90.20.00 dengan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif 3808.99.90.00 dengan BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp58.442.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh Pemohon yang berupa:
- Fotokopi SPTNP;
- Dokumen Impor barang berupa fotokopi PIB, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, Certificate of Origin, Insurance dan data pendukung Iainnya;
bahwa berdasarkan penelitian,yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan kiasifikasi pos tarif atas barang impor pada PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 yang diberitahukan dalam pos tarif 2309.90.20.00 dengan dimana oleh Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) ditetapkan menjadi 3808.99.90.00 dengan BM 5%;
bahwa Penelitian Identifikasi dan Kiasifikasi Barang
Identifikasi Barang
bahwa berdasarkan data aplikasi pada Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA Impor terhadap barang impor PT. SHS International yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur Hijau-Midle (HM);
bahwa yang menjadi permasalahan adalah barang impor berupa ACTIVATE DA (25 KG/BG) PREMIX, FEED SUPPLEMENTS OR FEED ADDITIVES "NOVUS"- PREMIKS yang diberitahukan oleh importir pada pos tarif 2309.90.20.00 dan ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Pos Tarif 3808.99.90.00 dengan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-011764/NOTUUKPU-TP/BD.02/2016 tanggal 06 Oktober 2016;
bahwa atas penetapan Pebata Bea dan Cukai tersebut, importir mangajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:
bahwa dalam pengajuan keberatan importir melampirkan brosur barang PERTIMBANGAN HUKUM dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet dan Certificate of Analysis yang dilampirkan diketahui keterangan sebagai berikut:
bahwa atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 telah diterbitkan NHI dengan nomor NHI-46/BC.101/2016 tanggal 14 September 2016 dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dan dilakukan penyegelan kembali.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang diperoleh kesimpulan bahwa jumlah barang sesuai dengan packing list, jenis barang sesuai contoh diajukan;
bahwa untuk medapatkan kepastian jenis dan/atau klasifikasi barang, telah dilakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang pada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta dengan surat aju nomor S-1645/KPU.01/BD.0905/2016 tanggal 27 September 2016;
bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPIB diketahui bahwa barang impor mengandung benzoic acid, fumaric acid (antimicrobial) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) dimana hasil ini sesuai dengan kandungan senyawa kimia yang tercantum pada Certificate of Analysis;
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung benzoic acid, fumaric acid (antimicrobial) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak;
Penelitian Klasifikasi
bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, selanjutnya dilakukan penelitian klasifikasi atau penetapan pos tarif dan pembebanan barang impor sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor:
SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:
- Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1) |
Perhatikan hasil identifikasi barang ; |
2) |
Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait; |
3) |
Teliti masing-masing Bab terkait tersebut; |
4) |
Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uaraian barang; |
5) |
Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara; |
6) |
Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan). Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions; |
7) |
Tentukan pos yang tepat; |
- Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).
bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2012, judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;
bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 3 (a) dinyatakan:
Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:
Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus Iebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum;
Kajian Pos Tarif 2309.90.20.00 (PIB)
- bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 oleh importir diberitahukan klasifikasi ke dalam pos tarif 2309.90.20.00;
- Sesuai BTKI 2012, Bab 23 masuk dalam Bagian IV yang meliputi Bahan makanan olahan; minuman, alkohol dan cuka; tembakau dan pengganti tembakau dipabrikasi;
- Sesuai BTKI 2012, untuk Bab 23 meliputi Residu dan sisa dari industri makanan; olahan makanan hewan;
- Sesuai BTKI 2012, untuk Pos 09 diuraikan sebagai berikut:
23.09
|
Olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan.
|
|
2309.10
|
- Makanan anjing atau kucing, disiapkan untuk penjualan eceran:
|
|
2309.10.10.00
|
- - Mengandung daging
|
5
|
2309.10.90.00
|
- - Lain-lain
|
5
|
2309.90
|
- Lain-lain:
|
|
|
- - Makanan lengkap:
|
|
2309.90.11.00
|
- - - Dari jenis yang cocok untuk unggas
|
5
|
2309.90.12.00
|
- - - Dari jenis yang cocok untuk babi
|
5
|
2309.90.13.00
|
- - - Dari jenis yang cocok untuk udang
|
5
|
2309.90.14.00
|
- - - Dari jenis yang cocok untuk primata
|
5
|
2309.90.19.00
|
- - - Lain-lain
|
5
|
2309.90.20.00
|
- - Premix, suplemen makanan atau tambahan makanan
|
0
|
2309.90.30.00
|
- - Lain-lain, mengandung daging
|
0
|
2309.90.90.00
|
- - Lain-lain
|
0
|
- Sesuai BTKI 2012, untuk Pos tarif 90.20.00 adalah Premix, suplemen makanan atau tambahan makanan;
- Berdasarkan Explanatory Notes Heading 09 disebutkan sebagai berikut
- Berdasarkan penelitian terhadap identifikasi barang disimpulkan bahwa barang impor diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung benzoic acid, fumaric acid (antimicrobial) dan 2-hydmxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak.
- Berdasarkan uraian di atas, maka barang impor tersebut tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2823.00.00.00;
Kajian Pos Tarif 3808.99.90.00 (Penetapan)
- bahwa barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016; oleh Pejabat Bea dan Cukai ditetapkan ke dalam pos tarif 3808.99.90.00;
- Sesuai BTKI 2012, Bab 38 masuk dalam Bagian VI yaitu Produk industri kimia atau produk industri terkait;
- Sesuai BTKI 2012, untuk Bab 38 meliputi Aneka Produk Kimia
- Sesuai BTKI 2012, untuk Pos 08 diuraikan sebagai berikut:
- Sesuai BTKI 2012, untuk Pos tarif 99.90.00 adalah Lain-lain selain Bahan pengawet kayu, mengandung insektisida atau fungisida;
- Berdasarkan penelitian terhadap identifikasi barang disimpulkan bahwa barang impor diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung benzoic acid, fumaric acid (antimicrobial) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak;
- bahwa berdasarkan penjelasan Explanatory Notes di atas dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium maka barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 lebih tepat dikiasifikasikan ke dalam pos tarif 99.90.00;
Penelitian Pembebanan Bea Masuk
bahwa terhadap importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 tidak menggunakan fasilitas preferensi tarif, sehingga diberlakukan pembebanan bea masuk yang berlaku umum;
Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi barang di atas, barang yang diimpor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3808.99.90.00;
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, diketahui atas Pos Tarif 3808.99.90.00 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 5%
SIMPULAN
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada dokumen PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016;
bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang sebagai berikut:
bahwa atas importasi barang ditetapkan jalur merah, sehingga dilakukan pemeriksaan fisik barang.
bahwa berdasarkan permohonan importir diketahui alasan sebagai berikut:
- Pemohon Banding telah melakukan impor produk ini ACTIVATE DA dengan HS no.2309.90.2000, yakni sebagai FEED SUPPLEMENT;
- Fungsi barang tersebut di atas adalah FEED SUPPLEMENT yang harus dicampurkan pada pakan ternak dan tidak dapat dikonsumsi Iangsung oleh ternak;
- Pemohon Banding hanya menjual produk ini pada pabrik pakan ternak;
- Formula produk ini pada intinya, terdiri dari 4 macam komponen yang merupakan satu kesatuan dari produk ini sendiri yang tidak bisa digunakan dalam satuan dan fungsi Iainnya;
bahwa dari hasil pengujian laboratorium BPIB dan Certificate of Analysis diketahui bahwa barang impor pada Pos 9 merupakan preparat kimia mengandung benzoic acid (18,5- 24,5%), fumaric acid (antimicrobial) (39,1-47,6%) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) (33,7-37,4%) dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak.
bahwa berdasarkan penelusuran melalui laman internet, diketahui sebagai berikut:
- Benzoic acid memiliki fungsi untuk perawatan infeksi jamur pada kulit, tinea dan kondisi Iainnya dengan cara menekan kemampuan jamur untuk tumbuh atau berkembang biak (fungisida);
- Fumaric acid (antimicrobial) memiliki fungsi untuk memberantas infeksi mikroba dengan sifat menghambat metabolisme sel (desinfektan)
Penelitian klasifikasi barang sebagai berikut:
bahwa berdasarkan catatan 1 dan 3 (a) Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS):
Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pas atau Catatan tersebut tidak menentukan
bahwa berdasarkan identifikasi barang, bahwa barang impor yang diberitahukan pada Pos 1 dalam NB rumor 379410 tanggal 13 September 2016 diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung benzoic acid, fumaric acid (antimicrobial) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak.
Kajian pos tarif 2309.90.20.00 (PIB) dan pos tarif 3808.99.90.00
bahwa berdasarkan Explanatory Notes halaman IV-2309-4 disebutkan sebagai berikut: This heading excludes:
(ij) Preparations in the nature of antimicrobial disinfectants used in the manufacture of animal feeds to control undesireable micro-organisms (heading 38.08).
bahwa berdasarkan Explanatory Notes halaman V1-3808-1-4 disebutkan sebagai berikut: These products are classified here in the following cases only:
- When they are put up in packings (such as metal containers or paperboard cartons) for retail sale as disinfectans, insecticides, etc., or in such forms (e.g., in balls, strings of balls, tablets or plates) that there can be no doubt that they will normally be sold by
- When they have the character of preparations, whatever the presentation (e.g., as liquids, washes or powders). These preparations consist of suspensions or dispersions of the active product in water or in other liquids (e.g., a dispersion of DDT (ISO) (clofenotane (INN), (1,1,1-trichloro-2, 2-bis(p-chlorophenyl)ethane) in water), or of other Solutions of active products in solvents other than water are also included here (e.g., solutions of pyrethrum extract (other than standardised pyrethrum extract), or copper naphthenate in a mineral oil). Intermediate preparations, requiring further compounding to produce the ready-for-use insecticides, fungicides, disinfectants, etc.,are also classified here, provided they already possess insecticidal, fungicidal, etc.,properties.
- When they are put up in the form of articles such as sulphur-treated bands, wicks and candles (for disinfecting and fumigating vats, living quarters, etc.), fly-papers (including those coated with glue not containing poisonous matter), grease bands for fruit trees (including those not containing poisonous matter), papers impregnated with salicylic acid for preserving jams, papers or small wooden sticks coated with lindane (ISO, INN) and acting by combustion, etc.
The products of heading 38.08 can be divided into the following groups:
(I) |
Insecticides Insecticides include not only products for killing insects, but also those having a repellent or attractant effect. |
(II) |
Fungicides Fungicides are products which protect against the growth of fungi (e.g.,preparations based on copper compounds) or which are designed to eradicate the fungi already present)e.g.,preparations based on formaldehyde). |
(III) |
Herbicides, anti-sprouting products, plant-growth regulators Herbicides are chemicals which are used to control or destroy unwanted plants. Some herbicides are applied to dormant plant parts or seeds, while other herbicides are applied to the whole foliage. The can provide control which is selective (herbicides which affect specific plants) or non-selective (herbicides which result in the complete cradication of vegetation). |
(IV) |
Disinfectants Disinfectants are agents which destroy or irreversibly inactivate undesirable bacteria, viruses or other mico-organisms, generally on inanimate objects. |
bahwa dijelaskan bahwa produk yang dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 38.08 adalah:
- Produk yang dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran;
- Produk yang memiliki karakter sebagai preparat, bagaimanapun bentuknya. Intermediate preparat, yang membutuhkan proses Iebih lanjut untuk dapat digunakan sebagai insektisida, fungisida, desinfektan,
- Produk yang memiliki bentuk tertentu seperti sulfur dalam bentuk pembalut, sumbu, dan liiin, kertas pembunuh lalat, dan pembalut untuk pohon berbuah
bahwa berdasarkan Explanatory Notes halaman VI-3808-4 disebutkan sebagai berikut:
Subheading 3808.91 to 3808.99
Products which have multiple uses, and are therefore price facle classifiable in more than one subheading, are usually clasified by application of General Interpretative Rule 3.
bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 379410 tanggal 13 September 2016 Iebih tepat diklasifikesikan ke dalam pos tarif 3808.99.90.00;
bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPIB diketahui bahwa barang impor mengandung benzoic acid, fumaric acid (antimicrobial) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) dimana hasil ini sesuai dengan kandungan senyawa kimia yang tercantum pada informasi keterangan produk yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa oleh karena itu identifikasi barang tidak berubah sehingga jenis barang Activate DA dapat diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung benzoic acid, fumaric acid (antimicrobial) dan 2- hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Heading 23.09 disebutkan sebagai berikut:
The heading excludes : 23.09
(ii) Preparations in the nature of antimicrobial disinfectants used in the manufacture of animal feeds to control undesirable micro-organisms (heading 38.08).
bahwa berdasarkan penelitian terhadap identifikasi barang dan Explanatory Notes Heading 23.09 disimpulkan bahwa barang impor diidentifikasi sebagai preparat kimia mengandung benzoic acid, fumaric acid (antimicrobial) dan 2-hydroxy-4-methylio butanoic acid (HMTBa) dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak tidak tepat dimasukkan ke dalam pos tarif 23.09 tetapi Iebih tepat diklasifikasikan ke Pos Tarif 3808.99.90.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%.
bahwa Produk ini Activate DA dengan HS 2309.90.2000 dengan pengenaan Bea Masuk 0% (nol persen) adalah SUDAH benar sesuai Surat Keterangan Teknis Nomor 04086/PI.500/F1/08/2016 tanggal 4 Agustus 2016 dari Kementan Pertanian dan alasan yang telah disampaikan dalam:
Surat Keberatan No: 7001013330 (Novus) tertanggal 10 Oktober 2016 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A, Tanjung Priok, Jakarta.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Sengketa Pajak: 19-110259-2016 pada Pengadilan Pajak dan Surat Pengadilan Pajak Nornor: U.28/PAN/BG.3/2017 tertanggal 01 Pebruari 2017 perihal: Permintaan Surat Bantahan atas SUB (Surat Uraian Barang) Nomor: SR-464/KPU.01/2017 dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok, maka dengan ini Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:
bahwa diajukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan berikut: Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015 (Oleh Kementerian Pertanian Indonesia).
bahwa mengutip pasal 49 ayat 1 yang isinya sebagai berikut:
berdasarkan sediaannya, obat hewan dapat digolongkan kedalam sediaan: Biologik, Farmakoseutika , Premiks, dan obat alami.
bahwa mengutip pasal 49 ayat 4 yang isinya sebagai berikut:
Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan sediaan premiks dalam pengembangan Peternakan Skala kecil dan menengah, Pemerintah mernfasilitasi distribusi sediaan Premiks dalam negeri.
bahwa mengutip pasal 4 ayat 5 yang isinya sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi sediaan PREMIKS sebagaimanan dimaksud pada Ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
bahwa berdasarkan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015, dimana pada Pasal 49 ayat (1) yang isinya sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan 'Sediaan Premiks" adalah obat hewan yang dijadikan Imbuhan Pakan atau Pelengkap Pakan Hewan yang pemberiannya dicampurkan kedalam pakan atau air minum.
bahwa berdasarkan kutipan Undang-Undang Republik Indonesia, maka produk Activate Da adalah Sediaan Premiks, sesuai dengan penjelasan terdahulu dalam surat permohonan banding dengan No.: 7001013330-A/PP/I/2017 tanggal 24 Januari 2017.
bahwa bantahan pemohon atas D.Analisis nomor 4.f.1 sampai dengan f.7.pada surat Nomor: SR- 464/KPU.01/2017 dari DirJen Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Prick sebagai berikut:
bahwa HS 3808.99.90.00 (Penetapan) , dikategorikan Produk industri Kimia atau produk Industri Terkait (f.2), MELIPUTI Aneka Produk Kimia (f.3) adalah produk kimia, lain-lain yang tidak ada kaitannya dengan industri perernakan
bahwa produk ACTIVATE DA (HS 2309.9020.00)adalah Premix yang harus dicampurkan pada pakan ternak (industri peternakan) dan tidak terkait dengan lndustri kimia lainnya.
bahwa dengan bantahan yang jelas dan benar tersebut diatas , selanjutnya pemohon dapat diberikan keputusan: menerima permohonan Pemohon Banding .
bahwa Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil- adilnya, agar dapat dipertanggung jawabkan kepada Negara dan Tuhan yang Maha Esa.
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 379410 tanggal 13 September 2016, yaitu 800 Bags = 20.000 Kgs (Nett) ACTIVATE DA (25 KG/BG) Premix, Feed Supplements Or Feed Additives "NOVUS", negara asal USA, diklasifikasi pada pos tarif 2309.90.20.00, pembebanan 0% (MFN), oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 3808.99.90.00, pembebanan bea masuk 5% (MFN), menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-011764/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2016 tanggal 06 Oktober 2016 dengan tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 58.442.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa atas penetapan Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 7001013330 (NOVUS) tanggal 07 Oktober 2016 yang diterima di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap dan benar pada tanggal 07 Oktober 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-6228/KPU.01/2016 tanggal 02 Desember 2016 menolak keberatan Pemohon Banding tersebut sekaligus menguatkan penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 7001013330-A/PP/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;
1) |
Identifikasi Barang
bahwa di dalam PIB Nomor 379410 tanggal 13 September 2016, uraian jenis barang disebut ACTIVATE DA (25 Kg/Bag) Premixes, Feed Supplements Or Feed Additives "NOVUS" - PREMIKS, negara asal United State (US) HS 2309.90.2000.
bahwa Invoice Nomor 9306007861 tanggal 21 Juli 2016 yang diterbitkan oleh NOVUS INTERNATIONAL (THAILAND) CO. LTD., menyebut uraian barang “ACTIVATE DA
25KG BAG COUNTRY OF ORIGIN USA.
bahwa Data Sheet menyebut penggunaan ACTIVATE DA adalah dengan cara ditambahkan ke dalam makanan ternak (of complete feed).
bahwa sesuai surat BPIB Type A Jakarta Nomor S-1504/SHPIB/WBC.07/BPIB/2016 tanggal 30 September 2016, hal: Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang, mendeskripsikan hasil pengujian laboratoris dan identifikasi barang, sebagai berikut:
“Dari data hasil ordinary laboratory apparatus, FTIR, dan GC-MS menunjukkan contoh uji merupakan produk kimia. Berdasarkan hasil pengujian sifat fisik diperoleh hasil bahwa contoh uji larut sebagian dalam air dan dalam kloroform. Berdasarkan pengujian sifat kimia diperoleh hasil bahwa contoh uji memiliki kandungan utama benzoic acid dan fumaric acid (antimicrobial), dan kandungan lain 2-hydroxy-4-methylthio butanoic acid (HMTBa). Contoh uji dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak. Contoh uji diidentifikasi sebagai preparat kimia.
Kesimpulan. Contoh uji merupakan preparat kimia mengandung benzoic acid dan fumaric acid (antimicrobial), dan 2-hydroxy-4-methylthio butanoic acid (HMTBa), dapat digunakan sebagai antimicrobial pada pakan ternak.
bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 menetapkan di dalam Pasal 49 ayat (1) sebagai berikut: “Berdasarkan sediaannya, obat hewan dapat digolongkan ke dalam sediaan biologic, farmakoseutika, premix, dan obat alami.”
bahwa berdasarkan penjelasan pasal, sediaan premik adalah obat hewan yang dijadikan imbuhan pakan atau pelengkap pakan hewan yang pemberiannya dicampurkan ke dalam pakan atau air minum hewan.
bahwa surat keterangan Nomor 04086/PI.500/F1/08/2016 tanggal 04 Agustus 2016, yang diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, menyebut / mengelompokkan ACTIVATE DA 25 Kg/Bag sebagai obat hewan.
bahwa berdasarkan uraian diatas dan keterangan para pihak di dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi ACTIVATE DA Kg/Bag adalah premix, suplemen makanan atau tambahan makanan untuk ternak.
|
|
|
2) |
Klasifikasi Pos Tarif
bahwa penetapan klasifikasi pos tarif oleh Terbanding pada pos tarif 3808.99.90.00, dengan uraian:
“Insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang, dan kertas lalat).”
tidak tepat karena ACTIVATE DA, negara asal USA adalah premiks, yang dijadikan imbuhan pakan atau pelengkap pakan hewan yang pemberiannya dicampurkan ke dalam pakan.
bahwa Premix, secara eksplisit disebut pada pos tarif 23.09 sebagaimana diuraikan di dalam BTKI 2012 sebagai berikut:
23.09 |
Olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan. |
2309.10 |
- Makanan anjing atau kucing, disiapkan untuk penjualan eceran: |
2309.10.10.00 |
- - Mengandung daging |
2309.10.90.00 |
- - Lain-lain |
2309.90 |
- Lain-lain:
- - Makanan lengkap:
|
2309.90.11.00 |
- - - Dari jenis yang cocok untuk unggas |
2309.90.12.00
|
- - - Dari jenis yang cocok untuk babi
|
2309.90.13.00
|
- - - Dari jenis yang cocok untuk udang
|
2309.90.14.00
|
- - - Dari jenis yang cocok untuk primata
|
2309.90.19.00
|
- - - Lain-lain
|
2309.90.20.00
|
- - Premix, suplemen makanan atau tambahan makanan
|
2309.90.30.00
|
- - Lain-lain, mengandung daging
|
2309.90.90.00
|
- - Lain-lain
|
bahwa Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 1, halaman IV-2303-2 s.d. IV-2303-3, menyatakan pada huruf C, sebagai berikut:
PREPARATION FOR USE IN MAKING THE COMPLETE FEEDS OR SUPPLEMENTARY FEEDS DESCRI- BED IN (A) AND (B) ABOVE
These preparations, known in trade as “premixes”, are generally speaking, compound compositions consisting of a number of substances (sometimes called additives) the nature and proportions of which vary according to the animal production required.
|
OLAHAN YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN MAKANAN LENGKAP ATAU MAKANAN PELENGKAP YANG DIJABARKAN DALAM (A) DAN (B) DIATAS
Olahan-olahan ini, dalam perdagangan dikenal dengan “premixes”, umumnya terdiri dari suatu campuran komposisi sejumlah bahan (biasa disebut aditif) yang sifat dan ukurannya bervariasi bergantung pada produksi hewan yang diperlukan.
|
|
|
These substances are of three types:
(1) |
Those which improve digestion and, more generally, ensure that the animal make good use of the feeds and safeguard its health: vitamins of provitamins, amino-acids, antibiotics, cocciostats, trace elements, emulsifiers, flavourings and appetisers, |
|
Bahan-bahan ini tercakup dalam tiga jenis:
(1) |
Yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, memastikan dapat mencerna makan dengan baik dan melindungi kesehatan; vitamin, atau provitamin, asam amino, antibiotika, coccidiostat, trace element, emulisifier, penambah rasa, penambah selera dan lain-lain. |
|
(2) |
Those designed to preserve the feeding stuffs (particularly the fatty components) until consumtion by the animal: stabilisers, anti-oxidants, |
|
(2) |
Yang dibuat untuk mengawetkan bahan makanan (terutama bagian berlemak) sehingga dapat dikonsumsi oleh hewan dengan baik: stabiliser, anti-oxidant, dan lain-lain. |
|
(3) |
Those which serve as carriers and which may consist either of one or more organic nutritive substances (manioc or soya flour or meal, middlings, yeast, various residues of the food industries, ) or of inorganic substances (e.g., magnestic, chalk, kaolin, salt, phosphates). |
|
(3) |
Yang berfungsi sebagai bahan pengangkut dan terdiri dari satu atau lebih bahan nutritive organik (manioc atau tepung kedelai halus atau kasar, middling, ragi, dan ampas-ampas dari industri makanan) atau bahan bukan organik (misalnya, magnesite, kapur (chalk), kaolin, garam, fosfat). |
|
|
|
The concentration of the substances described in (1) above and the nature of the carrier are determined so as to ensure, in particular, homogeneous dispersion and mixing of these substances in the compound feeds to which the preparations are added. |
Pekatan bahan yang diuraikan dalam (1) diatas dan sifat dari zat pengangkut harus ditentukan untuk memastikan penebaran homogen dan campuran bahan-bahan dalam makanan yang ditambahkan olahan tersebut. |
|
|
Provided they are of a kind used in animal feeding, this group also includes: |
Bila sejenis dengan produk untuk makanan hewan, kelompok ini meliputi: |
(a) |
Preparations consisting of several mineral substances. |
|
(a) |
Olahan-olahan yang terdiri dari beberapa bahan mineral. |
|
(b) |
Preparations consisting of an active substance of the type described in (1) above with a carrier, for example product of the antibiotics manufacturing process obtained by simply drying the mass, i.e. the entire contents of the fermentation vessel (essentially mycelium, the culture medium and the antibiotic). The resulting dry substance, whether or not standardise by adding organic or inorganic substances, has an antibiotic content ranginggenerally between 8% and 16% and is used as basic material in preparing, in particular, “premixes”. |
|
(b) |
Olahan-olahan yang terdiri dari bahan aktif seperti yang dijabarkan dalam (1) diatas dengan zat pengangkut, misalnya produk-produk dari proses pembuatan antibiotika yang diperoleh dengan mengeringkan padatan tersebut, misalnya seluruh kandungan fermentation vessel (mycelium, the culture medium dan antibiotika). Bahan kering yang dihasilkan, distandar-disasikan dengan penambahan bahan organik atau bukan organik atau tidak, memiliki kandungan antibiotika antara 8% dan 16% dan digunakan sebagai bahan dasar dalam olahan “premixes”. |
|
|
|
The preparations of this group should not, however, be confused with certain preparations for veterinary uses. The latter are generally identiable by the medicinal nature and much higher concentration ot the ative substance, and are often put up in a diffrent way. |
Olahan-olahan dalam kelompok ini tidak boleh disamakan dengan preparat tertentu untuk penggunaan oleh dokter hewan. Secara umum dikenal sebagai obat alami dan beberapa dengan bahan aktif yang kepekatannya lebih tinggi dan selalu dibuat dengan cara yang berbeda.” |
bahwa dengan demikian ACTIVATE DA, negara asal USA diklasifkasi pada pos tarif 2309.90.20.00.
|
|
|
3) |
Pembebanan Bea Masuk
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2016, menetapkan pembebanan bea masuk untuk pos tarif 2309.90.20.00 sebesar 0%.
|
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk ACTIVATE DA, negara asal USA, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor SPTNP-011764/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2016 tanggal 06 Oktober 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-6228/KPU.01/2016 tanggal 02 Desember 2016 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas ACTIVATE DA Premix, Feed Supplements Or Feed Additives "NOVUS", negara asal USA, yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 379410 tanggal 13 September 2016 pada pos tarif 2309.90.20.00 dengan pembebanan bea masuk 0%;
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6228/KPU.01/2016 tanggal 02 Desember 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-011764/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2016 tanggal 06 Oktober 2016 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 379410 tanggal 13 September 2016 yaitu 800 Bags = 20.000 Kgs (Nett) ACTIVATE DA (25 KG/BG) Premix, Feed Supplements Or Feed Additives "NOVUS", negara asal USA pada pos tarif 2309.90.20.00 dengan pembebanan bea masuk 0% sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil..
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. |
sebagai Hakim Ketua, |
WH, S.E., M.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
SF, S.E. |
sebagai Hakim Anggota, |
HH |
sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.