Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-109733.16
Pokok Sengketa:
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp91.776.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-0023/WPJ.14/ KP.0505/2015 tanggal 10 Juli 2015 koreksi Terbanding atas 3 Faktur Pajak masukan tersebut adalah ketika dikonfirmasi atas faktur pajak masukan tersebut diketahui bahwa WP Lawan Transaksi (PT. SCM) belum melaporkan Faktur Pajak Keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding sebesar Rp91.776.600,00;
Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009, antara lain mengatur;

Pasal 12 ayat 3
Dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 13 ayat (1) huruf a
Dalam jangka waktu 5 (Lima) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
Pasal 13 ayat (1) huruf c
Dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun setelah saat terutangny apajak atau berakhirnya Masa Pajak bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih Pajak atau tidak seharusnya dikenai tariff 0% ( Nol Persen);
Pasal 13 ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar sebagaimana Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 13 ayat (3) huruf c
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;
PasaI 27 ayat (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
PasaI 27 ayat (3) 11
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain;
Pasal 1A ayat (1) huruf a
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
Pasal 3A ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
Pasal 4 ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 9 ayat (8) huruf b
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kema Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Pasal 19 ayat (8) huruf i
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
Pasal 11 ayat (1) Huruf a dan c
Terutangnya pajak terjadi pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak
c. penyerahan Jasa Kena Pajak;
Pasal 11 ayat (2)
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;
Pasal 13 ayat (9)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman
Huruf E angka 1
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Huruf F anqka 2 bagian a
Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung;
Huruf F angka 2 bagian d
Metode tidak langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah ;
Huruf F anqka 3 bagian a point 10
Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi. Korfirmasi;
4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain mengatur;

Angka 1.4.1.3.2
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Tanggapan Terbanding:
1. Temuan Terbanding saat pemeriksaan
Koreksi positif Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri Masa Mei 2012 yaitu;
No. No. Faktur Pajak Tanggal faktur PPN Konfirmasi
1.
010.000.12.00000001
15/05/2012
20.394.800
WP Lawan Belum Lapor
2.
010.000.12.00000002
16/05/2012
35.690.900
WP Lawan Belum Lapor
3.
010.000.12.00000003
21/05/2012
35.690.900
WP Lawan Belum Lapor
Jumlah
91.776.600
Koreksi Pajak Masukan tersebut didasarkan pada ketentuan:
a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah t.d.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, antara lain mengatur;
Pasal 9 Ayat (8) huruf i
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak latau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
b) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain mengatur;
Angka 1.4.1.3.2
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
c) Faktur Pajak Masukan tersebut dikoreksi oleh Terbanding dengan keterangan Wajib Pajak Lawan Belum Lapor;
Hasil Penelitian
Tanggapan Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan
a) bahwa pemohon Banding mengatakan bahwa kewajiban/ tanggung jawab tidak berlaku terhadap Pemohon Banding karena:
1) Pajak yang terutang dapat ditagih kepada penjual atau;
2) Pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran kepada penjual;
(Wajib Pajak telah menyampaikan dokumen berupa Payment Voucher, Bank transfer dan dokumen pendukung atas pembelian tersebut);
b) bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain mengatur;
Angka 1.4.1.3.2
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/ SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
c) bahwa menjawab Tanggapan Pemohon Banding yang mengatakan bahwa Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak dan bukan Konfirmasi faktur pajak keluaran pada pelaporan SPT PPN entitas WP Lawan yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding melakukan Penelitian berdasarkan KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, dengan melakukan penelitian pada aplikasi PKPM Portal Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa Lawan Transaksi Pemohon Banding yang menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas nama PT SCM tidak melaporkan PPN nya;
bahwa hal ini terbukti juga atas penelitian pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) atas SPT Masa PPN Masa Pajak Mei dan Juni 2012 milik PT SCM, dimana atas Faktur Pajak Keluaran dengan nomor 010.000.12.00000001 tanggal 15 Mei 2012, nomor 010.000.12.00000002 tanggal 16 Mei 2012, dan nomor 010.000.12.00000003 tanggal 21 Mei 2012 tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 atau SPT Masa Juni 2012 oleh PT SCM;
bahwa penelitian Terbanding berdasarkan KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Infromasi Perpajakan, ditujukan agar adanya konsistensi dalam mekanisme PPN, dimana masing-masing Pengusaha Kena Pajak untuk saling melaporkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran-nya, sehingga transaksi tersebut nyata dilakukan dan dapat dipercaya bukan merupakan transkasi atas Faktur Pajak fiktif atau Faktur Pajak Palsu;
d) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding menolak Banding Pemohon Banding dan atas Faktur Pajak Masukan nomor 000.12.00000001 tanggal 15 Mei 2012, nomor 010.000.12.00000002 tanggal 16 Mei 2012 dan nomor 010.000.12.00000003 tanggal 21 Mei 2012 dengan total sebesar Rp91.776.600,00 tidak dapat dikreditkan;

bahwa pada persidangan tanggal 8 Agustus 2017 Terbanding menyerahkan Matriks Sengketa Banding dan Penjelasan Koreksi dengan isi sebagai berikut;
No. Jenis Sengketa Cfm SPT Cfm SKP Koreksi Permohonan Keberatan Keputusan Keberatan Koreksi Keb- SPT Koreksi Keb- SKP Permohonan Banding
Sengketa Banding
(1) (2) (3) (4) (5) = (4-3) (6) (7) (8) = (7-3) (9) =
(7-4)
(10) (11)=(7-10)
1
Koreksi
Positif Pajak Masukan Dalam Negeri
1.808.
302.206
1.716.
525.606
91.776.
600
1.808.
302.206
1.716.
525.606
91.776.
600
- 1.808.
302.206
91.776.
600

bahwa pokok sengketa adalah koreksi Positif Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP Dalam Negeri sebesar Rp91.776.600,00 dengan perincian sebagai berikut;
  1. Sumber Pengujian
    1. SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2012;
    2. Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP);
    3. Aplikasi Pajak Keluaran Pajak Masukan Portal Direktorat Jendeal Pajak (PKPM Portal DJP);
    bahwa pengujian dilakukan dengan melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2012 melalui Aplikasi PKPM Portal DJP dan mencocokkan data Pajak Keluran yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi melalui Aplikasi SIDJP;
  2. Dasar Hukum
    1. UU KUP;
    2. UU PPN;
    3. KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
    4. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;
  3. Penjelasan
    1. bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui terdapat Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding tetapi tidak dilaporkan Pihak Penjual BKP/Pemberi JKP sebagai berikut;

      No Nama Penjual
      BKP/ Pemberi
      JKP
      NPWP No. Faktur Pajak Tanggal FakturPajak PPN (Rupiah) Hasil Konfirmasi
      1. PT SCM XXX 010.000.11.00000
      001
      15/05/2012 20.394.800 Belum dilaporkan
      2. PT SCM XXX 010.000.11.00000
      002
      16/05/2012 35.690.900 Belum dilaporkan
      3. PT SCM XXX 010.000.11.00000
      003
      21/05/2012 35.690.900 Belum dilaporkan
      91.776.600
    2. bahwa penelitian Terbanding tersebut diatas ditujukan agar adanya konsistensi dalam mekanisme PPN yang mana masing-masing Pengusaha Kena Pajak untuk saling melaporkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran-nya sehingga transaksi tersebut nyata dilakukan dan dapat dipercaya bukan merupakan transaksi atas Faktur Pajak fiktif atau palsu;
    3. bahwa Terbanding berpendapat pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti dengan bukti-bukti sebagai berikut:
  1. 1 Set Payment Voucher ( termasuk di dalam nya A/P Invoice, Quotation Work Tanggal 22 Maret 2012 dari PT. SCM, Faktur Pajak 010.000.11-00000001, Perhitungan Pembayaran, Fixed Asset Requesition Form (FARF), Cost Estimate For Loading Port 3, Copy Slip Setoran Cek Pembayaran ke PT. SCM dgn No. FL 180171);
  2. Perhitungan Pembayaran, Progress Work, Bill of Quantity, Fixed Asset Requesition Form (FARF), Cost Estimate For Loading Port No.3, Copy Slip Setoran dan copy Cek Pembayaran ke SCM dgn No. FL 180986);
  3. 1 Set Payment Voucher ( termasuk di dalam nya A/P Invoice, Invoice Tanggal 21 Mei 2012 dari SCM, Faktur Pajak 010.000.11-00000003, Perhitungan Pembayaran, Progress Work, Bill of Quantity, Fixed Asset Requesition Form (FARF), Cost Estimate For Loading Port No.3, Copy Slip Setoran dan copy Cek Pembayaran ke PT. SCM dgn No. FL 183235 & FL 183245);
  4. Rekening Koran Bank Mandiri Bulan April 2012 (yang terdapat mutasi pembayaran/ pelunasan kepada CV Es) berisi mutasi Cek FL 180171 & FL 180986;
  5. Rekening Koran Bank Mandiri Bulan Mei 2012 (yang terdapat mutasi pembayaran/ pelunasan kepada CV Es) berisi mutasi Cek FL 183235;
  6. Rekening Koran Bank Mandiri Bulan April 2012 (yang terdapat mutasi pembayaran/ pelunasan kepada CV Es) berisi mutasi Cek FL 183245;
  7. Surat Perintah Kerja Kepada PT SCM No. PTSI/OPR/001/II/2012 Tanggal 20 Maret 2012;


bahwa Terbanding memberikan keterangan sebagai berikut;

  1. Pemohon Banding menunjukkan bukti dokumen berupa: payment voucher, A/P Invoice, Quatation work, permiohonan pembayaran uang muka, pemancangan dolfin untuk loading port, Surat Perintah Kerja, Fixed Asset Requisition Form, Bukti Transfer Bank, Progress Work, Cek, Rekening Koran;
  2. Berdasarkan Bukti Transfer Bank tanggal 5 April 2012, Cek No. FL 180986 tanggal 20 April 2012, Cek No. FL 183235 tanggal 30 Mei 2012, bukti Transfer Bank tanggal 7 Juni 2012 dan Rekening Koran Bank Mandiri No.149-00-1378888-2 diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar Rp991.187.280,00 kepada M Yusuf;
  3. Berdasarkan data/fakta tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:
    1. Pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehubungan transaksi dengan PT SCM tidak dilakukan kepada perusahaan tetapi dilakukan ke orang pribadi (direktur) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena ada kemungkinan uang yang ditarik tersebut tidak disetorkan ke perusahaan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi;
    2. Sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding tidak bisa meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran jasa konstruksi termasuk pajak masukan kepada pihak pemberi jasa;
    3. Pemohon Banding tidak bisa membuktikan secara meyakinkan telah melakukan pembayaran pajak kepada pemberi jasa sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN, sehingga Pemohon Banding sebagai pihak pembeli atau konsumen barang / penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang tersebut;
    4. Pajak Keluaran yang belum dilaporkan oleh Pihak Penjual BKP/ Pemberi JKP berarti bahwa uang pajak tersebut belum masuk ke kas negara sehingga akan menjadi tidak adil bagi negara dan ada unsur kerugian negara jika negara harus mengembalikan uang pajak melalui klaim pengkreditan pajak masukan yang dilakukan oleh pihak pembeli atau konsumen;
    5. Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas pajak masukan yang hasil konfirmasinya menyatakan “Tidak Ada” sebesar 776.600,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa pada persidangan tanggal 3 Oktober 2017 Terbanding menyerahkan Tanggapan tertulis atas Dokumen Tambahan Pemohon Banding, dengan isi sebagai berikut;
No. Tanggal
Peristiwa
Dokumen yang disampaikan Tanggapan Terbanding
1.
19-09-2017
  1. Jadwal pembayaran untuk pembuatan Jetty Loading Port
  2. Surat Perintah Kerja dan Bill of Quantity (BQ)
  3. Tanda terima pembayaran dan dokumen pendukung pembayaran (payment voucher)
  4. Progress work per 19 Mei 2012 (Penyelesaian Proyek)
  5. Foto Lokasi Loading Port di Jetty
  1. Data Fakta
    1. Berdasarkan hasil klarifikasi faktur pajak masukan/keluaran dari KPP Pratama Tenggarong diketahui bahwa PT SCM tidak melaporkan pajak keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding.
    2. Berdasarkan Bukti transfer bank diketahui bahwa Pemohon banding melakukan pembayaran ke rekening pribadi kepada M Yusuf (direktur PT SCM), bukan kepada PT SCM, walaupun Pemohon Banding mengetahui ada rekening atas nama PT SCM yaitu di rekening BRI nomor 4478-01- 000874-50-5.
  2. Dasar Hukum
    1. Berdasarkan Pasal 16F UU PPN disebutkan bahwa pembeli barang kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.
    2. Penjelasan Pasal 16 F UU PPN menyebutkan bahwa sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
  3. Tanggapan Terbanding
    1. Pajak Keluaran yang belum dilaporkan oleh Pihak Penjual BKP/ Pemberi JKP berarti bahwa uang pajak tersebut belum masuk ke kas negara sehingga akan menjadi tidak adil dan ada unsur kerugian negara jika negara harus mengembalikan uang pajak melalui klaim pengkreditan pajak masukan yang dilakukan oleh pihak pembeli atau konsumen.
    2. Terkait dengan ketentuan Pasal 16 F UU PPN tersebut diatas bahwa untuk bisa mengkreditkan pajak masukan yang tidak dilaporan oleh pihak penjual atau pemberi jasa, Terbanding berpendapat bahwa harus benar-benar dibuktikan bahwa pihak pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa telah membayar pajak kepada penjual atau pemberi jasa yang berhak menerimapembayaran dan dibuktikan dengan bukti pembayarannya.
    3. Dokumen jadwal pembayaran untuk pembuatan Jetty Loading Port yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa tabel dan tidak ditandatangani sehingga Terbanding berpendapat dokumen tersebut tidak valid.
    4. Dokumen Bill of Quantity menunjukkan rincian biaya proyek sehingga bukan merupakan bukti pembayaran.
    5. Tanda Terima Pembayaran adalah berupa kuitansi yang dibuat oleh M Yusuf sehingga tidak menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak kepada PT SCM secara entitas sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran.
    6. Dokumen berupa Quatation Work dari PT SCM merupakan rincian biaya proyek yang dibukukan oleh bagian accounting Pemohon Banding sehingga bukan merupakan bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada PT SCM.
    7. Dokumen berupa Payment Voucher adalah dokumen internal Pemohon Banding sebagai dasar melakukan pencatatan/pembukuan sehingga bukan merupakan bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak yaitu PT SCM.
    8. Dokumen poto lokasi tidak ditandatangani / tidak ada penanggungjawabnya sehingga bukan merupakan bukti yang sah dan bukan merupakan bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak yaitu PT SCM
    9. Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen pencatatan/pembukuan yang dilakukan PT SCM dan bukti kas masuk di rekening korannya sehingga Terbanding tidak bisa meyakini bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding sudah tercatat di pembukuan dan sudah masuk rekening perusahaan.
    10. Terbanding mengambil kesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak bisa membuktikan secara meyakinkan telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN, sehingga Pemohon Banding sebagai pihak pembeli atau konsumen barang / penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang tersebut.
    11. Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas pajak masukan yang hasil konfirmasinya menyatakan pajak kelauran tidak dilaporkan oleh PKP Penjual / Pemberi Jasa (“Tidak Ada”) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas pajak masukan sebesar Rp91.776.600,00, dalam proses keberatan Pemohon Banding sudah memberikan Bukti Pendukung berupa Payment Voucher, Bukti Bank Transfer serta Faktur Pajak Masukan dari WP Lawan (PT.
SCM), untuk menunjukkan bahwa Atas Pajak Masukan dari WP Lawan sudah Pemohon Banding setorkan/bayarkan sesuai dengan kewajiban Pemohon Banding sebagaimana mestinya;
bahwa Surat Keputusan Keberatan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas Masa Pajak Mei 2012 (SKPKB Nomor : 00117/207/12/725/15 tanggal 14 Juli 2015) yang menyatakan sebagai berikut:

No. Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurangi) (Rp) Menjadi (Rp)
1. PPN Kurang / (Lebih) Bayar 91.776.600 0 91.776.600
2. Sanksi Bunga. 44.052.768 0 44.052.768
3. Sanksi Kenaikan 91.776.600 0 91.776.600
4. Jumlah Pajak Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar 227.605.968 0 0 221.605.968
bahwa uraian Keputusan Keberatan tersebut didasarkan dari SPHP yaitu:
No. Uraian Cfm Fiskus Cfm SPT/WP Koreksi
1. Penyerahan Barang & Jasa 19.258.374.182 19.258.374.182 0
2. Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut 1.925.837.418 1.925.837.418 0
3. Kredit Pajak 1.716.525.606 1.808.302.206 (91.776.600)
4. PPN Kurang/(Lebih) Bayar 209.311.812 117.535.212 91.776.600
5. Telah Dikompensasi/ (Dibayar) (117.535.212) (117.535.212) 0
6. PPN Kurang/(Lebih) Yang Masih Harus Dibayar 91.776.600 0 91.776.600
7. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) UU KUP 44.052.768 0 44.052.768
7. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13(3) UU KUP 91.776.600 0 91.776.600
8. PPN Yang Masih Harus Dibayar 227.605.968 0 227.605.968
bahwa dari Perhitungan menurut SPHP diatas terdapat Koreksi kredit pajak sebesar Rp91.776.600,00 tersebut diatas terdiri dari:

No. Faktur Pajak/Dokumen tertentu Penjual/Suplier/ Bank/Devisa DPP PPN PPN Koreksi Pajak Masukan Keterangan
Nomor Tanggal Nama Penjual / Bank Devisa NPWP Rp. Rp.
a b c d e f g h i
1431 010.000-12.00000002 16/05/2012 PT. SCM XX.XXX.XXX X-XXX.XXX 356.909.000 35.690.900 35.690.900 WP Lawan Belum Lapor
1432 010.000-12.00000003 21/05/2012 PT. SCM XX.XXX.XXX X-XXX.XXX 356.909.000 35.690.900 35.690.900 WP Lawan Belum Lapor
1436 010.000-12.00000001 15/05/2012 PT. SCM XX.XXX.XXX X-XXX.XXX 203.948.000 20.394.000 20.394.000 WP Lawan Belum Lapor
Total Koreksi Pajak Masukan Kredit Pajak. 91.776.600
bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat Nomor: PSI/AC/006/15.cak.sgd tanggal 13 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Mei 2012 Nomor: 00117/207/12/725/15 tanggal 14 Juli 2015. Dalam surat keberatan tersebut, Wajib Pajak telah menyampaikan keberatannya atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa yang menyebabkan PPN Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp227.605.968,00, (PPN Yang Kurang Dibayar + Sanksi Administrasi) yang seharusnya menurut Pemohon Banding seharusnya adalah Rp0,00 (PPN Yang Kurang Dibayar + Sanksi Administrasi);
Pokok Sengketa Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00214/KEB/ WPJ.14/2016 tanggal 6 Oktober 2016
bahwa seperti yang telah diilustrasikan diatas bahwa pada saat Pemeriksaan dan proses keberatan Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan atas 3 Faktur Pajak yaitu;

No. Faktur Pajak/Dokumen tertentu Penjual/Suplier/ Bank/Devisa DPP PPN PPN Koreksi Pajak Masukan Keterangan
Nomor Tanggal Nama Penjual / Bank Devisa NPWP Rp. Rp.
a b c d e f g h i
1431 010.000-12.00000002 16/05/2012 PT. SCM XX.XXX.XXX X-XXX.XXX 356.909.000 35.690.900 35.690.900 WP Lawan Belum Lapor
1432 010.000-12.00000003 21/05/2012 PT. SCM XX.XXX.XXX X-XXX.XXX 356.909.000 35.690.900 35.690.900 WP Lawan Belum Lapor
1436 010.000-12.00000001 15/05/2012 PT. SCM XX.XXX.XXX X-XXX.XXX 203.948.000 20.394.000 20.394.000 WP Lawan Belum Lapor
Total Koreksi Pajak Masukan Kredit Pajak. 91.776.600
bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas 3 Faktur Pajak masukan tersebut adalah ketika di Konfirmasi atas faktur pajak masukan tersebut diketahui bahwa WP Lawan Transaksi (PT SCM)
belum melaporkan Faktur Pajak Keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding sebesar Rp91.776.600,00 dan kemudian Terbanding juga mengenakan Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (2) sebesar 48% atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar (yaitu Rp44.052.768,00);
bahwa disamping itu juga Terbanding mengenakan Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) sebesar 100% atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak atau kurang dibayar (yaitu Rp91.776.600,00), dimana menurut Pemohon Banding seharusnya Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP ini seharusnya tidak dikenakan lagi karena SPT PPN Masa Mei 2012 merupakan SPT Kurang Bayar;
bahwa dalam Proses Keberatan Pemohon Banding sudah memberikan Bukti Pendukung berupa Payment Voucher, Bukti Bank Transfer serta Faktur Pajak Masukan dari WP Lawan (PT SCM), untuk menunjukkan bahwa Atas Pajak Masukan dari WP Lawan sudah Pemohon Banding setorkan/ bayarkan sesuai dengan kewajiban Pemohon Banding sebagaimana mestinya;
bahwa akan tetapi karena Mekanisme PPN yang mensyaratkan bahwa PPN harus dipungut oleh Penjual Barang Kena Pajak atau Pemberi Jasa Kena Pajak; dan dikarenakan Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa atau pengaruh atas Entitas Lawan Transaksi agar melaporkan Faktur Pajak Masukan yang telah diterbitkannya tersebut maka atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak diketemukan oleh Terbanding ketika dilakukan Konfirmasi atas faktur Pajak Masukan sehingga dilakukan koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Perhitungan PPN Yang masih Harus Dibayar (Masa Pajak Mei 2012) Menurut Pemohon Banding
bahwa pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 yang berbunyi pada Pasal 1 angka 24;
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.”
bahwa dari bunyi kutipan Pasal tersebut tersirat bahwa definisi sekaligus syarat Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas Perolehan Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak dan bukan Konfirmasi faktur pajak keluaran pada pelaporan SPT PPN entitas WP lawan yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa seperti yang telah diutarakan diatas mengenai pokok sengketa yang terjadi pada Surat Permohonan Banding ini adalah mengenai Koreksi Pajak Masukan dimana Pemohon Banding sudah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan Mekanisme PPN yang berlaku yaitu membayar Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;
bahwa dengan penjelasan yang Pemohon Banding uraikan diatas maka perhitungan PPN Yang Masih Harus Dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 dengan perincian sebagai berikut;

No. Uraian Cfm SPT/WP
1. Penyerahan Barang & Jasa 19.258.374.182
2. Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut 1.925.837.418
3. Kredit Pajak 1.808.302.206
4. PPN Kurang/(Lebih) Bayar 117.535.212
5. Telah Dikompensasi/ (Dibayar) (117.535.212)
6. PPN Kurang/(Lebih) Yang Masih Harus Dibayar 0
7. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13(2) UU KUP 0
7. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13(3) UU KUP 0
8. PPN Yang Masih Harus Dibayar 0
bahwa pada persidangan tanggal 8 Agustus 2017 Pemohon Banding menyerahkan Matriks sengketa banding dan uraian sengketa dengan isi sebagai berikut;
No. Dasar Sengketa Cfm SPT Cfm SKP Koreksi Permohonan Keberatan Keputusan Keberatan Koreksi Keb-SPT Koreksi Keb-SKP
1 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 1.808.302.206 1.716.525.606 (91.776.600) 1.808.302.206 1.716.525.606 (91.776.600) -
No. Dasar Sengketa Menurut
Pemohon Banding
Menurut Terbanding Nilai
Sengketa/ Nilai Koreksi
Dasar Koreksi Yang Menjadi Sengketa
Pemohon Banding Terbanding
1
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan: Koreksi Positif Pajak Masukan Atas Perolehan BKP/JKP dalam Negeri Masa Mei 2012 atas 3 Faktur Pajak yang diterbitkan PT SCM (FP No.
010.000.12.00000001,
010.000.12.00000002,
& 010.000.12.00000003)
1.808.
302.206
1.716.
525.606
(91.776.
600)
1
UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah No. 42 Tahun 2009:
- Pasal 9 Ayat (8)
- Pasal 9 Ayat (9)
1
UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah No. 42 Tahun
2009:
- Pasal 9 Ayat (8) huruf i
2
UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah No. 42 Tahun 2009:
- Pasal 13 Ayat (5)
2
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ./2001
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan:
- Angka 1.4.1.3.2
3
UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah No. 42 Tahun 2009:
- Pasal 16 F
1.808.
302.206
1.716.
525.606
(91.776.
600)

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti dengan bukti-bukti sebagai berikut:
  1. 1 Set Payment Voucher ( termasuk di dalam nya A/P Invoice, Quotation Work Tanggal 22 Maret 2012 dari PT. SCM, Faktur Pajak 010.000.11-00000001, Perhitungan Pembayaran, Fixed Asset Requesition Form (FARF), Cost Estimate For Loading Port 3, Copy Slip Setoran Cek Pembayaran ke PT. SCM dgn No. FL 180171);
  2. Perhitungan Pembayaran, Progress Work, Bill of Quantity, Fixed Asset Requesition Form (FARF), Cost Estimate For Loading Port 3, Copy Slip Setoran dan copy Cek Pembayaran ke SCM dgn No. FL 180986);
  3. 1 Set Payment Voucher ( termasuk di dalam nya A/P Invoice, Invoice Tanggal 21 Mei 2012 dari SCM, Faktur Pajak 010.000.11-00000003, Perhitungan Pembayaran, Progress Work, Bill of Quantity, Fixed Asset Requesition Form (FARF), Cost Estimate For Loading Port No.3, Copy Slip Setoran dan copy Cek Pembayaran ke PT. SCM dgn No. FL 183235 & FL 183245);
  4. Rekening Koran Bank Mandiri Bulan April 2012 (yang terdapat mutasi pembayaran/ pelunasan kepada CV Es) berisi mutasi Cek FL 180171 & FL 180986;
  5. Rekening Koran Bank Mandiri Bulan Mei 2012 (yang terdapat mutasi pembayaran/ pelunasan kepada CV Es) berisi mutasi Cek FL 183235;
  6. Rekening Koran Bank Mandiri Bulan April 2012 (yang terdapat mutasi pembayaran/ pelunasan kepada CV Es) berisi mutasi Cek FL 183245;
  7. Surat Perintah Kerja Kepada PT SCM No. PTSI/OPR/001/II/2012 Tanggal 20 Maret 2012;

bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut;

bahwa Transaksi Pembangunan Dolphin yang kami lakukan dengan PT. SCM adalah transaksi Riil (benar-benar terjadi) dan atas Pembangunan Dolphin tersebut sudah kami bayarkan seluruh kewajiban serta Kewajiban Perpajakan kami kepada PT. SCM berupa:
- Pelunasan Tagihan/ Quotation Work dari SCM Tgl 22 Maret 2012;
- Pelunasan Tagihan/ Quotation Work dari SCM Tgl 16 April 2012;
- Pelunasan Tagihan/ Invoice Work dari SCM Tgl 21 Mei 2012;
- Pembayaran Faktur Pajak Masukan dari PT SCM dengan no Faktur Pajak 000.11- 00000001 Tgl 15 Mei 2011;
- Pembayaran Faktur Pajak Masukan dari PT SCM dengan no Faktur Pajak 000.11- 00000002 Tgl 16 Mei 2011;
- Pembayaran Faktur Pajak Masukan dari PT SCM dengan no Faktur Pajak 000.11- 00000003 Tgl 21 Mei 2011;
- Pemotongan PPh 23 Atas Jasa Pembangunan Dolphin sebesar 2% dari DPP
Menurut Majelis:
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6349/WPJ.14/ 2016 tanggal 6 Oktober 2016, diketahui bahwa Peneliti Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dengan jumlah sebesar Rp91.776.600,00 sebagai koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;
bahwa setelah membaca berkas banding dan keterangan para pihak, baik lisan maupun tertulis, diketahui sebagai berikut :
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp91.776.600,00 atas Perolehan BKP/JKP dalam Negeri Masa Mei 2012;
bahwa faktur pajak masukan yang dikoreksi tersebut adalah sebagai berikut :
No Nama Penjual BKP/Pemberi JKP NPWP No. Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak PPN (Rupiah) Hasil Konfirmasi
1. PT SCM 010.000.11.00000001 15/05/2012 20.394.800 Belum dilaporkan
2. PT SCM 010.000.11.00000002 16/05/2012 35.690.900 Belum dilaporkan
3. PT SCM 010.000.11.00000003 21/05/2012 35.690.900 Belum dilaporkan
91.776.600
bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Majelis berpendapat sebagai berikut :
  1. Bahwa sesuai dengan Pasal 16 F UU PPN dinyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
  2. Bahwa dari uji bukti tersebut pemohon telah dapat membuktikan bahwa berdasarkan Bukti Transfer Bank tanggal 5 April 2012, Cek No. FL 180986 tanggal 20 April 2012, Cek No. FL 183235 tanggal 30 Mei 2012, bukti Transfer Bank tanggal 7 Juni 2012 dan Rekening Koran Bank Mandiri 149-00-1378888-2 diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar Rp991.187.280,00 kepada M Yusuf;
  3. Bahwa M Yusuf adalah Direktur Perusahaan dari SCM
  4. Bahwa direktur perusahaan adalah direksi perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas, dimana sesuai Pasal 92 UU Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  5. Bahwa dari dokumen perhitungan Pembayaran, Progress Work, Bill of Quantity, Fixed Asset Requesition Form (FARF), Cost Estimate For Loading Port 3 sebenarnya telah dapat diyakini bahwa serah terima pekerjaan tersebut telah ada;
  6. Bahwa dengan demikian pemohon telah dapat membuktikan bahwa atas pajak masukannya telah dibayarkan;
  7. Bahwa berdasarkan pertimbangan angka 1 sampai dengan 7, Majelis berkeyakinan bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk mempertahankan koreksi pajak masukan sebagai berikut:

    No Nama Penjual BKP/Pemberi JKP NPWP No. Faktur Pajak Tanggal Faktur Pajak PPN (Rupiah)
    1. PT SCM 010.000.11.00000001 15/05/2012 20.394.800
    2. PT SCM 010.000.11.00000002 16/05/2012 35.690.900
    3. PT SCM 010.000.11.00000003 21/05/2012 35.690.900
    91.776.600
sehingga atas koreksi pajak masukan tersebut Majelis berkesimpulan untuk dibatalkan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp91.776.600,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Mei 2012 menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan menurut Terbanding Rp1.716.525.606,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 91.776.600,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp1.808.302.206,00

Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan;
Memutuskan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00214/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 6 Oktober 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00117/207/12/725/15 tanggal 14 Juli 2015, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp19.258.374.182,00
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
- Penyerahan yang yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp19.258.374.182,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 1.925.837.418,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.808.302.206,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 117.535.212,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.925.837.418,00
Jumlah penghitungan PPN kurang bayar Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 oleh Hakim Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. BB, M.A., M.P.A., sebagai Hakim Ketua,
AH, S.E., Ak., M.Si., C.A., sebagai Hakim Anggota,
YSW, S.E.,M.Si., sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh
LL, S.E., Ak., M.M.,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 24 April 2018 dengan dihadiri oleh Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA