Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 229863 tanggal 23 Mei 2017 berupa importasi Frozen Beef Head Meat, negara asal: United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 53.060,40, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 77.867,13, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp58.331.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa Terbanding menerbitkan KEP-6835/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 229863 tanggal 23 Mei 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel (VI.2), dengan harga satuan sebesar CIF USD 3,3000/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 77.867,13 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 58.331.000,00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-113/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. | bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Kemudian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut
|
Kesimpulan
bahwa berdasarkan tanggapan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa bukti transaksi yang ada tidak dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 229863 tanggal 23 Mei 2017, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6835/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201705-007 tanggal 24 Mei 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut:
1. | Bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti fotokopi Sales Confirmation nomor 703030, 703036 dan Invoice nomor 924739816 / 964474615 tidak terdapat tanda tangan pengesahan dari pihak penjual dan pembeli. |
2. | Penjelasan butir 1 adalah perlu diberitahukan bahwa Sales Confirmation dan Purchase Order dibuat berdasarkan sistem jadi tidak dibutuhkan tanda tangan lagi. |
3. | Bahwa tanggal Purchase Order adalah 03 Mei 2017, tanggal Sales Confirmation adalah tidka tercantum, serta tanggal Invoice adalah 17 April, yang artinya adalah terdapat kejanggalan terhadap urutan dan tanggal ketiga bukti tersebut sehingga diragukan validitasnya. |
4. | Penjelasan bukti 3 adalah Pemohon Banding perlu menyampaikan bahwa tanggal di Sales Confirmation tercantum di pojok kiri atas yaitu 01/31/2017. Purchase Order dibuat hanya untuk kepentingan intern saja dan dapat diubah sewaktu-waktu. |
5. | Bahwa jumlah barang dalam Purchase Order adalah 23.596,12 kg dalam Sales Confirmation adalah 18.152,77 kg dan 6.368,44 (total 24.521,21 kg) dan dalam Invoice adalah USD53.060,40 dimana jumlah barang dalam ketiga bukti tersebut adalah berbeda sehingga bukti tersebut diragukan validitasnya. |
6. | Penjelasan butir 5 adalah Purchase Order memang tertulis 23.596,12kg (dalam satuan kg) dan dalam Purchase Order tercantum nilai unit price dan total value (23.596,12 kg x USD2.2487 + USD53.060,40) untuk Sales Confirmation tertulis quantity oerkiraan. Invoice tertera USD53.060,40 sehingga nilai pembelian itu dilihat dari nilai yang tertera di Invoice. |
7. | Bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti transfer berupa aplikasi pengiriman uang bank BCA, namun bukti yang diterima oleh Terbanding tidak jelas dan tidak terbaca. |
8. | Penjelasan bukti 7 adalah akan Pemohon Banding lampirkan bukti aslinya di persidangan selanjutnya. |
9. | Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan atas transaksi secara lengkap seperti jurnal umum, buku kas/bank, buku persediaan, buku hutang, dan buku pembelian, Pemohon Banding hanya melampirkan jurnal umum kredit local bank BCA tanggal 08 Mei 2017 dan laporan pembelian tanggal 24 Mei 2017, namun hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan pencatatan atas pembayaran transaksi yang sesungguhnya. |
10. | Penjelasan bukti 9 adalah akan Pemohon Banding lampirkan bukti aslinya di persidangan selanjutnya. |
11. | Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke kantor Pajak yang menunjukkan bahwa barang adalah milik dari pemohon. |
12. | Penjelasan bukti 11 adalah pembanding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP (Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jrelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. |
Bahwa demikian surat tanggapan ini, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk mengabulkan permohonan dari Pemohon Banding dan jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding memohon persamaan perlakuan (equal tteatment) dan keputusan seadil-adilnya.
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6835/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 229863 tanggal 23 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel (VI.2), dengan harga satuan sebesar CIF USD 3,3000/KGM sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 77.867,13;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6835/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 229863 tanggal 23 Mei 2017 atas barang impor berupa Frozen Beef Head Meat dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel (VI.2), Majelis berpendapat bahwa penetapan Terbanding dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel (VI.2) terhadap barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya tanpa menyebutkan dasar hukum pengguguran nilai transaksi yang bersangkutan dan pemenuhan persyaratan penggunaan metode dimaksud, terutama yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 229863 tanggal 23 Mei 2017 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel (VI.2) dengan menyertakan Printscreen PIB Pembanding nomor 073145 tanggal 17 Februari 2017 oleh importir CV. Prima Jaya Mandiri, pemasok Agri Export International LLC, dengan alamat 2508 Devine street Columbia S.C.29205 United Stated, jenis barang Frozen Beef Head Meat Qty netto 24.929.43 kgs, dengan harga satuan USD 3,3/kg total nilai pabean CIF USD 82.267,12;
bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang mengakibatkan pengguguran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor: 229863 tanggal 23 Mei 2017 adalah nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut:
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.04/2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa untuk menguji pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain: Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank Voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa bukti bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Majelis;
bahwa atas Purchase Order nomor: PI201705-0002 tanggal 03 Mei 2017 yang ditujukan kepada Swift & CO., United States, dengan alamat: PO Box 88920 Chicago, IL 60695-1920, United States, untuk importasi Frozen Beef Head Meat, negara asal: United States, Qty 23.596,12 kgs, dengan harga transaksi sebesar USD 53.060,60;
bahwa atas Invoice dan Packing List nomor: 924739816/964474615 tanggal 17 April 2017 yang diterbitkan oleh Swift & CO., United States, dengan alamat: PO Box 88920 Chicago, IL 60695-1920, United States, untuk importasi Frozen Beef Head Meat, negara asal: United States, Qty 23.596,12 kgs, dengan total harga transaksi sebesar CIF Jakarta USD 53.060,40, Credit Terms: Wire Transfer, Remit to: JBS USA Food Company Account Number - 153910931127;
bahwa atas Bill of Lading Nomor: NYKSBOIT15946500 tanggal 25 April 2017 yang diterbitkan oleh NYK Lines, United States, diketahui pengirim barang yaitu Swift & CO., United States mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, berupa Frozen Beef Head Meat, negara asal: United States, Qty 23.596,12 kgs, melalui pelabuhan muat Los Angeles, CA, United States dengan tujuan Pelabuhan Jakarta, Indonesia, dimuat dengan kapal NYK TRITON 062W;
bahwa atas Aplikasi Transfer BCA tanggal 08 Mei 2017 dengan nilai USD 106.120,80 dengan rincian sebagai berikut:
Invoice | Penerima | USD | Setara dlm IDR | Ket |
924739816/964474615 | JBS USA Food Company | 53.060,40 | 706.764.528,00 | |
924700911 | JBS USA Food Company | 12.240,00 | 163.036.800,00 | |
924703102 | JBS USA Food Company | 40.820,40 | 543.727.728,00 | |
Biaya Administrasi | 50.000,00 | |||
Total Pengeluaran | 106.120,80 | 1.413.579.056,00 |
bahwa atas Rekening Koran Bank BCA Pemohon Banding norek. 2303021850, periode Mei 2017, mata uang IDR, pada tanggal 08 Mei 2017 Bank BCA telah men-debit sebesar Rp. 1.413.579.056,00 (USD 106.120,80) dengan keterangan: “TARIKAN TUNAI 0078271-0”, serta telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis, nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 229863 tanggal 23 Mei 2017 atas importasi Frozen Beef Head Meat, negara asal: United States dengan nilai CIF USD 53.060,40 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-6835/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa Frozen Beef Head Meat, negara asal: United States, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 229863 tanggal 23 Mei 2017 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 53.060,40;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-6835/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-012350/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 Juni 2017 atas nama PT IMS, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Frozen Beef Head Meat, negara asal: United States yang diberitahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 229863 tanggal 23 Mei 2017, sebesar CIF USD 53.060,40 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.