Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-110265.19
Pokok Sengketa:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Aluminum Paste for Aerated Concrete, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 091484 tanggal 21 September 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD37,400.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD47,300.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.302.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut:
bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, asli bukti pembayaran atas transaksi berupa asli TT, asli rekening koran yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti–bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;
bahwa waktu pengiriman yang tercantum pada Purchase Order adalah “Mid–August 2016”, sedangkan pada Sales Contract tercantum waktu pengiriman adalah “Delivery after the contract is signed”, sedangkan realisasi pengiriman berdasarkan B/L adalah tangggal 30 Agustus 2016;
bahwa berdasarkan fotokopi TT dan sales contract yang dilampirkan, penerima pembayaran adalah HK Tri–Union Int’l Logistics Investment Ltd. dan bukan pemasok yang tertera dalam PIB. Dengan demikian tidak dapat diketahui pihak pemasok yang sebenarnya dan tidak;
bahwa pada Sales Contract tercantum Payment Terms: “After the signing of the contract, The Buyer shall make the payment through T/T, containing all terms in this contract, after the Buyer has received all the scanned copy of the shipping documents. …”. Dari Sales Contract tersebut dapat diartikan bahwa pembayaran dengan T/T dilakukan setelah dokumen pengangkutan (B/L) terbit. Sementara pada Purchase Order tercantum Payment Terms: “TT before delivery” yang artinya bahwa pembayaran dengan T/T dilakukan sebelum dokumen pengangkutan (B/L) terbit. Bahwa B/L diterbitkan pada tanggal 30–08–16, sedangkan bukti bayar berupa T/T dibayarkan pada tanggal 18–08–16. Atas perbedaan hal tersebut menunjukkan terdapat inkonsistensi waktu pembayaran antara yang tertuang di Sales Contract dengan realisasi pembayarannya sehingga mengakibatkan nilai transaksi yang diberitahukan diragukan kebenarannya;
bahwa Sales Contract (01–08–16) dan Commercial Invoice (01–08–16) diterbitkan mendahului Purchase Order (03–08–16) sehingga tidak sesuai sebagaimana kelaziman perdagangan
internasional sehingga kebenaran atas nilai transaksi yang disepakati diragukan kebenarannya;
bahwa Pemohon tidak melampirkan pembukuan yang berkaitan dengan transaksi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas kebenaran pengakuan transaksi yang bersangkutan;
bahwa data–data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK–217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).
bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;
bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II;
bahwa berdasarkan penetapan kembali, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. JI dengan PIB nomor 091484 tanggal 21 September 2016 ditetapkan dengan menggunakan metode VI.3 berdasarkan pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (sumber data: PIB No. 073384 tgl 03–08–2016, B/L tgl 17–03–16) sesuai data penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 47,300.00;
bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. JI dengan PIB nomor 091484 tanggal 21 September 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP–006950/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 05 Oktober 2016 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 47,300.00;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanggal Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat persidangan;
bahwa dalam dokumen yang diajukan sebagai bukti pendukung pada proses persidangan, kedapatan bahwa:
  1. Pemohon menyertakan fotokopi Purchase Order nomor PO/JBI/02-003 tanggal 3 Agustus 2016;
  2. Pemohon menyertakan fotokopi Sales Contract nomor 01/HY/2016 tanggal 1 Agustus 2016 yang telah diotorisasi oleh Pemohon dan supplier terkait;
  3. Pemohon menyertakan fotokopi Invoice/Packing List nomor 01/HY/2016 tanggal 1 Agustus 2016 yang diterbitkan supplier terkait;
bahwa dalam pengertiannya Purchase Order adalah "a commercial document and first official offer issued by a buyer to a seller, indicating types, quantities, and agreed prices for products or services. It is used to control the purchasing of products and services from external suppliers." Secara harafiah dapat diartikan sebagai dokumen komersial dan penawaran resmi pertama yang dikeluarkan oleh pembeli kepada penjual, yang menunjukkan jumlah dan jenis barang yang akan dibeli;
bahwa sedangkan Sales Contract adalah "an agreement between a buyer and seller covering the sale and delivery of goods, securities, and other personal property" yang secara harafiah dapat diartikan sebagai dokumen kesepakatan atas pembeli dan penjual atas transaksi yang telah dilakukan;
bahwa kemudian yang dimaksud dengan Invoice adalah "a commercial document issued by a seller to a buyer, relating to a sale transaction and indicating the products, quantities, and agreed prices for products or services the seller had provided the buyer" yang secara umum dapat diartikan sebagai surat penagihan yang dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pelanggan sesuai kesepakatan yang tertera di PO atau Purchase Order. Dalam Invoice biasa terisi rincian barang dengan harga sesuai PO yang telah dipakati sebelumnya;
bahwa pada skema perdagangan internasional, lazimnya kontrak penjualan (Sales Contract) akan terbit setelah pembeli melakukan penawaran (Purchase Order), dan kesepakatan atas transaksi yang disepakati oleh kedua belah inilah yang disebut dengan Sales Contract. Setefah terbit kontrak penjualan, barufah penjual menerbitkan tagihan harga yang harus dibayarkan ofeh pembeii dalam bentuk Invoice;
bahwa dalam dokumen yang diajukan sebagai bukti pendukung pada proses persidangan, kedapatan bahwa Sales Contract nomor 01/HY/2016 antara Pemohon dan supplier diterbitkan pada tanggaf 1 Agustus 2016, lebih awal daripada penerbitan Purchase Order oleh Pemohon (tanggal 3 Agustus 2016). Hal ini bertentangan dengan pemyataan Pemohon dalam surat yang bersangkutan nomor 03/J1/1/2018 yang menerangkan bahwa "setelah terjadi kesepakatan harga, cara pembayaran, proses pengiriman barang dengan Supplier kemudian diterbitkan Sales Contract";
bahwa selanjutnya Pemohon hanya memberikan pencatatan buku bank dan tidak melampirkan runtutan pembukuan yang menginformasikan liniwaktu dari awal proses pembelian (apakah dicatat sebagai hutang dagang?, karena tidak pada saat itu jugs dilakukan pembayaran) hingga proses pembayaran tagihan (pelunasan);
Menurut Pemohon Banding:
bahwa proses transaksi pembelian barang impor yang dilakukan Pemohon merupakan proses transaksi pembelian antara penjual dan pembeli. Pemohon melakukan pembelian barang kepada supplier setelah terjadi kesepakatan mengenai jenis, jumlah dan harga barang dituangkan ke dalam Sales Contract.
bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon merupakan harga transaksi yang sebenarnya terjadi atas transaksi pembelian barang impor antara Pemohon dengan supplier.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 03/JI/I/2018 tanggal 08 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pembelian barang impor sudah melalui proses transaksi pembelian yang semestinya terjadi antara penjual dan pembeli, dimulai dari permintaan barang sampai dengan penyelesaian pembayaran: Pemohon membuat permintaan pembelian barang impor dengan mengirimkan Purchase Order kepada Supplier, setelah sebelumnya dilakukan komunikasi melalui telepon;
bahwa setelah terjadi kesepakatan harga, cara pembayaran, proses pengiriman barang dengan Supplier kemudian diterbitkan Sales Contract;
bahwa supplier mengirimkan Invoice, B/L kepada Pemohon sebagai bukti pengiriman barang dan untuk penyelesaian pembayaran oleh Pemohon;
bahwa Pemohon melakukan pembayaran atas barang impor dengan melakukan transfer melalui bank;
bahwa bersama surat bantahan ini Pemohon melampirkan foto copy dokumen transaksi pembelian dan pencatatan transaksi pembelian untuk membuktikan harga transaksi pembelian barang impor yang dilakukan. Bukti berupa dokumen transaksi pembelian yang asli akan diperlihatkan di muka persidangan. Bukti yang dilampirkan berupa:
No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai Halaman
1
Purchase Order
PO/JBI/02-003
03/08/16
USD 37,400
1
2
Sales Contract
01/HY/2016
01/08/16
USD 37,400
2
3
Invoice
01/HY/2016
01/08/16
USD 37,400
4
Telegraphic Transfer
18/08/16
Rp. 490.351.400
Rp. 35.000 (Biaya Charge) Rp.327.775 (Provisi)
3
5
Rekening Koran
18/08/16
Rp. 490.714.175
3
6
Buku bank
Bkk11603040
18/08/16
Rp. 490.714.175
10
bahwa berdasarkan bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas Pemohon dapat menerangkan hal-hal yang dilakukan oleh Terbanding sehingga nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dapat diterima sebagai nilai pabean;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 20/JBI/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 hal Penyampaian Surat Tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyertakan Purchase Order Nomor PO/JBI/02-003 tanggal 1 Agustus 2016 sekaligus melakukan tawar menawar harga dan kesepakatan harga dicapai melalui komunikasi telepon;
bahwa setelah tercapai kesepakatan harga, pihak supplier langsung menerbitkan Sales Contract Nomor 01/HY/2016 tanggal 1 Agustus 2016, serta Invoice dan Packing List nomor 01/HY/2016 dan dikirim melalui e mail kepada PT JI;
bahwa setelah itu, untuk memenuhi kelengkapan dokumen, maka Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor PO/181/02-003 tanggal 3 Agustus 2016 berdasarkan harga yang telah disepakati;
bahwa pada umumnya memang Purchase Order terbit sebelum Sales Contract, tetapi karena hubungan antara supplier dengan Pemohon Banding yang sudah balk, terkadang pemesanan hanya dilakukan melalui telepon atau e mail;
bahwa terlepas dari kelaziman skema perdagangan, seharusnya penerbitan Purchase Order dan Sales Contract Pemohon Banding tidak menggugurkan Nilai Pabean;
Menurut Majelis:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Aluminum Paste for Aerated Concrete, negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 091484 tanggal 21 September 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD37,400.00, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD47,300.00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-006950/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 05 Oktober 2016 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.302.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 091484 tanggal 21 September 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 03RJ/JI/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 11 Oktober 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-4925/WBC.10/2016 tanggal 09 Desember 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 01-03RJ/JI/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:
“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:
“(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”
bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:
“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:
  1. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
    1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
    2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
    3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
  2. nilai dari barang dan jasa berupa:
    1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
    2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
    3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
    4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
      a) dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
      b) untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;
      c) harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang
  3. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
  4. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
  5. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
  6. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
  7. biaya asuransi.
bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 091484 tanggal 21 September 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD47,300.00 menggunakan Metode VI.III berdasarkan pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF USD47,300.00 sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 091484 tanggal 21 September 2016 sebesar CIF USD37,400.00;
bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 091484 tanggal 21 September 2016, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya;
bahwa Supplier Hyflux, Shenzhen Tong Industrial, Co., Ltd., Shenzhen, China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 01/HY/2016 tanggal 01 Agustus 2016, dengan uraian jenis
barang Aluminum Paste for Aerated Concrete, dengan nilai CIF USD37,400.00;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HASLNA818A000500 tanggal 30 Agustus 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Hyflux, Shenzhen Tong Industrial, Co., Ltd., Shenzhen, China
Consignee : Pemohon Banding
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 01/HY/2016 tanggal 01 Agustus 2016 adalah Aluminum Paste for Aerated Concrete dari Hyflux, Shenzhen Tong Industrial, Co., Ltd., Shenzhen, China dengan harga sebesar CIF USD37,400.00;
bahwa barang impor Aluminum Paste for Aerated Concrete dengan Bill of Lading Nomor: HASLNA818A000500 tanggal 30 Agustus 2016 dan Invoice Nomor: 01/HY/2016 tanggal 01 Agustus 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 091484 tanggal 21 September 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD37,400.00;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 01/HY/2016 tanggal 01 Agustus 2016 senilai USD37,400.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Transfer sebesar USD37,400.00 atau senilai Rp490.714.175,00 dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis dapat meyakini Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 091484 tanggal 21 September 2016 sebesar CIF USD37,400.00.00, sama dengan bukti pendukung transaksinya, sehingga merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Aluminum Paste for Aerated Concrete, negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP- 006950/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 05 Oktober 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4925/WBC.10/2016 tanggal 09 Desember 2016 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Aluminum Paste for Aerated Concrete, negara asal China sebesar CIF USD37,400.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Memperhatikan:
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4925/WBC.10/2016 tanggal 09 Desember 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006950/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 05 Oktober 2016, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 091484 tanggal 21 September 2016 yaitu Aluminum Paste for Aerated Concrete, negara asal China sebesar CIF USD37,400.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 11 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA