Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-116995.19
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena nomor form E beda pada PIB dan fisik atas PIB Nomor 170529 tanggal 18 April 2017, yaitu berupa Gear, Primary Drive dst. (9 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 8483.40.90 (pos 1-3) dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan pos tarif 8714.10.90 (pos 4-9) dengan pembebanan bea masuk 5% (ACFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding pos tarif 8483.40.90 (pos 1-3) dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) dan pos tarif 8714.10.90 (pos 4-9) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp30.970.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan fotocopy form E yang dilampirkan saat pengajuan keberatan, diketahui bahwa form E memiliki nomor. E175000008961708 tanggal 18 Maret 2017, sedangkan form E yang diserahkan saat penyerahan PIB menurut LPPT adalah El 75000008961707 tanggal 21 Februari 2017;

bahwa berdasarkan data PIB CEISA dan hardcopy yang dilampirkan, importasi menggunakan fasilitas impor ACFTA dengan certificate of origin (CO) 175000008961707 tanggal 21 Februari 2017;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian nomor form E antara yang tercantum dalam PIB dengan nomor form E yang diserahkan;

bahwa atas ketidaksesuaian tersebut, tidak terdapat permohonan perubahan atas kesalahan data pada PIB maupun koreksi atas pengisian form E dari importir.

bahwa berdasarkan penelitian, terdapat perbedaan nomor referensi form E yang tercantum pada PIB dan CEISA yaitu nomor 175000008961707 tanggal 21 Februari 2017 dengan yang tercantum pada dokumen form E yaitu nomor El 75000008961708 tanggal 21 Februari 2017;

bahwa atas tidak dipenuhinya ketentuan procedural dan ketentuan pengisian pemberitahuan pabean impor dalam rangka ACFTA, maka atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 170529 tanggal 18 April 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);

bahwa berdasarkan penelitian seperti dimaksud maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 170529 tanggal 18 April 2017 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk Pos Tarif 8483.40.90 dikenakan pernbebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN), sedangkan untuk Pos Tarif 8714.10.90 dikenakan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (MFN);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor 170529 tanggal 18 April 2017 dengan Tarif BM 0% untuk Pos 1-3, dan 5% untuk Pos 4-9 yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Tarif

bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan prosedur yang wajar dalam penerbitan Form E, yaitu Importir minta kepada Eksportir agar pengiriman dokumen-dokumen ekspor dari eksportir, yaitu B/L, Invoice, Packing List, dilengkapi juga dengan Form E (Certificate of Origin). Kemudian Eksportir menyerahkan Certificate of Origin Pabrik kepada penerbit Form E untuk diterbitkan Form E;

bahwa Form E adalah produk dari perjanjian multilateral antar kepala Negara anggota ASEAN dengan kepala Negara Republik Rakyat China;

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang ACFTA, apabila Terbanding meragukan kebenaran dan/atau keabsahan Form E maka Terbanding wajib mengirimkan retroactive check kepada Penerbit Form E;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan dengan surat nomor PTP SBt.J.A.1740/FE tanggal 18 Juli 2018, sebagai berikut:

Pada Butir D. ANALISIS Angka 3. Terbanding mendalilkan bahwa :

a. Berdasarkan fotocopy Form E yang dilampirkan soot pengajuan keberatan, diketahul bahwa form E memiliki nomor E175000008961708 tanggal 18-03-2017, sedangkan form E yang diserahkan saat penyerahan PIB menurut LPPT adalah E175000008961707 tanggal 21-02- 2017 ;


Tanggapan Pemohon Banding :

bahwa Kekeliruan penyerahan fisik Form E tidak serta merta menjadikan fasilitas FTA menjadi gugur, karena barang impor a quo tetap origin China.

bahwa yang berlaku sah dan berlaku mengikat bagi Wajib Pajak (Importir atau Pemohon Banding) dan Negara Republik Indonesia (Pemungut Pajak atau Kementerian Keuangan R.I. atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Terbanding) adalah PIB yang sudah disahkan, yaitu diberi Nomor Pendaftaran dan Tanggal Pendaftaran.

bahwa PIB dengan Nomor Pengajuan : 000000-007036-20170320-000363 telah disahkan oleh Terbanding dengan memberikan Nomor Pendaftaran : 170529 tanggal 18 April 2017.

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tanggal 23-032010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen PIB dalam rangka Skema Free Trade Agreement mengatur sebagai berikut :

Butir 1.n. SE-05 a quo mendalilkan bahwa :

Retroactive Check adalah permintaan informasi oleh negara pengimpor tentang keabsahan SKA dan pemenuhan kriteria Ketentuan Asa! Barang dad negara pengekspor dengan tujuan untuk memastikan barang yang diimpor berhak untuk memperoleh tarif preferensi.

Terbanding tidak melakukan Retroactive Check, artinya Terbanding mengakui keabsahan Form E Reference No. E175000008961707 tanggal 21 Februari 2017 a quo.

Butir 5. c. 3) SE-05/BC/2010 menyatakan bahwa :

Butir 5. c. 3) SE-05/BC/2010 menyatakan bahwa apabila terdapat indikasi awal yang menyebabkan keabsahan SKA dan Ketentuan Kriteria Asal barang diragukan, maka setelah penelitian administratif :

a. Pejabat Peneliti Dokumen menerbitkan SPTNP sebesar selisih kekurangan pembayaran bea masuk don PDRI berdasarkan tarif yang berlaku umum (MFN)
b. Melaporkan kepada Kepala KPU/KPPBC untuk selanjutnya Kepala KPU/KPPBC membuat surat kepada instansi penerbit/issuing authority SKA yang ditandatangani oleh Kepala KPU/KPPBC dengan tembusan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepabeanan Internasional, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai/Unit yang Menangani Keberatan dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang berisi :
  1. Pemberitahuan bahwa keabsahan 5164 diragukan disertai dengan alasannya ;
  2. Permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA tersebut. Fotokopi SKA dilampirkan pada surat tersebut.

Terbanding tidak membuat surat kepada instansi penerbit / issuing authority SKA yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sebagaimana yang disebut "Retroactive Check".

Tindakan Terbanding ini, yang tidak membuat Retroactive Check, telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam Appendix 1 ATTACHMENT A Rule 8 (f) juncto Rule 18 dan SE-05/BC/2010.

Demikian Surat Bantahan atas SUB Nomor : SR-1938/KPU.01/2017, dengan permohonan kepada Yang Mulia Majelis VIIB Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili Sengketa Pajak Nomor : 116995.19/2017/PP agar KEP-5128/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017 dibatalkan dan permohonan Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya.

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5128/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008058/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 26 April 2017,dimana atas importasi dengan PIB Nomor 170529 tanggal 18 April 2017 berupa Gear, Primary Drive dst. (9 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 8483.40.90 (pos 1-3) dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan pos tarif 8714.10.90 (pos 4-9) dengan pembebanan bea masuk 5% (ACFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding pos tarif 8483.40.90 (pos 1-3) dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) dan pos tarif 8714.10.90 (pos 4-9) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp30.970.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;
  2. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  4. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E No E175000008961707 tanggal 21 Februari 2017, Terbanding tidak melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority;

bahwa Form E yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan memiliki nomor E175000008961708 tanggal 18 Maret 2017, sedangkan Form E yang diserahkan saat penyerahan PIB adalah E175000008961707 tanggal 21 Februari 2017;

bahwa menurut Majelis, atas kesalahan dalam penyerahan fisik Form E tersebut merupakan human error dan tidak serta merta menjadikan fasilitas untuk mendapatkan tariff preferensi dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) batal karena secara fakta bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 170529 tanggal 18 April 2017 tersebut berasal dari China,

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5128/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008058/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 26 April 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Gear, Primary Drive dst. (9 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 170529 tanggal 18 April 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pos tarif 8483.40.90 (pos 1-3) dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan pos tarif 8714.10.90 (pos 4-9) dengan pembebanan bea masuk 5% (ACFTA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5128/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008058/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 26 April 2017, atas nama: PT SM, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi Gear, Primary Drive…dst. (9 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 170529 tanggal 18 April 2017 dengan pos tarif 8483.40.90 (pos 1-3) BM 0% (ACFTA) dan pos tarif 8714.10.90 (pos 4-9) BM 5% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 09 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H. sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA