Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-115355.99
Pokok Sengketa:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah penolakan atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00813/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari 2015 Nomor: 00002/107/15/123/17 tanggal 5 Januari 2017;
Menurut Tergugat:
bahwa terkait alasan Penggugat yang menyatakan bahwa Faktur Pajak yang menjadi sengketa sudah dilaporkan oleh Pengugat dan pajak yang terutang juga sudah dibayarkan sesuai masanya yaitu Januari 2015 sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dan bahwa Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang PPN, dengan ini dijelaskan hal sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak yang diterima oleh Penggugat diterbitkan oleh KPP Madya Medan pada tanggal 30 Januari 2015 dengan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Nomor: S-421/PPN.NSFP/WPJ.01/KP.0703/2015, namun oleh Penggugat, Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh KPP Madya Medan tersebut dipergunakan untuk transaksi yang terjadi pada tanggal sebelum tanggal terbitnya Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP Madya Medan yaitu tanggal 30 Januari 2015 dengan rincian sebagai berikut :

    No. Faktur Pajak DPP (Rp) Tanggal Surat Pemberitahuan NSFP
    Nomor Tanggal
    1 070.001-15.09534669 02/01/2015 2.217.819.000 30/01/2015
    2 070.001-15.09534670 07/01/2015 2.295.000.000 30/01/2015
    3 070.001-15.09534671 09/01/2015 3.030.000.000 30/01/2015
    4 070.001-15.09534672 14/01/2015 2.988.000.000 30/01/2015
    5 070.001-15.09534673 19/01/2015 2.299.500.000 30/01/2015
    6 070.001-15.09534674 21/01/2015 2.262.000.000 30/01/2015
    7 070.001-15.09534675 26/01/2015 1.585.000.000 30/01/2015
    8 070.001-15.09534676 26/01/2015 2.382.000.000 30/01/2015
    9 010.001-15.09534679 16/01/2015 1.020.000.000 30/01/2015
    10 010.001-15.09534680 23/01/2015 34.157.246 30/01/2015
    11 010.001-15.09534681 23/01/2015 60.137.041 30/01/2015
    Jumlah 20.173.613.287
  2. Menurut Tergugat, penerbitan Faktur Pajak oleh Penggugat dengan tanggal yang dibuat mendahului tanggal Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP Madya Medan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1a), Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN yang menyatakan secara tegas bahwa :
    1. Faktur Pajak harus dibuat pada saat Penyerahan BKP dan/atau JKP, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan atau saat lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
    2. Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: f) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
    3. Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur Pajak memenuhi persyarata formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau
      Dengan demikian, walaupun FakturPajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;
  3. Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN menyebutkan bahwa tanggal yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah Tanggal Pembuatan Faktur Pajak. Berdasarkan Data dan Fakta yang ada diketahui bahwa tanggal Faktur Pajak dibuat Tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena Faktur Pajak dibuat setelah tanggal terbitnya Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP Madya Medan namun diberi tanggal Faktur Pajak sesuai dengan tanggal penyerahan BKP/JKP yang mana tanggal Penyerahan BKP dan/atau JKP terjadi sebelum tanggal terbitnya Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. Oleh sebab itu, Faktur Pajak yang tanggalnya tercantum mendahului tanggal pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP Madya Medan tersebutadalah Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya sehingga tidak memenuhi persyaratan formal dan materil sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN;
bahwaterkait dengan alasan Penggugat bahwa Nomor Seri Faktur Pajak tersebut dapat digunakan untuk Penerbitan Faktur Pajak di Tahun 2015 dan dapat digunakan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember di tahun 2015 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwaPasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN mengatur bahwa Faktur Pajak harus memuat tanggal pembuatan Faktur Pajak;
  2. bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN juga mengatur bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya;
  3. bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;
  4. bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-undang PPN mengatur bahwa Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing,selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama;
  5. bahwa Pasal 1angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  6. bahwa Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
  7. bahwa Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKPuntuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;
  8. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 151/PMK.03/2013 dinyatakan bahwa FakturPajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan Pasal 10 ayat (2) PMK Nomor 151/PMK.03/2013 tersebut menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;
  9. bahwa nilai DPP atas Faktur Pajak yang tidak lengkap tersebut adalah sebesar 20.173.613.287,- dengan rincian sebagaimana tersebut pada butir 2.A.a di atas dengan perhitungan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP adalah sebagai berikut:

    No Masa Pajak DPP (Rp) Denda Pasal 14 (4) KUP
    % Jumlah Sanksi Administrasi (Rp)
    1
    Januari 2015
    20.173.613.287 2% 403.472.265

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00002/107/15/123/17 tanggal 05 Januari 2017 Masa Pajak Januari 2015 atas nama Penggugat NPWP 21.101.563.1-123.000;
Menurut Penggugat:
bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi sebagai berikut:
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
  1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 8/PMK.03/2013 Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.;
bahwa PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
bahwa Surat Nomor: S-421/PPN.NSFP/WPJ.01/KP.0703/2015 tanggal 30 Januari 2015, tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
bahwa pada surat ini, terutama pada nomor 2 disebutkan bahwa “Nomor Seri Faktur Pajak tersebut dapat digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak di Tahun 2015”. Ini berarti Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan dapat digunakan dari bulan Januari sampai bulan Desember di tahun 2015;
bahwa atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa, seperti yang disampaikan oleh Tergugat di atas, sudah dilaporkan dan pajak yang terutang juga sudah dibayarkan sesuai dengan masanya yaitu Januari 2015, sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan;
bahwa Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN yaitu:
- Faktur Pajak tersebut dibuat pada saat sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU PPN Pasal 13 ayat (1a);
- Faktur Pajak tersebut juga telah memenuhi ketentuan formal pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN Pasal 13 ayat (5) yang paling sedikit memuat:
  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

bahwa dari uraian di atas maka Penggugat mohon agar:
bahwa demi keadilan, STP Nomor: 00002/107/15/123/17 tanggal 5 Januari 2017 senilai Rp403.472.265 agar dibatalkan mengingat atas Faktur Pajak-Faktur Pajak yang Penggugat buat mendahului tanggal pemberian nomor Faktur Pajak tidak menimbulkan kerugian negara;
bahwa demi keadilan, STP Nomor: 00002/107/15/123/17 tanggal 5 Januari 2017 senilai Rp403.472.265 agar dibatalkan mengingat atas terbitnya STP tersebut merugikan Penggugat mengingat atas PPN yang terutang sudah Penggugat bayar dan laporkan sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku;
Menurut Majelis:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00813/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari 2015 Nomor: 00002/107/15/123/17 tanggal 5 Januari 2017 oleh Tergugat;
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00813/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Juli 2017 a quo diterbitkan oleh Tergugat terkait dengan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut Undang- undang KUP) yang ditolak oleh Tergugat;
bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (STP PPN) Masa Januari 2015 Nomor: 00002/107/15/123/17 tanggal 5 Januari 2017 diterbitkan oleh Tergugat terkait dengan pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP sebesar Rp.403.472.265,00,- karena Penggugat menerbitkan beberapa Faktur Pajak yang merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan Penjelasannya (untuk selanjutnya disebut Undang-undang PPN dan PPnBM);
bahwa Tergugat menolak permohonan Penggugat sehubungan dengan pembatalan STP PPN Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang KUP a quo berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 13 ayat (1a), Pasal13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN dan PPnBM juncto Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 151/PMK.03/2013 tanggal 11 November 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak juncto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
bahwa Penggugat tidak setuju dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00813/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Juli 2017 dengan alasan bahwa bahwa Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (5) Undang-undang PPN dan PPnBM;
bahwa menurut Penggugat, Faktur Pajak yang menjadi sengketa sudah dilaporkan dan pajak yang terutang juga sudah dibayarkan sesuai dengan Masa Pajaknya yaitu Masa Pajak Januari 2015 sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan;
bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00813/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Juli 2017 yang menjadi objek dalam gugatan ini terkait dengan penolakan Tergugat atas permohonan pembatalan STP PPN Masa Pajak Januari 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang PPN dan PPnBM yang diajukan oleh Penggugat;
bahwa Tergugat menerbitkan STP PPN Masa Pajak Januari 2015 atas Faktur Pajak yang dianggap tidak lengkap karena tanggal Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat pada Masa Pajak Januari 2015 a quo mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan Tergugat sebagaimana diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/2015 yang merupakan aturan penegasan atas ketentuan dalam PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER-8/PJ/2013;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat dengan surat nomor: 52/DIR.KEU/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 memohon kepada Tergugat untuk dapat memberikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan selanjutnya Tergugat melalui Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Nomor: S-421/PPN.NSFP/WPJ.01/KP.0703/2015 tanggal 30 Januari2015 memberikan NSFP kepada Penggugat;
bahwa menurut Tergugat, NSFP yang telah diberikannya digunakan Penggugat untuk transaksi yang terjadi pada tanggal sebelum tanggal terbitnya Surat Pemberitahuan NSFP yaitu tanggal 30 Januari 2015 dengan rincian sebagai berikut:

No. Faktur Pajak DPP (Rp) Tanggal Surat Pemberitahuan NSFP
Nomor Tanggal
1 070.001-15.09534669 02/01/2015 2.217.819.000 30/01/2015
2 070.001-15.09534670 07/01/2015 2.295.000.000 30/01/2015
3 070.001-15.09534671 09/01/2015 3.030.000.000 30/01/2015
4 070.001-15.09534672 14/01/2015 2.988.000.000 30/01/2015
5 070.001-15.09534673 19/01/2015 2.299.500.000 30/01/2015
6 070.001-15.09534674 21/01/2015 2.262.000.000 30/01/2015
7 070.001-15.09534675 26/01/2015 1.585.000.000 30/01/2015
8 070.001-15.09534676 26/01/2015 2.382.000.000 30/01/2015
9 010.001-15.09534679 16/01/2015 1.020.000.000 30/01/2015
10 010.001-15.09534680 23/01/2015 34.157.246 30/01/2015
11 010.001-15.09534681 23/01/2015 60.137.041 30/01/2015
Jumlah 20.173.613.287
bahwa Majelis berpendapat, Faktur Pajak harus memenuhi persayaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN dan PPnBM bahwa Faktur Pajak (selain dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak) memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dan PPnBM;
bahwa Majelis berpendapat, pada Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat tujuh hal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dan PPnBM, adalah informasi minimal hal yang harus dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembuat Faktur Pajak untuk dapat memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam undang-undang;
bahwa PKP pembuat Faktur Pajak dapat menambahkan informasi lainnya sesuai kebutuhan, seperti jatuh tempo dan syarat pembayaran, rekening koran tempat pembayaran, nomor referensi invoice atau surat jalan, atau dengan kata lain Faktur Pajak juga dapat sekaligus berfungsi sebagai faktur komersial. Dengan demikian kewajiban membuat Faktur Pajak tidak memberatkan administrasi PKP dan administrasi dalam pemungutan pajak menjadi lebih sederhana;
bahwa Majelis berpendapat, tujuh informasi minimal dalam Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dan PPnBM, memuat informasi tentang PKP yang menyerahkan barang/jasa, informasi pembeli/PKP yang memanfaatkan barang/jasa, informasi mengenai barang/jasa yang diserahkan dan dasar pengenaan pajak, informasi mengenai pajak terhutang, informasi kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan penanggung jawab PKP yang membuat Faktur Pajak. Ketujuh informasi tersebut merupakan informasi yang digunakan oleh fiskus untuk mengawasi dan mengendalikan agar mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran dapat berjalan sebagaimana mestinya dan pengamanan penerimaan negara terkait dengan PPN. Oleh karena itu, apabila tidak memenuhi minimal tujuh informasi dimaksud dinyatakan tidak memenuhi ketentuan formal dan dinyatakan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap.
bahwa Majelis berpendapat, Faktur Pajak harus memenuhi persayaratan material sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN dan PPnBM adalah bahwa hal-hal yang dimuat dalam Faktur Pajak adalah mengenai hal-hal yang secara nyata ada dan terjadi, yaitu mengenai PKP yang menyerahkan barang atau jasa, pembeli barang/jasa, kejadian hukum penyerahan barang/jasa, nilai penyerahan sebagai dasar pengenaan pajak, besarnya pajak terhutang, waktu terjadinya penyerahan (sekaligus menjadi saat terhutangnya pajak), dan penanggung jawab PKP yang membuat Faktur Pajak;
bahwa Majelis berpendapat, Penggugat telah membuat Faktur Pajak yang disengketakan sesuai dengan kebenaran meteriilnya yaitu pada tanggal penyerahan antara 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 23 Januari 2015 dengan nilai penyerahan sebesar Rp20.173.613.287,00, telah memenuhi Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang PPN dan PPnBM bahwa apabila Faktur Pajak diberikan tanggal setelah tanggal tersebut yaitu tanggal diberitahukannya nomor seri Faktur Pajak, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang PPN dan PPnBM;
bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 6 PMK 84/PMK.03/2012 dimungkinkan Penggugat membuat Faktur Pajak sebelum tiga bulan sejak tanggal penyerahan, sehingga dapat terjadi Faktur Pajak bulan Januari 2015 dibuat pada bulan April 2015 setelah memperoleh pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak dari Tergugat;
bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan Pasal 13 Ayat (8) Undang-undang PPN dan PPnBM, melalui Peraturan Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak, namun tidak diberi wewenang untuk mengatur tentang hal-hal lain yang dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP, selain yang telah ditentukan dalam undang-ndang;
bahwa Majelis berpendapat, informasi tentang kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagai bagian informasi yang harus ada sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dan PPnBM yang tata cara pembuatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012, yang selanjutnya diamanatkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur antara lain mengenai tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak, yang dimuat dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012;
bahwa Majelis berpendapat, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tidak terdapat ketentuan bahwa nomor seri Faktur Pajak yang diberitahukan oleh Tergugat hanya dapat digunakan untuk Faktur Pajak dengan tanggal pada surat pemberitahuan atau setelahnya. Bahwa menurut Majelis, tidak terdapat pengaturan pemberian nomor seri Faktur Pajak atas penyerahan barang/jasa yang terjadi, yang mana, PKP terlambat atau belum mengajukan permintaan nomor seri Faktur Pajak kepada Tergugat. Bahwa apabila tidak diperoleh nomor seri Faktur Pajak dari Tergugat, maka pilihan PKP adalah melakukan penyerahan dengan tidak menerbitkan Faktur Pajak, tentunya hal ini bertentangan dengan Undang-undang PPN dan PPnBM. Bahwa atas penyerahan yang tidak menggunakan Faktur Pajak, menjadikan pajak yang dibayar tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembelinya. Bahwa menurut Majelis, pengaturan nomor seri Faktur Pajak tidak boleh menghambat transaksi bisnis di dunia usaha dan tidak boleh mengganggu mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN;
bahwa Majelis berpendapat, Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP merupakan denda terkait dengan tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu, tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) Undang- undang PPN dan PPnBM selain: a. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang PPN dan PPnBM; atau b. identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-undang PPN dan PPnBM, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran, dan melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak;
bahwa menurut Majelis, Penggugat telah membuat Faktur Pajak, mengisi kode dan nomor seri Faktur Pajak sesuai dengan Lampiran III sebagai diatur dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012;
bahwa Majelis berpendapat, Penggugat telah mengisi Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dan PPnBM dan terkait dengan Kode dan nomor seri Faktur Pajak telah memenuhi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012;
bahwa Majelis berpendapat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 baru diterbitkan pada tanggal 2 April 2015 dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundangan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun untuk ketentuan tentang Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak Dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak adalah tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER-8/PJ/2013 yang mulai berlaku sejak tanggal 01 April 2013;
bahwa Majelis berpendapat, tanggal Faktur Pajak yang mendahului tanggal pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak tidak menghilangkan fungsi kode dan nomor seri faktur pajak sebagai media pengawasan dan pengendalian terhadap mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN dan penerimaan negara;
bahwa Majelis berpendapat, Penggugat telah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan Undang-undang PPN dan PPnBM, sehingga tidak terdapat kerugian penerimaan negara atas transaksi yang dilakukan oleh Penggugat;
bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta persidangan dan pendapat Majelis di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat atas sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP sebesar Rp 403.472.265,00,- dan tidak mempertahankan sanksi yang ditetapkan Tergugat;
bahwa berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas, ketentuan yang berlaku dan bukti- bukti yang disampaikan para pihak serta keyakinan hakim, maka Majelis telah melakukan musyawarah berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat;
Memperhatikan:
Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Penjelasan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00813/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari 2015 Nomor: 00002/107/15/123/17 tanggal 5 Januari 2017 dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00002/107/15/123/17 tanggal 5 Januari 2017 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 115355.99/2015, atas nama Penggugat;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 oleh Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

AP, Ak., M.M., C.A. sebagai Hakim Ketua,
JT, S.H. sebagai Hakim Anggota,
BS, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Ir. JS, M.M. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA