Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 422218 tanggal 19 September 2017, yaitu berupa importasi Flux Cored Wire (In Rolls): Flux Cored Wire DIA 1,2MM 15KG/D270...dst (19 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% (Pos 1-19) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tariff yang sama yaitu Pos tarif 8428.10.31 (Pos 1 s.d. 3) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), Pos tarif 8456.90.20 (Pos 4) dengan bea masuk 5% (MFN), Pos tarif 8515.90.90 (Pos 5 s.d. 14) dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) dan Pos tarif 7605.29.90 (Pos 15 s.d.19) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp82.359.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa berdasarkan PIB nomor 422218 tanggal, 19 September 2017, atas importasi tersebut menggunakan tarif preferansi dengan Form E Nomor E173216023578020 tanggal 05 September 2017, dan diketahui bahwa eksportir barang adalah Changzhou Jiutong Welding Consumables Co., Ltd dan barang dikapalkan menggunakan sarana pengangkut ARICA BRIDGE 1705S.
bahwa berdasarkan tracking B/L Nomor hdmuoujt2001534 tanggal 05 September 2017 pada laman http:11wvvw.hmm21.com diketahui, diketahui bahwa barang diangkut dengan sarana pengangkut ARICA BRIDGE 1705S dengan Pelabuhan Muat adalah Shanghai, China.
bahwa vessel ARICA BRIDGE 1705S berangkat dari Shanghai (China) tangga 10 September 2017, kemudian transit di Hongkong pada tanggal 13 September 2017, kemudian tiba di Jakarta (Indonesia) pada tanggal 19 September 2017;
bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit (indirect consignment).
bahwa pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut dan Certificate of Non Manipulating yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC), baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
bahwa berdasarkan penelitian seperti dimaksud maka jenis barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 422218 tanggal 19 September 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 422218 tanggal 19 September 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena :
- | Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang; |
- | Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang; |
- | Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; |
bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 422218 tanggal 19 September 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173216023578020 tanggal 05 September 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8650/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-021662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 September 2017, dimana atas importasi sesuai PIB Nomor 422218 tanggal 19 September 2017 berupa Flux Cored Wire (In Rolls): Flux Cored Wire DIA 1,2MM 15KG/D270...dst (19 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% (Pos 1-19) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tariff yang sama yaitu Pos tarif 8428.10.31 (Pos 1 s.d. 3) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), Pos tarif 8456.90.20 (Pos 4) dengan bea masuk 5% (MFN), Pos tarif 8515.90.90 (Pos 5 s.d. 14) dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) dan Pos tarif 7605.29.90 (Pos 15 s.d.19) dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp82.359.000,00 yang tidak disetujui Pemohon
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; |
Pasal 2
(1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 8
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:Direct Consigment
|
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E No E173216023578020 tanggal 05 September 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-6478KPU.01/2017 tanggal 25 Oktober 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari Jiangsu Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: JS17629 tanggal 05 Desember 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E No E173216023578020 tanggal 05 September 2017 diterbitkan oleh Jiangsu Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China adalah benar dan otentik dan menyatakan bahwa bahwa barang impor yang tercantum dalam Form E diproduksi oleh pabrik di China dan barang impor diangkut langsung dari Changzhou menuju Jakarta, Indonesia tanpa melakukan transit di Hongkong, sehingga memenuhi Rule 8 of ROO dan Rule 21 of OCP for ACFTA….”;
bahwa surat pernyataan dari PT Arpeni Pratama Ocean Linr Tbk tanpa nomor tanggal 22 September 2017 yang menyatakan barang impor sesuai MB/L no. HDMUOUJT2001534 yang diangkut dari dengan kapal ARICA BRIDGE V.1705S melalui pelabuhan Shanghai, dengan tujuan direct Jakarta dan melewati Rute Busan – KwangYang – Shanghai – Ningbo – Hongkong – Jakarta – Surabaya - Saigon dan barang impor tidak pernah ada aktivitas dibongkar atau dimuat ketika transit/singgah di pelabuhan;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-8650/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-021662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 September 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Flux Cored Wire (In Rolls): Flux Cored Wire DIA 1,2MM 15KG/D270...dst (19 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 422218 tanggal 19 September 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) untuk pos 1-19
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8650/KPU.01/2017 tanggal 24 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Klasifikasi (SPTNP) Nomor SPTNP-021662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 25 September 2017, atas nama: PT YSA, NPWP-, yang beralamat di dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi Flux Cored Wire (In Rolls): Flux Cored Wire DIA 1,2MM 15KG/D270...dst (19 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 422218 tanggal 19 September 2017 sebesar 0% (AC-FTA) untuk pos 1-19, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 09 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
AC, SE., Ak., M.Si. | sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.