Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-114069.19

Pokok Sengketa:
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan nilai pabean atas barang yang diimpor berupa Eastman Estron (TM) Acetate Tow 7.3 D/F Y33000, dari Negara Asal United States (US), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 026349 tanggal 15 Maret 2017 sebesar CIF USD175.248,09 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD230.696,10, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa sebesar Rp208.362.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri Billing DJBC nomor 620170300113627 tanggal 16 Maret 2017;
bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak nomor: S-2850/WBC.10/KPP.MP.01/2017 tanggal 30 Maret 2017, permohonan keberatan diterima sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 dengan tanda terima permohonan keberatan pada tanggal 27 Maret 2017;
bahwa Pemohon mengajukan keberatan dengan alasan sesuai dengan pengajuan surat permohonan keberatan;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan SPTNP dan data-data yang dilampirkan;
Pada PIB diketahui jenis barang yang diimpor berupa Eastman Estron (TM) Acetate Tow 7.3 D/F Y 33000 dan Eastman Estron (TM) Acetate Tow 7.3 D/F Y 33000;
bahwa INP diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2017 dan DNP diserahkan pada tanggal 16 Maret 2017. DNP ditolak karena tidak menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean serta tidak memberikan penjelasan balk secara lisan maupun tertulis tentang bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan;
bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan Pemohon adalah sebagai berikut:
No. Dokumen Nilai/Hrg (USD) Keterangan
Jenis No. Tgl.
1 Sales Contract - 24-01-2017 4.33/kg • Incoterm: CIF Surabaya
• Term of payment: N60 days From OBL date
2. Purchasing Order 020/SBS/1/2017 24-01-2017 173,200.00 • Incoterm: CIF Surabaya
• Term of payment: 771" 60 days after B/L date
3. Invoice 62763914 06 Maret 2017 175.248,09 • Incoterm: CIF Surabaya
• Term of payment: N60 days From OBL date
4. Packing List • terlampir
5. Asuransi 4097953055671 06 Maret 2017 • terlampir
6. Bill Of Lading KMTCSIN1591561 06 Maret 2017 Vessel KMTC NHAVA SHEVA Voy.1701S
Port Of Loading Singapore
Port of DischargeSurabaya
• Freight Prepaid
7. COO - 06 Maret 2017 - terlampir
8. CoA 02 Maret 2017 - terlampir
bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan belum diputuskan oleh Direktur Jenderal;
bahwa Pemohon tidak menyampaikan data, dan/atau bukti tambahan atas data-data yang telah diserahkan;
berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan:
  1. bahwa Pemohon tidak melampirkan T/T, Rekening Koran dan pembukuan terkait bukti bayar kepada pemasok sehingga tidak dapat dilakukan pengujian kebenaran pembayaran tersebut;
  2. Tidak menyerahkan semua informasi, dokumen dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean;
  3. Tidak memberikan penjelasan balk secara lisan maupun tertulis bagaimana pembeli atau kuasanya menghitung nilai pabean, unsur-unsur pembentuk nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan (Pasal 28(5));
  4. Data-data yang dilampirkan tidak lengkap sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;
  5. Berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena terdapat inkonsistensi antar dokumen dan bukti yang dilampirkan tidak memadai. Dengan demikian, nilai transaksi dalam pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. SBS dengan PIB nomor 026349 tanggal 15 Maret 2017 ditetapkan berdasarkan VI/III berdasarkan pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (sumber data: PIB No. 019203 tanggal 22-022017, B/L tanggal 14-01-2017) sesuai data penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD230.696,10;
bahwa berdasarkan uraian diatas, atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 026349 tanggal 15 Maret 2017 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP001691/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD230.696,10;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan I, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan oleh PT. SBS terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001691/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 16 Maret 2017.
Simpulan
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:
  1. bahwa Nilai Pabean atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB 026349 tanggal 15 Maret 2017 sebesar CIF 248,09 yang diberitahukan Pemohon adalah tidak benar,
  2. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut ditetapkan Nilai Pabean sebesar CIF 696,10;
  3. bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor dalam PIB 026349, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang eastman 40.473kg dengan PIB Nomor 026349 tanggal 15 Maret 2017 Nilai Pabean sebesar Rp2.341.489.730,00 pada buku persediaan barang dan buku hutang tertanggal 15 Maret 2017 tercatat eastman 40.473kg senilai Rp2.581.424.339,23 adanya perbedaan dengan barang yang diimpor, sehingga adanya inkonsistensi antara pencatatan dan barang yang diimpor.
bahwa pembayaran T/T dilakukan pada tanggal 8 Mei 2017 tidak sesuai Term of Payment T/T 60 days after B/L date, sehingga adanya inkonsistensi antara pencatatan dan barang yang diimpor.
bahwa tidak ada pencatatan pembayaran pada buku besar tertanggal 8 Mei 2017 berapa sebenaranya dan seharusnya dibayar, sehingga tidak diyakini kapan pembayaran dilakukan. bahwa pada Rekening Koran tidak ada keterangan untuk pembayaran yang dimaksud invoice omor 62763914 tanggal 6 Maret 2017 kebenaran transaksi tersebut.
bahwa Terbanding dalam melakukan penetapan dalam importasi tersebut menggunakan Metode VI/3 berdasarkan Nilai Transaksi barang serupa secara fleksibel ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010, dengan data pembanding sebagaimana telah kami serahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kesimpulan
bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:
bahwa tidak ditemukan bukti-bukti yang menguatkan adanya mekanisme atas transaksi jual beli.
bahwa tidak diketemukan penjelasan terkait pembayaran yang tercatat dalam rekening koran;
bahwa dalam proses penetapan, terbanding menggunakan Metode VI/3 berdasarkan Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.
Menurut Pemohon Banding:
bahwa sehubungan dengan Surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor S36/WBC.10/BD.02/PDT/2017 (lampiran 5) tanggal 25 April 2017 mengenai Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan terhadap surat keberatan, Pemohon Banding telah mengirimkan Surat Tanggapan nomor 059/SBS/V/2017 tanggal 03 Mei 2017 (lampiran 6) dilengkapi dengan data-data tambahan seperti Certificate of Analysis (COA), Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Standar, SPT Masa PPn, dan Laporan Kartu Stok;
bahwa pada Surat Tanggapan nomor 059/SBS/V/2017 tanggal 03 Mei 2017 (lampiran 6), Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa bukti pembayaran kepada supplier (T/T), rekening koran Bank dan pembukuan perusahaan lainnya belum tersedia karena tanggal jatuh tempo pembayaran kepada supplier, yaitu 05 Mei 2017, adalah sesudah batas waktu yang diberikan untuk menanggapi Surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor S-36/WBC.10/BD.02/PDT/2017 tanggal 25 April 2017 (lampiran 5);
bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan kembali data-data yang kurang (lampiran 18, 19 & 23);
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB (lampiran 9) adalah benar merupakan harga transaksi yang diberikan oleh Shipper/Supplier Pemohon Banding;
bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam Purchase Order nomor 020/SBS/I/2017 tertanggal 24 Januari 2017 (lampiran 15);
bahwa harga yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam surat keputusan nomor: KEP-309/WBC.10/2017 (lampiran 1) sebesar CIF USD230.696,10 atau dalam perhitungan per kilogramnya menjadi: USD230.696,10: 40,473 kg (jumlah yang diimpor) sama dengan USD5.7 /kg. Data harga yang digunakan adalah berdasarkan kondisi pasar pada Maret 2015, dimana harga telah berubah jika dibandingkan dengan kondisi pasar pada Januari 2017;
bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB (lampiran 9) adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List dan COA;
bahwa harga yang digunakan adalah harga yang telah mengalami proses negosiasi dan disepakati antara pihak penjualdan Pemohon Banding sebagai pihak pembeli (lampiran 17);
Nilai yang Pemohon Banding bayar kepada Shipper/Supplier sesuai dengan aplikasi transfer Bangkok Bank tanggal 08 Mei 2017 (lampiran 18);
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa perbedaan pencatatan disebabkan karena:
bahwa pada saat timbulnya hutang, kurs yang dipakai adalah kurs tengah Bank Indonesia dan nilai yang dicatat adalah sebesar Nilai Persediaan / Harga Pokok Penjualan Barang, dimana nilai tersebut bukan hanya nilai invoice saja, tetapi termasuk biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut seperti biaya EMKL dan lain-lain.
bahwa sedangkan untuk Nilai Pabean pada PIB yang digunakan adalah kurs Menteri Keuangan
/ KMK dan nilai yang dicatat adalah sebesar nilai invoicenya saja, sesuai jumlah yang dibayarkan kepada supplier.
Perhitungan:
Saat timbulnya hutang: tanggal 15 Maret 2017
Nilai Invoice 62763914 = USD175.248,09 x 13.347* = Rp2.339.036.257,23
Biaya E.M.K.L = Rp 14.186.082,00
Biaya Lain-lain (Bea Masuk, SPTNP) = Rp 228.202.000,00 (+)
Total Nilai yang dicatat saat timbulnya hutang = RP2.581.424.339,23
Saat Pembayaran PIB: tanggal 15 Maret 2017
Nilai Invoice 62763914 = USD175.248,09 x 13.361** = Rp2.341.489.730,49
Note: (*) Kurs Tengah Bank Indonesia tanggal 28 Februari 2017
(**) Kurs KMK No. 10/KM.10/2017 tanggal 7 Maret 2017

bahwa berdasarkan invoice, tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 5 Mei 2017. Dikarenakan pada tanggal 8 Mei 2017 ada 2 invoice lagi dari supplier Eastman yang akan jatuh tempo, maka pembayaran dilakukan bersama-sama untuk 3 invoice berbeda, yang berdekatan waktu jatuh tempo pembayarannya, yaitu terdiri dari:
Invoice 62763914 USD175.248,09 (Jatuh tempo 5 Mei 2017)
Invoice 62728685 USD34.549,84 (Jatuh tempo 8 Mei 2017)
Invoice 62731390 USD103.649,52 (+) (Jatuh tempo 8 Mei 2017)
Pembayaran kepada Eastman USD313.447,45
Biaya bank:
Biaya komisi / Commision USD 75
Biaya / Cable USD 10 (+)
Jumlah yang dibayarkan USD313.532,45
Pemohon Banding sertakan kembali fotokopi invoice 62728685 dan 62731390 bersama surat ini (Lampiran 1)
Jumlah pembayaran dan keterangan invoice yang dibayarkan dapat dilihat pada bukti Aplikasi Transfer yang telah divalidasi oleh pihak Bank yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam bukti permulaan.
bahwa pada Rekening Koran terdapat keterangan mengenai adanya transaksi pendebitan sebesar USD313.532,45 pada tanggal 8 Mei 2017, dimana angka tersebut adalah sama dengan angka yang tertera pada bukti Aplikasi Transfer tersebut di atas. Oleh karena itu transaksi pembayaran untuk invoice 62763914 tanggal 6 Maret 2017 adalah benar adanya.
bahwa Pemohon Banding lampirkan Buku Besar yang menyatakan pembayaran kepada pemasok (Lampiran 2)
bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan data pembanding yang dimaksud sehingga tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
bahwa sesuai dengan Surat Bantahan Pemohon Banding no. 129/SBS/X/2017, terhadap Surat Uraian Banding No. SR-238/WBC.10/2017, penggunaan metode VI/3, pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel tidak dapat dipakai karena kurang memiliki data pembanding yang terperinci.
bahwa Harga transaksi yang lebih rendah dapat disebabkan oleh hal-hal berikut:
  1. Tawar menawar yang ketat antara Pemohon Banding dan pemasok
  2. Perbedaan kondisi harga pasar pada saat terjadi kesepakatan antara pembeli dan pemasok
  3. Pembelian dalam jumlah yang banyak dan rutin setiap
Menurut Majelis:
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Eastman Estron (TM) Acetate Tow 7.3 D/F Y33000, negara asal United States (US) yang diberitahukan dengan PIB Nomor 026349 tanggal 15 Maret 2017 dengan Nilai Pabean CIF USD175.248,09, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF USD230.696,10, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP- 001691/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp208.362.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 026349 tanggal 15 Maret 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan Pabean.”
bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 041/SBS/III/2017 tanggal 20 Maret 2017 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 27 Maret 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-309/WBC.10/2017 tanggal 19 Mei 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 082/SBS/VI/2017 tanggal 21 Juni 2017;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:
“Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaima telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:
“(1) Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”
bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:
“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah Pabean ditambah dengan:
  1. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
    1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
    2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan Pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
    3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
  2. nilai dari barang dan jasa berupa:
    1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis ya`ng terkandung dalam barang impor;
    2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
    3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
    4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
      a) dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
      b) untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;
      c) harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang
  3. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
  4. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
  5. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah Pabean;
  6. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah Pabean;
  7. biaya asuransi.
bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabean nya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”
bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 026349 tanggal 15 Maret 2017 adalah Eastman Estron (TM) Acetate Tow 7.3 D/F Y33000;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor oleh PT. SBS dengan PIB nomor 026349 tanggal 15 Maret 2017 berdasarkan metode VI/III berdasarkan pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (sumber data: PIB No. 019203 tanggal 22-022017, B/L tanggal 14-01-2017) sesuai data penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD230.696,10, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean sebsar CIF USD175.248,09
bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti transaksi adalah sabagai berikut:
bahwa Sales Contract tanggal 24 Januari 2017 menyebutkan jenis barang Eastman Estron) Acetate Tow 7.3 Y33 lot 161, dengan nilai CIF USD4,33/kg;
bahwa Supplier Eastman Fibers Singapore PTE, Ltd., Singapore menerbitkan Invoice Nomor 62763914 tanggal 06 Maret 2017 dan Packing List, dengan uraian jenis barang berupa Eastman Estron (TM) Acetate Tow 7.3 D/F Y33000, dengan nilai total CIF USD175.248,09;
bahwa Supplier Eastman Fibers Singapore PTE, Ltd., Singapore selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor KMTCSIN1591561 tanggal 06 Maret 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Eastman Fibers Singapore PTE, Ltd., Singapore
Consignee : Pemohon Banding
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor 62763914 tanggal 06 Maret 2017 adalah Eastman Estron (TM) Acetate Tow 7.3 D/F Y33000 dari Eastman Fibers Singapore PTE, Ltd., Singapore dengan harga sebesar CIF USD175.248,09;
bahwa barang impor Eastman Estron (TM) Acetate Tow 7.3 D/F Y33000 dengan Bill of Lading Nomor KMTCSIN1591561 tanggal 06 Maret 2017 dan Invoice Nomor 62763914 tanggal 06 Maret 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 026349 tanggal 15 Maret 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD175.248,09;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Purchase Order, Sales Contractm, Invoice/Packing List, Polis Asuransi, dan Korespondensi, diketahui Nilai Transaksi adalah sebesar USD175.248,09;
bahwa pembayaran atas Invoice Nomor 62763914 tanggal 06 Maret 2017 sebesar USD175.248,09 telah ditransfer dengan T/T secara gabungan dengan pembayaran invoice lain sebagai berikut:
- Invoice Nomor 62763914 (yang dsengketakan) = USD175.248,09
- Invoice Nomor 62728685 (terlampir) = USD 34.549,84
- Invoice Nomor 62731390 (terlampir) = USD103.649.52
= USD313.447,45
- ditambah biaya dan komisi = USD 85.00
= USD313.532,45
sama nilainya dengan Rekening Koran

bahwa Pemohon Banding telah mencatat dalam pembukuannya dengan nilai Rp2.581.424.339,23 atau sama dengan USD313.532,45
bahwa berdasarkan bukti-bukti transaksi dimaksud, Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 026349 tanggal 15 Maret 2017 sebesar CIF USD175.248,09, adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Eastman Estron (TM) Acetate Tow 7.3 D/F Y33000, negara asal United States (US) oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor SPTNP-001691/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor Nomor KEP-309/WBC.10/2017 tanggal 19 Mei 2017 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Eastman Estron (TM) Acetate Tow 7.3 D/F Y33000, negara asal United States (US) sebesar CIF USD175.248,09, sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Memperhatikan:
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-309/WBC.10/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001691/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2017 tanggal 16 Maret 2017, atas nama: Pemohon Banding, NPWP:- dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 026349 tanggal 15 Maret 2017 yaitu Eastman Estron (TM) Acetate Tow 7.3 D/F Y33000, negara asal United States (US) sebesar CIF USD175.248,09 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA