Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-118281.99
Pokok Sengketa:

bahwa terbukti objek sengketa dalam Gugatan ini adalah Keputusan Tergugat nomor: KEP-03669/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat

Menurut Tergugat:

bahwa Tergugat menyampaikan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanggapan aquo;

bahwa Tergugat dalam Kesimpulan Akhir Nomor: S-4153/PJ.07/2018 tanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan sidang Gugatan PT. RHF (Pengugat) terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03669/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, dengan ini Tergugat sampaikan kesimpulan akhir terkait materi gugatan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa
1. bahwa Pengugat mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03669/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;
2. bahwa pokok sengketa adalah sebagai berikut:
- Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
Menurut Tergugat : Rp. 576.992.533
Menurut Penggugat : Rp. 0
Pokok Sengketa : Rp. 336.817.197
II. Pendapat Penggugat
bahwa Pengugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat dengan alasan :
  1. Penggugat bergerak dalam bidang ekspor Parquet Block, flooring/flooring FIL Jati, Indoor Jati dan Mahoni, yang dalam olah produksinya bekerjasama dengan Perum Perhutani. Pengolahan produksi dilakukan ditempat produksi Perum Perhutani, bahan baku sebagian milik/berasal dari Perum Perhutani dan sebagian milik/berasal dari Penggugat;
  2. Hasil Produksi sebagaimana butir a adalah 100% diekspor menggunakan dokumen PEB atas nama Perum Perhutani;
  3. Nilai Jual dalam PEB merupakan bagian dari haknya Perum Perhutani, dan nilai jual dalam PEB ditambahkan haknya Pengugat ditransfer oleh customer ke rekening Penggugat yang selanjutnya Penggugat mentransfer senilai PEB ke rekening Perum Perhutani;
  4. Sehubungan dengan sistem administrasi kerjasama tersebut terjadi perbedaan Nilai Jual di PEB atas nama Perum Perhutani dengan invoice yang diterbitkan oleh Penggugat;
  5. Penggugat tidak terbukti melakukan transaksi penjualan di dalam daerah pabean Indonesia, bahan baku milik penggugat diproduksi dan menjadi satu kesatuan, melekat pada barang yang diekspor, masuk dalam daftar Packing List, BL/Invoice. Sehingga bukan merupakan pendapat dalam negeri dan tidak terutang PPN 10%;
  6. Semua hasil ekspor telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2014, dan hasil penerimaan uang customer Luar Negeri merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen PEB atas nama Perum Perhutani, sehingga bukan merupakan pendapatan dalam negeri;
  7. Sehubungan dengan PEB atas nama Perum Perhutani, maka Penggugat tidak dapat melaporkan nilai PEB dalam SPT Masa PPN, termasuk bagian dari hak hasil ekspor milik Penggugat tidak dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN (karena semua dokumen ekspor atas nama Perum Perhutani);
  8. Pengenaan PPN atas Pendapatan Ekspor yang merupakan bagian/hak penggugat merupakan kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan tentang PPN Barang dan Jasa oleh Tergugat;
III. Tanggapan Tergugat
1. Dasar Hukum
1.1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 23 Ayat (2)
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
  1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
  4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 36 Ayat (1) huruf b
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

1.2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009:

Pasal 1 Angka 5
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

Pasal 1 Angka 26
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir;

Pasal 1 Angka 29
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean;

Pasal 4A Ayat (3)
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
  1. jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa keagamaan;
  7. jasa pendidikan;
  8. jasa kesenian dan hiburan;
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  11. jasa tenaga kerja;
  12. jasa perhotelan;
  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  14. jasa penyediaan tempat parkir;
  15. jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  16. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  17. jasa boga atau katering;
1.3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;
1.4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.3/2010 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.3/2011;
1.5. Surat Edaran Tergugat Nomor : 145/PJ./2010 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan;
2. Data dan Fakta
2.1. bahwa kronologis pengajuan gugatan atas sengketa pajak a quo:

No. Tanggal Uraian
1. 26 Oktober 2016 Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00028/207/14/515/16 Masa Pajak Agustus 2014
2. 25 April 2017 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 006/SKPKB/PPN/14/2017
3. 23 Oktober 2017 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03669/NKEB/WPJ.10/2017
4. 21 November 2017 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dengan surat nomor 06/G/PPN/01.14/2017
2.2. bahwa berdasarkan surat perjanjian nomor : 13a/KSP/Seknit-Kpth/I/2013 Perjanjian Kerjasama Perencanaan, Pengolahan dan Pemasaran Finished Product antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan Penggugat tanggal 24 April 2013 dapat diketahui sebagai berikut:
- Penggugat dan Perum Perhutani akan melakukan kerjasama perencanaan, pengolahan dan pemasaran produk;
- Lokasi pengolahan dilakukan di KBM Industri Kayu Brumbung yang merupakan milik Perum Perhutani;
- Perum Perhutani menyerahkan bahan baku kepada Penggugat untuk diolah menjadi finished product., selanjutnya proses produksi dilakukan oleh Pengugat di KBM Industri Kayu Brumbung;
- Barang Jadi akan diekspor dengan menggunakan dokumen ekspor (PEB, Invoice, B/L) atas nama perum Perhutani;
- Seluruh hasil Ekspor (Full Amount) ditransfer ke rekening Perum Perhutani KBM Industri Kayu Brumbung;
- Perum Perhutani berkewajiban untuk membayar biaya pengolahan kepada Penggugat sebesar perhitungan biaya pengolahan yang disepakati;
2.3. bahwa berdasarkan dokumen ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang, Bill of Lading, Invoice dan Packing List) atas nama Perum Perhutani;
2.4. bahwa terdapat 2 (dua) invoice untuk 1 (satu) PEB, dimana invoice dari Perum Perhutani sesuai dengan PEB, sedangkan invoice dari Penggugat sesuai dengan nilai hasil ekspor yang masuk ke rekening Penggugat;
2.5. bahwa berdasarkan rekening koran milik Penggugat seluruh hasil penjualan di transfer ke Penggugat dan selanjutnya ditransfer sebesar Nilai PEB kepada Perum Perhutani;
2.6. bahwa terdapat selisih antara penerimaan hasil penjualan yang diterima oleh Penggugat dengan nilai PEB yang ditransfer kepada Perum Perhutani;
3. Penjelasan Tergugat
3.1. Penerbitan Surat Keputusan
bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP03669/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak. Penerbitan Keputusan Tergugat a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
3.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
A. bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp576.992.533 merupakan penyerahan jasa pengolahan (maklon) kepada Perum Perhutani yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
B. bahwa berdasarkan surat perjanjian nomor : 13a/KSP/Seknit-Kpth/I/2013 Perjanjian Kerjasama Perencanaan, Pengolahan dan Pemasaran Finished Product antara Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah dengan PT. RHF tanggal 24 April 2013 dan sesuai dengan Kronologis Sengketa Pajak tanggal 12 April 2018 yang diberikan oleh Penggugat dalam persidangan diketahui bahwa kerjasama antara Penggugat dengan Perum Perhutani adalah:
  • Kerjasama Pemasaran dan Pengolahan
  • Kerjasama Jasa Maklon
Selanjutnya sengketa dalam gugatan ini sebatas Kerjasama Pemasaran dan Pengolahan dimana terdapat selisih nilai invoice (hasil penjualan) dengan nilai PEB;
C. bahwa berdasarkan perhitungan biaya olah parquet block, flooring/flooring FJL jati dan mahoni tahun 2014 sesuai dengan lampiran surat PT. Regal Home Furnisings nomor 092/RHF-UP/VIII/14 tanggal 29 Agustus 2014 (terlampir), terdapat jasa olah sebesar Rp576.992.533 yang digunakan sebagai pembayaran hutang piutang antara Penggugat dengan Perum Perhutani;
3.3. Pengajuan Gugatan
  1. bahwa Penggugat dalam surat gugatan nomor 06/G/PPN/01.14/2017 tanggal 21 November 2017 mengajukan gugatan dengan dasar hukum Pasal 23 Ayat (2) huruf c dan d UU KUP;
  2. bahwa dasar hukum yang digunakan Pasal 23 Ayat (2) huruf c dan huruf d UU KUP menimbulkan kerancuan (obscuur libel) karena obyek gugatan antara Pasal 23 ayat (2) huruf c dan 23 ayat (2) huruf d adalah hal yang berbeda;
  3. bahwa berdasarkan hal tersebut pengajuan gugatan menjadi tidak jelas sehingga seharusnya tidak dapat diterima;
IV. Kesimpulan dan Usul
1. Kesimpulan
1.1. bahwa Surat Gugatan nomor 06/G/PPN/08.14/2017 tanggal 21 November 2017 tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga tidak dapat dipertimbangkan;
1.2. bahwa Bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp576.992.533 merupakan penyerahan jasa pengolahan dari Penggugat kepada Perum Perhutani;
2. Usul
bahwa berdasarkan kesimpulan akhir di atas, Tergugat berpendapat bahwa Keputusan Tergugat a quo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Tergugat mengusulkan agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak permohonan gugatan dari Penggugat;


bahwa demikian kesimpulan akhir Tergugat sampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Majelis IVB Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mohon agar penjelasan tertulis ini dicantumkan dalam Putusan Pengadilan Pajak;

Menurut Penggugat:

bahwa Penggugat menyampaikan alasan sebagaimana Surat Gugatan dan Surat Bantahan a quo;

bahwa Penggugat dalam kesimpulan akhir tanggal tanggal 24 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa memenuhi permintaan Yang Mulia Majelis Hakim dalam sidang tanggal 3 Mei 2018 untuk menyerahkan Closing Statement dalam perkara Gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-03669/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 mengenai putusan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Jenis Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2014 Nomor : 00028/207/14/515/16 tanggal 26 Oktober 2016, yang terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak : 118281.99/2014/PP, berikut closing statement Penggugat:

A. Gambaran Umum Kegiatan Usaha

bahwa Penggugat, suatu perusahaan didirikan dengan fasilitas Penanaman Modal Asing tahun 2011. Perusahaan bergerak dalam bidang industri Parquet Block, Flooring/Flooring FJL Jati, Indoor Jati dan Mahoni, yang dalam olah produksinya bekerja sama dengan Perum Perhutani;

bahwa Akte Pendirian nomor 5 tanggal 24 Januari 2011, dibuat di hadapan Notaris Pauline Narwastutik, SH dan akte perubahan nomor 75 tanggal 23 April 2012 dibuat di hadapan Notaris Fitricia Arisusanti, SH;

bahwa Pengolahan produksi dilakukan di tempat produksi milik Perum Perhutani, karena Penggugat tidak memiliki bangunan pabrik. Mesin-mesin dan alat produksi lainnya yang dimiliki oleh PT. RHF ditempatkan di tempat produksi milik Perhutani Jl. Raya Mranggen KM 15 Semarang - Purwodadi, Demak;

Kerjasama dengan Perum Perhutani berupa :
1. Kerjasama Pemasaran dan Produksi
sesuai KSO nomor : 044/SJ/DIR/2012

bahwa kerjasama ini meliputi kegiatan pemasaran ekspor yang dilakukan oleh Penggugat mencari Buyer/Pembeli di Luar Negeri. Selanjutnya kerjasama produksi dilakukan di tempat produksi milik Perum Perhutani, bahan baku berasal dari Perum Perhutani dan bahan pembantu sebagian berasal dari Penggugat. Hasil produksi 100% diekspor menggunakan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) atas nama Perum Perhutani;

bahwa nilai dalam PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) merupakan bagian dari haknya Perum Perhutani, karena Nilai PEB hanya memperhitungkan biaya bahan baku dan overhead yang menjadi beban Perum Perhutani ditambah margin laba yang menjadi hak Perum Perhutani, sebagai contoh terlampir nilai PEB sebesar USD 18.194,13;

bahwa selanjutnya Penggugat menerbitkan Invoice kepada Buyer/Pembeli di Luar Negeri dengan kalkulasi meliputi Nilai PEB (haknya Perum Perhutani) ditambah biaya produksi yang menjadi beban PT. RHF dan margin yang menjadi haknya Penggugat ( dalam contoh terlampir nilai Invoice Penggugat adalah sebesar SGD 26.784,29;

bahwa buyer/Pembeli di Luar Negeri transfer ke rekening Penggugat sebesar Nilai Invoice SGD 26.784,29 dan selanjutnya Penggugat membayar/transfer ke rekening Perum Perhutani USD 18.194,13;
bahwa dalam pembukuan yang dicatat penggugat, seluruh nilai invoice (Penggugat) dicatat ke Piutang Dagang. Selisih antara Invoice (Penggugat) dan PEB (Perum Perhutani), dicatat sebagai pendapatan ekspor margin. Nilai PEB dicatat sebagai Hutang PPHT KBM IK Brumbung;

Pencatatan Jurnal saat transaksi kirim ke buyer :
Debet. Piutang Dagang
Credit. Hutang PPHT KBM IK Brumbung
Credit. Pendapatan Ekspor Margin
SGD 26.784,29 = Rp 256.048.170
USD 18.194,13 = Rp. 220.421.885
Rp. 35.626.285

Pencatatan Jurnal saat transaksi penerimaan uang dari buyer ke rekening Penggugat :
Debet. Bank
Credit. Piutang Dagang
SGD 26.784,29 = Rp 256.048.170
SGD 26.784,29 = Rp 256.048.170

Pencatatan Jurnal saat Penggugat membayar ke Perum Perhutani :
Debet. Hutang PPHT KBM IK Brumbung
Credit. Kas/Bank
USD 18.194,13 =Rp 220.421.885
USD 18.194,13 = Rp 220.421.885

bahwa sistem administrasi demikian terpaksa dilakukan karena adanya kesulitan administrasi di Perum Perhutani jika PEBnya bernilai SGD 26.784,29, disebabkan Perum Perhutani sebagai BUMN tidak memungkinkan mengeluarkan uang untuk mengembalikan selisihnya ke Penggugat;

2. Kerjasama Jasa Maklon
sesuai KSO Nomor : No. 11/073.1/MAKLOON/IK.I/2014

bahwa kerjasama jasa maklon ini merupakan kegiatan jasa produksi/jasa finishing pengolahan kayu yang dilakukan oleh Penggugat untuk kepentingan produksi bahan baku milik Perum Perhutani. Dalam kerjasama jasa maklon ini Penggugat tidak terlibat dalam bidang pemasaran, tidak terlibat dalam perhitungan harga jual, tidak terlibat dalam masalah keuangan, tidak terlibat pembelian bahan baku;

bahwa atas pendapatan fee/jasa maklon ini Penggugat menerbitkan tagihan Invoice kepada Perum Perhutani ditambah PPN 10% dan Penggugat menerbitkan Faktur Pajak untuk dan atas nama Perum Perhutani;

Perum Perhutani membayar jasa maklon selama tahun 2014 kepada Penggugat dilakukan pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2014 sebagai berikut :

DPP PPN
Oktober 2014 Rp 121.348.034 Rp 12.134.803
Nopember 2014 Rp 109.526.249 Rp 10.952.624
Desember 2014 Rp 3.326,613.942 Rp 332.661.393

Jasa maklon tahun 2014 dibayar oleh Perum Perhutani menjelang akhir tahun dengan pembayaran terbesar sekaligus pada Desember 2014;

B. Pokok Sengketa Pajak

Kerjasama Pemasaran dan Produksi

bahwa pokok sengketa adalah selisih Nilai Invoice dengan Nilai PEB, oleh Pemeriksa Pajak (Pihak DJP) dikenai PPN 10%, padahal selisih tersebut merupakan margin bagian dari hasil ekspor yang seharusnya dikenai PPN 0% (bukan penyerahan Barang Kena Pajak di daerah pabean);

C. Pendapat Wajib Pajak
  1. bahwa Penggugat tidak terbukti melakukan transaksi penjualan di dalam daerah pabean Indonesia, bahan baku milik Penggugat diproduksi dan menjadi satu kesatuan, melekat pada barang yang diekspor, masuk dalam daftar Packing List, B/L. Invoice;
  2. bahwa semua data hasil ekspor telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2014, dan hasil penerimaan uang dari Buyer Luar Negeri merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen PEB atas nama Perum Perhutani, sehingga bukan merupakan pendapatan dalam negeri dan tidak terutang PPN 10%;
Yang Mulia Majelis Hakim,

bahwa berdasarkan pembuktian data, dokumen, argumen dan fakta-fakta hukum yang Penggugat telah kemukakan dan buktikan dalam persidangan, dapat dibuktikan Tergugat telah salah dalam menafsirkan selisih Nilai Invoice dengan Nilai PEB, oleh Pemeriksa Pajak (Pihak Tergugat) dikenai PPN 10%, padahal selisih tersebut merupakan margin bagian dari hasil ekspor yang seharusnya dikenai PPN 0% (bukan penyerahan Barang Kena Pajak di daerah pabean);

bahwa demikian Pernyataan Penutup (Closing Statement) ini dan mohon Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2014 Nomor : 00028/207/14/515/16 Tanggal 26 Oktober 2016 menjadi Nihil;

Menurut Majelis:

bahwa Pengugat dengan Surat Gugatan Nomor 06/G/PPN/08.14/2017 tanggal 21 November 2017, mengajukan Gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03669/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;

bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03669/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak a quo, merupakan jawaban Tergugat atas surat Penggugat nomor : 007/SKPKB/PPN/14/2017 tentang permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00028/207/14/515/16 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 26 Oktober 2016, jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan ekspor sebesar Rp. 739.570.661,00 dan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp576.992.533,00;

bahwa Tergugat dalam Keputusan Nomor : KEP-03669/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak a quo, menolak permohonan Penggugat sehingga Penggugat mengajukan gugatan;

bahwa yang menjadi sengketa adalah:

1. Koreksi Penjualan ekspor yang belum dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPN Masa Agustus 2014 sebesar Rp 739.570.661,00;
2. Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp576.992.533 yang merupakan selisih nilai invoice Perum Perhutani (PEB) dengan nilai invoice yang diterbitkan Penggugat;


bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa, serta penjelasan para pihak, diketahui :

1. Koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 739.570.661,00

Menurut Tergugat, Koreksi Penjualan ekspor yang belum dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPN Masa Agustus 2014 sebesar Rp 739.570.661,00;

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat disebutkan bahwa Pokok Sengketa adalah bagian hasil dari hasil ekspor yang masuk ke rekening Penggugat ditransfer langsung oleh Buyer/Pembeli Luar Negeri dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak sebagai objek Pendapatan Dalam Negeri dan Dikenai PPN 10%, sehingga Tergugat berpendapat bahwa koreksi penjualan ekspor yang belum dilaporkan oleh Penggugat tidak termasuk Pokok Sengketa Gugatan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas, Kertas Kerja Periksaan tanpa indeks tanggal 20 Juni 2016 diketahui bahwa nilai ekspor sebesar sebesar Rp. 739.570.661,00 merupakan penjualan ekspor yang licence/izin atas nama Penggugat yang belum dilaporkan;bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas surat permohonan diketahui bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak sehingga secara implisit keberatan atas koreksi yang dilakukan oleh Tergugat namun demikian dalam surat gugatan tidak secara eksplisit menyampaikan alasan berkaitan dengan koreksi penyerahan ekspor;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Tergugat atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 739.570.661,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas selisih nilai Invoice sebesar Rp576.992.533

bahwa yang menjadi sengketa adalah selisih Nilai Invoice dengan Nilai PEB untuk masa pajak Agustus 2014 sebesar Rp576.992.533, yang oleh Tergugat dikenakan PPN 10% karena dianggap sebagai penghasilan dari jasa pemasaran, sedangkan menurut Penggugat penghasilan tersebut merupakan margin bagian dari hasil ekspor yang seharusnya dikenai PPN 0% (bukan penyerahan Barang Kena Pajak di daerah pabean);

bahwa Penggugat dengan Perum Perhutani membuat Kesepakatan Bersama Persiapan Dan Perencanaan Kegiatan Pengolahan Dan Pemasaran Finish Product, Nomor 044/SJ/DIR/2012 pada tanggal 3 Juli 2012, dengan ruang lingkup meliputi perencanaan, pengolahan dan pemasaran finish product di Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah;

bahwa pada tanggal 24 April 2013 dengan Perjanjian Nomor: 13a/KSP/Sekniot-Kpth/I/2013, Penggugat dengan Perum Perhutani membuat Perjanjian Kerjasama Jasa Perencanaan, Pengolahan Dan Pemasaran Finished Product;

bahwa dari Pasal 4 Perjanjian Nomor: 13a/KSP/Sekniot-Kpth/I/2013 a quo, diketahui bahwa pihak Perhutani menyerahkan bahan baku industri kayu gergajian Jati dan Rimba, kepada Penggugat untuk diolah menjadi Finish Product dan diekspor untuk dan atas nama Perum Perhutani;

bahwa dalam Pasal 10 Perjanjian a quo, untuk kegiatan pengolahan (jasa maklon) Perum Perhutani membayar biaya pengolahan kepada Penggugat setelah dipotong PPh Pasal 23;

bahwa tidak ada sengketa PPN atas jasa maklon, karena menurut Penggugat PPN-nya telah disetor;

bahwa Penggugat mengakui tidak dapat melaporkan penghasilan yang diperoleh oleh Penggugat dari kegiatan pemasaran ekspor, karena dokumen ekspor atas nama Perum Perhutani dan ada pada Perum Perhutani;

bahwa atas ekspor tersebut, terdapat dua invoce, yaitu invoice yang diterbitkan oleh Perum Perhutani dengan nilai sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan invoice yang diterbitkan oleh Penggugat kepada pembeli di luar negeri;

bahwa nilai lebih invoice yang diterbitkan oleh Penggugat setelah dikurangi dengan invoice dari Perum Perhutani, merupakan penghasilan Penggugat dari kegiatan pemasaran/ekspor tersebut;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain mengatur:
- Pasal 1 angka 5
“ Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;
- Pasal 1 angka 26
“ Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir”;
- Pasal 4 ayat (1) huruf c.
”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha”;
- Pasal 13 ayat (1) huruf a
“ Pengusaha Kena Pajak Wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
- Pasal 13 ayat (6)
“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”

bahwa dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ.2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014, diatur:
“Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut”;
bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan di atas, serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat:
bahwa penghasilan Penggugat sebesar Rp576.992.533 yang menjadi sengketa, diperoleh Penggugat karena adanya kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Penggugat atas ekspor dari Perum Perhutani, sesuai Perjanjian Nomor: 13a/KSP/Sekniot-Kpth/I/2013 tanggal 24 April 2013;
bahwa Penggugat bukan eksportir barang yang diekspor, karena dokumen ekspor (yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak) adalah atas nama pemilik barang yaitu Perum Perhutani, sehingga Penggugat tidak melaporkan penyerahan ekspor dalam SPT Masa PPN;
bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Penggugat, secara subtansi adalah kegiatan pemberian jasa pemasaran kepada Perum Perhutani;
bahwa walaupun penghasilan yang diperoleh oleh Penggugat tidak diterima dari Perum Perhutani, namun sesuai kesepakatan antara Perum Perhutani dengan Penggugat, Penggugat akan memperoleh penghasilan dari nilai lebih atas harga ekspor yang ditetapkan oleh Perum Perhutani;
bahwa dengan demikian, penghasilan sebesar Rp576.992.533 yang diperoleh Penggugat merupakan penghasilan dari kegiatan jasa pemasaran yang diberikan oleh Penggugat kepada Perum Perhutani, sehingga atas penghasilan tersebut terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN;

bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Tergugat atas Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas selisih nilai Invoice sebesar Rp576.992.533, sudah benar dan tetap dipertahankan;


bahwa berdasarkan pendapat Majelis pada sengketa di atas, Majelis berpendapat, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00028/207/14/515/16 yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 26 Oktober 2016, sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atas, sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00028/207/14/515/16 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp115.398.506,00 a quo;

bahwa Majelis berkesimpulan, Keputusan Tergugat Nomor KEP-03669/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, sudah benar dan tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis berkesimpulan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-03669/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-03669/NKEB/WPJ.10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT. RHF.

Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

N, S.E, M.Si. sebagai Hakim Ketua,
I, SH. M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
R. AH,S,IP,M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh AK, Ak. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA