Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37752/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Terbanding Nomor: S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011.
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persayaratan Formal;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persayaratan Formal;
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Terbanding Nomor: S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberitahuan Surat keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;

bahwa pada butir 4 Surat S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 Terbanding menyatakan:

“4. Berdasarkan penelitian kami, surat saudara tidak memenuhi ketentauan ayat 3 Undang-undang KUP sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang KUP, surat Saudara bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.”

bahwa melalui surat nomor 02/SK/TAX/01/2012 tanggal 20 Januari 2012 pada halaman 4 Pemohon Banding menyatakan:

“Berdasarkan administrasi Pemohon Banding bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Tahun Pajak 2009 Nomor 00070/207/09/058/11 tanggal 26 April 2011, yang asli baru diterima pada tanggal 23 November 2011 yang oleh Pemohon Banding diambil langsung dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima.”

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 25 ayat (4),


Pasal 26 ayat (1),


Pasal 26 ayat (2),

Pasal 27 ayat (1),
keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 31 ayat (2), Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perUndang-undangan yang berlaku;

bahwa memperhatikan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa surat Terbanding nomor S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persayaratan Formal bukanlah merupakan Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) KUP karena tidak memberikan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) KUP, sedang surat Pemohon Banding Nomor: 01/08/11/SK/KP tanggal 01 Agustus 2011 hal pengajuan keberatan atas SKPKB nomor 00070/207/09/058/11 tanggal 26 April 2011diajukan prematur dalam arti sebelum asli SKPKB a quo diterima;

bahwa mengingat surat Terbanding Nomor S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 bukan keputusan keberatan, Majelis berpendapat terhadap Surat a quo tidak dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) KUP dan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Dalam hal-hal lain yang disampaikan dalam Surat Bantahan, Surat Tertulis, dan Penjelasan lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan karena pemeriksaan tidak sampai materi mengingat secara formal terhadap surat Terbanding a quo tidak dapat diajukan banding;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberitahauan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA