Home
/
Data Center
/
Putusan
/
PUT-113344.15
Pokok Sengketa:

bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp5.893.651.147,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto Cfm. Terbanding Rp9.543.350.379,00
Penghasilan Neto Cfm. Pemohon Banding Rp3.649.699.232,00
Koreksi Penghasilan Neto Rp5.893.651.147,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan sebagaimana Surat Uraian Banding a quo;

bahwa Terbanding berdasarkan hasil uji bukti mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1) Atas sengketa biaya lainnya sebesar Rp. 4.724.224.747 (selisih timbang)
  • Berdasarkan dokumen yang diberikan dapat diketahui bahwa nota yang diterima (nota pembelian) oleh Pemohon Banding dari seluruh supplier bentuknya sama, dengan tulisan tangan yang sama tanpa ada nama penjual dan tanda tangan penjual. Sehingga berdasarkan nota pembelian tersebut diketahui bahwa penimbangan dilakukan oleh Pemohon banding pada saat diterima barang;
  • Tanggal nota yang diterima (nota pembelian) oleh Pemohon Banding sama dengan tanggal bahan kotor yang diterima dan tanggal pada dokumen diterima bahan mentah (Stock Receiving Note);
  • Dari dokumen tersebut dapat diketahui bahwa nota pembelian, tanggal bahan kotor diterima (penimbangan) dan tanggal stock receiving note adalah sama, hal ini membuktikan bahwa ketiga proses dilakukan pada hari yang sama sehingga seharusnya tidak ada susut timbang karena dilakukan pada hari yang sama;
  • Dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding saat uji kebenaran material sebatas untuk susut timbang pada saat pembelian sedangkan susut timbang pada saat produksi tidak diberikan. Dalam rekod pembelian Pemohon Banding menyatakan wastage (susut timbang) sebesar Rp. 303.671.250;
  • Berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding tidak meyakini adanya biaya susut timbang sebesar Rp. 5.003.004.525 dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding sehingga susut timbang menurut Terbanding sebesar Rp. 278.779.778;
2) Atas sengketa biaya pembelian sebesar Rp. 100.931.250
  • Berdasarkan uji bukti diketahui bahwa nota pembelian tidak menunjukkan nama penjual, tidak ada tanda tangan penjual maupun penerima barang;
  • Bukti pembayaran yang ditunjukkan bukan dari PT. LI tetapi dari nomor rekening direktur;
  • Berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding menyatakan bahwa biaya pembelian sebesar Rp. 100.931.250 tidak dapat dibuktikan karena nota pembelian tidak ada nama penjual dan tidak ada tandatangan penjual. Bukti pembayaran tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Direktur tersebut dalam rangka pembelian untuk Pemohon Banding atau hal lain;

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.4.825.155.997, sehingga Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding sebesar Rp21.302.359.372;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan sebagaimana Surat Banding dan Surat Bantahan a quo;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor: 051/LHK/K/1/2018 tanggal 17 Januari 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dalam surat banding dan matriks sengketa, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi HPP sebesar Rp5.893.651.147,00, yang terdiri dari:

- Koreksi atas pembelian sarang burung walet sebesar Rp1.169.426.400,00;
- Koreksi atas susut selisih timbang sebesar Rp4.724.224.747,00;


bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyetujui koreksi atas pembelian sarang burung walet tersebut di atas sebesar Rp1.068.495.150,00, sehingga koreksi pembelian sarang burung walet dengan jumlah Rp100.931.250,00 tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan tetap menjadi sengketa;

bahwa dengan demikian, pokok sengketa banding yang diajukan banding Pemohon Banding tegaskan hanya berjumlah Rp4.825.155.997,00 yang terdiri dari:

- Koreksi atas pembelian sarang burung walet sebesar Rp100.931.250,00;
- Koreksi atas susut selisih timbang sebesar Rp4.724.224.747,00;


bahwa Pemohon Banding berdasarkan hasil uji bukti mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1) Atas sengketa biaya lainnya sebesar Rp. 4.724.224.747 (selisih timbang)
Mekanisme pembelian dilakukan dengan cara:
  • Penjual datang langsung ke PT LI dengan membawa sarang burung;
  • Sarang burung kemudian diperiksa sehubungan dengan jenis, kualitas, dan kesepakatan harga yang dilakukan oleh pihak PT LI dan pihak penjual;
  • Setelah terjadi kesepakatan dengan pihak penjual, kemudian dibuatkan nota jual beli oleh PT LI (karena penjual tidak membuat nota jual beli) yang kemudian disepakati bersama antara kedua belah pihak;
  • Nota jual beli yang dibuat sesuai kesepakatan mencantumkan nama penjual dan nomor rekening dari penjual untuk keperluan pembayaran dengan cara transfer oleh PT LI;
  • Tata cara pembayaran kepada penjual dilakukan dengan cara ditransfer oleh PT LI kepada masing-masing penjual sesuai nilai jual beli yang telah disepakati (bukti transfer lengkap);
Tata cara penanganan sarang burung yang dibeli:
  • Nota jual beli dibuat pada tanggal disepakati oleh kedua belah pihak (pada saat barang diserahkan) yang memuat quantity, nama barang, harga dan jumlah serta tanggal nota;
  • Atas sarang burung yang diterima selanjutnya diberi batch number dan disortir dalam bentuk asli, patahan, rontokan, kaki, perut;
  • Hasil sortir kemudian dihitung pcs dan ditimbang beratnya (pada hari yang sama atau pada hari-hari yang berikutnya);
  • Dalam proses sortir tersebut, terjadilah susut selisih timbang yang dalam tahun 2013 sebesar 79.684 gram dengan nilai Rp 303.671.250;
  • Sarang burung yang setelah diberi batch number dan disortir kemudian disimpan sebelum diproses lebih lanjut;
Mekanisme proses produksi sarang burung:
  • Sarang burung yang telah diberi batch number dan disortir kemudian diproses dengan cara dicuci dan dibersihkan dari kotoran, bulu, pasir, ranting kayu kecil, plastic dan lainnya;
  • Sarang burung yang sudah bersih kemudian akan masuk ke bagian finishing untuk dicetak menjadi “indomie” dan kemudian dikeringkan.
  • Setiap batch number sarang burung yang diproses dibuatkan PJC (Production Job Costing) untuk mencatat quantity sarang burung yang diproses dan hasil jadi (berupa sarang burung dalam bentuk “indomie”) dan wastage produksi berupa kotoran, bulu, pasir, ranting kayu kecil, plastic dan lainnya yang istilahnya disebut brown feets, brown crumbs, reject dan lain-lain.
  • Wastage yang terjadi pada dasarnya adalah merupakan selisih antara bahan mentah yang diproses dengan hasil jadi (berupa sarang burung dalam bentuk “indomie”) dan ter record dalam PJC (Production Job Costing) dan jumlah wastage dalam tahun 2013 sebesar 1.240.128 gram dengan nilai Rp 4.699.333.275;
bahwa pembelian bahan mentah (sarang burung) semula menurut Pemohon Banding adalah Rp 23.809.063.140, namun Pemohon Banding telah menyetujui koreksi atas pembelian bahan mentah melalui direktur sebesar Rp 1.068.495.150,00 sehingga jumlah pembelian bahan baku sarang burung setelah koreksi menjadi sebesar Rp 22.740.567.990,00 (lihat rekonsiliasi pembelian di bawah), dan atas pembelian tersebut telah dilakukan uji bukti bersama Terbanding dengan bukti-bukti pembelian berserta bukti pelunasannya adalah lengkap, valid dan dapat dipertanggung jawabkan;

bahwa dari catatan Pemohon Banding diketahui bahwa total nilai pembelian sarang burung yang dibebankan biaya produksi (sebelum koreksi) adalah senilai Rp 23.809.063.140-, yang kemudian dilakukan pemisahan pencatatan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :
Akun 700-1030 biaya keperluan pabrik (untuk mencatat wastage produksi dan susut selisih timbang) sebesar Rp 5.003.004.525,00
Pembelian raw material - akun 700-1010 sebesar Rp 15.108.415.290,00
Pembelian Ready Goods - akun 700-1010 sebesar Rp 3.691.567.900,00
Biaya administrasi (untuk sampling) sebesar Rp 6.075.425,00

bahwa atas jumlah pembelian dalam laporan Laba Rugi tahun 2013 sebesar Rp 18.833.732.882 terdiri dari:
Pembelian raw material - akun 700-1010 sebesar Rp 15.108.415.290,00
Pembelian Ready Goods - akun 700-1010 sebesar Rp 3.691.567.900,00
Pembelian Packing Material - akun 700-1012 sebesar Rp 33.749.692,00

bahwa dengan demikian susut timbang maupun susut produksi adalah bagian dari pembelian raw material dan Ready Good’s (sarang burung) dan tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

2) Atas sengketa biaya pembelian sebesar Rp.100.931.250,00

bahwa nota pembelian tidak menunjukkan nama penjual, tidak ada tanda tangan penjual maupun penerima barang karena bahan kotor (patahan) yang beratnya 26.915 gram tersebut langsung dibeli oleh direktur dari supplier dan juga langsung diproses cuci di tempat supplier. Pembayaran telah dilakukan oleh direktur kepada supplier pada saat pembelian;

bahwa jasa produksi yang sesuai timbangan kotor telah dibukakan nota dan dibayar kepada supplier transfer dari rekening PT LI. Hasil produksi yang diterima dari supplier telah di record di PJC (Production Job Costing) yang bahan kotor dicuci menjadi 22.000 gram produk jadi berupa patahan atau teri bersih;

bahwa barang jadi yang bersih kemudian telah dieksport ke customer, total 5 kali eksport dari Dec 2013 sampai Mar 2014 sesuai hasil produksi 22.000 gram. Bukti export berupa Packing list, expanded service international air waybill dan commercial invoice (5 transaksi) telah di cek bersama dengan Terbanding;


Kesimpulan Pemohon Banding:

1) bahwa atas pembelian sarang burung sebelum koreksi sebesar Rp.23.809.063.140,00, yang Pemohon Banding setujui untuk dikoreksi adalah sebesar Rp 1.068.495.150 sehingga jumlah pembelian sarang burung yang telah dilakukan uji bukti bersama Terbanding hanya sebesar Rp 22.740.567.990,00 (jumlah tersebut termasuk pembelian sarang burung melalui direktur sebesar Rp.100.931.250,00) dan buktinya lengkap, valid dan dapat dipertanggung jawabkan;
2) bahwa jumlah susut selisih timbang sebesar Rp 303.671.250 dan wastage dari produksi sebesar Rp 4.699.333.275 adalah merupakan 22 % dari jumlah pembelian senilai Rp 22.740.567.990,00;
3) bahwa menurut Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kabupaten Kudus, bahan yang terbuang bervariasi berkisar lebih kurang 20 % – 30 % dari raw material;
4) bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding jumlah wastage adalah sebesar Rp 5.003.004.525, tetapi hanya diakui oleh Terbanding sebesar Rp 278.779.778 sehingga koreksi biaya lainnya sebesar Rp 4.724.224.747 (selisih timbang) yang masih menjadi sengketa tidak dapat dipertahankan lagi;
5) bahwa demikian juga koreksi pembelian sarang burung melalui direktur sebesar Rp 100.931.250,00 juga tidak dapat dipertahankan oleh Terbanding;

Menurut Majelis:

Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas penghasilan neto sebesar Rp 5.893.651.147,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa koreksi penghasilan neto sebesar Rp 5.893.651.147,00 disebabkan adanya koreksi Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:

1. Koreksi Pembelian Bahan Baku sebesar Rp1.169.426.400,00
2. Koreksi selisih timbang sebesar Rp.4.724.224.747,00


bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan Pemohon Banding dan uji bukti, diperoleh fakta sebagai berikut:

1. Koreksi Pembelian Bahan Baku sebesar Rp. 1.169.426.400,00

bahwa menurut Pemohon Banding jumlah sebesar Rp1.169.426.400,00 tersebut merupakan pembelian bahan baku yang digunakan untuk pelatihan staf dan biaya R&D produk sebelum beroperasi;

bahwa biaya pembelian sebesar Rp1.169.426.400,00 tersebut, dikoreksi oleh Terbanding karena menurut Terbanding, biaya pembelian tersebut tidak didukung bukti pembelian;

bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi atas pembelian sarang burung walet tersebut di atas sebesar Rp1.068.495.150,00, sehingga koreksi pembelian sarang burung walet dengan jumlah Rp100.931.250,00 tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan tetap menjadi sengketa;

bahwa dalam uji bukti diketahui atas biaya pembelian sebesar Rp100.931.250,00, bukti berupa nota pembelian tidak ada nama penjual dan tidak ada tandatangan penjual, karena bahan kotor (patahan) yang beratnya 26.915 gram tersebut langsung dibeli oleh direktur dari supplier dan juga langsung diproses cuci di tempat supplier, pembayaran telah dilakukan oleh direktur kepada supplier pada saat pembelian;

bahwa jasa produksi yang sesuai timbangan kotor telah dibukakan nota dan dibayar kepada supplier transfer dari rekening PT LI, dan Hasil produksi yang diterima dari supplier telah di record di PJC (Production Job Costing) yang bahan kotor dicuci menjadi 22.000 gram produk jadi berupa patahan atau teri bersih;

bahwa barang jadi yang bersih kemudian telah dieksport ke customer, total 5 kali eksport dari Dec 2013 sampai Mar 2014 sesuai hasil produksi 22.000 gram. Didukung dengan bukti eksport berupa Packing list, expanded service international air waybill dan commercial invoice (5 transaksi);

bahwa berdasarkan fakta di atas, maka Majelis berpendapat:
- bahwa Pemohon Banding telah setuju atas koreksi sebesar Rp1.068.495.150,00
- bahwa Pemohon Banding, dapat menunjukkan bukti bahwa pembelian sebesar Rp100.931.250,00 adalah untuk keperluan usaha Pemohon banding;

bahwa Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terhadap pembelian bahan baku sebesar Rp1.169.426.400,00, maka sebesar Rp100.931.250,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp1.068.495.150,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi selisih timbang sebesar Rp.4.724.224.747,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp4.724.224.747,00, karena menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan selisih timbang yang disebabkan susut karena pembelian bahan baku dan susut karena proses produksi;

Bahwa biaya selisih timbang seluruhnya menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 5.003.004.525,-- namun oleh Terbanding hanya diakui sebesar Rp278.779.778,00 atau sebesar 2% dari pembelian raw material sebesar Rp13.938.988.900,00;

Bahwa Terbanding, dalam LHP pada Harga Pokok Penjualan (KKP B.2) menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan dan wawancara dengan bagian pembukuan Wajib Pajak, perhitungan selisih timbang dilakukan secaar otomatis sistem dan tidak diketahui bagaimana perhitungannya, sehingga biaya selisih timbang dihitung secara jabatan oleh Fiskus, yaitu sebesar 2% dari pembelian bahan baku;

Bahwa menurut Pemohon Banding, selisih timbang terdiri atas selisih timbang sebelum proses produksi dan selisih timbang antara bahan baku kotor dengan hasil bersih produksi;

Bahwa selisih timbang sebelum proses produksi adalah selisih antara kuantitas saat pembelian dengan saat penimbangan sebelum produksi, yang jumlahnya selaam setahun adalah sebesar Rp303.671.250,00;

Bahwa selisih timbang antara bahan baku kotor dengan hasil bersih produksi,adalah disebabkan pada saat proses produksi dilakukan pemisahan bulu, debu, dan patahan afal kuningan dan sebagainya, yang selanjutnya dicatat sebagai susut timbang yang nilainya selama setahun adalah sebesar Rp4.699.333.275,00;

bahwa Terbanding tidak meyakini jumlah susut timbang Pemohon Banding dengan alasan:
  • Berdasarkan dokumen yang diberikan dapat diketahui bahwa nota yang diterima (nota pembelian) oleh Pemohon Banding dari seluruh supplier bentuknya sama, dengan tulisan tangan yang sama tanpa ada nama penjual dan tanda tangan penjual. Sehingga berdasarkan nota pembelian tersebut diketahui bahwa penimbangan dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat diterima barang;
  • Tanggal nota yang diterima (nota pembelian) oleh Pemohon Banding sama dengan tanggal bahan kotor yang diterima dan tanggal pada dokumen diterima bahan mentah (Stock Receiving Note);
  • Dari dokumen tersebut dapat diketahui bahwa nota pembelian, tanggal bahan kotor diterima (penimbangan) dan tanggal stock receiving note adalah sama, hal ini membuktikan bahwa ketiga proses dilakukan pada hari yang sama sehingga seharusnya tidak ada susut timbang karena dilakukan pada hari yang sama;
  • Dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding saat uji kebenaran material sebatas untuk susut timbang pada saat pembelian sedangkan susut timbang pada saat produksi tidak diberikan. Dalam rekod pembelian Pemohon Banding menyatakan wastage (susut timbang) sebesar Rp. 303.671.250;
  • Berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding tidak meyakini adanya biaya susut timbang sebesar Rp. 5.003.004.525 dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding sehingga susut timbang menurut Terbanding sebesar Rp. 278.779.778;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan contoh bahan baku kotor berupa sarang burung walet serta contoh hasil produksi bersih yang siap dijual;

bahwa dari contoh sarang burung walet yang masih utuh, jelas terlihat bahwa sarang burung walet merupakan sarang yang berasal dari air liur burung walet bercampur dengan bulu, pantahan ranting dan kotoran lainnya sehingga apabila dibersihkan akan mengalami susut timbang yang cukup signifikan, sebagaimana menurut Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kabupaten Kudus, bahwa bahan yang terbuang bervariasi berkisar lebih kurang 20 % – 30 % dari raw material;

bahwa jumlah susut selisih timbang sebesar Rp 303.671.250,00 dan wastage dari produksi sebesar Rp 4.699.333.275,00 adalah merupakan 22 % dari jumlah pembelian Pemohon Banding senilai Rp 22.740.567.990,00;

bahwa Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) mengatur:

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak;

bahwa dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) a quo, pada alinea ketiga, disebutkan bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan di atas, serta keyakinan Majelis, Majelia berpendapat:

bahwa Terbanding tidak meyakini adanya susut timbang sebesar Rp5.003.004.525,00, lebih karena pertimbangan waktu antara waktu pembelian dengan produksi, dan menghitung besarnya susut timbang sesuai asumsi Terbanding;

bahwa perhitungan susut timbang yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung dengan bukti dan pengujian yang kuat, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;

bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas susut timbang sebesar Rp4.724.224.747,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pendapat Majelis pada sengketa angka 1 dan angka 2 di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap penghasilan neto sebesar Rp 5.893.651.147,00, maka koreksi Terbanding sebesar Rp4.825.155.997,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp1.068.495.150,00 tetap dipertahankan, dengan rincian sebagai berikut:

No Uraian sengketa Koreksi Terbanding (Rp) Koreksi Tidak Dapat dipertahankan (Rp) Koreksi Tetap dipertahankan (Rp)
1

2
Koreksi Pembelian Bahan Baku

Koreksi susut timbang
1.169.426.400

4.724.224.747
100.931.250

4.724.224.747
1.068.495.150

0
Jumlah 5.893.651.147 4.825.155.997 1.068.495.150

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Neto Menurut Terbanding Rp. 9.543.350.379,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 4.825.155.997,00
Penghasilan Neto Menurut Majelis Rp. 4.718.194.382,00

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00004/KEB/WPJ.10/2017 tanggal 3 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor: 00004/206/13/506/15 tanggal 11 Desember 2015, atas nama: PT LI, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

a. Penghasilan Netto Rp 4.718.194.382
b. Kompensasi Kerugian Rp 0
c. Penghasilan Kena Pajak Rp 4.718.194.382
d. PPh Terutang Rp 1.096.965.722
e. Kredit Pajak Rp 834.594.074
f. Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 262.371.648
g. Sanksi Administrasi
-Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 125.938.391
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp 388.310.039


Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

N, S.E, M.Si sebagai Hakim Ketua,
I, S.H, M.Sc. sebagai Hakim Anggota,
R. AH, S.IP, M.M. sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh AK, Ak. sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA